Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
Halaman 9 dari 20 • Share
Halaman 9 dari 20 • 1 ... 6 ... 8, 9, 10 ... 14 ... 20
Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
First topic message reminder :
Pertanyaan sesuai judul trit, aku rasa sudah sangat jelas. Silahkan dijawab YA atau TIDAK dg penjelasan seperlunya.
Kalo mnrt aku pribadi, sunnah muhammad mendirikan negara islam adalah SANGAT WAJIB DIIKUTI oleh semua muslim.
Dalil:
Kalo mnrt muslim2 disini bgmn ???
Pertanyaan sesuai judul trit, aku rasa sudah sangat jelas. Silahkan dijawab YA atau TIDAK dg penjelasan seperlunya.
Kalo mnrt aku pribadi, sunnah muhammad mendirikan negara islam adalah SANGAT WAJIB DIIKUTI oleh semua muslim.
Dalil:
Muhammad adalah teladan sempurna buat muslim sepanjang jaman, jadi sunnah muhammad mendirikan negara islam adalah SANGAT WAJIB DIIKUTI oleh muslim.QS 33:21 Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
Kalo mnrt muslim2 disini bgmn ???
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
cuma merupakan koar2 omong kosong belaka !!!dee nee wrote:4 Pilar-nya saja sudah sejalan dengan Hukum Tuhan
Dimanakah letak sejalannya antara Hukum Tuhan Islam yg ada di Quran surah Almaidah 51 dengan UUD 1945 pasal 28 D ayat 3 tsb?
UUD 1945 pasal 28 D ayat 3 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
--------- VS ------------
Quran Al Maidah 51 : Kafirun (Yahudi dan Nasrani) tidak boleh menjadi pemimpin.
Inikah yg namanya: hukum Islam sudah sejalan dgn UUD 1945?
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
aliumar wrote:Lihat ISI nya bukan perilaku org nya.dee nee wrote:adakah non-muslim jadi pemimpin ??
>>> so .... jatuh2nya kan tetap tergantung mayoritas toh
Kalau mau main lihat perilaku, adakah warga negara yg di Qishas akibat membunuh? adakah warga negara yg dipotong tangan nya karena mencuri ?adakah warga negara yg dirajam krn berzinah ----> aturan qishas, potong tangan, rajam, TIDAK ada dalam UUD' 45, penerapan di lapangan pun ga ada---->inikah yg namanya hukum Islam sudah sesuai dgn UUD'45? hahaha.....Wake Up, dee nee !!!!
merah : pintar .... oleh karena itu lihat isinya juga kalau bicara ayat2 Al Quran >>> contohnya Al Maidah 51
kecuali anda standar ganda ..... seperti yang sudah2
wong tafsir sesama muslim saja sudah beda2 terkait hukum fiqih ....
contoh :
1. tentang qisas >>> ada kok UU negara yang menetapkan hukuman mati bagi seorang pembunuh (tergantung besaran kesalahan dia sesuai keputusan pengadilan) >>> margriet saja bisa kena dakwaan hukuman mati
2. saya pernah dengar uraian Yusril tentang hukum potong tangan >>> intinya ... tidak harus benar2 dipotong tangannya ... tapi dihukum berat hingga dia tidak mungkin bisa mencuri lagi
3. tentang zina >>> sesuai hukum fiqih ... rajam untuk zina hanya bisa dilakukan bila (salah duanya) : a) kedua pihak mengakui perbuatannya .... b) ada 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan yang dilakukan terdakwa >>> so .... adakah kasus yang memenuhi dua syarat diatas ??
biru : anda ga jeli .... kenapa ??? >>> karena anda sudah keburu emosi ... biasanya orang kalau udah terbawa dengki jatuhnya ga konsen
dari awal saya bilang : Pancasila (atau 4 pilar) ... sudah sejalan dengan Piagam Madinah
artinya ... mau sampai kiamat anda cari2 ... dalam UUD 45/Pancasila memang tidak pernah membahas UU pidana seperti qisas dsb >>> tapi bukan berarti UU dibawahnya tidak bisa ditetapkan sesuai hukum tersebut toh .... kan tinggal tunggu ketetapan MA atau MK
begitu juga dengan Piagam Madinah .... tidak semua hukum dalam Quran masuk ke Piagam Madinah toh
so apa bendanya ??
ungu : anda yang harus wake up ... dan belajar mengerti tentang 4 pilar itu sendiri
mengerti 4 pilar saja ga .... mau bicara soal Al Quran
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
aliumar wrote:nah itulah tipikal pemikiran hukum Islam: HUKUM RIMBA !!! : SEMENA-MENANYA MAYORITAS.dee nee wrote:keberadaan anda disini SANGAT TERGANTUNG OLEH MAYORITAS
Pancasila hukum rimba ?? >>> bukan saya yang bilang ... tapi anda
merah : kalau mayoritas semena2 .... artinya dia tidak membawa pancasila ... tidak membawa Hukum Islam
-----------------------------------------------
aliumar wrote:cuma merupakan koar2 omong kosong belaka !!!dee nee wrote:4 Pilar-nya saja sudah sejalan dengan Hukum Tuhan
Dimanakah letak sejalannya antara Hukum Tuhan Islam yg ada di Quran surah Almaidah 51 dengan UUD 1945 pasal 28 D ayat 3 tsb?
UUD 1945 pasal 28 D ayat 3 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
--------- VS ------------
Quran Al Maidah 51 : Kafirun (Yahudi dan Nasrani) tidak boleh menjadi pemimpin.
Inikah yg namanya: hukum Islam sudah sejalan dgn UUD 1945?
kan SUDAH DIBAHAS oleh bung FD tentang Al Maidah 51 ini
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Sat Oct 03, 2015 8:58 am, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
Wanita menjadi pemimpin
Menurut UUD 1945 pasal 28 D ayat 3 : BOLEH.
----------------- VS ----------------
Menurut hukum Islam : TIDAK BOLEH.
Bolehkah menurut hukum Islam, menjadikan Megawati Soekarnoputeri sebagai pemimpin (Presiden) ?
Jawab to the point : Ya atau Tidak.
Menurut UUD 1945 pasal 28 D ayat 3 : BOLEH.
----------------- VS ----------------
Menurut hukum Islam : TIDAK BOLEH.
Bolehkah menurut hukum Islam, menjadikan Megawati Soekarnoputeri sebagai pemimpin (Presiden) ?
Jawab to the point : Ya atau Tidak.
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
aliumar wrote:Wanita menjadi pemimpin
Menurut UUD 1945 pasal 28 D ayat 3 : BOLEH.
----------------- VS ----------------
Menurut hukum Islam : TIDAK BOLEH.
Bolehkah menurut hukum Islam, menjadikan Megawati Soekarnoputeri sebagai pemimpin (Presiden) ?
Jawab to the point : Ya atau Tidak.
----------------------------------------------
Lah jaman Nabi ... Khadijah jadi Direktur ... Aisyah jadi pemimpin perang
underline : eh ... aisyah jadi pemimpin perang jaman nabi atau ga saya lupa
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
lantas siapa pihak yg berotoritas final dan mengikat dalam menafsirkan hukum fiqih tsb?dee nee wrote:wong tafsir sesama muslim saja sudah beda2 terkait hukum fiqih ....
Masalah nya dalam hukum harus jelas, krn akan diterapkan. Penerapannya Ga bisa tergantung yg menafsirkan. Akan kacau jadinya. Itu sebab, dalam hal konstitusi ada MK yg tafsiran nya menjadi acuan final dan mengikat.
nah itu lah salah satu sebab non muslim anti hukum Islam, krn bisa ditafsirkan bergantung "kehendak" pemimpin / penguasa, tanpa adanya acuan otoritas yg final dan mengikat dalam menafsirkan guna penerapannya.dee nee wrote:wong tafsir sesama muslim saja sudah beda2 terkait hukum fiqih ....
bagaimana bisa diterapkan di lapangan kalau acuan nya masih multitafsir dan tidak ada acuan yg final dan mengikat?
Contoh:
Hadist: Yg Murtad dari Islam dihukum mati.
Ada yg menafsir (sebut saja tafsiran pertama): semua yg keluar Islam, dihukum mati. Sifatnya umum sesuai bunyi hadist, umum bagi semua yg keluar dari Islam.
Ada juga yg menafsir (sebut saja tafsiran kedua): yg keluar Islam tapi hanya yg kemudian memerangi Islam, yg baru dihukum mati.
Tafsiran ini bersifat khusus, yakni khusus HANYA bagi murtad dari Islam YANG memerangi Islam saja yg dihukum mati.
Nah bayangkan penerapan di lapangan.
Si A murtad dari Islam tapi tidak memerangi Islam.
Si A dapat hakim B yg memiliki/berpegang pada tafsir pertama---> si A divonis mati.
Pada saat yg sama si C juga murtad, juga tidak memerangi Islam.
Si C dapat hakim D, yg memiliki / berpegang pada tafsiran kedua----> si C TIDAK divonis mati.
Lihat, beda tafsir, akan berakibat beda penerapan, beda vonis.
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
berarti nabi mu menjilat perkataannya sendiri (alias tidak konsiten, alias tidak bisa dipegang ucapannya)dee nee wrote:Lah jaman Nabi ... Khadijah jadi Direktur ...
Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendengar bahwa penduduk Persia mengangkat puteri Kisra sebagai rajanya, beliau bersabda, , “Tidak adakan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita.” (Hadist Riwayat Shahih Bukhari).
Allah Ta’ala berfirman,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” QS. An-Nisaa’: 34
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
@ dee nee:
Kasian sekali pencuri di Arab sana , pelaku pencurian yg sama, dihukum potong tangan. Hukum yg dipakai sama2 hukum Islam, tapi di Arab, dipotong tangannya (cacat permanen), sementara di Indonesia (kalau benar spt pernyataan anda bahwa hukum Indonesia sudah sejalan atau sama dengan hukum Islam), para pencuri tidak dipotong tangannya (tidak cacat permanen).
Dimanakah keadilannya: yg satu dibikin cacat permanen, yg satu lagi tidak?
Lihat kan, beda tafsir, akan berakibat beda penerapan, beda hasil.
apakah Yusril adalah pihak yg punya otoritas final dan mengikat dalam menafsirkan hukum yg ada di quran dan hadist, sehingga berhak menyatakan "TIDAK HARUS BENAR2 dipotong tangannya" ?saya pernah dengar uraian Yusril tentang hukum potong tangan >>> intinya ... tidak harus benar2 dipotong tangannya ... tapi dihukum berat hingga dia tidak mungkin bisa mencuri lagi
Kasian sekali pencuri di Arab sana , pelaku pencurian yg sama, dihukum potong tangan. Hukum yg dipakai sama2 hukum Islam, tapi di Arab, dipotong tangannya (cacat permanen), sementara di Indonesia (kalau benar spt pernyataan anda bahwa hukum Indonesia sudah sejalan atau sama dengan hukum Islam), para pencuri tidak dipotong tangannya (tidak cacat permanen).
Dimanakah keadilannya: yg satu dibikin cacat permanen, yg satu lagi tidak?
Lihat kan, beda tafsir, akan berakibat beda penerapan, beda hasil.
Terakhir diubah oleh aliumar tanggal Sat Oct 03, 2015 9:33 am, total 1 kali diubah
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
masalahnya adakah satu pasal pun dalam hukum yg berlaku di negara ini yg mengakomodir adanya sanksi berupa hukum RAJAM bagi pezina yg memenuhi 2 syarat tsb?dee nee wrote:tentang zina >>> sesuai hukum fiqih ... rajam untuk zina hanya bisa dilakukan bila (salah duanya) : a) kedua pihak mengakui perbuatannya .... b) ada 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan yang dilakukan terdakwa >>> so .... adakah kasus yang memenuhi dua syarat diatas ??
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
dari dulu, ente cuma bisa koar2 tanpa bisa menunjukan dimana letak sejalannya.dee nee wrote:Pancasila (atau 4 pilar) ... sudah sejalan dengan Piagam Madinah
Sebaliknya saya sudah memberikan beberapa contoh konkrit ketidak-sejalanan antara UUD 1945, dengan hukum Islam.
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
aliumar wrote:lantas siapa pihak yg berotoritas final dan mengikat dalam menafsirkan hukum fiqih tsb?dee nee wrote:wong tafsir sesama muslim saja sudah beda2 terkait hukum fiqih ....
Masalah nya dalam hukum harus jelas, krn akan diterapkan. Penerapannya Ga bisa tergantung yg menafsirkan. Akan kacau jadinya. Itu sebab, dalam hal konstitusi ada MK yg tafsiran nya menjadi acuan final dan mengikat.
merah : siapa disini maksudnya gimana ?? >>> harus satu orang atau berdasarkan musyawarah banyak ahli fiqih ??
kalau anda minta HANYA SATU ORANG >>> artinya justru anda yang ga kenal demokrasi
biru : MK pun tidak terdiri dari satu orang kan >>> bila MK salah pun masih bisa diajukan permohonan uji materi dari banyak kalangan
aliumar wrote:nah itu lah salah satu sebab non muslim anti hukum Islam, krn bisa ditafsirkan bergantung "kehendak" pemimpin / penguasa, tanpa adanya acuan otoritas yg final dan mengikat dalam menafsirkan guna penerapannya.dee nee wrote:wong tafsir sesama muslim saja sudah beda2 terkait hukum fiqih ....
bagaimana bisa diterapkan di lapangan kalau acuan nya masih multitafsir dan tidak ada acuan yg final dan mengikat?
merah : anti hukum Islam jaman apa ?? >>> kalau yang anda maksud "anti hukum Islam" jaman sesudah Nabi dan KR .... anda salah sambung
sebagai muslim acuan saya adalah jaman Nabi (dan beliau menerima langsung dari Allah) ... atau jaman KR karena mereka2 ini melihat dan belajar langsung dari seorang Nabi
>>> bicara soal KR pun masih ditentukan kebijaksanaan masing2 pemimpin-nya ... yang belum tentu juga akan sama dengan kebijaksanaan Nabi >>> walaupun kebijakasanaan KR tidak ada yang bertentangan dengan Al Quran
sementara untuk manusia2 setelah itu ... siapapun mereka ... tidak ada bedanya dengan saya, musicman, abu hanan, isaku, FD, atau semua muslim di seluruh dunia ini >>> artinya pemahaman-nya bisa beda2 walaupun tidak harus disebut melanggar Al Quran
biru : bagaimana menerapkannya ?? >>> ya lakukan musyawarah dari banyak ahli fiqih
aliumar wrote:Contoh:
Hadist: Yg Murtad dari Islam dihukum mati.
Ada yg menafsir (sebut saja tafsiran pertama): semua yg keluar Islam, dihukum mati. Sifatnya umum sesuai bunyi hadist, umum bagi semua yg keluar dari Islam.
Ada juga yg menafsir (sebut saja tafsiran kedua): yg keluar Islam tapi hanya yg kemudian memerangi Islam, yg baru dihukum mati.
Tafsiran ini bersifat khusus, yakni khusus HANYA bagi murtad dari Islam YANG memerangi Islam saja yg dihukum mati.
Nah bayangkan penerapan di lapangan.
Si A murtad dari Islam tapi tidak memerangi Islam.
Si A dapat hakim B yg memiliki/berpegang pada tafsir pertama---> si A divonis mati.
Pada saat yg sama si C juga murtad, juga tidak memerangi Islam.
Si C dapat hakim D, yg memiliki / berpegang pada tafsiran kedua----> si C TIDAK divonis mati.
Lihat, beda tafsir, akan berakibat beda penerapan, beda vonis.
tafsir kok menjadi hukum positif >>> mana ada hukum positif berdasarkan banyak tafsir
bagaimana menetapkan hukum positif tersebut >>> lihat saja bagaimana hasil musyawarah banyak ahli fiqih ini
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
@dee nee:
Kalau masih bisa diuji lagi, bukan FINAL dong namanya.
UUD 45 Amandemen III Pasal 24C (1).
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
UU No. 8 Tahun 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 10 (1), "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)."
Akhirnya ga akan ada abis2 nya, alias ga ada FINAL nya.
maksudnya adakah semacam "MK" nya di Islam, yg mengeluarkan tafsiran resmi yg final dan mengikat bagi seluruh umat Islam, yg berpegang pada hukum2 Islam, guna penerapan hukum2 Islam tsb di lapangan ?dee nee wrote: siapa disini maksudnya gimana ?
Kasus yg sudah diputus MK TIDAK BISA diuji materi kan lagi. Itu sebab putusan MK bersifat FINAL. Artinya TIDAK ada upaya hukum lagi utk merubah keputusan MK.
bila MK salah pun masih bisa diajukan permohonan uji materi dari banyak kalangan
Kalau masih bisa diuji lagi, bukan FINAL dong namanya.
UUD 45 Amandemen III Pasal 24C (1).
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
UU No. 8 Tahun 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 10 (1), "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)."
pakai acuan apa anda menilai putusan MK salah?bila MK salah
penilaian bahwa MK "salah" tsb bisa juga merupakan penilaian yg salah.bila MK salah
Akhirnya ga akan ada abis2 nya, alias ga ada FINAL nya.
Terakhir diubah oleh aliumar tanggal Sat Oct 03, 2015 9:56 am, total 2 kali diubah
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
aliumar wrote:berarti nabi mu menjilat perkataannya sendiri (alias tidak konsiten, alias tidak bisa dipegang ucapannya)dee nee wrote:Lah jaman Nabi ... Khadijah jadi Direktur ...
Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendengar bahwa penduduk Persia mengangkat puteri Kisra sebagai rajanya, beliau bersabda, , “Tidak adakan beruntung kaum yang perkaranya dipimpin oleh seorang wanita.” (Hadist Riwayat Shahih Bukhari).
Allah Ta’ala berfirman,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” QS. An-Nisaa’: 34
merah : gimana saya harus menjelaskan nilai2 Islam .... kepada nalar2 yang sudah ala robot begini ??
1. diatas hukum positif >>> Islam mengajarkan adanya moral hukum
2. terkait dengan moral hukum >>> Islam mengajarkan antara yang baik dan buruk, antara maslahat dan mudarat
3. Islam mengajarkan seorang muslim untuk menggunakan akal (ilmu pengetahuan), moral (nilai2 yang terkandung dalam Al Quran), dan nurani mereka untuk menentukan baik dan buruk
tentang hadist misalnya >>> dilihat dong kasusnya ... siapa ratu balqis itu dan bagaimana karakter dia ... masa mau anda samakan dengan Khadijah ??
kecuali kalau anda mau menyamakan karakter semua perempuan itu sama >>> silahkan anda samakan juga antara ratu balqis dengan maria ibu yesus
tentang An-Nissa >> banyak tafsir yang bilang ayat itu tidak bicara terkait kepemimpinan dalam organisasi ... tapi kepemimpinan dalam keluarga >>> tapi sekali lagi ... memang ada beda tafsir
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
@dee nee:
nah itu kan tafsir anda, yg menafsirkan larangan di hadist tsb hanya bagi ratu bilqis.
Sementara ada yg menafsirkan bahwa hadist tsb bersifat umum, yakni utk semua wanita. Itu sebab banyak org Islam yg memakai hadist tsb guna mengharamkan menjadikan Megawati sbg presiden.
Sekali lagi, tidak adanya otoritas yg final dan mengikat dalam hukum Islam, menjadikan hukum2 Islam menjadi pasal2 karet. Artinya dalam penerapannya bisa diterapkan "sekehendak" yg menafsirkan.
lantas bagaimanakah tafsiran resmi yg final dan mengikat dari hasil musyawarah para ahli atas ayat An Nisaa 34 ? ada kah?tapi sekali lagi ... memang ada beda tafsir
siapa ratu balqis itu dan bagaimana karakter dia ... masa mau anda samakan dengan Khadijah ?
nah itu kan tafsir anda, yg menafsirkan larangan di hadist tsb hanya bagi ratu bilqis.
Sementara ada yg menafsirkan bahwa hadist tsb bersifat umum, yakni utk semua wanita. Itu sebab banyak org Islam yg memakai hadist tsb guna mengharamkan menjadikan Megawati sbg presiden.
Sekali lagi, tidak adanya otoritas yg final dan mengikat dalam hukum Islam, menjadikan hukum2 Islam menjadi pasal2 karet. Artinya dalam penerapannya bisa diterapkan "sekehendak" yg menafsirkan.
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
aliumar wrote:@ dee nee:apakah Yusril adalah pihak yg punya otoritas final dan mengikat dalam menafsirkan hukum yg ada di quran dan hadist, sehingga berhak menyatakan "TIDAK HARUS BENAR2 dipotong tangannya" ?saya pernah dengar uraian Yusril tentang hukum potong tangan >>> intinya ... tidak harus benar2 dipotong tangannya ... tapi dihukum berat hingga dia tidak mungkin bisa mencuri lagi
Kasian sekali pencuri di Arab sana , pelaku pencurian yg sama, dihukum potong tangan. Hukum yg dipakai sama2 hukum Islam, tapi di Arab, dipotong tangannya (cacat permanen), sementara di Indonesia (kalau benar spt pernyataan anda bahwa hukum Indonesia sudah sejalan atau sama dengan hukum Islam), para pencuri tidak dipotong tangannya (tidak cacat permanen).
Dimanakah keadilannya: yg satu dibikin cacat permanen, yg satu lagi tidak?
Lihat kan, beda tafsir, akan berakibat beda penerapan, beda hasil.
merah : anda itu ngerti hukum positif ga sih ?? >>> bagaimana hukum positif di Indonesia bisa anda samakan dengan hukum positif di Arab ??
hukum positif DITETAPKAN dalam sebuah negara BERDASARKAN tafsir (pemikirian) masing2 orang di negara tersebut
contoh : hukum anti poligami di Amerika faktanya tidak berlaku di Brazil >>> semua itu kan tergantung bagaimana masing2 orang menafsirkan nilai2 hukum yang terkandung dalam agama mereka
hukum potong tangan misalnya .... karakter manusia dan kondisi geographis antara Arab dan Indonesia saja sudah beda
>>> di Arab ... mengambil segalon air milik orang lain saja sudah jadi masalah ... di Indonesia ... tetangga saya dulu pernah ucluk2 ga pake ijin ... masukin selang ke keran kebun saya ... trus bilang "Kan tetangga ... masa mau ngambil air aja harus minta ijin"
gitu loh ....
di Arab ... mungkin karena air susah ... segalon saja bisa jadi masalah .... di Indonesia karena air berlimpah ... ngambil air tetangga dianggap ga masalah
----------------------------------------------------------------------
aliumar wrote:masalahnya adakah satu pasal pun dalam hukum yg berlaku di negara ini yg mengakomodir adanya sanksi berupa hukum RAJAM bagi pezina yg memenuhi 2 syarat tsb?dee nee wrote:tentang zina >>> sesuai hukum fiqih ... rajam untuk zina hanya bisa dilakukan bila (salah duanya) : a) kedua pihak mengakui perbuatannya .... b) ada 4 orang saksi yang melihat langsung persetubuhan yang dilakukan terdakwa >>> so .... adakah kasus yang memenuhi dua syarat diatas ??
merah : kalau kedua syarat MUDAH DAN MUNGKIN dilakukan ... kenapa ga ???
kenapa anda tidak berpikir ... JUSTRU KARENA DUA SYARAT ITU BELUM PERNAH TERJADI ... maka hukum itu tidak diakomodir
hukum tentang terorisme juga belum ada SEBELUM kejadian terorisme itu benar2 terjadi
kita lihat saja nanti : bayangkan bila Indonesia menjadi sebuah negara ... dimana semua orang bisa dengan leluasa bercerita "Eh saya berzina loh dengan si A ... ada tuh 4 orang teman saya yang nonton waktu kita begitu2" >
>> saya jamin rajam akan masuk dalam KUHP bila kondisinya seperti ini
salah satu point dari hukum rajam terkait zina adalah PENGAKUAN ... tidak ada pengakuan dan saksi ... hukum itu tidak bisa dijalankan >>> jadi ngapain hukum itu ada dalam KUHP bila tidak bisa dipakai karena tidak ada yang mau ngaku dan tidak ada yang bisa menjadi saksi
ini menurut saya loh ya >>> moral dari hukum rajam terkait zina adalah PERTOBATAN atas dosa yang dilakukan manusia di dunia >>> daripada dia masuk neraka lebih baik dia dirajam di dunia >>> jadi si pendosa yang memang minta dirajam
----------------------------------------------------
aliumar wrote:dari dulu, ente cuma bisa koar2 tanpa bisa menunjukan dimana letak sejalannya.dee nee wrote:Pancasila (atau 4 pilar) ... sudah sejalan dengan Piagam Madinah
Sebaliknya saya sudah memberikan beberapa contoh konkrit ketidak-sejalanan antara UUD 1945, dengan hukum Islam.
dari dulu, ente cuma bisa koar2 tanpa bisa menunjukan dimana letak TIDAK sejalannya.
biru : Sebaliknya saya sudah memberikan penjelasan pada anda
anda yang harus wake up ... dan belajar mengerti tentang 4 pilar itu sendiri
mengerti 4 pilar saja ga .... mau bicara soal Al Quran
4 pilar yang diterapkan oleh robot ... jadilah seperti jaman Orba ... ga pakai nurani ga pakai nalar ... cuma sekedar symbol
apalagi bicara tentang nilai2 Islam
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
@ dee nee:
lantas jika ngaku2 berhukum Tuhan penguasa dunia ini, lantas kenapa merubah hukum Tuhan menyesuaikan sesuai maunya kondisi masyarakat? Tuhan harus nurut maunya masyarakat atau masyarakat yg harus tunduk pada hukum Tuhan?
hukum Islam potong tangan bagi pencuri, merupakan hukum Allah, penguasa dunia ini bukan?dee nee wrote:bagaimana hukum positif di Indonesia bisa anda samakan dengan hukum positif di Arab ?? hukum positif DITETAPKAN dalam sebuah negara BERDASARKAN tafsir (pemikirian) masing2 orang di negara tersebut
lantas jika ngaku2 berhukum Tuhan penguasa dunia ini, lantas kenapa merubah hukum Tuhan menyesuaikan sesuai maunya kondisi masyarakat? Tuhan harus nurut maunya masyarakat atau masyarakat yg harus tunduk pada hukum Tuhan?
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
aliumar wrote:@dee nee:maksudnya adakah semacam "MK" nya di Islam, yg mengeluarkan tafsiran resmi yg final dan mengikat bagi seluruh umat Islam, yg berpegang pada hukum2 Islam, guna penerapan hukum2 Islam tsb di lapangan ?dee nee wrote: siapa disini maksudnya gimana ?
underline : untuk masa apa ?? ... jaman kapan ??
kalau jaman Nabi ada ... yaitu Nabi sendiri
kalau jaman sekarang ga ada ... dan memang ga ada aturan untuk itu dalam Quran >>> aturan untuk membentuk semacam MK bagi seluruh umat Islam di dunia
aliumar wrote:Kasus yg sudah diputus MK TIDAK BISA diuji materi kan lagi. Itu sebab putusan MK bersifat FINAL. Artinya TIDAK ada upaya hukum lagi utk merubah keputusan MK.
bila MK salah pun masih bisa diajukan permohonan uji materi dari banyak kalangan
Kalau masih bisa diuji lagi, bukan FINAL dong namanya.
UUD 45 Amandemen III Pasal 24C (1).
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
UU No. 8 Tahun 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Pasal 10 (1), "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)."
ya ya ... saya yang salah ... maaf
keputusan MK bersifat final ... tidak bisa dirubah lagi
aliumar wrote:pakai acuan apa anda menilai putusan MK salah?bila MK salahpenilaian bahwa MK "salah" tsb bisa juga merupakan penilaian yg salah.bila MK salah
Akhirnya ga akan ada abis2 nya, alias ga ada FINAL nya.
hmmmm ... ya ... karena saya salah ... saya minta maaf ... dan statement saya yang biru saya cancel (alias tidak berlaku)
coba dimulai lagi diskusi diawal tentang MK ini ... saya lupa awalnya bagaimana
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
aliumar wrote:@dee nee:lantas bagaimanakah tafsiran resmi yg final dan mengikat dari hasil musyawarah para ahli atas ayat An Nisaa 34 ? ada kah?tapi sekali lagi ... memang ada beda tafsir
merah : tafsiran resmi yang final dimana ?? untuk negara apa ?? >>> clear kan pertanyaan anda
aliumar wrote:siapa ratu balqis itu dan bagaimana karakter dia ... masa mau anda samakan dengan Khadijah ?
nah itu kan tafsir anda, yg menafsirkan larangan di hadist tsb hanya bagi ratu bilqis.
Sementara ada yg menafsirkan bahwa hadist tsb bersifat umum, yakni utk semua wanita. Itu sebab banyak org Islam yg memakai hadist tsb guna mengharamkan menjadikan Megawati sbg presiden.
Sekali lagi, tidak adanya otoritas yg final dan mengikat dalam hukum Islam, menjadikan hukum2 Islam menjadi pasal2 karet. Artinya dalam penerapannya bisa diterapkan "sekehendak" yg menafsirkan.
biru : ada yang A ... dan ada yang B ... bagi saya tidak ada satupun yang bisa mengklaim bahwa mereka yang paling benar
saya mengatakan Pancasila sejalan dengan Piagam Madinah pun ... saya yakin ada juga yang tidak setuju dengan saya ... memang belum tentu juga saya yang benar .... tapi toh nyatanya mayoritas muslim di Indonesia sependapat dengan saya
merah : makannya ... jadi orang jangan kaya robot .... kan sebelumnya saya sudah bilang
1. diatas hukum positif >>> Islam mengajarkan adanya moral hukum
2. terkait dengan moral hukum >>> Islam mengajarkan antara yang baik dan buruk, antara maslahat dan mudarat
3. Islam mengajarkan seorang muslim untuk menggunakan akal (ilmu pengetahuan), moral (nilai2 yang terkandung dalam Al Quran), dan nurani mereka untuk menentukan baik dan buruk
misalnya : dibawah Megawati banyak kemudaratan (ketidak benaran) terjadi .... tapi dibawah Risma lebih banyak maslahat yang dilakukan beliau >>> siapa yang menilai itu semua ?? kan masyarakat juga .... ahli2 fiqih pun bisa melihat dan menilai masing2 kepemimpinan mereka
>>> di palestina aja ada kok walikota perempuan di wilayah mayoritas Islam >>> dan jelas semua rakyat senang dengan kepemimpinan dia
----------------------------------------------------------------------------
aliumar wrote:@ dee nee:hukum Islam potong tangan bagi pencuri, merupakan hukum Allah, penguasa dunia ini bukan?dee nee wrote:bagaimana hukum positif di Indonesia bisa anda samakan dengan hukum positif di Arab ?? hukum positif DITETAPKAN dalam sebuah negara BERDASARKAN tafsir (pemikirian) masing2 orang di negara tersebut
lantas jika ngaku2 berhukum Tuhan penguasa dunia ini, lantas kenapa merubah hukum Tuhan menyesuaikan sesuai maunya kondisi masyarakat? Tuhan harus nurut maunya masyarakat atau masyarakat yg harus tunduk pada hukum Tuhan?
kok ngulang2 lagi
saya pernah dengar uraian Yusril tentang hukum potong tangan >>> intinya ... tidak harus benar2 dipotong tangannya ... tapi dihukum berat hingga dia tidak mungkin bisa mencuri lagi
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
aliumar wrote:@ dee nee:hukum Islam potong tangan bagi pencuri, merupakan hukum Allah, penguasa dunia ini bukan?dee nee wrote:bagaimana hukum positif di Indonesia bisa anda samakan dengan hukum positif di Arab ?? hukum positif DITETAPKAN dalam sebuah negara BERDASARKAN tafsir (pemikirian) masing2 orang di negara tersebut
lantas jika ngaku2 berhukum Tuhan penguasa dunia ini, lantas kenapa merubah hukum Tuhan menyesuaikan sesuai maunya kondisi masyarakat? Tuhan harus nurut maunya masyarakat atau masyarakat yg harus tunduk pada hukum Tuhan?
atau gini deh ... katakanlah saya tidak membawa dalil Yusril ... jadi benar2 potong tangan
saya dapat refrensi ini misalnya ... dan coba baca yang ungu dan pendapat saya yang hijau
SYARAT DILAKSANAKANNYA HUKUMAN PENCURIAN
Hukum potong tangan bukanlah hukuman yang asal dilakukan tanpa ada kriteria tertentu. Namun ia adalah hukuman yang adil, yang harus dipenuhi kriterianya, sehingga pelakunya benar-benar berhak untuk dipotong tangannya supaya menghasilkan efek jera baginya dan bagi orang lain, tanpa mengabaikan hak si pelakunya.
Syarat yang harus dipenuhi dari pelaku pencurian itu sendiri, antara lain:
• Ia seorang yang mukallaf, berniat untuk mencuri, tidak terpaksa dalam mencuri, tidak didapati adanya hubungan antara pencuri dengan yang dicuri dan tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Yang dimaksud dengan mukallaf adalah seorang yang baligh dan berakal.
Dini : kalau lihat syarat ini >>> kebanyakan berlaku bagi koruptor >>> dan buat saya misalnya ... bagi koruptor tidak hanya potong tangan tapi bahkan hukum mati >>> melihat dampak yang dia lakukan pada negara
• Tidak terpaksa, bukan seorang yang dipaksa oleh orang lain untuk melaksanakan pencurian, dengan ancaman yang membahayakan nyawanya.
Dini : tidak mudah juga membuktikan apakah si terdakwa melakukannya dengan tidak terpaksa .... saya lanjutkan (**)
• Tidak didapati adanya hubungan kekerabatan, di sini pengertiannya adalah harta yang dicuri bukan harta anaknya sendiri. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “ Kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”, atau harta bapak atau orang tuanya sendiri (menurut pendapat mayoritas para ulama). Karena anaknya adalah bagian dari orang yang akan mewarisi hartanya dan ia masih bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepadanya, atau dari harta suaminya atau istrinya. Adapun hubungan keluarga/kekerabatan yang lainnya maka tidak ada pengaruhnya .
• Tidak ada syubhat dalam melakukan pencurian. Maksudnya adalah tidak dalam kondisi terpaksa dalam melakukannya, misalnya ia lapar, sangat membutuhkan harta, dan sebagainya. Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Ini adalah syubhat yang kuat yang dapat memalingkan hukum had karena ia sangat membutuhkannya. Ini adalah (alasan) yang lebih kuat dibandingkan dengan syubhat yang disebutkan oleh banyak para ulama…)[10]
Dini : so ... kalau yang mencuri masyarakat miskin gimana ?? >>> tetap ga kena potong tangan toh
Di antara syarat yang harus dipenuhi dalam kriteria pencurian hukuman potong tangan, yang berkaitan dengan barang yang dicuri antara lain:
1. Pencurian dilakukan dari tempat /penyimpanan yang terjaga. Ibnu Mundzir rahimahullah berkata,”Mereka sepakat bahwa potong tangan diberlakukan kepada orang yang mencuri dari tempat penyimpanan.”Yang dimaksud tempat penyimpanan/yang terjaga di sini adalah tempat penunjang yang dapat menjaga harta yang dimaksudkan dengan aman; misalnya rumah yang terkunci, lemari, atau toko yang ditutup dan semisalnya.
Pengarang Ar-Raudhah Nâdiyah (2/277) berkata: “Al-hirzu/tempat simpanan adalah yang dianggap masyarakat sebagai tempat penyimpanan harta tersebut, seperti lumbung untuk menyimpan gabah, kandang untuk menyimpan binatang dan keranjang untuk menyimpan buah-buahan.”
Tempat ini berbeda antara daerah/negara satu dengan yang lainnya; disesuaikan dengan bentuk barang, tempat yang biasa digunakan untuk penyimpanan. Bila pencurian yang dilakukan bukan pada tempat yang terjaga, seperti uang yang ditaruh di depan pintu rumah, maka pelakunya tidak sampai terkena hukuman potong tangan.[11]
Dini : bila kasus curanmor, penjambretan, rampok, atau copet misalnya ... semua barang2 yang dicuri pun tidak berada di tempat penyimpanan toh .... artinya hukum potong tangan-pun tidak bisa dengan mudah diterapkan ..... koruptor aja ga bisa dikenakan potong tangan bila melihat syarat-nya seperti ini
so ..... gimana ??? >>> ada ga sekarang kasus perampokan bank besar2an pernah terjadi di Indonesia ... dimana si rampok pakai topeng presiden Amerika sambil nodong2in senjata di depan teller bank >>> jadi harusnya negara2 model begitu yang WAJIB menjalankan hukum potong tangan ... bukan malah dibikin film >>> ini saya lanjut juga di (**)
2. Harta yang dicuri adalah harta yang terhormat, punya pemiliknya atau wakilnya.
3. Barang yang dicuri mencapai nishâbnya ketika diambil dari tempatnya.
Yang dimaksudkan nishâb di sini adalah adalah nishâb/batasan minimal dalam masalah pencurian,, yaitu tiga dirham atau seperempat dinar atau yang senilai dengan salah satu dari keduanya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadist ‘Aisyahx, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidak dipotong tangan (pencuri) terkecuali pada seperempat dinar atau lebih”
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghukum potong tangan terhadap pencurian perisai yang senilai tiga dirham [HR. Muslim), Tirmidzi (1446)]
Bila dinilai dengan uang rupiah maka bisa dilihat dengan harga emas yang sekarang berlaku. Syaikh Utsaimîn berkata:”Jumlah seperempat dinar yang dimaksudkan pada zaman sekarang, sedikit sekali, yakni dinar sebesar mitsqâl–dinar Islam-, kemudian ia menanyakan orang pemilik emas, berapa ukuran mitsqâl/berat dari emas? Sedikit sekali yakni sekitar dua puluh riyal. (satu riyal sekitar dua ribu sampai tiga ribu rupiah). Lihat Liqâ‘ Maftûh (28/201).
4. Terbuktinya pencurian oleh si pelaku. Baik dengan cara bukti dua orang saksi yang menyatakan bahwa pelakulah yang mengambil atau dengan cara pengakuan dari si pelaku. Dalam masalah saksi tidak diperbolehkan adanya saksi wanita, walaupun bersaksi terhadap dua orang wanita atau lebih dengan seorang laki laki. Karena dalam masalah hukum hudûd , saksi wanita tidak di gunakan.[12]
SIAPAKAH YANG MELAKSANAKAN HUKUMAN INI?
Yang melaksanakannya adalah penguasa/ pemerintah atau orang yang ditugasi untuk menjalankannya.
APAKAH TANGANNYA YANG TELAH TERPOTONG DIGANTUNGKAN?
Imam Syafi‘i rahimahullah dan Ahmad rahimahullah berpendapat bolehnya dalam hal ini, bila dimaksudkan untuk membuat jera, berdasarkan riwayat dari at-Tirmidzi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika didatangkan kepadanya seorang pencuri yang telah terpotong tangannya, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengalungkannya di lehernya.[13]
BAGAIMANA CARA PELAKSANAAN HUKUMAN POTONG TANGAN?
Dinukil oleh Syaikh Abdul Adzîm Badawi, dari penulis kitab Ar-Raudhatun Nâdiyah: para Ulama sepakat; seorang pencuri pada pencurian yang pertama dipotong tangan sebelah kanannya. Bila ia mencuri kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya. Kemudian mereka berbeda pendapat bila ia mencuri untuk ketiga kalinya; setelah dipotong tangan kanan dan kaki kirinya, mayoritas mereka berpendapat dipotong tangan kirinya. Dan bila ia mencuri lagi setelahnya maka dipotong kaki kanannya. Kemudian bila mencuri lagi, maka ia dihukum ta‘zîr dan dikurung.[14]
TERHINDARNYA PENCURI DARI POTONG TANGAN
Seorang pencuri yang dimaafkan oleh orang yang dicurinya dan belum sampai diangkat perkara/diajukan ke hakim, maka hal ini dapat menghindarkan si pencuri dari hukuman potong tangan.[15]
Akhirnya, apa yang dibutuhkan manusia adalah apa yang telah ditetapkan oleh Dzat yang telah menciptakan mereka. Karena tidak ada hukum yang lebih baik dari hukum-Nya. Dan dalam melaksanakan konsekuensi ini, seorang seharusnya tidak hanya mengedepankan pikiran pendeknya dan perasaan yang bukan pada tempatnya. Tetapi lebih mengedepankan kepastian hasil yang akan didapat bila benar-benar dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam agama ini. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui.” [al-Baqarah/2/216]
balik ke (**) ... sekali lagi saya bilang >>> kalau dalam benak anda yang disebut hukum adalah menjadikan manusia seperti robot >>> itu tidak ada dalam hukum Islam ..... so mind-set anda yang harus dirubah
Tujuan utama dalam Hukum Islam adalah MENEGAK-KAN MORAL .... BUKAN MENGHUKUM >>> jadi MENGEDEPANKAN MORAL-NYA dulu .... baru eksekusi hukumannya
>>> kenapa saya bilang seperti ini ??
karena kalau diperhatikan hukum fiqih Islam terkait manusia dan manusia ...
TERLALU BANYAK SYARAT yang justru memberatkan si eksekutor untuk melakukan hukuman tersebut .... TERLALU BANYAK SYARAT yang justru membuat manusia TIDAK MUDAH memberikan hukuman maksimal
yang merah simple-nya begini (ini menurut saya loh ya): yang terpenting itu adalah ISLAM-kan dulu manusia-nya ... baru tegakkan hukum-nya ....
atau at least ISLAM-kan dulu pemerintah dan pemimpin-nya .... baru berharap yang orange ini menjalankan hukum-nya
DAN ... kalau kita lihat system pemilihan pemerintah di Indonesia misalnya ya .... eksekutif, yudikatif, legislatif >>> ketiga-nya pun terpilih kembali pada masyarakat-nya
eksekutif (presiden) jelas dipilih langsung oleh rakyat
legislatif (parlemen) jelas dipilih langsung oleh rakyat
yidukatif dipilih oleh eksekutif dan legislatif
jadi point-nya tetap pada masyarakat-nya kan .... kembali ke ungu
yang saya sebut ISLAM-kan dulu disini .... maksudnya >>> PASTIKAN DULU seorang muslim mengerti nilai2 Islam tentang keadilan, kemanusiaan, kearifan, kebijakan, dsb .... PASTIKAN DULU seorang muslim takut pada dosa ... takut pada neraka ... takut menjadi zalim ... takut menjadi sombong ... takut bertindak tidak adil
baru setelah itu .... bicara tentang eksekusi hukuman pada manusia >>> sekali lagi ... ini menurut saya loh ya
hukum potong tangan, hukum penjara, atau hukum main hakim sendiri kepada orang yang nyuri motor (dengan cara dibakar, digebukin, atau disiksa) >>> semuanya tidak akan ada bedanya bila si eksekutor tidak punya nilai2 Islam
hukum seumur hidup atau hukum mati >>> keduanya tidak ada bedanya kalau eksekutor tidak bisa menerapkan dengan cara2 Islam
begitu2 lah ...
kapan2 lanjut
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
Karena mungkin saja ada misalnya kafir dzimmi atau bahkan muslim lain yg menuntut kisas jika yang terbunuh adalah saudaranya.aliumar wrote:Mengapa ada hadist yg melarang membunuh muslim yg membunuh kafir harbi, padahal quran mewajibkan memerangi kafir harbi?isaku wrote:Maksudnya :
“Tidak dihukum bunuh orang Mukmin kerana membunuh orang kafir”
Maksud perkataan “kafir” dalam hadis ini ialah kafir harbi (yang memerangi Islam) yang bukan kafir zimmi. Ianya bermaksud jika orang Islam membunuh kafir harbi tidak dikenakan hukuman bunuh balas qisas.
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:YANG NGOWAH-OWAH 4 PILAR
adalah pengkhianat
para pengikut setan setuju/tidak?
Lah ... 4 Pilar-nya saja sudah sejalan dengan Hukum Tuhan kok
mas wedi aja yang plintir2 jadi hukum setan
makanya saya bilang ... 4 pilar malah dianggap hukum setan oleh mas wedi
setuju/tidak ?.
lha iya 4 PILAR GAK USAH DIOWAH-OWAH alias HARGA MATI
setuju/tidak?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
dee-nee wrote:
Selain uraian mas wedi diatas
Akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).
yang ini ada/tidak di alquran:
“(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.”
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:
Selain uraian mas wedi diatas
Akan tetapi, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).
yang ini ada/tidak di alquran:
“(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.”
buntu mas ?? .... masa mau nyari tulisan yang sama persis dalam Al Quran ... terkait pasal2 UU Perkawinan ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:YANG NGOWAH-OWAH 4 PILAR
adalah pengkhianat
para pengikut setan setuju/tidak?
Lah ... 4 Pilar-nya saja sudah sejalan dengan Hukum Tuhan kok
mas wedi aja yang plintir2 jadi hukum setan
makanya saya bilang ... 4 pilar malah dianggap hukum setan oleh mas wedi
setuju/tidak ?.
lha iya 4 PILAR GAK USAH DIOWAH-OWAH alias HARGA MATI
setuju/tidak?
setuju ... Hukum Tuhan is HARGA MATI ... dan 4 pilar sudah sejalan dengan Hukum Tuhan
ga ada yang mau owah2 4 pilar ... wong sudah sesuai dengan Hukum Tuhan kok
kalau undang2 DIBAWAHNYA bertentangan dengan 4 pilar ... artinya bertentangan juga dengan Hukum Tuhan
so undang2 dibawahnya harus SELALU sejalan dengan Hukum Tuhan (baca yang merah)
sekali lagi
dengan asumsi : si mayoritas di parlemen ini sudah benar agama-nya
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
dee-nee wrote:
yang ini ada/tidak di alquran:
“(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. (2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri; b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.”
buntu mas ?? .... masa mau nyari tulisan yang sama persis dalam Al Quran ... terkait pasal2 UU Perkawinan ??
ada/tdak syarat itu?? (gak harus persis teksnya)
ketahuan takiya-mu ya...
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Halaman 9 dari 20 • 1 ... 6 ... 8, 9, 10 ... 14 ... 20
Similar topics
» Revisi .... Sunnah muhammad mana saja yang wajib diikuti muslim dan mana yang tidak ???
» F-22 vs @dee-nee, kenapa muslim indo tidak mau "berjuang" mendirikan negara islam ???
» Apakah Muhammad Orang Mulia?
» apa alasan muslim tdk mendukung berdirinya negara ISLAM ?
» semua negara islam tidak boleh memiliki senjata nuklir
» F-22 vs @dee-nee, kenapa muslim indo tidak mau "berjuang" mendirikan negara islam ???
» Apakah Muhammad Orang Mulia?
» apa alasan muslim tdk mendukung berdirinya negara ISLAM ?
» semua negara islam tidak boleh memiliki senjata nuklir
Halaman 9 dari 20
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik