Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Halaman 5 dari 22 • Share
Halaman 5 dari 22 • 1, 2, 3, 4, 5, 6 ... 13 ... 22
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
First topic message reminder :
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
jgn pilih pemimpin NASRANI DAN YAHUDI !!!
sebab semuanya KAPIR KLOPIR...
yaaa...semua ayat islam pasti benar !!!
kan buatan ALLAH !!!
ditulis oleh TANGAN TUHAN ALLAH !!!
AYOH KITA PENJARAKAN AHOK !!
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
jgn pilih pemimpin NASRANI DAN YAHUDI !!!
sebab semuanya KAPIR KLOPIR...
yaaa...semua ayat islam pasti benar !!!
kan buatan ALLAH !!!
ditulis oleh TANGAN TUHAN ALLAH !!!
AYOH KITA PENJARAKAN AHOK !!
gayatri- SERSAN MAYOR
-
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Kasus dugaan penistaan agama yg dilaporkan ormas2 Islam itu menurut saya merupakan delik murni (umum),dee-nee wrote:ryo wrote:
Menurut sikap dan pendapat MUI yg saya pahami, ahok telah menista agama Islam dan menghina ulama/kyai/ustad Islam walau tidak ada statemen ahok pada pidato tsb yg bunyinya antara lain:
a. "dibohongi surat al maidah 51 macam2 itu ya"
b. "dibohongi oleh ulama/kyai/ustad pakai al maidah 51 macam2 itu ya"
Dgn kata lain:
a. MUI menafsirkan sendiri bhw perkataan ahok tsb artinya ahok menganggap surat al maidah 51 sbg suatu kebohongan
b. MUI berprasangka sendiri bhw perkataan ahok tsb tertuju pada mereka.
-------------------------
Contoh dari kasus ttg penghinaan agama:
Ada seorang ibu rumah tangga beragama kristen di Bali mengatakan "Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor,"
Menurut ibu tsb, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan.
Dia mengaku bhw pernyataan itu dikeluarkan scr spontan dan tidak ada maksud menghina ataupun menodai agama Hindu.
Adapun Majelis hakim menyatakan ibu beragama kristen tsb telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia.
Jadi... krn menurut keyakinan Kristen yg dipeluk ibu tsb ialah bhw "Tuhan tidak butuh persembahan", maka ibu itu mengatakan "Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor,"
Kembali ke asumsi analisa perkataan ahok...
a. jika perkataan ahok itu diucapkannya dgn dasar kepercayaan agamanya dan menganggap bhw surat Al Maidah 51 itu suatu kebohongan, maka ahok dapat terkena sanksi pidana sebagaimana contoh kasus ibu beragama kristen di bali yg melakukan tindak pidana penghinaan agama.
b. jika perkataan ahok itu diucapkannya bukan dgn dasar kepercayaan agamanya dan tidak menganggap bhw surat Al Maidah 51 itu suatu kebohongan, maka tugas jaksa penuntut untuk "menjebak" ahok agar ahok dapat terkena sanksi pidana sebagaimana contoh kasus ibu beragama kristen di bali yg melakukan tindak pidana penghinaan agama.
Ilustrasi sebaliknya dari poin a... menurut agama Islam, yesus itu bukan Tuhan..
Kemudian alkisah ada seorang muslim berkata "kan bisa saja dlm hati kecil bapak ibu menyembah yesus sbg Tuhan, dibohongi pakai surat blah blah (ayat kitab suci kristen)..."
---> jika orang muslim tsb mengucapkan perkataan tsb dgn dasar kepercayaan agamanya dan menganggap bhw surat yg tercantum pada kitab suci kristen itu suatu kebohongan, maka orang muslim tsb juga dapat terkena kasus tindak pidana penghinaan agama.
sudah saya jelaskan disini
http://www.laskarislam.com/t10271p75-video-ahok-anda-dibohongi-alquran-surat-al-maidah-51-viral-di-medsos#197453
diluar dari seluruh kalimat anda dengan menggunakan asumsi analisa "menurut anu ... menurut ana ... menurut ani" >>> semua itu adalah asumsi ... tidak bisa dijadikan dasar ketetapan hukum
maka ketetapan hukum-nya adalah >> SECARA NYATA ... kasus yang ungu itu terjadi karena memang ADA REAKSI LANGSUNG dari masyarakat hindu yang mendengar ucapan si ibu
keputusan Majelis Hakim yang underline ungu adalah berdasarkan reaksi masyarakat yang mendengar ucapan si ibu ... bukan karena "menurut anu ... menurut ana ... menurut ani"
makanya saya tulis yang pink diatas
yang disebut "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama" ... pada prakteknya (dalam kehidupan bermasyarkat) bisa dilihat ... BILA ADA REAKSI DARI MASYARAKAT YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan itu (sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama)
Bila tidak ada reaksi apa2 dari masyarakat ... maka statement apapun tidak dianggap sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama
contohnya ya :
seorang Stand Up Comedian yang bikin joke tentang ulama (tanpa menyebutkan nama) diatas panggung komedi ... lalu penonton tertawa2 dengan joke si komik >>> yang ini tidak disebut penistaan agama
tapi bila si komik bikin joke yang sama di depan FPI ... dan FPI marah >>> yang ini bisa disebut penistaan agama (bisa dianggap "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama")
JADI balik ke kasus ungu ... walaupun si ibu berkata "spontan" ... bila reaksi itu ada ... maka ibu itu tetap terjerat UU penistaan agama
dan kasus ini tidak berlaku bagi Ahok (diluar apakah Ahok bicara "spontan" atau "tidak spontan") ... kenapa tidak berlaku ?? karena kasusnya beda
reaksi masyarakat YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan Ahok vs pernyataan si ibu ... tidak sama
begitu kira2
a. Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan,... berhak melaporkan.
b. Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
Jadi berdasarkan pasal 180 KUHAP, syarat terpenuhinya tindak pidana tidak harus dari reaksi massa yang bersangkutan krn dikatakan kalimat "melihat" & "mengetahui"..
Jadi misalkan, seorang ulama melihat youtube video ahok, lalu ia merasa terhina oleh ucapan ahok dan menilai bhw ucapan ahok tsb telah menghina agama dan menghina umat islam.. maka ia dapat melaporkan hal itu..
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Hukum Pidana.
1. Unsur-unsur Delik:
a. Unsur obyektif
b. Unsur subyektif
2. Macam-macam Delik:
Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Delik Dolus dan Culpa
Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik Selesai dan Delik Berlanjut
Delik Murni dan Delik Aduan
Istilah "delik agama" mengandung beberapa pengertian, yakni:
a. delik menurut agama,
b. delik terhadap agama,
c. delik yang berhubungan dengan agama
Delik terhadap agama termaktub terutama dalam Pasal 156a KUHP, termasuk juga Pasal 156 KUHP dan Pasal 157 KUHP (penghinaan terhadap golongan/penganut agama; dikenal dengan istilah group libel)
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
(a) yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
(b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157.
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan, yang isinya mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154 dst., 321.)
Dalam rumusan Pasal 156a diatas, kejahatan ayat (a), unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Objektif, terdiri dari :
- Unsur “mengeluarkan perasaan”
- Unsur “melakukan perbuatan” yang bersifat permusuhan; penyalahgunaan; penodaan
- Unsur “suatu agama yang dianut di Indonesia”
- Unsur “di muka umum”
2. Unsur Subjektif, terdiri dari:
- unsur “dengan sengaja”
Muatan materi yang terdapat pada pasal 156 dan 157 merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai delik penghinaan.
Rumusannya bahwa penghinaan adalah menyerang nama baik dan kehormatan yang mengakibatkan orang menjadi terhina.
Jadi:
- pasal 156 dan 157 memuat ttg penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia dan
- pasal 156a langsung tertuju pada penghinaan agama.
Pasal 156 dan 157 KUHP memuat unsur-unsur perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana yakni:
a. di muka umum; jadi, yang penting umum dapat mengetahui perbuatan tersebut.
b. menyatakan perasaan, antara lain:
1) permusuhan
2) kebencian atau menyatakan perasaan kebencian
3) penghinaan; perwujudan sikap batin tidak suka pada pihak lain yg dilakukan dalam bentuk pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain yang dapat membuat orang lain terhina.
c.Terhadap Golongan Rakyat Indonesia; (dalam hal ini termasuk agama).
Menurut saya, pidato ahok telah memenuhi unsur2 poin: a, b(3) dan c
Pendapat pribadi saya dlm menelusuri contoh2 dari kasus penodaan agama yg telah terjadi di Indonesia dlm rentang 2012-2014: Pasal 156, 156a dan 157 KUHP dapat dikategorikan sebagai "pasal karet", yang dapat menjerat siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidananya
Jadi, menurut saya.. kemungkinan ahok akan dapat terjerat pasal 156a KUHP.
1. Unsur-unsur Delik:
a. Unsur obyektif
b. Unsur subyektif
2. Macam-macam Delik:
Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Delik Dolus dan Culpa
Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik Selesai dan Delik Berlanjut
Delik Murni dan Delik Aduan
Istilah "delik agama" mengandung beberapa pengertian, yakni:
a. delik menurut agama,
b. delik terhadap agama,
c. delik yang berhubungan dengan agama
Delik terhadap agama termaktub terutama dalam Pasal 156a KUHP, termasuk juga Pasal 156 KUHP dan Pasal 157 KUHP (penghinaan terhadap golongan/penganut agama; dikenal dengan istilah group libel)
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
(a) yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
(b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157.
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan, yang isinya mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154 dst., 321.)
Dalam rumusan Pasal 156a diatas, kejahatan ayat (a), unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Objektif, terdiri dari :
- Unsur “mengeluarkan perasaan”
- Unsur “melakukan perbuatan” yang bersifat permusuhan; penyalahgunaan; penodaan
- Unsur “suatu agama yang dianut di Indonesia”
- Unsur “di muka umum”
2. Unsur Subjektif, terdiri dari:
- unsur “dengan sengaja”
Muatan materi yang terdapat pada pasal 156 dan 157 merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai delik penghinaan.
Rumusannya bahwa penghinaan adalah menyerang nama baik dan kehormatan yang mengakibatkan orang menjadi terhina.
Jadi:
- pasal 156 dan 157 memuat ttg penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia dan
- pasal 156a langsung tertuju pada penghinaan agama.
Pasal 156 dan 157 KUHP memuat unsur-unsur perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana yakni:
a. di muka umum; jadi, yang penting umum dapat mengetahui perbuatan tersebut.
b. menyatakan perasaan, antara lain:
1) permusuhan
2) kebencian atau menyatakan perasaan kebencian
3) penghinaan; perwujudan sikap batin tidak suka pada pihak lain yg dilakukan dalam bentuk pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain yang dapat membuat orang lain terhina.
c.Terhadap Golongan Rakyat Indonesia; (dalam hal ini termasuk agama).
Menurut saya, pidato ahok telah memenuhi unsur2 poin: a, b(3) dan c
Pendapat pribadi saya dlm menelusuri contoh2 dari kasus penodaan agama yg telah terjadi di Indonesia dlm rentang 2012-2014: Pasal 156, 156a dan 157 KUHP dapat dikategorikan sebagai "pasal karet", yang dapat menjerat siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidananya
Jadi, menurut saya.. kemungkinan ahok akan dapat terjerat pasal 156a KUHP.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Kasus dugaan penistaan agama yg dilaporkan ormas2 Islam itu menurut saya merupakan delik murni (umum),dee-nee wrote:ryo wrote:
Menurut sikap dan pendapat MUI yg saya pahami, ahok telah menista agama Islam dan menghina ulama/kyai/ustad Islam walau tidak ada statemen ahok pada pidato tsb yg bunyinya antara lain:
a. "dibohongi surat al maidah 51 macam2 itu ya"
b. "dibohongi oleh ulama/kyai/ustad pakai al maidah 51 macam2 itu ya"
Dgn kata lain:
a. MUI menafsirkan sendiri bhw perkataan ahok tsb artinya ahok menganggap surat al maidah 51 sbg suatu kebohongan
b. MUI berprasangka sendiri bhw perkataan ahok tsb tertuju pada mereka.
-------------------------
Contoh dari kasus ttg penghinaan agama:
Ada seorang ibu rumah tangga beragama kristen di Bali mengatakan "Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor,"
Menurut ibu tsb, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan.
Dia mengaku bhw pernyataan itu dikeluarkan scr spontan dan tidak ada maksud menghina ataupun menodai agama Hindu.
Adapun Majelis hakim menyatakan ibu beragama kristen tsb telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia.
Jadi... krn menurut keyakinan Kristen yg dipeluk ibu tsb ialah bhw "Tuhan tidak butuh persembahan", maka ibu itu mengatakan "Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor,"
Kembali ke asumsi analisa perkataan ahok...
a. jika perkataan ahok itu diucapkannya dgn dasar kepercayaan agamanya dan menganggap bhw surat Al Maidah 51 itu suatu kebohongan, maka ahok dapat terkena sanksi pidana sebagaimana contoh kasus ibu beragama kristen di bali yg melakukan tindak pidana penghinaan agama.
b. jika perkataan ahok itu diucapkannya bukan dgn dasar kepercayaan agamanya dan tidak menganggap bhw surat Al Maidah 51 itu suatu kebohongan, maka tugas jaksa penuntut untuk "menjebak" ahok agar ahok dapat terkena sanksi pidana sebagaimana contoh kasus ibu beragama kristen di bali yg melakukan tindak pidana penghinaan agama.
Ilustrasi sebaliknya dari poin a... menurut agama Islam, yesus itu bukan Tuhan..
Kemudian alkisah ada seorang muslim berkata "kan bisa saja dlm hati kecil bapak ibu menyembah yesus sbg Tuhan, dibohongi pakai surat blah blah (ayat kitab suci kristen)..."
---> jika orang muslim tsb mengucapkan perkataan tsb dgn dasar kepercayaan agamanya dan menganggap bhw surat yg tercantum pada kitab suci kristen itu suatu kebohongan, maka orang muslim tsb juga dapat terkena kasus tindak pidana penghinaan agama.
sudah saya jelaskan disini
http://www.laskarislam.com/t10271p75-video-ahok-anda-dibohongi-alquran-surat-al-maidah-51-viral-di-medsos#197453
diluar dari seluruh kalimat anda dengan menggunakan asumsi analisa "menurut anu ... menurut ana ... menurut ani" >>> semua itu adalah asumsi ... tidak bisa dijadikan dasar ketetapan hukum
maka ketetapan hukum-nya adalah >> SECARA NYATA ... kasus yang ungu itu terjadi karena memang ADA REAKSI LANGSUNG dari masyarakat hindu yang mendengar ucapan si ibu
keputusan Majelis Hakim yang underline ungu adalah berdasarkan reaksi masyarakat yang mendengar ucapan si ibu ... bukan karena "menurut anu ... menurut ana ... menurut ani"
makanya saya tulis yang pink diatas
yang disebut "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama" ... pada prakteknya (dalam kehidupan bermasyarkat) bisa dilihat ... BILA ADA REAKSI DARI MASYARAKAT YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan itu (sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama)
Bila tidak ada reaksi apa2 dari masyarakat ... maka statement apapun tidak dianggap sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama
contohnya ya :
seorang Stand Up Comedian yang bikin joke tentang ulama (tanpa menyebutkan nama) diatas panggung komedi ... lalu penonton tertawa2 dengan joke si komik >>> yang ini tidak disebut penistaan agama
tapi bila si komik bikin joke yang sama di depan FPI ... dan FPI marah >>> yang ini bisa disebut penistaan agama (bisa dianggap "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama")
JADI balik ke kasus ungu ... walaupun si ibu berkata "spontan" ... bila reaksi itu ada ... maka ibu itu tetap terjerat UU penistaan agama
dan kasus ini tidak berlaku bagi Ahok (diluar apakah Ahok bicara "spontan" atau "tidak spontan") ... kenapa tidak berlaku ?? karena kasusnya beda
reaksi masyarakat YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan Ahok vs pernyataan si ibu ... tidak sama
begitu kira2
a. Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan,... berhak melaporkan.
b. Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
Jadi berdasarkan pasal 180 KUHAP, syarat terpenuhinya tindak pidana tidak harus dari reaksi massa yang bersangkutan krn dikatakan kalimat "melihat" & "mengetahui"..
Jadi misalkan, seorang ulama melihat youtube video ahok, lalu ia merasa terhina oleh ucapan ahok dan menilai bhw ucapan ahok tsb telah menghina agama dan menghina umat islam.. maka ia dapat melaporkan hal itu..
bold : coba bawa sini isi pasal 180 KUHAP nya seperti apa ..... kalau urusan melaporkan (yang underline) ya semua orang juga berhak melaporkan ... koruptor saja berhak melaporkan apapun pada polisi >>> tapi masalahnya laporan mereka sesuai dengan bukti2 dan saksi2 ga ??
kalau ga sesuai dengan bukti dan saksi >>> ya mentah lah laporan tersebut
biru : coba bawa sini ... apa isi 180 KUHAP itu ...
underline biru : dalam kasus penistaan agama ... HARUS DILIHAT dari reaksi masyarakat >>> lah menurut anda sendiri ... memang ormas2 Islam melaporkan ahok bukan bagian dari reaksi masyarakat ??
video 30 detik itu ... KALAU tidak menimbulkan reaksi apa2 dari masyarakat ... ujung2nya juga tidak akan ada laporan apa2 ke kepolisian >>> jadi kan tetap saja ... harus dilihat dulu apakah ada atau tidak ada reaksi masyarakat
setelah itu ... akan dilihat reaksi masyarakat itu yang seperti apa .... bila nyatanya ada DUA reaksi masyarakat ... antara ormas Islam vs masyarakat p. seribu
>>> kan jelas toh bagaimana kondisi dua reaksi ini ... mana yang reaksi-nya secara langsung ketika ahok bicara ... vs yang reaksi-nya tidak langsung (alias berdasarkan video)
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Hukum Pidana.
1. Unsur-unsur Delik:
a. Unsur obyektif
b. Unsur subyektif
2. Macam-macam Delik:
Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Delik Dolus dan Culpa
Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik Selesai dan Delik Berlanjut
Delik Murni dan Delik Aduan
Istilah "delik agama" mengandung beberapa pengertian, yakni:
a. delik menurut agama,
b. delik terhadap agama,
c. delik yang berhubungan dengan agama
Delik terhadap agama termaktub terutama dalam Pasal 156a KUHP, termasuk juga Pasal 156 KUHP dan Pasal 157 KUHP (penghinaan terhadap golongan/penganut agama; dikenal dengan istilah group libel)
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
(a) yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
(b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157.
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan, yang isinya mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154 dst., 321.)
Dalam rumusan Pasal 156a diatas, kejahatan ayat (a), unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Objektif, terdiri dari :
- Unsur “mengeluarkan perasaan”
- Unsur “melakukan perbuatan” yang bersifat permusuhan; penyalahgunaan; penodaan
- Unsur “suatu agama yang dianut di Indonesia”
- Unsur “di muka umum”
2. Unsur Subjektif, terdiri dari:
- unsur “dengan sengaja”
Muatan materi yang terdapat pada pasal 156 dan 157 merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai delik penghinaan.
Rumusannya bahwa penghinaan adalah menyerang nama baik dan kehormatan yang mengakibatkan orang menjadi terhina.
Jadi:
- pasal 156 dan 157 memuat ttg penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia dan
- pasal 156a langsung tertuju pada penghinaan agama.
faktanya ... penduduk pulau seribu YANG MENYAKSIKAN LANGSUNG pidato ahok .... mereka tidak melihat ahok melakukan seluruh yang biru diatas
>>> buktinya mereka santai2 saja ... tidak merasa dihina, dimusuhi atau dibenci ... padahal mereka juga bagian dari golongan2 masyarakat tersebut ... dan mereka juga ada di TKP ... menit, detik dan waktunya PERSIS pada saat ahok bicara
>>> justru reaksi ormas2 Islam yang tidak langsung ... menjadi lemah dari sudut kekuatan hukum dibanding reaksi penduduk p. seribu >>> ibaratnya reaksi ormas Islam itu delay >>> ahok ngomongnya sudah dari kapan2 ... reaksinya baru ada setelah video 30 detik
ormas2 Islam itu kan melaporkan berdasarkan video ... bukan karena mereka ada di TKP ketika ahok pidato >>> ini saja sudah jelas disebut bukti
JUSTRU ... kemungkinan besar penyebar video 30 detik yang akan terkena pasal 157 (ungu ... coba baca yang underline) ... karena memang video itu yang menyebabkan reaksi LANGSUNG dari ormas2 Islam ...
plus ditambah tag line dalam wall post facebook Buni Yani yang menulis “Bapak ibu (pemilih muslim)…dibohongi surat Almaidah 51….(dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi”
>>> yang underline saja sudah tidak menggunakan kata "pakai" sehingga mengandung unsur "plintiran kata2"
---------------------------------------------------
ryo wrote:Pasal 156 dan 157 KUHP memuat unsur-unsur perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana yakni:
a. di muka umum; jadi, yang penting umum dapat mengetahui perbuatan tersebut.
b. menyatakan perasaan, antara lain:
1) permusuhan
2) kebencian atau menyatakan perasaan kebencian
3) penghinaan; perwujudan sikap batin tidak suka pada pihak lain yg dilakukan dalam bentuk pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain yang dapat membuat orang lain terhina.
c.Terhadap Golongan Rakyat Indonesia; (dalam hal ini termasuk agama).
Menurut saya, pidato ahok telah memenuhi unsur2 poin: a, b(3) dan c
Pendapat pribadi saya dlm menelusuri contoh2 dari kasus penodaan agama yg telah terjadi di Indonesia dlm rentang 2012-2014: Pasal 156, 156a dan 157 KUHP dapat dikategorikan sebagai "pasal karet", yang dapat menjerat siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidananya
Jadi, menurut saya.. kemungkinan ahok akan dapat terjerat pasal 156a KUHP.
biru : ya menurut anda toh ... bukan menurut penduduk p. seribu
saya ulang : buktinya mereka santai2 saja ... tidak merasa dihina, dimusuhi atau dibenci ... padahal mereka juga bagian dari golongan2 masyarakat tersebut ... dan mereka juga ada di TKP ... menit, detik dan waktunya PERSIS pada saat ahok bicara
dalam hal ini status hukum anda bukan saksi langsung .... sementara penduduk p. seribu adalah saksi langsung
antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Nah justru yg saya katakan bhw "syarat terpenuhinya tindak pidana tidak harus dari reaksi massa yang bersangkutan" itu terkait dgn saksi persidangan...dee-nee wrote:ryo wrote:
Kasus dugaan penistaan agama yg dilaporkan ormas2 Islam itu menurut saya merupakan delik murni (umum),
a. Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan,... berhak melaporkan.
b. Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
Jadi berdasarkan pasal 180 KUHAP, syarat terpenuhinya tindak pidana tidak harus dari reaksi massa yang bersangkutan krn dikatakan kalimat "melihat" & "mengetahui"..
Jadi misalkan, seorang ulama melihat youtube video ahok, lalu ia merasa terhina oleh ucapan ahok dan menilai bhw ucapan ahok tsb telah menghina agama dan menghina umat islam.. maka ia dapat melaporkan hal itu..
bold : coba bawa sini isi pasal 180 KUHAP nya seperti apa ..... kalau urusan melaporkan (yang underline) ya semua orang juga berhak melaporkan ... koruptor saja berhak melaporkan apapun pada polisi >>> tapi masalahnya laporan mereka sesuai dengan bukti2 dan saksi2 ga ??
kalau ga sesuai dengan bukti dan saksi >>> ya mentah lah laporan tersebut
biru : coba bawa sini ... apa isi 180 KUHAP itu ...
Berikut bunyinya..
Pasal 180 KUHAP
(1) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf e sebagai alat bukti adalah segala hal yang dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan.
(2) Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual dengan dihadiri oleh penasihat hukum dan penuntut umum.
(3) Keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
(5) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
(6) Keterangan beberapa saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(7) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi.
(8) Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim wajib memperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
e. keterangan saksi sebelum dan pada waktu sidang.
(9) Keterangan saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian kesaksian secara jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Terlampir pasal 175 KUHAP ttg alat bukti yg sah untuk melengkapi keterangan nomor 1 pada pasal 180 KUHAP:
Pasal 175 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
a. barang bukti;
b. surat-surat;
c. bukti elektronik;
d. keterangan ahli;
e. keterangan saksi;
f. keterangan terdakwa; dan.
g. pengamatan hakim.
(2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara tidak melawan hukum.
(3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
------------------------
Adapun yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Menurut anda, "syarat terpenuhinya tindak pidana harus dari reaksi massa yang bersangkutan (yg mendengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri)".. betul bukan ?
Sedangkan menurut saya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pengertian saksi diperluas menjadi termasuk pula orang yg tidak selalu melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri.
Kembali saya konfirmasi pendapat anda, mungkin saya salah tangkap..dee-nee wrote:underline biru : dalam kasus penistaan agama ... HARUS DILIHAT dari reaksi masyarakat >>> lah menurut anda sendiri ... memang ormas2 Islam melaporkan ahok bukan bagian dari reaksi masyarakat ??dee-nee wrote:sudah saya jelaskan disiniryo wrote:
Kasus dugaan penistaan agama yg dilaporkan ormas2 Islam itu menurut saya merupakan delik murni (umum),
a. Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan,... berhak melaporkan.
b. Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
Jadi berdasarkan pasal 180 KUHAP, syarat terpenuhinya tindak pidana tidak harus dari reaksi massa yang bersangkutan krn dikatakan kalimat "melihat" & "mengetahui"..
Jadi misalkan, seorang ulama melihat youtube video ahok, lalu ia merasa terhina oleh ucapan ahok dan menilai bhw ucapan ahok tsb telah menghina agama dan menghina umat islam.. maka ia dapat melaporkan hal itu..
http://www.laskarislam.com/t10271p75-video-ahok-anda-dibohongi-alquran-surat-al-maidah-51-viral-di-medsos#197453
diluar dari seluruh kalimat anda dengan menggunakan asumsi analisa "menurut anu ... menurut ana ... menurut ani" >>> semua itu adalah asumsi ... tidak bisa dijadikan dasar ketetapan hukum
maka ketetapan hukum-nya adalah >> SECARA NYATA ... kasus yang ungu itu terjadi karena memang ADA REAKSI LANGSUNG dari masyarakat hindu yang mendengar ucapan si ibu
keputusan Majelis Hakim yang underline ungu adalah berdasarkan reaksi masyarakat yang mendengar ucapan si ibu ... bukan karena "menurut anu ... menurut ana ... menurut ani"
makanya saya tulis yang pink diatas
yang disebut "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama" ... pada prakteknya (dalam kehidupan bermasyarkat) bisa dilihat ... BILA ADA REAKSI DARI MASYARAKAT YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan itu (sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama)
Bila tidak ada reaksi apa2 dari masyarakat ... maka statement apapun tidak dianggap sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama
contohnya ya :
seorang Stand Up Comedian yang bikin joke tentang ulama (tanpa menyebutkan nama) diatas panggung komedi ... lalu penonton tertawa2 dengan joke si komik >>> yang ini tidak disebut penistaan agama
tapi bila si komik bikin joke yang sama di depan FPI ... dan FPI marah >>> yang ini bisa disebut penistaan agama (bisa dianggap "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama")
JADI balik ke kasus ungu ... walaupun si ibu berkata "spontan" ... bila reaksi itu ada ... maka ibu itu tetap terjerat UU penistaan agama
dan kasus ini tidak berlaku bagi Ahok (diluar apakah Ahok bicara "spontan" atau "tidak spontan") ... kenapa tidak berlaku ?? karena kasusnya beda
reaksi masyarakat YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan Ahok vs pernyataan si ibu ... tidak sama
begitu kira2
video 30 detik itu ... KALAU tidak menimbulkan reaksi apa2 dari masyarakat ... ujung2nya juga tidak akan ada laporan apa2 ke kepolisian >>> jadi kan tetap saja ... harus dilihat dulu apakah ada atau tidak ada reaksi masyarakat
setelah itu ... akan dilihat reaksi masyarakat itu yang seperti apa .... bila nyatanya ada DUA reaksi masyarakat ... antara ormas Islam vs masyarakat p. seribu
>>> kan jelas toh bagaimana kondisi dua reaksi ini ... mana yang reaksi-nya secara langsung ketika ahok bicara ... vs yang reaksi-nya tidak langsung (alias berdasarkan video)
Apakah menurut anda, "syarat terpenuhinya tindak pidana harus dari reaksi massa yang bersangkutan (yg mendengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri)" ?
Sedangkan menurut saya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pengertian saksi diperluas menjadi termasuk pula orang yg tidak selalu melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Sekarang begini, mbak dee-nee.. saya kasi contoh:dee-nee wrote:ryo wrote:Hukum Pidana.
1. Unsur-unsur Delik:
a. Unsur obyektif
b. Unsur subyektif
2. Macam-macam Delik:
Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Delik Dolus dan Culpa
Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik Selesai dan Delik Berlanjut
Delik Murni dan Delik Aduan
Istilah "delik agama" mengandung beberapa pengertian, yakni:
a. delik menurut agama,
b. delik terhadap agama,
c. delik yang berhubungan dengan agama
Delik terhadap agama termaktub terutama dalam Pasal 156a KUHP, termasuk juga Pasal 156 KUHP dan Pasal 157 KUHP (penghinaan terhadap golongan/penganut agama; dikenal dengan istilah group libel)
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
(a) yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
(b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157.
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan, yang isinya mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154 dst., 321.)
Dalam rumusan Pasal 156a diatas, kejahatan ayat (a), unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Objektif, terdiri dari :
- Unsur “mengeluarkan perasaan”
- Unsur “melakukan perbuatan” yang bersifat permusuhan; penyalahgunaan; penodaan
- Unsur “suatu agama yang dianut di Indonesia”
- Unsur “di muka umum”
2. Unsur Subjektif, terdiri dari:
- unsur “dengan sengaja”
Muatan materi yang terdapat pada pasal 156 dan 157 merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai delik penghinaan.
Rumusannya bahwa penghinaan adalah menyerang nama baik dan kehormatan yang mengakibatkan orang menjadi terhina.
Jadi:
- pasal 156 dan 157 memuat ttg penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia dan
- pasal 156a langsung tertuju pada penghinaan agama.
faktanya ... penduduk pulau seribu YANG MENYAKSIKAN LANGSUNG pidato ahok .... mereka tidak melihat ahok melakukan seluruh yang biru diatas
>>> buktinya mereka santai2 saja ... tidak merasa dihina, dimusuhi atau dibenci ... padahal mereka juga bagian dari golongan2 masyarakat tersebut ... dan mereka juga ada di TKP ... menit, detik dan waktunya PERSIS pada saat ahok bicara
>>> justru reaksi ormas2 Islam yang tidak langsung ... menjadi lemah dari sudut kekuatan hukum dibanding reaksi penduduk p. seribu >>> ibaratnya reaksi ormas Islam itu delay >>> ahok ngomongnya sudah dari kapan2 ... reaksinya baru ada setelah video 30 detik
ormas2 Islam itu kan melaporkan berdasarkan video ... bukan karena mereka ada di TKP ketika ahok pidato >>> ini saja sudah jelas disebut bukti
JUSTRU ... kemungkinan besar penyebar video 30 detik yang akan terkena pasal 157 (ungu ... coba baca yang underline) ... karena memang video itu yang menyebabkan reaksi LANGSUNG dari ormas2 Islam ...
plus ditambah tag line dalam wall post facebook Buni Yani yang menulis “Bapak ibu (pemilih muslim)…dibohongi surat Almaidah 51….(dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi”
>>> yang underline saja sudah tidak menggunakan kata "pakai" sehingga mengandung unsur "plintiran kata2"
---------------------------------------------------ryo wrote:Pasal 156 dan 157 KUHP memuat unsur-unsur perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana yakni:
a. di muka umum; jadi, yang penting umum dapat mengetahui perbuatan tersebut.
b. menyatakan perasaan, antara lain:
1) permusuhan
2) kebencian atau menyatakan perasaan kebencian
3) penghinaan; perwujudan sikap batin tidak suka pada pihak lain yg dilakukan dalam bentuk pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain yang dapat membuat orang lain terhina.
c.Terhadap Golongan Rakyat Indonesia; (dalam hal ini termasuk agama).
Menurut saya, pidato ahok telah memenuhi unsur2 poin: a, b(3) dan c
Pendapat pribadi saya dlm menelusuri contoh2 dari kasus penodaan agama yg telah terjadi di Indonesia dlm rentang 2012-2014: Pasal 156, 156a dan 157 KUHP dapat dikategorikan sebagai "pasal karet", yang dapat menjerat siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidananya
Jadi, menurut saya.. kemungkinan ahok akan dapat terjerat pasal 156a KUHP.
biru : ya menurut anda toh ... bukan menurut penduduk p. seribu
saya ulang : buktinya mereka santai2 saja ... tidak merasa dihina, dimusuhi atau dibenci ... padahal mereka juga bagian dari golongan2 masyarakat tersebut ... dan mereka juga ada di TKP ... menit, detik dan waktunya PERSIS pada saat ahok bicara
dalam hal ini status hukum anda bukan saksi langsung .... sementara penduduk p. seribu adalah saksi langsung
antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??
Alkisah si ahek (tokoh fiksi) ngomong didepan orang2 muslim yg bukan ulama, "kan bisa saja dlm hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, dibohongi pake al maidah 51 macam2 itu ya"
suasana terlihat cair waktu dialog tsb terjadi
orang2 muslim ktp tsb santai2 saja, tidak merasa dihina, dimusuhi atau dibenci.
Adapun kemudian video dialog tsb diupload ke youtube dan ditonton oleh ulama2 muslim, dan ulama2 itu tersinggung atas perkataan tsb kemudian salah seorang melaporkan pada pihak berwajib.
Orang2 muslim bukan ulama yg mendengar langsung, melihat langsung, mengalami langsung santai2 saja tidak merasa dihina, dimusuhi atau dibenci tidak serta merta membuktikan bhw si ahek tidak melakukan penodaan agama.
Jadi parameternya ga bisa serta merta bhw saksi langsung status hukumnya lbh kuat drpd saksi ahli lingustik, saksi ahli agama, saksi ulama2..
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
0:06 / 14:17 Berita 9 Oktober 2016 - Akhirnya Biang Kerok Al Maidah 51 dilaporkan Polisi, Pelaku Berinisial SBY!
Terakhir diubah oleh njlajahweb tanggal Sun Oct 16, 2016 4:32 pm, total 1 kali diubah
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Nah justru yg saya katakan bhw "syarat terpenuhinya tindak pidana tidak harus dari reaksi massa yang bersangkutan" itu terkait dgn saksi persidangan...dee-nee wrote:ryo wrote:
Kasus dugaan penistaan agama yg dilaporkan ormas2 Islam itu menurut saya merupakan delik murni (umum),
a. Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan,... berhak melaporkan.
b. Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
Jadi berdasarkan pasal 180 KUHAP, syarat terpenuhinya tindak pidana tidak harus dari reaksi massa yang bersangkutan krn dikatakan kalimat "melihat" & "mengetahui"..
Jadi misalkan, seorang ulama melihat youtube video ahok, lalu ia merasa terhina oleh ucapan ahok dan menilai bhw ucapan ahok tsb telah menghina agama dan menghina umat islam.. maka ia dapat melaporkan hal itu..
bold : coba bawa sini isi pasal 180 KUHAP nya seperti apa ..... kalau urusan melaporkan (yang underline) ya semua orang juga berhak melaporkan ... koruptor saja berhak melaporkan apapun pada polisi >>> tapi masalahnya laporan mereka sesuai dengan bukti2 dan saksi2 ga ??
kalau ga sesuai dengan bukti dan saksi >>> ya mentah lah laporan tersebut
biru : coba bawa sini ... apa isi 180 KUHAP itu ...
kan saya sudah katakan juga :
dalam kasus penistaan agama ... HARUS DILIHAT dari reaksi masyarakat >>> lah menurut anda sendiri ... memang ormas2 Islam melaporkan ahok bukan bagian dari reaksi masyarakat ??
video 30 detik itu ... KALAU tidak menimbulkan reaksi apa2 dari masyarakat ... ujung2nya juga tidak akan ada laporan apa2 ke kepolisian >>> jadi kan tetap saja ... harus dilihat dulu apakah ada atau tidak ada reaksi masyarakat
setelah itu ... akan dilihat reaksi masyarakat itu yang seperti apa .... bila nyatanya ada DUA reaksi masyarakat ... antara ormas Islam vs masyarakat p. seribu
>>> kan jelas toh bagaimana kondisi dua reaksi ini ... mana yang reaksi-nya secara langsung ketika ahok bicara ... vs yang reaksi-nya tidak langsung (alias berdasarkan video)
pasal 180 KUHAP itu kan pasal2 umum tentang delik hukum >>> ormas Islam kalau mau lapor ... ya lapor saja sesuai pasal 180 KUHP tersebut
tapi laporan TENTANG PENISTAAN AGAMA ... hanya akan diterima polisi bila mengandung unsur2 "ADANYA REAKSI MASYARAKAT" >>> baca yang ungu
jadi laporan ormas MEMANG AKAN DITERIMA oleh polisi >>> TAPI KEDEPANNYA ... apakah ahok akan terkena UU penistaan agama >>> ada unsur2 lain yang harus dipenuhi >>> salah satunya adalah SAKSI LANGSUNG
Penduduk P. Seribu adalah SAKSI LANGSUNG ... dan mereka bersaksi ahok TIDAK MEMENUHI unsur2 penistaan agama
--------------------------------------
ryo wrote:Berikut bunyinya..
Pasal 180 KUHAP
(1) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf e sebagai alat bukti adalah segala hal yang dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan.
(2) Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual dengan dihadiri oleh penasihat hukum dan penuntut umum.
(3) Keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
(5) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
(6) Keterangan beberapa saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(7) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi.
(8) Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim wajib memperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
e. keterangan saksi sebelum dan pada waktu sidang.
(9) Keterangan saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian kesaksian secara jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung
saya ulang : antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ?? >>> yang bold ini loh point-nya
apalagi bila saksi tidak langsung dari ormas Islam ... dianggap memenuhi syarat point 7 (hanya merupakan pendapat, rekaan dari hasil pemikiran belaka)
-------------------------------------------------
ryo wrote:Terlampir pasal 175 KUHAP ttg alat bukti yg sah untuk melengkapi keterangan nomor 1 pada pasal 180 KUHAP:
Pasal 175 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
a. barang bukti; >>> kuasa hukum ahok juga punya barang bukti yang lebih valid karena asli
b. surat-surat; >>> surat2 disini mungkin maksudnya bila ada hubungannya dengan perjanjian hitam diatas putih (misalnya untuk kasus korupsi) ... kalaupun fatwa MUI mau dijadikan dalil sebagai surat2 .... fatwa NU pun bisa dijadikan dalil sebagai surat2
c. bukti elektronik; >>> kuasa hukum ahok juga punya bukti elektronik yang lebih valid karena asli dan bukan editan
d. keterangan ahli; >>> kuasa hukum ahok juga punya bukti dari keterangan ahli - misalnya keterangan NU
e. keterangan saksi;>>> kuasa hukum ahok bahkan punya saksi langsung kejadian tersebut ... sementara ormas Islam tidak punya saksi langsung ... walaupun keduanya bisa disebut saksi
f. keterangan terdakwa; dan. >>> kalaupun ahok akhirnya dinaikkan status-nya sebagai terdakwa ... dia juga sudah menjelaskan niat dan itikadnya
g. pengamatan hakim. >>> kalau ini ... ya kita lihat saja gimana nanti-nya dilihat dari syarat2 a - f diatas
(2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara tidak melawan hukum.>>> justru akan tertolak bukti dari ormas Islam ... bila video Buni Yani dinyatakan melanggar UU ITE ... otomatis ormas Islam tidak punya bukti yang sah terkait video
(3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.>>> ya kita lihat saja hasil pilkada ... kalau ahok menang maka secara umum dan tidak perlu dibuktikan ... ahok memang tidak melanggar UU penistaan agama
ya sama saja .... lihat tulisan saya yang merah (dari sudut pandang kuasa hukum ahok)
------------------------
ryo wrote:Adapun yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Menurut anda, "syarat terpenuhinya tindak pidana harus dari reaksi massa yang bersangkutan (yg mendengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri)".. betul bukan ?
Sedangkan menurut saya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pengertian saksi diperluas menjadi termasuk pula orang yg tidak selalu melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri.
yang bold : tapi nyatanya ada juga kalimat merah toh ... makanya saya sebut sebelumnya
antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??
dalam dalil hukum manapun ... apa yang kita lihat dalam video full terkait pidato ahok di p. seribu >>> itu genuine ... videonya asli, masyarakatnya juga genuine (tidak ada yang diatur2 dsb), acara-nya juga genuine, kegiatannya juga genuine (tidak ada rekayasa)
segala hal yang sifatnya lebih genuine (tidak ada rekayasa atau dibuat2) ... akan kuat statusnya dalam sudut pandang hukum ... bandingkan dengan :
a. saksi dari ormas Islam ... yang baru ada reaksi setelah munculnya video 30 detik >>> artinya tidak secara langsung alias delay
b. video 30 detik jelas tidak bisa disamakan dengan video full 1 jam yang asli >>> apalagi KALAU (kalau loh ya) video 30 detik terbukti mengandung unsur pemotongan (edit) video
c. belum lagi .. KALAU (kalau loh ya) ... ketika saksi ormas Islam maju dalam persidangan ... lalu terpenuhi-nya unsur point 7 warna merah diatas
(7) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi.
-----------------------------------------------------------
dee-nee wrote:dee-nee wrote:ryo wrote:
Kasus dugaan penistaan agama yg dilaporkan ormas2 Islam itu menurut saya merupakan delik murni (umum),
a. Delik murni yaitu delik yang tanpa permintaan menuntut, Negara akan segara bertindak untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan pasal 180 KUHAP setiap orang yang melihat, mengalami, mengetahui, menyaksikan,... berhak melaporkan.
b. Delik aduan adalah delik yang proses penuntutannya berdasarkan pengaduan korban. Delik aduan dibagi menjadi dua yaitu yang pertama murni dan yang kedua relatif.
Jadi berdasarkan pasal 180 KUHAP, syarat terpenuhinya tindak pidana tidak harus dari reaksi massa yang bersangkutan krn dikatakan kalimat "melihat" & "mengetahui"..
Jadi misalkan, seorang ulama melihat youtube video ahok, lalu ia merasa terhina oleh ucapan ahok dan menilai bhw ucapan ahok tsb telah menghina agama dan menghina umat islam.. maka ia dapat melaporkan hal itu..
kalau mau melaporkan ... terserah ... silahkan melaporkan ... tapi kedepannya ... perlu dibuktikan apakah ahok benar2 melakukan penghinaan agama
gimana membuktikannya .... toh nyatanya ada pasal 7 sebelumnya(7) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi.
karena nyatanya si ulama tidak bersaksi langsung pada saat ahok pidato .... pemikiran dia yang merasa terhina tidak bisa dibuktikan ... mengingat mereka yang bersaksi langsung saja (penduduk p. seribu) tidak punya perasaan seperti itu
-----------------------------------------------------------------------ryo wrote:sudah saya jelaskan disini
http://www.laskarislam.com/t10271p75-video-ahok-anda-dibohongi-alquran-surat-al-maidah-51-viral-di-medsos#197453
diluar dari seluruh kalimat anda dengan menggunakan asumsi analisa "menurut anu ... menurut ana ... menurut ani" >>> semua itu adalah asumsi ... tidak bisa dijadikan dasar ketetapan hukum
maka ketetapan hukum-nya adalah >> SECARA NYATA ... kasus yang ungu itu terjadi karena memang ADA REAKSI LANGSUNG dari masyarakat hindu yang mendengar ucapan si ibu
keputusan Majelis Hakim yang underline ungu adalah berdasarkan reaksi masyarakat yang mendengar ucapan si ibu ... bukan karena "menurut anu ... menurut ana ... menurut ani"
makanya saya tulis yang pink diatas
yang disebut "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama" ... pada prakteknya (dalam kehidupan bermasyarkat) bisa dilihat ... BILA ADA REAKSI DARI MASYARAKAT YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan itu (sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama)
Bila tidak ada reaksi apa2 dari masyarakat ... maka statement apapun tidak dianggap sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama
contohnya ya :
seorang Stand Up Comedian yang bikin joke tentang ulama (tanpa menyebutkan nama) diatas panggung komedi ... lalu penonton tertawa2 dengan joke si komik >>> yang ini tidak disebut penistaan agama
tapi bila si komik bikin joke yang sama di depan FPI ... dan FPI marah >>> yang ini bisa disebut penistaan agama (bisa dianggap "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama")
JADI balik ke kasus ungu ... walaupun si ibu berkata "spontan" ... bila reaksi itu ada ... maka ibu itu tetap terjerat UU penistaan agama
dan kasus ini tidak berlaku bagi Ahok (diluar apakah Ahok bicara "spontan" atau "tidak spontan") ... kenapa tidak berlaku ?? karena kasusnya beda
reaksi masyarakat YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan Ahok vs pernyataan si ibu ... tidak sama
begitu kira2
underline biru : dalam kasus penistaan agama ... HARUS DILIHAT dari reaksi masyarakat >>> lah menurut anda sendiri ... memang ormas2 Islam melaporkan ahok bukan bagian dari reaksi masyarakat ??
video 30 detik itu ... KALAU tidak menimbulkan reaksi apa2 dari masyarakat ... ujung2nya juga tidak akan ada laporan apa2 ke kepolisian >>> jadi kan tetap saja ... harus dilihat dulu apakah ada atau tidak ada reaksi masyarakat
setelah itu ... akan dilihat reaksi masyarakat itu yang seperti apa .... bila nyatanya ada DUA reaksi masyarakat ... antara ormas Islam vs masyarakat p. seribu
>>> kan jelas toh bagaimana kondisi dua reaksi ini ... mana yang reaksi-nya secara langsung ketika ahok bicara ... vs yang reaksi-nya tidak langsung (alias berdasarkan video)
Kembali saya konfirmasi pendapat anda, mungkin saya salah tangkap..
Apakah menurut anda, "syarat terpenuhinya tindak pidana harus dari reaksi massa yang bersangkutan (yg mendengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri)" ?
Sedangkan menurut saya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pengertian saksi diperluas menjadi termasuk pula orang yg tidak selalu melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri.
merah : ya ... karena itu adalah bagian dari bukti dan saksi apakah bisa disebut penistaan agama atau tidak
biru : mau ada seribu saksi sekalipun (langsung atau tidak langsung) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi .. ya silahkan ... namanya juga saksi >>> tapi yang punya kekuatan hukum lebih kuat adalah mereka yang menjadi saksi langsung terkait kejadian tersebut
saya ulang : antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> ya anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ?? >>> yang bold underline ini loh point-nya
maka .... bila faktanya mereka yang MENYAKSIKAN LANGSUNG tidak merasa terhina, dimusuhi dst .... si "tetuduh" tidak bisa disebut melanggar UU penistaan agama
mereka yang bersaksi langsung ini kan juga punya kekuatan hukum ... justru kesaksian mereka lebih kuat dimata hukum karena mereka adalah saksi langsung (balik ke point saya bold underline)
justru tidak sesuai dengan asas keadilan itu sendiri ... bila anda lebih mendengar mereka2 yang TIDAK bersaksi langsung ... lalu mengabaikan mereka2 yang JUSTRU bersaksi langsung
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Sekarang begini, mbak dee-nee.. saya kasi contoh:dee-nee wrote:ryo wrote:Hukum Pidana.
1. Unsur-unsur Delik:
a. Unsur obyektif
b. Unsur subyektif
2. Macam-macam Delik:
Delik Kejahatan dan Pelanggaran
Delik Dolus dan Culpa
Delik Commissionis dan Delik Ommisionis
Delik Formil dan Delik Materiil
Delik Biasa dan Delik Berkualifikasi
Delik Selesai dan Delik Berlanjut
Delik Murni dan Delik Aduan
Istilah "delik agama" mengandung beberapa pengertian, yakni:
a. delik menurut agama,
b. delik terhadap agama,
c. delik yang berhubungan dengan agama
Delik terhadap agama termaktub terutama dalam Pasal 156a KUHP, termasuk juga Pasal 156 KUHP dan Pasal 157 KUHP (penghinaan terhadap golongan/penganut agama; dikenal dengan istilah group libel)
Pasal 156
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
(a) yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
(b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157.
(1) Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan, yang isinya mengandung pemyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bila yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pekerjaannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dipecat dari haknya menjalankan pekerjaan tersebut. (KUHP 154 dst., 321.)
Dalam rumusan Pasal 156a diatas, kejahatan ayat (a), unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Objektif, terdiri dari :
- Unsur “mengeluarkan perasaan”
- Unsur “melakukan perbuatan” yang bersifat permusuhan; penyalahgunaan; penodaan
- Unsur “suatu agama yang dianut di Indonesia”
- Unsur “di muka umum”
2. Unsur Subjektif, terdiri dari:
- unsur “dengan sengaja”
Muatan materi yang terdapat pada pasal 156 dan 157 merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai delik penghinaan.
Rumusannya bahwa penghinaan adalah menyerang nama baik dan kehormatan yang mengakibatkan orang menjadi terhina.
Jadi:
- pasal 156 dan 157 memuat ttg penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia dan
- pasal 156a langsung tertuju pada penghinaan agama.
faktanya ... penduduk pulau seribu YANG MENYAKSIKAN LANGSUNG pidato ahok .... mereka tidak melihat ahok melakukan seluruh yang biru diatas
>>> buktinya mereka santai2 saja ... tidak merasa dihina, dimusuhi atau dibenci ... padahal mereka juga bagian dari golongan2 masyarakat tersebut ... dan mereka juga ada di TKP ... menit, detik dan waktunya PERSIS pada saat ahok bicara
>>> justru reaksi ormas2 Islam yang tidak langsung ... menjadi lemah dari sudut kekuatan hukum dibanding reaksi penduduk p. seribu >>> ibaratnya reaksi ormas Islam itu delay >>> ahok ngomongnya sudah dari kapan2 ... reaksinya baru ada setelah video 30 detik
ormas2 Islam itu kan melaporkan berdasarkan video ... bukan karena mereka ada di TKP ketika ahok pidato >>> ini saja sudah jelas disebut bukti
JUSTRU ... kemungkinan besar penyebar video 30 detik yang akan terkena pasal 157 (ungu ... coba baca yang underline) ... karena memang video itu yang menyebabkan reaksi LANGSUNG dari ormas2 Islam ...
plus ditambah tag line dalam wall post facebook Buni Yani yang menulis “Bapak ibu (pemilih muslim)…dibohongi surat Almaidah 51….(dan) masuk neraka (juga bapak ibu) dibodohi”
>>> yang underline saja sudah tidak menggunakan kata "pakai" sehingga mengandung unsur "plintiran kata2"
---------------------------------------------------ryo wrote:Pasal 156 dan 157 KUHP memuat unsur-unsur perbuatan yang dilarang sebagai tindak pidana yakni:
a. di muka umum; jadi, yang penting umum dapat mengetahui perbuatan tersebut.
b. menyatakan perasaan, antara lain:
1) permusuhan
2) kebencian atau menyatakan perasaan kebencian
3) penghinaan; perwujudan sikap batin tidak suka pada pihak lain yg dilakukan dalam bentuk pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain yang dapat membuat orang lain terhina.
c.Terhadap Golongan Rakyat Indonesia; (dalam hal ini termasuk agama).
Menurut saya, pidato ahok telah memenuhi unsur2 poin: a, b(3) dan c
Pendapat pribadi saya dlm menelusuri contoh2 dari kasus penodaan agama yg telah terjadi di Indonesia dlm rentang 2012-2014: Pasal 156, 156a dan 157 KUHP dapat dikategorikan sebagai "pasal karet", yang dapat menjerat siapa saja yang memenuhi unsur tindak pidananya
Jadi, menurut saya.. kemungkinan ahok akan dapat terjerat pasal 156a KUHP.
biru : ya menurut anda toh ... bukan menurut penduduk p. seribu
saya ulang : buktinya mereka santai2 saja ... tidak merasa dihina, dimusuhi atau dibenci ... padahal mereka juga bagian dari golongan2 masyarakat tersebut ... dan mereka juga ada di TKP ... menit, detik dan waktunya PERSIS pada saat ahok bicara
dalam hal ini status hukum anda bukan saksi langsung .... sementara penduduk p. seribu adalah saksi langsung
antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??
Alkisah si ahek (tokoh fiksi) ngomong didepan orang2 muslim yg bukan ulama, "kan bisa saja dlm hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, dibohongi pake al maidah 51 macam2 itu ya"
suasana terlihat cair waktu dialog tsb terjadi
orang2 muslim ktp tsb santai2 saja, tidak merasa dihina, dimusuhi atau dibenci.
Adapun kemudian video dialog tsb diupload ke youtube dan ditonton oleh ulama2 muslim, dan ulama2 itu tersinggung atas perkataan tsb kemudian salah seorang melaporkan pada pihak berwajib.
Orang2 muslim bukan ulama yg mendengar langsung, melihat langsung, mengalami langsung santai2 saja tidak merasa dihina, dimusuhi atau dibenci tidak serta merta membuktikan bhw si ahek tidak melakukan penodaan agama.
Jadi parameternya ga bisa serta merta bhw saksi langsung status hukumnya lbh kuat drpd saksi ahli lingustik, saksi ahli agama, saksi ulama2..
aduh ... anda itu kok ribet sekali ya dengan praduga2 dst ... sudahlah ... percaya dengan saya ... point-nya adalah :
saya ulang : antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> ya anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??
merah : kalau anda mau bawa2 ulama ... banyak ulama NU bilang ahok tidak melakukan penistaan agama >>> trus ulama mana yang mau anda bawa ke sini ?? >>> mau banyak2an ulama sekalipun .... yah kita lihat saja di plikada nanti ... ulama mana yang dipercaya masyarakat terkait Al Maidah 51
biru : mau dari apapun parameternya ... kedua pihak (ormas Islam vs kuasa hukum ahok) punya kekuatan yang sama .... sudah saya jelaskan sebelumnya
ryo wrote:Terlampir pasal 175 KUHAP ttg alat bukti yg sah untuk melengkapi keterangan nomor 1 pada pasal 180 KUHAP:
Pasal 175 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
a. barang bukti; >>> kuasa hukum ahok juga punya barang bukti yang lebih valid karena asli
b. surat-surat; >>> surat2 disini mungkin maksudnya bila ada hubungannya dengan perjanjian hitam diatas putih (misalnya untuk kasus korupsi) ... kalaupun fatwa MUI mau dijadikan dalil sebagai surat2 .... fatwa NU pun bisa dijadikan dalil sebagai surat2
c. bukti elektronik; >>> kuasa hukum ahok juga punya bukti elektronik yang lebih valid karena asli dan bukan editan
d. keterangan ahli; >>> kuasa hukum ahok juga punya bukti dari keterangan ahli - misalnya keterangan NU
e. keterangan saksi;>>> kuasa hukum ahok bahkan punya saksi langsung kejadian tersebut ... sementara ormas Islam tidak punya saksi langsung ... walaupun keduanya bisa disebut saksi
f. keterangan terdakwa; dan. >>> kalaupun ahok akhirnya dinaikkan status-nya sebagai terdakwa ... dia juga sudah menjelaskan niat dan itikadnya
g. pengamatan hakim. >>> kalau ini ... ya kita lihat saja gimana nanti-nya dilihat dari syarat2 a - f diatas
(2) Alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh secara tidak melawan hukum.>>> justru akan tertolak bukti dari ormas Islam ... bila video Buni Yani dinyatakan melanggar UU ITE ... otomatis ormas Islam tidak punya bukti yang sah terkait video
(3) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.>>> ya kita lihat saja hasil pilkada ... kalau ahok menang maka secara umum dan tidak perlu dibuktikan ... ahok memang tidak melanggar UU penistaan agama
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
1. Bagaimana dasar pemikiran mbak dee-nee berpendapat frasa bold merah ?dee-nee wrote:baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsungryo wrote:Berikut bunyinya..
Pasal 180 KUHAP
(1) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf e sebagai alat bukti adalah segala hal yang dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan.
(2) Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual dengan dihadiri oleh penasihat hukum dan penuntut umum.
(3) Keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
(5) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
(6) Keterangan beberapa saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(7) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi.
(8) Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim wajib memperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
e. keterangan saksi sebelum dan pada waktu sidang.
(9) Keterangan saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian kesaksian secara jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
saya ulang : antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ?? >>> yang bold ini loh point-nya
apalagi bila saksi tidak langsung dari ormas Islam ... dianggap memenuhi syarat point 7 (hanya merupakan pendapat, rekaan dari hasil pemikiran belaka)
2. Boleh sedikit diuraikan pemahaman mbak ttg Pasal 180 KUHAP butir nomor 7 untuk menyamakan persepsi ??
Tentang pertanyaan mbak "yg bold ini loh point-nya", saya gabungkan dgn tanggapan saya dibawah ya.. sehingga pembahasannya dapat lebih terarah sesuai dgn masing2 konteksnya..
Saya klarifikasi: tulisan saya diatas bukan dlm konteks membandingkan mana yg punya kekuatan hukum lebih tinggi...juga bukan dlm konteks meniadakan salah satunya..dee-nee wrote:yang bold : tapi nyatanya ada juga kalimat merah toh ... makanya saya sebut sebelumnyaryo wrote:Adapun yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Menurut anda, "syarat terpenuhinya tindak pidana harus dari reaksi massa yang bersangkutan (yg mendengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri)".. betul bukan ?
Sedangkan menurut saya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pengertian saksi diperluas menjadi termasuk pula orang yg tidak selalu melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri.
antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??
dalam dalil hukum manapun ... apa yang kita lihat dalam video full terkait pidato ahok di p. seribu >>> itu genuine ... videonya asli, masyarakatnya juga genuine (tidak ada yang diatur2 dsb), acara-nya juga genuine, kegiatannya juga genuine (tidak ada rekayasa)
segala hal yang sifatnya lebih genuine (tidak ada rekayasa atau dibuat2) ... akan kuat statusnya dalam sudut pandang hukum ... bandingkan dengan :
a. saksi dari ormas Islam ... yang baru ada reaksi setelah munculnya video 30 detik >>> artinya tidak secara langsung alias delay
b. video 30 detik jelas tidak bisa disamakan dengan video full 1 jam yang asli >>> apalagi KALAU (kalau loh ya) video 30 detik terbukti mengandung unsur pemotongan (edit) video
c. belum lagi .. KALAU (kalau loh ya) ... ketika saksi ormas Islam maju dalam persidangan ... lalu terpenuhi-nya unsur point 7 warna merah diatas
Tulisan saya diatas konteksnya adalah perluasan pengertian saksi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yg dikeluarkan pada tahun 2010
Sekarang mengenai "kekuatan hukum mana yg lebih tinggi", saya beri sedikit informasi ttg hal itu..
Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi
b. saksi ahli
Keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana :
1. yang saksi lihat sendiri;
2. Saksi dengar sendiri;
3. Dan saksi alami sendiri;
Jadi point-nya mbak dee-nee itu kalo saya tidak salah menafsir kan: "keterangan saksi (saksi langsung) punya kekuatan yg lebih tinggi dibanding saksi tidak langsung"
iya tho, mbak ?
Sekarang tanggapan saya adalah sbb:
Mengenai perihal Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi:
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.
Mengenai Keterangan AHLI diatur dlm pasal2 KUHAP sebagai berikut:
Pasal 1 angka 28 KUHAP:
Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan seorang yang memiliki “ keahlian khusus” tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa
Pasal 186 :
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan
Terakhir diubah oleh ryo tanggal Sun Oct 16, 2016 5:35 pm, total 5 kali diubah
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
halah...ahok pasti keluar duit banyak buat suap islam.
polisi cuma kerbau dicocok hidung..
apapun kaya MUI..diiyakan saja.
arswendo aja yg gak salah ,bisa masuk penjara gara2 islam!!!
kalau ahok ..mungkin saja ada beking kuat,jadi cuma keluar duit...itu aja kayaknya.
polisi cuma kerbau dicocok hidung..
apapun kaya MUI..diiyakan saja.
arswendo aja yg gak salah ,bisa masuk penjara gara2 islam!!!
kalau ahok ..mungkin saja ada beking kuat,jadi cuma keluar duit...itu aja kayaknya.
gayatri- SERSAN MAYOR
-
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Berikut kutipan yg berisi tuntutan pemuda kep.seribu:dee-nee wrote:kan saya sudah katakan juga :ryo wrote:
Nah justru yg saya katakan bhw "syarat terpenuhinya tindak pidana tidak harus dari reaksi massa yang bersangkutan" itu terkait dgn saksi persidangan...>>> kan jelas toh bagaimana kondisi dua reaksi ini ... mana yang reaksi-nya secara langsung ketika ahok bicara ... vs yang reaksi-nya tidak langsung (alias berdasarkan video)dalam kasus penistaan agama ... HARUS DILIHAT dari reaksi masyarakat >>> lah menurut anda sendiri ... memang ormas2 Islam melaporkan ahok bukan bagian dari reaksi masyarakat ??
video 30 detik itu ... KALAU tidak menimbulkan reaksi apa2 dari masyarakat ... ujung2nya juga tidak akan ada laporan apa2 ke kepolisian >>> jadi kan tetap saja ... harus dilihat dulu apakah ada atau tidak ada reaksi masyarakat
setelah itu ... akan dilihat reaksi masyarakat itu yang seperti apa .... bila nyatanya ada DUA reaksi masyarakat ... antara ormas Islam vs masyarakat p. seribu
Kami atas nama pemuda Kepulauan Seribu menyatakan keprihatinan yang mendalam atas statmen gubernur DKI Jakarta dihadapan pejabat pemerintah dan masyarakat Kepulauan Seribu pada tanggal 26 September 2016. Atas ucapan yang melecehkan dan menyinggung perasaan umat islam khususnya di Kepulauan Seribu. Maka dengan ini kami meminta:
1. Menuntut permintaan maaf dan penyesalan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) atas ucapan pelecehan tersebut. Dan meminta agar tidak lagi membawa ayat suci Al Qur’an dengan tafsirannya sendiri, dimana tafsirannya dapat menimbulkan keresahan dikalangan umat islam.
2. Meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar melakukan langkah serius untuk memperingatkan Gubernur DKI Jakarta atas perbuatannya menghina dan melecehkan agama islam serta menyelidiki secara mendalam terhadap stamen tersebut, dan apabila terdapat point penistaan agama maka kami siap meneruskan dan melaporkannya ke pihak yang berwajib (Bareskrim Mabes Polri)
3. Meminta Menteri Agama dan Kementerian dalam Negeri memberikan teguran kepada Gubernur DKI Jakarta agar tidak lagi memicu keresahan umat beragama.
Dikutip dari : situs kabarkan dot net/pemuda-kepulauan-seributuntut-ahok-minta-maaf-mui-dan-menag-ri-harus-tangani-serius-kasus-penghinaan-islam/
(New members are not allowed to post external links or emails for 7 days. Please contact the forum administrator for more information.)
hehehehehe ... ya sutra lah ya ... anda mau bawa bukti (atau opini) apapun ... ya kita serahkan saja ke polisi
uraian saya sebelumnya ... hanya untuk menjelaskan bahwa MEMANG BEGITU proses yang akan dilakukan polisi ...menjelaskan kenapa saya bilang seperti ini pada gayatri
dee-nee wrote:gayatri wrote:jadi kalian sebagai muslim apa kah setuju Ahok menghina islam di pulau sertibu?
pdhl UUD kita sudah tentukan pemimpin non muslim berhak jadi pemimpin.Krn UUD lebih baru dari Quran,itu berarti,muslim mayoritas sudah menganggap almaidah 51 gak sesuai jaman!!!
sama seperti HUKUM syariat islam gak sesuai jaman!!!
berarti islam agama yg sudah kadaluarsa..
yang biru itu jaka sembung dengan yang merah
Apa yang dilakukan Ahok memang tidak menghina Islam ... tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama)
ga ada hubungannya dengan beda tafsir dalam Al Maidah
anda mencampur aduk antara UU tentang penistaan agama vs multi tafsir dalam Al Maidah 51
uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51
tentang surat Pemuda Kepulauan Seribu yang anda kasih diatas >>> ya tunggu saja pemeriksaan dari kepolisian ... apakah mereka benar2 menulis seperti itu ... apakah mereka menyaksikan secara langsung ketika ahok datang ke p. seribu ... dimana mereka pada waktu itu ?? kenapa tidak langsung bereaksi pada saat itu ... dst
kan nanti akan ketahuan apakah mereka jujur atau bohong
-----------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:
pasal 180 KUHAP itu kan pasal2 umum tentang delik hukum >>> ormas Islam kalau mau lapor ... ya lapor saja sesuai pasal 180 KUHP tersebut
tapi laporan TENTANG PENISTAAN AGAMA ... hanya akan diterima polisi bila mengandung unsur2 "ADANYA REAKSI MASYARAKAT" >>> baca yang ungu
jadi laporan ormas MEMANG AKAN DITERIMA oleh polisi >>> TAPI KEDEPANNYA ... apakah ahok akan terkena UU penistaan agama >>> ada unsur2 lain yang harus dipenuhi >>> salah satunya adalah SAKSI LANGSUNG
Penduduk P. Seribu adalah SAKSI LANGSUNG ... dan mereka bersaksi ahok TIDAK MEMENUHI unsur2 penistaan agama
Boleh mbak dee-nee lampirkan info ttg bold merah ? dapet darimana info tsb, mbak ?
lah kan videonya ada ... mereka diam saja terkait kalimat Ahok ... mereka juga cuma ketawa2 dan melanjutkan acara sampai selesai >>> bahkan dalam sesi tanya jawab pun kalimat Ahok tentang Al Maidah 51 ga ditanggapi oleh mereka ... dibahas saja ga ... masuk kiri keluar kanan
kalau kalimat ahok TIDAK DIANGGAP sebagai penistaan agama oleh mereka sebagai saksi langsung .... maka kalimat ahok tersebut juga TIDAK MEMENUHI unsur2 pensitaan agama >>> bandingkan dengan kasus "canang" di bali
tapi sekali lagi ... kembali bagaimana pemeriksaan di kepolisian ... karena point saya adalah yang pink diatas
artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya
apa yang saya bicarakan tetang saksi dan bukti langsung dari p. seribu itu bukan saya mengada2 ... begitu loh
http://nasional.kompas.com/read/2016/10/12/16282191/polisi.cari.saksi.yang.dengar.langsung.pernyataan.ahok.di.pulau.seribu
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
gayatri wrote:halah...ahok pasti keluar duit banyak buat suap islam.
polisi cuma kerbau dicocok hidung..
apapun kaya MUI..diiyakan saja.
arswendo aja yg gak salah ,bisa masuk penjara gara2 islam!!!
kalau ahok ..mungkin saja ada beking kuat,jadi cuma keluar duit...itu aja kayaknya.
kita lihat saja kedepannya gimana .... kalau ga percaya sama saya ... yo wes
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:1. Bagaimana dasar pemikiran mbak dee-nee berpendapat frasa bold merah ?dee-nee wrote:baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsungryo wrote:Berikut bunyinya..
Pasal 180 KUHAP
(1) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 ayat (1) huruf e sebagai alat bukti adalah segala hal yang dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan.
(2) Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual dengan dihadiri oleh penasihat hukum dan penuntut umum.
(3) Keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila keterangan seorang saksi diperkuat dengan alat bukti lain.
(5) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
(6) Keterangan beberapa saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(7) Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi.
(8) Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, hakim wajib memperhatikan :
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
e. keterangan saksi sebelum dan pada waktu sidang.
(9) Keterangan saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian kesaksian secara jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
saya ulang : antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ?? >>> yang bold ini loh point-nya
apalagi bila saksi tidak langsung dari ormas Islam ... dianggap memenuhi syarat point 7 (hanya merupakan pendapat, rekaan dari hasil pemikiran belaka)
2. Boleh sedikit diuraikan pemahaman mbak ttg Pasal 180 KUHAP butir nomor 7 untuk menyamakan persepsi ??
Tentang pertanyaan mbak "yg bold ini loh point-nya", saya gabungkan dgn tanggapan saya dibawah ya.. sehingga pembahasannya dapat lebih terarah sesuai dgn masing2 konteksnya..
1. saya menyebut yang merah ... karena yang menjadi saksi dari ormas Islam kan mereka2 yang melihat video ... bukan mereka2 yang ada di TKP >>> kecuali kalau ormas Islam bisa menghadirkan saksi yang nyata2 ada di TKP ketika ahok pidato ....
itupun ... nanti saksi itu akan ditanya sama polisi ... kenapa kok tidak bereaksi dst >>> ya tunggu saja gimana jadinya
2. Ya saya ga tau pasti sih gimana pengadilan menetapkan mana yang memenuhi no 7 ini .... kan nanti pengadilan akan tanya "Apakah anda ada di TKP, kalau tidak ada di TKP kenapa anda bisa berpikir ahok menistakan agama, kalau anda melihat dari video asli darimana anda bisa mengatakan ahok menistakan agama, apakah menurut anda menistakan ulama = menistakan agama, ulama mana yang dimaksud, dst dst"
pertanyaan2 seperti itulah >>> kalau saksi bisa menjawab dengan benar dan bisa diterima disertai dalil2 yang sesuai dengan UU ... maka bisa saja saksi tersebut tidak termasuk dalam point 7
----------------------------------------------
ryo wrote:Saya klarifikasi: tulisan saya diatas bukan dlm konteks membandingkan mana yg punya kekuatan hukum lebih tinggi...juga bukan dlm konteks meniadakan salah satunya..dee-nee wrote:yang bold : tapi nyatanya ada juga kalimat merah toh ... makanya saya sebut sebelumnyaryo wrote:Adapun yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana diperluas menjadi termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
Menurut anda, "syarat terpenuhinya tindak pidana harus dari reaksi massa yang bersangkutan (yg mendengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri)".. betul bukan ?
Sedangkan menurut saya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pengertian saksi diperluas menjadi termasuk pula orang yg tidak selalu melihat sendiri, mendengar sendiri, dan mengalami sendiri.
antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??
dalam dalil hukum manapun ... apa yang kita lihat dalam video full terkait pidato ahok di p. seribu >>> itu genuine ... videonya asli, masyarakatnya juga genuine (tidak ada yang diatur2 dsb), acara-nya juga genuine, kegiatannya juga genuine (tidak ada rekayasa)
segala hal yang sifatnya lebih genuine (tidak ada rekayasa atau dibuat2) ... akan kuat statusnya dalam sudut pandang hukum ... bandingkan dengan :
a. saksi dari ormas Islam ... yang baru ada reaksi setelah munculnya video 30 detik >>> artinya tidak secara langsung alias delay
b. video 30 detik jelas tidak bisa disamakan dengan video full 1 jam yang asli >>> apalagi KALAU (kalau loh ya) video 30 detik terbukti mengandung unsur pemotongan (edit) video
c. belum lagi .. KALAU (kalau loh ya) ... ketika saksi ormas Islam maju dalam persidangan ... lalu terpenuhi-nya unsur point 7 warna merah diatas
Tulisan saya diatas konteksnya adalah perluasan pengertian saksi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 yg dikeluarkan pada tahun 2010
Sekarang mengenai "kekuatan hukum mana yg lebih tinggi", saya beri sedikit informasi ttg hal itu..
Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi
b. saksi ahli
Keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana :
1. yang saksi lihat sendiri;
2. Saksi dengar sendiri;
3. Dan saksi alami sendiri;
Jadi point-nya mbak dee-nee itu kalo saya tidak salah menafsir kan: "keterangan saksi (saksi langsung) punya kekuatan yg lebih tinggi dibanding saksi tidak langsung"
iya tho, mbak ?
bold underline : yup ...
dan yang merah itu artinya benar2 LANGSUNG loh ... bukan lewat video ...
artinya yang merah itu adalah mereka2 yang ada di TKP (ntah mereka melihat, mendengar, atau mengalami sendiri kejadian tersebut)
-------------------------------------------------------------------
ryo wrote:Sekarang tanggapan saya adalah sbb:
Mengenai perihal Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi:
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.
biru : maka seperti sudah saya sampaikan sebelumnya (yang underline dibawah ini coba dibaca)
Terlampir pasal 175 KUHAP ttg alat bukti yg sah untuk melengkapi keterangan nomor 1 pada pasal 180 KUHAP:
Pasal 175 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
a. barang bukti; >>> kuasa hukum ahok juga punya barang bukti yang lebih valid karena asli
b. surat-surat; >>> surat2 disini mungkin maksudnya bila ada hubungannya dengan perjanjian hitam diatas putih (misalnya untuk kasus korupsi) ... kalaupun fatwa MUI mau dijadikan dalil sebagai surat2 .... fatwa NU pun bisa dijadikan dalil sebagai surat2
c. bukti elektronik; >>> kuasa hukum ahok juga punya bukti elektronik yang lebih valid karena asli dan bukan editan
d. keterangan ahli; >>> kuasa hukum ahok juga punya bukti dari keterangan ahli - misalnya keterangan NU
e. keterangan saksi;>>> kuasa hukum ahok bahkan punya saksi langsung kejadian tersebut ... sementara ormas Islam tidak punya saksi langsung ... walaupun keduanya bisa disebut saksi
f. keterangan terdakwa; dan. >>> kalaupun ahok akhirnya dinaikkan status-nya sebagai terdakwa ... dia juga sudah menjelaskan niat dan itikadnya
g. pengamatan hakim. >>> kalau ini ... ya kita lihat saja gimana nanti-nya dilihat dari syarat2 a - f diatas
------------------------------------
ryo wrote:Mengenai Keterangan AHLI diatur dlm pasal2 KUHAP sebagai berikut:
Pasal 1 angka 28 KUHAP:
Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan seorang yang memiliki “keahlian khusus” tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa
Pasal 186 :
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan dalam sidang pengadilan
Quraish Shihab sudah diakui sebagai ahli tafsir terkemuka Indonesia >>> dan beliau sudah menyatakan tafsirnya terkait Al Maidah 51 (yang jelas beda dengan tafsir MUI)
sekali lagi baca tulisan saya point d diatas
d. keterangan ahli; >>> kuasa hukum ahok juga punya bukti dari keterangan ahli - misalnya keterangan NU >>> bahkan dari ahli tafsir sekelas Quraish Shihab pun ada
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
abu hanan wrote:nyimak aja deh..dah tuwir kalo masalah ginian..
masih nyimak ga mbah ??
hehehehehe
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Ahok Cium Bau Politis di Balik Gugatan Rp 100 Miliar
Yusri Isnaeni (32) akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama senilai Rp 100 miliar.
Basuki curiga, gugatan itu memiliki unsur politis.
Sebelumnya pria yang akrab disapa Ahok tersebut memarahi Yusri karena dianggapnya telah menyalahgukan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Menurut Ahok, seharusnya KJP tidak boleh diuangkan.
Apalagi, menggunakan jasa 'calo' menggunakan KJP di salah satu toko di Pasar Koja, Jakarta Utara.
"Saya sudah bilang, enggak mungkin belanja di toko dipotong sepuluh persen. Dia ngadu ke saya tuh bilang 'Pak gimana nih saya belanja di toko dipotong 10 persen'," ujar Ahok menceritakan kembali pengaduan Yusri kepadanya.
Setelah Yusri mengadu kepadanya, Ahok telah mengimbau agar melakukan pengaduan melalui SMS.Herannya, Yusri malah melaporkan ke DPRD.
Ahok menduga ada unsur politis dibalik pengaduan Yusri.
Ahok heran, bila biasanya orangtua yang menerima KJP mengucapkan terima kasih, Yusri malah mau menggugatnya Rp 100 miliar.
"Saya sudah lihat ini politisasi. Mana bisa sih orang penerima KJP mau gugat Rp 100 miliar? Saya saja enggak pernah kebayang terima Rp 100 miliar," ungkapnya.
Sebelumnya Yusri kesal terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Hal itu bermula pada Kamis (10/12/2015) pekan lalu saat ia menanyakan sulitnya pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya, Anggun Hanna Dwi Renjani (9) ke DPRD DKI Jakarta.
Anggun adalah siswi Sekolah Dasar (SD) swasta Al-Khariyah.Ucapan sinis yang disampaikan suami Veronica Tan itu, membuat sakit hati ibu satu anak ini.
Menurut Yusri, selain sakit hati karena dituduh Ahok maling uang KJP, ia juga mengaku kesal karena orang nomor satu di Jakarta itu meminta ajudannya untuk melaporkan Yusri ke polisi, hingga memenjarakannya.
"Ya saya bingung? Pak Ahok ngomongnya ke saya tajam sekali. Saya sakit hati lho, jujur," ucapnya.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
mohon dimaklumi soal kekurangan ahok
http://www.kompasiana.com/empuratu/ini-dia-kekurangan-ahok_5528b5f1f17e61ac7b8b45a8
Ahok menjadi sosok pahlawan dalan beberapa pekan ini. Sebuah simbol perlawanan rakyat terhadap feodalisme yang telah mengakar selama puluhan tahun. Ia mendobrak pemujaan terhadap kekuasaan dan kenikmatan materi. Bahkan Ahok rela jatuh bangun (dan sekarang sakit DBD) demi memperjuangkan apa yang diyakininya demi membangun pemerintahan yang bersih.
Namun di balik itu semua, Ahok adalah manusia biasa yang memiliki kekurangan dan kelebihan. Bedanya terletak pada porsinya, apakah besarnya ada pada kelebihan atau kekurangan. Pada tulisan yang terdahulu, saya telah menjabarkan kelebihan Ahok secara singkat dan padat. Sekarang ini kita lihat bagaimana kekurangan Ahok;
1. Kurang sopan. Tingkah laku Ahok memang tidak bisa dikatakan sopan. Ia sering mengucapkan kata-kata kasar, membentak dan mencela tanpa tedeng aling-aling. Banyak orang yang cepat tersinggung dengan sikap Ahok, baik anak buahnya maupun orang lain. Apalagi orang yang merasa lebih senior atau lebih tua darinya. Misalnya anggota DPRD. Mereka menganggap Ahok adalah orang kampung yang tidak tahu batas kesopanan. Tapi perlu dimengerti, bahwa karakter orang di luar Jawa memiliki kecenderungan yang lebih kasar, terutama orang-orang dari wilayah kepulauan. Jadi, lumrah saja Ahok bersikap seperti itu. Lagipula apa artinya kesopanan jika ternyata menyimpan kejahatan. Kata-kata kasar Ahok adalah bagian dari keterusterangan.
2. Kurang Ajar. Ini yang paling membuat marah anggota DPRD. Sebab para anggota Dewan merasa dirinya adalah orang terhormat. (Simak kata-kata Haji Lulung bahwa dia adalah anggota Dewan yang terhormat, Ahok harus mengormatinya). Sikap Ahok dianggap sangat kurang ajar karena menyepelekan anggota Dewan. Padahal di dalam Dewan terdiri dari para petinggi partai (yang merasa kedudukannya lebih tinggi dari Ahok), banyak orang tua (dalam usia atau pengalaman politiknya lebih lama dari Ahok) dll. Sikap Ahok menohok perasaan anggota Dewan yang mulia.
3. Kurang Toleran. Ahok tidak pernah menunjukkan sikap toleransi terhadap kebutuhan hidup anggota Dewan yang 'jaim'. Mereka ingin kelihatan paling dihormati dan disegani, Karena sebagai anggota Dewan adalah profesi yang mereka banggakan kepada handai tolan. Bahkan Ahok sangat tidak mau memahami kebutuhan mereka untuk memiliki rumah dan sarana yang memadai sebagai orang yang mulia. Ahok telah mengabaikan semua itu sehingga harga diri mereka seperti diinjak-injak.
Nah, cukup tiga saja kekurangan Ahok yang saya jabarkan, sebab saya tidak ingin menulis hal lain, kuatir menimbulkan konflik SARA. Tapi kalau teman-teman mau menambahkan, silahkan saja.
Ahok menjadi sosok pahlawan dalan beberapa pekan ini. Sebuah simbol perlawanan rakyat terhadap feodalisme yang telah mengakar selama puluhan tahun. Ia mendobrak pemujaan terhadap kekuasaan dan kenikmatan materi. Bahkan Ahok rela jatuh bangun (dan sekarang sakit DBD) demi memperjuangkan apa yang diyakininya demi membangun pemerintahan yang bersih.
Namun di balik itu semua, Ahok adalah manusia biasa yang memiliki kekurangan dan kelebihan. Bedanya terletak pada porsinya, apakah besarnya ada pada kelebihan atau kekurangan. Pada tulisan yang terdahulu, saya telah menjabarkan kelebihan Ahok secara singkat dan padat. Sekarang ini kita lihat bagaimana kekurangan Ahok;
1. Kurang sopan. Tingkah laku Ahok memang tidak bisa dikatakan sopan. Ia sering mengucapkan kata-kata kasar, membentak dan mencela tanpa tedeng aling-aling. Banyak orang yang cepat tersinggung dengan sikap Ahok, baik anak buahnya maupun orang lain. Apalagi orang yang merasa lebih senior atau lebih tua darinya. Misalnya anggota DPRD. Mereka menganggap Ahok adalah orang kampung yang tidak tahu batas kesopanan. Tapi perlu dimengerti, bahwa karakter orang di luar Jawa memiliki kecenderungan yang lebih kasar, terutama orang-orang dari wilayah kepulauan. Jadi, lumrah saja Ahok bersikap seperti itu. Lagipula apa artinya kesopanan jika ternyata menyimpan kejahatan. Kata-kata kasar Ahok adalah bagian dari keterusterangan.
2. Kurang Ajar. Ini yang paling membuat marah anggota DPRD. Sebab para anggota Dewan merasa dirinya adalah orang terhormat. (Simak kata-kata Haji Lulung bahwa dia adalah anggota Dewan yang terhormat, Ahok harus mengormatinya). Sikap Ahok dianggap sangat kurang ajar karena menyepelekan anggota Dewan. Padahal di dalam Dewan terdiri dari para petinggi partai (yang merasa kedudukannya lebih tinggi dari Ahok), banyak orang tua (dalam usia atau pengalaman politiknya lebih lama dari Ahok) dll. Sikap Ahok menohok perasaan anggota Dewan yang mulia.
3. Kurang Toleran. Ahok tidak pernah menunjukkan sikap toleransi terhadap kebutuhan hidup anggota Dewan yang 'jaim'. Mereka ingin kelihatan paling dihormati dan disegani, Karena sebagai anggota Dewan adalah profesi yang mereka banggakan kepada handai tolan. Bahkan Ahok sangat tidak mau memahami kebutuhan mereka untuk memiliki rumah dan sarana yang memadai sebagai orang yang mulia. Ahok telah mengabaikan semua itu sehingga harga diri mereka seperti diinjak-injak.
Nah, cukup tiga saja kekurangan Ahok yang saya jabarkan, sebab saya tidak ingin menulis hal lain, kuatir menimbulkan konflik SARA. Tapi kalau teman-teman mau menambahkan, silahkan saja.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Justru pendapat mbak dee-nee dlm konteks pembahasan ttg "cara kerja bareskrim" dlm hal ini meliputi; proses penyelidikan, penyidikan, dsb.. itu yg saya komentari...dee-nee wrote:
uraian saya sebelumnya ... hanya untuk menjelaskan bahwa MEMANG BEGITU proses yang akan dilakukan polisi ...menjelaskan kenapa saya bilang seperti ini pada gayatriuraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51dee-nee wrote:gayatri wrote:jadi kalian sebagai muslim apa kah setuju Ahok menghina islam di pulau sertibu?
pdhl UUD kita sudah tentukan pemimpin non muslim berhak jadi pemimpin.Krn UUD lebih baru dari Quran,itu berarti,muslim mayoritas sudah menganggap almaidah 51 gak sesuai jaman!!!
sama seperti HUKUM syariat islam gak sesuai jaman!!!
berarti islam agama yg sudah kadaluarsa..
yang biru itu jaka sembung dengan yang merah
Apa yang dilakukan Ahok memang tidak menghina Islam ... tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama)
ga ada hubungannya dengan beda tafsir dalam Al Maidah
anda mencampur aduk antara UU tentang penistaan agama vs multi tafsir dalam Al Maidah 51
tentang surat Pemuda Kepulauan Seribu yang anda kasih diatas >>> ya tunggu saja pemeriksaan dari kepolisian ... apakah mereka benar2 menulis seperti itu ... apakah mereka menyaksikan secara langsung ketika ahok datang ke p. seribu ... dimana mereka pada waktu itu ?? kenapa tidak langsung bereaksi pada saat itu ... dst
kan nanti akan ketahuan apakah mereka jujur atau bohong
Kan dasar pemikiran mbak dee-nee ttg pembuktian tidak adanya pelecehan agama/group libel mentitikberatkan pada reaksi dari saksi langsung yg hadir ketika ahok pidato.
Menurut mbak dee-nee: apabila ketika ahok pidato, suasana terlihat cair.. audiencenya terlihat tidak merasa dihina, dsb --> maka hal ini merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw ahok tidak melakukan pelecehan agama dan/atau penghinaan terhadap golongan islam.
Sedangkan pemahaman saya, proses penyelidikan, penyidikan terkait dugaan kasus pasal 156, 156a, 157 untuk mengumpulkan; alat bukti, barang bukti, bukti sehingga dapat menyatakan; "alat bukti yg cukup, bukti yg cukup" yg akhirnya dapat menetapkan ahok sbg tersangka... berbeda dgn pemahaman mbak dee-nee..
Kalo mengikuti pendapat mbak dee-nee.. maka seumpamanya nih, mbak.....
Alkisah si otong (tokoh fiksi beragama sebut saja beragama K) dan temannya pergi ke suatu tempat dimana terdapat orang2 mabok disana yg beragama A di ktp mereka... kemudian si otong bilang "blah blah dibohongi pake surat (kitab suci agama A tsb).."
Reaksi para pemabok yg mendengar perkataan si otong itu biasa saja.. suasana cair ketika peristiwa itu berlangsung....
Peristiwa tsb direkam oleh teman si otong dan diupload di youtube..
Kalo menurut mbak dee-nee: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.
Sedangkan kalo menurut saya: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu tidak serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.
Terakhir diubah oleh ryo tanggal Mon Oct 17, 2016 1:14 pm, total 1 kali diubah
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Reaksi audience yg terekam di video tsb tidak dapat dikatakan sbg "mereka bersaksi ahok TIDAK MEMENUHI unsur2 penistaan agama" kalii mbak...dee-nee wrote:ryo wrote:dee-nee wrote:
pasal 180 KUHAP itu kan pasal2 umum tentang delik hukum >>> ormas Islam kalau mau lapor ... ya lapor saja sesuai pasal 180 KUHP tersebut
tapi laporan TENTANG PENISTAAN AGAMA ... hanya akan diterima polisi bila mengandung unsur2 "ADANYA REAKSI MASYARAKAT" >>> baca yang ungu
jadi laporan ormas MEMANG AKAN DITERIMA oleh polisi >>> TAPI KEDEPANNYA ... apakah ahok akan terkena UU penistaan agama >>> ada unsur2 lain yang harus dipenuhi >>> salah satunya adalah SAKSI LANGSUNG
Penduduk P. Seribu adalah SAKSI LANGSUNG ... dan mereka bersaksi ahok TIDAK MEMENUHI unsur2 penistaan agama
Boleh mbak dee-nee lampirkan info ttg bold merah ? dapet darimana info tsb, mbak ?
lah kan videonya ada ... mereka diam saja terkait kalimat Ahok ... mereka juga cuma ketawa2 dan melanjutkan acara sampai selesai >>> bahkan dalam sesi tanya jawab pun kalimat Ahok tentang Al Maidah 51 ga ditanggapi oleh mereka ... dibahas saja ga ... masuk kiri keluar kanan
kalau kalimat ahok TIDAK DIANGGAP sebagai penistaan agama oleh mereka sebagai saksi langsung .... maka kalimat ahok tersebut juga TIDAK MEMENUHI unsur2 pensitaan agama >>> bandingkan dengan kasus "canang" di bali
tapi sekali lagi ... kembali bagaimana pemeriksaan di kepolisian ... karena point saya adalah yang pink diatas
artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya
apa yang saya bicarakan tetang saksi dan bukti langsung dari p. seribu itu bukan saya mengada2 ... begitu loh
http://nasional.kompas.com/read/2016/10/12/16282191/polisi.cari.saksi.yang.dengar.langsung.pernyataan.ahok.di.pulau.seribu
Kalo saksi langsung scr sah menyatakan tidak merasa dihina, dsb dan pernyataan tsb dimasukkan dlm BAP, baru mungkin bisa dibilang "mereka bersaksi ahok TIDAK MEMENUHI unsur2 penistaan agama"
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
poin b itu contohnya; BAP; fatwa MUI, sikap/pendapat resmi MUI, hasil keputusan BAKOR PAKEM, pendapat resmi kemenag, dsbryo wrote:Terlampir pasal 175 KUHAP ttg alat bukti yg sah untuk melengkapi keterangan nomor 1 pada pasal 180 KUHAP:
Pasal 175 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
b. surat-surat; >>> surat2 disini mungkin maksudnya bila ada hubungannya dengan perjanjian hitam diatas putih (misalnya untuk kasus korupsi) ... kalaupun fatwa MUI mau dijadikan dalil sebagai surat2 .... fatwa NU pun bisa dijadikan dalil sebagai surat2
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Jika yg terlibat dugaan tindak pidana setingkat Gubernur, maka yg menangani ialah Bareskrim.dee-nee wrote:
hehehehehe ... ya sutra lah ya ... anda mau bawa bukti (atau opini) apapun ... ya kita serahkan saja ke polisi
Bareskrim itu dibawah Kapolri... dan Polri itu dibawah Presiden.
Dugaan kasus penodaan agama/group libel yg menimpa ahok itu sepertinya mengandung nuansa politis yg besar dibelakangnya.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Halaman 5 dari 22 • 1, 2, 3, 4, 5, 6 ... 13 ... 22
Similar topics
» [yg bisa terkait komentator twin(serap sisi baiknya saja!!!)] how we went VIRAL. our first viral dance video!
» MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya
» Video Viral Jemaah Haji China - NET12
» [VIDEO] Viral, Pengendara Ini Tetap Ngeyel Ingin Bayar Cash Di Gerbang Tol - NET5
» Untuk yang membenci AHOK, Coba Tonton !! Buktikan ! Anda Akan Menangis melihat ini
» MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya
» Video Viral Jemaah Haji China - NET12
» [VIDEO] Viral, Pengendara Ini Tetap Ngeyel Ingin Bayar Cash Di Gerbang Tol - NET5
» Untuk yang membenci AHOK, Coba Tonton !! Buktikan ! Anda Akan Menangis melihat ini
Halaman 5 dari 22
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik