Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Halaman 13 dari 22 • Share
Halaman 13 dari 22 • 1 ... 8 ... 12, 13, 14 ... 17 ... 22
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
First topic message reminder :
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
jgn pilih pemimpin NASRANI DAN YAHUDI !!!
sebab semuanya KAPIR KLOPIR...
yaaa...semua ayat islam pasti benar !!!
kan buatan ALLAH !!!
ditulis oleh TANGAN TUHAN ALLAH !!!
AYOH KITA PENJARAKAN AHOK !!
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
jgn pilih pemimpin NASRANI DAN YAHUDI !!!
sebab semuanya KAPIR KLOPIR...
yaaa...semua ayat islam pasti benar !!!
kan buatan ALLAH !!!
ditulis oleh TANGAN TUHAN ALLAH !!!
AYOH KITA PENJARAKAN AHOK !!
gayatri- SERSAN MAYOR
-
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Bagian mana dari postingan anda berikut ini terdapat frasa merah diatas ?dee-nee wrote:dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
gitu loh ...
kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)[/b]
point-nya adalah yang biruryo wrote:
Gini nih kebiasaan kalo kepepet cari celah buat ngeles...
Saya ulangi:
Berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas: KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Silahkan anda jawab sesuai dgn pernyataan anda diatas tsb
Jangan kayak kaset rusak ngalor ngidul kemana-mana dulu...
hijau : sudah saya jelaskan sebelumnya ..... dari media dikatakan :
SEBELUM sikap MUI keluar ... bareskrim masih menunggu fatwa MUI sebagai saksi ahli .... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51″....
tapi ... SETELAH sikap MUI keluar .... polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51″....Saya ulangi:dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
gitu loh ...
kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)[/b]
point-nya adalah yang biru
Berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas: KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Silahkan anda jawab sesuai dgn pernyataan anda diatas tsb
Pertanyaan simple aja pake ngeles kaya bajaj.
Saya bantu anda untuk dapat berdiskusi dgn jujur...
Kata "ITULAH" dalam kalimat "ITULAH KENAPA... .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli" merujuk pada kalimat sebelumnya yakni:
"sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI "
Betul tidak bhw logika kalimatnya begitu BERDASARKAN ISI POSTINGAN YG DIKETIK OLEH TANGAN ANDA SENDIRI ?
Anda mengerti bahasa indonesia bukan ?
jadi sekarang anda bermasalah dengan tata bahasa ... dalam penggunaan kata "ITULAH KENAPA" ??
jadi harusnya TATA BAHASA yang benar gimana ?? ... begini ...
dee-nee wrote:Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
dee-nee wrote:ITULAH KENAPACONTOH-NYA ..... "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
kata "itulah kenapa" saya ganti dengan "contohnya" >>> menurut anda begini lebih benar secara tata bahasa ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Selama anda gak konsisten dengan tulisan yg anda ketik dgn tangan anda sendiri:dee-nee wrote:dee-nee wrote:
hijau : sudah saya jelaskan sebelumnya ..... dari media dikatakan :
SEBELUM sikap MUI keluar ... bareskrim masih menunggu fatwa MUI sebagai saksi ahli .... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51″....
tapi ... SETELAH sikap MUI keluar .... polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51″....jadi sekarang anda bermasalah dengan tata bahasa ... dalam penggunaan kata "ITULAH KENAPA" ??ryo wrote:
Bagian mana dari postingan anda berikut ini terdapat frasa merah diatas ?Saya ulangi:dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
gitu loh ...
kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)[/b]
point-nya adalah yang biru
Berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas: KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Silahkan anda jawab sesuai dgn pernyataan anda diatas tsb
Saya bantu anda untuk dapat berdiskusi dgn jujur...
Kata "ITULAH" dalam kalimat "ITULAH KENAPA... .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli" merujuk pada kalimat sebelumnya yakni:
"sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI "
Betul tidak bhw logika kalimatnya begitu BERDASARKAN ISI POSTINGAN YG DIKETIK OLEH TANGAN ANDA SENDIRI ?
Anda mengerti bahasa indonesia bukan ?
jadi harusnya TATA BAHASA yang benar gimana ?? ... begini ...dee-nee wrote:Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUIdee-nee wrote:ITULAH KENAPACONTOH-NYA ..... "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
kata "itulah kenapa" saya ganti dengan "contohnya" >>> menurut anda begini lebih benar secara tata bahasa ??
dee-nee: "sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI ...itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Maka tanggapan anda akan muter-muter kaya sopir bajaj.
Jadi jangan asal ngomong, tapi pikir apakah omongan anda itu menjawab pertanyaan saya:
POLISI mana dan siapa yg menyatakan bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" ?
Coba direnungkan dulu dan belajar memahami kalimat, supaya gak perlu ngulang-ngulang terus.
Saya bantu lagi, jika anda tidak mau dianggap sebagai pendusta atau 'put dini's words into other mouth', maka anda harus membuktikan:
1. bhw alasan frasa biru adalah frasa merah.
2. bhw ada pernyataan pihak Mabes Polri bhw polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya --> untuk membuktikan kebenaran frasa merah!
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Selama anda gak konsisten dengan tulisan yg anda ketik dgn tangan anda sendiri:dee-nee wrote:dee-nee wrote:
hijau : sudah saya jelaskan sebelumnya ..... dari media dikatakan :
SEBELUM sikap MUI keluar ... bareskrim masih menunggu fatwa MUI sebagai saksi ahli .... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51″....
tapi ... SETELAH sikap MUI keluar .... polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi pakai Surat Al Maidah 51″....jadi sekarang anda bermasalah dengan tata bahasa ... dalam penggunaan kata "ITULAH KENAPA" ??ryo wrote:
Bagian mana dari postingan anda berikut ini terdapat frasa merah diatas ?Saya ulangi:dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
gitu loh ...
kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)[/b]
point-nya adalah yang biru
Berdasarkan pernyataan anda sendiri diatas: KENAPA ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ?
Silahkan anda jawab sesuai dgn pernyataan anda diatas tsb
Saya bantu anda untuk dapat berdiskusi dgn jujur...
Kata "ITULAH" dalam kalimat "ITULAH KENAPA... .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli" merujuk pada kalimat sebelumnya yakni:
"sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI "
Betul tidak bhw logika kalimatnya begitu BERDASARKAN ISI POSTINGAN YG DIKETIK OLEH TANGAN ANDA SENDIRI ?
Anda mengerti bahasa indonesia bukan ?
jadi harusnya TATA BAHASA yang benar gimana ?? ... begini ...dee-nee wrote:Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUIdee-nee wrote:ITULAH KENAPACONTOH-NYA ..... "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
kata "itulah kenapa" saya ganti dengan "contohnya" >>> menurut anda begini lebih benar secara tata bahasa ??
dee-nee: "sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI ...itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Maka tanggapan anda akan muter-muter kaya sopir bajaj.
makanya saya tanya >>> sekarang masalah anda apa lagi dengan kalimat saya ??
mau mempermasalahkan kata "itulah kenapa" ??
oke ... saya minta maaf ... kalau kata "itulah kenapa" tidak sesuai dengan "konteks tata bahasa versi anda" ... saya ganti kata tersebut dengan kata "contohnya"
trus gimana ?? ... kan point-nya tetap tidak merubah isi kalimat saya
---------------------------------------------------------
ryo wrote:Jadi jangan asal ngomong, tapi pikir apakah omongan anda itu menjawab pertanyaan saya:
POLISI mana dan siapa yg menyatakan bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" ?
Coba direnungkan dulu dan belajar memahami kalimat, supaya gak perlu ngulang-ngulang terus.
merah : lah saya memang ga pernah ngomong begitu sih ... bahwa harus ada polisi mana2 yang bilang seperti itu >>> yang merah itu kan justru keluar dari isi kepala anda sendiri
bung Azed saja langsung mengerti kalimat saya ... tanpa harus sibuk ngurusin kata "itulah kenapa"
----------------------------------------------------
ryo wrote:
Saya bantu lagi, jika anda tidak mau dianggap sebagai pendusta atau 'put dini's words into other mouth', maka anda harus membuktikan:
1. bhw alasan frasa biru adalah frasa merah.
2. bhw ada pernyataan pihak Mabes Polri bhw polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya --> untuk membuktikan kebenaran frasa merah!
kalau anda tidak mau dianggap sebagai orang yang mencari2 kesalahan demi membuat opini supaya terlihat benar ... belajar lah untuk diskusi dengan jujur ... tanpa harus mencari2 celah dengan argumen : "harus ada statement polisi di media" atau "karena ada masalah dengan kata "itulah kenapa" .. padahal orang lain juga tidak ada masalah dengan kata tersebut"
bahwa nyatanya memang ada etika hukum ... pelapor tidak boleh jadi saksi ahli (karena adanya conflic of interest) ... karena dimana2 yang namanya pelapor PASTI punya kepentingan dengan kasus tersebut >>> dan semua manusia yang ngerti etika pasti paham logika-nya
masalahnya mungkin anda yang memang tidak mau mengakui etika yang biru ini (walaupun sudah saya berikan sumber2-nya)
kita ulang cara anda menolak yang biru :
Pertama anda tanya yang biru berdasarkan aturan2 hukum yang jelas >>> sudah saya kasih link tentang etika saksi ahli (bahwa saksi ahli tidak boleh punya kepentingan (conflict of interest) dengan kasus tersebut) ... toh nyatanya anda lewatkan argumen saya
Lalu anda mulai bongkar pasang kalimat2 saya ... frasa A harus nyambung dengan frasa B dst ... ditambah asumsi2 ala isi kepala anda sendiri >>> bahwa kalimat2 saya harus ada keterangan polisi di media lah ... bahwa kalimat saya bermasalah dengan kata "itulah kenapa" lah .... padahal dari awal point-nya adalah yang biru ... dan lanjut ke ungu
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
beredar video ttg pak habib riziq tentang kata "pakai"..
https://www.merdeka.com/peristiwa/penjelasan-lengkap-habib-rizieq-soal-ulama-menipu-pakai-ayat-alquran.html
berikut tanggapan dari pak habib tentang pernyataan itu (masih di link yg sama);
tanggapan sayah :
1.ahok berkata ORANG..bukan ulama ya beib..ORANG..jadi dalam konteks pertanyaan pilkada maka itu berarti politikus atau timses dsb tetapi bukan ulama..
aneh kan pak habib..MUI minta kata PAKAI tidak dipersoalkan..alasan din syamsuddin justru membalikkan logika bahasa..
contoh ; dibohongi pakai ayat dengan dibohongi ayat..
analoginya jangan samakan ayat dengan kata benda yg gak multi tafsir..air?lha pasti air itu yah air..gak usa ditafsirkan..
ayat = perkataan
dibohongi pake kata2 manis dengan dibohongi kata2 manis..
al quran bisa dihafalkan dengan mendengarkan..so sekali lagi,jangan samakan KATA dengan AIR atau PISAU..paham ya bib?pak din?
lantas kesimpulan habib?
(Al Baqarah 185)
siapapun berhak mengupas al quran pak habib..mau diplintir,mau balikpun akan tetap ada yg mempertahankan..
bila ada kafir mebaca dan mengupas tanpa bantuan siapapun..lalu hasil renungannya disampaikan pada muslim,,apakah muslimnya boleh menolak?atau muslimnya wajib mengajari?
come on Bib..
https://www.merdeka.com/peristiwa/penjelasan-lengkap-habib-rizieq-soal-ulama-menipu-pakai-ayat-alquran.html
rizieq wrote:
Rizieq menyatakan, ulama lebih berbahaya dan patut dihindari karena melakukan penipuan dengan menggunakan ayat-ayat suci. "Jadi kata Nabi ini lebih bahaya dari Dajjal, lebih menakutkan dari Dajjal, dia nipu umat pakai ayat Alquran, dia nipu umat pakai Hadist Nabi."
berikut tanggapan dari pak habib tentang pernyataan itu (masih di link yg sama);
rizieq wrote:
1. Makna pernyataan AHOK bahwa "ULAMA yang melarang umat Islam memilih Non Muslim sebagai Pemimpin" telah MEMBOHONGI umat Islam dengan menggunakan SURAT AL-MAAIDAH AYAT 51. Artinya Ulamanya pembohong dan ayatnya juga bohong.
2. Makna pernyataan HABIB RIZIEQ bahwa ULAMA SUU' (ULAMA BEJAT) sering MEMBOHONGI UMAT dengan menggunakan ayat Al-Qur'an yang mereka selewengkan tafsirnya. Artinya ULAMA BEJAT pembohong tapi ayatnya tidak bohong melainkan dipelintir tafsirnya.
KESIMPULAN :
1. AHOK bicara dalam Konteks PEMILU agar umat Islam jangan tunduk kepada ayat Al-Qur'an, sedang HABIB RIZIEQ bicara dalam Konteks Kaum ZINDIQ yang suka melintir Tafsir Ayat Al-Qur'an.
2. Subjek yang diserang juga sangat berbeda, karena Ahok menyerang ULAMA BAIK yang gunakan Al-Qur'an secara benar, sedang Habib Rizieq menyerang ULAMA BURUK yang menyalah-gunakan Al-Qur'an.
3. Ahok menghina Ayat Qur'an yang sudah benar ditafsirkan ULAMA TAAT, sedang Habib Rizieq membela Ayat Qur'an yang dipelintir ULAMA BEJAT.
4. Ulama Baik & Taat WAJIB pakai Ayat Qur'an untuk membela yang HAQ, sedang Ulama Buruk & Bejat HARAM pakai Ayat Qur'an untuk membela yang BATHIL.
5. AHOK itu bukan muslim sehingga TIDAK BERHAK mengupas Al-Qur'an, sedang HABIB RIZIEQ seorang muslim sehingga berhak mengupas Al-Qur'an.
tanggapan sayah :
1.ahok berkata ORANG..bukan ulama ya beib..ORANG..jadi dalam konteks pertanyaan pilkada maka itu berarti politikus atau timses dsb tetapi bukan ulama..
ahok juga tidak berkata ayatnya yang bohong loh beib..point 2 versi ahok wrote:. Makna pernyataan HABIB RIZIEQ bahwa ULAMA SUU' (ULAMA BEJAT) sering MEMBOHONGI UMAT dengan menggunakan ayat Al-Qur'an yang mereka selewengkan tafsirnya. Artinya ULAMA BEJAT pembohong tapi ayatnya tidak bohong melainkan dipelintir tafsirnya.
aneh kan pak habib..MUI minta kata PAKAI tidak dipersoalkan..alasan din syamsuddin justru membalikkan logika bahasa..
contoh ; dibohongi pakai ayat dengan dibohongi ayat..
analoginya jangan samakan ayat dengan kata benda yg gak multi tafsir..air?lha pasti air itu yah air..gak usa ditafsirkan..
ayat = perkataan
dibohongi pake kata2 manis dengan dibohongi kata2 manis..
al quran bisa dihafalkan dengan mendengarkan..so sekali lagi,jangan samakan KATA dengan AIR atau PISAU..paham ya bib?pak din?
lantas kesimpulan habib?
bukan tidak tunduk pak habib..tapi mengembalikan ke audiens..hati nuraninya gimana..1. AHOK bicara dalam Konteks PEMILU agar umat Islam jangan tunduk kepada ayat Al-Qur'an, sedang HABIB RIZIEQ bicara dalam Konteks Kaum ZINDIQ yang suka melintir Tafsir Ayat Al-Qur'an.
baca dan dengerin bib..ORANG..lha kalo ada orang yg merasa sebagai ulama lalu tersinggung yah biarin..wong ada toh manusia jenis kaya gitu?
2. Subjek yang diserang juga sangat berbeda, karena Ahok menyerang ULAMA BAIK yang gunakan Al-Qur'an secara benar, sedang Habib Rizieq menyerang ULAMA BURUK yang menyalah-gunakan Al-Qur'an.
tunjukkin bagian verbalnya pak habib..mana bagian yg menghina?
3. Ahok menghina Ayat Qur'an yang sudah benar ditafsirkan ULAMA TAAT, sedang Habib Rizieq membela Ayat Qur'an yang dipelintir ULAMA BEJAT.
setuju bib..4. Ulama Baik & Taat WAJIB pakai Ayat Qur'an untuk membela yang HAQ, sedang Ulama Buruk & Bejat HARAM pakai Ayat Qur'an untuk membela yang BATHIL.
“Bulan Ramadlan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan al-Quran, sebagai petunjuk bagi manusia”
5. AHOK itu bukan muslim sehingga TIDAK BERHAK mengupas Al-Qur'an, sedang HABIB RIZIEQ seorang muslim sehingga berhak mengupas Al-Qur'an.
(Al Baqarah 185)
siapapun berhak mengupas al quran pak habib..mau diplintir,mau balikpun akan tetap ada yg mempertahankan..
bila ada kafir mebaca dan mengupas tanpa bantuan siapapun..lalu hasil renungannya disampaikan pada muslim,,apakah muslimnya boleh menolak?atau muslimnya wajib mengajari?
come on Bib..
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
note :
sayah bukan pembela ahok atau pembenci ahok..sayah hanya ingin memberi opini agar informasi juga berimbang..
bila ahok terbukti salah secara hukum yah hukum ajah..kalo tidak bersalah yah lepasin ajah..
#rizieqpilpres2019
sayah bukan pembela ahok atau pembenci ahok..sayah hanya ingin memberi opini agar informasi juga berimbang..
bila ahok terbukti salah secara hukum yah hukum ajah..kalo tidak bersalah yah lepasin ajah..
#rizieqpilpres2019
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Masalahnya mbah, kata para pinter yg cerdik ngomong, ini dilematis .... keadilan mau ditegakkan menurut versi mana. Dinyatakan salah, geger disatu pihak. Dinyatakan tak bersalah, geger juga di pihak lain.abu hanan wrote:note :
sayah bukan pembela ahok atau pembenci ahok..sayah hanya ingin memberi opini agar informasi juga berimbang..
bila ahok terbukti salah secara hukum yah hukum ajah..kalo tidak bersalah yah lepasin ajah..
Menurut terawangan mbah abu ... endingnya piye, mbah ?
Azed- SERSAN SATU
-
Posts : 174
Kepercayaan : Islam
Location : Indonesia
Join date : 02.09.12
Reputation : 25
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Saya pribadi ga terlalu peduli sih ending-nya bagaimana ...
tapi yang saya khawatirkan itu statement2 seperti ini
http://www.posmetro.info/2016/11/kh-hasyim-muzadi-ada-skenario-besar.html
kalimat seperti yang bold ini loh ... yang menurut saya "tendensius" banget
akibatnya ... siapapun muslim yang mengatakan "ahok tidak menistakan agama" (dalam sudut pandang masing2) ... langsung diberi label "liberal, sekuler, dsb" .... bahkan bila ulama besar sekalipun yang bicara
sebetulnya ... tanpa kalimat seperti yang bold ... saya sejuta persen setuju2 saja dengan apa yang disampaikan diatasnya
tapi yang saya khawatirkan itu statement2 seperti ini
http://www.posmetro.info/2016/11/kh-hasyim-muzadi-ada-skenario-besar.html
Kiai Hasyim menegaskan, fenomena demonstrasi 4 Nopember 2016 secara lahiriah dipimpin oleh beberapa tokoh agama yang merasa terpanggil untuk membela kesucian kitabnya. Namun jumlah yang hadir membuktikan adanya kekuatan (energi spriritual) yang dahsyat dari pengaruh Al-Quran tersebut.
“Hal ini dapat dibuktikan para pemimpin yang melakukan demo atau mengumpulkan massa, tanpa dorongan spiritualisme tersebut tidak mungkin dapat menggerakan umat yang berjumlah jutaan. Mereka berjalan dengan damai, tertib dan siap untuk berkorban. Sehingga sesungguhnya tidak perlu dicari dalangnya, provokator atau siapa yang membayar,” kata Kiai Hasyim
Menurut Kiai Hasyim, provokator dan penyandang dana bayaran setingkat apapun tidak akan mampu menggalang kekuatan seperti demonstrasi 4 November. Yang ada, pihak yang ‘menempel’ gelombang besar untuk kepentingannya, bukan kemampuan menciptakan gelombang itu sendiri.
Kata Kiai Hasyim, kedahsyatan energi Al Quran tersebut hanya bisa dimengerti, dirasakan dan diperjuangkan oleh orang yang memang mengimani Al Quran. Tentu sangat sulit untuk diterangkan kepada mereka yang tidak percaya kepada Al Quran, berpikiran atheis, sekuler dan liberal.
kalimat seperti yang bold ini loh ... yang menurut saya "tendensius" banget
akibatnya ... siapapun muslim yang mengatakan "ahok tidak menistakan agama" (dalam sudut pandang masing2) ... langsung diberi label "liberal, sekuler, dsb" .... bahkan bila ulama besar sekalipun yang bicara
sebetulnya ... tanpa kalimat seperti yang bold ... saya sejuta persen setuju2 saja dengan apa yang disampaikan diatasnya
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Fri Nov 11, 2016 9:29 am, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Ngeyel lagi tidak pernah bertanggungjawab atas apa yang pernah dikatakannya !dee-nee wrote:ryo wrote:
Selama anda gak konsisten dengan tulisan yg anda ketik dgn tangan anda sendiri:
dee-nee: "sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI ...itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Maka tanggapan anda akan muter-muter kaya sopir bajaj.
makanya saya tanya >>> sekarang masalah anda apa lagi dengan kalimat saya ??
mau mempermasalahkan kata "itulah kenapa" ??
oke ... saya minta maaf ... kalau kata "itulah kenapa" tidak sesuai dengan "konteks tata bahasa versi anda" ... saya ganti kata tersebut dengan kata "contohnya"
trus gimana ?? ... kan point-nya tetap tidak merubah isi kalimat saya
---------------------------------------------------------ryo wrote:Jadi jangan asal ngomong, tapi pikir apakah omongan anda itu menjawab pertanyaan saya:
POLISI mana dan siapa yg menyatakan bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" ?
Coba direnungkan dulu dan belajar memahami kalimat, supaya gak perlu ngulang-ngulang terus.
merah : lah saya memang ga pernah ngomong begitu sih ... bahwa harus ada polisi mana2 yang bilang seperti itu >>> yang merah itu kan justru keluar dari isi kepala anda sendiri
bung Azed saja langsung mengerti kalimat saya ... tanpa harus sibuk ngurusin kata "itulah kenapa"
----------------------------------------------------ryo wrote:
Saya bantu lagi, jika anda tidak mau dianggap sebagai pendusta atau 'put dini's words into other mouth', maka anda harus membuktikan:
1. bhw alasan frasa biru adalah frasa merah.
2. bhw ada pernyataan pihak Mabes Polri bhw polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya --> untuk membuktikan kebenaran frasa merah!
kalau anda tidak mau dianggap sebagai orang yang mencari2 kesalahan demi membuat opini supaya terlihat benar ... belajar lah untuk diskusi dengan jujur ... tanpa harus mencari2 celah dengan argumen : "harus ada statement polisi di media" atau "karena ada masalah dengan kata "itulah kenapa" .. padahal orang lain juga tidak ada masalah dengan kata tersebut"
bahwa nyatanya memang ada etika hukum ... pelapor tidak boleh jadi saksi ahli (karena adanya conflic of interest) ... karena dimana2 yang namanya pelapor PASTI punya kepentingan dengan kasus tersebut >>> dan semua manusia yang ngerti etika pasti paham logika-nya
masalahnya mungkin anda yang memang tidak mau mengakui etika yang biru ini (walaupun sudah saya berikan sumber2-nya)
kita ulang cara anda menolak yang biru :
Pertama anda tanya yang biru berdasarkan aturan2 hukum yang jelas >>> sudah saya kasih link tentang etika saksi ahli (bahwa saksi ahli tidak boleh punya kepentingan (conflict of interest) dengan kasus tersebut) ... toh nyatanya anda lewatkan argumen saya
Lalu anda mulai bongkar pasang kalimat2 saya ... frasa A harus nyambung dengan frasa B dst ... ditambah asumsi2 ala isi kepala anda sendiri >>> bahwa kalimat2 saya harus ada keterangan polisi di media lah ... bahwa kalimat saya bermasalah dengan kata "itulah kenapa" lah .... padahal dari awal point-nya adalah yang biru ... dan lanjut ke ungu
Yang saya persalahkan kamu bikin statement tetapi tidak bisa membuktikan alias omong kosong doang !
Jadi kelihatan sekali disini komentator diatas tidak paham bagaimana menafsirkan perkataan orang lain dgn benar.
Makanya jangan mencatut nama polisi untuk membenarkan pendapat hoax.
Bila anda tidak terima, supaya fokus dan tidak mencla mencle jawabannya maka saya ulangi lagi:
Pertanyaan saya: Buktikan dimana pada artikel yg anda jadikan referensi tsb terdapat pernyataan frasa ungu ?!dee-nee wrote:
bahkan setau saya (mungkin saya salah) ... ada etika hukum bahwa seorang pelapor juga tidak boleh dijadikan saksi ahli ... dan dalam kasus ini MUI juga termasuk pelapordee-nee wrote:
>>> maka dalam hal ini ... status MUI adalah pelapor >>> coba baca tulisan saya yang ungu
secara etika dan prinsip keadilan juga sudah tidak benar ...
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI...
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli...
Sampe sini ngerti apa pertanyaannya ?
kalo gak ngerti, press kontrol + P, lalu klik OK,
printer anda akan keluar kertas berisi tulisan ini, ambil, bawa pulang dan baca lagi sebelum tidur.
Ini juga Asbun lagi bikin pernyataan modal ngasal nemplok tanpa bukti dan tidak akan bisa membuktikan omongan kosongnya !dee-nee wrote:
bahwa nyatanya memang ada etika hukum ... pelapor tidak boleh jadi saksi ahli (karena adanya conflic of interest) ... karena dimana2 yang namanya pelapor PASTI punya kepentingan dengan kasus tersebut >>> dan semua manusia yang ngerti etika pasti paham logika-nya
masalahnya mungkin anda yang memang tidak mau mengakui etika yang biru ini (walaupun sudah saya berikan sumber2-nya)
Pertanyaan saya: BAWA SINI SUMBER ANDA YG MENYATAKAN ADA ETIKA HUKUM BHW:
1. PELAPOR TIDAK BOLEH JADI SAKSI AHLI
2. PELAPOR ITU PASTI PUNYA KONFLIK KEPENTINGAN DGN TERSANGKA/TERDAKWA.
Jangan mewek lagi dan jangan ngecap melulu tanpa bukti !
Kalau kamu muter2 lagi seperti biasanya (bikin pernyataan sendiri, terus ga bisa mempertanggungjawabkan malah muter2 terus kayak kaset rusak) maka saya tidak akan gubris lagi komentar kosongmu karena buang waktu dan ener-g
Komentar2 anda lainnya saya abaikan sebab penuh dgn pendapat omong kosong modal ngasal nemplok yg tidak didasari dgn pengetahuan yg memadai ttg subyek/obyek yg anda utarakan.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
@ryo
sudah saya jelaskan pada postingan #303 diatas ... kalau anda cuma mau debat kusir di threat ini ... maka saya mundur dari diskusi
dan point saya dari awal sudah jelas toh ya :
1. sesuai uraian saya pada #150 atau #142 ... halaman 6 >> saya yakin "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"
2. sesuai uraian saya pada #194 halaman 8 >>> saya meyakini bahwa
sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
penjelasannya pun sudah saya sampaikan di #205, #209, #225 halaman 9
kalau anda tidak sepakat dengan saya ... ya sudah
----------------------------------
semua uraian biru diatas adalah murni pendapat saya ... berdasarkan apa yang saya tau ... dan saya YAKIN apa yang saya katakan bukan sekedar opini tanpa dalil
sama dengan diskusi kita terkait demo 411 kemarin
anda bilang : akan terjadi kerusuhan seperti mei 98
saya bilang : tidak akan terjadi kerusuhan seperti itu ... keadaan akan tetap aman dan kondusif
dan nyatanya pendapat saya benar2 saja toh
kembali ke merah diatas
sudah saya jelaskan pada postingan #303 diatas ... kalau anda cuma mau debat kusir di threat ini ... maka saya mundur dari diskusi
dan point saya dari awal sudah jelas toh ya :
1. sesuai uraian saya pada #150 atau #142 ... halaman 6 >> saya yakin "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"
kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya
2. sesuai uraian saya pada #194 halaman 8 >>> saya meyakini bahwa
sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
penjelasannya pun sudah saya sampaikan di #205, #209, #225 halaman 9
kalau anda tidak sepakat dengan saya ... ya sudah
ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh
----------------------------------
semua uraian biru diatas adalah murni pendapat saya ... berdasarkan apa yang saya tau ... dan saya YAKIN apa yang saya katakan bukan sekedar opini tanpa dalil
sama dengan diskusi kita terkait demo 411 kemarin
anda bilang : akan terjadi kerusuhan seperti mei 98
saya bilang : tidak akan terjadi kerusuhan seperti itu ... keadaan akan tetap aman dan kondusif
dan nyatanya pendapat saya benar2 saja toh
kembali ke merah diatas
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Sat Nov 12, 2016 3:21 pm, total 2 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
sekilas info pengertian saksi ahli menurut kbbi
http://www.kamuskbbi.id/kbbi/artikata.php?mod=view&Saksi%20Ahli&id=57161-arti-maksud-definisi-pengertian-Saksi%20Ahli.html
Arti Kata Saksi Ahli
Saksi Ahli: orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan
http://www.kamuskbbi.id/kbbi/artikata.php?mod=view&Saksi%20Ahli&id=57161-arti-maksud-definisi-pengertian-Saksi%20Ahli.html
Arti Kata Saksi Ahli
Saksi Ahli: orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
sekilas info : contoh tentang saksi ahli dan pelapor
https://karyamusisiamatiran.blogspot.sg/2012/12/pengertian-dan-ruang-lingkup-saksi.html
Pengertian dan Ruang lingkup Saksi
Posted by Rifqi Anugerah 0 comments
Dalam khasanah pengetahuan hukum Indonesia, terdapat berbagai definisi atau pengertian dari saksi, baik itu dalam KUHAP, peraturan perundang-undangan lainnya, maupun pendapat para pakar hukum.
KUHAP sebagai ketentuan pokok yang mengatur hukum acara pidana yang bersifat umum (lex generalis) berlaku bagi semua tindak pidana kecuali yang mengaturnya secara menyimpang/ khusus (lex specialis) dalam undang-undang khusus, telah memberikan definisi atau pengertian "saksi" dalam Pasal 1 butir 26, yaitu:
"Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri."
Definisi saksi di atas cukup luas atau umum, sehingga yang termasuk dalam pengertian saksi bisa orang yang menjadi korban, pelapor, pengadu, maupun orang lain yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di muka sidang pengadilan.
Kebanyakan undang-undang pidana khusus yang dibuat sesudah berlakunya KUHAP tidak memberikan definisi atau pengertian saksi secara khusus, artinya, saksi yang dimaksud dalam undang-undang tersebut mengacu pada pengertian saksi yang diatur dalam KUHAP. Memang ada beberapa perundang-undangan yang memberikan definisi saksi, walaupun tidak ada perbedaan secara mendasar dengan yang diatur dalam KUHAP.
Pengertian saksi yang lebih luas dapat diketemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Pelanggaran HAM yang Berat sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang memberikan definisi saksi sebagai:
"orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun" (Pasal 1 butir 3).
Perbedaan dengan definisi yang diberikan KUHAP adalah diperluasnya pengertian meliputi juga orang yang memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, di samping penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. Karena PP ini mengatur tentang perlindungan terhadap saksi dan korban, maka pengertian saksi di sini juga dipersempit hanya saksi yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, dalam Pasal 1 butir 3 memberikan pengertian saksi sebagai:
"orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri."
Definisi ini sama dengan KUHAP, hanya ada pengkhususan untuk pemberian keterangan pada perkara pidana pencucian uang. Berbeda dengan KUHAP yang tidak memberikan pengertian khusus tentang "pelapor" (sehingga masuk dalam pengertian saksi), UU Pencucian Uang dan PP-nya di atas ada membedakan secara tegas antara saksi dengan pelapor. Pasal 1 butir 2 PP No. 57 tahun 2003 menyebutkan:
"Pelapor adalah setiap orang yang:
a. karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan kepada PPATK tentang transaksi keuangan mencurigakan atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang; atau
b. secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang".
Dengan adanya pembedaan antara saksi dan pelapor ini, apakah berarti dalam perkara pencucian uang pelapor itu bukan saksi? Pertanyaan dan penegasan ini penting kerena berkaitan dengan hak-hak saksi yang dijamin oleh KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Kalau pelapor itu bukan saksi, maka mestinya ia tidak memperoleh hak-hak perlindungan sebagai saksi. Ia hanya memperoleh perlindungan sebatas yang diberikan undang-undang terhadap pelapor.
Pelapor pada hakekatnya adalah saksi, akan tetapi secara formal tidak memberikan kesaksian di persidangan. Perlindungan hukum dalam undang-undang ini lebih ditujukan terhadap pelapor sebagaiman di atas. Ketentuan yang demikian adalah janggal, karena justru saksi yang memberikan kesaksian di muka penyidik atau hakim tidak diatur secara eksplisit perlindungannya.
Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai produk hukum terbaru yang secara khusus mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, memberikan pengertian saksi dan korban, akan tetapi tidak memberikan pengertian tentang pelapor. Pengertian Saksi adalah (Pasal 1 butir 1):
"orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri)."
Sedangkan Korban adalah (Pasal 1 butir 2):
"seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana".
Jadi, definisi saksi yang dipakai oleh UU PSK mengikuti (cakupan) definisi yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Pelanggaran HAM yang Berat maupun Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Peyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, meliputi juga yang memberikan keterangan pada (mulai) tahap penyelidikan, sedangkan menurut KUHAP, hanya dimulai pada tahap penyidikan.
Mengingat UU PSK ini merupakan undang-undang yang bersifat umum (The Umbrella Act.) yang mengatur tentang saksi dan korban, maka harus dipahami bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku untuk saksi dan korban semua tindak pidana, walaupun dalam peraturan peralihan Pasal 44 dikatakan bahwa pada saat Undang-undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
B. Macam-Macam Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam konteks sistem peradilan pidana, secara yuridis, saksi adalah "orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri". Sedangkan secara sosiologis, pengertian saksi sering dipahami meliputi juga "ahli", maka populer istilah "saksi ahli". Akan tetapi secara yuridis, antara "saksi" dan "(saksi) ahli" adalah berbeda, sehingga di dalam Pasal 184 KUHAP dibedakan antara "keterangan saksi" dan "keterangan ahli" sebagai dua alat bukti yang berbeda.
"Keterangan saksi", menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, adalah:
"salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu".
Sedangkan "Keterangan ahli" menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP adalah:
"keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan".
Dari rumusan di atas diketahui bahwa saksi bisa orang yang melihat, mendengar, atau orang yang mengalami tindak tindak pidana. Jadi salah satu saksi yang sangat potensial adalah korban tindak pidana itu. Sedangkan orang yang mendengar dari orang yang mendengar tindak pidana atau yang populer dengan adagium testimonium de auditu tidak dapat menjadi saksi dalam perkara pidana.
Dalam praktek hukum acara pidana, saksi dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
a. Saksi korban;
b. Saksi mahkota;
c. Saksi verbalisan;
d. Saksi a charge;
e. Saksi a de charge.
C. Kedudukan dan Peranan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana
Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah personil penyelidik dan penyidik sangatlah terbatas, dibandingkan dengan besarnya jumlah penduduk Indonesia dan luasnya wilayah negara republik Indonesia, sehingg tidak mungkin dapat meng-cover setiap setiap tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Karena itu, bantuan anggota masyarakat (sebagai saksi) untuk melaporkan dan atau mengadukan tentang terjadinya tindak pidana sangat membantu penyelidik dan penyidik dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana itu. Jadi, saksi (pelapor dan/atau korban) sudah memiliki kontribusi penting sejak dimulainya proses penanganan perkara pidana (penyelidikan), demikian juga dalam proses selanjutnya, yaitu pemeriksaan di tingkat penyidikan maupun pembuktian di muka sidang pengadilan. Banyak kasus yang "nasib"nya ditentukan oleh ada tidaknya saksi, walaupun saksi bukan satu-satunya alat bukti.
Dalam tahap penyelidikan sampai pembuktian di muka sidang pengadilan, kedudukan saksi sangatlah penting, bahkan dalam praktek sering menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan suatu kasus, karena bisa memberikan "keterangan saksi" yang ditempatkan menjadi alat bukti pertama dari lima alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan seorang praktisi hukum, Muhammad Yusuf, secara ekstrim mengatakan, bahwa tanpa kehadiran dan peran dari saksi, dapat dipastikan suatu kasus akan menjadi durk number mengingat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi referensi dari penegak hukum adalah testimony yang hanya dapat diperoleh dari saksi atau ahli. Berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di Amerika yang lebih mengedepankan barang bukti.
Keterangan saksi yang memenuhi syarat dan bernilai sebagai alat bukti secara yustisial haruslah:
a. Memberikan keterangan yang sebenarnya sehubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Keterangan saksi haruslah murni berdasarkan kesadarannya sendiri, dan didukung oleh latar belakang dan sumber pengetahuannya.
b. Keterangan saksi yang relevan untuk kepentingan yustisial.
i. "Yang ia dengar sendiri";
ii. "Yang ia lihat sendiri"; atau
iii. "Yang ia alami sendiri".
iv. Hasil pendengaran, penglihatan, atau pengalaman sendiri dimaksud harus didukung suatu alasan "pengetahuannya" yang logis dan masuk akal.
v. Jumlah saksi yang sesuai untuk kepentingan peradilan sekurang-kurangnya dua (Pasal 182 ayat (2) KUHAP: unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi).
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan (Pasal 185 ayat (6) KUHAP):
1) Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain;
2) Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang sah lainnya;
3) Alasan yang mungkin dipergunakan saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu;
4) Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Peranan "ahli" atau "saksi ahli" dalam perkara pidana juga sangat penting, sehingga "produk" dari ahli yang disebut dengan "keterangan ahli" juga menjadi salah satu alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Ketentuan yang sama dapat diketemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Peyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan, "Saksi adalah orang yang memberi keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri" (Pasal 1 butir 2).
Lukman Ali. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Hal.566. "Pelapor adalah orang yang melaporkan".
Sementara yang dimaksud "pelapor" di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, adalah "orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana".
KUHAP sendiri tidak memberi definisi pelapor, tetapi memberi definisi "laporan" dalam Pasal 1 angka 24, yaitu "pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana". Jadi istilah pelapor menunjuk pada pelaku (orang) yang memberitahukan sebagaimana di atas.
Pasal 1 butir 26 KUHAP
Dari rumusan Pasal 1 butir 28 KUHAP dapat diketahui yang dimaksud "ahli" adalah "seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan".
"Saksi A Charge adalah saksi dalam perkara pidana yang dipilih dan diajukan oleh penuntut umum, dikarenakan kesaksiannya yang memberatkan terdakwa." Darwan Prinst. 2002. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan. Hal. 142.
"Saksi A De Charge adalah saksi yang dipilih atau diajukan oleh Penuntut umum, terdakwa, atau penasehat hukum yang sifatnya memberatkan terdakwa." Ibid.
Muhammad Yusuf. Urgensi Perlunya Memberikan Perlindungan Terhadap Saksi. (Tulisan Pakar) http://Parlemen net. 31/08/2005. page 1.
M. Yahya Harahap. 2001. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika. Hal.141-142.
https://karyamusisiamatiran.blogspot.sg/2012/12/pengertian-dan-ruang-lingkup-saksi.html
Pengertian dan Ruang lingkup Saksi
Posted by Rifqi Anugerah 0 comments
Dalam khasanah pengetahuan hukum Indonesia, terdapat berbagai definisi atau pengertian dari saksi, baik itu dalam KUHAP, peraturan perundang-undangan lainnya, maupun pendapat para pakar hukum.
KUHAP sebagai ketentuan pokok yang mengatur hukum acara pidana yang bersifat umum (lex generalis) berlaku bagi semua tindak pidana kecuali yang mengaturnya secara menyimpang/ khusus (lex specialis) dalam undang-undang khusus, telah memberikan definisi atau pengertian "saksi" dalam Pasal 1 butir 26, yaitu:
"Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri."
Definisi saksi di atas cukup luas atau umum, sehingga yang termasuk dalam pengertian saksi bisa orang yang menjadi korban, pelapor, pengadu, maupun orang lain yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di muka sidang pengadilan.
Kebanyakan undang-undang pidana khusus yang dibuat sesudah berlakunya KUHAP tidak memberikan definisi atau pengertian saksi secara khusus, artinya, saksi yang dimaksud dalam undang-undang tersebut mengacu pada pengertian saksi yang diatur dalam KUHAP. Memang ada beberapa perundang-undangan yang memberikan definisi saksi, walaupun tidak ada perbedaan secara mendasar dengan yang diatur dalam KUHAP.
Pengertian saksi yang lebih luas dapat diketemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Pelanggaran HAM yang Berat sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang memberikan definisi saksi sebagai:
"orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun" (Pasal 1 butir 3).
Perbedaan dengan definisi yang diberikan KUHAP adalah diperluasnya pengertian meliputi juga orang yang memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, di samping penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan. Karena PP ini mengatur tentang perlindungan terhadap saksi dan korban, maka pengertian saksi di sini juga dipersempit hanya saksi yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003, dalam Pasal 1 butir 3 memberikan pengertian saksi sebagai:
"orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri."
Definisi ini sama dengan KUHAP, hanya ada pengkhususan untuk pemberian keterangan pada perkara pidana pencucian uang. Berbeda dengan KUHAP yang tidak memberikan pengertian khusus tentang "pelapor" (sehingga masuk dalam pengertian saksi), UU Pencucian Uang dan PP-nya di atas ada membedakan secara tegas antara saksi dengan pelapor. Pasal 1 butir 2 PP No. 57 tahun 2003 menyebutkan:
"Pelapor adalah setiap orang yang:
a. karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan kepada PPATK tentang transaksi keuangan mencurigakan atau transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang; atau
b. secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang".
Dengan adanya pembedaan antara saksi dan pelapor ini, apakah berarti dalam perkara pencucian uang pelapor itu bukan saksi? Pertanyaan dan penegasan ini penting kerena berkaitan dengan hak-hak saksi yang dijamin oleh KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Kalau pelapor itu bukan saksi, maka mestinya ia tidak memperoleh hak-hak perlindungan sebagai saksi. Ia hanya memperoleh perlindungan sebatas yang diberikan undang-undang terhadap pelapor.
Pelapor pada hakekatnya adalah saksi, akan tetapi secara formal tidak memberikan kesaksian di persidangan. Perlindungan hukum dalam undang-undang ini lebih ditujukan terhadap pelapor sebagaiman di atas. Ketentuan yang demikian adalah janggal, karena justru saksi yang memberikan kesaksian di muka penyidik atau hakim tidak diatur secara eksplisit perlindungannya.
Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai produk hukum terbaru yang secara khusus mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, memberikan pengertian saksi dan korban, akan tetapi tidak memberikan pengertian tentang pelapor. Pengertian Saksi adalah (Pasal 1 butir 1):
"orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri)."
Sedangkan Korban adalah (Pasal 1 butir 2):
"seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana".
Jadi, definisi saksi yang dipakai oleh UU PSK mengikuti (cakupan) definisi yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Pelanggaran HAM yang Berat maupun Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Peyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, meliputi juga yang memberikan keterangan pada (mulai) tahap penyelidikan, sedangkan menurut KUHAP, hanya dimulai pada tahap penyidikan.
Mengingat UU PSK ini merupakan undang-undang yang bersifat umum (The Umbrella Act.) yang mengatur tentang saksi dan korban, maka harus dipahami bahwa ketentuan dalam undang-undang ini berlaku untuk saksi dan korban semua tindak pidana, walaupun dalam peraturan peralihan Pasal 44 dikatakan bahwa pada saat Undang-undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
B. Macam-Macam Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam konteks sistem peradilan pidana, secara yuridis, saksi adalah "orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri". Sedangkan secara sosiologis, pengertian saksi sering dipahami meliputi juga "ahli", maka populer istilah "saksi ahli". Akan tetapi secara yuridis, antara "saksi" dan "(saksi) ahli" adalah berbeda, sehingga di dalam Pasal 184 KUHAP dibedakan antara "keterangan saksi" dan "keterangan ahli" sebagai dua alat bukti yang berbeda.
"Keterangan saksi", menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, adalah:
"salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu".
Sedangkan "Keterangan ahli" menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP adalah:
"keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan".
Dari rumusan di atas diketahui bahwa saksi bisa orang yang melihat, mendengar, atau orang yang mengalami tindak tindak pidana. Jadi salah satu saksi yang sangat potensial adalah korban tindak pidana itu. Sedangkan orang yang mendengar dari orang yang mendengar tindak pidana atau yang populer dengan adagium testimonium de auditu tidak dapat menjadi saksi dalam perkara pidana.
Dalam praktek hukum acara pidana, saksi dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
a. Saksi korban;
b. Saksi mahkota;
c. Saksi verbalisan;
d. Saksi a charge;
e. Saksi a de charge.
C. Kedudukan dan Peranan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana
Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah personil penyelidik dan penyidik sangatlah terbatas, dibandingkan dengan besarnya jumlah penduduk Indonesia dan luasnya wilayah negara republik Indonesia, sehingg tidak mungkin dapat meng-cover setiap setiap tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Karena itu, bantuan anggota masyarakat (sebagai saksi) untuk melaporkan dan atau mengadukan tentang terjadinya tindak pidana sangat membantu penyelidik dan penyidik dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana itu. Jadi, saksi (pelapor dan/atau korban) sudah memiliki kontribusi penting sejak dimulainya proses penanganan perkara pidana (penyelidikan), demikian juga dalam proses selanjutnya, yaitu pemeriksaan di tingkat penyidikan maupun pembuktian di muka sidang pengadilan. Banyak kasus yang "nasib"nya ditentukan oleh ada tidaknya saksi, walaupun saksi bukan satu-satunya alat bukti.
Dalam tahap penyelidikan sampai pembuktian di muka sidang pengadilan, kedudukan saksi sangatlah penting, bahkan dalam praktek sering menjadi faktor penentu dan keberhasilan dalam pengungkapan suatu kasus, karena bisa memberikan "keterangan saksi" yang ditempatkan menjadi alat bukti pertama dari lima alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan seorang praktisi hukum, Muhammad Yusuf, secara ekstrim mengatakan, bahwa tanpa kehadiran dan peran dari saksi, dapat dipastikan suatu kasus akan menjadi durk number mengingat dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang menjadi referensi dari penegak hukum adalah testimony yang hanya dapat diperoleh dari saksi atau ahli. Berbeda dengan sistem hukum yang berlaku di Amerika yang lebih mengedepankan barang bukti.
Keterangan saksi yang memenuhi syarat dan bernilai sebagai alat bukti secara yustisial haruslah:
a. Memberikan keterangan yang sebenarnya sehubungan dengan tindak pidana yang sedang diperiksa. Keterangan saksi haruslah murni berdasarkan kesadarannya sendiri, dan didukung oleh latar belakang dan sumber pengetahuannya.
b. Keterangan saksi yang relevan untuk kepentingan yustisial.
i. "Yang ia dengar sendiri";
ii. "Yang ia lihat sendiri"; atau
iii. "Yang ia alami sendiri".
iv. Hasil pendengaran, penglihatan, atau pengalaman sendiri dimaksud harus didukung suatu alasan "pengetahuannya" yang logis dan masuk akal.
v. Jumlah saksi yang sesuai untuk kepentingan peradilan sekurang-kurangnya dua (Pasal 182 ayat (2) KUHAP: unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi).
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan (Pasal 185 ayat (6) KUHAP):
1) Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain;
2) Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang sah lainnya;
3) Alasan yang mungkin dipergunakan saksi untuk memberikan keterangan yang tertentu;
4) Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
Peranan "ahli" atau "saksi ahli" dalam perkara pidana juga sangat penting, sehingga "produk" dari ahli yang disebut dengan "keterangan ahli" juga menjadi salah satu alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.
Ketentuan yang sama dapat diketemukan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Peyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme sebagai peraturan pelaksanaan dari UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan, "Saksi adalah orang yang memberi keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara tindak pidana terorisme yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri" (Pasal 1 butir 2).
Lukman Ali. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Hal.566. "Pelapor adalah orang yang melaporkan".
Sementara yang dimaksud "pelapor" di dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, adalah "orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana".
KUHAP sendiri tidak memberi definisi pelapor, tetapi memberi definisi "laporan" dalam Pasal 1 angka 24, yaitu "pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana". Jadi istilah pelapor menunjuk pada pelaku (orang) yang memberitahukan sebagaimana di atas.
Pasal 1 butir 26 KUHAP
Dari rumusan Pasal 1 butir 28 KUHAP dapat diketahui yang dimaksud "ahli" adalah "seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan".
"Saksi A Charge adalah saksi dalam perkara pidana yang dipilih dan diajukan oleh penuntut umum, dikarenakan kesaksiannya yang memberatkan terdakwa." Darwan Prinst. 2002. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan. Hal. 142.
"Saksi A De Charge adalah saksi yang dipilih atau diajukan oleh Penuntut umum, terdakwa, atau penasehat hukum yang sifatnya memberatkan terdakwa." Ibid.
Muhammad Yusuf. Urgensi Perlunya Memberikan Perlindungan Terhadap Saksi. (Tulisan Pakar) http://Parlemen net. 31/08/2005. page 1.
M. Yahya Harahap. 2001. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan. Edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika. Hal.141-142.
Terakhir diubah oleh njlajahweb tanggal Fri Nov 11, 2016 10:10 am, total 2 kali diubah
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
mungkin
kalau pelapor, bisa termasuk korban itu sendiri, yang terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan
kalau pelapor, bisa termasuk korban itu sendiri, yang terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
njlajahweb wrote:mungkin
kalau pelapor, bisa termasuk korban itu sendiri, yang terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan
maka kedudukannya hanya sebagai saksi ... bukan saksi ahli
sesuai dengan uraian anda sebelumnya :
Sedangkan "Keterangan ahli" menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP adalah:
"keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan"
untuk membuat terang suatu perkara pidana .. kedudukan saksi ahli harus netral ... tidak memiliki conflict of interest (kepentingan) dengan kasus tersebut
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Fri Nov 11, 2016 10:35 am, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
sekilas info pengertian saksi ahli menurut kbbi
http://www.kamuskbbi.id/kbbi/artikata.php?mod=view&Saksi%20Ahli&id=57161-arti-maksud-definisi-pengertian-Saksi%20Ahli.html
Arti Kata Saksi Ahli
Saksi Ahli: orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan
http://www.kamuskbbi.id/kbbi/artikata.php?mod=view&Saksi%20Ahli&id=57161-arti-maksud-definisi-pengertian-Saksi%20Ahli.html
Arti Kata Saksi Ahli
Saksi Ahli: orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
kutipan dari https://karyamusisiamatiran.blogspot.sg/2012/12/pengertian-dan-ruang-lingkup-saksi.html
Definisi saksi di atas cukup luas atau umum, sehingga yang termasuk dalam pengertian saksi bisa orang yang menjadi korban, pelapor, pengadu, maupun orang lain yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di muka sidang pengadilan.
Definisi saksi di atas cukup luas atau umum, sehingga yang termasuk dalam pengertian saksi bisa orang yang menjadi korban, pelapor, pengadu, maupun orang lain yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di muka sidang pengadilan.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
jadi bisa dikatakan bahwa
pelapor atau saksi (bukan saksi ahli ), bisa orang yang menjadi korban (berarti terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan)
jadi menurutku Mbak Deenee memang ada benarnya
pelapor atau saksi (bukan saksi ahli ), bisa orang yang menjadi korban (berarti terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan)
jadi menurutku Mbak Deenee memang ada benarnya
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Contoh sederhana berdasarkan REALITA (bukan imajinasi): MUI melaporkan dimas kanjeng taat pribadi atas kasus penistaan agama
Ngikutin nalarnya mbak/mas dee-nee dan mas njlajahweb (yg buta ttg hukum tapi sok tahu modal ngasal nemplok dan sering mengutarakan pendapat yg tidak didasari pengetahuan yg memadai ttg subyek/obyek yg dikatakannya).... MUI tidak boleh dijadikan saksi ahli agama.
Ngikutin nalarnya mbak/mas dee-nee dan mas njlajahweb (yg buta ttg hukum tapi sok tahu modal ngasal nemplok dan sering mengutarakan pendapat yg tidak didasari pengetahuan yg memadai ttg subyek/obyek yg dikatakannya).... MUI tidak boleh dijadikan saksi ahli agama.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Contoh sederhana berdasarkan REALITA (bukan imajinasi): MUI melaporkan dimas kanjeng taat pribadi atas kasus penistaan agama
Ngikutin nalarnya mbak/mas dee-nee dan mas njlajahweb (yg buta ttg hukum tapi sok tahu modal ngasal nemplok dan sering mengutarakan pendapat yg tidak didasari pengetahuan yg memadai ttg subyek/obyek yg dikatakannya).... MUI tidak boleh dijadikan saksi ahli agama.
hehehehehe ... ya kita lihat saja nanti gimana2nya ... apakah kasus pidana Dimas Kanjeng murni karena kasus penistaan agama atau yang lainnya
setau saya ... kasus pidana Dimas Kanjeng sekarang ini masih tentang pembunuhan dan penipuan.
kalau kemudian polisi terima laporan MUI tentang penistaan agama ... ya kita lihat saja nanti ... apakah polisi menjadikan MUI sebagai ahli agama terkait penistaan agama pasal 156 KUHP ... atau menggunakan ahli agama lain (walaupun statement-nya sama2 saja dengan MUI)
coba dibaca link2 yang berkaitan
http://news.okezone.com/amp/2016/10/13/519/1513491/dilaporkan-lakukan-penistaan-agama-pengacara-dimas-kanjeng-nanti-kami-pelajari
http://batampos.co.id/2016/10/05/ajaran-dimas-kanjeng-sesat-mui-segera-keluarkan-fatwa/
http://www.panjimas.com/news/2016/09/26/padepokan-penipu-dimas-kanjeng-sesat-dan-menista-agama-mui-ada-shalawat-fulus/
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
berangkatnya dari sini dulu :Azed wrote:Masalahnya mbah, kata para pinter yg cerdik ngomong, ini dilematis .... keadilan mau ditegakkan menurut versi mana. Dinyatakan salah, geger disatu pihak. Dinyatakan tak bersalah, geger juga di pihak lain.abu hanan wrote:note :
sayah bukan pembela ahok atau pembenci ahok..sayah hanya ingin memberi opini agar informasi juga berimbang..
bila ahok terbukti salah secara hukum yah hukum ajah..kalo tidak bersalah yah lepasin ajah..
Menurut terawangan mbah abu ... endingnya piye, mbah ?
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.(al maidah 8)
sebuah kisah untuk mengingatkan pada yang mayoritas..
hakim menolak laporan sang khalifah karena imam ali TIDAK mampu menghadirkan saksi..sedangkan kekuasaan ada pada beliau..intervensi atas proses BISA dilakukan oleh amirul mukminin..dan justru beliau tetap berdiri pada proses..Ali bin Abi Thalib RA kehilangan baju besinya yang sangat disukainya dan amat berharga baginya. Tidak lama dari itu, dia menemukannya berada di tangan orang kafir dzimmi. Orang itu sedang menjualnya di pasar Kufah. Ketika beliau melihatnya, beliau mengetahui dan berkata, "Ini adalah baju besiku yang jatuh dari ontaku pada malam anu, di tempat anu." Lalu kafir Dzimmi itu berkata, "Ini adalah baju besiku dan sekarang ada di tanganku, wahai Amirul mu'minin." Lalu Ali berkata, "Itu adalah baju besiku, aku belum pernah menjualnya atau memberikannya kepada siapapun, hingga kemudian bisa jadi milik kamu."
Lalu orang kafir itu berkata, "Mari kita putuskan melalui seorang Hakim kaum Muslimin." Lalu Ali berkata, "Kamu benar, mari kita ke sana." Kemudian keduanya pergi menemui Syuraih al-Qadli, dan ketika keduanya telah berada di tempat persidangan, Syuraih berkata kepada Ali RA, "Ada apa wahai Amirul mu'minin?."
Lalu Ali menjawab, "Aku telah menemukan baju besiku di bawa orang ini, baju besi itu telah terjatuh dariku pada malam anu dan di tempat anu. Kini ia telah berada di tangannya tanpa melalui jual beli ataupun hibah."
Lalu Syuraih berkata kepada orang kafir itu, "Dan apa jawabmu, wahai orang laki-laki?." Lalu dia menjawab, "Baju besi ini adalah milikku dan ia ada di tanganku tapi aku tidak menuduh Amirul mu'minin berdusta." Maka Syuraih menoleh ke arah Ali dan berkata, "Aku tidak meragukan bahwa anda adalah orang yang jujur dalam perkataanmu, wahai Amirul mu'minin, dan bahwa baju besi itu adalah milikmu, akan tetapi anda harus mendatangkan dua orang saksi yang akan bersaksi atas kebenaran apa yang anda klaim tersebut."
Lalu Ali berkata, "Baiklah! Budakku Qanbar dan anakku al-Hasan akan bersaksi untukku." Maka Syuraih berkata, "Akan tetapi kesaksian anak untuk ayahnya tidak boleh, wahai Amirul mu'minin." Lalu Ali berkata, "Ya Subhanallah!! Orang dari ahli surga tidak diterima kesaksiannya!! Apakah anda tidak mendengar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "al-Hasan dan al-Husain adalah dua pemuda ahli surga."
Lalu Syuraih berkata, "Benar wahai Amirul mu'minin! namun aku tidak menerima kesaksian anak untuk ayahnya." Setelah itu Ali menoleh ke arah orang kafir itu dan berkata, "Ambillah, karena aku tidak mempunyai saksi selain keduanya." Maka kafir Dzimmi itu berkata, "Akan tetapi aku bersaksi bahwa baju besi itu adalah milikmu, wahai Amirul mu'minin."
kembali ke emosional para aktivis demo seperti habib rizieq dkk..apakah keinginan anda memenjarakan ahok itu karena allah atau emosi?Ali bin Abi Thalib berhasil melumpuhkan musuhnya. Jika ingin, mudah saja baginya mengayunkan pedang guna memenggal kepala lawannya. Namun tak ia lakukan itu. Mengetahui Ali tidak segera bertindak, musuh Allah tersebut justru meludahi wajah Ali. Sungguh ejekan yang menghinakan.
Diperlakukan demikian, Ali naik pitam. Alih-alih menghabisi lawannya, Ali justru menurunkan pedangnya. Ia urung memenggal. “Mengapa engkau tak jadi memenggal kepalaku?” tanya musuhnya heran.
“Ketika aku menjatuhkanmu, aku ingin membunuhmu karena Allah. Akan tetapi ketika engkau meludahiku, maka niatku membunuhmu karena marahku kepadamu.” tukas Ali.
balik ke atas..
keadilan seperti apa yang diinginkan oleh peserta demonstrasi 411?
kalo yang berpendapat ahok tidak menistakan ini kayaknya berkepala lebih dingin..dinyatakan bersalah,insya allah,bisa menerima karena melihat lingkup yang lebih luas..keragaman dan kedamaian adalah alasan untuk menerima putusan hukum..
namun bila berpatokan pada hukum LEBARAN KUDA,tentu akan berbeda..penjara adalah satu2nya pemuas rasa keadilan..
secara terawangan mah pake punya badan meteorologi aja..rada valid dan lumayan..
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Saya selalu coba ajak anda fokus kepada subyek/obyek yg dibahas.dee-nee wrote:ryo wrote:Contoh sederhana berdasarkan REALITA (bukan imajinasi): MUI melaporkan dimas kanjeng taat pribadi atas kasus penistaan agama
Ngikutin nalarnya mbak/mas dee-nee dan mas njlajahweb (yg buta ttg hukum tapi sok tahu modal ngasal nemplok dan sering mengutarakan pendapat yg tidak didasari pengetahuan yg memadai ttg subyek/obyek yg dikatakannya).... MUI tidak boleh dijadikan saksi ahli agama.
hehehehehe ... ya kita lihat saja nanti gimana2nya ... apakah kasus pidana Dimas Kanjeng murni karena kasus penistaan agama atau yang lainnya
setau saya ... kasus pidana Dimas Kanjeng sekarang ini masih tentang pembunuhan dan penipuan.
kalau kemudian polisi terima laporan MUI tentang penistaan agama ... ya kita lihat saja nanti ... apakah polisi menjadikan MUI sebagai ahli agama terkait penistaan agama pasal 156 KUHP ... atau menggunakan ahli agama lain (walaupun statement-nya sama2 saja dengan MUI)
coba dibaca link2 yang berkaitan
http://news.okezone.com/amp/2016/10/13/519/1513491/dilaporkan-lakukan-penistaan-agama-pengacara-dimas-kanjeng-nanti-kami-pelajari
http://batampos.co.id/2016/10/05/ajaran-dimas-kanjeng-sesat-mui-segera-keluarkan-fatwa/
http://www.panjimas.com/news/2016/09/26/padepokan-penipu-dimas-kanjeng-sesat-dan-menista-agama-mui-ada-shalawat-fulus/
Tapi anda memilih terus menerus ambil konsep dari awang-awang,
Lalu mencocok-cocokan dengan kutipan artikel, kutipan pernyataan polisi keluar konteks untuk membenarkan konsep awang-awang anda.. kemudian bilang itu fakta.
Kalau anda cuma asal nemplok maka mau bikin hoax apa aja juga bisa.
Anda itu menafsirkan bidang yg anda tidak punya ilmunya, terus ngasal bicara.... jadinya anda itu terlihat mirip orang non muslim yg tidak punya ilmu agama islam tetapi sok menafsirkan ayat2 al quran seenak udel mereka dgn ambil konsep dari awang-awang yg akibatnya ayat2 al quran dipelintir maknanya supaya sesuai dgn tafsiran mereka yg amburadul...
Parahnya lagi, kemudian mereka sok2an ngajarin muslim yg berilmu... namun ketika dibahas satu persatu tafsiran mereka yg ngawur tsb, mereka bingung sendiri muter-muter ngalor ngidul kayak kaset rusak.. Dan setelah bingung muter-muter akhirnya bawa2 pendapat orang lain keluar konteks yg dipaksakan agar cocok dgn tafsiran hoaxnya tsb...
Kita sesama muslim, saya harap kedepan anda lebih berhati2 dlm berbicara.. biasakan untuk punya bukti dulu baru berpendapat, jangan terbalik.
Terima kasih.
Mohon maaf jika ada kata2 yg kasar dan kurang berkenan.
Wassalam
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
adem adem..ayo adem..boleh ribut..yang dilarang itu gak fokus hahahaha..
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
@KangRyo
apakah anda Islam, perasaan sebelum status agama anda di forum ini berganti islam, status agama anda adalah ateis, iyakan
terus siapa yang anda maksud dengan perkataan ini
orang non muslim yg tidak punya ilmu agama islam tetapi sok menafsirkan ayat2 al quran seenak udel mereka dgn ambil konsep dari awang-awang yg akibatnya ayat2 al quran dipelintir maknanya supaya sesuai dgn tafsiran mereka yg amburadul...
silahkan KangRyo jelaskan
---
terus apa yang salah dengan ini
http://www.kamuskbbi.id/kbbi/artikata.php?mod=view&Saksi%20Ahli&id=57161-arti-maksud-definisi-pengertian-Saksi%20Ahli.html
Arti Kata Saksi Ahli
Saksi Ahli: orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan
silahkan KangRyo jelaskan
apakah anda Islam, perasaan sebelum status agama anda di forum ini berganti islam, status agama anda adalah ateis, iyakan
terus siapa yang anda maksud dengan perkataan ini
orang non muslim yg tidak punya ilmu agama islam tetapi sok menafsirkan ayat2 al quran seenak udel mereka dgn ambil konsep dari awang-awang yg akibatnya ayat2 al quran dipelintir maknanya supaya sesuai dgn tafsiran mereka yg amburadul...
silahkan KangRyo jelaskan
---
terus apa yang salah dengan ini
http://www.kamuskbbi.id/kbbi/artikata.php?mod=view&Saksi%20Ahli&id=57161-arti-maksud-definisi-pengertian-Saksi%20Ahli.html
Arti Kata Saksi Ahli
Saksi Ahli: orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan
silahkan KangRyo jelaskan
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Saya selalu coba ajak anda fokus kepada subyek/obyek yg dibahas.dee-nee wrote:ryo wrote:Contoh sederhana berdasarkan REALITA (bukan imajinasi): MUI melaporkan dimas kanjeng taat pribadi atas kasus penistaan agama
Ngikutin nalarnya mbak/mas dee-nee dan mas njlajahweb (yg buta ttg hukum tapi sok tahu modal ngasal nemplok dan sering mengutarakan pendapat yg tidak didasari pengetahuan yg memadai ttg subyek/obyek yg dikatakannya).... MUI tidak boleh dijadikan saksi ahli agama.
hehehehehe ... ya kita lihat saja nanti gimana2nya ... apakah kasus pidana Dimas Kanjeng murni karena kasus penistaan agama atau yang lainnya
setau saya ... kasus pidana Dimas Kanjeng sekarang ini masih tentang pembunuhan dan penipuan.
kalau kemudian polisi terima laporan MUI tentang penistaan agama ... ya kita lihat saja nanti ... apakah polisi menjadikan MUI sebagai ahli agama terkait penistaan agama pasal 156 KUHP ... atau menggunakan ahli agama lain (walaupun statement-nya sama2 saja dengan MUI)
coba dibaca link2 yang berkaitan
http://news.okezone.com/amp/2016/10/13/519/1513491/dilaporkan-lakukan-penistaan-agama-pengacara-dimas-kanjeng-nanti-kami-pelajari
http://batampos.co.id/2016/10/05/ajaran-dimas-kanjeng-sesat-mui-segera-keluarkan-fatwa/
http://www.panjimas.com/news/2016/09/26/padepokan-penipu-dimas-kanjeng-sesat-dan-menista-agama-mui-ada-shalawat-fulus/
Tapi anda memilih terus menerus ambil konsep dari awang-awang,
Lalu mencocok-cocokan dengan kutipan artikel, kutipan pernyataan polisi keluar konteks untuk membenarkan konsep awang-awang anda.. kemudian bilang itu fakta.
Kalau anda cuma asal nemplok maka mau bikin hoax apa aja juga bisa.
Anda itu menafsirkan bidang yg anda tidak punya ilmunya, terus ngasal bicara.... jadinya anda itu terlihat mirip orang non muslim yg tidak punya ilmu agama islam tetapi sok menafsirkan ayat2 al quran seenak udel mereka dgn ambil konsep dari awang-awang yg akibatnya ayat2 al quran dipelintir maknanya supaya sesuai dgn tafsiran mereka yg amburadul...
Parahnya lagi, kemudian mereka sok2an ngajarin muslim yg berilmu... namun ketika dibahas satu persatu tafsiran mereka yg ngawur tsb, mereka bingung sendiri muter-muter ngalor ngidul kayak kaset rusak.. Dan setelah bingung muter-muter akhirnya bawa2 pendapat orang lain keluar konteks yg dipaksakan agar cocok dgn tafsiran hoaxnya tsb...
Kita sesama muslim, saya harap kedepan anda lebih berhati2 dlm berbicara.. biasakan untuk punya bukti dulu baru berpendapat, jangan terbalik.
Terima kasih.
Mohon maaf jika ada kata2 yg kasar dan kurang berkenan.
Wassalam
hehehehehe ... artikel yang saya kasih memang ga ada hubungannya dengan quote anda kok ... saya hanya sekedar sharing berita tentang topik ini
sementara tentang quote anda ... sudah saya jawab khususnya yang bold dan underline
kan sesuai media (yang saya tau) ... pengacara-nya Dimas Kanjeng saja blum ngurusin laporan MUI .... bagaimana kedepannya tentang laporan MUI (terkait penistaan agama dimas kanjeng) ... blum ada berita apa2 dari pihak kepolisian .... trus gimana coba mau jawab benar dan salah-nya kalimat anda yang biru ??
hijau : lah ... anda sendiri punya bukti ga bahwa polisi akan menjadikan MUI saksi ahli terkait laporan MUI tersebut ?? >>> kalau anda tidak ada bukti ... maka saya anggap semua kalimat anda diatas hanya sekedar curcol ... hehehehe
merah : sama-sama ... saya juga minta maaf jika ada kata2 yg kasar dan kurang berkenan
peace loh
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Fri Nov 11, 2016 11:17 pm, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
back to topic
http://metro.news.viva.co.id/news/read/844588-ketua-mui-diperiksa-soal-keabsahan-fatwa-penodaan-agama-ahok
sesuai dengan Pasal 1 butir 28 KUHAP tentang saksi ahli
"keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan"
ini cuma logika saya saja sih ...
kalau keabsahan "sikap keagamaan" MUI terkait kasus yang sama saja ... masih harus diperiksa oleh kepolisian .... bagaimana mungkin MUI ber-kedudukan sebagai saksi ahli (yaitu seorang yang memiliki keahlian khusus)
http://metro.news.viva.co.id/news/read/844588-ketua-mui-diperiksa-soal-keabsahan-fatwa-penodaan-agama-ahok
Ketua MUI Diperiksa Soal Keabsahan Fatwa Penodaan Agama Ahok
Pemeriksaan dilakukan di kantor MUI di Jakarta Pusat.
VIVA.co.id – Kepolisian tengah memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemeriksaan dilakukan di kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2016.
Anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua MUI, dilakukan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto.
"Kedatangan Dirtipidum Bareskrim ke MUI adalah menemui KH Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI," ujar Abdul.
Menurut Abdul, Ma'ruf Amin diperiksa terkait keabsahan pendapat keagamaan MUI terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51 oleh Ahok saat berpidato di Kepuluan Seribu.
"Mengklarifikasi substansi baik formal, maupun material atas legalitas kekuatan terhadap pendapat keagamaan atau fatwa tersebut, terkait penodaan atau penghinaan atas Alquran dan terhadap para ulama dan umat Islam," kata dia.
Abdul mengatakan, Ma'ruf Amin diperiksa di kantornya agar kesehatannya tidak terganggu. "Pertimbangan praktis, dari pihak MUI KH Ma'ruf sudah sepuh usianya sudah 74 tahun. Selesai itu beliau ada agenda lain dan ini sah-sah saja tidak masalah, ini dalam rangka kepentingan praktis," katanya. (ase)
sesuai dengan Pasal 1 butir 28 KUHAP tentang saksi ahli
"keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan"
ini cuma logika saya saja sih ...
kalau keabsahan "sikap keagamaan" MUI terkait kasus yang sama saja ... masih harus diperiksa oleh kepolisian .... bagaimana mungkin MUI ber-kedudukan sebagai saksi ahli (yaitu seorang yang memiliki keahlian khusus)
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Salam semuanya...
@RHCP...@Deenee...@ryo...@azed...
bmn dg perintah bunuh kafir dimanapun mereka berada.Apa berlaku sepanjang jaman atau hanya masa perang? kalo cuma berlaku masa perang,knp almaida51 tidak boleh hanya berlaku masa perang juga?
pantas kok kalu almaida51 hanya berlaku masa perang!! krn isinya jika utk masa skrg sudah melanggar UU ttg kesamaan HAK semua WNI.Jadi org yg gunakan almaida51 jaman skrg boleh dibilang rasis.krn gak sesuai jaman.
APAPUN TAFSIR ALMAIDA51,(baik pemimpin atau teman dekat)
jika almada51digunakan masa skrg,itu jelas melanggar hukum ,
maka mestinya dilarang.kan begitu !
itulah yg dilakukan AHOK. (jadi ahok gak salah)
MUI dan muslim yg mengatakan almaida51 berlaku utk semua jaman berarti sudah
menghina/menista islam.sebab itu sama saja mereka menganggap islam
agama yg rasis.
BTW..eehh..
aneh ya..nama baik islam soal almaida51 justru diangkat derajatnya oleh seorg non muslim !
wkwkwkwk..
@RHCP...@Deenee...@ryo...@azed...
bmn dg perintah bunuh kafir dimanapun mereka berada.Apa berlaku sepanjang jaman atau hanya masa perang? kalo cuma berlaku masa perang,knp almaida51 tidak boleh hanya berlaku masa perang juga?
pantas kok kalu almaida51 hanya berlaku masa perang!! krn isinya jika utk masa skrg sudah melanggar UU ttg kesamaan HAK semua WNI.Jadi org yg gunakan almaida51 jaman skrg boleh dibilang rasis.krn gak sesuai jaman.
APAPUN TAFSIR ALMAIDA51,(baik pemimpin atau teman dekat)
jika almada51digunakan masa skrg,itu jelas melanggar hukum ,
maka mestinya dilarang.kan begitu !
itulah yg dilakukan AHOK. (jadi ahok gak salah)
MUI dan muslim yg mengatakan almaida51 berlaku utk semua jaman berarti sudah
menghina/menista islam.sebab itu sama saja mereka menganggap islam
agama yg rasis.
BTW..eehh..
aneh ya..nama baik islam soal almaida51 justru diangkat derajatnya oleh seorg non muslim !
wkwkwkwk..
Terakhir diubah oleh gayatri+ tanggal Sun Nov 13, 2016 1:54 pm, total 2 kali diubah
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Halaman 13 dari 22 • 1 ... 8 ... 12, 13, 14 ... 17 ... 22
Similar topics
» [yg bisa terkait komentator twin(serap sisi baiknya saja!!!)] how we went VIRAL. our first viral dance video!
» MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya
» Video Viral Jemaah Haji China - NET12
» [VIDEO] Viral, Pengendara Ini Tetap Ngeyel Ingin Bayar Cash Di Gerbang Tol - NET5
» Untuk yang membenci AHOK, Coba Tonton !! Buktikan ! Anda Akan Menangis melihat ini
» MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya
» Video Viral Jemaah Haji China - NET12
» [VIDEO] Viral, Pengendara Ini Tetap Ngeyel Ingin Bayar Cash Di Gerbang Tol - NET5
» Untuk yang membenci AHOK, Coba Tonton !! Buktikan ! Anda Akan Menangis melihat ini
Halaman 13 dari 22
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik