FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 150 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 150 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI

Waktu sekarang Sun Apr 28, 2024 9:48 am

Ditemukan 13 data yang cocok

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

@ryo

sudah saya jelaskan pada postingan #303 diatas ... kalau anda cuma mau debat kusir di threat ini ... maka saya mundur dari diskusi

dan point saya dari awal sudah jelas toh ya :

1. sesuai uraian saya pada #150 atau #142 ... halaman 6 >> saya yakin "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya


2. sesuai uraian saya pada #194 halaman 8 >>> saya meyakini bahwa

sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI

penjelasannya pun sudah saya sampaikan di #205, #209, #225 halaman 9

kalau anda tidak sepakat dengan saya ... ya sudah

ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh


----------------------------------

semua uraian biru diatas adalah murni pendapat saya ... berdasarkan apa yang saya tau ... dan saya YAKIN apa yang saya katakan bukan sekedar opini tanpa dalil

sama dengan diskusi kita terkait demo 411 kemarin

anda bilang : akan terjadi kerusuhan seperti mei 98
saya bilang : tidak akan terjadi kerusuhan seperti itu ... keadaan akan tetap aman dan kondusif

dan nyatanya pendapat saya benar2 saja toh

kembali ke merah diatas
by dee-nee
on Fri Nov 11, 2016 9:07 am
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Mau dilihat dari konteks SELURUH ISI pidato tersebut kek, atau potongan kek...

Begitu si ahok melontarkan pernyataan
"...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...."
...
Menyampaikan penafsirannya sendiri kalo valid/sahih itu tak mengapa..
Yg menjadi masalah adalah menyampaikan tafsiran sahih yg berbeda dgn tafsirannya sbg kebohongan.

sudah saya jelaskan diatas ... dan anda ngotot dengan kalimat ungu >>>> ya kita tunggu saja pendapat saksi ahli bahasa .... apakah pidato ahok di p. seribu bisa disebut "menggiring opini" atau tidak

piss  piss

Kalau anda punya penjelasan yang valid silakan disampaikan. Jangan cuma ngotot dengan bilang orang lain yg ngotot.
Mana penjelasan anda bhw pidato ahok di kepulauan seribu tidak bisa disebut "menggiring opini" ?

Nonton seluruh video bukan lantas kalimat ahok "kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan...dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...” jadi berubah artinya.

Begitu kalimat tsb terlontar, itu sudah jelas kalimat tsb menggiring pada opini bhw secara implisit:
- ahok menyampaikan tafsirannya sendiri atas al maidah 51 dan
- menuding tafsiran yg berbeda dgn nya sbg suatu kebohongan dan
- menuding yg memberitakan tafsiran tsb sehingga audience dlm hati kecilnya nggak bisa pilih ahok sbg pemimpin sbg pembohong

Jika anda punya pendapat yg berbeda, silahkan kutip kalimat ahok.. terserah sepanjang apapun... dan anda berikan alasan2 yg bisa diterima nalar.
Itu baru namanya diskusi adu pendapat dgn relevan.

dee-nee wrote:
ryo wrote:
'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'

Unsur2 delik penistaan agama telah terpenuhi antaranya:
- di muka umum
- menyampaikan bhw tafsiran merah (tafsir sahih) adalah suatu kebohongan (pasal 156a kuhp)

merah : wakakakaka ... maksa banget ... wong tafsir-nya beda2 kok memaksakan harus pake tafsir MUI

Plintiran anda menandakan anda tidak mengerti apa yang saya sampaikan.. belajar baca lagi gih


dee-nee wrote:
ryo wrote:
- menyampaikan bhw si pemberita tafsiran merah sbg pembohong (pasal 156 kuhp)

biru : siapa orangnya saja ga disebutkan oleh ahok ... kok ujug2 ada yang "menyerahkan diri" sambil bilang "saya nih ... saya yang dimaksud ahok sbg pembohong"

Ahok tidak menyebutkan siapa orangnya tidak membuktikan bhw ahok tidak melanggar pasal 156 KUHP.. karena secara implisit, sudah bisa dinalarkan scr logika kalimat mengenai siapa oknum yg dituju.

Ahok: "kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan...dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...”

Berdasarkan logika kalimat diatas:
1. audience yg dlm hati kecilnya ga bisa pilih ahok sbg gubernur (pemimpin) itu dibohongi pake surat al maidah 51 macem2.
2. oknum termaksud adalah oknum yg memakai al maidah 51 macem2 terhadap audience sehingga dlm hati kecilnya ga bisa pilih ahok sbg gubernur (pemimpin)
3. audience dlm hati kecilnya ga bisa pilih ahok sbg gubernur (pemimpin) karena audience percaya omongan oknum termaksud, karena hal ini syaratnya adalah percaya.
4. oknum termaksud yg dipercaya audience itu logis untuk disimpulkan dgn orang muslim indonesia terutamanya yg punya kapasitas berdakwah sehingga dakwah oknum yg  pake al maidah 51 macem2 tsb dipercaya oleh audience...


Adapun  Pasal 156 & 156a (a) berbunyi:

Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan...penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,...Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena...agama,...

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat...penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

Jadi secara implisit, pernyataan keagamaan ahok di kep. seribu sudah memenuhi unsur yg termaktub dlm pasal 156 KUHP "di rnuka umum menyatakan perasaan penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia"


ya sudah lah ya .... kita lihat saja gimana hasilnya nanti ... apakah Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP atau tidak

piss piss

kalau menurut saya tidak ... sesuai dengan penjelasan saya di #150 atau #142 ... halaman 6

kalau anda punya argumen sendiri seperti diatas ... ya ga papa ... namanya juga forum ini memang untuk diskusi

kembali ke biru underline
by dee-nee
on Sun Nov 06, 2016 5:53 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik
...

1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

1. Daripada bertele-tele, langsung aja disajikan adanya tafsir diantara tafsir2 al maidah 51 yg menyatakan bhw [larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin adalah suatu kebohongan]

2. fakta adanya banyak tafsir al maidah 51 tidak membuktikan bhw:
a. ahok tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama'
b. pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP

Jika bagi anda, pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu itu tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama' dan tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP, hal itu tidak serta merta berarti memang demikian adanya, melainkan mungkin krn andanya sendiri yg pemikirannya masih tertutup (ga bisa melihat dari posisi yg berbeda)... wong anda memahami kalimat orang saja salah melulu kan ?


1 dan 2 ... saya ulang : kalau ga ada datanya ... bagaimana bisa disebut ... tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ..... adalah sebuah kebenaran ??

catat : saya tulis PEMIMPIN loh ya .... seperti yang anda tulis warna merah underline

sisanya yg ungu : udah deh ... berapa kali saya bilang ... kita buktikan saja nanti ... apakah benar Ahok melanggar pasal 156 KUHP atau tidak >>> yaitu pasal dalam UU KUHP yang tidak ada hubungannya dengan eyel2an tafsir ayat antara sesama muslim

saya ulang lagi

#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51

artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya


-------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik


Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama


kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....


merah: itu namanya jaka sembung... mbak, dalam berdiskusi itu, cobalah mengerti apa yang menjadi argumen lawan diskusi lalu tanggapilah sesuai dgn argumen lawan diskusi. Coba deh terangkan apa sih argumentasi saya di #238 ?
Dari situ bisa keliatan, apakah anda bisa memahami pendapat orang lain, bukan cuma teriak "kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6"

biru: Disini kita berdiskusi, adu argumentasi.. pointnya: anda sanggup defense pendapat anda sendiri atau tidak.. gitu aja.

oranye: Saya gak ada masalah kalau pada akhirnya kita sepakat untuk tidak sepakat... Saya juga tidak memaksakan pendapat saya kepada siapapun disini.... Namun yang anda lakukan disini seringnya adalah ngomong gak jelas dan tak berdasar hanya untuk membenarkan pendapat anda.


diskusi diatas itu ada di #243 ...yang sebetulnya nyambung dengan diskusi paling atas .... jangan dipotong2 dong ah ... kan jadi keliatan ga jujur

piss  piss

ini loh isi #243 .... clear kan bagaimana urutan tulisan saya ...

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa [b]salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??[/b]


Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik

Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.

Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama


1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....


coba liat itu ... mana warna merah yang saya maksud ... dan apa maksud saya nulis kalimat bold

padahal kalau anda quote dengan runutan yang jelas (tidak perlu dipisah2) .... ga ribet2 amat toh dibacanya

lagipula ... tolong baca tulisan paling atas yang biru underline : apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

kalau bisa ... BUKTIKAN ... nyambung kasus penistaan agama yang pernah terjadi

------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"


BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan


sudah saya jelaskan di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

balik ke ungu

orange : coba bawa sini kasus penistaan agama yang pernah terjadi  ... dimana pelaku-nya merujuk pada "manusia" (siapapun itu) yang membawa tafsir ayat ... yang faktanya ayat itu pun multi tafsir


Contoh: Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden (2010)
Tafsiran QS 3:78 versi Ahmad: “Banyak  Ulama, Kiai, Kiai, Haji, Ustad cuma menipu Allah” dan mengajarkannya pada orang lain.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama

Dari sini bisa kita perhatikan bhw: yg dilihat majelis hakim itu bukan apakah ayat QS 3:78 itu multi tafsir atau hanya 1 tafsir.
Karena logikanya, semua ayat itu multi tafsir.. tafsiran dari cuma membaca 1 ayat dgn tafsiran dari membaca bbrp ayat itu berbeda..belum lagi tafsiran terjemahan kata bahasa arab.


merah : yakin Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama ...  disebabkan karena Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden bikin tafsir seperti itu ??

bawa sini dong hasil keputusan Majelis Hakim ... bahwa Ahmad Tantowi dinyatakan melakukan tindak pidana penodaan agama karena tafsir QS 3:78 dan bukan karena Surga Eden -nya

---------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
kasus ahok kan jelas :

a. yang ditunjuk ahok adalah "manusia" nya ... bukan pada agama, ayat atau kitab suci-nya ...
b. itupun BUKAN PADA seluruh manusia ... tapi hanya sebagian dari mereka ... yang siapa dari "sebagian" ini juga tidak disebutkan dalam pidato ahok
c. sementara diantara seluruh "manusia" itu sendiri ... masing2 punya tafsiran yang beda2 terkait ayat tersebut


Bisa gak sekali-kali nulis yang jelas, gak cuma muter-muter gak keruan padahal isinya kosong.
Kalo memang mau menjelaskan, silahkan kutipkan kalimat ahok lalu anda tafsirkan kalimat ahok dgn jabarkan premis2 logis atas kesimpulan anda poin a, b, c


Nih saya contohkan:
Ahok: "...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya, ya kan... dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu..."

Silahkan...


merah : bisa ga sekali-kali memahami kalimat saya yang ini

dee-nee wrote:kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya


#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51

artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya


argumen saya adalah #150 atau #142 ... halaman 6 >>> kalau anda menolak argumen itu ... ya sudah

kita lihat saja gimana hasilnya

beres toh

2 good 2 good
by dee-nee
on Sun Nov 06, 2016 2:58 am
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)


dee-nee wrote:
ryo wrote:
Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'


merah : udah ... serahkan saja saksi ahli nanti ... apakah cuma uplek di masalah arti kata "awliya" antara pemimpin vs teman setia ... atau bisa juga menyangkut tafsir antara tidak boleh vs boleh memilih pemimpin non-muslim (dengan syarat)



Kalau gitu kenapa anda bilang: "eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP"

Ada-ada saja dech.


gini loh .... coba kita ulang diskusi diatas yah (coba baca #241) .... anda sih suka bikin kesimpulan sendiri dan sering tidak runut sesuai diskusi

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)


Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...


merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227


Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia
'


begini kan diskusinya .... lanjut seperti tulisan anda diatas .....

JADI .... kenapa saya sebut "eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP" >>>> silahkan baca #227 .... saya ulang deh diskusi #227

dee-nee #227 wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:http://ondigitalforensics.weebly.com/digital-forensics/kode-etik-ethics-saksi-ahli-expert-witness#.WBTQ7vTDiKE

dalam hal ini ... yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya (tidak ada konflik kepentingan terkait kasus yang terjadi) dan bekerja secara profesional sesuai dengan keahliannya ...

1. "yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya" itu merupakan kriteria saksi ahli:
a. yg diatur dlm ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli pasal keberapa ?
b. hasil karangan siapa ?
c. standarnya menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu apa dan gimana ? (sedangkan anda sendiri bilang; tidak ada yg bisa menebak2)
d. lalu yg menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu siapa ?

2. Dlm pengadilan, saksi ahli itu ada syarat2nya, dan dibawah sumpah ketika memberi keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki .. misalkan; pembuktian bhw kata 'auliya' dlm al maidah 51 mencakup 'pemimpin', maka saksi ahli memberi dalil2nya seperti hadits, dll..jadi ga bisa ngasal bicara mengutarakan pendapat semata tanpa dalil.

khusus point (d) ... kalau mau hadir ya hadir saja ... tapi tetap hakim (mahkamah) toh yang memberikan pertimbangan terkait keterangan saksi ahli (biru diatas)

lagipula dalam kasus Al Maidah 51 ... saya yakin saksi ahli-nya juga tidak hanya MUI ... jadi semua memang kembali pada pertimbangan hakim

2. ya silahkan kalau anda berpendapat begitu .... toh nanti akan ada saksi ahli agama juga yang memberikan keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki ... bahwa Al Maidah 51 bukan larangan memilih non-muslim sebagai pemimpin (sahabat/allies/sekutu dsb) tanpa syarat ... apalagi kalau sampai harus bawa dalil2nya seperti hadits ... karena kan ada hadist2 juga tentang kisah Rasulullah menjalin kesepakatan damai dengan yahudi/nasrani dalam Piagam Madinah misalnya ... termsuk dalil2 Al Quran lainnya bahwa Allah tidak melarang berteman dsb dengan yahudi/nasrani selama mereka tidak memusuhi Islam

lagipula .... terkait "netralitas dan objectivitas" saksi ahli itu sendiri .... dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pun akhirnya terjadi pro-kontra juga toh ... berhubungan dengan Edison Simbolon sebagai saksi ahli

misalnya

http://www.neraca.co.id/article/27436/saksi-ahli-harus-penuhi-empat-syarat-kasus-bioremediasi-chevron

jadi ... ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh

Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.

Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama

Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.


saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

contoh : kalimat anda yang merah saja hanya memotong sebagian kalimat ahok ... karena kalimat ahok yang utuh adalah :

"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar'."
"Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan."
"Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. ""Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja,".


merah underline : maka silahkan ahli bahasa yang menilai apakah seluruh kalimat dalam pidato ini bisa disebut "menggiring pada opini bhw: "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan"

kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru


begini kan isi #227 halaman 10

dan seperti saya katakan .... urusan beda tafsir memang tidak menjadi fokus dalam kasus ini .... tapi fokus-nya adalah membuktikan apakah ahok melanggar pasal penistaan agama (KUHP 156) atau tidak

>>> sebetulnya tulisan di #227 juga sudah clear  ... bahwa dengan anda bawa point 2 pun ... sudah saya balas point 2 juga ... bahwa ada tafsir A pun akan ada lagi tafsir B

artinya ... seperti saya jawab sebelumnya #114 halaman 5

#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51

artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya


jadi ... untuk membuktikan apakah ahok melanggar Pasal 156 KUHP atau tidak .... BUKAN DILIHAT dari tafsir Al Maidah 51 nya (baca yang coklat di #114) ... tapi harus dilihat dari KONTEKS kalimat Ahok dalam pidato-nya ... termasuk seluruh isi pidato tersebut

>>>> dan sekali lagi ... coba baca #150 halaman 6 ..... kenapa saya sebut Ahok tidak melakukan pelanggaran pasal tersebut

sampai disini mudah2an clear ya ...

lalu kenapa saya tulis yang ungu paling atas >>> anda harus baca juga yg underline ungu ... bahwa ... karena kasus ahok bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

SUDAH ... sampai disini saja "tugas" ahli agama dalam kasus ini >>> yaitu untuk meng-klarifasi apa yang dilaporkan oleh si pelapor terkait tafsir ayat tersebut ... apakah pelapor membawa tafsir yang benar atau salah

begitu ....

sementara ... tentang Pasal 156 KHUP nya sendiri .... bukan dilihat dari bagaimana tafsir ayat tersebut .... tapi dari penjelasan saya diatas sebelumnya

-------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:

merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227


Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]

Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]


Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..


biru : lah ... tulisan anda yang merah saja bikin tafsir cuma dua ... padahal yang menafsirkan Al Maidah 51 juga macem2 penafsirannya >>> kan artinya memang dibutuhkan saksi ahli agama untuk menjelaskan setiap tafsirnya ... (tidak harus seperti tafsir anda yang merah)


Lantas, dasar pemikiran anda membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu gimana ?


coba baca penjelasan saya tentang tulisan ungu (berikut yang underline ungu) diatas

dan kalimat biru anda itu ... dalam balasan saya (warna hijau) ... tidak ada hubungannya dengan kalimat yang saya strike

karena kalimat yang strike ada lanjutannya ... dan lanjutannya itu sudah saya jelaskan diatas .. sesuai dengan uraian dalam #227

-------------------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]
....
Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???

ungu : masalahnya ... saya sendiri ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ???


Anda ga ada datanya tidak membuktikan bhw [tafsir; larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan

Anda ga ada datanya tidak membuktikan bhw frasa merah itu bukan penistaan agama.

Sebaliknya, jika anda ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw frasa merah, maka dlm diskusi ini, anda tidak punya bahan untuk membuktikan bhw ahok tidak menista agama islam dan tidak melecehkan penganut [tafsir; larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin]


memang saya ga ada data kok ... bahwa ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'

kalau ga ada datanya ... bagaimana bisa disebut ... tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ..... adalah sebuah kebenaran

catat : saya tulis PEMIMPIN loh ya .... seperti yang anda tulis warna biru underline

sekali lagi .... saya minta ANDA BUKTIKAN PADA SAYA ... bahwa ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg PEMIMPIN'

----------------------------------------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ?? ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'

--->

Dari Sammak bin Harb, dari Iyadh,
أن عمر أمر أبا موسى الأشعري أن يرفع إليه ما أخذ وما أعطى في أديم واحد، وكان له كاتب نصراني، فرفع إليه ذلك، فعجب عمر رضي الله عنه وقال: إن هذا لحفيظ، هل أنت قارئ لنا كتابًا في المسجد جاء من الشام؟ فقال: إنه لا يستطيع أن يدخل المسجد فقال عمر: أجُنُبٌ هو؟ قال: لا بل نصراني. قال: فانتهرني وضرب فخذي، ثم قال: أخرجوه” ثم قرأ: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ

Umar memerintahkan Abu Musa al-Asy’ari untuk melaporkan semua yang diterima dan yang diserahkan dalam satu catatan. Abu Musa memiliki juru tulis beragama nasrani. Kemudian catatan itu diserahkan. Dan Umar radhiyallahu ‘anhu terheran, beliau mengatakan, “Ini sangat rinci.” Lalu beliau meminta,

“Apakah nanti di masjid, kamu bisa membacakan untuk kami, surat yang datang dari Syam?”
Abu Musa mengatakan, “Dia tidak boleh masuk masjid?”
Tanya Umar, “Mengapa? Apakah dia junub?”
“Bukan, dia nasrani.” Jawab Abu Musa.
Umar langsung membentakku dan memukul pahaku, dan mengatakan, “Keluarkan dia.”

kemudian beliau membaca firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim..” (QS. Al-Maidah: 51)

Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu katsir dalam tafsirnya (3/132)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/28439-tafsir-surat-al-maidah-ayat-51.html


yang ini saya masukkan ke post setelah ini

lanjut ....
by dee-nee
on Sun Nov 06, 2016 1:38 am
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik
...

1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

1. Daripada bertele-tele, langsung aja disajikan adanya tafsir diantara tafsir2 al maidah 51 yg menyatakan bhw [larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin adalah suatu kebohongan]

2. fakta adanya banyak tafsir al maidah 51 tidak membuktikan bhw:
a. ahok tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama'
b. pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP

Jika bagi anda, pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu itu tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama' dan tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP, hal itu tidak serta merta berarti memang demikian adanya, melainkan mungkin krn andanya sendiri yg pemikirannya masih tertutup (ga bisa melihat dari posisi yg berbeda)... wong anda memahami kalimat orang saja salah melulu kan ?


dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik

Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama

kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....

merah: itu namanya jaka sembung... mbak, dalam berdiskusi itu, cobalah mengerti apa yang menjadi argumen lawan diskusi lalu tanggapilah sesuai dgn argumen lawan diskusi. Coba deh terangkan apa sih argumentasi saya di #238 ?
Dari situ bisa keliatan, apakah anda bisa memahami pendapat orang lain, bukan cuma teriak "kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6"

biru: Disini kita berdiskusi, adu argumentasi.. pointnya: anda sanggup defense pendapat anda sendiri atau tidak.. gitu aja.

oranye: Saya gak ada masalah kalau pada akhirnya kita sepakat untuk tidak sepakat... Saya juga tidak memaksakan pendapat saya kepada siapapun disini.... Namun yang anda lakukan disini seringnya adalah ngomong gak jelas dan tak berdasar hanya untuk membenarkan pendapat anda.



dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"


BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan


sudah saya jelaskan di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

balik ke ungu

orange : coba bawa sini kasus penistaan agama yang pernah terjadi  ... dimana pelaku-nya merujuk pada "manusia" (siapapun itu) yang membawa tafsir ayat ... yang faktanya ayat itu pun multi tafsir

Contoh: Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden (2010)
Tafsiran QS 3:78 versi Ahmad: “Banyak  Ulama, Kiai, Kiai, Haji, Ustad cuma menipu Allah” dan mengajarkannya pada orang lain.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama

Dari sini bisa kita perhatikan bhw: yg dilihat majelis hakim itu bukan apakah ayat QS 3:78 itu multi tafsir atau hanya 1 tafsir.
Karena logikanya, semua ayat itu multi tafsir.. tafsiran dari cuma membaca 1 ayat dgn tafsiran dari membaca bbrp ayat itu berbeda..belum lagi tafsiran terjemahan kata bahasa arab.


dee-nee wrote:
kasus ahok kan jelas :

a. yang ditunjuk ahok adalah "manusia" nya ... bukan pada agama, ayat atau kitab suci-nya ...
b. itupun BUKAN PADA seluruh manusia ... tapi hanya sebagian dari mereka ... yang siapa dari "sebagian" ini juga tidak disebutkan dalam pidato ahok
c. sementara diantara seluruh "manusia" itu sendiri ... masing2 punya tafsiran yang beda2 terkait ayat tersebut

Bisa gak sekali-kali nulis yang jelas, gak cuma muter-muter gak keruan padahal isinya kosong.
Kalo memang mau menjelaskan, silahkan kutipkan kalimat ahok lalu anda tafsirkan kalimat ahok dgn jabarkan premis2 logis atas kesimpulan anda poin a, b, c

Nih saya contohkan:
Ahok: "...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya, ya kan... dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu..."

Silahkan...
by ryo
on Thu Nov 03, 2016 10:50 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'


merah : udah ... serahkan saja saksi ahli nanti ... apakah cuma uplek di masalah arti kata "awliya" antara pemimpin vs teman setia ... atau bisa juga menyangkut tafsir antara tidak boleh vs boleh memilih pemimpin non-muslim (dengan syarat)


Kalau gitu kenapa anda bilang: "eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP"
Ada-ada saja dech.



dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)
dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227

Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]
...

Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..
...

biru : lah ... tulisan anda yang merah saja bikin tafsir cuma dua ... padahal yang menafsirkan Al Maidah 51 juga macem2 penafsirannya >>> kan artinya memang dibutuhkan saksi ahli agama untuk menjelaskan setiap tafsirnya ... (tidak harus seperti tafsir anda yang merah)

Lantas, dasar pemikiran anda membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu gimana ?


dee-nee wrote:
ryo wrote:
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]
....
Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???

ungu : masalahnya ... saya sendiri ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ???

Anda ga ada datanya tidak membuktikan bhw [tafsir; larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan
Anda ga ada datanya tidak membuktikan bhw frasa merah itu bukan penistaan agama.

Sebaliknya, jika anda ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw frasa merah, maka dlm diskusi ini, anda tidak punya bahan untuk membuktikan bhw ahok tidak menista agama islam dan tidak melecehkan penganut [tafsir; larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin]


dee-nee wrote:
anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ?? ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'

--->
Dari Sammak bin Harb, dari Iyadh,
أن عمر أمر أبا موسى الأشعري أن يرفع إليه ما أخذ وما أعطى في أديم واحد، وكان له كاتب نصراني، فرفع إليه ذلك، فعجب عمر رضي الله عنه وقال: إن هذا لحفيظ، هل أنت قارئ لنا كتابًا في المسجد جاء من الشام؟ فقال: إنه لا يستطيع أن يدخل المسجد فقال عمر: أجُنُبٌ هو؟ قال: لا بل نصراني. قال: فانتهرني وضرب فخذي، ثم قال: أخرجوه” ثم قرأ: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ

Umar memerintahkan Abu Musa al-Asy’ari untuk melaporkan semua yang diterima dan yang diserahkan dalam satu catatan. Abu Musa memiliki juru tulis beragama nasrani. Kemudian catatan itu diserahkan. Dan Umar radhiyallahu ‘anhu terheran, beliau mengatakan, “Ini sangat rinci.” Lalu beliau meminta,

“Apakah nanti di masjid, kamu bisa membacakan untuk kami, surat yang datang dari Syam?”
Abu Musa mengatakan, “Dia tidak boleh masuk masjid?”
Tanya Umar, “Mengapa? Apakah dia junub?”
“Bukan, dia nasrani.” Jawab Abu Musa.
Umar langsung membentakku dan memukul pahaku, dan mengatakan, “Keluarkan dia.”

kemudian beliau membaca firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim..” (QS. Al-Maidah: 51)

Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu katsir dalam tafsirnya (3/132)


Sumber: https://konsultasisyariah.com/28439-tafsir-surat-al-maidah-ayat-51.html
by ryo
on Thu Nov 03, 2016 6:53 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik

Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama


1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....

------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"


BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan


sudah saya jelaskan di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

balik ke ungu

orange : coba bawa sini kasus penistaan agama yang pernah terjadi  ... dimana pelaku-nya merujuk pada "manusia" (siapapun itu) yang membawa tafsir ayat ... yang faktanya ayat itu pun multi tafsir

kasus ahok kan jelas :

a. yang ditunjuk ahok adalah "manusia" nya ... bukan pada agama, ayat atau kitab suci-nya ...
b. itupun BUKAN PADA seluruh manusia ... tapi hanya sebagian dari mereka ... yang siapa dari "sebagian" ini juga tidak disebutkan dalam pidato ahok
c. sementara diantara seluruh "manusia" itu sendiri ... masing2 punya tafsiran yang beda2 terkait ayat tersebut
by dee-nee
on Wed Nov 02, 2016 6:06 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...


merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227

Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'


si ANU tidak menuding tafsiran b sebagai suatu kebohongan dan juga tidak menuding si ANA sebagai pembohong
si ANA menuding tafsiran a sebagai suatu kebohongan dan juga menuding si ANU sebagai pembohong

Maka logikanya:
- ahli agama dipanggil bukan untuk dimintai keterangan apakah al maidah itu multi tafsir (tafsir a dan b) atau hanya satu tafsir (tafsir a)
- ahli agama dipanggil untuk dimintai keterangan apakah tafsiran a itu kebohongan atau tidak

Sedangkan pihak si ANA nantinya harus membuktikan bhw tafsiran a tsb memang suatu kebohongan agar si ANA terbebas dari jeratan penistaan agama.

Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..

Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???


merah : udah ... serahkan saja saksi ahli nanti ... apakah cuma uplek di masalah arti kata "awliya" antara pemimpin vs teman setia ... atau bisa juga menyangkut tafsir antara tidak boleh vs boleh memilih pemimpin non-muslim (dengan syarat)

biru : lah ... tulisan anda yang merah saja bikin tafsir cuma dua ... padahal yang menafsirkan Al Maidah 51 juga macem2 penafsirannya >>> kan artinya memang dibutuhkan saksi ahli agama untuk menjelaskan setiap tafsirnya ... (tidak harus seperti tafsir anda yang merah)

ungu : masalahnya ... saya sendiri ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ???

anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ?? ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'
by dee-nee
on Wed Nov 02, 2016 5:33 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...


merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227

Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'

si ANU tidak menuding tafsiran b sebagai suatu kebohongan dan juga tidak menuding si ANA sebagai pembohong
si ANA menuding tafsiran a sebagai suatu kebohongan dan juga menuding si ANU sebagai pembohong

Maka logikanya:
- ahli agama dipanggil bukan untuk dimintai keterangan apakah al maidah itu multi tafsir (tafsir a dan b) atau hanya satu tafsir (tafsir a)
- ahli agama dipanggil untuk dimintai keterangan apakah tafsiran a itu kebohongan atau tidak

Sedangkan pihak si ANA nantinya harus membuktikan bhw tafsiran a tsb memang suatu kebohongan agar si ANA terbebas dari jeratan penistaan agama.

Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..
Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???
by ryo
on Wed Nov 02, 2016 4:32 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.

Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama

Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.


saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...


merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"
by dee-nee
on Wed Nov 02, 2016 12:26 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.

Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama

Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.


saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...

by ryo
on Wed Nov 02, 2016 12:20 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:http://ondigitalforensics.weebly.com/digital-forensics/kode-etik-ethics-saksi-ahli-expert-witness#.WBTQ7vTDiKE

dalam hal ini ... yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya (tidak ada konflik kepentingan terkait kasus yang terjadi) dan bekerja secara profesional sesuai dengan keahliannya ...

1. "yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya" itu merupakan kriteria saksi ahli:
a. yg diatur dlm ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli pasal keberapa ?
b. hasil karangan siapa ?
c. standarnya menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu apa dan gimana ? (sedangkan anda sendiri bilang; tidak ada yg bisa menebak2)
d. lalu yg menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu siapa ?

2. Dlm pengadilan, saksi ahli itu ada syarat2nya, dan dibawah sumpah ketika memberi keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki .. misalkan; pembuktian bhw kata 'auliya' dlm al maidah 51 mencakup 'pemimpin', maka saksi ahli memberi dalil2nya seperti hadits, dll..jadi ga bisa ngasal bicara mengutarakan pendapat semata tanpa dalil.

khusus point (d) ... kalau mau hadir ya hadir saja ... tapi tetap hakim (mahkamah) toh yang memberikan pertimbangan terkait keterangan saksi ahli (biru diatas)

lagipula dalam kasus Al Maidah 51 ... saya yakin saksi ahli-nya juga tidak hanya MUI ... jadi semua memang kembali pada pertimbangan hakim

2. ya silahkan kalau anda berpendapat begitu .... toh nanti akan ada saksi ahli agama juga yang memberikan keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki ... bahwa Al Maidah 51 bukan larangan memilih non-muslim sebagai pemimpin (sahabat/allies/sekutu dsb) tanpa syarat ... apalagi kalau sampai harus bawa dalil2nya seperti hadits ... karena kan ada hadist2 juga tentang kisah Rasulullah menjalin kesepakatan damai dengan yahudi/nasrani dalam Piagam Madinah misalnya ... termsuk dalil2 Al Quran lainnya bahwa Allah tidak melarang berteman dsb dengan yahudi/nasrani selama mereka tidak memusuhi Islam

lagipula .... terkait "netralitas dan objectivitas" saksi ahli itu sendiri .... dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pun akhirnya terjadi pro-kontra juga toh ... berhubungan dengan Edison Simbolon sebagai saksi ahli

misalnya

http://www.neraca.co.id/article/27436/saksi-ahli-harus-penuhi-empat-syarat-kasus-bioremediasi-chevron

jadi ... ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh

Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.

Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama

Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.


saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

contoh : kalimat anda yang merah saja hanya memotong sebagian kalimat ahok ... karena kalimat ahok yang utuh adalah :

"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar'."
"Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan."
"Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. ""Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja,".


merah underline : maka silahkan ahli bahasa yang menilai apakah seluruh kalimat dalam pidato ini bisa disebut "menggiring pada opini bhw: "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan"

kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru
by dee-nee
on Wed Nov 02, 2016 11:43 am
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

bahdar wrote:Bagaimanapun Ahok telah menyinggung oknum yg menyampaikan Al-Maidah : 51 (sbg alasan untuk tdk memilih dirinya) sbg "pembohong"

Padahal oknum yg menyampaikan Al-Maidah : 51 boleh jadi Haqqul Yaqin bahwa adalah KEBENARAN di dalam Al-Maidah: 51 mengandung konteks LARANGAN dlm memilih awliyaa'/pemimpin/pelindung (yg dalam hal ini Gubernur termasuk dlm konteks ayat) yg NON MUSLIM.

Seharusnya Ahok tidak mencampurinya serta juga tdk MENGOMENTARI (ada video nya) terkait mana yg benar dalam penafsiran ayat 51 Surat Al-Maidah. Seolah2 hanya ada satu penafsiran yg hakiki dan itu adalah seperti yg ia jelaskan sendiri/sekehendaknya untuk "membenarkan" pernyataan Ia terkait oknum yg melakukan tindakan pembohongan "pakai" Al-Maidah: 51.

Apakah ini penistaan bagi kita suci?

Sudah jelas
, tapi dari sisi mana?


merah : sudah jelas darimana toh ya?? ... wong ahok jelas merujuk pada oknum (yang biru) ... kok ujug2 diplintir jadi penistaan bagi kitab suci

justru oknum biru itu yang "kacau" kalau dia sampai berani2nya berlindung "dibalik" kitab suci >>> karena kasusnya jelas ... ahok merujuk pada manusia ... bukan pada kitab suci

contoh :

fulan A bilang : Berdasarkan ayat Al Quran ... saya mengatakan bla bla bla
fulan B bilang : kalian jangan mau dibohongi fulan pake ayat Al Quran
fulan A bilang : Tangkap B ... dia bilang Al Quran bohong

logika darimana A bisa bilang seperti ini ?? ... kan sudah sangat jelas bahwa fokus kalimat B adalah yang bold underline >>> justru kurang ajar kalau sampai A memplintir kalimat B sambil berlindung dibalik "Al Quran" >>> buat saya ... perilaku seperti ini ga ada bedanya dengan ISIS

ya sudah ... kalau begitu MUI jangan pernah bilang ISIS bohong ketika ISIS bawa2 Al Quran untuk melakukan kerusakan dimana2 >>> mengatakan ISIS bohong (karena mereka bawa2 ayat) ... bagi MUI itu sama saja mengatakan bahwa Al Quran yang bohong

logika sakit jiwa

>>> padahal yang harus dilakukan MUI itu simple ... mereka cuma harus bercermin dan membuka mata ... turun ke umat langsung ... lihat kondisi sebenarnya ... bukan enak2an di singgasana mereka sambil terus ingkar pada fakta (sibuk dengan kaca mata kuda mereka sendiri) .... bahwa nyatanya memang banyak orang2 yang sudah membohongi dan membodohi umat dengan ayat2 Al Quran

------------------------------------------------------------

bahdar wrote:Adalah dari sisi orang2 yg meyakini konteks Al-Maidah:51 adalah LARANGAN untuk memilih awliyaa'/penolong/pemimpin (dlm hal ini Gubernur yg jg termasuk kriteria awliyaa').

Kecuali dr sisi mbak @dee-nee misalnya, yg meyakini tafsir ayat tersebut berbeda. Tentu pernyataan Ahok bukanlah penistaan Al-Quran. Melainkan hanya mengandung "sindiran" bagi oknum yang melakukan pembohongan "pakai" Al-Maidah : 51 untuk tidak memilih dirinya (Ahok).

Karena dari sisi yg berbeda ini, mereka meyakini bahwa "oknum" (yg disinggung Ahok) hanya berpolitik belaka dengan memakai Al-Maidah : 51.

Padahal tdk bila dipandang pada sisi lainnya, oknum yg meyakini Al-Maidah: 51 sbg ayat LARANGAN dalam memilih pemimpin non muslim menyatakan bahwa, mereka menyampaikan KEBENARAN lewat AL-QURAN. Maka sudah pasti pihak ini akan baper dan tersinggung bila disebut pembohong, sekaligus secara tdk langsung ahok menganggap bahwa penafsiran ayat 51 surah Al-Maidah oleh "oknum" tersebut adalah salah (karena yg benar adalah menurut versinya Ahok terkait penafsiran Al-Maidah :51).


sudahlah ... daripada ribet ... anda jawab pertanyaan saya pada bung isaku ... 1-3

dee-nee wrote:
isaku wrote:
dee-nee wrote:halah ... ga ada kata2 "ulama" dalam pidato ahok .... kok malah ditambah2 jadi ada

tuduhan tanpa bukti dan fakta ... kok masih memaksakan muslim harus percaya


o... iya ya.... tapi berhubung Ahok tidak bilang siapa tergugatnya, maka "setiap muslim yang mengajarkan AlMaidah 51 bermakna larangan memilih nonmuslim" bisa dimaknai sebagai yang tergugat.

tapi yang penting, kata "bohong" tidak dapat disematkan kepada mereka yang tidak bohong.


makanya toh saya tanya anda

http://www.jurnalmuslim.com/2016/09/ust-bachtiar-nasir-siapa-yang-memilih-pemimpin-kafir-maka-ia-kafir-bisa-kekal-di-neraka.html

“Kepemimpinan islam, adalah bagian dari akidah. Barngsiapa yang memilih pemimpin kafir, maka ia bagian dari kafir, bisa masuk neraka, bisa kekal di neraka, harus waspada, karena ini masalah akidah,” Ungkap ustadz Bachtiar Nasir.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa hanya pemimpin muslim lah yang dapat mengantarkan seseorang menuju jalan ke surga.  


1. Yang dikatakan ustadz bachtiar nasir diatas ... bisa disebut pembohongan dan pembodohan pake Al Maidah 51 atau tidak ?? (bahwa barang siapa yang memilih pemimpin non muslim (tanpa penjelasan dsb) bisa masuk neraka)

2. Bila ada muslim (dengan menggunakan Al Maidah 51) menyebut muslim lain sebagai kelompok manusia munafik, kafir, syiah, sesat, dsb karena mereka memilih ahok sebagai pemimpin >>> yang seperti ini bisa disebut pembohongan dan pembodohan pake Al Maidah 51 atau tidak ??

3. Ustadz2 model bachtiar nasir dan mereka2 yang biru ini termasuk yang merah underline ga ?? ... termasuk bagian dari MUI ga ??  

tolong jawab dulu 1, 2, dan 3 supaya clear dalam urusan "dibohongi pake Al Maidah 51"


silahkan ... bung bahdar jawab pertanyaan saya 1-3  

-----------------------------------------------------------------

bahdar wrote:Maka dapat disimpulkan bahwa:
1. Ahok telah melakukan penuduhan kepada oknum (bisa Ulama' dan juga Muslim pd umumnya), bahwa telah melakukan Pembohongan pakai Al-Maidah:51 >> padahal oleh oknum ini diyakini bahwa mereka menyampaikan KEBENARAN.
2. Ahok beranggapan sendiri/sekehendaknya hati dan terkesan bahwa ada pemahaman yg salah yg dibawa "oknum" dalam menyampaikan Al-Maidah:51. Dan tafsiran yg menurut penyampaiannya lah yg benar.


silahkan anda tulis segala teori dalam isi kepala anda ... bikin sejuta opini yang tidak sesuai fakta pun ga masalah

toh dalam thread ini sudah saya jelaskan panjang lebar dengan bung ryo (coba baca #150)... BAHWA NYATANYA AHOK MEMANG TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA >>>> mau dipaksakan dengan opini juga mau gimana ?? ... wong nyatanya memang yang biru diatas ini kok

dalam pidato-nya ... jelas2 ahok juga tidak menyebut SIAPA obyek/oknum tersebut ... artinya obyek/oknum tersebut bisa berlaku bagi siapa saja

trus gimana ?? ... sibuk dengan opini dan isi kepala sambil terus bawa2 Al Maidah 51 juga ga ada artinya toh ... kan nyata-nya memang banyak orang yang menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi publik

piss
by dee-nee
on Wed Oct 26, 2016 8:06 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12586

Kembali Ke Atas

Navigasi: