Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Halaman 12 dari 22 • Share
Halaman 12 dari 22 • 1 ... 7 ... 11, 12, 13 ... 17 ... 22
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
First topic message reminder :
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
jgn pilih pemimpin NASRANI DAN YAHUDI !!!
sebab semuanya KAPIR KLOPIR...
yaaa...semua ayat islam pasti benar !!!
kan buatan ALLAH !!!
ditulis oleh TANGAN TUHAN ALLAH !!!
AYOH KITA PENJARAKAN AHOK !!
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
jgn pilih pemimpin NASRANI DAN YAHUDI !!!
sebab semuanya KAPIR KLOPIR...
yaaa...semua ayat islam pasti benar !!!
kan buatan ALLAH !!!
ditulis oleh TANGAN TUHAN ALLAH !!!
AYOH KITA PENJARAKAN AHOK !!
gayatri- SERSAN MAYOR
-
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)dee-nee wrote:ryo wrote:
Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]
Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'
merah : udah ... serahkan saja saksi ahli nanti ... apakah cuma uplek di masalah arti kata "awliya" antara pemimpin vs teman setia ... atau bisa juga menyangkut tafsir antara tidak boleh vs boleh memilih pemimpin non-muslim (dengan syarat)
Kalau gitu kenapa anda bilang: "eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP"
Ada-ada saja dech.
gini loh .... coba kita ulang diskusi diatas yah (coba baca #241) .... anda sih suka bikin kesimpulan sendiri dan sering tidak runut sesuai diskusi
ryo wrote:dee-nee wrote:ryo wrote:dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)
Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya
Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...
merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)
dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227
Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]
Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'
begini kan diskusinya .... lanjut seperti tulisan anda diatas .....
JADI .... kenapa saya sebut "eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP" >>>> silahkan baca #227 .... saya ulang deh diskusi #227
dee-nee #227 wrote:ryo wrote:Begini mbak dee-nee..dee-nee wrote:khusus point (d) ... kalau mau hadir ya hadir saja ... tapi tetap hakim (mahkamah) toh yang memberikan pertimbangan terkait keterangan saksi ahli (biru diatas)ryo wrote:1. "yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya" itu merupakan kriteria saksi ahli:dee-nee wrote:http://ondigitalforensics.weebly.com/digital-forensics/kode-etik-ethics-saksi-ahli-expert-witness#.WBTQ7vTDiKE
dalam hal ini ... yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya (tidak ada konflik kepentingan terkait kasus yang terjadi) dan bekerja secara profesional sesuai dengan keahliannya ...
a. yg diatur dlm ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli pasal keberapa ?
b. hasil karangan siapa ?
c. standarnya menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu apa dan gimana ? (sedangkan anda sendiri bilang; tidak ada yg bisa menebak2)
d. lalu yg menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu siapa ?
2. Dlm pengadilan, saksi ahli itu ada syarat2nya, dan dibawah sumpah ketika memberi keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki .. misalkan; pembuktian bhw kata 'auliya' dlm al maidah 51 mencakup 'pemimpin', maka saksi ahli memberi dalil2nya seperti hadits, dll..jadi ga bisa ngasal bicara mengutarakan pendapat semata tanpa dalil.
lagipula dalam kasus Al Maidah 51 ... saya yakin saksi ahli-nya juga tidak hanya MUI ... jadi semua memang kembali pada pertimbangan hakim
2. ya silahkan kalau anda berpendapat begitu .... toh nanti akan ada saksi ahli agama juga yang memberikan keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki ... bahwa Al Maidah 51 bukan larangan memilih non-muslim sebagai pemimpin (sahabat/allies/sekutu dsb) tanpa syarat ... apalagi kalau sampai harus bawa dalil2nya seperti hadits ... karena kan ada hadist2 juga tentang kisah Rasulullah menjalin kesepakatan damai dengan yahudi/nasrani dalam Piagam Madinah misalnya ... termsuk dalil2 Al Quran lainnya bahwa Allah tidak melarang berteman dsb dengan yahudi/nasrani selama mereka tidak memusuhi Islam
lagipula .... terkait "netralitas dan objectivitas" saksi ahli itu sendiri .... dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pun akhirnya terjadi pro-kontra juga toh ... berhubungan dengan Edison Simbolon sebagai saksi ahli
misalnya
http://www.neraca.co.id/article/27436/saksi-ahli-harus-penuhi-empat-syarat-kasus-bioremediasi-chevron
jadi ... ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh
Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw: "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.
Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama
Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)
contoh : kalimat anda yang merah saja hanya memotong sebagian kalimat ahok ... karena kalimat ahok yang utuh adalah :"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar'."
"Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan."
"Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. ""Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja,".
merah underline : maka silahkan ahli bahasa yang menilai apakah seluruh kalimat dalam pidato ini bisa disebut "menggiring pada opini bhw: "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan"
kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)
maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??
anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru
begini kan isi #227 halaman 10
dan seperti saya katakan .... urusan beda tafsir memang tidak menjadi fokus dalam kasus ini .... tapi fokus-nya adalah membuktikan apakah ahok melanggar pasal penistaan agama (KUHP 156) atau tidak
>>> sebetulnya tulisan di #227 juga sudah clear ... bahwa dengan anda bawa point 2 pun ... sudah saya balas point 2 juga ... bahwa ada tafsir A pun akan ada lagi tafsir B
artinya ... seperti saya jawab sebelumnya #114 halaman 5
#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51
artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya
jadi ... untuk membuktikan apakah ahok melanggar Pasal 156 KUHP atau tidak .... BUKAN DILIHAT dari tafsir Al Maidah 51 nya (baca yang coklat di #114) ... tapi harus dilihat dari KONTEKS kalimat Ahok dalam pidato-nya ... termasuk seluruh isi pidato tersebut
>>>> dan sekali lagi ... coba baca #150 halaman 6 ..... kenapa saya sebut Ahok tidak melakukan pelanggaran pasal tersebut
sampai disini mudah2an clear ya ...
lalu kenapa saya tulis yang ungu paling atas >>> anda harus baca juga yg underline ungu ... bahwa ... karena kasus ahok bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)
SUDAH ... sampai disini saja "tugas" ahli agama dalam kasus ini >>> yaitu untuk meng-klarifasi apa yang dilaporkan oleh si pelapor terkait tafsir ayat tersebut ... apakah pelapor membawa tafsir yang benar atau salah
begitu ....
sementara ... tentang Pasal 156 KHUP nya sendiri .... bukan dilihat dari bagaimana tafsir ayat tersebut .... tapi dari penjelasan saya diatas sebelumnya
-------------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:ryo wrote:dee-nee wrote:
merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)
dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]
Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..
biru : lah ... tulisan anda yang merah saja bikin tafsir cuma dua ... padahal yang menafsirkan Al Maidah 51 juga macem2 penafsirannya >>> kan artinya memang dibutuhkan saksi ahli agama untuk menjelaskan setiap tafsirnya ... (tidak harus seperti tafsir anda yang merah)
Lantas, dasar pemikiran anda membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu gimana ?
coba baca penjelasan saya tentang tulisan ungu (berikut yang underline ungu) diatas
dan kalimat biru anda itu ... dalam balasan saya (warna hijau) ... tidak ada hubungannya dengan kalimat yang saya strike
karena kalimat yang strike ada lanjutannya ... dan lanjutannya itu sudah saya jelaskan diatas .. sesuai dengan uraian dalam #227
-------------------------------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:ungu : masalahnya ... saya sendiri ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ???ryo wrote:
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]
....
Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???
Anda ga ada datanya tidak membuktikan bhw [tafsir; larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan
Anda ga ada datanya tidak membuktikan bhw frasa merah itu bukan penistaan agama.
Sebaliknya, jika anda ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw frasa merah, maka dlm diskusi ini, anda tidak punya bahan untuk membuktikan bhw ahok tidak menista agama islam dan tidak melecehkan penganut [tafsir; larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin]
memang saya ga ada data kok ... bahwa ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'
kalau ga ada datanya ... bagaimana bisa disebut ... tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ..... adalah sebuah kebenaran
catat : saya tulis PEMIMPIN loh ya .... seperti yang anda tulis warna biru underline
sekali lagi .... saya minta ANDA BUKTIKAN PADA SAYA ... bahwa ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg PEMIMPIN'
----------------------------------------------------------------------------------------------------
ryo wrote:--->dee-nee wrote:
anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ?? ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'
Dari Sammak bin Harb, dari Iyadh,
أن عمر أمر أبا موسى الأشعري أن يرفع إليه ما أخذ وما أعطى في أديم واحد، وكان له كاتب نصراني، فرفع إليه ذلك، فعجب عمر رضي الله عنه وقال: إن هذا لحفيظ، هل أنت قارئ لنا كتابًا في المسجد جاء من الشام؟ فقال: إنه لا يستطيع أن يدخل المسجد فقال عمر: أجُنُبٌ هو؟ قال: لا بل نصراني. قال: فانتهرني وضرب فخذي، ثم قال: أخرجوه” ثم قرأ: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ
Umar memerintahkan Abu Musa al-Asy’ari untuk melaporkan semua yang diterima dan yang diserahkan dalam satu catatan. Abu Musa memiliki juru tulis beragama nasrani. Kemudian catatan itu diserahkan. Dan Umar radhiyallahu ‘anhu terheran, beliau mengatakan, “Ini sangat rinci.” Lalu beliau meminta,
“Apakah nanti di masjid, kamu bisa membacakan untuk kami, surat yang datang dari Syam?”
Abu Musa mengatakan, “Dia tidak boleh masuk masjid?”
Tanya Umar, “Mengapa? Apakah dia junub?”
“Bukan, dia nasrani.” Jawab Abu Musa.
Umar langsung membentakku dan memukul pahaku, dan mengatakan, “Keluarkan dia.”
kemudian beliau membaca firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim..” (QS. Al-Maidah: 51)
Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu katsir dalam tafsirnya (3/132)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/28439-tafsir-surat-al-maidah-ayat-51.html
yang ini saya masukkan ke post setelah ini
lanjut ....
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
lanjutan #276
1. Kisah diatas BUKAN dalam hal menunjuk pemimpin ... karena juru tulis tidak bisa disebut pemimpin
maka sesuai dengan permintaan saya sebelumnya
2. kisah diatas juga sudah ada argumentasi-nya
http://www.fiqhmenjawab.net/2016/10/bagaimana-memahami-kisah-umar-bin-khattab-dan-abu-musa-al-asyari/
gimana ?? .... balik ke permintaan saya yang merah
ryo wrote:dee-nee wrote:
anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ?? ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'
--->
Dari Sammak bin Harb, dari Iyadh,
أن عمر أمر أبا موسى الأشعري أن يرفع إليه ما أخذ وما أعطى في أديم واحد، وكان له كاتب نصراني، فرفع إليه ذلك، فعجب عمر رضي الله عنه وقال: إن هذا لحفيظ، هل أنت قارئ لنا كتابًا في المسجد جاء من الشام؟ فقال: إنه لا يستطيع أن يدخل المسجد فقال عمر: أجُنُبٌ هو؟ قال: لا بل نصراني. قال: فانتهرني وضرب فخذي، ثم قال: أخرجوه” ثم قرأ: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ
Umar memerintahkan Abu Musa al-Asy’ari untuk melaporkan semua yang diterima dan yang diserahkan dalam satu catatan. Abu Musa memiliki juru tulis beragama nasrani. Kemudian catatan itu diserahkan. Dan Umar radhiyallahu ‘anhu terheran, beliau mengatakan, “Ini sangat rinci.” Lalu beliau meminta,
“Apakah nanti di masjid, kamu bisa membacakan untuk kami, surat yang datang dari Syam?”
Abu Musa mengatakan, “Dia tidak boleh masuk masjid?”
Tanya Umar, “Mengapa? Apakah dia junub?”
“Bukan, dia nasrani.” Jawab Abu Musa.
Umar langsung membentakku dan memukul pahaku, dan mengatakan, “Keluarkan dia.”
kemudian beliau membaca firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim..” (QS. Al-Maidah: 51)
Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu katsir dalam tafsirnya (3/132)
Sumber: https://konsultasisyariah.com/28439-tafsir-surat-al-maidah-ayat-51.html
1. Kisah diatas BUKAN dalam hal menunjuk pemimpin ... karena juru tulis tidak bisa disebut pemimpin
maka sesuai dengan permintaan saya sebelumnya
sekali lagi .... saya minta ANDA BUKTIKAN PADA SAYA ... bahwa ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg PEMIMPIN'
2. kisah diatas juga sudah ada argumentasi-nya
http://www.fiqhmenjawab.net/2016/10/bagaimana-memahami-kisah-umar-bin-khattab-dan-abu-musa-al-asyari/
Belakangan ini beredar kutipan kisah Sayyidina Umar bin Khattab, Khalifah kedua, dengan sahabat Nabi Abu Musa al-Asy’ari. Dialog yang dinukil dari Tafsir Ibn Katsir ketika menjelaskan QS al-Maidah:51 dipakai sebagian pihak untuk menyerang kandidat tertentu dalam Pilkada DKI. Bagaimana sebenarnya kisah tersebut? Mari kita pelajari bersama, dan untuk sementara kita niatkan untuk mengaji saja, bukan membahas Pilkada. Ini biar kajian kita menjadi obyektif.
Kisahnya sendiri dikutip oleh sejumlah kitab Tafsir, dengan perbedaan redaksi, perbedaan riwayat dan perbedaan konteks ayat ketika kisah ini diceritakan ulang. Begitu juga kita harus memahami pernyataan Khalifah Umar baik dalam konteks Usul al-Fiqh maupun dalam konteks Fiqh Siyasah. Mari kita bahas satu per satu.
1. Memahami background kisah
Pemahaman akan konteks akan membantu kita memahami teks. Pada masa Khalifah Umar kekuasaan Islam mulai meluas merambah area di luar Hijaz. Abu Musa al-Asy’ari diangkat menjadi Gubernur di Bashrah dan Iraq. Khalifah Umar meminta laporan berkala kepada para Gubernurnya. Maka diriwayatkan Abu Musa mengangkat seorang Kristen sebagai Katib (sekretaris). Sekretaris yang tidak disebutkan namanya ini bertugas mencatat pengeluaran Abu Musa selaku Gubernur. Abu Musa membawa Sekretarisnya ini memasuki Madinah, dan mereka menghadap Khalifah Umar. Umar takjub dengan kerapian catatan yang dibuat oleh sekretaris Abu Musa.
Datang pula laporan keuangan dari Syam. Mengingat ketrampilan sang sekretaris, Khalifah memintanya untuk membacakan laporan dari Syam itu di Masjid Nabawi. Abu Musa mengatakan, “Tidak bisa orang ini masuk ke Masjid Nabawi.” Umar bertanya, “Mengapa? Apakah dia sedang junub?”
“Bukan, dia Nasrani.” Jawab Abu Musa.
Umar langsung membentak Abu Musa dan memukul pahanya, dan mengatakan, “Usir dia! (akhrijuhu)”
Kemudian Khalifah Umar membaca QS al-Maidah:51.
Kisah di atas dinukil dari Tafsir Ibn Katsir yang meriwayatkan dari Ibn Abi Hatim. Saya cek kitab Tafsir Ibn Abi Hatim dan menemukan kisah yang sama. Kisah tersebut juga dicantumkan dalam sejumlah kitab tafsir lainnya seperti Tafsir al-Darr al-Mansur.
Baca juga: TAFSIR AL-MAIDAH AYAT 51 MENURUT PROF QURAISH SHIHAB
2. Perbedaan redaksi
Riwayat berbeda dicantumkan dalam Tafsir al-Qurtubi, dimana di bagian akhir dialog ada perbedaan ucapan Umar. Imam al-Qurtubi juga mencantumkan kisah di atas bukan dalam QS al-Maidah:51 tapi dalam QS Ali Imran:118. Ini yang disampaikan Umar versi Tafsir al-Qurtubi: “Jangan bawa mereka mendekati sesuatu yang Allah telah jauhkan, Jangan memberi mereka kehormatan ketika Allah telah menghinakan mereka, dan jangan mempercayai mereka ketika Allah telah mengatakan mereka tidak bisa dipercaya”.
Dalam riwayat lain yang dicantumkan oleh Kitab Tafsir al-Razi, sebagaimana juga disebutkan dalam Kitab Tafsir Bahrul Muhit, al-Lubab fi Ulumil Kitab, Tafsir al-Naisaburi ada lanjutan dialognya:
Abu Musa berkata: “Tidak akan sempurna urusan di Bashrah kecuali dibantu orang ini”
Khalifah Umar yang sedang murka, menjawab singkat: “Mati saja lah orang Kristen itu. Wassalam”
Para ulama menafsirkan maksud perkataan Umar terakhir itu dengan makna: “Pecat dia sekarang karena kalau besok-besok dia meninggal dan kamu sudah bergantung pada dia, kamu akan repot, maka anggap saja sekarang dia sudah meninggal, dan cari bantuan orang lain untuk mengurusi urusan itu.”
Dalam Kitab Tafsir al-Razi, Tafsir al-Wasith Sayyid Tantawi, dan juga kitab Syurut al-Nasara li Ibn Zabr ada redaksi lain dalam dialog di atas. Abu Musa berkilah di depan Khalifah: “lahu dinuhu wa liya kitabatuhu” (baginya urusan agamanya, dan bagiku adalah urusan ketrampilan dia). Abu Musa seolah mengingatkan Khalifah dengan ungkapan yang mirip dalam al-Qur’an: lakum dinukum waliya din. Tetapi Khalifah tetap menolaknya.
3. Kenapa Khalifah Umar Marah?
Dialog di atas terjadi di Madinah. Di sini kunci kita memahami kemarahan Khalifah Umar. Abu Musa membawa sekretarisnya yang Kristen ke wilayah Madinah yang khusus untuk umat Islam saja. Bahkan Umar baru tahu dia seorang Nasrani itu setelah mau diajak bicara di Masjid. Barulah Abu Musa mengaku kepada Khalifah latar belakang sekretarisnya ini. Ini sebabnya kalimat yang diucapkan oleh Khalifah Umar saat memarahi Abu Musa: “usir dia atau keluarkan dia” Ini maksudnya usir dia dari Madinah. Disusul dengan ungkapan Khalifah Umar, “Jangan bawa mereka mendekati sesuatu yang telah Allah jauhkan dari mereka”
Maksudnya adalah keharaman wilayah Madinah yang steril dari non Muslim karena Allah sudah jauhkan mereka, eh kok malah di bawa masuk oleh Abu Musa. Jadi ini bukan semata-mata persoalan Abu Musa mengangkat orang Kristen, tapi ini pada kesucian wilayah Madinah. Pemahaman ini dikonfirmasi oleh Ibn Katsir dalam kitabnya yang lain yang berjudul Musnad al-Faruq.
Sebab kemarahan kedua yang bisa kita ambil dari kisah di atas adalah ketergantungan Abu Musa terhadap orang Kristen pada posisi yang sangat strategis yang keuangan pemerintahan dimana di dalamnya termasuk catatan zakat, jizyah dalam baitul mal. Indikasi ketergantunga itu tampak dengan Abu Musa tidak bisa menjelaskan sendiri catatan pengeluaran yang telah dibuat sekretarisnya, malah sampai membawa sekretaris yabng Kristen itu mendampingi dia memberi laporan kepada Khalifah.
Bagi sang Khalifah, rahasia negara menjadi beresiko ketika posisi strategis semacam itu dipercayakan kepada non-Muslim di masa saat Khalifah Umar sednag melakukan ekspansi dakwah ke wilayah non-Muslim, seperti pembebasan Iraq dan Mesir. Inilah pula konteksnya ketika Khalifah Umar mengutip QS al-Maidah:51 dimana Allah melarang mengambil Yahudi dan Nasrani sebagai awliya (sekutu/kawan akrab), yang menurut Ibn Katsir ketika menjelaskan QS al-Nisa:144:
“Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman mengambil orang-orang kafir sebagai ‘awliya’ mereka, dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Yang dimaksud dengan istilah “awliya” dalam ayat ini ialah berteman akrab dengan mereka, setia, tulus dan merahasiakan kecintaan serta membuka rahasia orang-orang mukmin kepada mereka.”
Maka jelas ‘illat larangan yang dipahami Umar bin Khattab ada dalam kasus Abu Musa ini, yaitu ketergantungan Abu Musa kepada anak buahnya, posisi strategis dalam hal catatan keluar-masuk zakat-jizyah, serta potensi bocornya rahasia negara yang tengah melakukan ekspansi dakwah.
Yang menarik adalah Sa’id Hawa dalam al-Asas fi al-Tafsir mengatakan: “apakah anda bisa pahami tentang larangan memberikan kafir dzimmi posisi untuk mengerjakan urusan umat Islam?” Beliau menjawab sendiri: “Masalah ini tergantung konteksnya, karena perbedaan posisi jabatan, kondisi, dan lokasi serta zaman.”
4. Sahihkah riwayatnya?
Tidak satupun 9 kitab Hadis Utama yang meriwayatkan kisah di atas. Berarti kisah di atas itu bukan masuk kategori Hadits, tapi Atsar Sahabat. Kisahnya berhenti di Umar, bukan di Rasulullah SAW. Kisah ini justru dimuat di Kitab Tafsir. Pelacakan saya hanya satu kitab Hadits (di luar kutubut tis’ah) yang memuatnya yaitu Sunan al-Kubra lil Baihaqi. Imam Baihaqi memasukkan dua riwayat yang berbeda mengenai kisah di atas (9/343 dan 10/216). Atsar ini dinyatakan sanadnya hasan melalui jalur Simak bin Harb oleh kitab Silsilah al-Atsar al-Shahihah. Sementara Al-albani mensahihkan Atsar ini dalam jalur yang lain, sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau Irwa al-Ghalil.
Dalam Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah kisah mengenai jawaban Umar, “Mati sajalah si Kristen itu” disampaikan kepada Khalid bin Walid. Bukan berkenaan dengan Abu Musa. Namun ulama lain mengatakan itu Abu Musa. Dalam kitab Zahratut Tafasir, Abu Zahrah mengatakan kata-kata Umar “mati sajalah si Krsten itu” dilakukan dalam surat menyurat dengan Abu Musa, bukan dialog langsung. Demikianlah kesimpangsiuran kisah di atas, dengan berbagai redaksi dan riwayat yang berbeda. Tapi sekali lagi ini bukan Hadits Nabi. Ini merupakan Atsar sahabat.
Baca juga: SAATNYA MEMBACA KITAB TAFSIR AL-MAIDAH AYAT 51
5. Qaulus Shabi atau keputusan Khalifah?
Umar bin Khattab adalah sahabat Nabi. Abu Musa al-Asy’ari juga sahabat Nabi. Keduanya berbeda pandangan dalam hal ini. Pendapat keduanya dalam usul al-fiqh disebut sebagai qaulus shahabi. Singkatnya ini adalah ijtihad para sahabat Nabi yang tidak disandarkan kepada Nabi. Artinya murni pemahaman mereka sepeninggal Nabi SAW.
Para ulama usul al-fiqh ada yang menerima kehujjahan qaulus shahabi sebagai salah satu sumber hukum Islam, seperti pendapatnya Imam Malik, namun Imam Syafi’i (qaul jadid) dan para pengikut beliau seperti Imam al-Ghazali serta Imam al-Amidi menolak kehujjahan qaulus shahabi. Itu artinya, pendapat Khalifah Umar dan Abu Musa sama-sama sah dan bisa dipertimbangkan bagi mazhab Maliki, namun tidka mengapa pendapat keduanya ditolak menurut mazhab Syafi’i.
Itu kalau kita memahami dari sudut usul al-fiqh. Kalau kita melihatnya dari sudut Fiqh Siyasah, maka keputusan Umar lebih kuat karena ia memutuskan dalam posisi sebagai khalifah, dan suka atau tidak suka, sebagai Gubernur bawahan Khalifah, Abu Musa harus ikut keputusan Umar. Namun keputusan Khalifah itu tidak otomatis dianggap ijma’ (kesepakatan) karena jelas ada perbedaan pendapat dikalangan sahabat.
Dengan kata lain, sikap Umar itu adalah kebijaksanaan beliau saat itu, yang seperti dicatat oleh sejarah, berbeda dengan kebijakan para Khalifah lainnya yang mengangkat non-Muslim sebagai pejabat seperti yang dilakukan oleh Khalifah Mu’awiyah, Khalifah al-Mu’tadhid, Khalifah al-Mu’tamid, dan Khalifah al-Muqtadir.
Seperti yang disinggung pengarang al-Asas fi tafsir al-Qur’an di atas, kondisi dan konteksnya berbeda dengan apa yang dihadapi oleh Khalifah Umar. Boleh jadi begitu juga apa yang dihadapi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.
Wa Allahu a’lam bi al-Shawab
Tabik,
Oleh: Prof. Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCI Nahladtul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School
gimana ?? .... balik ke permintaan saya yang merah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:1. Daripada bertele-tele, langsung aja disajikan adanya tafsir diantara tafsir2 al maidah 51 yg menyatakan bhw [larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin adalah suatu kebohongan]dee-nee wrote:1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsbryo wrote:
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader
tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik
...
2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung
2. fakta adanya banyak tafsir al maidah 51 tidak membuktikan bhw:
a. ahok tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama'
b. pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP
Jika bagi anda, pernyataan keagamaan ahok di kepulauan seribu itu tidak mungkin dapat disebut 'melakukan penistaan agama' dan tidak nyambung dgn pasal 156 KUHP, hal itu tidak serta merta berarti memang demikian adanya, melainkan mungkin krn andanya sendiri yg pemikirannya masih tertutup (ga bisa melihat dari posisi yg berbeda)... wong anda memahami kalimat orang saja salah melulu kan ?
1 dan 2 ... saya ulang : kalau ga ada datanya ... bagaimana bisa disebut ... tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ..... adalah sebuah kebenaran ??
catat : saya tulis PEMIMPIN loh ya .... seperti yang anda tulis warna merah underline
sisanya yg ungu : udah deh ... berapa kali saya bilang ... kita buktikan saja nanti ... apakah benar Ahok melanggar pasal 156 KUHP atau tidak >>> yaitu pasal dalam UU KUHP yang tidak ada hubungannya dengan eyel2an tafsir ayat antara sesama muslim
saya ulang lagi
#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51
artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya
-------------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:ryo wrote:Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader
tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik
Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.
Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)
Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6
point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"
>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya
begitu loh ....
merah: itu namanya jaka sembung... mbak, dalam berdiskusi itu, cobalah mengerti apa yang menjadi argumen lawan diskusi lalu tanggapilah sesuai dgn argumen lawan diskusi. Coba deh terangkan apa sih argumentasi saya di #238 ?
Dari situ bisa keliatan, apakah anda bisa memahami pendapat orang lain, bukan cuma teriak "kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6"
biru: Disini kita berdiskusi, adu argumentasi.. pointnya: anda sanggup defense pendapat anda sendiri atau tidak.. gitu aja.
oranye: Saya gak ada masalah kalau pada akhirnya kita sepakat untuk tidak sepakat... Saya juga tidak memaksakan pendapat saya kepada siapapun disini.... Namun yang anda lakukan disini seringnya adalah ngomong gak jelas dan tak berdasar hanya untuk membenarkan pendapat anda.
diskusi diatas itu ada di #243 ...yang sebetulnya nyambung dengan diskusi paling atas .... jangan dipotong2 dong ah ... kan jadi keliatan ga jujur
ini loh isi #243 .... clear kan bagaimana urutan tulisan saya ...
dee-nee wrote:ryo wrote:dee-nee wrote:
maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader
tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik
Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.
Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)
Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb
2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung
kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6
point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"
>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya
begitu loh ....
coba liat itu ... mana warna merah yang saya maksud ... dan apa maksud saya nulis kalimat bold
padahal kalau anda quote dengan runutan yang jelas (tidak perlu dipisah2) .... ga ribet2 amat toh dibacanya
lagipula ... tolong baca tulisan paling atas yang biru underline : apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??
kalau bisa ... BUKTIKAN ... nyambung kasus penistaan agama yang pernah terjadi
------------------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:ryo wrote:dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??
ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"
BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan
sudah saya jelaskan di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6
balik ke ungu
orange : coba bawa sini kasus penistaan agama yang pernah terjadi ... dimana pelaku-nya merujuk pada "manusia" (siapapun itu) yang membawa tafsir ayat ... yang faktanya ayat itu pun multi tafsir
Contoh: Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden (2010)
Tafsiran QS 3:78 versi Ahmad: “Banyak Ulama, Kiai, Kiai, Haji, Ustad cuma menipu Allah” dan mengajarkannya pada orang lain.
Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama
Dari sini bisa kita perhatikan bhw: yg dilihat majelis hakim itu bukan apakah ayat QS 3:78 itu multi tafsir atau hanya 1 tafsir.
Karena logikanya, semua ayat itu multi tafsir.. tafsiran dari cuma membaca 1 ayat dgn tafsiran dari membaca bbrp ayat itu berbeda..belum lagi tafsiran terjemahan kata bahasa arab.
merah : yakin Majelis Hakim menyatakan Ahmad Tantowi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama ... disebabkan karena Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden bikin tafsir seperti itu ??
bawa sini dong hasil keputusan Majelis Hakim ... bahwa Ahmad Tantowi dinyatakan melakukan tindak pidana penodaan agama karena tafsir QS 3:78 dan bukan karena Surga Eden -nya
---------------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:
kasus ahok kan jelas :
a. yang ditunjuk ahok adalah "manusia" nya ... bukan pada agama, ayat atau kitab suci-nya ...
b. itupun BUKAN PADA seluruh manusia ... tapi hanya sebagian dari mereka ... yang siapa dari "sebagian" ini juga tidak disebutkan dalam pidato ahok
c. sementara diantara seluruh "manusia" itu sendiri ... masing2 punya tafsiran yang beda2 terkait ayat tersebut
Bisa gak sekali-kali nulis yang jelas, gak cuma muter-muter gak keruan padahal isinya kosong.
Kalo memang mau menjelaskan, silahkan kutipkan kalimat ahok lalu anda tafsirkan kalimat ahok dgn jabarkan premis2 logis atas kesimpulan anda poin a, b, c
Nih saya contohkan:
Ahok: "...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak pilih saya, ya kan... dibohongin pakai surat Al Maidah ayat 51, macam-macam itu..."
Silahkan...
merah : bisa ga sekali-kali memahami kalimat saya yang ini
#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51
artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya
argumen saya adalah #150 atau #142 ... halaman 6 >>> kalau anda menolak argumen itu ... ya sudah
kita lihat saja gimana hasilnya
beres toh
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Boy Rafli: "Ketua MUI diharapkan juga bersedia untuk diambil keterangan yakni KH Ma'ruf Amin. Mudah-mudahan tidak ada halangan. Beliau kalau berhalangan Senin berarti hari Selasa,...... (Pemeriksaan Muzakkir) itu hanya melanjutkan karena belum tuntas karena beliau ada keperluan. Beliau minta dilanjutkan paling tidak Rabu besok,"
Ahli pidana Muzakkir: “Dikatakan (oleh Ahok) ‘dibohongi dengan ayat itu’, konteksnya jangan percaya dan kamu dibohongin pakai Surah Al Maidah Ayat 51 sehingga kamu enggak milih saya dan dibohongi orang itu dengan menggunakan Al Maidah 51,”
Ahli pidana Muzakkir: “Dikatakan (oleh Ahok) ‘dibohongi dengan ayat itu’, konteksnya jangan percaya dan kamu dibohongin pakai Surah Al Maidah Ayat 51 sehingga kamu enggak milih saya dan dibohongi orang itu dengan menggunakan Al Maidah 51,”
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
saya lanjutkan postingan yang belum saya balas ya
yang anda sebut "versi depag" ini bagaimana ya ?? >>> terjemahan versi depag atau tafsir versi depag ??
kalau anda bicara tentang TERJEMAHAN versi depag >>> ada ribuan terjemahan bahasa lain (selain terjemahan bahasa Indonesia) yang tidak menyebutkan awliya = pemimpin >>>> maka kembali ke pertanyaan saya yang merah
kalau anda bicara tentang TAFSIR versi depag >>> tolong bawa kesini bagaimana depag menafsirkan ayat tersebut (dari link depag loh ya ... bukan dari link mana2 yang "mengklaim" inilah tafsir depag) >>> kenapa saya minta yang biru ??
karena NU pun ... yang menggunakan terjemahan yang sama dengan terjemahan depag (awliya = pemimpin) ... juga tidak secara "pleg2an" mentafirkan ayat tersebut sebagai "larangan (tanpa syarat) bagi muslim untuk memilih pemimpin non-muslim" >>> artinya bagi NU tetap harus dilihat syarat2 dan pengecualian yang berkaitan dengan ayat tersebut
kembali ke pertanyaan ungu
-----------------------------------------------------------------------------------
hijau : justru itu ... yang ungu adalah tanggapan #238 ... kok anda tanggapi dgn #238 lagi ? >>> bahwa yang disebut multi-tafsir itu bermacam2 modelnya ... ga cuma uplek dengan #238 yang memperdebatkan perbedaan kata "awliya"
orange : lah tafsir karangan siapa yg berbunyi: [larangan bagi umat muslim mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (tanpa syarat) bahkan si muslim termasuk sebagai kafir dan bisa masuk neraka ... adalah suatu kebenaran] ?
---------------------------------------------------------
merah : pada intinya ... Ijma Ulama tidak menjadi acuan pokok bagi kepolisian untuk memberi keputusan hukum ... dalam hal ini polisi tetap merujuk pada KUHP sebagai hukum positif di Indonesia ... lagipula :
1. terkait kasus ahok >>> yang disebut ijma ulama adalah kesepakatan seluruh ulama >>>> jadi bagaimana mungkin "sikap keagamaan" MUI terkait kasus ini .... anda sebut sebagai Ijma ulama bila nyatanya banyak ulama yang tidak setuju dengan "sikap" MUI tersebut
2. MUI juga tidak punya status hukum sebagai badan (lembaga) pemerintah >>> jadi bagaimana mungkin anda mengatakan "sikap MUI" bisa dijadikan standar kebenaran ttg delik hukum ?? ... wong mereka saja tidak punya status hukum kok
3. Banyak kasus pidana (berkaitan dengan agama Islam) yang memang menggunakan sikap/fatwa MUI ... tapi status MUI disini hanya sebagai SAKSI AHLI ... bukan sebagai penentu keputusan hukum tersebut .....
contoh : kasus gafatar ditindak lanjuti oleh polisi ... bukan serta merta HANYA karena adanya fatwa MUI (walaupun fatwa MUI juga bisa dijadikan keterangan saksi ahli yang memberatkan kelompok gafatar) .... tapi tindakan yang dilakukan polisi pada gafatar lebih mengacu pada KUHP itu sendiri (misalnya bila ada tindakan pidana seperti penipuan, penghasutan, penculikan, dsb)
sama dengan kasus Lia Eden ... walaupun ada fatwa MUI bahwa Lia Eden sesat ... tapi polisi tetap merujuk pada pasal 156 KUHP (atau pasal2 lainnya dalam KUHP) ... bahwa nyatanya Lia Eden memang melakukan penghasutan agar umat berpindah agama ke aliran mereka (misalnya begitu)
contoh Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden yang anda bawa sebelumnya pun ... tidak hanya merujuk pada pasal 156 KUHP (misalnya melakukan penghasutan agar umat berpindah agama ke aliran mereka)... tapi ada juga pasal2 tentang pencabulan dsb
contoh lain ... mau sampai garuk2 tanah MUI mengatakan ahmadiyah atau syiah sesat dan terlarang ... polisi tidak akan menjerat mereka dalam kasus pidana bila terbukti mereka tidak melakukan pelanggaran apapun dalam KUHP
atau Dimas Kanjeng dan Gatot Brajamusti pun diproses hukum BUKAN karena apa yang mereka katakan terkait agama ... tapi karena apa yang mereka lakukan .... yang pada pokoknya terbukti melakukan pelanggaran hukum (seperti penipuan, pembunuhan, narkoba, kepemilikan senjata tajam, dsb)
--------------------------------------------------------------------------------
sudah saya jawab diatas .... IJMA ULAMA hanya dipakai sebagai keterangan saksi ahli ... bukan sebagai penentu hukum terkait pasal 156 KUHP tentang penistaan agama
pun dalam kasus ahok ... "sikap keagamaan" MUI juga tidak bisa disebut ijma ulama ... karena nyatanya banyak ulama yang tidak setuju dengan "sikap" MUI tersebut
------------------------------------------------------------------------------
ya kalau Al Maidah 51 dipake sebagai dalil untuk ngancem2 muslim sebagai orang munafik, sesat, kafir dan bisa masuk neraka >>> jelas umat Islam sudah dibohongi pake Al Maidah 51
apa lagi masalahnya ??
ryo wrote:Kebenaran Al Maidah 51 itu bersumber dari Allah SWTdee-nee wrote:ryo wrote:dee-nee wrote:
underline : apa urusannya pidato ahok dengan terbitan al quran versi Depag ??
memang kebenaran Al Maidah 51 bersumber dari versi Depag ??
Sudah saya tanggapi di #238Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.
dan sudah saya tanya juga yang merah pada anda
Kebenaran Al Maidah 51 bukan bersumber dari versi Depag membuktikan apa ?
yang anda sebut "versi depag" ini bagaimana ya ?? >>> terjemahan versi depag atau tafsir versi depag ??
kalau anda bicara tentang TERJEMAHAN versi depag >>> ada ribuan terjemahan bahasa lain (selain terjemahan bahasa Indonesia) yang tidak menyebutkan awliya = pemimpin >>>> maka kembali ke pertanyaan saya yang merah
kalau anda bicara tentang TAFSIR versi depag >>> tolong bawa kesini bagaimana depag menafsirkan ayat tersebut (dari link depag loh ya ... bukan dari link mana2 yang "mengklaim" inilah tafsir depag) >>> kenapa saya minta yang biru ??
karena NU pun ... yang menggunakan terjemahan yang sama dengan terjemahan depag (awliya = pemimpin) ... juga tidak secara "pleg2an" mentafirkan ayat tersebut sebagai "larangan (tanpa syarat) bagi muslim untuk memilih pemimpin non-muslim" >>> artinya bagi NU tetap harus dilihat syarat2 dan pengecualian yang berkaitan dengan ayat tersebut
kembali ke pertanyaan ungu
-----------------------------------------------------------------------------------
ryo wrote:Loh, saya menanggapi ungu dgn #238, kok anda tanggapi dgn ungu lagi ?dee-nee wrote:ryo wrote:Sudah saya tanggapi juga di #238 dan posting sebelumnya mengenai standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam adalah ijma.dee-nee wrote:
merah : ada juga ahli tafsir ... yang menafsirkan Al Maidah 51 bukan larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim (dengan syarat) ... walaupun awliya diartikan pemimpin sekalipun
anda cuma bawa dua jenis tafsir ... padahal sudah berulang kali saya sebut ayat itu multi tafsir ... artinya banyak tafsir >>> toh yang menafsir ayat itu dengan ancaman neraka pun ada
jadi intinya .... serahkan pada ahli agama dan ahli tafsir itu sendiri ... nyambung ke ahli bahasa terkait pidato ahok ... nyambung ke ahli pidana terkait pasal penistaan agama
merah : sudah saya jawab dengan kalimat ungu
Dari multi tafsir itu, tafsir karangan siapa yg berbunyi: [larangan bagi umat muslim mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin adalah suatu kebohongan] ?
hijau : justru itu ... yang ungu adalah tanggapan #238 ... kok anda tanggapi dgn #238 lagi ? >>> bahwa yang disebut multi-tafsir itu bermacam2 modelnya ... ga cuma uplek dengan #238 yang memperdebatkan perbedaan kata "awliya"
orange : lah tafsir karangan siapa yg berbunyi: [larangan bagi umat muslim mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin (tanpa syarat) bahkan si muslim termasuk sebagai kafir dan bisa masuk neraka ... adalah suatu kebenaran] ?
---------------------------------------------------------
ryo wrote:Hah ? sikap MUI (surat tertulis) terhadap ahok itu IJMA ? logika darimana tuh ?dee-nee wrote:biru : ga tuh ... delik penodaan agama islam yang dibawa MUI saja tidak dipakai oleh polisi ... polisi hanya membawa MUI sebagai saksi ahli seputar urusan tafsir "Al Maidah 51"ryo wrote:
Sudah saya tanggapi juga di #238 dan posting sebelumnya mengenai standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam adalah ijma.
Coba sajikan data yg mengatakan bhw Ijma ulama bukanlah standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam ?
merah : pada intinya ... Ijma Ulama tidak menjadi acuan pokok bagi kepolisian untuk memberi keputusan hukum ... dalam hal ini polisi tetap merujuk pada KUHP sebagai hukum positif di Indonesia ... lagipula :
1. terkait kasus ahok >>> yang disebut ijma ulama adalah kesepakatan seluruh ulama >>>> jadi bagaimana mungkin "sikap keagamaan" MUI terkait kasus ini .... anda sebut sebagai Ijma ulama bila nyatanya banyak ulama yang tidak setuju dengan "sikap" MUI tersebut
2. MUI juga tidak punya status hukum sebagai badan (lembaga) pemerintah >>> jadi bagaimana mungkin anda mengatakan "sikap MUI" bisa dijadikan standar kebenaran ttg delik hukum ?? ... wong mereka saja tidak punya status hukum kok
3. Banyak kasus pidana (berkaitan dengan agama Islam) yang memang menggunakan sikap/fatwa MUI ... tapi status MUI disini hanya sebagai SAKSI AHLI ... bukan sebagai penentu keputusan hukum tersebut .....
contoh : kasus gafatar ditindak lanjuti oleh polisi ... bukan serta merta HANYA karena adanya fatwa MUI (walaupun fatwa MUI juga bisa dijadikan keterangan saksi ahli yang memberatkan kelompok gafatar) .... tapi tindakan yang dilakukan polisi pada gafatar lebih mengacu pada KUHP itu sendiri (misalnya bila ada tindakan pidana seperti penipuan, penghasutan, penculikan, dsb)
sama dengan kasus Lia Eden ... walaupun ada fatwa MUI bahwa Lia Eden sesat ... tapi polisi tetap merujuk pada pasal 156 KUHP (atau pasal2 lainnya dalam KUHP) ... bahwa nyatanya Lia Eden memang melakukan penghasutan agar umat berpindah agama ke aliran mereka (misalnya begitu)
contoh Ahmad Tantowi bin Alm. H. Ahmad/Surga Eden yang anda bawa sebelumnya pun ... tidak hanya merujuk pada pasal 156 KUHP (misalnya melakukan penghasutan agar umat berpindah agama ke aliran mereka)... tapi ada juga pasal2 tentang pencabulan dsb
contoh lain ... mau sampai garuk2 tanah MUI mengatakan ahmadiyah atau syiah sesat dan terlarang ... polisi tidak akan menjerat mereka dalam kasus pidana bila terbukti mereka tidak melakukan pelanggaran apapun dalam KUHP
atau Dimas Kanjeng dan Gatot Brajamusti pun diproses hukum BUKAN karena apa yang mereka katakan terkait agama ... tapi karena apa yang mereka lakukan .... yang pada pokoknya terbukti melakukan pelanggaran hukum (seperti penipuan, pembunuhan, narkoba, kepemilikan senjata tajam, dsb)
--------------------------------------------------------------------------------
ryo wrote:Logikanya simpel saja: jika pasal 156 KUHP tentang penistaan agama (dlm topik ini adalah agama islam) ga pake ijma ulama sbg standar kebenaran, maka masing2 pihak mengklaim tafsirannya yg benar, sampe kiamat ga selesai urusannya krn ga ada standar kebenarannya.dee-nee wrote:
logika darimana anda bicara pasal 156 KUHP tentang penistaan agama ... kok pake ijma ulama ??
Jadi kebalik, mestinya sebelum anda tanya saya pertanyaan diatas.. anda jawab dulu; logika darimana dee-nee bicara pasal 156 KUHP tentang penistaan agama (dlm topik ini adalah agama islam) ... kok ga pake ijma ulama ?
sudah saya jawab diatas .... IJMA ULAMA hanya dipakai sebagai keterangan saksi ahli ... bukan sebagai penentu hukum terkait pasal 156 KUHP tentang penistaan agama
pun dalam kasus ahok ... "sikap keagamaan" MUI juga tidak bisa disebut ijma ulama ... karena nyatanya banyak ulama yang tidak setuju dengan "sikap" MUI tersebut
------------------------------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:hijau : kan saya sudah bilangryo wrote:
Nah sekarang gini deh, silahkan anda sajikan dalil2 untuk membuktikan bhw [tafsir al maidah 51: larangan bagi umat muslim tuk mengambil non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan.
masalahnya ... saya sendiri TIDAK ADA data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'
yang bold ini artinya ... saya tidak nemu hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah yang underline >>>> nemu aja ga tentang tafsir underline tersebut .... gimana bisa disebut tafsir itu benar ??
Keliru... yg seharusnya anda temukan itu hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw tafsiran Al Maidah 51 (yang underline) adalah suatu kebohongan sehingga ahok punya dalil atas ucapannya..
Ahok: "kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan...dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu."
ya kalau Al Maidah 51 dipake sebagai dalil untuk ngancem2 muslim sebagai orang munafik, sesat, kafir dan bisa masuk neraka >>> jelas umat Islam sudah dibohongi pake Al Maidah 51
apa lagi masalahnya ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Kalau anda punya penjelasan yang valid silakan disampaikan. Jangan cuma ngotot dengan bilang orang lain yg ngotot.dee-nee wrote:sudah saya jelaskan diatas ... dan anda ngotot dengan kalimat ungu >>>> ya kita tunggu saja pendapat saksi ahli bahasa .... apakah pidato ahok di p. seribu bisa disebut "menggiring opini" atau tidakryo wrote:
Mau dilihat dari konteks SELURUH ISI pidato tersebut kek, atau potongan kek...
Begitu si ahok melontarkan pernyataan "...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...."
...
Menyampaikan penafsirannya sendiri kalo valid/sahih itu tak mengapa..
Yg menjadi masalah adalah menyampaikan tafsiran sahih yg berbeda dgn tafsirannya sbg kebohongan.
Mana penjelasan anda bhw pidato ahok di kepulauan seribu tidak bisa disebut "menggiring opini" ?
Nonton seluruh video bukan lantas kalimat ahok "kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan...dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...” jadi berubah artinya.
Begitu kalimat tsb terlontar, itu sudah jelas kalimat tsb menggiring pada opini bhw secara implisit:
- ahok menyampaikan tafsirannya sendiri atas al maidah 51 dan
- menuding tafsiran yg berbeda dgn nya sbg suatu kebohongan dan
- menuding yg memberitakan tafsiran tsb sehingga audience dlm hati kecilnya nggak bisa pilih ahok sbg pemimpin sbg pembohong
Jika anda punya pendapat yg berbeda, silahkan kutip kalimat ahok.. terserah sepanjang apapun... dan anda berikan alasan2 yg bisa diterima nalar.
Itu baru namanya diskusi adu pendapat dgn relevan.Plintiran anda menandakan anda tidak mengerti apa yang saya sampaikan.. belajar baca lagi gihdee-nee wrote:merah : wakakakaka ... maksa banget ... wong tafsir-nya beda2 kok memaksakan harus pake tafsir MUIryo wrote:
'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
Unsur2 delik penistaan agama telah terpenuhi antaranya:
- di muka umum
- menyampaikan bhw tafsiran merah (tafsir sahih) adalah suatu kebohongan (pasal 156a kuhp)Ahok tidak menyebutkan siapa orangnya tidak membuktikan bhw ahok tidak melanggar pasal 156 KUHP.. karena secara implisit, sudah bisa dinalarkan scr logika kalimat mengenai siapa oknum yg dituju.dee-nee wrote:biru : siapa orangnya saja ga disebutkan oleh ahok ... kok ujug2 ada yang "menyerahkan diri" sambil bilang "saya nih ... saya yang dimaksud ahok sbg pembohong"ryo wrote:
- menyampaikan bhw si pemberita tafsiran merah sbg pembohong (pasal 156 kuhp)
Ahok: "kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan...dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...”
Berdasarkan logika kalimat diatas:
1. audience yg dlm hati kecilnya ga bisa pilih ahok sbg gubernur (pemimpin) itu dibohongi pake surat al maidah 51 macem2.
2. oknum termaksud adalah oknum yg memakai al maidah 51 macem2 terhadap audience sehingga dlm hati kecilnya ga bisa pilih ahok sbg gubernur (pemimpin)
3. audience dlm hati kecilnya ga bisa pilih ahok sbg gubernur (pemimpin) karena audience percaya omongan oknum termaksud, karena hal ini syaratnya adalah percaya.
4. oknum termaksud yg dipercaya audience itu logis untuk disimpulkan dgn orang muslim indonesia terutamanya yg punya kapasitas berdakwah sehingga dakwah oknum yg pake al maidah 51 macem2 tsb dipercaya oleh audience...
Adapun Pasal 156 & 156a (a) berbunyi:
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan...penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia,...Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena...agama,...
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat...penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
Jadi secara implisit, pernyataan keagamaan ahok di kep. seribu sudah memenuhi unsur yg termaktub dlm pasal 156 KUHP "di rnuka umum menyatakan perasaan penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia"
ya sudah lah ya .... kita lihat saja gimana hasilnya nanti ... apakah Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP atau tidak
kalau menurut saya tidak ... sesuai dengan penjelasan saya di #150 atau #142 ... halaman 6
kalau anda punya argumen sendiri seperti diatas ... ya ga papa ... namanya juga forum ini memang untuk diskusi
kembali ke biru underline
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL AL-DINIYAH AL-WAQI’IYYAH
MUKTAMAR XXX NU
DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR
TANGGAL 21 S/D 27 NOPEMBER 1999
A. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?
B. Jawaban
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat.
-------------------------------------------
Ahok: "Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu, itu hak bapak-ibu. Jadi kalau bapak-ibu merasa gak bisa milih nih, ‘Karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu, nggak apa-apa"
MUKTAMAR XXX NU
DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR
TANGGAL 21 S/D 27 NOPEMBER 1999
A. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?
B. Jawaban
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat.
-------------------------------------------
Ahok: "Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu, itu hak bapak-ibu. Jadi kalau bapak-ibu merasa gak bisa milih nih, ‘Karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu, nggak apa-apa"
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Ahok: "Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu, itu hak bapak-ibu. Jadi kalau bapak-ibu merasa gak bisa milih nih, ‘Karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu, nggak apa-apa."
Pembelaan ahok:
1. "dibohongi pake ayat" =/= "dibohongi ayat" --> logis.
2. membohongi pake ayat mengandung pengertian mengatakan suatu pendapat yg tidak benar dgn mengutip2 ayat sbg legitimasi pendapatnya sendiri.. dan pendapatnya itulah yg dituduh sbg kebohongan.. jadi bukan ayatnya yg suatu kebohongan --> logis.
Adapun, poin 2 ini yg dapat menjadi bumerang bagi ahok oleh krn penggunaan kata "dibohongi" dan kata "dibodohi" jika terseret kepada tafsir al maidah 51... mudah2an ahok tidak asal bicara, tidak bawa2 gus dur mengenai al maidah 51, jika ahok tidak punya video otentik ttg gus dur menyinggung ayat al maidah 51 (setau saya, ketika orasi yg disinggung gus dur adalah ayat QS 2:120, bukan QS 5:51)...
Sedangkan poin 1, ahok jelas benar.
Pembelaan ahok:
1. "dibohongi pake ayat" =/= "dibohongi ayat" --> logis.
2. membohongi pake ayat mengandung pengertian mengatakan suatu pendapat yg tidak benar dgn mengutip2 ayat sbg legitimasi pendapatnya sendiri.. dan pendapatnya itulah yg dituduh sbg kebohongan.. jadi bukan ayatnya yg suatu kebohongan --> logis.
Adapun, poin 2 ini yg dapat menjadi bumerang bagi ahok oleh krn penggunaan kata "dibohongi" dan kata "dibodohi" jika terseret kepada tafsir al maidah 51... mudah2an ahok tidak asal bicara, tidak bawa2 gus dur mengenai al maidah 51, jika ahok tidak punya video otentik ttg gus dur menyinggung ayat al maidah 51 (setau saya, ketika orasi yg disinggung gus dur adalah ayat QS 2:120, bukan QS 5:51)...
Sedangkan poin 1, ahok jelas benar.
Terakhir diubah oleh ryo tanggal Mon Nov 07, 2016 12:39 am, total 1 kali diubah
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
kalau menurut kutipan https://islamindonesia.id/berita/pakar-hukum-ahok-keliru-tapi-tak-bisa-dihukum-dengan-pasal-penistaan-agama.htm
islamindonesia.id – Pakar Hukum: Ahok Keliru, Tapi Tak Bisa Dihukum dengan Pasal Penistaan Agama
Mahmud Mulyadi, pakar hukum pidana dari Universitas Sumatra Utara, Medan, menyebutkan apa yang dilakukan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama (27/9) dengan menyinggung surat Al Maidah di Kepulauan Seribu memang “tidak pantas.”
“Kalau persoalan penafsiran sebenarnya, maka yang dilakukan Ahok itu tidak pantas, karena dia belum tentu mengerti,” katanya.
Meski demikian, lanjut Mahmud, perbedaan penafsiran terhadap suatu ayat itu tidak bisa dihukum. “Apapun masalah agama, terutama agama Islam (jangan disinggung). Ahok misalnya, dia membuat satu statement tentang agama Islam, menurut saya itu sesuatu kekeliruan. Karena dalam konteks ini bisa saja itu menjadi celah-celah untuk melawan dia. Itu merugikan dia sendiri sebenarnya.”
Mahmud mengakui kasus yang terjadi menjelang “Jakarta memilih 2017” ini sarat unsur politik. Di sisi lain, pelaporan atas sikap Ahok di kepulauan Seribu itu tidak bisa menggunakan pasal 156a dalam KUHP.
“Jadi kalau kita lihat di pasal 156a itu kan ada dua unsur, unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur objektif itu lebih kepada perbuatan. Perbuatan itu di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Mahmoud kepada BBC Indonesia (7/10).
“Artinya kalau kita lihat bahwa pasal 156a itu bahwa perbuatan itu dimaksudkan supaya orang tidak menganut agama apapun. Atau tidak menganut suatu aliran apapun, agama apapun yang resmi di Indonesia.”
“Jadi kalau ini seandainya ditarik kepada kasus Ahok saya pikir tidak bisa digunakan pasal ini. Tidak kena dia…karena Ahok tidak ada maksud untuk orang itu berpindah agama,” tambahnya.
Dalam video tersebut, Ahok mengatakan, “Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu.”
Seperti diketahui, kontroversi kasus Ahok dan Al Maidah 51 menjadi sorotan publik, apalagi setelah dan akan digelarnya kembali “demo Ahok” oleh FPI dan ormas lainnya 4 November mendatang. Meski aksi ini mengatasnamakan “Bela Islam”, tidak setiap tokoh Islam Indonesia sependapat dengan cara pengerahan massa.
“Sekarang ini keadaan dan isu semakin liar, tak terkontrol, bukan lagi soal politik Pilgub DKI, tapi lebih besar dan rumit lagi,” kata ketua PBNU KH. Said Aqil Sirajd mengingatkan masyarakat luas untuk berhati-hati menyikapi aksi demonstrasi yang mengatasnamakan agama.
islamindonesia.id – Pakar Hukum: Ahok Keliru, Tapi Tak Bisa Dihukum dengan Pasal Penistaan Agama
Mahmud Mulyadi, pakar hukum pidana dari Universitas Sumatra Utara, Medan, menyebutkan apa yang dilakukan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama (27/9) dengan menyinggung surat Al Maidah di Kepulauan Seribu memang “tidak pantas.”
“Kalau persoalan penafsiran sebenarnya, maka yang dilakukan Ahok itu tidak pantas, karena dia belum tentu mengerti,” katanya.
Meski demikian, lanjut Mahmud, perbedaan penafsiran terhadap suatu ayat itu tidak bisa dihukum. “Apapun masalah agama, terutama agama Islam (jangan disinggung). Ahok misalnya, dia membuat satu statement tentang agama Islam, menurut saya itu sesuatu kekeliruan. Karena dalam konteks ini bisa saja itu menjadi celah-celah untuk melawan dia. Itu merugikan dia sendiri sebenarnya.”
Mahmud mengakui kasus yang terjadi menjelang “Jakarta memilih 2017” ini sarat unsur politik. Di sisi lain, pelaporan atas sikap Ahok di kepulauan Seribu itu tidak bisa menggunakan pasal 156a dalam KUHP.
“Jadi kalau kita lihat di pasal 156a itu kan ada dua unsur, unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur objektif itu lebih kepada perbuatan. Perbuatan itu di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, atau penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Mahmoud kepada BBC Indonesia (7/10).
“Artinya kalau kita lihat bahwa pasal 156a itu bahwa perbuatan itu dimaksudkan supaya orang tidak menganut agama apapun. Atau tidak menganut suatu aliran apapun, agama apapun yang resmi di Indonesia.”
“Jadi kalau ini seandainya ditarik kepada kasus Ahok saya pikir tidak bisa digunakan pasal ini. Tidak kena dia…karena Ahok tidak ada maksud untuk orang itu berpindah agama,” tambahnya.
Dalam video tersebut, Ahok mengatakan, “Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu.”
Seperti diketahui, kontroversi kasus Ahok dan Al Maidah 51 menjadi sorotan publik, apalagi setelah dan akan digelarnya kembali “demo Ahok” oleh FPI dan ormas lainnya 4 November mendatang. Meski aksi ini mengatasnamakan “Bela Islam”, tidak setiap tokoh Islam Indonesia sependapat dengan cara pengerahan massa.
“Sekarang ini keadaan dan isu semakin liar, tak terkontrol, bukan lagi soal politik Pilgub DKI, tapi lebih besar dan rumit lagi,” kata ketua PBNU KH. Said Aqil Sirajd mengingatkan masyarakat luas untuk berhati-hati menyikapi aksi demonstrasi yang mengatasnamakan agama.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Pendapat anda dlm quote njlajahweb bagian pertama itu dapat disebut sebagai salah satu contoh dari "membohongi pake ayat kitab suci" yg berarti anda mengatakan suatu pendapat yg tidak benar dgn mengutip2 ayat sbg legitimasi pendapat anda tsb..njlajahweb wrote:quote
[larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin adalah suatu kebohongan]
tanggapan
buktinya Alloh sendiri pernah mengangkat pemimpin dari kaum Israel atau pemimpin non Islam
Qs 5:13 (5:12) Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.ryo wrote:
Ayat itu tidak menyatakan bhw umat muslim boleh mengambil orang yahudi sbg pemimpin.
Ayat itu tidak menyatakan bhw larangan bagi umat muslim mengambil org yahudi sbg pemimpin adalah suatu kebohongan
Ayat itu bicara ttg peristiwa lampau jaman musa a.snjlajahweb wrote:
KangRyo...
intinya bahwa :
Alloh saja tidak melarang non Islam untuk bisa menjadi pemimpin,
jadi kalau ada sebagian Islam yang melarang nonIslam untuk bisa menjadi pemimpin,
maka hal itu bisa ditarik kesimpulan bahwa hal itu bisa menjadi salah.
jadi ahok ada benarnya.
jadi begitulah logikanya...
Dan pendapat anda itulah yg saya tuduh sbg kebohongan.. jadi bukan ayat yg anda kutip yg saya tuduh sbg suatu kebohongan
Anda mengutip ayat kitab suci sbg legitimasi pendapat anda yg tidak benar (kebohongan) yakni: [Alloh sendiri pernah mengangkat pemimpin dari kaum Israel atau pemimpin non Islam] merupakan BUKTI bhw [larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin adalah suatu kebohongan]
Sebab:
1. frasa biru tidak membuktikan bhw frasa merah.
2. ayat QS 5:12-13 yg anda jadikan legitimasi pendapat anda itu tidak bicara ttg frasa merah sehingga ayat tsb tidak bisa dijadikan dalil atas ucapan ahok di kep.seribu (jika koridornya agama).
Adapun, pendapat anda dlm quote njlajahweb bagian kedua itu dapat disebut sebagai salah satu contoh non sequitur dan strawman; sebab diawal anda berpendapat: "frasa biru adalah bukti frasa merah".
Kemudian anda berpendapat yg berbeda: "frasa biru adalah bukti frasa hijau" padahal frasa hijau itu berbeda dgn frasa merah, dan juga frasa hijau itu bukan ajaran agama islam.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
buktinya Alloh sendiri pernah mengangkat pemimpin dari kaum Israel atau pemimpin non Islam
Qs 5:13 (5:12) Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.
Qs 5:13 (5:12) Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Tadi ahok dicecar penyidik dan diputarkan video berulang2 yg berisi kejadian ahok menyinggung al maidah... sebab penyidik ingin mempertajam dan memperdalam motif ahok menyinggung2 al maidah dan dlm konteksnya apa ahok mengatakan "...dibohongi pake al maidah 51 macem2 itu.... dibodohi gitu ya...."
Saksi ahli agama dari pihak terlapor (ahok) adalah Hamka Haq.
Perlu diketahui bhw Hamka Haq termasuk anggota dewan pertimbangan MUI, anggota DPR juga...
Untuk sementara ini beliau berpendapat bhw perkataan ahok tidak memenuhi syarat sebagai penistaan agama..karena tidak langsung mengatakan dibohongi Alquran tapi ada orang yang berbohong menggunakan Alquran..
Tapi besok2 kalo berubah ya ga tahu....
Saksi ahli agama dari pihak terlapor (ahok) adalah Hamka Haq.
Perlu diketahui bhw Hamka Haq termasuk anggota dewan pertimbangan MUI, anggota DPR juga...
Untuk sementara ini beliau berpendapat bhw perkataan ahok tidak memenuhi syarat sebagai penistaan agama..karena tidak langsung mengatakan dibohongi Alquran tapi ada orang yang berbohong menggunakan Alquran..
Tapi besok2 kalo berubah ya ga tahu....
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
bahkan kalaupun ahok dicaci maki, ahok harus rela dicaci maki
bahkan lagi jika ahok diludahi, ahok harus rela diludahi
bahkan lebih lagi, jika ahok ditampar mulutnya dengan tamparan yang sangat keras, ahokpun harus merelakanya.
namun tetap kuberkata, bahwa ahok memang ada benarnya
bahkan lagi jika ahok diludahi, ahok harus rela diludahi
bahkan lebih lagi, jika ahok ditampar mulutnya dengan tamparan yang sangat keras, ahokpun harus merelakanya.
namun tetap kuberkata, bahwa ahok memang ada benarnya
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Perkataan ahok di kep seribu "dibohongi pake al maidah 51 macem2... dibodohi gitu ya" itu bisa disebut sbg suatu kesalahan apabila konteksnya dlm koridor agama.njlajahweb wrote:bahkan kalaupun ahok dicaci maki, ahok harus rela dicaci maki
bahkan lagi jika ahok diludahi, ahok harus rela diludahi
bahkan lebih lagi, jika ahok ditampar mulutnya dengan tamparan yang sangat keras, ahokpun harus merelakanya.
namun tetap kuberkata, bahwa ahok memang ada benarnya
Jika perkataan ahok tsb dibahas dlm koridor agama, maka dapat disimpulkan bhw aksi tsb merupakan aksi yg tidak toleran terhadap tafsiran yg berbeda dgn ahok, sekaligus penistaan agama islam.. oleh sebab 'larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin' memang terdapat dlm ajaran agama islam.
Perkataan ahok di kep seribu "dibohongi pake al maidah 51 macem2... dibodohi gitu ya" ada benarnya apabila konteksnya dlm koridor konsititusi, demokrasi, kultur politik.
Maksud saya begini:
1. Di negara RI, Gubernur itu cuma pejabat administratif yg tugas & wewenangnya terbatas dan diatur dlm UU
2. Dlm koridor konstitusi, tidak ada larangan bagi umat islam tuk memilih non-muslim menjabat sbg gubernur, dan tidak ada ancaman 'masuk neraka' jika mengambil non muslim sbg gubernur.
3. Dlm koridor kultur politik, demokrasi - karena gubernur itu cuma pejabat administrasi yg kerjanya mensejahterakan rakyat kecil, menata kota, ngurusin sampah, banjir, dll:
a. jika rakyat memilih pejabat administratif itu masih dominan untuk mendasarkan pada primordialisme dan bukannya mendasarkan pada kapabilitas dan prestasi kandidat, akibatnya bisa jadi negara Indonesia makin lama makin terbelakang dan tertinggal dari negara2 tetangga dlm sektor kultur politik, demokrasi, ekonomi, dll..
b. maka dlm memilih gubernur, pilihlah orang yg paling kapabel dan berprestasi dlm mewujudkan kemahsalatan masyarakat agar negara Indonesia tidak makin lama makin terbelakang dan tertinggal dari negara2 tetangga.
4. Dlm koridor konstitusi, kultur politik, demokrasi itulah perkataan ahok dapat disebut "ada benarnya"
Terakhir diubah oleh ryo tanggal Tue Nov 08, 2016 1:05 pm, total 1 kali diubah
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
quote
Perkataan ahok di kep seribu "dibohongi pake al maidah 51 macem2... dibodohi gitu ya" itu bisa disebut sbg suatu kesalahan apabila konteksnya dlm koridor agama.
Jika perkataan ahok tsb dibahas dlm koridor agama, maka dapat disimpulkan bhw aksi tsb merupakan aksi yg tidak toleran terhadap tafsiran yg berbeda dgn ahok, sekaligus penistaan agama islam.. oleh sebab 'larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin' memang terdapat dlm ajaran agama islam.
tanggapan
itu kan bisa diwakili sepert ini atau sama seperti ini :
"dibohongi pake atau ( menggunakan ) al maidah 51 macem2... dibodohi gitu ya atau ( dibodohi gitu ya? )" itu bisa disebut sbg suatu kesalahan apabila konteksnya dlm koridor agama.
kalau menurut anda pribadi, kesalahanya terletak di bagian mana aja, tolong dijelaskan secara detail
Perkataan ahok di kep seribu "dibohongi pake al maidah 51 macem2... dibodohi gitu ya" itu bisa disebut sbg suatu kesalahan apabila konteksnya dlm koridor agama.
Jika perkataan ahok tsb dibahas dlm koridor agama, maka dapat disimpulkan bhw aksi tsb merupakan aksi yg tidak toleran terhadap tafsiran yg berbeda dgn ahok, sekaligus penistaan agama islam.. oleh sebab 'larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin' memang terdapat dlm ajaran agama islam.
tanggapan
itu kan bisa diwakili sepert ini atau sama seperti ini :
"dibohongi pake atau ( menggunakan ) al maidah 51 macem2... dibodohi gitu ya atau ( dibodohi gitu ya? )" itu bisa disebut sbg suatu kesalahan apabila konteksnya dlm koridor agama.
kalau menurut anda pribadi, kesalahanya terletak di bagian mana aja, tolong dijelaskan secara detail
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Baca frasa merah.njlajahweb wrote:quote
Perkataan ahok di kep seribu "dibohongi pake al maidah 51 macem2... dibodohi gitu ya" itu bisa disebut sbg suatu kesalahan apabila konteksnya dlm koridor agama.
Jika perkataan ahok tsb dibahas dlm koridor agama, maka dapat disimpulkan bhw aksi tsb merupakan aksi yg tidak toleran terhadap tafsiran yg berbeda dgn ahok, sekaligus penistaan agama islam.. oleh sebab 'larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin' memang terdapat dlm ajaran agama islam.
tanggapan
"dibohongi pake al maidah 51 macem2... dibodohi gitu ya" itu bisa disebut sbg suatu kesalahan apabila konteksnya dlm koridor agama.
kalau menurut anda pribadi, kesalahanya terletak di bagian mana aja, tolong dijelaskan secara detail
Jika anda masih tidak paham, saya beri ikustrasi sebaliknya.
Dlm agama kristen, ada ajaran "dosa umat manusia ditebus oleh yesus, jika orang percaya pada yesus sbg juru selamatnya, maka seluruh dosa2nya dihapuskan"
Suatu ketika upin (tokoh fiksi) berpakaian dinas dimuka umum berkata: "jadi bapak ibu percaya seluruh dosa bapak ibu sudah dihapus oleh yesus, dibohongi pake ayat (sebut saja ayat yg ditafsirkan oleh umat kristen sbg rujukan frasa biru)."
Begitu perkataan "...dibohongi pake ayat..." terlontar dari mulut si upin, dlm koridor agama; secara implisit pernyataan keagamaan upin itu menggiring pada opini bhw:
1. si upin menganggap tafsiran frasa biru itu sbg suatu kebohongan
2. si upin menganggap bhw audience yg percaya frasa biru itu serta merta dikarenakan dibohongi oleh oknum pake ayat, dgn kata lain oknum siapapun yg membuat audience percaya frasa biru adalah pembohong.
Sehingga aksi upin tsb dapat disebut sbg aksi yg tidak toleran terhadap tafsiran yg berbeda dgn upin, sekaligus penistaan agama kristen oleh sebab frasa biru itu memang terdapat dlm ajaran agama kristen.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
dibohongi pake almaidah,
tidak sama dengan
dibohongi almaidah
jadi ahok ada benarnya juga dalam hal ini
karena inti dari almaidah 51 adalah
"larangan terhadap Yahudi dan Nasrani, namun larangan terhadap Yahudi dan Nasrani itu tidak secara mutlak"
tidak sama dengan
dibohongi almaidah
jadi ahok ada benarnya juga dalam hal ini
karena inti dari almaidah 51 adalah
"larangan terhadap Yahudi dan Nasrani, namun larangan terhadap Yahudi dan Nasrani itu tidak secara mutlak"
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Kelau gitu kenapa anda menulis begini:dee-nee wrote:1. gini loh : pertanyaan anda yang biru itu jaka sembung ..... karena kalimat saya memang TIDAK mengacu pada keterangan apa2 dari polisi ??ryo wrote:
1. Lain yg ditanya, lain lagi jawabannya
>>> kalimat yang pink sudah jelas bahwa itu pendapat saya sesuai etika hukum itu sendiri .... tapi malah anda sambung2 dengan kalimat polisi >>> pendapat saya bicara tentang apa ... pertanyaan anda nyambungnya kemana
Berdasarkan pernyataan dee-nee diatas...dee-nee wrote:>>> maka dalam hal ini ... status MUI adalah pelapor >>> coba baca tulisan saya yang ungudee-nee wrote:
bahkan setau saya (mungkin saya salah) ... ada etika hukum bahwa seorang pelapor juga tidak boleh dijadikan saksi ahli ... dan dalam kasus ini MUI juga termasuk pelapor
secara etika dan prinsip keadilan juga sudah tidak benar ...
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI...
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli...
Kenapa ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Jawab: "karena sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI..."
Makanya saya tanya: pendapat anda (frasa bold) itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ?
Paham ?
Sekarang silahkan pertanggungjawabkan pernyataan anda sendiri, ga usah ngalor ngidul kemana2 terus.
Contoh: Apakah Bareskrim tidak menjadikan Habib Rizieq sbg saksi ahli agama ?dee-nee wrote:
2. aturan peradilan DILIHAT DARI ETIKA HUKUM itu sendiri >>> bahwa keterangan saksi ahli tidak boleh ada conflict of interest dengan kasus tersebut
dan yang namanya pelapor PASTI PUNYA conflict of interest terhadap kasus tersebut
anda kok bolak balik bolak toh ya ??
Jika anda tidak mengerti ttg hukum, lebih baik kurangi bicara seperti "sesuai etika hukum blah blah" padahal tidak ada etika hukum yg melarang pihak pelapor menjadi sekaligus saksi ahli.
hijau: yakindee-nee wrote:hijau : yakin anda bikin urutan dengan benar ??ryo wrote:dee-nee wrote:orange : justru anda yang aneh >>>diawal anda minta saya mengacu pada aturan2 peradilan yg jelas ... dan sudah juga saya jelaskan >>> lalu anda bilang "mana buktinya polisi ngomong begitu" .... lewat media pularyo wrote:
Saya ulang ya...
Sebelumnya anda berpendapat yg seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya
Dan anda juga menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Pertanyaan saya: pendapat anda (frasa merah) itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ?
Anda jawab diatas: statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong (padahal kabareskrim ga ngomong frasa merah)
Silahkan dibaca runutan diskusinya diatas...
Awal mula pertanyaan saya itu saya ajukan berdasarkan statemen anda sendiri yg mengatakan "blah blah blah... itulah kenapa..ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli":
kalimat yang saya strike kan sudah dibahas diatas ... kok dikutip lagi toh ??
yang orange sudah juga saya jawab ... bahwa justru anda yang aneh ... diawal anda minta pendapat saya dibuktikan sesuai pada aturan2 peradilan yg jelas ... tapi selanjutnya anda malah sambung2 dengan statement polisi di media
padahal statement polisi yang saya tulis .... adalah untuk membantah statement polisi yang anda berikan (bukan untuk disambung2 dengan yang coklat)
>>> bahwa nyatanya statement polisi yang anda bawa ... tidak sesuai dengan statement polisi yang lain (atau polisi yang sama) ... bila dilihat dari media yang berbeda
ya gimana ?? ... kok sepertinya anda yang diskusi-nya ga runut
biru: karena hingga sekarang anda masih tetap tidak sanggup menunjukkan kutipan kalimat kabareskrim yg menyatakan bhw tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli
merah: anda menunjuk diri anda sendiri, yg ngarang etika hukum berisi "pelapor tidak boleh dijadikan saksi ahli" selanjutnya anda sambung2 dengan statement polisi di media.. ketika dibahas satu persatu;
a. anda tidak bisa membuktikan adanya peraturan bhw pihak pelapor tidak boleh dijadikan saksi ahli..
b. anda tidak bisa membuktikan adanya artikel yg memuat statemen polisi yg berisi ttg "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena ketika MUI memutuskan untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim maka secara otomatis status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya"
ungu: statemen polisi yg saya kutip untuk adalah tanggapan atas komentar anda "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
statemen polisi yg anda kutip tidak menyatakan bhw MUI tidak lagi dijadikan saksi ahli, itu hanya karangan anda sendiri yg putting your words into others mouth
statemen polisi yg anda kutip juga sama sekali tidak mengindikasikan bhw polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena ketika MUI memutuskan untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim maka secara otomatis status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya"
Terakhir diubah oleh ryo tanggal Tue Nov 08, 2016 6:49 pm, total 4 kali diubah
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Perkataan ahok di kep seribu "dibohongi pake al maidah 51 macem2... dibodohi gitu ya" itu bisa disebut sbg suatu kesalahan apabila konteksnya dlm koridor agama.njlajahweb wrote:bahkan kalaupun ahok dicaci maki, ahok harus rela dicaci maki
bahkan lagi jika ahok diludahi, ahok harus rela diludahi
bahkan lebih lagi, jika ahok ditampar mulutnya dengan tamparan yang sangat keras, ahokpun harus merelakanya.
namun tetap kuberkata, bahwa ahok memang ada benarnya
Jika perkataan ahok tsb dibahas dlm koridor agama, maka dapat disimpulkan bhw aksi tsb merupakan aksi yg tidak toleran terhadap tafsiran yg berbeda dgn ahok, sekaligus penistaan agama islam.. oleh sebab 'larangan bagi umat muslim mengambil non muslim sbg pemimpin' memang terdapat dlm ajaran agama islam.
Perkataan ahok di kep seribu "dibohongi pake al maidah 51 macem2... dibodohi gitu ya" ada benarnya apabila konteksnya dlm koridor konsititusi, demokrasi, kultur politik.
Maksud saya begini:
1. Di negara RI, Gubernur itu cuma pejabat administratif yg tugas & wewenangnya terbatas dan diatur dlm UU
2. Dlm koridor konstitusi, tidak ada larangan bagi umat islam tuk memilih non-muslim menjabat sbg gubernur, dan tidak ada ancaman 'masuk neraka' jika mengambil non muslim sbg gubernur.
3. Dlm koridor kultur politik, demokrasi - karena gubernur itu cuma pejabat administrasi yg kerjanya mensejahterakan rakyat kecil, menata kota, ngurusin sampah, banjir, dll:
a. jika rakyat memilih pejabat administratif itu masih dominan untuk mendasarkan pada primordialisme dan bukannya mendasarkan pada kapabilitas dan prestasi kandidat, akibatnya bisa jadi negara Indonesia makin lama makin terbelakang dan tertinggal dari negara2 tetangga dlm sektor kultur politik, demokrasi, ekonomi, dll..
b. maka dlm memilih gubernur, pilihlah orang yg paling kapabel dan berprestasi dlm mewujudkan kemahsalatan masyarakat agar negara Indonesia tidak makin lama makin terbelakang dan tertinggal dari negara2 tetangga.
4. Dlm koridor konstitusi, kultur politik, demokrasi itulah perkataan ahok dapat disebut "ada benarnya"
maka pertanyaan saya
bila kemudian ada orang yang membawa koridor agama MASUK kedalam koridor konsititusi, demokrasi, kultur politik >>> benar atau salah ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:dee-nee wrote:1. gini loh : pertanyaan anda yang biru itu jaka sembung ..... karena kalimat saya memang TIDAK mengacu pada keterangan apa2 dari polisi ??ryo wrote:
1. Lain yg ditanya, lain lagi jawabannya
>>> kalimat yang pink sudah jelas bahwa itu pendapat saya sesuai etika hukum itu sendiri .... tapi malah anda sambung2 dengan kalimat polisi >>> pendapat saya bicara tentang apa ... pertanyaan anda nyambungnya kemana
Kelau gitu kenapa anda menulis begini:dee-nee wrote:dee-nee wrote:
bahkan setau saya (mungkin saya salah) ... ada etika hukum bahwa seorang pelapor juga tidak boleh dijadikan saksi ahli ... dan dalam kasus ini MUI juga termasuk pelapor
>>> maka dalam hal ini ... status MUI adalah pelapor >>> coba baca tulisan saya yang ungu
secara etika dan prinsip keadilan juga sudah tidak benar ...
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
...
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli...
Ada-ada saja dech, begitulah kalau hoax :)
kok anda ngulang2 sih ... buntu ya ??
mana coba dari seluruh kalimat saya tertulis "menurut statement polisi bla bla bla " ??
>>> justru anda yang bawa statement polisi duluan ... YANG TOH nyatanya sudah saya bantah karena statament polisi yang anda bawa salah
bukannya anda yang justru kacau kemana2 diskusinya ... lalu ujug2 "nyari pembenaran" lewat statement polisi di media ??
ada dua orang sedang diskusi tentang pendapat masing2 .... lalu salah satu buntu dan nyari2 pembenaran dengan kalimat "mana buktinya polisi ngomong di media seperti pendapat anda" ??
--------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:
2. aturan peradilan DILIHAT DARI ETIKA HUKUM itu sendiri >>> bahwa keterangan saksi ahli tidak boleh ada conflict of interest dengan kasus tersebut
dan yang namanya pelapor PASTI PUNYA conflict of interest terhadap kasus tersebut
anda kok bolak balik bolak toh ya ??
Contoh: Apakah Bareskrim tidak menjadikan Habib Rizieq sbg saksi ahli agama ?
Jika anda tidak mengerti ttg hukum, lebih baik kurangi bicara seperti "sesuai etika hukum blah blah" padahal tidak ada etika hukum yg melarang pihak pelapor menjadi sekaligus saksi ahli.
memang status Habib Rizieq sebagai pelapor ?? >>> bawa sini buktinya si habib melaporkan ahok ke polisi
biru : etika hukum itu ada ... dan beberapa link sudah saya berikan >>> kalau ada yang bilang dia ngerti hukum (katakanlah namanya fulan) .... tapi kemudian dia tidak mengakui adanya etika hukum seperti yg biru >>> ya .... tidak semua orang yang tau hukum harus ngerti etika kan
----------------------------------------------------------------------
ryo wrote:ryo wrote:hijau : yakin anda bikin urutan dengan benar ??dee-nee wrote:dee-nee wrote:orange : justru anda yang aneh >>>diawal anda minta saya mengacu pada aturan2 peradilan yg jelas ... dan sudah juga saya jelaskan >>> lalu anda bilang "mana buktinya polisi ngomong begitu" .... lewat media pularyo wrote:
Saya ulang ya...
Sebelumnya anda berpendapat yg seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya
Dan anda juga menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Pertanyaan saya: pendapat anda (frasa merah) itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ?
Anda jawab diatas: statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong (padahal kabareskrim ga ngomong frasa merah)
Silahkan dibaca runutan diskusinya diatas...
Awal mula pertanyaan saya itu saya ajukan berdasarkan statemen anda sendiri yg mengatakan "blah blah blah... itulah kenapa..ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli":
kalimat yang saya strike kan sudah dibahas diatas ... kok dikutip lagi toh ??
yang orange sudah juga saya jawab ... bahwa justru anda yang aneh ... diawal anda minta pendapat saya dibuktikan sesuai pada aturan2 peradilan yg jelas ... tapi selanjutnya anda malah sambung2 dengan statement polisi di media [/color]
padahal statement polisi yang saya tulis .... adalah untuk membantah statement polisi yang anda berikan (bukan untuk disambung2 dengan yang coklat)
>>> bahwa nyatanya statement polisi yang anda bawa ... tidak sesuai dengan statement polisi yang lain (atau polisi yang sama) ... bila dilihat dari media yang berbeda
ya gimana ?? ... kok sepertinya anda yang diskusi-nya ga runut
hijau: yakin
biru: karena hingga sekarang anda masih tetap tidak sanggup menunjukkan kutipan kalimat kabareskrim yg menyatakan bhw tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli
merah: anda menunjuk diri anda sendiri, yg ngarang etika hukum berisi "pelapor tidak boleh dijadikan saksi ahli" selanjutnya anda sambung2 dengan statement polisi di media.. ketika dibahas satu persatu;
a. anda tidak bisa membuktikan adanya peraturan bhw pihak pelapor tidak boleh dijadikan saksi ahli..
b. anda tidak bisa membuktikan adanya artikel yg memuat statemen polisi yg berisi ttg "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena ketika MUI memutuskan untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim maka secara otomatis status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya"
coklat: statemen polisi yg saya kutip untuk adalah tanggapan atas komentar anda "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
statemen polisi yg anda kutip tidak menyatakan bhw MUI tidak lagi dijadikan saksi ahli, itu hanya karangan anda sendiri yg putting your words into others mouth
statemen polisi yg anda kutip juga sama sekali tidak mengindikasikan bhw polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena ketika MUI memutuskan untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim maka secara otomatis status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya"
pink : bawa diskusi-nya kesini (sesuai nomor postingan dan halaman) >>> buktikan bahwa anda tidak bongkar pasang kalimat orang ... membuang argumen saya yang anda sendiri buntu .... lalu bikin asumsi sendiri (demi menggiring opini) >>>> yang seperti ini bukan diskusi dong ah namanya .... tapi debat kusir ... (persis seperti kelakuan pengacara "ga jujur" di pengadilan .... yang kalau sudah buntu lalu bikin opini publik demi mencari pembenaran)
kalau anda tidak bisa melakukan yang bold underline .... maka kalimat saya selanjutnya memang benar
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Tue Nov 08, 2016 7:25 pm, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Sudah saya sampaikan di posting sebelumnya... saya ulangi lagi sekali.. silahkan anda jawab berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas:dee-nee wrote:ryo wrote:Yg bilang frasa bold itu anda sendiri bukan ?dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
gitu loh ...
kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)[/b]
point-nya adalah yang biru
Saya ulang pertanyaannya: POLISI mana dan siapa yg menyatakan bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" ?
mana dalam kalimat frasa bold itu nyambung dengan pertanyaan anda yang merah ?? ... buktikan anda tidak nyambung2in kalimat saya berdasarkan isi kepala anda sendiri
KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Ini dulu silahkan langsung jawab... bahkan sudah saya bantu dgn bold underline sehingga sesuai dgn pernyataan anda tsb agar anda dapat mengerti dimana letak nyambungnya antara pertanyaan saya dgn pernyataan anda
Dari situ bisa dilihat, siapa yg ga nyambung.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Sudah saya sampaikan di posting sebelumnya... saya ulangi lagi sekali.. silahkan anda jawab berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas:dee-nee wrote:ryo wrote:Yg bilang frasa bold itu anda sendiri bukan ?dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
gitu loh ...
kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)[/b]
point-nya adalah yang biru
Saya ulang pertanyaannya: POLISI mana dan siapa yg menyatakan bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" ?
mana dalam kalimat frasa bold itu nyambung dengan pertanyaan anda yang merah ?? ... buktikan anda tidak nyambung2in kalimat saya berdasarkan isi kepala anda sendiri
KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Ini dulu silahkan langsung jawab.
merah underline : MANA KALIMAT SAYA yang mengatakan ... bahwa pendapat saya tentang etika hukum harus didukung oleh PERNYATAAN POLISI di media ??
saya ulang : buktikan bahwa anda tidak bongkar pasang kalimat orang ... membuang argumen saya yang anda sendiri buntu .... lalu bikin asumsi sendiri (demi menggiring opini)
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Saya ulangi:dee-nee wrote:ryo wrote:Sudah saya sampaikan di posting sebelumnya... saya ulangi lagi sekali.. silahkan anda jawab berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas:dee-nee wrote:ryo wrote:Yg bilang frasa bold itu anda sendiri bukan ?dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
gitu loh ...
kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)[/b]
point-nya adalah yang biru
Saya ulang pertanyaannya: POLISI mana dan siapa yg menyatakan bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" ?
mana dalam kalimat frasa bold itu nyambung dengan pertanyaan anda yang merah ?? ... buktikan anda tidak nyambung2in kalimat saya berdasarkan isi kepala anda sendiri
KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Ini dulu silahkan langsung jawab.
merah underline : MANA KALIMAT SAYA yang mengatakan ... bahwa pendapat saya tentang etika hukum harus didukung oleh PERNYATAAN POLISI di mendia ??
Berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas: KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Terakhir diubah oleh ryo tanggal Wed Nov 09, 2016 11:25 am, total 1 kali diubah
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Gini nih kebiasaan kalo kepepet cari celah buat ngeles...dee-nee wrote:ryo wrote:Sudah saya sampaikan di posting sebelumnya... saya ulangi lagi sekali.. silahkan anda jawab berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas:dee-nee wrote:ryo wrote:
Yg bilang frasa bold itu anda sendiri bukan ?
Saya ulang pertanyaannya: POLISI mana dan siapa yg menyatakan bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" ?
mana dalam kalimat frasa bold itu nyambung dengan pertanyaan anda yang merah ?? ... buktikan anda tidak nyambung2in kalimat saya berdasarkan isi kepala anda sendiri
KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Ini dulu silahkan langsung jawab.
merah underline : MANA KALIMAT SAYA yang mengatakan ... bahwa pendapat saya tentang etika hukum harus didukung oleh PERNYATAAN POLISI di mendia ??
Saya ulangi:
Berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas: KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Silahkan anda jawab sesuai dgn pernyataan anda diatas tsb
Jangan kayak kaset rusak ngalor ngidul kemana-mana dulu...
hijau : sudah saya jelaskan sebelumnya ..... dari media dikatakan :
SEBELUM sikap MUI keluar ... bareskrim masih menunggu fatwa MUI sebagai saksi ahli .... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51″....
tapi ... SETELAH sikap MUI keluar .... polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51″....
dan ini ga ada hubungannya dengan harus nyari2 statement polisi >>> tapi faktanya ... setelah sikap MUI keluar ... lanjut yang merah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Bagian mana dari postingan anda berikut ini terdapat frasa merah diatas ?dee-nee wrote:dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
gitu loh ...
kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)[/b]
point-nya adalah yang biruryo wrote:
Saya ulangi:
Berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas: KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
hijau : sudah saya jelaskan sebelumnya ..... dari media dikatakan :
SEBELUM sikap MUI keluar ... bareskrim masih menunggu fatwa MUI sebagai saksi ahli .... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51″....
tapi ... SETELAH sikap MUI keluar .... polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51″....
Saya ulangi:dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
gitu loh ...
kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)[/b]
point-nya adalah yang biru
Berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas: KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Silahkan anda jawab sesuai dgn pernyataan anda diatas tsb
Saya bantu anda untuk dapat berdiskusi dgn jujur...
Kata "ITULAH" dalam kalimat "ITULAH KENAPA... .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli" merujuk pada kalimat sebelumnya yakni:
"sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI "
Betul tidak bhw logika kalimatnya begitu BERDASARKAN ISI POSTINGAN YG DIKETIK OLEH TANGAN ANDA SENDIRI ?
Anda mengerti bahasa indonesia bukan ?
Terakhir diubah oleh ryo tanggal Wed Nov 09, 2016 11:25 am, total 1 kali diubah
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Halaman 12 dari 22 • 1 ... 7 ... 11, 12, 13 ... 17 ... 22
Similar topics
» [yg bisa terkait komentator twin(serap sisi baiknya saja!!!)] how we went VIRAL. our first viral dance video!
» MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya
» Video Viral Jemaah Haji China - NET12
» [VIDEO] Viral, Pengendara Ini Tetap Ngeyel Ingin Bayar Cash Di Gerbang Tol - NET5
» Untuk yang membenci AHOK, Coba Tonton !! Buktikan ! Anda Akan Menangis melihat ini
» MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya
» Video Viral Jemaah Haji China - NET12
» [VIDEO] Viral, Pengendara Ini Tetap Ngeyel Ingin Bayar Cash Di Gerbang Tol - NET5
» Untuk yang membenci AHOK, Coba Tonton !! Buktikan ! Anda Akan Menangis melihat ini
Halaman 12 dari 22
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik