Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
Halaman 10 dari 20 • Share
Halaman 10 dari 20 • 1 ... 6 ... 9, 10, 11 ... 15 ... 20
Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
First topic message reminder :
Pertanyaan sesuai judul trit, aku rasa sudah sangat jelas. Silahkan dijawab YA atau TIDAK dg penjelasan seperlunya.
Kalo mnrt aku pribadi, sunnah muhammad mendirikan negara islam adalah SANGAT WAJIB DIIKUTI oleh semua muslim.
Dalil:
Kalo mnrt muslim2 disini bgmn ???
Pertanyaan sesuai judul trit, aku rasa sudah sangat jelas. Silahkan dijawab YA atau TIDAK dg penjelasan seperlunya.
Kalo mnrt aku pribadi, sunnah muhammad mendirikan negara islam adalah SANGAT WAJIB DIIKUTI oleh semua muslim.
Dalil:
Muhammad adalah teladan sempurna buat muslim sepanjang jaman, jadi sunnah muhammad mendirikan negara islam adalah SANGAT WAJIB DIIKUTI oleh muslim.QS 33:21 Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
Kalo mnrt muslim2 disini bgmn ???
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:YANG NGOWAH-OWAH 4 PILAR
adalah pengkhianat
para pengikut setan setuju/tidak?
Lah ... 4 Pilar-nya saja sudah sejalan dengan Hukum Tuhan kok
mas wedi aja yang plintir2 jadi hukum setan
makanya saya bilang ... 4 pilar malah dianggap hukum setan oleh mas wedi
setuju/tidak ?.
lha iya 4 PILAR GAK USAH DIOWAH-OWAH alias HARGA MATI
setuju/tidak?
setuju ... Hukum Tuhan is HARGA MATI ... dan 4 pilar sudah sejalan dengan Hukum Tuhan
ga ada yang mau owah2 4 pilar ... wong sudah sesuai dengan Hukum Tuhan kok
kalau undang2 DIBAWAHNYA bertentangan dengan 4 pilar ... artinya bertentangan juga dengan Hukum Tuhan
so undang2 dibawahnya harus SELALU sejalan dengan Hukum Tuhan (baca yang merah)
sekali lagidengan asumsi : si mayoritas di parlemen ini sudah benar agama-nya
gaya 'mlungker' nan islami..
diklaimkan 'sejalan' padahal takiya
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:YANG NGOWAH-OWAH 4 PILAR
adalah pengkhianat
para pengikut setan setuju/tidak?
Lah ... 4 Pilar-nya saja sudah sejalan dengan Hukum Tuhan kok
mas wedi aja yang plintir2 jadi hukum setan
makanya saya bilang ... 4 pilar malah dianggap hukum setan oleh mas wedi
setuju/tidak ?.
lha iya 4 PILAR GAK USAH DIOWAH-OWAH alias HARGA MATI
setuju/tidak?
setuju ... Hukum Tuhan is HARGA MATI ... dan 4 pilar sudah sejalan dengan Hukum Tuhan
ga ada yang mau owah2 4 pilar ... wong sudah sesuai dengan Hukum Tuhan kok
kalau undang2 DIBAWAHNYA bertentangan dengan 4 pilar ... artinya bertentangan juga dengan Hukum Tuhan
so undang2 dibawahnya harus SELALU sejalan dengan Hukum Tuhan (baca yang merah)
sekali lagidengan asumsi : si mayoritas di parlemen ini sudah benar agama-nya
gaya 'mlungker' nan islami..
diklaimkan 'sejalan' padahal takiya
whatever you say mas .... segala fitnah dan buruk sangka ... bukan urusan saya toh
harusnya mas wedi baca maksud tulisan saya yang ini
dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:
jadi gak lebih baik dari negara pancasila?
kalau kualitas pemimpin-nya jauuuuuh lebih baik jaman Piagam Madinah
kalau model2 Negara-nya ... ya ga ada bedanya Pancasila dan Piagam Madinah
sabar mas .... Insyaallah negara ini semakin berkualitas kok mendekati jaman Rasulullah
basicnya sudah sejalan ... cuma masalah yang harus dihadapi mungkin lebih kompleks
nanti kalau kualitasnya semakin baik .... mas wedi juga seneng ... Amien
KALAU tulisan saya diterima tanpa buruk sangka dan kebencian
kalian juga ga akan blingsatan sendiri menolak semua kalimat2 saya
toh saya sudah bilang Pancasila sejalan dengan Piagam Madinah
toh nyatanya kalian juga setuju dan senang2 saja dengan Pancasila
justru karena bold underline ini yang membuat kalian jadi manusia warung tegal
ngedumel aja di pojokan ... cumungut2 ga jelas
kasian
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
jelas gak sama..
tapi kamu klaim sama
kalau sama kok 4 pilar mau diowah-owah
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:
buntu mas ?? .... masa mau nyari tulisan yang sama persis dalam Al Quran ... terkait pasal2 UU Perkawinan ??
ada/tdak syarat itu?? (gak harus persis teksnya)
ketahuan takiya-mu ya...
justru mas wedi yang robot ... bawa UU kok sepotong2 ... kebiasaan banget suka motong2 ayat ... pasal dalam UU pun dipotong2
contohnya ini :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(An-nisa : 3)
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-nisa : 29)
point dari dua ayat ini kan BERLAKU ADIL ... bahwa monogami adalah tujuan utama dari suatu pernikahan .... tapi Islam juga membuka terjadinya poligami ... DENGAN SYARAT jika bisa berlaku adil
pasal yang mas wedi dalam UU Perkawinan adalah UNTUK MENJAMIN tericiptanya keadilan itu sendiri pada pihak perempuan SESUAI DENGAN PERINTAH AL QURAN
Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
yang merah itu pasal yang mas wedi bawa kan .... lihat dong pasal lainnya ... dan baca tulisan saya yang ungu
pasal2 diatas juga utamanya adalah monogami ... tapi UU Perkawinan tetap membuka terjadinya poligami dengan pasal2 dan syarat2 tertentu AGAR dapat terjamin keadilan bagi perempuan
so .. dimana tidak sejalannya dengan Al Quran ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:
jelas gak sama..
tapi kamu klaim sama
kalau sama kok 4 pilar mau diowah-owah
kok balik lagi ....
mayoritas bilang sama ... kalau mas wedi bilang ga sama >> BUKAN URUSAN MAYORITAS
mau apa lagi ?? ... kan saya juga sudah bilang
KALAU tulisan saya diterima tanpa buruk sangka dan kebencian
kalian juga ga akan blingsatan sendiri menolak semua kalimat2 saya
toh saya sudah bilang Pancasila sejalan dengan Piagam Madinah
toh nyatanya kalian juga setuju dan senang2 saja dengan Pancasila
justru karena bold underline ini yang membuat kalian jadi manusia warung tegal
ngedumel aja di pojokan ... cumungut2 ga jelas
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
- gak ada pengadilan..
- lha wong ini soal ijin:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
kok secara jumpalitan di tafsirkan soal 'adil'
parah sesat-mu nduk
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
udahlah..
gak usah takiya-ria menyama-nyamakan
paling kalau 4 pilar bubar diganti sariat
pada solawatan 7 hari 7 malam
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:
- gak ada pengadilan..
- lha wong ini soal ijin:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
kok secara jumpalitan di tafsirkan soal 'adil'
parah sesat-mu nduk
1. FAKTANYA ... bawa sini mereka yang sah berpoligami harus mengikuti syarat diatas ??
2. merah : yang namanya PENGADILAN ya jelas tentang keadilan lah mas ... gimana sih ??
justru mas wedi yang ga ngerti prinsip hukum dan keadilan >>> ngomongin UU kok keluar dari prinsip keadilan
----------------------------------------------
SEGOROWEDI wrote:
udahlah..
gak usah takiya-ria menyama-nyamakan
paling kalau 4 pilar bubar diganti sariat
pada solawatan 7 hari 7 malam
mengulang terus juga ga ada gunanya mas ....
mayoritas bilang sama ... kalau mas wedi bilang ga sama >>> BUKAN URUSAN MAYORITAS
mas wedi mau mengumbar kebencian dan kedengkian pake mental pengecut-pun >>> BUKAN URUSAN MAYORITAS
point-nya tetap : ketika mayoritas di parlemen plus pemerintahan menjalankan Hukum Tuhan mereka ..... artinya Hukum Tuhan si mayoritas yang berlaku
sejuta fitnah yang kalian tebar terkait yang ungu ..... tetap tidak merubah fakta bahwa minoritas sangat TERGANTUNG oleh mayoritas di parlemen dan pemerintah itu sendiri
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:
- gak ada pengadilan..
- lha wong ini soal ijin:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
kok secara jumpalitan di tafsirkan soal 'adil'
parah sesat-mu nduk
1. FAKTANYA ... bawa sini mereka yang sah berpoligami harus mengikuti syarat diatas ??
2. merah : yang namanya PENGADILAN ya jelas tentang keadilan lah mas ... gimana sih ??
justru mas wedi yang ga ngerti prinsip hukum dan keadilan >>> ngomongin UU kok keluar dari prinsip keadilan
pengadilan untuk memverifikasi a, b dan c
mana a. b dan c nya hukum sariat-mu??
hentokan takiyamu, nduk!
jumpalitan mlungker-mlungker gak keruan cari-cari celah pembenaran
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
dee-nee wrote:
point-nya tetap : ketika mayoritas di parlemen plus pemerintahan menjalankan Hukum Tuhan mereka ..... artinya Hukum Tuhan si mayoritas yang berlaku
sejuta fitnah yang kalian tebar terkait yang ungu ..... tetap tidak merubah fakta bahwa minoritas sangat TERGANTUNG oleh mayoritas di parlemen dan pemerintah itu sendiri
tuh yang bawah..
mulai menunjukkan secara nyata takiyamu!
hati kecilmu mo mengganti 4 pilar
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:
1. FAKTANYA ... bawa sini mereka yang sah berpoligami harus mengikuti syarat diatas ??
2. merah : yang namanya PENGADILAN ya jelas tentang keadilan lah mas ... gimana sih ??
justru mas wedi yang ga ngerti prinsip hukum dan keadilan >>> ngomongin UU kok keluar dari prinsip keadilan
pengadilan untuk memverifikasi a, b dan c
mana a. b dan c nya hukum sariat-mu??
hentokan takiyamu, nduk!
jumpalitan mlungker-mlungker gak keruan cari-cari celah pembenaran
merah : makanya baca point 1 saya .... dan baca seluruh isi pasal tersebut
biru : Hukum syariat adalah tentang keadilan >>> dan a,b,c itu adalah salah satu implementasi-nya
hijau : hentikan menjadi robot mas .... jumpalitan menyangkal sekian banyak fakta atas dasar isi kepala yang memang ala robot
-------------------------------------------------------------------------------
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:
point-nya tetap : ketika mayoritas di parlemen plus pemerintahan menjalankan Hukum Tuhan mereka ..... artinya Hukum Tuhan si mayoritas yang berlaku
sejuta fitnah yang kalian tebar terkait yang ungu ..... tetap tidak merubah fakta bahwa minoritas sangat TERGANTUNG oleh mayoritas di parlemen dan pemerintah itu sendiri
tuh yang bawah..
mulai menunjukkan secara nyata takiyamu!
hati kecilmu mo mengganti 4 pilar
bold : wong 4 pilar sudah sejalan dengan Hukum Tuhan kok ... ngapain diganti ??
yang merah underline itu untuk menegaskan kepada para tukang fitnah yang bilang 4 pilar sejalan dengan hukum setan
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
kek gini kok keadilan suami terhadap isteri:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
gak nyambung blas, nduk
halaggh gak usah takiya..
ditantang tidak ngowah-owah 4 pilar aja mluntir
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
gak nyambung blas, nduk
halaggh gak usah takiya..
ditantang tidak ngowah-owah 4 pilar aja mluntir
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:kek gini kok keadilan suami terhadap isteri:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
gak nyambung blas, nduk
halaggh gak usah takiya..
ditantang tidak ngowah-owah 4 pilar aja mluntir
pertanyaan dan argumen yang cuma diulang2 ....
jawaban saya ga beda dengan #236
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
beda bingits-lah..
wong yang merah di atas bukan keadilan suami terhadap isteri
mo sampai kapan kamu takiyanya??
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:
beda bingits-lah..
wong yang merah di atas bukan keadilan suami terhadap isteri
mo sampai kapan kamu takiyanya??
yang merah mana sih ??
tapi point-nya sudah jelas toh mas
ketika mayoritas di parlemen plus pemerintahan menjalankan Hukum Tuhan mereka ..... artinya Hukum Tuhan si mayoritas yang berlaku
sejuta fitnah yang kalian tebar terkait yang ungu ..... tetap tidak merubah fakta bahwa minoritas sangat TERGANTUNG oleh mayoritas di parlemen dan pemerintah itu sendiri
biru : ini kita baru bicara minoritas secara keseluruhan .... belum bicara tentang minoritas dari minoritas seperti para ayam sayur dan pembantu penjajah di negara ini
>>> yang lucunya ... justru yang underline seperti ini yang lebih sibuk bikin fitnah sana sini ... munafik dengan melanggar kesepakatan dalam Pancasila .... menciptakan permusuhan itu sendiri >>> dan semua itu logis karena toh mereka2 ini memang cuma bagian ga penting di negara ini ... yang cuma minta diakui eksistensi-nya
gimana minta diakui coba ... wong mental-nya saja sudah pembantu dan ayam sayur
pembantu penjajah dan ayam sayur kok mau protes tentang Hukum Tuhan mayoritas di parlemen dan pemerintah
doesn't make any sense kecuali yang hijau
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
fitnah apa?
merah ini lhoo..
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
mosok itu soal keadilan suami terhadap isteri yang dipoligami..
jangan ngawur bin takiya
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:
fitnah apa?
merah ini lhoo..
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
mosok itu soal keadilan suami terhadap isteri yang dipoligami..
jangan ngawur bin takiya
lah makanya .... DIBACA SEMUA PASAL UU Perkawinan dari pasal 3 sampai 5
saya ulang
Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
PERHATIKAN YA MAS ...
warna merah pasal 3 : Pengadilan dapat memberi ijin poligami ASALKAN MENDAPAT PERSETUJUAN DARI ISTRI
warna biru pasal 4 : KALAU suami ingin poligami ... harus MENGAJUKAN PERMOHONAN DULU pada pengadilan ... dan pengadilan akan MEMBERI IJIN BILA si suami bisa membuktikan 3 syarat yang biru
warna hijau pasal 5 : UNTUK BISA MENGAJUKAN PERMOHONAN yang biru ... si suami HARUS MEMENUHI 3 syarat yang hijau
artinya : WALAUPUN si istri tersebut cacat, mandul, bahkan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri >>> si suami TETAP harus ijin istri dulu (syarat a) .... harus bisa menjamin kebutuhan seluruh istri2nya (syarat b) .... HARUS BISA MENJAMIN BERLAKU ADIL (syarat c)
makanya ... jadi manusia JANGAN KAYA ROBOT
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
hukum sariat cuman 'adil' doang..
gak jelas adil yang seperti apa
ini gak ada di sariat:
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
bahkan ini juga dilanggar/beda dengan sariat:
Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
karena sariat azasnya: poligami
monogami hanya bagi para penakut (takut gak bisa adil)
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:
hukum sariat cuman 'adil' doang..
gak jelas adil yang seperti apa
ya karena yang baca model2 robot seperti mas wedi
makanya ga pernah ngerti apa itu yang dimaksud keadilan
simple toh
kan sudah saya tulis sebelumnya
point dari dua ayat tentang poligami adalah BERLAKU ADIL ... bahwa monogami adalah tujuan utama dari suatu pernikahan .... tapi Islam juga membuka terjadinya poligami ... DENGAN SYARAT jika bisa berlaku adil
pasal yang mas wedi bawa dalam UU Perkawinan adalah UNTUK MENJAMIN tericiptanya keadilan itu sendiri pada pihak perempuan SESUAI DENGAN PERINTAH AL QURAN
sisanya
SEGOROWEDI wrote:
ini gak ada di sariat:
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan
(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
bahkan ini juga dilanggar/beda dengan sariat:
Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
karena sariat azasnya: poligami
monogami hanya bagi para penakut (takut gak bisa adil)
saya ulang ya
whatever you say mas .... segala fitnah dan buruk sangka ... bukan urusan saya toh
mau mas wedi meraung2 seperti apa
point-nya tetap : ketika mayoritas di parlemen plus pemerintahan menjalankan Hukum Tuhan mereka ..... artinya Hukum Tuhan si mayoritas yang berlaku
sejuta fitnah yang kalian tebar terkait yang ungu ..... tetap tidak merubah fakta bahwa minoritas sangat TERGANTUNG oleh mayoritas di parlemen dan pemerintah itu sendiri
------------------------------
supaya kalian ga blingsatan dan cumungut2 ga jelas .... saya bawa lagi kalimat aliumar dan saya
dee-nee wrote:aliumar wrote:nah itulah tipikal pemikiran hukum Islam: HUKUM RIMBA !!! : SEMENA-MENANYA MAYORITAS.dee nee wrote:keberadaan anda disini SANGAT TERGANTUNG OLEH MAYORITAS
Pancasila hukum rimba ?? >>> bukan saya yang bilang ... tapi anda
merah : kalau mayoritas semena2 .... artinya dia tidak membawa pancasila ... tidak membawa Hukum Islam
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
mosok kek gini disamakan 'keadilan' suami terhadap isteri-isterinya:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
hentikan takiyamu, nduk!!
ini juga:
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
kek gitu juga disamakan dengan 'keadilan' suami terhadap isteri-isterinya..
itu kan sungguh terlalu takiyanya..
dan ingat ini baik-baik:
azas ini juga dilanggar/beda dengan sariat:
Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
karena sariat azasnya: poligami
monogami hanya bagi para penakut (takut gak bisa adil)
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:
mosok kek gini disamakan 'keadilan' suami terhadap isteri-isterinya:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
hentikan takiyamu, nduk!!
kata orang sih .... mengulang2 itu artinya tanda manusia buntu
bold : ga ada takiya2an .... typical bani nadhir memang cuma bisa fitnah dan ingkar pada UU dan kesepakatan
makanya waktu itu Bani Nadhir diusir
segorowedi wrote:ini juga:
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
kek gitu juga disamakan dengan 'keadilan' suami terhadap isteri-isterinya..
itu kan sungguh terlalu takiyanya..
lah adil dong ... kan suami harus ijin istri dulu
jadi yang adil itu gimana ?? .... pake dalil bahwa pihak yang dirugikan harus "ikuti standar politik" pihak berkuasa ?? ... ga pake ijin2 dulu pada pihak yang bersangkutan ... ga ada musyawarah mufakat ... pokoknya pihak yang kuat yang memberikan keputusan final >>> gitu ??
bersyukur pancasila sejalan dengan Hukum Tuhan tentang keadilan
mau jadi apa coba negara ini .... kalau 4 pilar harus ngikuti standar keadilan ala mas wedi (dan majikan)
segorowedi wrote:i
dan ingat ini baik-baik:
azas ini juga dilanggar/beda dengan sariat:
Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
karena sariat azasnya: poligami
monogami hanya bagi para penakut (takut gak bisa adil)
orange underline : silahkan bikin dusta apapun mas ... toh faktanya keberadaan mas wedi disini memang sangat tergantung oleh Hukum Tuhan mayoritas di parlemen dan pemerintah .... mau apalagi coba ??
manusia kalau sudah dasarnya cuma berisi dengki dan kebencian ...
ketika buntu ... jatuhnya fitnah >>> baca yang ungu
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
- gak bisa nunjukin hubungannya dengan 'keadilan' suami ke isteri, oot ke bani nadir n personal attacking..
- suami ijin isteri kok adil, adil dalam hal apa nduuk???
isteri ijin suami untuk poligini, boleh juga dong..
- pancasila beda dengan syariat, stop takiya!
asas hukum sariat itu poligami, monogami hanya bagi yang takut..
sedang asas hukum nkr itu monogami
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:
- gak bisa nunjukin hubungannya dengan 'keadilan' suami ke isteri, oot ke bani nadir n personal attacking..
- suami ijin isteri kok adil, adil dalam hal apa nduuk???
isteri ijin suami untuk poligini, boleh juga dong..
- pancasila beda dengan syariat, stop takiya!
asas hukum sariat itu poligami, monogami hanya bagi yang takut..
sedang asas hukum nkr itu monogami
merah : saya ga bisa nunjukin ... atau mas wedi yang ga mau terima penjelasan saya ??
biru : ga OOT ah ... kan sebelumnya mas wedi duluan yang bawa2 bani nadhir di thread ini
saya cuma mengulang dan membuktikan ... lalu mas wedi malu hati ... makanya mas wedi ngomong yang biru
orange : ya adil dong ... artinya tindakan melakukan poligami yang dilakukan suami sudah mendapat ijin/restu dari istri
pink : kalau mas wedi berpikir kata "adil" artinya bisa balas2an >>> itu artinya mas wedi yang ga paham tentang keadilan
Apa Hawa pernah tanya ke Tuhan ... "kenapa saya diciptakan dari tulang rusuk adam ... sementara adam diciptakan dari tanah ... harusnya saya juga dari tanah dong" >>> ini kan konsep "adil" menurut mas wedi >>> so apa artinya Tuhan tidak adil ??
poligami vs poligini itu berkaitan dengan perbedaan biologis >>> dan cuma manusia ingkar Tuhan yang menuntut2 keadilan berdasarkan perbedaan biologis
- wong mayoritas bilang sejalan kok .... memang mas wedi bisa apa ?? >>>> jadi silahkan mas wedi aja yang ngedumel di pojokan
sisanya : bla bla bla .... saya ulang ya
whatever you say .... segala fitnah dan buruk sangka ... bukan urusan saya
mau mas wedi meraung2 seperti apa
point-nya tetap : ketika mayoritas di parlemen plus pemerintahan menjalankan Hukum Tuhan mereka ..... artinya Hukum Tuhan si mayoritas yang berlaku
sejuta fitnah yang kalian tebar terkait yang ungu ..... tetap tidak merubah fakta bahwa minoritas sangat TERGANTUNG oleh mayoritas di parlemen dan pemerintah itu sendiri
ngulang2 terus ... kayanya mas wedi hepi banget ya kalau baca tulisan saya yang ini
anak saya juga tuh ... kalau sudah seneng dengan satu buku cerita ... minta diulang terus dibacain lagi dibacain lagi
dicatet aja mas ... masukin dompet ... buat dibaca waktu senggang
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
- suami ijin isteri kok adil itu adil dalam hal apa??
- keadilan suami-isteri kok menggok ke penciptaan, ngaco
- faktanya gak sejalan gitu kok, beda bangets
- itu hukum setan, bukan hukum tuhan
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
SEGOROWEDI wrote:
- suami ijin isteri kok adil itu adil dalam hal apa??
- keadilan suami-isteri kok menggok ke penciptaan, ngaco
- faktanya gak sejalan gitu kok, beda bangets
- itu hukum setan, bukan hukum tuhan
- adil karena dalam hal ini istri diberi hak untuk menyatakan yes or no terkait poligami itu
menjadi tidak adil ... bila dalam sebuah keputusan ... salah satu pihak tidak diberi hak untuk memberi statement-nya
- saya bicara ke penciptaan karena mas wedi menggok ke poligami vs poligini
keadilan suami istri kok menggok ke poligami vs poligini, ngaco
- faktanya mayoritas bilang sejalan ... kok situ yang repot
- ya kalau mas wedi bilang 4 pilar sejalan dengan hukum setan ... lalu kenapa mau sepakat ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Halaman 10 dari 20 • 1 ... 6 ... 9, 10, 11 ... 15 ... 20
Similar topics
» Revisi .... Sunnah muhammad mana saja yang wajib diikuti muslim dan mana yang tidak ???
» F-22 vs @dee-nee, kenapa muslim indo tidak mau "berjuang" mendirikan negara islam ???
» Apakah Muhammad Orang Mulia?
» apa alasan muslim tdk mendukung berdirinya negara ISLAM ?
» semua negara islam tidak boleh memiliki senjata nuklir
» F-22 vs @dee-nee, kenapa muslim indo tidak mau "berjuang" mendirikan negara islam ???
» Apakah Muhammad Orang Mulia?
» apa alasan muslim tdk mendukung berdirinya negara ISLAM ?
» semua negara islam tidak boleh memiliki senjata nuklir
Halaman 10 dari 20
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik