FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 142 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 142 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI

Waktu sekarang Sun Apr 28, 2024 7:31 pm

Ditemukan 5 data yang cocok

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

@ryo

sudah saya jelaskan pada postingan #303 diatas ... kalau anda cuma mau debat kusir di threat ini ... maka saya mundur dari diskusi

dan point saya dari awal sudah jelas toh ya :

1. sesuai uraian saya pada #150 atau #142 ... halaman 6 >> saya yakin "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya


2. sesuai uraian saya pada #194 halaman 8 >>> saya meyakini bahwa

sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI

penjelasannya pun sudah saya sampaikan di #205, #209, #225 halaman 9

kalau anda tidak sepakat dengan saya ... ya sudah

ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh


----------------------------------

semua uraian biru diatas adalah murni pendapat saya ... berdasarkan apa yang saya tau ... dan saya YAKIN apa yang saya katakan bukan sekedar opini tanpa dalil

sama dengan diskusi kita terkait demo 411 kemarin

anda bilang : akan terjadi kerusuhan seperti mei 98
saya bilang : tidak akan terjadi kerusuhan seperti itu ... keadaan akan tetap aman dan kondusif

dan nyatanya pendapat saya benar2 saja toh

kembali ke merah diatas
by dee-nee
on Fri Nov 11, 2016 9:07 am
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12590

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Mau dilihat dari konteks SELURUH ISI pidato tersebut kek, atau potongan kek...

Begitu si ahok melontarkan pernyataan
"...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...."
...
Menyampaikan penafsirannya sendiri kalo valid/sahih itu tak mengapa..
Yg menjadi masalah adalah menyampaikan tafsiran sahih yg berbeda dgn tafsirannya sbg kebohongan.

sudah saya jelaskan diatas ... dan anda ngotot dengan kalimat ungu >>>> ya kita tunggu saja pendapat saksi ahli bahasa .... apakah pidato ahok di p. seribu bisa disebut "menggiring opini" atau tidak

piss  piss

Kalau anda punya penjelasan yang valid silakan disampaikan. Jangan cuma ngotot dengan bilang orang lain yg ngotot.
Mana penjelasan anda bhw pidato ahok di kepulauan seribu tidak bisa disebut "menggiring opini" ?

Nonton seluruh video bukan lantas kalimat ahok "kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan...dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...” jadi berubah artinya.

Begitu kalimat tsb terlontar, itu sudah jelas kalimat tsb menggiring pada opini bhw secara implisit:
- ahok menyampaikan tafsirannya sendiri atas al maidah 51 dan
- menuding tafsiran yg berbeda dgn nya sbg suatu kebohongan dan
- menuding yg memberitakan tafsiran tsb sehingga audience dlm hati kecilnya nggak bisa pilih ahok sbg pemimpin sbg pembohong

Jika anda punya pendapat yg berbeda, silahkan kutip kalimat ahok.. terserah sepanjang apapun... dan anda berikan alasan2 yg bisa diterima nalar.
Itu baru namanya diskusi adu pendapat dgn relevan.

dee-nee wrote:
ryo wrote:
'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'

Unsur2 delik penistaan agama telah terpenuhi antaranya:
- di muka umum
- menyampaikan bhw tafsiran merah (tafsir sahih) adalah suatu kebohongan (pasal 156a kuhp)

merah : wakakakaka ... maksa banget ... wong tafsir-nya beda2 kok memaksakan harus pake tafsir MUI

Plintiran anda menandakan anda tidak mengerti apa yang saya sampaikan.. belajar baca lagi gih


dee-nee wrote:
ryo wrote:
- menyampaikan bhw si pemberita tafsiran merah sbg pembohong (pasal 156 kuhp)

biru : siapa orangnya saja ga disebutkan oleh ahok ... kok ujug2 ada yang "menyerahkan diri" sambil bilang "saya nih ... saya yang dimaksud ahok sbg pembohong"

Ahok tidak menyebutkan siapa orangnya tidak membuktikan bhw ahok tidak melanggar pasal 156 KUHP.. karena secara implisit, sudah bisa dinalarkan scr logika kalimat mengenai siapa oknum yg dituju.

Ahok: "kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan...dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...”

Berdasarkan logika kalimat diatas:
1. audience yg dlm hati kecilnya ga bisa pilih ahok sbg gubernur (pemimpin) itu dibohongi pake surat al maidah 51 macem2.
2. oknum termaksud adalah oknum yg memakai al maidah 51 macem2 terhadap audience sehingga dlm hati kecilnya ga bisa pilih ahok sbg gubernur (pemimpin)
3. audience dlm hati kecilnya ga bisa pilih ahok sbg gubernur (pemimpin) karena audience percaya omongan oknum termaksud, karena hal ini syaratnya adalah percaya.
4. oknum termaksud yg dipercaya audience itu logis untuk disimpulkan dgn orang muslim indonesia terutamanya yg punya kapasitas berdakwah sehingga dakwah oknum yg  pake al maidah 51 macem2 tsb dipercaya oleh audience...


Adapun  Pasal 156 & 156a (a) berbunyi:

Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan...penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,...Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena...agama,...

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat...penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

Jadi secara implisit, pernyataan keagamaan ahok di kep. seribu sudah memenuhi unsur yg termaktub dlm pasal 156 KUHP "di rnuka umum menyatakan perasaan penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia"


ya sudah lah ya .... kita lihat saja gimana hasilnya nanti ... apakah Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP atau tidak

piss piss

kalau menurut saya tidak ... sesuai dengan penjelasan saya di #150 atau #142 ... halaman 6

kalau anda punya argumen sendiri seperti diatas ... ya ga papa ... namanya juga forum ini memang untuk diskusi

kembali ke biru underline
by dee-nee
on Sun Nov 06, 2016 5:53 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12590

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik
...

1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

1. Daripada bertele-tele, langsung aja disajikan adanya tafsir diantara tafsir2 al maidah 51 yg menyatakan bhw [larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin adalah suatu kebohongan]

2. fakta adanya banyak tafsir al maidah 51 tidak membuktikan bhw:
a. ahok tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama'
b. pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP

Jika bagi anda, pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu itu tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama' dan tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP, hal itu tidak serta merta berarti memang demikian adanya, melainkan mungkin krn andanya sendiri yg pemikirannya masih tertutup (ga bisa melihat dari posisi yg berbeda)... wong anda memahami kalimat orang saja salah melulu kan ?


1 dan 2 ... saya ulang : kalau ga ada datanya ... bagaimana bisa disebut ... tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ..... adalah sebuah kebenaran ??

catat : saya tulis PEMIMPIN loh ya .... seperti yang anda tulis warna merah underline

sisanya yg ungu : udah deh ... berapa kali saya bilang ... kita buktikan saja nanti ... apakah benar Ahok melanggar pasal 156 KUHP atau tidak >>> yaitu pasal dalam UU KUHP yang tidak ada hubungannya dengan eyel2an tafsir ayat antara sesama muslim

saya ulang lagi

#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51

artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya


-------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik


Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama


kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....


merah: itu namanya jaka sembung... mbak, dalam berdiskusi itu, cobalah mengerti apa yang menjadi argumen lawan diskusi lalu tanggapilah sesuai dgn argumen lawan diskusi. Coba deh terangkan apa sih argumentasi saya di #238 ?
Dari situ bisa keliatan, apakah anda bisa memahami pendapat orang lain, bukan cuma teriak "kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6"

biru: Disini kita berdiskusi, adu argumentasi.. pointnya: anda sanggup defense pendapat anda sendiri atau tidak.. gitu aja.

oranye: Saya gak ada masalah kalau pada akhirnya kita sepakat untuk tidak sepakat... Saya juga tidak memaksakan pendapat saya kepada siapapun disini.... Namun yang anda lakukan disini seringnya adalah ngomong gak jelas dan tak berdasar hanya untuk membenarkan pendapat anda.


diskusi diatas itu ada di #243 ...yang sebetulnya nyambung dengan diskusi paling atas .... jangan dipotong2 dong ah ... kan jadi keliatan ga jujur

piss  piss

ini loh isi #243 .... clear kan bagaimana urutan tulisan saya ...

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa [b]salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??[/b]


Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik

Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.

Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama


1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....


coba liat itu ... mana warna merah yang saya maksud ... dan apa maksud saya nulis kalimat bold

padahal kalau anda quote dengan runutan yang jelas (tidak perlu dipisah2) .... ga ribet2 amat toh dibacanya

lagipula ... tolong baca tulisan paling atas yang biru underline : apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

kalau bisa ... BUKTIKAN ... nyambung kasus penistaan agama yang pernah terjadi

------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"


BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan


sudah saya jelaskan di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

balik ke ungu

orange : coba bawa sini kasus penistaan agama yang pernah terjadi  ... dimana pelaku-nya merujuk pada "manusia" (siapapun itu) yang membawa tafsir ayat ... yang faktanya ayat itu pun multi tafsir


Contoh: Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden (2010)
Tafsiran QS 3:78 versi Ahmad: “Banyak  Ulama, Kiai, Kiai, Haji, Ustad cuma menipu Allah” dan mengajarkannya pada orang lain.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama

Dari sini bisa kita perhatikan bhw: yg dilihat majelis hakim itu bukan apakah ayat QS 3:78 itu multi tafsir atau hanya 1 tafsir.
Karena logikanya, semua ayat itu multi tafsir.. tafsiran dari cuma membaca 1 ayat dgn tafsiran dari membaca bbrp ayat itu berbeda..belum lagi tafsiran terjemahan kata bahasa arab.


merah : yakin Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama ...  disebabkan karena Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden bikin tafsir seperti itu ??

bawa sini dong hasil keputusan Majelis Hakim ... bahwa Ahmad Tantowi dinyatakan melakukan tindak pidana penodaan agama karena tafsir QS 3:78 dan bukan karena Surga Eden -nya

---------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
kasus ahok kan jelas :

a. yang ditunjuk ahok adalah "manusia" nya ... bukan pada agama, ayat atau kitab suci-nya ...
b. itupun BUKAN PADA seluruh manusia ... tapi hanya sebagian dari mereka ... yang siapa dari "sebagian" ini juga tidak disebutkan dalam pidato ahok
c. sementara diantara seluruh "manusia" itu sendiri ... masing2 punya tafsiran yang beda2 terkait ayat tersebut


Bisa gak sekali-kali nulis yang jelas, gak cuma muter-muter gak keruan padahal isinya kosong.
Kalo memang mau menjelaskan, silahkan kutipkan kalimat ahok lalu anda tafsirkan kalimat ahok dgn jabarkan premis2 logis atas kesimpulan anda poin a, b, c


Nih saya contohkan:
Ahok: "...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya, ya kan... dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu..."

Silahkan...


merah : bisa ga sekali-kali memahami kalimat saya yang ini

dee-nee wrote:kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya


#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51

artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya


argumen saya adalah #150 atau #142 ... halaman 6 >>> kalau anda menolak argumen itu ... ya sudah

kita lihat saja gimana hasilnya

beres toh

2 good 2 good
by dee-nee
on Sun Nov 06, 2016 2:58 am
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12590

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik
...

1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

1. Daripada bertele-tele, langsung aja disajikan adanya tafsir diantara tafsir2 al maidah 51 yg menyatakan bhw [larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin adalah suatu kebohongan]

2. fakta adanya banyak tafsir al maidah 51 tidak membuktikan bhw:
a. ahok tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama'
b. pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP

Jika bagi anda, pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu itu tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama' dan tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP, hal itu tidak serta merta berarti memang demikian adanya, melainkan mungkin krn andanya sendiri yg pemikirannya masih tertutup (ga bisa melihat dari posisi yg berbeda)... wong anda memahami kalimat orang saja salah melulu kan ?


dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik

Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama

kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....

merah: itu namanya jaka sembung... mbak, dalam berdiskusi itu, cobalah mengerti apa yang menjadi argumen lawan diskusi lalu tanggapilah sesuai dgn argumen lawan diskusi. Coba deh terangkan apa sih argumentasi saya di #238 ?
Dari situ bisa keliatan, apakah anda bisa memahami pendapat orang lain, bukan cuma teriak "kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6"

biru: Disini kita berdiskusi, adu argumentasi.. pointnya: anda sanggup defense pendapat anda sendiri atau tidak.. gitu aja.

oranye: Saya gak ada masalah kalau pada akhirnya kita sepakat untuk tidak sepakat... Saya juga tidak memaksakan pendapat saya kepada siapapun disini.... Namun yang anda lakukan disini seringnya adalah ngomong gak jelas dan tak berdasar hanya untuk membenarkan pendapat anda.



dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"


BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan


sudah saya jelaskan di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

balik ke ungu

orange : coba bawa sini kasus penistaan agama yang pernah terjadi  ... dimana pelaku-nya merujuk pada "manusia" (siapapun itu) yang membawa tafsir ayat ... yang faktanya ayat itu pun multi tafsir

Contoh: Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden (2010)
Tafsiran QS 3:78 versi Ahmad: “Banyak  Ulama, Kiai, Kiai, Haji, Ustad cuma menipu Allah” dan mengajarkannya pada orang lain.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama

Dari sini bisa kita perhatikan bhw: yg dilihat majelis hakim itu bukan apakah ayat QS 3:78 itu multi tafsir atau hanya 1 tafsir.
Karena logikanya, semua ayat itu multi tafsir.. tafsiran dari cuma membaca 1 ayat dgn tafsiran dari membaca bbrp ayat itu berbeda..belum lagi tafsiran terjemahan kata bahasa arab.


dee-nee wrote:
kasus ahok kan jelas :

a. yang ditunjuk ahok adalah "manusia" nya ... bukan pada agama, ayat atau kitab suci-nya ...
b. itupun BUKAN PADA seluruh manusia ... tapi hanya sebagian dari mereka ... yang siapa dari "sebagian" ini juga tidak disebutkan dalam pidato ahok
c. sementara diantara seluruh "manusia" itu sendiri ... masing2 punya tafsiran yang beda2 terkait ayat tersebut

Bisa gak sekali-kali nulis yang jelas, gak cuma muter-muter gak keruan padahal isinya kosong.
Kalo memang mau menjelaskan, silahkan kutipkan kalimat ahok lalu anda tafsirkan kalimat ahok dgn jabarkan premis2 logis atas kesimpulan anda poin a, b, c

Nih saya contohkan:
Ahok: "...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya, ya kan... dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu..."

Silahkan...
by ryo
on Thu Nov 03, 2016 10:50 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12590

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik

Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama


1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....

------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"


BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan


sudah saya jelaskan di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

balik ke ungu

orange : coba bawa sini kasus penistaan agama yang pernah terjadi  ... dimana pelaku-nya merujuk pada "manusia" (siapapun itu) yang membawa tafsir ayat ... yang faktanya ayat itu pun multi tafsir

kasus ahok kan jelas :

a. yang ditunjuk ahok adalah "manusia" nya ... bukan pada agama, ayat atau kitab suci-nya ...
b. itupun BUKAN PADA seluruh manusia ... tapi hanya sebagian dari mereka ... yang siapa dari "sebagian" ini juga tidak disebutkan dalam pidato ahok
c. sementara diantara seluruh "manusia" itu sendiri ... masing2 punya tafsiran yang beda2 terkait ayat tersebut
by dee-nee
on Wed Nov 02, 2016 6:06 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12590

Kembali Ke Atas

Navigasi: