FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 227 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 227 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI

Waktu sekarang Thu May 09, 2024 10:31 am

Ditemukan 5 data yang cocok

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)


dee-nee wrote:
ryo wrote:
Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'


merah : udah ... serahkan saja saksi ahli nanti ... apakah cuma uplek di masalah arti kata "awliya" antara pemimpin vs teman setia ... atau bisa juga menyangkut tafsir antara tidak boleh vs boleh memilih pemimpin non-muslim (dengan syarat)



Kalau gitu kenapa anda bilang: "eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP"

Ada-ada saja dech.


gini loh .... coba kita ulang diskusi diatas yah (coba baca #241) .... anda sih suka bikin kesimpulan sendiri dan sering tidak runut sesuai diskusi

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)


Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...


merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227


Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia
'


begini kan diskusinya .... lanjut seperti tulisan anda diatas .....

JADI .... kenapa saya sebut "eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP" >>>> silahkan baca #227 .... saya ulang deh diskusi #227

dee-nee #227 wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:http://ondigitalforensics.weebly.com/digital-forensics/kode-etik-ethics-saksi-ahli-expert-witness#.WBTQ7vTDiKE

dalam hal ini ... yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya (tidak ada konflik kepentingan terkait kasus yang terjadi) dan bekerja secara profesional sesuai dengan keahliannya ...

1. "yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya" itu merupakan kriteria saksi ahli:
a. yg diatur dlm ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli pasal keberapa ?
b. hasil karangan siapa ?
c. standarnya menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu apa dan gimana ? (sedangkan anda sendiri bilang; tidak ada yg bisa menebak2)
d. lalu yg menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu siapa ?

2. Dlm pengadilan, saksi ahli itu ada syarat2nya, dan dibawah sumpah ketika memberi keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki .. misalkan; pembuktian bhw kata 'auliya' dlm al maidah 51 mencakup 'pemimpin', maka saksi ahli memberi dalil2nya seperti hadits, dll..jadi ga bisa ngasal bicara mengutarakan pendapat semata tanpa dalil.

khusus point (d) ... kalau mau hadir ya hadir saja ... tapi tetap hakim (mahkamah) toh yang memberikan pertimbangan terkait keterangan saksi ahli (biru diatas)

lagipula dalam kasus Al Maidah 51 ... saya yakin saksi ahli-nya juga tidak hanya MUI ... jadi semua memang kembali pada pertimbangan hakim

2. ya silahkan kalau anda berpendapat begitu .... toh nanti akan ada saksi ahli agama juga yang memberikan keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki ... bahwa Al Maidah 51 bukan larangan memilih non-muslim sebagai pemimpin (sahabat/allies/sekutu dsb) tanpa syarat ... apalagi kalau sampai harus bawa dalil2nya seperti hadits ... karena kan ada hadist2 juga tentang kisah Rasulullah menjalin kesepakatan damai dengan yahudi/nasrani dalam Piagam Madinah misalnya ... termsuk dalil2 Al Quran lainnya bahwa Allah tidak melarang berteman dsb dengan yahudi/nasrani selama mereka tidak memusuhi Islam

lagipula .... terkait "netralitas dan objectivitas" saksi ahli itu sendiri .... dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pun akhirnya terjadi pro-kontra juga toh ... berhubungan dengan Edison Simbolon sebagai saksi ahli

misalnya

http://www.neraca.co.id/article/27436/saksi-ahli-harus-penuhi-empat-syarat-kasus-bioremediasi-chevron

jadi ... ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh

Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.

Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama

Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.


saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

contoh : kalimat anda yang merah saja hanya memotong sebagian kalimat ahok ... karena kalimat ahok yang utuh adalah :

"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar'."
"Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan."
"Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. ""Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja,".


merah underline : maka silahkan ahli bahasa yang menilai apakah seluruh kalimat dalam pidato ini bisa disebut "menggiring pada opini bhw: "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan"

kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru


begini kan isi #227 halaman 10

dan seperti saya katakan .... urusan beda tafsir memang tidak menjadi fokus dalam kasus ini .... tapi fokus-nya adalah membuktikan apakah ahok melanggar pasal penistaan agama (KUHP 156) atau tidak

>>> sebetulnya tulisan di #227 juga sudah clear  ... bahwa dengan anda bawa point 2 pun ... sudah saya balas point 2 juga ... bahwa ada tafsir A pun akan ada lagi tafsir B

artinya ... seperti saya jawab sebelumnya #114 halaman 5

#114 wrote:uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline - bahwa tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama) ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51

artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya


jadi ... untuk membuktikan apakah ahok melanggar Pasal 156 KUHP atau tidak .... BUKAN DILIHAT dari tafsir Al Maidah 51 nya (baca yang coklat di #114) ... tapi harus dilihat dari KONTEKS kalimat Ahok dalam pidato-nya ... termasuk seluruh isi pidato tersebut

>>>> dan sekali lagi ... coba baca #150 halaman 6 ..... kenapa saya sebut Ahok tidak melakukan pelanggaran pasal tersebut

sampai disini mudah2an clear ya ...

lalu kenapa saya tulis yang ungu paling atas >>> anda harus baca juga yg underline ungu ... bahwa ... karena kasus ahok bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

SUDAH ... sampai disini saja "tugas" ahli agama dalam kasus ini >>> yaitu untuk meng-klarifasi apa yang dilaporkan oleh si pelapor terkait tafsir ayat tersebut ... apakah pelapor membawa tafsir yang benar atau salah

begitu ....

sementara ... tentang Pasal 156 KHUP nya sendiri .... bukan dilihat dari bagaimana tafsir ayat tersebut .... tapi dari penjelasan saya diatas sebelumnya

-------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:

merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227


Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]

Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]


Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..


biru : lah ... tulisan anda yang merah saja bikin tafsir cuma dua ... padahal yang menafsirkan Al Maidah 51 juga macem2 penafsirannya >>> kan artinya memang dibutuhkan saksi ahli agama untuk menjelaskan setiap tafsirnya ... (tidak harus seperti tafsir anda yang merah)


Lantas, dasar pemikiran anda membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu gimana ?


coba baca penjelasan saya tentang tulisan ungu (berikut yang underline ungu) diatas

dan kalimat biru anda itu ... dalam balasan saya (warna hijau) ... tidak ada hubungannya dengan kalimat yang saya strike

karena kalimat yang strike ada lanjutannya ... dan lanjutannya itu sudah saya jelaskan diatas .. sesuai dengan uraian dalam #227

-------------------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]
....
Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???

ungu : masalahnya ... saya sendiri ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ???


Anda ga ada datanya tidak membuktikan bhw [tafsir; larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan

Anda ga ada datanya tidak membuktikan bhw frasa merah itu bukan penistaan agama.

Sebaliknya, jika anda ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw frasa merah, maka dlm diskusi ini, anda tidak punya bahan untuk membuktikan bhw ahok tidak menista agama islam dan tidak melecehkan penganut [tafsir; larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin]


memang saya ga ada data kok ... bahwa ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'

kalau ga ada datanya ... bagaimana bisa disebut ... tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ..... adalah sebuah kebenaran

catat : saya tulis PEMIMPIN loh ya .... seperti yang anda tulis warna biru underline

sekali lagi .... saya minta ANDA BUKTIKAN PADA SAYA ... bahwa ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg PEMIMPIN'

----------------------------------------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ?? ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'

--->

Dari Sammak bin Harb, dari Iyadh,
أن عمر أمر أبا موسى الأشعري أن يرفع إليه ما أخذ وما أعطى في أديم واحد، وكان له كاتب نصراني، فرفع إليه ذلك، فعجب عمر رضي الله عنه وقال: إن هذا لحفيظ، هل أنت قارئ لنا كتابًا في المسجد جاء من الشام؟ فقال: إنه لا يستطيع أن يدخل المسجد فقال عمر: أجُنُبٌ هو؟ قال: لا بل نصراني. قال: فانتهرني وضرب فخذي، ثم قال: أخرجوه” ثم قرأ: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ

Umar memerintahkan Abu Musa al-Asy’ari untuk melaporkan semua yang diterima dan yang diserahkan dalam satu catatan. Abu Musa memiliki juru tulis beragama nasrani. Kemudian catatan itu diserahkan. Dan Umar radhiyallahu ‘anhu terheran, beliau mengatakan, “Ini sangat rinci.” Lalu beliau meminta,

“Apakah nanti di masjid, kamu bisa membacakan untuk kami, surat yang datang dari Syam?”
Abu Musa mengatakan, “Dia tidak boleh masuk masjid?”
Tanya Umar, “Mengapa? Apakah dia junub?”
“Bukan, dia nasrani.” Jawab Abu Musa.
Umar langsung membentakku dan memukul pahaku, dan mengatakan, “Keluarkan dia.”

kemudian beliau membaca firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim..” (QS. Al-Maidah: 51)

Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu katsir dalam tafsirnya (3/132)

Sumber: https://konsultasisyariah.com/28439-tafsir-surat-al-maidah-ayat-51.html


yang ini saya masukkan ke post setelah ini

lanjut ....
by dee-nee
on Sun Nov 06, 2016 1:38 am
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12631

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'


merah : udah ... serahkan saja saksi ahli nanti ... apakah cuma uplek di masalah arti kata "awliya" antara pemimpin vs teman setia ... atau bisa juga menyangkut tafsir antara tidak boleh vs boleh memilih pemimpin non-muslim (dengan syarat)


Kalau gitu kenapa anda bilang: "eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP"
Ada-ada saja dech.



dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)
dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227

Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]
...

Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..
...

biru : lah ... tulisan anda yang merah saja bikin tafsir cuma dua ... padahal yang menafsirkan Al Maidah 51 juga macem2 penafsirannya >>> kan artinya memang dibutuhkan saksi ahli agama untuk menjelaskan setiap tafsirnya ... (tidak harus seperti tafsir anda yang merah)

Lantas, dasar pemikiran anda membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu gimana ?


dee-nee wrote:
ryo wrote:
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]
....
Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???

ungu : masalahnya ... saya sendiri ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ???

Anda ga ada datanya tidak membuktikan bhw [tafsir; larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan
Anda ga ada datanya tidak membuktikan bhw frasa merah itu bukan penistaan agama.

Sebaliknya, jika anda ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw frasa merah, maka dlm diskusi ini, anda tidak punya bahan untuk membuktikan bhw ahok tidak menista agama islam dan tidak melecehkan penganut [tafsir; larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin]


dee-nee wrote:
anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ?? ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'

--->
Dari Sammak bin Harb, dari Iyadh,
أن عمر أمر أبا موسى الأشعري أن يرفع إليه ما أخذ وما أعطى في أديم واحد، وكان له كاتب نصراني، فرفع إليه ذلك، فعجب عمر رضي الله عنه وقال: إن هذا لحفيظ، هل أنت قارئ لنا كتابًا في المسجد جاء من الشام؟ فقال: إنه لا يستطيع أن يدخل المسجد فقال عمر: أجُنُبٌ هو؟ قال: لا بل نصراني. قال: فانتهرني وضرب فخذي، ثم قال: أخرجوه” ثم قرأ: { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ

Umar memerintahkan Abu Musa al-Asy’ari untuk melaporkan semua yang diterima dan yang diserahkan dalam satu catatan. Abu Musa memiliki juru tulis beragama nasrani. Kemudian catatan itu diserahkan. Dan Umar radhiyallahu ‘anhu terheran, beliau mengatakan, “Ini sangat rinci.” Lalu beliau meminta,

“Apakah nanti di masjid, kamu bisa membacakan untuk kami, surat yang datang dari Syam?”
Abu Musa mengatakan, “Dia tidak boleh masuk masjid?”
Tanya Umar, “Mengapa? Apakah dia junub?”
“Bukan, dia nasrani.” Jawab Abu Musa.
Umar langsung membentakku dan memukul pahaku, dan mengatakan, “Keluarkan dia.”

kemudian beliau membaca firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim..” (QS. Al-Maidah: 51)

Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu katsir dalam tafsirnya (3/132)


Sumber: https://konsultasisyariah.com/28439-tafsir-surat-al-maidah-ayat-51.html
by ryo
on Thu Nov 03, 2016 6:53 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12631

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...


merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227

Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'


si ANU tidak menuding tafsiran b sebagai suatu kebohongan dan juga tidak menuding si ANA sebagai pembohong
si ANA menuding tafsiran a sebagai suatu kebohongan dan juga menuding si ANU sebagai pembohong

Maka logikanya:
- ahli agama dipanggil bukan untuk dimintai keterangan apakah al maidah itu multi tafsir (tafsir a dan b) atau hanya satu tafsir (tafsir a)
- ahli agama dipanggil untuk dimintai keterangan apakah tafsiran a itu kebohongan atau tidak

Sedangkan pihak si ANA nantinya harus membuktikan bhw tafsiran a tsb memang suatu kebohongan agar si ANA terbebas dari jeratan penistaan agama.

Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..

Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???


merah : udah ... serahkan saja saksi ahli nanti ... apakah cuma uplek di masalah arti kata "awliya" antara pemimpin vs teman setia ... atau bisa juga menyangkut tafsir antara tidak boleh vs boleh memilih pemimpin non-muslim (dengan syarat)

biru : lah ... tulisan anda yang merah saja bikin tafsir cuma dua ... padahal yang menafsirkan Al Maidah 51 juga macem2 penafsirannya >>> kan artinya memang dibutuhkan saksi ahli agama untuk menjelaskan setiap tafsirnya ... (tidak harus seperti tafsir anda yang merah)

ungu : masalahnya ... saya sendiri ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ???

anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ?? ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'
by dee-nee
on Wed Nov 02, 2016 5:33 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12631

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...


merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227

Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'

si ANU tidak menuding tafsiran b sebagai suatu kebohongan dan juga tidak menuding si ANA sebagai pembohong
si ANA menuding tafsiran a sebagai suatu kebohongan dan juga menuding si ANU sebagai pembohong

Maka logikanya:
- ahli agama dipanggil bukan untuk dimintai keterangan apakah al maidah itu multi tafsir (tafsir a dan b) atau hanya satu tafsir (tafsir a)
- ahli agama dipanggil untuk dimintai keterangan apakah tafsiran a itu kebohongan atau tidak

Sedangkan pihak si ANA nantinya harus membuktikan bhw tafsiran a tsb memang suatu kebohongan agar si ANA terbebas dari jeratan penistaan agama.

Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..
Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???
by ryo
on Wed Nov 02, 2016 4:32 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12631

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.

Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama

Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.


saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...


merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"
by dee-nee
on Wed Nov 02, 2016 12:26 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12631

Kembali Ke Atas

Navigasi: