FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 238 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 238 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI

Waktu sekarang Sat Apr 27, 2024 8:27 am

Ditemukan 8 data yang cocok

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

saya lanjutkan postingan yang belum saya balas ya

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
underline : apa urusannya pidato ahok dengan terbitan al quran versi Depag ??

memang kebenaran Al Maidah 51 bersumber dari versi Depag ??


Sudah saya tanggapi di #238
Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.



dan sudah saya tanya juga yang merah pada anda

Kebenaran Al Maidah 51 itu bersumber dari Allah SWT
Kebenaran Al Maidah 51 bukan bersumber dari versi Depag membuktikan apa ?


yang anda sebut "versi depag" ini bagaimana ya ?? >>> terjemahan versi depag atau tafsir versi depag ??

kalau anda bicara tentang TERJEMAHAN versi depag >>> ada ribuan terjemahan bahasa lain (selain terjemahan bahasa Indonesia) yang tidak menyebutkan awliya = pemimpin >>>> maka kembali ke pertanyaan saya yang merah

kalau anda bicara tentang TAFSIR versi depag >>> tolong bawa kesini bagaimana depag menafsirkan ayat tersebut (dari link depag loh ya ... bukan dari link mana2 yang "mengklaim" inilah tafsir depag) >>> kenapa saya minta yang biru ??

karena NU pun ... yang menggunakan terjemahan yang sama dengan terjemahan depag (awliya = pemimpin) ... juga tidak secara "pleg2an" mentafirkan ayat tersebut sebagai "larangan (tanpa syarat) bagi muslim untuk memilih pemimpin non-muslim" >>> artinya bagi NU tetap harus dilihat syarat2 dan pengecualian yang berkaitan dengan ayat tersebut

kembali ke pertanyaan ungu

-----------------------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
merah : ada juga ahli tafsir ... yang menafsirkan Al Maidah 51 bukan larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim (dengan syarat) ... walaupun awliya diartikan pemimpin sekalipun

anda cuma bawa dua jenis tafsir ... padahal sudah berulang kali saya sebut ayat itu multi tafsir ... artinya banyak tafsir >>> toh yang menafsir ayat itu dengan ancaman neraka pun ada

jadi intinya .... serahkan pada ahli agama dan ahli tafsir itu sendiri ... nyambung ke ahli bahasa terkait pidato ahok ... nyambung ke ahli pidana terkait pasal penistaan agama

Sudah saya tanggapi juga di #238 dan posting sebelumnya mengenai standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam adalah ijma.


merah : sudah saya jawab dengan kalimat ungu

Loh, saya menanggapi ungu dgn #238, kok anda tanggapi dgn ungu lagi ?

Dari multi tafsir itu, tafsir karangan siapa yg berbunyi: [larangan bagi umat muslim mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin adalah suatu kebohongan] ?


hijau : justru itu ... yang ungu adalah tanggapan #238 ... kok anda tanggapi dgn #238 lagi ? >>> bahwa yang disebut multi-tafsir itu bermacam2 modelnya ... ga cuma uplek dengan #238 yang memperdebatkan perbedaan kata "awliya"

orange : lah tafsir karangan siapa yg berbunyi: [larangan bagi umat muslim mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (tanpa syarat) bahkan si muslim termasuk sebagai kafir dan bisa masuk neraka ... adalah suatu kebenaran] ?

---------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Sudah saya tanggapi juga di #238 dan posting sebelumnya mengenai standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam adalah ijma.

biru : ga tuh ... delik penodaan agama islam yang dibawa MUI saja tidak dipakai oleh polisi ... polisi hanya membawa MUI sebagai saksi ahli seputar urusan tafsir "Al Maidah 51"

Hah ? sikap MUI (surat tertulis) terhadap ahok itu IJMA ? logika darimana tuh ?
Coba sajikan data yg mengatakan bhw Ijma ulama bukanlah standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam ?


merah : pada intinya ... Ijma Ulama tidak menjadi acuan pokok bagi kepolisian untuk memberi keputusan hukum ... dalam hal ini polisi tetap merujuk pada KUHP sebagai hukum positif di Indonesia ... lagipula :

1. terkait kasus ahok >>> yang disebut ijma ulama adalah kesepakatan seluruh ulama >>>> jadi bagaimana mungkin "sikap keagamaan" MUI terkait kasus ini .... anda sebut sebagai Ijma ulama bila nyatanya banyak ulama yang tidak setuju dengan "sikap" MUI tersebut

2. MUI juga tidak punya status hukum sebagai badan (lembaga) pemerintah >>> jadi bagaimana mungkin anda mengatakan "sikap MUI" bisa dijadikan standar kebenaran ttg delik hukum ?? ... wong mereka saja tidak punya status hukum kok

3. Banyak kasus pidana (berkaitan dengan agama Islam) yang memang menggunakan sikap/fatwa MUI ... tapi status MUI disini hanya sebagai SAKSI AHLI ... bukan sebagai penentu keputusan hukum tersebut .....

contoh : kasus gafatar ditindak lanjuti oleh polisi ... bukan serta merta HANYA karena adanya fatwa MUI (walaupun fatwa MUI juga bisa dijadikan keterangan saksi ahli yang memberatkan kelompok gafatar) .... tapi tindakan yang dilakukan polisi pada gafatar lebih mengacu pada KUHP itu sendiri (misalnya bila ada tindakan pidana seperti penipuan, penghasutan, penculikan, dsb)  

sama dengan kasus Lia Eden ... walaupun ada fatwa MUI bahwa Lia Eden sesat ... tapi polisi tetap merujuk pada pasal 156 KUHP (atau pasal2 lainnya dalam KUHP) ... bahwa nyatanya Lia Eden memang melakukan penghasutan agar umat berpindah agama ke aliran mereka (misalnya begitu)

contoh Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden yang anda bawa sebelumnya pun ... tidak hanya merujuk pada pasal 156 KUHP (misalnya melakukan penghasutan agar umat berpindah agama ke aliran mereka)... tapi ada juga pasal2 tentang pencabulan dsb

contoh lain ... mau sampai garuk2 tanah MUI mengatakan ahmadiyah atau syiah sesat dan terlarang ... polisi tidak akan menjerat mereka dalam kasus pidana bila terbukti mereka tidak melakukan pelanggaran apapun dalam KUHP

atau Dimas Kanjeng dan Gatot Brajamusti pun diproses hukum BUKAN karena apa yang mereka katakan terkait agama ... tapi karena apa yang mereka lakukan .... yang pada pokoknya terbukti melakukan pelanggaran hukum (seperti penipuan, pembunuhan, narkoba, kepemilikan senjata tajam, dsb)

--------------------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
logika darimana anda bicara pasal 156 KUHP tentang penistaan agama ... kok pake ijma ulama ??

Logikanya simpel saja: jika pasal 156 KUHP tentang penistaan agama (dlm topik ini adalah agama islam)  ga pake ijma ulama sbg standar kebenaran, maka masing2 pihak mengklaim tafsirannya yg benar, sampe kiamat ga selesai urusannya krn ga ada standar kebenarannya.

Jadi kebalik, mestinya sebelum anda tanya saya pertanyaan diatas.. anda jawab dulu; logika darimana dee-nee bicara pasal 156 KUHP tentang penistaan agama (dlm topik ini adalah agama islam) ... kok ga pake ijma ulama ?


sudah saya jawab diatas .... IJMA ULAMA hanya dipakai sebagai keterangan saksi ahli ... bukan sebagai penentu hukum terkait pasal 156 KUHP tentang penistaan agama

pun dalam kasus ahok ... "sikap keagamaan" MUI juga tidak bisa disebut ijma ulama ... karena nyatanya banyak ulama yang tidak setuju dengan "sikap" MUI tersebut

------------------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Nah sekarang gini deh, silahkan anda sajikan dalil2 untuk membuktikan bhw [tafsir al maidah 51: larangan bagi umat muslim tuk mengambil non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan.

hijau : kan saya sudah bilang

masalahnya ... saya sendiri TIDAK ADA data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'

yang bold ini artinya ... saya tidak nemu hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah yang underline >>>> nemu aja ga tentang tafsir underline tersebut .... gimana bisa disebut tafsir itu benar ??


Keliru... yg seharusnya anda temukan itu hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw tafsiran Al Maidah 51 (yang underline) adalah suatu kebohongan sehingga ahok punya dalil atas ucapannya..
Ahok: "kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan...dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu."


ya kalau Al Maidah 51 dipake sebagai dalil untuk ngancem2 muslim sebagai orang munafik, sesat, kafir dan bisa masuk neraka >>> jelas umat Islam sudah dibohongi pake Al Maidah 51

apa lagi masalahnya ??
by dee-nee
on Sun Nov 06, 2016 5:26 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12579

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik
...

1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

1. Daripada bertele-tele, langsung aja disajikan adanya tafsir diantara tafsir2 al maidah 51 yg menyatakan bhw [larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin adalah suatu kebohongan]

2. fakta adanya banyak tafsir al maidah 51 tidak membuktikan bhw:
a. ahok tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama'
b. pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP

Jika bagi anda, pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu itu tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama' dan tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP, hal itu tidak serta merta berarti memang demikian adanya, melainkan mungkin krn andanya sendiri yg pemikirannya masih tertutup (ga bisa melihat dari posisi yg berbeda)... wong anda memahami kalimat orang saja salah melulu kan ?


1 dan 2 ... saya ulang : kalau ga ada datanya ... bagaimana bisa disebut ... tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ..... adalah sebuah kebenaran ??

catat : saya tulis PEMIMPIN loh ya .... seperti yang anda tulis warna merah underline

sisanya yg ungu : udah deh ... berapa kali saya bilang ... kita buktikan saja nanti ... apakah benar Ahok melanggar pasal 156 KUHP atau tidak >>> yaitu pasal dalam UU KUHP yang tidak ada hubungannya dengan eyel2an tafsir ayat antara sesama muslim

saya ulang lagi

#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51

artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya


-------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik


Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama


kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....


merah: itu namanya jaka sembung... mbak, dalam berdiskusi itu, cobalah mengerti apa yang menjadi argumen lawan diskusi lalu tanggapilah sesuai dgn argumen lawan diskusi. Coba deh terangkan apa sih argumentasi saya di #238 ?
Dari situ bisa keliatan, apakah anda bisa memahami pendapat orang lain, bukan cuma teriak "kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6"

biru: Disini kita berdiskusi, adu argumentasi.. pointnya: anda sanggup defense pendapat anda sendiri atau tidak.. gitu aja.

oranye: Saya gak ada masalah kalau pada akhirnya kita sepakat untuk tidak sepakat... Saya juga tidak memaksakan pendapat saya kepada siapapun disini.... Namun yang anda lakukan disini seringnya adalah ngomong gak jelas dan tak berdasar hanya untuk membenarkan pendapat anda.


diskusi diatas itu ada di #243 ...yang sebetulnya nyambung dengan diskusi paling atas .... jangan dipotong2 dong ah ... kan jadi keliatan ga jujur

piss  piss

ini loh isi #243 .... clear kan bagaimana urutan tulisan saya ...

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa [b]salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??[/b]


Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik

Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.

Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama


1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....


coba liat itu ... mana warna merah yang saya maksud ... dan apa maksud saya nulis kalimat bold

padahal kalau anda quote dengan runutan yang jelas (tidak perlu dipisah2) .... ga ribet2 amat toh dibacanya

lagipula ... tolong baca tulisan paling atas yang biru underline : apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

kalau bisa ... BUKTIKAN ... nyambung kasus penistaan agama yang pernah terjadi

------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"


BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan


sudah saya jelaskan di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

balik ke ungu

orange : coba bawa sini kasus penistaan agama yang pernah terjadi  ... dimana pelaku-nya merujuk pada "manusia" (siapapun itu) yang membawa tafsir ayat ... yang faktanya ayat itu pun multi tafsir


Contoh: Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden (2010)
Tafsiran QS 3:78 versi Ahmad: “Banyak  Ulama, Kiai, Kiai, Haji, Ustad cuma menipu Allah” dan mengajarkannya pada orang lain.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama

Dari sini bisa kita perhatikan bhw: yg dilihat majelis hakim itu bukan apakah ayat QS 3:78 itu multi tafsir atau hanya 1 tafsir.
Karena logikanya, semua ayat itu multi tafsir.. tafsiran dari cuma membaca 1 ayat dgn tafsiran dari membaca bbrp ayat itu berbeda..belum lagi tafsiran terjemahan kata bahasa arab.


merah : yakin Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama ...  disebabkan karena Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden bikin tafsir seperti itu ??

bawa sini dong hasil keputusan Majelis Hakim ... bahwa Ahmad Tantowi dinyatakan melakukan tindak pidana penodaan agama karena tafsir QS 3:78 dan bukan karena Surga Eden -nya

---------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
kasus ahok kan jelas :

a. yang ditunjuk ahok adalah "manusia" nya ... bukan pada agama, ayat atau kitab suci-nya ...
b. itupun BUKAN PADA seluruh manusia ... tapi hanya sebagian dari mereka ... yang siapa dari "sebagian" ini juga tidak disebutkan dalam pidato ahok
c. sementara diantara seluruh "manusia" itu sendiri ... masing2 punya tafsiran yang beda2 terkait ayat tersebut


Bisa gak sekali-kali nulis yang jelas, gak cuma muter-muter gak keruan padahal isinya kosong.
Kalo memang mau menjelaskan, silahkan kutipkan kalimat ahok lalu anda tafsirkan kalimat ahok dgn jabarkan premis2 logis atas kesimpulan anda poin a, b, c


Nih saya contohkan:
Ahok: "...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya, ya kan... dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu..."

Silahkan...


merah : bisa ga sekali-kali memahami kalimat saya yang ini

dee-nee wrote:kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya


#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51

artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya


argumen saya adalah #150 atau #142 ... halaman 6 >>> kalau anda menolak argumen itu ... ya sudah

kita lihat saja gimana hasilnya

beres toh

2 good 2 good
by dee-nee
on Sun Nov 06, 2016 2:58 am
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12579

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
underline : apa urusannya pidato ahok dengan terbitan al quran versi Depag ??

memang kebenaran Al Maidah 51 bersumber dari versi Depag ??


Sudah saya tanggapi di #238
Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.



dan sudah saya tanya juga yang merah pada anda

Kebenaran Al Maidah 51 itu bersumber dari Allah SWT
Kebenaran Al Maidah 51 bukan bersumber dari versi Depag membuktikan apa ?


dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
merah : ada juga ahli tafsir ... yang menafsirkan Al Maidah 51 bukan larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim (dengan syarat) ... walaupun awliya diartikan pemimpin sekalipun

anda cuma bawa dua jenis tafsir ... padahal sudah berulang kali saya sebut ayat itu multi tafsir ... artinya banyak tafsir >>> toh yang menafsir ayat itu dengan ancaman neraka pun ada

jadi intinya .... serahkan pada ahli agama dan ahli tafsir itu sendiri ... nyambung ke ahli bahasa terkait pidato ahok ... nyambung ke ahli pidana terkait pasal penistaan agama

Sudah saya tanggapi juga di #238 dan posting sebelumnya mengenai standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam adalah ijma.


merah : sudah saya jawab dengan kalimat ungu

Loh, saya menanggapi ungu dgn #238, kok anda tanggapi dgn ungu lagi ?

Dari multi tafsir itu, tafsir karangan siapa yg berbunyi: [larangan bagi umat muslim mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin adalah suatu kebohongan] ?


dee-nee wrote:
ryo wrote:
Sudah saya tanggapi juga di #238 dan posting sebelumnya mengenai standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam adalah ijma.

biru : ga tuh ... delik penodaan agama islam yang dibawa MUI saja tidak dipakai oleh polisi ... polisi hanya membawa MUI sebagai saksi ahli seputar urusan tafsir "Al Maidah 51"

Hah ? sikap MUI (surat tertulis) terhadap ahok itu IJMA ? logika darimana tuh ?
Coba sajikan data yg mengatakan bhw Ijma ulama bukanlah standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam ?


dee-nee wrote:
logika darimana anda bicara pasal 156 KUHP tentang penistaan agama ... kok pake ijma ulama ??

Logikanya simpel saja: jika pasal 156 KUHP tentang penistaan agama (dlm topik ini adalah agama islam)  ga pake ijma ulama sbg standar kebenaran, maka masing2 pihak mengklaim tafsirannya yg benar, sampe kiamat ga selesai urusannya krn ga ada standar kebenarannya.

Jadi kebalik, mestinya sebelum anda tanya saya pertanyaan diatas.. anda jawab dulu; logika darimana dee-nee bicara pasal 156 KUHP tentang penistaan agama (dlm topik ini adalah agama islam) ... kok ga pake ijma ulama ?


dee-nee wrote:
ryo wrote:
Nah sekarang gini deh, silahkan anda sajikan dalil2 untuk membuktikan bhw [tafsir al maidah 51: larangan bagi umat muslim tuk mengambil non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan.

hijau : kan saya sudah bilang

masalahnya ... saya sendiri TIDAK ADA data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'

yang bold ini artinya ... saya tidak nemu hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah yang underline >>>> nemu aja ga tentang tafsir underline tersebut .... gimana bisa disebut tafsir itu benar ??

Keliru... yg seharusnya anda temukan itu hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw tafsiran Al Maidah 51 (yang underline) adalah suatu kebohongan sehingga ahok punya dalil atas ucapannya..
Ahok: "kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan...dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu."
by ryo
on Fri Nov 04, 2016 12:16 am
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12579

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik
...

1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

1. Daripada bertele-tele, langsung aja disajikan adanya tafsir diantara tafsir2 al maidah 51 yg menyatakan bhw [larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin adalah suatu kebohongan]

2. fakta adanya banyak tafsir al maidah 51 tidak membuktikan bhw:
a. ahok tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama'
b. pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP

Jika bagi anda, pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu itu tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama' dan tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP, hal itu tidak serta merta berarti memang demikian adanya, melainkan mungkin krn andanya sendiri yg pemikirannya masih tertutup (ga bisa melihat dari posisi yg berbeda)... wong anda memahami kalimat orang saja salah melulu kan ?


dee-nee wrote:
ryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik

Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama

kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....

merah: itu namanya jaka sembung... mbak, dalam berdiskusi itu, cobalah mengerti apa yang menjadi argumen lawan diskusi lalu tanggapilah sesuai dgn argumen lawan diskusi. Coba deh terangkan apa sih argumentasi saya di #238 ?
Dari situ bisa keliatan, apakah anda bisa memahami pendapat orang lain, bukan cuma teriak "kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6"

biru: Disini kita berdiskusi, adu argumentasi.. pointnya: anda sanggup defense pendapat anda sendiri atau tidak.. gitu aja.

oranye: Saya gak ada masalah kalau pada akhirnya kita sepakat untuk tidak sepakat... Saya juga tidak memaksakan pendapat saya kepada siapapun disini.... Namun yang anda lakukan disini seringnya adalah ngomong gak jelas dan tak berdasar hanya untuk membenarkan pendapat anda.



dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"


BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan


sudah saya jelaskan di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

balik ke ungu

orange : coba bawa sini kasus penistaan agama yang pernah terjadi  ... dimana pelaku-nya merujuk pada "manusia" (siapapun itu) yang membawa tafsir ayat ... yang faktanya ayat itu pun multi tafsir

Contoh: Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden (2010)
Tafsiran QS 3:78 versi Ahmad: “Banyak  Ulama, Kiai, Kiai, Haji, Ustad cuma menipu Allah” dan mengajarkannya pada orang lain.

Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi  terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama

Dari sini bisa kita perhatikan bhw: yg dilihat majelis hakim itu bukan apakah ayat QS 3:78 itu multi tafsir atau hanya 1 tafsir.
Karena logikanya, semua ayat itu multi tafsir.. tafsiran dari cuma membaca 1 ayat dgn tafsiran dari membaca bbrp ayat itu berbeda..belum lagi tafsiran terjemahan kata bahasa arab.


dee-nee wrote:
kasus ahok kan jelas :

a. yang ditunjuk ahok adalah "manusia" nya ... bukan pada agama, ayat atau kitab suci-nya ...
b. itupun BUKAN PADA seluruh manusia ... tapi hanya sebagian dari mereka ... yang siapa dari "sebagian" ini juga tidak disebutkan dalam pidato ahok
c. sementara diantara seluruh "manusia" itu sendiri ... masing2 punya tafsiran yang beda2 terkait ayat tersebut

Bisa gak sekali-kali nulis yang jelas, gak cuma muter-muter gak keruan padahal isinya kosong.
Kalo memang mau menjelaskan, silahkan kutipkan kalimat ahok lalu anda tafsirkan kalimat ahok dgn jabarkan premis2 logis atas kesimpulan anda poin a, b, c

Nih saya contohkan:
Ahok: "...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya, ya kan... dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu..."

Silahkan...
by ryo
on Thu Nov 03, 2016 10:50 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12579

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??


Nah kalo yg ini, saya pikir yg berwenang menilai adalah ahli agama dan Departemen agama yg menterbitkan al quran versi dulu yg mana kata auliya diterjemahkan 'pemimpin'


underline : apa urusannya pidato ahok dengan terbitan al quran versi Depag ??

memang kebenaran Al Maidah 51 bersumber dari versi Depag ??


Sudah saya tanggapi di #238


dan sudah saya tanya juga yang merah pada anda

------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru


Kalo udah ketemu jawabannya bhw 'kata auliya dlm al maidah 51' mencakup 'pemimpin', maka ahli bahasa bisa diminta untuk melanjutkan..

Btw, kok ahli bahasa dan ahli pidana doang yg anda sebut2... ahli agamanya itu anda kemanain ? bengong ya ?? wkwkkwkw


merah : ada juga ahli tafsir ... yang menafsirkan Al Maidah 51 bukan larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim (dengan syarat) ... walaupun awliya diartikan pemimpin sekalipun

anda cuma bawa dua jenis tafsir ... padahal sudah berulang kali saya sebut ayat itu multi tafsir ... artinya banyak tafsir >>> toh yang menafsir ayat itu dengan ancaman neraka pun ada

jadi intinya .... serahkan pada ahli agama dan ahli tafsir itu sendiri ... nyambung ke ahli bahasa terkait pidato ahok ... nyambung ke ahli pidana terkait pasal penistaan agama


Sudah saya tanggapi juga di #238 dan posting sebelumnya mengenai standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam adalah ijma.

Nah sekarang gini deh, silahkan anda sajikan dalil2 untuk membuktikan bhw [tafsir al maidah 51: larangan bagi umat muslim tuk mengambil non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan.

Ini dulu kita bahas.


merah : sudah saya jawab dengan kalimat ungu

biru : ga tuh ... delik penodaan agama islam yang dibawa MUI saja tidak dipakai oleh polisi ... polisi hanya membawa MUI sebagai saksi ahli seputar urusan tafsir "Al Maidah 51"

logika darimana anda bicara pasal 156 KUHP tentang penistaan agama ... kok pake ijma ulama ??

hijau : kan saya sudah bilang

masalahnya ... saya sendiri TIDAK ADA data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'

yang bold ini artinya ... saya tidak nemu hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah yang underline >>>> nemu aja ga tentang tafsir underline tersebut .... gimana bisa disebut tafsir itu benar ??

makanya ... anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ??
by dee-nee
on Wed Nov 02, 2016 6:22 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12579

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??


Nah kalo yg ini, saya pikir yg berwenang menilai adalah ahli agama dan Departemen agama yg menterbitkan al quran versi dulu yg mana kata auliya diterjemahkan 'pemimpin'


underline : apa urusannya pidato ahok dengan terbitan al quran versi Depag ??

memang kebenaran Al Maidah 51 bersumber dari versi Depag ??

Sudah saya tanggapi di #238



dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru


Kalo udah ketemu jawabannya bhw 'kata auliya dlm al maidah 51' mencakup 'pemimpin', maka ahli bahasa bisa diminta untuk melanjutkan..

Btw, kok ahli bahasa dan ahli pidana doang yg anda sebut2... ahli agamanya itu anda kemanain ? bengong ya ?? wkwkkwkw


merah : ada juga ahli tafsir ... yang menafsirkan Al Maidah 51 bukan larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim (dengan syarat) ... walaupun awliya diartikan pemimpin sekalipun

anda cuma bawa dua jenis tafsir ... padahal sudah berulang kali saya sebut ayat itu multi tafsir ... artinya banyak tafsir >>> toh yang menafsir ayat itu dengan ancaman neraka pun ada

jadi intinya .... serahkan pada ahli agama dan ahli tafsir itu sendiri ... nyambung ke ahli bahasa terkait pidato ahok ... nyambung ke ahli pidana terkait pasal penistaan agama

Sudah saya tanggapi juga di #238 dan posting sebelumnya mengenai standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam adalah ijma.

Nah sekarang gini deh, silahkan anda sajikan dalil2 untuk membuktikan bhw [tafsir al maidah 51: larangan bagi umat muslim tuk mengambil non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan.
Ini dulu kita bahas.

by ryo
on Wed Nov 02, 2016 5:50 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12579

Ismail VS Ishaq

abu hanan wrote:
SEGOROWEDI wrote:
abu hanan wrote:

kronologinyah:
setelah menyuruh hagar dan ismail pergi,abraham pergi ke hebron menjemput ishak untuk disembelih..apakah sarai tau?yah taulah..tetapi karena gak jadi disembelih maka abraham menelantarkan seorang anak kecil/belum dewasa di gurun..dan abraham tak pulang ke hebron melainkan bersyeba..tentu gak bakal berani pulang ke hebron..ntar diomelin sarai..

paham ya mas?



nemu teori 'terlantar' darimana, bu??
soal berseyba alkitab menulis sangat cermat: hagar tinggalnya di padang gurun (berseyba)
abraham tidak ditulis 'padang gurun' (berseyba); jadi tidak tinggal bersama hagar

baca #238



MARI KITA UJI ..... :

Israel/Palestina
Arab Saudi

bisa/tidak ??

jangan asal MANGAP










by Syalom aleykhem
on Sat Dec 12, 2015 3:19 am
 
Search in: DISKUSI EKSKLUSIF
Topik: Ismail VS Ishaq
Balasan: 270
Dilihat: 10573

Ismail VS Ishaq

SEGOROWEDI wrote:
abu hanan wrote:

kronologinyah:
setelah menyuruh hagar dan ismail pergi,abraham pergi ke hebron menjemput ishak untuk disembelih..apakah sarai tau?yah taulah..tetapi karena gak jadi disembelih maka abraham menelantarkan seorang anak kecil/belum dewasa di gurun..dan abraham tak pulang ke hebron melainkan bersyeba..tentu gak bakal berani pulang ke hebron..ntar diomelin sarai..

paham ya mas?



nemu teori 'terlantar' darimana, bu??
soal berseyba alkitab menulis sangat cermat: hagar tinggalnya di padang gurun (berseyba)
abraham tidak ditulis 'padang gurun' (berseyba); jadi tidak tinggal bersama hagar
baca #238
by abu hanan
on Sat Dec 12, 2015 1:00 am
 
Search in: DISKUSI EKSKLUSIF
Topik: Ismail VS Ishaq
Balasan: 270
Dilihat: 10573

Kembali Ke Atas

Navigasi: