FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pilar pemerintahan islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pilar pemerintahan islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

pilar pemerintahan islam

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

pilar pemerintahan islam Empty pilar pemerintahan islam

Post by keroncong Fri Nov 18, 2011 12:49 pm

Sistem pemerintahan Islam tegak di atas empat pilar, yaitu:
1. Kedaulatan di tangan syara'.
2. Kekuasaan milik umat.
3. Mengangkat satu khalifah hukumnya fardlu bagi seluruh kaum muslimin.
4. Hanya khalifah yang berhak melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum syara'. Dia juga yang berhak membuat undang-undang dasar dan semua undang-undang yang lain.

A. Kedaulatan Di Tangan Syara'
Inilah pilar-pilar pemerintahan, dimana tanpa adanya pilar-pilar tersebut pemerintahan ini tidak akan terwujud. Apabila salah satu pilar tersebut tidak ada, maka pemerintahan ini juga tidak akan terwujud. Yang dimaksud pemerintahan di sini adalah pemerintahan atau kekuasaan Islam, bukan pemerintahan yang lain. Pilar-pilar ini diambil dengan cara melakukan telaah yang mendalam terhadap dalil-dalil syara'.
Pilar yang pertama ialah kedaulatan di tangan syara'. Pilar ini memiliki fakta, yaitu berasal dari kata as siyadah (kedaulatan). Kata tersebut memiliki bukti, bahwa kedaulatan tersebut adalah di tangan syara' dan bukan di tangan umat. Tentang fakta tersebut bisa dibuktikan, bahwa kata as siyadah, yang bermakna kedaulatan itu sebenarnya adalah istilah Barat. Sedangkan maksud dari kata tersebut adalah yang menangani (mumaris) dan menjalankan (musayyir) suatu kehendak atau aspirasi (iradah) tertentu. Karena itu, apabila ada seseorang yang menangani dan mengendalikan aspirasinya, maka sesungguhnya kedaulatannya ada di tangannya sendiri. Apabila aspirasi orang tersebut ditangani dan dikendalikan oleh orang lain, maka orang tersebut esensinya telah menjadi abdun (abdi) bagi orang lain. Apabila aspirasi umat atau sekelompok umat ditangani dan dikendalikan oleh umat itu sendiri, dengan perantara individu-individu umat, dimana umat memberikan hak penanganan dan pengendalian tersebut kepada mereka dengan suka rela, maka mereka adalah sayyid (tuan) bagi umat. Dan apabila aspirasi umat ditangani dan dikendalikan oleh umat lain, dengan cara paksa maka umat telah menjadi budak (koloni) mereka. Oleh karena itu, sistem demokrasi, dengan kedaulatan di tangan rakyat berarti rakyatlah yang menangani dan mengendalikan aspirasinya. Rakyat akan mengangkat siapa saja yang dikehendaki dan akan memberikan hak penanganan dan pengendalian aspirasinya kepada siapa saja (yang dikehendaki). Inilah fakta kedaulatan yang justru malah menghilangkan kekuasaan di atas pundak rakyat.
Sedangkan yang pasti, kedaulatan adalah di tangan syara', bukan di tangan umat. Sehingga yang menangani dan mengendalikan aspirasi individu adalah syara' bukan individu itu sendiri, dengan sesukanya. Melainkan, aspirasi individu itu ditangani dan dikendalikan berdasarkan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Dalil berkaitan dengan kedaulatan ini adalah firman Allah:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan." (Q.S. An Nisa': 65)

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (Al Kitab) dan Rasul (sunahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian." (Q.S. An Nisa': 59)

Pengertian "Kembalikan ia kepada Allah dan Rasul" adalah "Kembalikan kepada hukum syara'". Dalil lain adalah sabda Rasulullah saw.:

"Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian, kecuali hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (hukum syara')." (Al Arba'in An Nawawiyah, hadits no. 40; Fathul Bari, Jilid XIII hal. 289)

Oleh karena itu, yang berkuasa di tengah-tengah umat dan individu serta yang menangani dan mengendalikan aspirasi umat dan individu itu adalah apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. Dimana umat dan individu harus tunduk kepada syara'. Karena itu, kedaulatan di tangan syara'. Maka, seorang khalifah tidak akan dibai'at oleh umat sebagai ajiir (pekerja, buruh atau pegawai) umat agar melaksanakan apa saja yang dikehendaki umat, sebagaimana yang terjadi dalam sistem demokrasi. Melainkan khalifah dibai'at oleh umat berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya agar ia melaksanakan Kitabullah dan Sunah Rasul tersebut, yaitu agar melaksanakan hukum syara'; bukan untuk melaksanakan apa yang dimaui oleh manusia (umat) hingga kalau seandainya orang yang telah memba'at khalifah tersebut keluar dari ketentuan syara' (memberontak, atau membangkang terhadap aturan syara'), maka khalifah akan memerangi mereka sampai kembali lagi.

B. Kekuasaan Milik Umat
Adapun pilar kedua, yaitu kekuasaan di tangan umat, diambil dari fakta bahwa syara' telah menjadikan pengangkatan khalifah oleh umat, dimana seorang khalifah hanya memiliki kekuasaan melalui bai'at. Dalil bahwa syara' telah menjadikan pengangkatan khalifah oleh umat adalah tegas sekali di dalam hadits-hadits tentang bai'at. Diriwayatkan dari Ubadah Bin Shamit yang berkata:

"Kami telah membaiat Rasulullah saw. untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi." (Shahih Bukhari no. 7199)

Dari Jarir Bin Abdillah yang berkata:

"Aku membaiat Nabi saw. untuk mendengar dan mentaati perintahnya."

Dari Abi Hurairah yang berkata:

"Ada tiga orang yang pada hari kiamat nanti, dimana Allah SWT. tidak akan mengajak bicara mereka, tidak mensucikan mereka, dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih. Pertama, orang yang memiliki kelebihan air di jalan namun melarang ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) memanfaatkannya. Kedua, orang yang telah membaiat imam tetapi hanya karena pamrih keduniaan; jika diberi apa yang diinginkan maka ia menepati baiatnya, kalau tidak ia tidak akan menepatinya. Ketiga, orang yang menjual barang dagangan kepada orang lain setelah waktu 'Ashar, lalu dia bersumpah demi Allah bahwa dia telah diberi keuntungan dengan dagangan itu segini dan segini (dia telah menjual dengan harga tertentu), orang itu (calon pembeli) mempunyainya lalu membeli dagangan tersebut, padahal dia (penjual) tidak diberi keuntungan dengan dagangan itu (belum menjual dengan harga tersebut)."

Bai'at tersebut diberikan oleh kaum muslimin kepada khalifah, bukan oleh khalifah kepada kaum muslimin, karena merekalah yang membai'at khalifah, dimana merekalah yang sebenarnya mengangkat khalifah sebagai penguasa mereka. Yang terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin adalah bahwa mereka telah menjadi khalifah dengan cara mengambil bai'at dari tangan umat. Mereka juga tidak akan menjadi khalifah, kalau tidak dengan bai'at dari umat yang diberikan kepada mereka.
Sedangkan khalifah memiliki kekuasaan karena dibai'at adalah jelas dan tegas berdasarkan hadits-hadits at tha'at (keharusan taat kepada imam) dan hadits-hadits kesatuan khilafah. Diriwayatkan dari Abdullah Bin Amru Bin Ash yang berkata: "Bahwa dia pernah mendengarkan Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa saja yang telah membai'at seorang imam, lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaklah mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya maka penggallah leher orang itu."

Dari Nafi' yang berkata: "Abdullah Bin Umar berkata kepadaku: 'Aku mendengarkan Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat tanpa mempunyai hujjah, dan siapa saja yang mati sedangkan di atas pundaknya tidak ada bai'at, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah."

Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa saja yang membenci sesutu dari pemimpinnya, hendaklah ia tetap bersabar. Sebab, siapa saja yang keluar (memberontak) dari penguasa sejengkal saja kemudian mati dalam keadaan demikian, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah."

Dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda:

"Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan nabi sesudahku. (Tetapi) nanti akan banyak khalifah'. Para sahabat bertanya: 'Apakah yang engkau perintahkan kepada kami?' Beliau menjawab: 'Penuhilah bai'at yang pertama dan yang pertama saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka tentang rakyat yang dibebankan urusannya kepada mereka'." (H.R. Imam Muslim dari Abi Hazim, hadits no. 1842)

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa khalifah mendapatkan kekuasaan semata-mata melalui bai'at. Karena Allah telah mewajibkan agar mentaati khalifah dengan adanya bai'at: "Siapa saja yang telah membaiat imam .... hendaklah ia mentaatinya." (Al Hadits). Karena itu, khalifah baru mendapatkan kekhilafahannya dengan melalui bai'at, dan umat wajib mentaatinya karena ia adalah khalifah yang benar-benar telah dibai'at. Oleh karena itu khalifah benar-benar telah mendapatkan kekuasaan dari tangan umat dengan adanya bai'at umat kepadanya. Dan ketaatan umat wajib diberikan kepada orang yang mereka bai'at, yaitu kepada orang yang karena adanya orang itu di atas pundak umat terdapat bai'at.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa kekuasaan di tangan umat. Akan halnya Nabi saw. sekalipun beliau adalah rasul, namun beliau tetap saja mengambil baiat dari tangan umat maksudnya adalah bai'at untuk mendapatkan kekuasaan dan pemerintahan, bukan bai'at terhadap kenabian. Beliau telah mengambil bai'at tersebut baik dari pria maupun wanita dan beliau tidak mengambil bai'at dari anak-anak kecil yang belum baligh. Karena kaum musliminlah yang mengangkat seorang khalifah dan membai'at mereka dengan kitabullah dan sunah Rasul-Nya, disamping khalifah mendapatkan kekuasaan hanya dengan adanya bai'at tersebut, maka semuanya tadi telah menjadi dalil yang tegas bahwa kekuasaan adalah milik umat; dimana umat akan memberikannya kepada siapa saja yang dikehendakinya.

C. Mengangkat satu khalifah hukumnya fardlu bagi seluruh kaum muslimin
Pilar yang ketiga, yaitu mengangkat satu khalifah hukumnya fardlu bagi seluruh kaum muslimin; sebenarnya hukum fardlu tersebut ditetapkan di dalam hadits. Diriwayatkan dari Nafi' yang berkata: "Abdullah Bin Umar berkata kepadaku: 'Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat tanpa mempunyai hujjah, dan siapa saja yang mati sedangkan di atas pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah."

Wajhul Istidlal (bentuk makna yang dapat diambil) melalui hadits ini adalah bahwa Rasulullah telah mewajibkan kepada setiap muslim agar di atas pundaknya ada bai'at kepada seorang khalifah; bukan mewajibkan setiap muslim untuk membai'at khalifah. Oleh karena itu, yang diwajibkan adalah adanya bai'at di atas pundak setiap muslim; yaitu adanya khalifah yang dengan begitu di atas pundak masing-masing orang Islam ada bai'at. Karena adanya khalifah itulah yang menyebabkan di atas pundak masing-masing orang Islam ada bai'at, baik karena secara langsung dia ikut berbai'at atau tidak.
Sedangkan khalifah harus satu orang, itu disandarkan kepada hadits yang diriwayatkan dari Abi Said Al Khudri dari Nabi saw. bersabda:
"Apabila dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (H.R. Imam Muslim, no. 1853)

Hadits ini tegas sekali, bahwa kaum muslimin diharamkan untuk memiliki khalifah lebih dari satu orang.

D. Hanya khalifah yang berhak melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum syara'
Pilar yang keempat adalah bahwa hanya khalifah yang berhak melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum syara'. Pilar ini ditetapkan berdasarkan dalil ijma' sahabat. Ijma' sahabat telah menetapkan, bahwa hanya khalifah yang berhak untuk mengadopsi hukum-hukum syara'. Berdasarkan ijma' ini diambil kaidah ushul fiqih yang terkenal:

"Perintah imam (khalifah) menghilangkan perselisihan (di kalangan fuqaha')."

"Perintah imam (khalifah) berlaku, baik secara lahir maupun batin."

"Bagi seorang sulthan (khalifah) diperbolehkan untuk mengambil keputusan hukum sesuai dengan masalah yang terjadi."
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik