FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Sistem Pemerintahan Islam yang terbebas dari korupsi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Sistem Pemerintahan Islam yang terbebas dari korupsi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Sistem Pemerintahan Islam yang terbebas dari korupsi

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Sistem Pemerintahan Islam yang terbebas dari korupsi Empty Sistem Pemerintahan Islam yang terbebas dari korupsi

Post by keroncong Thu Sep 01, 2016 1:42 am


أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْماً لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (المائدة:50)
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. 5. AlMaaidah:50)

Telah dibahas dalam kajian pertama bahwa sistem pemerintahan Islam tegak di atas tiga pilar: tanggungjawab pemerintah, kesatuan ummat, dan penghargaan terhadap aspirasi rakyat. Kesemuanya telah terwujud sempurna pada masa khulafaur rasyidin. Para Khalifah ini memiliki rasa tanggungjawab yang besar dalam mengemban amanah yang dipikulkan di atas pundak mereka selaku pemimpin. Hal ini tercermin baik dalam pidato-pidato mereka maupun perilaku mereka selama memimpin. Berbagai kebijakan yang telah diambil juga dirasakan keadilannya oleh seluruh rakyat yang dipimpinnya. Simaklah pidato Umar bin Khattab ketika baru diangkat sebagai khalifah,
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah diangkat untuk menjadi pemimpin kalian. Kalau bukan karena Rasulullah aku diharap untuk menjadi yang terbaik di antara kalian, yang paling kuat untuk bisa mengurusi kalian, dan paling sensitif untuk bisa menyelesaikan perkara-perkara penting kalian, tentu aku tidak akan mau menjadi pemimpin di antara kalian. Cukuplah tugas Umar ini begitu menyedihkan, sambil menanti detik-detik hari perhitungan. Dia mengambil dan meletakkan hak-hak kalian sebagaimana yang telah ia lakukan dan ia hidup bersama kalian sebagaimana ia telah lakukan. Sungguh Tuhankulah Dzat yang berhak dimintai pertolongan”.
Umar merasa tidak mempunyai kekuatan kecuali jika ada rahmat, pertolongan, dan dukungan dari Allah. Berkenaan dengan besarnya rasa tanggungjawab sebagai pemimpin beliau berkata,
“Seandainya ada unta yang hilang di dekat sungai eufrat, sungguh saya khawatir jangan-jangan keluarga Khattab yang akan dimintai pertanggungjawaban.”
Sementara itu Umar bin Abdul Aziz dalam sebuah khutbahnya mengatakan,
“Amma ba’du, sesungguhnya tidak ada seorang Nabi pun setelah Nabi kalian Muhammad Shollallahu Alaihi Wa Sallam. Tidak ada kitab yang akan diturunkan setelah Kitab yang diturunkan kepada beliau. Ingatlah bahwa apa yang dihalalkan oleh Allah itu akan tetap halal sampai hari kiamat dan apa yang diharamkan Allah akan tetap haram sampai hari kiamat. Aku bukanlah seorang hakim tetapi aku seorang penyeru kepada keselamatan. Aku bukanlah seorang mubtadi’ (pembuat bid’ah) tapi aku seorang muttabi’ (yang berittiba kepada Rasulullah). Tidak ada seorang pun yang boleh ditaati dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya, aku bukanlah yang terbaik di antara kalian, hanya saja Allah telah menjadikan aku orang yang paling berat dalam menanggung beban daripada kalian”.
Tampuk kekuasaan diserahkan kepada Umar bin Abdul Aziz setelah pemakaman Sulaiman bin Abdul Malik (Khalifah sebelumnya). Namun beliau meminta untuk ditunda. Beliau kemudian menaiki kudanya dan kembali ke rumah. Salah seorang pelayannya yang bernama Muzahim masuk ke rumah seraya berkata, “Wahai amirul mukminin, kelihatannya ada yang penting?” Beliau menjawab, “Perkara yang menimpaku saat inilah yang kuanggap sangat penting. Sesungguhnya tidak ada satupun ummat Muhammad di Barat maupun di Timur kecuali punya hak yang aku harus menunaikannya, meskipun ia tidak menuliskan atau memintanya kepadaku untuk melaksanakannya”.
Dulu ummat bersatu kata dengan berpegang teguh kepada tali-tali agama, yakin akan keutamaan hukum-hukumnya, memelihara perintah Rasulullah Shollallahu Alaihi Wa Sallam dan peringatan keras beliau untuk menjaga persatuan. Demikian, pentingnya arti jamaah dan persatuan di bawah naungannya, sampai-sampai Rasulullah memerintahkan untuk membunuh siapa saja yang memisahkan diri dari jamaah dan keluar dari ketaatan. Beliau bersabda,
“Barangsiapa yang datang kepada kalian – sementara kalian sudah bersatu – untuk memecah belah kekuatan kalian, maka penggallah ia dengan pedang, bagaimana pun keadaannya”.
Sebagaimana beliau juga bersabda,
“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan menentang jamaah kemudian ia mati, maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah. Dan barangsiapa yang berperang di bawah bendera ashobiyah, marah karena ashobiyah, menyeru kepada ashobiyah, atau menghidupkan ashobiyah, kemudian, ia mati terbunuh maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah. Barangsiapa yang keluar dari ummatku, mencela yang baik maupun yang buruknya, tidak mau berhati-hati terhadap orang-orang mukmin dan tidak mau menepati janji, maka dia tidak termasuk golonganku dan aku bukan bagian daripadanya”.
Demikian, juga aspirasi dan kehendak rakyat, ia merupakan sesuatu yang sangat dihormati dan dihargai. Abu Bakar tidak memutuskan suatu keputusan pun bagi rakyatnya, kecuali setelah bermusyawarah dengan mereka, terutama dalam hal yang tidak ada nash hukumnya. Demikian, pula Umar bin Khattab. Untuk menetapkan siapa yang akan menduduki posisi Khalifah sesudahnya, beliau menunjuk enam orang – yang Rasulullah ridha kepadanya sampai akhir hayatnya – untuk bermusyawarah.
Pada saat ini kaum muslimin di negeri kita telah mengadopsi sistem demokrasi dan parlemen dari Eropa, dan menjadikannya sebagai pijakan pemerintahan kita. Maka sejauh manakah kesesuaiannya terhadap Islam ? Manfaat apa yang bisa kita peroleh dari diterapkannya sistem tersebut di negeri kita selama lebih dari setengah abad?

Sikap Islam Terhadap Demokrasi dan Sistem Perwakilan
Sebagian ummat menganggap demokrasi sebagai suatu kemungkaran dan kekafiran yang nyata, sementara mereka belum mengetahui secara persis apa itu hakikat dan esensi demokrasi tersebut. Mereka hanya mengetahui kulit luarnya saja dan langsung mengecam kelompok lain yang memanfaatkan sistem demokrasi dalam memperjuangkan dakwah Islam. Karena itulah DR. Yusuf Qardhawi di dalam bukunya “Fiqhud daulah” menjawab dengan tangkas berbagai bentuk keraguan tentang hubungan Islam dengan demokrasi.
Menurut beliau hakikat demokrasi – berbeda jauh dengan definisi dan terminologi akademis kebanyakan orang – adalah bahwa rakyat memilih orang yang akan memerintah dan menata persoalan mereka, tidak boleh dipaksakan kepada mereka penguasa yang tidak mereka sukai atau rejim yang mereka benci. Dalam demokrasi yang sebenarnya masyarakat diberi hak untuk mengoreksi penguasa bila dia keliru, diberi hak untuk mencabut dan menggantinya bila dia menyimpang. Mereka tidak boleh digiring dengan paksa untuk mengikuti berbagai sistem ekonomi, sosial, dan politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka sukai. Bila sebagian mereka menolak, maka mereka tidak boleh disiksa, dianiaya atau dibunuh.
Demokrasi yang sebenarnya memberikan beberapa bentuk dan cara praktis seperti pemilihan dan referendum umum, mendukung pihak mayoritas, menerapkan sistem multi partai, memberikan hak kepada minoritas untuk beroposisi, menjamin kebebasan pers dan kemandirian peradilan. Hakikat demokrasi seperti ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam sebab Islam tidak membenarkan seorang yang dibenci atau tidak disukai makmum menjadi imam mereka. Nabi berkata,
“Ada tiga tipe orang yang sholatnya tidak naik di atas kepalanya walaupun satu jengkal. Yang pertama dari mereka “orang yang mengimami suatu kaum sedang ia dibenci oleh kaum itu”.
Dalam masalah politik Nabi bersabda,
“Imam atau pemimpin kalian yang terbaik adalah orang-orang yang kalian cintai dan mereka yang mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka juga mendoakan kalian. Imam atau pemimpin kalian yang terburuk adalah orang-orang yang kalian benci mereka juga membenci kalian, kalian mencela mereka dan mereka juga mencela kalian”.
Islam dapat menerima demokrasi karena ajarannya mencela penguasa diktator atau penguasa yang mengaku sebagai Tuhan di muka bumi. Kisah-kisah yang diceritakan Al Qur-an kepada kita menjadi pelajaran bahwa para diktator seperti Namrudz di zaman Ibrahim AS, dan Fir’aun di zaman Musa AS adalah model penguasa yang dibenci Allah dan kaum muslimin harus menganggapnya sebagai sumber kemungkaran. Dari kisah Musa AS, Al Qur-an mengungkapkan bahwa kediktatoran terbangun berdasarkan aliansi empat pihak yang keji dan tercela,
Pertama: Penguasa yang angkuh yang mengaku sebagai Tuhan di muka bumi, yang berlaku sewenang-wenang terhadap hamba-hamba Allah, penguasa seperti ini penggambarannya diwakili oleh Fir’aun.
Kedua, Politikus oportunis yang menggunakan kepintaran dan pengalamannya untuk melayani kepentingan penguasa tiran, untuk memantapkan kekuasaan dan meningkatkan popularitasnya, sehingga dia selalu dipatuhi rakyat. Politikus seperti ini diwakili oleh Haman.
Ketiga, Kapitalis dan feodalis yang mengambil manfaat dari pemerintahan yang zalim. Mereka mendukung pemerintahan ini dengan mengeluarkan sebagian hartanya untuk mendapatkan harta yang lebih banyak lagi dengan memeras keringat dan darah rakyat. Kelompok ini diwakili oleh Qarun….
Keempat, Para penasihat spiritual, para dukun, yang selalu menipu rakyat dengan melegitimasi perbuatan zalim penguasa berdasarkan pembodohan rakyat dengan dalil-dalil supranatural. Kelompok ini diwakili oleh tukang-tukang sihir Fir’aun termasuk mantan ulama bernama Bal’aam bin Baura.
Keempat kelompok ini bergabung karena kepentingan materi dan pemuasan syahwat. Al Qur-an mengungkapkan aliansi keempat kelompok tersebut dan sikap mereka dalam menghadang risalah Musa AS, sehingga akhirnya Allah membungkam mereka dengan kekuasaan-Nya.
Dengan cermat sekali Al Qur-an mengaitkan antara kezaliman penguasa dengan tersebarnya kerusakan, yang merupakan penyebab runtuhnya berbagai bangsa di masa lalu,
Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum 'Aad, (yaitu) penduduk Iram yang mempunyai bangunan yang tinggi, yang belum pernah dibangun (suatu kota) seperti itu, di negeri-negeri lain, dan kaum Tsamut yang memotong batu-batu yang besar di lembah, dan kaum Fir'aun yang mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak), yang berbuat sewenang-wenang dalam negerinya, lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu, karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti azab, sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi. (QS. 89. Al Fajr:6-14)
Kadang-kadang Al Qur-an mengungkapkan “kezaliman” dengan kata “keangkuhan”, yaitu kesombongan dan keangkara murkaan dengan menghina dan merendahkan hamba-hamba Allah. Allah berfirman tentang Fir’aun,
Sesungguhnya Fir'aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka.Sesungguhnya Fir'aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.
(QS. 28. Al Qashsas:4)
Firman Allah,
Sesungguhnya dia adalah orang yang sombong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas. (Ad Dukhan: 3)
Disamping mencela penguasa yang sombong dan mengaku tuhan. Al Qur-an juga mencela bangsa yang tunduk kepada orang-orang yang zalim itu. Al Qur-an membebankan tanggungjawab ke pundak berbagai bangsa itu berikut para pemimpinnya. Firman Allah tentang kaum Hud,
“Dan itulah kisah kaum Aad yang mengingkari tanda-tanda kekuasaan Tuhan mereka, dan mendurhakai Rasul-rasul Allah dan menuruti semua perintah penguasa yang sewenang-wenang lagi menentang (kebenaran)”. (Hud: 59)
Firman Allah tentang kaum Fir’aun,
Maka Fir’aun mempengaruhi kaumnya (dengan perkataan itu) lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik”
(Az Zukhruf:54)
Tapi mereka mengikuti perintah Fir’aun , padahal perintah Fir’aun sekali-kali bukanlah perintah yang benar. Ia berjalan di muka kaumnya di hari kiamat lalu memasukkan mereka ke dalam neraka. Neraka itu seburuk-buruk tempat yang didatangi. (Hud: 97-98)
Al Qur-an membebankan tanggungjawab kepada berbagai bangsa itu karena merekalah yang menjadikan Fir’aun sebagai Fir’aun yang zalim dan kejam. Hal ini sejalan dengan anekdot yang sering dikemukakan di masyarakat. Ketika Fir’aun ditanya, “Kenapa kamu jadi Fir’aun?” Dia menjawab, “Saya tidak menemukan orang yang akan meluruskan tindakan saya”.
Bila demokrasi di tengah suatu masyarakat dibangun untuk memberdayakan masyarakat tersebut, untuk menolak kediktatoran suatu rezim, atau untuk membangun iklim dan budaya musyawarah di tengah masyarakat, maka Islam mengakui dan menerima demokrasi. Bahkan prinsip-prinsip demokrasi yang seperti itu sejalan atau mendekati amar ma’ruf nahi munkar, tausiyah bil haq, dan upaya-upaya menegakkan keadilan. Norma-norma dan prinsip penentangan terhadap kezaliman telah lebih dahulu di tetapkan Islam jauh sebelum adanya istilah “demokrasi” di muka bumi. Namun Islam menyerahkan perinciannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan nilai-nilai dasar agama mereka, dan sejalan pula dengan kepentingan duniawi dan perkembangan kehidupan mereka di setiap tempat dan waktu.
Melalui perjuangan panjang melawan kezaliman dan para diktator dari kalangan raja dan kaisar, demokrasi membentuk berbagai sarana yang sampai sekarang masih dianggap sebagai sarana terbaik untuk menjamin dan melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan kaum tiran, walaupun di sana sini masih terdapat kekurangan, karena kreasi manusia memang tidak ada yang sempurna.
DR. Yusuf Qardhawi mengatakan, “Tidak ada salahnya bagi suatu bangsa, bagi pemimpin dan pemikirnya, untuk berpikir dengan menggunakan berbagai konsep lain, barangkali dia akan menemukan sesuatu yang lebih baik dan sempurna. Namun sebelum hal itu dapat terwujud dan terlaksana dalam kenyataan, maka sebaiknya kita mengambil pelajaran dari berbagai konsep dan prinsip demokrasi yang ada, demi terwujudnya keadilan, musyawarah, menghormati hak-hak asasi manusia, dan menghadapi para penguasa tiran yang berlaku angkuh di muka bumi.
Di antara kaidah syariat yang telah disepakati adalah segala sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka dia juga wajib. Dan bila terbukti suatu sarana diperlukan untuk merealisir tujuan syariat, maka sarana itu sama hukumnya dengan tujuan itu. Secara syariat tidak ada halangan untuk memanfaatkan gagasan politis atau solusi praktis dari non-muslim. Contohnya, dalam perang Al Ahzab, Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam pun menerima pemikiran”menggali parit” di seputar kota madinah yang seperti diketahui pemikiran tersebut berasal dari Persia.

Pemilu dan Sistem Perwakilan Kita Dalam Pandangan Islam
Di antara sistem demokrasi yang lazim berlaku adalah sistem pemilihan umum. Menurut pandangan Islam, Pemilu merupakan “kesaksian” terhadap calon atas kelayakannya. Karena itu pemilih diharuskan memenuhi persyaratan seorang saksi, seperti adil dan di atas usia tertentu. Persyaratan keadilan boleh saja diringankan sesuai dengan keadaan, sehingga rakyat dapat memberikan kesaksian sebanyak mungkin. Semua orang diharapkan memberikan kesaksian, kecuali orang yang telah dibuktikan pengadilan melakukan tindak kriminal yang mencemari kehormatan dan harga diri dan seumpamanya.
Di Indonesia, yang diberikan kesaksian di dalam Pemilu adalah Partainya. Sayang karena kebodohan masyarakat terhadap politik mereka tidak mengetahui kualitas kandidat-kandidat calon wakil rakyat yang diajukan oleh Partai tersebut. Padahal dalam kesaksian ini setiap muslim dituntut untuk sejujurnya memberikan penilaian kepada Partai dan orang yang menjadi kandidat tersebut.
Karena itu siapa yang memberikan kesaksian bahwa seorang itu baik, padahal sesungguhnya dia tidak baik maka dia telah melakukan persaksian palsu yang tergolong dusta yang dosanya disejajarkan dengan menyembah berhala, “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”. (Al Hajj: 30)
Orang-orang yang memberikan suaranya dalam pemilihan umum kepada seorang calon bahwa dia baik dan layak untuk dipilih hanya karena yang bersangkutan adalah kerabat dan putera daerahnya, atau karena kepentingan pribadi, maka dia telah melanggar perintah Allah, “Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah”.(Ath Tholaq: 2)
Sebaiknya suara diberikan dengan landasan karena Allah dengan kriteria yang sesuai dengan kehendak Allah yaitu kepada orang yang paling taqwa kepada-Nya dan terbaik dalam beramal soleh di tengah kehidupan masyarakat. Maka para calon itu hendaknya diketahui kualitas agamanya, kebiasaan amal solehnya, dan kemampuannya beramar ma’ruf dan nahi munkar. Identitas mereka tidak boleh disembunyikan.
Pemilu menunjukkan wala (loyalitas) seorang pemilih kepada orang-orang yang dipilihnya. Tingkat terendah dari wala adalah afiliasi kepada orang atau Partainya. Karena itu seorang muslim memilih harus berdasarkan firman Allah berikut,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)
(QS. 4. An Nisaa:144)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
(QS. 5. Al Maaidah:51)
Pemilu itu pada dasarnya untuk memilih wakil rakyat. Para pakar hukum perundang-undangan mengatakan bahwa sesungguhnya sistem perwakilan itu ditegakkan di atas fondasi tanggungjawab pemerintah, kedaulatan rakyat, dan penghargaan terhadap aspirasi mereka. Dalam sistem perwakilan juga tidak ada yang menghalangi persatuan dan kesatuan ummat. Perpecahan dan perbedaan pun termasuk syarat tegaknya, kendati sebagian dari mereka bahwa salahsatu tiang penyangga sistem parlementer adalah sistem kepartaian. Akan tetapi kalaupun ini telah menjadi tradisi, sesungguhnya ia bukan merupakan fondasi bagi tegaknya sistem ini. Karena sangat mungkin sistem parlementer tanpa adanya partai dan tanpa keluar dari kaedah-kaedah aslinya.
Atas dasar ini tidak ada kaidah-kaidah sistem parlemen yang bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh Islam dalam menata pemerintahan. Dengan demikian, berarti sistem parlemen tidak jauh melenceng dan tidak asing bagi sistem Islam. Karena itulah sewajarnya kaum muslimin mempunyai Partai, ikut serta dalam Pemilu, mempunyai wakil-wakil di Parlemen untuk menyuarakan aspirasi mereka di tengah bangsanya yang majemuk. Tanpa kehadiran mereka, ada banyak keburukan akan terlahir dari dua poros besar,
Pertama, munculnya pemimpin-pemimpin yang dibenci oleh Ummat Islam. Yaitu pemimpin yang akan bertindak diktator dengan mengatasnamakan demokrasi….
Kedua, semakin leluasanya orang-orang kafir dan sekuler membuat undang-undang dan aturan yang akan merugikan Islam dan kaum muslimin.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Sistem Pemerintahan Islam yang terbebas dari korupsi Empty Re: Sistem Pemerintahan Islam yang terbebas dari korupsi

Post by keroncong Thu Sep 01, 2016 1:56 am

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia. Kata lain dari khilafah adalah imamah. Imamah dan khilafah mempunyai makna yang sama. Bentuk inilah yang dinyatakan oleh hukum syara', agar dengan bentuk tersebut negara Islam bisa berdiri di atasnya. Bahkan banyak hadits shahih yang menunjukkan bahwa dua kata ini memiliki konotasi yang sama. Dan tidak satu nash syara' pun yang menunjukkan adanya konotasi yang berbeda. Baik di dalam Al Kitab maupun As Sunah, sebab nas syara' hanya ada dua ini. Begitu pula tidak harus terikat dengan lafadz, baik khilafah maupun imamah. Namun yang wajib, hanyalah terikat dari segi maknanya saja.
Mendirikan khilafah adalah fardlu bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia. Sedangkan melaksanakannya --seperti hukumnya melaksanakan fardlu yang lain, yang telah difardlukan oleh Allah SWT. bagi kaum muslimin-- adalah sesuatu yang pasti, dimana tidak ada lagi pilihan dan pelan-pelan dalam rangka menegakkannya. Mengabaikan pelaksanaannya merupakan kemaksiatan yang paling besar, dimana Allah SWT. akan mengadzab dengan adzab yang amat pedih.
Dalil tentang pengangkatan khalifah hukumnya wajib bagi seluruh kaum muslimin adalah As Sunnah dan Ijma' Sahabat. Adapun dalil dari As Sunah adalah dalil yang telah diriwayatkan dari Nafi' yang berkata: "Umar pernah berkata kepadaku: 'Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa saja yang melepas tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya ia akan berjumpa dengan Allah di hari kiamat tanpa memiliki hujjah. Dan siapa saja yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai'at, maka matinya adalah mati jahiliyah."

Nabi saw. telah memfardlukan kepada seluruh kaum muslimin agar di atas pundak mereka terdapat bai'at. Beliau mensifati orang yang meninggal sementara di atas pundaknya tidak terdapat bai'at, layaknya mati dalam keadaan mati jahiliyah. Dan bai'at itu hanya diberikan kepada khalifah, bukan kepada yang lain.
Rasulullah saw. telah mewajibkan kepada seluruh kaum muslimin agar di atas pundak mereka terdapat bai'at kepada khalifah, dan bukannya mewajibkan mereka semua untuk melakukan bai'at. Karena yang wajib hanyalah adanya bai'at di atas pundak setiap kaum muslimin, yaitu adanya seorang khalifah. Dimana dengan adanya seorang khalifah, maka di atas pundak kaum muslimin akan ada bai'at. Adanya khalifahlah yang esensinya menentukan ada dan tidak adanya bai'at di atas pundak seluruh kaum muslimin. Baik mereka membai'atnya secara langsung ataupun tidak. Karena itu, hadits di atas merupakan dalil atas wajibnya mengangkat khalifah, bukan dalil wajibnya melakukan bai'at. Karena yang dikecam oleh Rasul adalah tidak adanya bai'at di atas pundak kaum muslimin, hingga mereka mati, dan bukan mengecam tidak adanya bai'at itu sendiri.
Hisyam Bin Urwah meriwayatkan dari Abi Shalih dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. bersabda:

"Setelahku akan ada para pemimpin di antara kalian. Maka ada yang baik kemudian berlalu dengan kebaikannya. Begitu pula yang jahat akan berlalu dengan kejahatannya. Maka dengarkan dan taatilah (perintah dan larangan) mereka, bila sesuai dengan kebenaran. Bila mereka berbuat baik, maka itu menjadi hak kalian (untuk mendapatkan kebaikannya). Dan apabila mereka berbuat jahat, maka itu adalah hak dan sekaligus kewajiban kalian (untuk mengingatkannya)."

Imam Muslim meriwayatkan dari Al A'raj dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:

"Sesungguhnya imam itu adalah laksana perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya dan menjadikannya sebagai pelindung (bagi dirinya)."

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abi Hazim berkata:
"Aku telah mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun, pernah aku mendengarnya menyampaikan hadits dari Rasulullah saw. yang bersabda: 'Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan ada banyak khalifah'. Para sahabat bertanya: 'Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?' Beliau menjawab: 'Penuhilah bai'at yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka."

Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa saja yang membenci sesuatu dari amirnya hendaklah ia tetap bersabar. Sebab, siapa saja yang keluar (memberontak) dari penguasa sejengkal saja kemudian mati dalam keadaan demikian, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."

Hadits-hadits di atas antara lain merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah saw. bahwa akan ada para penguasa yang memerintah kaum muslimin, dan bahwa seorang khalifah adalah laksana perisai. Pernyataan Rasulullah saw. bahwa seorang imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya makna fungsional dari keberadaan seorang imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah SWT. dan Rasul-Nya apabila mengandung celaan (adz dzam) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalabut tarki) atau merupakan larangan (nahyi); dan apabila mengandung pujian (al madhu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalabul fi'li). Dan apabila pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara', atau jika ditinggalkan mengakibatkan terbengkalainya hukum syara', maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu berarti bersifat tegas (thalab jazim).
Dalam hadits-hadits ini juga disebutkan bahwa yang memimpin dan mengatur kaum muslimin adalah para khalifah. Ini menunjukkan tuntutan untuk mendirikan khilafah. Salah satu hadits tersebut ada yang menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak) dari penguasa. Semuanya ini menegaskan, bahwa kegiatan mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib.
Selain itu, Rasulullah saw. telah memerintahkan kaum muslimin untuk mentaati para khalifah dan memerangi orang yang akan merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasul ini berarti perintah untuk mengangkat seorang khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang akan merebutnya. Imam Muslim meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda:

"Siapa saja yang telah membai'at seorang imam, lalu ia mem berikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaknya ia mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya, maka penggallah leher orang itu."

Jadi, perintah mentaati imam berarti pula perintah mewujudkan sistem kekhilafahannya. Sedangkan perintah memerangi orang yang merebutnya merupakan indikasi (qarinah) yang menegaskan secara pasti akan keharusan melestarikan adanya imam yang tunggal.
Adapun dalil ijma'us shahabat menunjukkan bahwa para sahabat ridhwanullah 'anhum, telah bersepakat mengenai keharusan mengangkat seorang pengganti Rasulullah saw. setelah beliau wafat. Mereka juga sepakat untuk mengangkat seorang khalifah, sepeninggal Abu Bakar, Umar Bin Khattab dan Utsman Bin Affan.
Ijma' shahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahwa mereka menunda kewajiban mengebumikan jenazah Rasulullah saw. dan mendahulukan pengangkatan seorang khalifah, pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu keharusan dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah tersebut melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, sebagian sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah saw. ternyata justru mendahulukan upaya-upaya untuk mengangkat khalifah. Sedangkan sebagian sahabat lain, yang tidak ikut sibuk mengangkat khalifah ternyata ikut pula menunda kewajiban mengebumikan jenazah Nabi saw. sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal itu kemudian mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi, kecuali jika status hukum mengangkat seorang khalifah lebih wajib dari pada menguburkan jenazah.
Demikian pula bahwa seluruh sahabat selama hidup mereka telah sepakat mengenai kewajiban mengangkat khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah saw. maupun ketika pergantian masing-masing khalifah yang empat. Oleh karena itu, ijma' sahabat merupakan dalil yang tegas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat khalifah.
Selain itu, menegakkan agama dan melaksanakan hukum syara' dalam semua aspek kehidupan dunia maupun akhirat adalah kewajiban yang dibebankan atas seluruh kaum muslimin, berdasarkan dalil yang qath'ius tsubut (pasti sumber pengambilannya) dan qath'iud dilalah (pasti penunjukan maknannya). Kewajiban tersebut tidak mungkin bisa dilaksanakan dengan sempurna kecuali dengan adanya seorang penguasa. Sedangkan kaidah syara' menyatakan:

"Apabila suatu kewajiban tidak akan terlaksana kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan itu hukumnya adalah wajib."

Ditinjau dari kaidah ini, mengangkat seorang khalifah hukumnya adalah wajib juga.
Disamping itu, Allah SWT. memberikan perintah kepada Rasulullah saw. agar memberlakukan hukum di tengah-tengah kaum muslimin dengan apa yang diturunkan oleh Allah. Perintah Allah kepada Rasul tersebut berbentuk tegas (thalaban jaziman). Allah SWT. berfirman yang ditujukan kepada Rasulullah saw.:

"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (Q.S. Al Maidah: 48)

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu." (Q.S. Al Maidah: 49)

Seruan untuk Rasulullah juga merupakan seruan bagi umatnya, selama tidak ada (dalil) yang men-takhsis-nya. Dan di sini tidak terdapat dalil apapun (untuk mentakhsis), maka dalil tersebut juga merupakan seruan bagi kaum muslimin agar menegakkan pemerintahan (sesuai dengan apa yang diturunkan Allah). Sedangkan mendirikan khilafah itu hanya bisa diartikan sebagai menegakkan hukum dan kekuasaan.
Hanya saja Allah SWT. memfardlukan kepada kaum muslimin untuk mentaati ulil amri atau para penguasa. Hal itu membuktikan adanya ulil amri adalah wajib bagi kaum muslimin. Allah SWT. berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu." (Q.S. An Nisa: 59)

Allah tidak pernah memerintahkan taat kepada orang yang tidak ada. Termasuk tidak mengharuskan taat kepada orang yang keberadaannya hanya sunnah, maka ini membuktikan bahwa mewujudkan waliyul amri hukumnya adalah wajib. Sehingga ketika Allah memerintahkan taat kepada waliyul amri, berarti itu juga merupakan perintah agar mewujudkannya. Sedangkan adanya waliyul amri tersebut memiliki konsekuensi tegaknya hukum syara', dan diam tidak mewujudkan waliyul amri membawa konsekuansi lenyapnya hukum syara', maka hukum mewujudkannya adalah wajib. Dan karena meninggalkannya membawa konsekuensi tidak terwujudnya hukum syara', maka hukum meninggalkannya adalah haram. Karena hal itu bisa melenyapkan hukum syara'.
Dalil-dalil di atas, semuanya menegaskan wajibnya mewujudkan pemerintahan dan kekuasaan bagi kaum muslimin; juga menegaskan wajibnya mengangkat khalifah untuk memegang tampuk pemerintahan dan kekuasaan. Kewajiban mengangkat khalifah tersebut adalah demi melaksanakan hukum-hukum syara', bukan sekedar mewujudkan pemerintahan dan kekuasaan. Perhatikanlah sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui 'Auf bin Malik:

"Sebaik-baik pemimpin kalian ialah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Seburuk pemimpin kalian ialah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian". Ditanyakan kepada Rasulullah: 'Wahai Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka?' Beliau menjawab: 'Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam) di tengah-tengah kamu sekalian'."

Hadits ini menegaskan akan adanya imam-imam yang baik dan imam yang jahat, selain menegaskan keharaman memerangi mereka dengan senjata selama mereka masih menegakkan agama. Karena "menegakkan shalat" merupakan kinayah (kiasan) untuk mendirikan agama dan sistem pemerintahan. Dengan demikian, jelaslah bahwa kewajiban kaum muslimin untuk mengangkat seorang khalifah demi menegakkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah merupakan suatu perkara yang tidak ada lagi syubhat (kesamaran) pada dalil-dalilnya. Disamping itu hal tersebut termasuk suatu kewajiban yang difardlukan oleh Allah SWT. bagi kaum muslimin, yakni terlaksananya hukum Islam dan terpeliharanya kesatuan kaum muslimin.
Hanya saja kewajiban ini termasuk fardlu kifayah. Artinya, apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya sampai kewajiban tadi terpenuhi, maka gugurlah tuntutan pelaksanaan kewajiban itu bagi yang lain. Namun bila sebagian dari mereka belum mampu melaksanakan kewajiban itu, walaupun mereka telah melaksanakan upaya-upaya yang bertujuan mengangkat seorang khalifah, maka status kewajiban tersebut adalah tetap dan belum gugur atas kaum muslimin, selama mereka belum mempunyai khalifah.
Berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang khalifah bagi kaum muslimin adalah suatu perbuatan maksiat yang paling besar. Karena hal itu berarti berdiam diri terhadap salah satu kewajiban yang amat penting dalam Islam, dimana tegaknya hukum-hukum Islam --bahkan eksistensi Islam dalam kancah kehidupan-- bertumpu kepadanya. Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin akan berdosa besar bila berdiam diri terhadap kewajiban mengangkat seorang khalifah. Kalau ternyata seluruh kaum muslimin sepakat untuk tidak mengangkat seorang khalifah, maka dosa itu akan ditanggung oleh seluruh kaum muslimin di seluruh penjuru bumi. Namun apabila seluruh kaum muslimin melaksanakan kewajiban itu sedangkan sebagian yang lain tidak melaksanakannya, maka dosa itu akan gugur bagi mereka yang telah berusaha mengangkat khalifah --sekalipun kewajiban itu tetap dibebankan atas mereka sampai berhasil diangkatnya seorang khalifah. Sebab menyibukkan diri untuk melaksanakan suatu kewajiban akan menggugurkan dosa atas ketidakmampuannya melaksanakan kewajiban tersebut dan atau penundaannya dari waktu yang telah ditetapkan. Hal ini karena dia telah terlibat melaksanakan fardlu juga karena adanya suatu kondisi yang memaksanya sehingga gagal melaksanakan fardlu itu dengan sempurna.
Sedangkan mereka yang tidak terlibat dalam aktivitas menegakkan khilafah, akan tetap menanggung dosa sejak tiga hari setelah tidak adanya khilafah. Dosa itu akan tetap dipikulnya hingga hari pengangkatan khilafah yang baru. Sebab, Allah SWT. telah mewajibkan kepada mereka suatu kewajiban tetapi mereka tidak mengerjakannya, bahkan tidak terlibat dalam upaya-upaya yang menyebabkan terlaksanakannya kewajiban tersebut. Oleh karena itu, mereka layak menanggung dosa; layak menerima siksa Allah dan kehinaan baik di dunia maupun di akhirat. Kelayakan mereka menanggung dosa ini adalah suatu hal yang jelas dan pasti sebagaimana seorang muslim yang layak menerima siksa karena meninggalkan suatu kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah. Apalagi kewajiban tersebut merupakan tumpuan pelaksaan kewajiban-kewajiban lain; tumpuan penerapan syari'at Islam secara menyeluruh, bahkan menjadi tumpuan eksistensi tegaknya Islam sehingga panji Allah dapat berkibar di negeri-negeri Islam dan seluruh penjuru dunia.
Oleh karena itu, tidak ada udzur (alasan) apapun bagi seorang muslim di muka bumi ini untuk berdiam diri terhadap pelaksanaan kewajiban menegakkan agama yang telah difardlukan oleh Allah ini kepada mereka. Itulah, upaya-upaya untuk menegakkan khalifah kaum muslimin, manakala di permukaan bumi ini belum ada khilafah; dan manakala tidak ada orang yang menegakkan hukum-hukum Allah untuk melindungi keharaman-keharaman-Nya; dan manakala tidak ada orang yang menegakkan hukum-hukum agama; yaitu upaya untuk menyatukan seluruh jama'ah kaum muslimin di bawah panji La Ilaha Illa Allah Muhammadur Rasulullah. Dan di dalam Islam tidak ada rukhshah (keringanan) sedikitpun agar diperbolehkan berdiam diri terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah difardlukan oleh Allah, sampai kewajiban tersebut tegak.


keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik