FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Halaman 6 dari 22 Previous  1 ... 5, 6, 7 ... 14 ... 22  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by gayatri Fri Oct 07, 2016 5:27 pm

First topic message reminder :

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

jgn pilih pemimpin NASRANI DAN YAHUDI !!!
sebab semuanya KAPIR KLOPIR...

yaaa...semua ayat islam pasti benar !!!
kan buatan ALLAH !!!
ditulis oleh TANGAN TUHAN ALLAH !!!


AYOH KITA PENJARAKAN AHOK !!
avatar
gayatri
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13

Kembali Ke Atas Go down


Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by isaku Mon Oct 17, 2016 2:30 pm

ryo wrote:Jadi parameternya ga bisa serta merta bhw saksi langsung status hukumnya lbh kuat drpd saksi ahli lingustik, saksi ahli agama, saksi ulama2..
nice info






iklan kompor: "jangan mau dibohongi pake KUHAP"
ambulance
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Mon Oct 17, 2016 3:50 pm

- deleted by dee-nee -


Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Mon Oct 17, 2016 9:54 pm, total 1 kali diubah
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Mon Oct 17, 2016 9:28 pm

yang ini terlewat

ryo wrote:
dee-nee wrote:
uraian saya sebelumnya ... hanya untuk menjelaskan bahwa MEMANG BEGITU proses yang akan dilakukan polisi ...menjelaskan kenapa saya bilang seperti ini pada gayatri

dee-nee wrote:
gayatri wrote:jadi kalian sebagai muslim apa kah setuju Ahok menghina islam di pulau sertibu?
pdhl UUD kita sudah tentukan pemimpin non muslim berhak jadi pemimpin.Krn UUD lebih baru dari Quran,itu berarti,muslim mayoritas sudah menganggap almaidah 51 gak sesuai jaman!!!
sama seperti HUKUM syariat islam gak sesuai jaman!!!
berarti islam agama yg sudah kadaluarsa..

yang biru itu jaka sembung dengan yang merah

Apa yang dilakukan Ahok memang tidak menghina Islam ... tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama)

ga ada hubungannya dengan beda tafsir dalam Al Maidah

anda mencampur aduk antara UU tentang penistaan agama vs multi tafsir dalam Al Maidah 51
uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51

tentang surat Pemuda Kepulauan Seribu yang anda kasih diatas >>> ya tunggu saja pemeriksaan dari kepolisian ... apakah mereka benar2 menulis seperti itu ... apakah mereka menyaksikan secara langsung ketika ahok datang ke p. seribu ... dimana mereka pada waktu itu ?? kenapa tidak langsung bereaksi pada saat itu ... dst

kan nanti akan ketahuan apakah mereka jujur atau bohong
Justru pendapat mbak dee-nee dlm konteks pembahasan ttg "cara kerja bareskrim" dlm hal ini meliputi; proses penyelidikan, penyidikan, dsb.. itu yg saya komentari...

Kan dasar pemikiran mbak dee-nee ttg pembuktian tidak adanya pelecehan agama/group libel mentitikberatkan pada reaksi dari saksi langsung yg hadir ketika ahok pidato.

Menurut mbak dee-nee: apabila ketika ahok pidato, suasana terlihat cair.. audiencenya terlihat tidak merasa dihina, dsb --> maka hal ini merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw ahok tidak melakukan pelecehan agama dan/atau penghinaan terhadap golongan islam.

merah : ga gitu maksud saya ....

seperti yang dibahas sebelumnya ...

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi
b. saksi ahli

saya bilang >>> antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??

ini saya bicara sama2 dalam konteks KETERANGAN SAKSI dalam point (a) .... bahwa keduanya BUKAN saksi ahli

terkait yang merah diatas >>> dan saya tidak bilang bahwa saksi langsung (yaitu penduduk p. seribu) sudah bisa menjadi alat bukti yang cukup (kalau anda berpikir begitu ... saya minta maaf artinya saya yang salah menjelaskan)

>>> saya bilang kekuatan hukum mereka yang melihat langsung lebih kuat DIBANDING mereka yang tidak melihat langsung ... yaitu mereka YANG SAMA2 juga bukan saksi ahli

uraian anda #110

ryo wrote:Keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana :
1.   yang saksi lihat sendiri;
2.   Saksi dengar sendiri;
3.   Dan saksi alami sendiri;

Jadi point-nya mbak dee-nee itu kalo saya tidak salah menafsir kan: "keterangan saksi (saksi langsung) punya kekuatan yg lebih tinggi dibanding saksi tidak langsung"
iya tho, mbak ?

bold : iya >>> dan ini masih dalam konteks SAMA2 BUKAN SAKSI AHLI ... iya toh ??

lalu anda teruskan ... dan saya agak missed di kalimat anda selanjutnya

ryo wrote:Sekarang tanggapan saya adalah sbb:
Mengenai perihal Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi:
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai  tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.

yang bold underline itu ... yang disebut saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) adalah justru saksi untuk meringankan ahok >>> betul atau tidak ??

artinya bukti2 yang memberatkan ahok (sebagai terlapor) ... justru dapat dilumpuhkan dengan alat bukti ... dst (bold underline) maupun dapat dilumpuhkan dengan keterangan ahli

------------------------------------------------------

ryo wrote:Sedangkan pemahaman saya, proses penyelidikan, penyidikan terkait dugaan kasus pasal 156, 156a, 157 untuk mengumpulkan; alat bukti, barang bukti, bukti sehingga dapat menyatakan; "alat bukti yg cukup, bukti yg cukup" yg akhirnya dapat menetapkan ahok sbg tersangka... berbeda dgn pemahaman mbak dee-nee..

Kalo mengikuti pendapat mbak dee-nee.. maka seumpamanya nih, mbak.....

Alkisah si otong (tokoh fiksi beragama sebut saja beragama K) dan temannya pergi ke suatu tempat dimana terdapat orang2 mabok disana yg beragama A di ktp mereka... kemudian si otong bilang "blah blah dibohongi pake surat (kitab suci agama A tsb).."
Reaksi para pemabok yg mendengar perkataan si otong itu biasa saja.. suasana cair ketika peristiwa itu berlangsung....
Peristiwa tsb direkam oleh teman si otong dan diupload di youtube..

Kalo menurut mbak dee-nee: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.

Sedangkan kalo menurut saya: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu tidak serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.

ya ya ... ini saya yang salah menjelaskan ... kalimat saya jadi seperti meletakkan bahwa keterangan saksi (point a) ... lebih tinggi kekuatan hukumnya daripada saksi ahli (point b) - dua saksi warna biru diatas >>> kalau gini pemahamannya ... maka bukan begitu maksudnya

ungu : sebelumnya saya harus hilangkan dulu kata "pemabok" .... karena konteksnya jelas beda antara orang sadar vs orang mabok ... jadi anggap saja yang melihat langsung juga tidak mabok ... sama tidak mabok-nya dengan yang lihat dari youtube

tapi kalau anda bilang bahwa persaksian mereka (yaitu orang YANG SAMA2 BUKAN AHLI) ..... belum bisa menjadi bukti yang cukup >>> anda betul ... karena tetap dibutuhkan saksi ahli

tapi maksud saya sebelumnya ... kalau dibandingkan antara saksi langsung vs tidak langsung YANG SAMA2 TIDAK AHLI ini ... maka kesaksian orang yang melihat langsung lebih kuat

disini sudah clear blum ya ??

jadi ketika saya bilang ini

baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung

yang saya maksud disini ... bila keduanya sama2 punya saksi YANG BUKAN SAKSI AHLI .... maka yang merah punya kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan yang biru

tapi tentu saja ... keputusan bareskrim harus berdasarkan keterangan saksi ahli (baik saksi ahli yang meringankan atau memberatkan) ahok

begitu ya ...

lanjut ....


Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Mon Oct 17, 2016 10:03 pm, total 1 kali diubah
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Mon Oct 17, 2016 9:32 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
pasal 180 KUHAP itu kan pasal2 umum tentang delik hukum >>> ormas Islam kalau mau lapor ... ya lapor saja sesuai pasal 180 KUHP tersebut

tapi laporan TENTANG PENISTAAN AGAMA ... hanya akan diterima polisi bila mengandung unsur2 "ADANYA REAKSI MASYARAKAT" >>> baca yang ungu  

jadi laporan ormas MEMANG AKAN DITERIMA oleh polisi >>> TAPI KEDEPANNYA ... apakah ahok akan terkena UU penistaan agama >>> ada unsur2 lain yang harus dipenuhi >>> salah satunya adalah SAKSI LANGSUNG

Penduduk P. Seribu adalah SAKSI LANGSUNG ... dan mereka bersaksi ahok TIDAK MEMENUHI unsur2 penistaan agama

Boleh mbak dee-nee lampirkan info ttg bold merah ? dapet darimana info tsb, mbak ?

lah kan videonya ada ... mereka diam saja terkait kalimat Ahok ... mereka juga cuma ketawa2 dan melanjutkan acara sampai selesai >>> bahkan dalam sesi tanya jawab pun kalimat Ahok tentang Al Maidah 51 ga ditanggapi oleh mereka ... dibahas saja ga ... masuk kiri keluar kanan

kalau kalimat ahok TIDAK DIANGGAP sebagai penistaan agama oleh mereka sebagai saksi langsung .... maka kalimat ahok tersebut juga TIDAK MEMENUHI unsur2 pensitaan agama >>> bandingkan dengan kasus "canang" di bali

tapi sekali lagi ... kembali bagaimana pemeriksaan di kepolisian ... karena point saya adalah yang pink diatas

artinya ... bila sudah masuk ranah hukum .. polisi tidak akan uplek ngurusin eyel2an Al Maidah 51 >>> karena kalau cuma uplek ngurusin beginian ... mau sampai kiamat juga ga akan selesai kasus-nya

apa yang saya bicarakan tetang saksi dan bukti langsung dari p. seribu itu bukan saya mengada2 ... begitu loh

http://nasional.kompas.com/read/2016/10/12/16282191/polisi.cari.saksi.yang.dengar.langsung.pernyataan.ahok.di.pulau.seribu

Reaksi audience yg terekam di video tsb tidak dapat dikatakan sbg "mereka bersaksi ahok TIDAK MEMENUHI unsur2 penistaan agama" kalii mbak...
Kalo saksi langsung scr sah menyatakan tidak merasa dihina, dsb dan pernyataan tsb dimasukkan dlm BAP, baru mungkin bisa dibilang "mereka bersaksi ahok TIDAK MEMENUHI unsur2 penistaan agama"

hmmmm ... iya sih memang ujung2nya harus ditanya dulu secara personal apakah mereka terhina atau tidak ... memang tidak bisa berdasarkan apa yang terlihat dalam video ....

maaf ... saya salah menjelaskan yang merah

piss piss
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Mon Oct 17, 2016 9:53 pm

ryo wrote:
ryo wrote:Terlampir pasal 175 KUHAP ttg alat bukti yg sah untuk melengkapi keterangan nomor 1 pada pasal 180 KUHAP:
Pasal 175 KUHAP
(1) Alat bukti yang sah mencakup:
b. surat-surat; >>> surat2 disini mungkin maksudnya bila ada hubungannya dengan perjanjian hitam diatas putih (misalnya untuk kasus korupsi) ... kalaupun fatwa MUI mau dijadikan dalil sebagai surat2 .... fatwa NU pun bisa dijadikan dalil sebagai surat2
poin b itu contohnya; BAP; fatwa MUI, sikap/pendapat resmi MUI, hasil keputusan BAKOR PAKEM, pendapat resmi kemenag, dsb

ya intinya pendapat resmi dari pihak manapun ... baik yang memberatkan maupun meringankan terlapor

-----------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
hehehehehe ... ya sutra lah ya ... anda mau bawa bukti (atau opini) apapun ... ya kita serahkan saja ke polisi
Jika yg terlibat dugaan tindak pidana setingkat Gubernur, maka yg menangani ialah Bareskrim.
Bareskrim itu dibawah Kapolri... dan Polri itu dibawah Presiden.

Dugaan kasus penodaan agama/group libel yg menimpa ahok itu sepertinya mengandung nuansa politis yg besar dibelakangnya.

ya mungkin saja bisa disebut seperti itu

toh tuduhan penodaan agama yang menimpa ahok juga sepertinya mengandung nuansa politis yg besar dibelakangnya.

so .. apa bedanya ??

btw yang biru ... memang dalam uu penodaan agama ... ada hubungannya dengan group ??
>>> sejak kapan salah satu group di Indonesia ... bisa langsung mewakili salah satu dari 6 agama di Indonesia
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty sepertinya mata si perempuan ini sedang membaca teks waktu berbicara

Post by njlajahweb Mon Oct 17, 2016 10:36 pm

njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Tue Oct 18, 2016 11:19 am

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Jika yg terlibat dugaan tindak pidana setingkat Gubernur, maka yg menangani ialah Bareskrim.
Bareskrim itu dibawah Kapolri... dan Polri itu dibawah Presiden.

Dugaan kasus penodaan agama/group libel yg menimpa ahok itu sepertinya mengandung nuansa politis yg besar dibelakangnya.

ya mungkin saja bisa disebut seperti itu

toh tuduhan penodaan agama yang menimpa ahok juga sepertinya mengandung nuansa politis yg besar dibelakangnya.

so .. apa bedanya ??

btw yang biru ... memang dalam uu penodaan agama ... ada hubungannya dengan group ??
>>> sejak kapan salah satu group di Indonesia ... bisa langsung mewakili salah satu dari 6 agama di Indonesia
Istilah  ”group  libel” yg dimaksud ialah penghinaan  terhadap golongan/penganut agama sebagaimana termaktub dlm pasal 156 KUHP

Pasal 156 KUHP
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sebagaimana kita ketahui dari sikap/pendapat MUI butir 4 dan 5 sebagai berikut:
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, *hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*

Maka kemungkinan besar pengaduan bbrp ormas2 Islam terhadap ahok berisi dua hal:
a. ahok dituduh telah menyatakan  bahwa kandungan surah al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan --> pasal 156a
b. ahok dituduh menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin --> pasal 156 (group libel)

Oleh sebab itu, saya menulis "Dugaan kasus penodaan agama/group libel yg menimpa ahok"
Nah yg seru itu ttg pembuktian apakah benar ahok melakukan sebagaimana yg dituduhkan padanya (isi pengaduan) dan pencarian bukti2 bhw ahok melakukan/tidak poin a dan b
Dan hal ini tentu saja melibatkan; ahli linguistik, ahli agama, MUI, kementrian agama, dsb
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Tue Oct 18, 2016 11:56 am

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Jika yg terlibat dugaan tindak pidana setingkat Gubernur, maka yg menangani ialah Bareskrim.
Bareskrim itu dibawah Kapolri... dan Polri itu dibawah Presiden.

Dugaan kasus penodaan agama/group libel yg menimpa ahok itu sepertinya mengandung nuansa politis yg besar dibelakangnya.

ya mungkin saja bisa disebut seperti itu

toh tuduhan penodaan agama yang menimpa ahok juga sepertinya mengandung nuansa politis yg besar dibelakangnya.

so .. apa bedanya ??

btw yang biru ... memang dalam uu penodaan agama ... ada hubungannya dengan group ??
>>> sejak kapan salah satu group di Indonesia ... bisa langsung mewakili salah satu dari 6 agama di Indonesia

Istilah  ”group  libel” yg dimaksud ialah penghinaan  terhadap golongan/penganut agama sebagaimana termaktub dlm pasal 156 KUHP

Pasal 156 KUHP
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sebagaimana kita ketahui dari sikap/pendapat MUI butir 4 dan 5 sebagai berikut:
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, *hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*

biru : coba baca yang merah >>> jadi yang disebut golongan disitu adalah tiap-tiap bagian dari rakyat yang berbeda DILIHAT DARI yang underline (misalnya agama ... antara Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dst) ... bukan golongan yang berbeda DILIHAT DARI tafsir atau pemahaman antara satu golongan yang sama

ahok tidak mengatakan bohong pada SELURUH umat Islam ... tapi mengatakan bohong pada SEBAGIAN umat Islam >>> makanya saya tanya yang ungu diatas  

JUSTRU ... sebetulnya sesuai pasal itu  ... fatwa MUI bisa disebut melanggar Pasal 156 KUHP .......... karena fatwa tersebut sudah melakukan diskriminasi pada SELURUH UMAT tertentu (tidak hanya ahok)

Sebagaimana kita ketahui dari fatwa MUI butir 1. sebagai berikut

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

diluar apakah diskriminasi itu bermuatan "perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan" atau tidak >>> ada tim ahli yang bisa menilai ... muatan apa yang terkandung dalam fatwa MUI tersebut

apalagi setelah semua orang nonton ILC ... dan melihat bagaimana sikap K.H. Tengku Zulkarnain (representasi MUI) setelah membacakan fatwa tersebut

apalagi seperti kita ketahui ... tidak semua muslim sepakat dengan yang orange ... artinya tidak mewakili semua umat Islam di Indonesia

-------------------------------------

ryo wrote:
Maka kemungkinan besar pengaduan bbrp ormas2 Islam terhadap ahok berisi dua hal:
a. ahok dituduh telah menyatakan  bahwa kandungan surah al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan --> pasal 156a

b. ahok dituduh menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin --> pasal 156 (group libel)

Oleh sebab itu, saya menulis "Dugaan kasus penodaan agama/group libel yg menimpa ahok"

Nah yg seru itu ttg pembuktian apakah benar ahok melakukan sebagaimana yg dituduhkan padanya (isi pengaduan) dan pencarian bukti2 bhw ahok melakukan/tidak poin a dan b

Dan hal ini tentu saja melibatkan; ahli linguistik, ahli agama, MUI, kementrian agama, dsb

merah : menurut saya ahok tidak akan terjerat pasal 156 KUHP diatas ... kenapa ??? >>> karena yang hijau
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by gayatri Tue Oct 18, 2016 1:35 pm

lah sbetulnya isi naskah Quran itu seperti fatwa2 MUI jaman searang loh! cuma aja terjadi jaman dulu,
jadi dimasukkan ke dlm naskah ...yg kita sebut alquran!

kalu fatwa MUI jaman skrg gak mungkin msk quran,krn uda disegel/tutup.qurannya
avatar
gayatri
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Tue Oct 18, 2016 1:56 pm

dee-nee wrote:yang ini terlewat
ryo wrote:
Justru pendapat mbak dee-nee dlm konteks pembahasan ttg "cara kerja bareskrim" dlm hal ini meliputi; proses penyelidikan, penyidikan, dsb.. itu yg saya komentari...

Kan dasar pemikiran mbak dee-nee ttg pembuktian tidak adanya pelecehan agama/group libel mentitikberatkan pada reaksi dari saksi langsung yg hadir ketika ahok pidato.

Menurut mbak dee-nee: apabila ketika ahok pidato, suasana terlihat cair.. audiencenya terlihat tidak merasa dihina, dsb --> maka hal ini merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw ahok tidak melakukan pelecehan agama dan/atau penghinaan terhadap golongan islam.

merah : ga gitu maksud saya ....

seperti yang dibahas sebelumnya ...

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi
b. saksi ahli

saya bilang >>> antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??

ini saya bicara sama2 dalam konteks KETERANGAN SAKSI dalam point (a) .... bahwa keduanya BUKAN saksi ahli

terkait yang merah diatas >>> dan saya tidak bilang bahwa saksi langsung (yaitu penduduk p. seribu) sudah bisa menjadi alat bukti yang cukup (kalau anda berpikir begitu ... saya minta maaf artinya saya yang salah menjelaskan)

>>> saya bilang kekuatan hukum mereka yang melihat langsung lebih kuat DIBANDING mereka yang tidak melihat langsung ... yaitu mereka YANG SAMA2 juga bukan saksi ahli

uraian anda #110

ryo wrote:Keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana :
1.   yang saksi lihat sendiri;
2.   Saksi dengar sendiri;
3.   Dan saksi alami sendiri;

Jadi point-nya mbak dee-nee itu kalo saya tidak salah menafsir kan: "keterangan saksi (saksi langsung) punya kekuatan yg lebih tinggi dibanding saksi tidak langsung"
iya tho, mbak ?

bold : iya >>> dan ini masih dalam konteks SAMA2 BUKAN SAKSI AHLI ... iya toh ??
Oh kalo begitu telah terjadi misinterpretasi... saya ulang ya:
Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi; Saksi Mata & Saksi Testimonium De Auditu
b. keterangan Saksi Ahli
Baik Saksi Testimonium De Auditu (poin a) maupun Saksi Ahli (poin b) istilahnya  "bukan saksi mata" dan masuk kategori "saksi tidak langsung"

Mungkin maksud mbak dee-nee:
1. audience pidato ahok : saksi mata
2. ormas2 Islam (ie; MUI) yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.

Ilustrasinya: kasus pembobolan atm
1. satpam yg melihat langsung: saksi mata
2. orang yg menonton dari cctv: saksi tidak langsung
Begitu ya ?



dee-nee wrote:
lalu anda teruskan ... dan saya agak missed di kalimat anda selanjutnya

ryo wrote:Sekarang tanggapan saya adalah sbb:
Mengenai perihal Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi:
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai  tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.

yang bold underline itu ... yang disebut saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) adalah justru saksi untuk meringankan ahok >>> betul atau tidak ??

artinya bukti2 yang memberatkan ahok (sebagai terlapor) ... justru dapat dilumpuhkan dengan alat bukti ... dst (bold underline) maupun dapat dilumpuhkan dengan keterangan ahli
Yup, betul.


dee-nee wrote:
ryo wrote:Sedangkan pemahaman saya, proses penyelidikan, penyidikan terkait dugaan kasus pasal 156, 156a, 157 untuk mengumpulkan; alat bukti, barang bukti, bukti sehingga dapat menyatakan; "alat bukti yg cukup, bukti yg cukup" yg akhirnya dapat menetapkan ahok sbg tersangka... berbeda dgn pemahaman mbak dee-nee..

Kalo mengikuti pendapat mbak dee-nee.. maka seumpamanya nih, mbak.....

Alkisah si otong (tokoh fiksi beragama sebut saja beragama K) dan temannya pergi ke suatu tempat dimana terdapat orang2 mabok disana yg beragama A di ktp mereka... kemudian si otong bilang "blah blah dibohongi pake surat (kitab suci agama A tsb).."
Reaksi para pemabok yg mendengar perkataan si otong itu biasa saja.. suasana cair ketika peristiwa itu berlangsung....
Peristiwa tsb direkam oleh teman si otong dan diupload di youtube..

Kalo menurut mbak dee-nee: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.

Sedangkan kalo menurut saya: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu tidak serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.

ya ya ... ini saya yang salah menjelaskan ... kalimat saya jadi seperti meletakkan bahwa keterangan saksi (point a) ... lebih tinggi kekuatan hukumnya daripada saksi ahli (point b) - dua saksi warna biru diatas >>> kalau gini pemahamannya ... maka bukan begitu maksudnya

ungu : sebelumnya saya harus hilangkan dulu kata "pemabok" .... karena konteksnya jelas beda antara orang sadar vs orang mabok ... jadi anggap saja yang melihat langsung juga tidak mabok ... sama tidak mabok-nya dengan yang lihat dari youtube

tapi kalau anda bilang bahwa persaksian mereka (yaitu orang YANG SAMA2 BUKAN AHLI) ..... belum bisa menjadi bukti yang cukup >>> anda betul ... karena tetap dibutuhkan saksi ahli

tapi maksud saya sebelumnya ... kalau dibandingkan antara saksi langsung vs tidak langsung YANG SAMA2 TIDAK AHLI ini ... maka kesaksian orang yang melihat langsung lebih kuat

disini sudah clear blum ya ??

jadi ketika saya bilang ini

baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung

yang saya maksud disini ... bila keduanya sama2 punya saksi YANG BUKAN SAKSI AHLI .... maka yang merah punya kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan yang biru

tapi tentu saja ... keputusan bareskrim harus berdasarkan keterangan saksi ahli (baik saksi ahli yang meringankan atau memberatkan) ahok

begitu ya ...

lanjut ....
otre clear, mbak dee-nee.
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Tue Oct 18, 2016 2:18 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ya mungkin saja bisa disebut seperti itu

toh tuduhan penodaan agama yang menimpa ahok juga sepertinya mengandung nuansa politis yg besar dibelakangnya.

so .. apa bedanya ??

btw yang biru ... memang dalam uu penodaan agama ... ada hubungannya dengan group ??
>>> sejak kapan salah satu group di Indonesia ... bisa langsung mewakili salah satu dari 6 agama di Indonesia

Istilah  ”group  libel” yg dimaksud ialah penghinaan  terhadap golongan/penganut agama sebagaimana termaktub dlm pasal 156 KUHP

Pasal 156 KUHP
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sebagaimana kita ketahui dari sikap/pendapat MUI butir 4 dan 5 sebagai berikut:
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, *hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*

biru : coba baca yang merah >>> jadi yang disebut golongan disitu adalah tiap-tiap bagian dari rakyat yang berbeda DILIHAT DARI yang underline (misalnya agama ... antara Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dst) ... bukan golongan yang berbeda DILIHAT DARI tafsir atau pemahaman antara satu golongan yang sama

ahok tidak mengatakan bohong pada SELURUH umat Islam ... tapi mengatakan bohong pada SEBAGIAN umat Islam >>> makanya saya tanya yang ungu diatas  
Butir 4 dan 5 dlm sikap/pendapat MUI tidak tertulis kata "seluruh", dan ulama2 MUI jelas adalah umat Islam.

Dan pengertian dari "group libel" dlm pasal 156 KUHP itu sendiri tidak serta merta mensyaratkan "seluruh" juga, mbak.
Asal ada pihak yg merasa dirugikan/dihina... pihak tersebut dapat melaporkan pada pihak berwajib.


Statemen ahok: "dibohongi pake al maidah 51 macem2 itu ya"

Berdasarkan pengaduan, statemen ahok itu bukan dinilai sbg penghinaan terhadap "audience pidato ahok (saksi mata)" melainkan dinilai sbg penghinaan terhadap "yg dianggap sbg pembohong oleh si ahok"

Nah, pihak MUI dan ormas2 Islam lainnya merasa mereka dianggap sbg pembohong.oleh si ahok.
Pihak MUI, pihak ormas2 itu masuk dlm kategori "group"
Jadi pengertian "golongan" sbg syarat terpenuhinya pelanggaran pasal 156 KUHP  tsb tidak harus "seluruh umat islam"

avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Parpol Islam Mulai Deklarasikan Dukung Ahok

Post by njlajahweb Tue Oct 18, 2016 2:51 pm


Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama pasangannya Djarot Saiful Hidayat mendapatkan dukungan dari partai politik Islam. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Djan Faridz secara resmi mendeklarasikan dukungan untuk pasangan petahana itu maju pada Pilkada DKI Jakarta.

Deklarasi dukungan untuk duet yang dikenal dengan sebutan Ahok-Djarot itu digelar di kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016) sore. Deklarasi dihadiri langsung oleh Ahok dan Djarot. Djan pun mengaku bahagia karena dukungan partainya untuk duet incumbent pada pilkada DKI itu akhirnya terealisasi.

"Saya bergembira karena cukup panjang proses menentukan dukungan pada Ahok-Djarot," ujarnya bahagia. Djan menegaskan, PPP yang dipimpinnya sebelumnya telah menggelar diskusi dengan Ahok dan Djarot untuk membahas cita-cita dan program-program yang pro-umat Islam. Ternyata, kata Djan menambahkan, Ahok dan Djarot sudah melakukannya.

Contohnya adalah pembangunan Islamic Center di lima kota administratif di DKI Jakarta yang saat ini sedang berlangsung. Dalam pengamatan Djan, selama ini Ahok sudah melakukan banyak hal untuk umat Islam.

“Ini luar biasa bagi kami partai Islam. Karena beliau mau bekerja sama. Pak Gubernur ini (Ahok, red) sudah banyak melakukan untuk Islam," tukasnya. Karenanya, Djan beserta seluruh kadernya bertekad bulat mendukung pasangan Ahok-Djarot. Ia bahkan mengklaim keputusan itu sudah didukung seluruh DPW PPP.

"Terima kasih kawan-kawan pengurus PPP yang teguh hatinya dukung Ahok-Djarot. Biar kita terlambat tapi insyaallah kita akan bekerja maksimal," pungkasnya
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Golkar Resmi Dukung Ahok di Pilgub DKI

Post by njlajahweb Tue Oct 18, 2016 2:55 pm

spam

-mod-
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Tue Oct 18, 2016 4:31 pm

gayatri wrote:lah sbetulnya isi naskah Quran itu seperti fatwa2 MUI jaman searang loh! cuma aja terjadi jaman dulu,
jadi dimasukkan ke dlm naskah ...yg kita sebut alquran!

kalu fatwa MUI jaman skrg gak mungkin msk quran,krn uda disegel/tutup.qurannya

merah : kezaliman atau kerusakan bisa terjadi kapan saja ... tidak harus jaman dulu

Jadi yang dilihat dari ayat tersebut ... bukan hanya dari konteks jaman (ketika ayat itu turun) ... tapi dilihat juga dari konteks keadaan-nya (sesuai dengan keadaan ketika ayat itu turun  ... yaitu dalam keadaan si yahudi dan nasrani melakukan kerusakan dan kezaliman)

artinya ... dalam keadaan2 seperti ini (underline) ..... walaupun terjadi jaman sekarang >>> muslim tetap dilarang berteman/bersekutu/menjadikan mereka pemimpin
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by isaku Tue Oct 18, 2016 4:33 pm

ryo wrote:
isaku wrote:
isaku wrote:
Keliru makenya.... bukan haram dipimpin, yang dilarang adalah ketika "memilih pemimpin".
ryo wrote:
Aplikasinya itu begimana ?
Contoh:
- menurut anda, Al Maidah 51 berisi ttg larangan memilih pemimpin non-muslim, bukan larangan dipimpin orang non-muslim.
- anda tahu perusahaan hp samsung itu pemimpinnya orang non-muslim
- maka andaikata anda bekerja disana, itu namanya "anda memilih pemimpin orang non-muslim" alias "anda memilih untuk dipimpin orang non-muslim" alias dong ?

Jika anda keberatan dikatakan "anda memilih pemimpin orang non-muslim" ya jangan kerja diperusahaan yg pemimpinnya orang non-muslim.. Kan begitu logika kalimatnya ?
Ya ada yang menggunakan logika itu dan tidak pernah bekerja diperusahaan bukan muslim. Namun lebih banyak yang menganggap menjadi karyawan sama halnya dengan Jual Beli, ada akad/perjanjian dan tidak ada masalah siapa yang punya, sama halnya tida ada larangan bertransaksi dengan nonmuslim. Jadi bekerja itu adalah menjual jasa dan mendapat upah dan bukan perkara memilih pemimpin.
Oh begitu... dgn kata lain, pada analogi "orang muslim memilih dipimpin non muslim dgn memilih bekerja di tempat yg pemimpinnya non muslim"...
- walau kenyataannya orang muslim tsb jelas2 dipimpin oleh non muslim dan
- walau kenyataannya orang muslim tsb punya pilihan..
namun krn anggapan bhw 'karyawan sama halnya jual beli", maka lebih banyak orang mengesampingkan kenyataan tsb.
Kata "mengesampingkan" itu tidak tepat sih.
Orang yang jual beli tidak pernah bertanya dahulu ketika transaksi "apakah anda muslim?", demikian juga halnya dengan jual jasa, Pembeli barang atau jasa yang penting itu barang/jasanya sesuai, yang jual yang penting harganya cocok, intinya "sesuatu yang tidak ada aturan khusus tidak bisa disebut mengesampingkan atau tidak mengesampingkan"

ryo wrote:Sekarang saya sedang berkhayal:
1. Bila di negara Repulblik Indonesia tercinta yg:
- menganut paham demokrasi
- berasaskan pancasila
- berpedoman UUD'45 yg pada pasal 28D ayat 3 tertulis "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
- terdiri dari berbagai pulau, suku, bahasa dan agama; pulau bali mayoritas hindu, pulau papua, NTT, dll bagian Indonesia timur mayoritas kristen, beberapa daerah seperti manado, ambon, dll yg mayoritas kristen

2. Bagi orang muslim: (gubernur/bupati/walikota/presiden/wapres/kepala kelas bangku pendidikan/kepala sekolah bangku pendidikan/ketua organisasi/ketua kelompok/ketua regu/ketua arisan/dll jabatan pemimpin) serta merta pengertiannya adalah pengertian awliya (QS 5:51)

3. Maka kemungkinan implikasinya:
-di daerah2 yg mayoritas beragama Islam, non-muslim jadi tukang sapu, tukang parkir, dsb
- terjadi pengelompokan; krn non muslim ingin mencari kehidupan ekonomi yg lebih baik, mereka pindah ke daerah yg mayoritas pemeluk agamanya masing ie; orang hindu pindah bali, orang kristen pindah papua, dsb dan lama2 musnahlah populasi non-muslim di daerah yg mayoritas muslim
- lalu dari hal tsb, bisa jadi bagi daerah2 yg mayoritas non-muslim tsb, muncul benih2 keinginan untuk lepas dari NKRI

Bagaimana menurut anda, apakah ada kemungkinan hal demikian akan terjadi sbg implikasi dari poin 2 ?
a. Tidak usah berkhayal yang tidak perlu karena faktanya kan bukan begitu.
b. Kalau distribusinya normal maka tukang sapu, tukang parkir pasti banyakan muslimnya karena mereka mayoritas, demikian juga pns, pejabat pemerintahan, pedagang, nelayan, petani, pengusaha, orang miskin, orang kaya tetap harusnya lebih banyak yg mayoritas. Sebaliknya di Bali harusnya sedikit muslim yang jadi tukang sapu, pedagang, pejabat dst. Itu terjadi bukan karena diskriminasi, rasis atau apapun sebutannya tapi semata2 karena presentasenya lebih tinggi, jumlahnya lebih banyak. Distribusi yang tidak normal biasanya yang menyebabkan masalah dan kecemburuan, Papua cemburu karena menganggap distribusi tidak normal, muslim cemburu karena distribusi tidak normal dalam hal tertentu.
Point 3 anda tidak logis;
Tingginya tingkat ekonomi seseorang tidak ditentukan apakah dia jadi kepala sekolah atau bukan, justru kalau jadi pejabat inkamnya terukur  dan terbatas pada nilai tertentu. Jauh melebihi angka yang terukur maka siap2 dicokok kpk. Justru kalau pengusaha punya income no limit.

Muslim tidak melarang nonmuslim jadi pemimpin. Catat itu. Tidak ada kata2  dalam AlQuran ataupun perintah Nabi yang melarang nonmuslim jadi pemimpin dan menyuruh muslim menurunkan setiap pemimpin nonmuslim.
"Ya ayyuhal kafirun=wahai nonmuslim, kalian tidak punya hak untuk menjadi pemimpin dimanapun". Tidak ada ayat yang berbunyi begitu ataupun tidak ada pula ayat "wahai muslimin, kalian dilarang patuh pada setiap perintah pemimpin nonmuslim" TIDAK ADA.
Kondisi ketidakpatuhan bukan hanya pada pemimpin nonmuslim, kepada pemimpin muslim pun bisa jadi ada ketidakpatuhan biasanya dalam hal yang menyalahi tuntunan agama atau hak hak dasarnya dilanggar/terlanggar.

Kepala sekolah tidak dipilih dan tidak diangkat oleh warga sekolah tapi oleh instansi yang membawahi sekolah, jadi tidak ada pilih memilih dalam hal itu oleh masyarakat. Adapun yang memilih, anggaplah kepala dinas yang milih, milih nonmuslim pun tidak keliru dan tidak ada larangannya karena dia tidak memilih si kepala sekolah untuk memimpin dirinya tapi justru membantu dia.
Oleh karenanya saya pribadi tidak setuju jika ada yang protes berlebihan untuk pengangkatan Lurah Susan. Masyarakat yang muslim tidak perlu merasa melanggar larangan memilih nonmuslim -lha kan g milih-, ya sudah terima aja. Cuma mohon dimaklumi juga jika penolakannya karena kenyamanan, misalnya lurah sebelum2nya sering mengunjungi acara2 di Masjid untuk sosialisai ini itu, berhubung sekarang lurahnya nonmuslim, cara kerjanya berubah, tidak lagi melalui Masjid. Mungkin lebih cocok lurah susan ditaro di sunter atau kelapa gading, itu cuma asumsi karena mungkin saja si pejabat diatasnya punya pertimbangan tertentu yang lebih baik sehingga Lurah Susan ditaro di lenteng agung. Ya ok lah.

Jokowi memilih nonmuslim jadi menteri gpp, karena tidak membuat Jokowi dipimpin oleh si mentri. Justru ada ketentuan juga dari Nabi jika ingin menyerahkan sebuah tugas "serahkan pada ahlinya". PNS yang muslim juga terima saja jika ternyata kepalanya dipilihin nonmuslim. Karena bukan diri sendiri yang milih berarti tidak melanggar sesuatu.
Hanya saja ada tuntunan bagi muslim untuk memilih pemimpin BAGI DIRINYA, ada kehati2an disitu. Dan ketika muslim melaksanakan perintah itu, tidak ada peraturan NEGARA atau UNDANG2 yang dilanggar, setiap orang kan punya hak untuk memilih. Itu urusan rumah tangga muslim menghimbau umatnya tentang kriteria memilih.

Semoga tidak salah paham  piss
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Tue Oct 18, 2016 5:45 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:yang ini terlewat
ryo wrote:
Justru pendapat mbak dee-nee dlm konteks pembahasan ttg "cara kerja bareskrim" dlm hal ini meliputi; proses penyelidikan, penyidikan, dsb.. itu yg saya komentari...

Kan dasar pemikiran mbak dee-nee ttg pembuktian tidak adanya pelecehan agama/group libel mentitikberatkan pada reaksi dari saksi langsung yg hadir ketika ahok pidato.

Menurut mbak dee-nee: apabila ketika ahok pidato, suasana terlihat cair.. audiencenya terlihat tidak merasa dihina, dsb --> maka hal ini merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw ahok tidak melakukan pelecehan agama dan/atau penghinaan terhadap golongan islam.

merah : ga gitu maksud saya ....

seperti yang dibahas sebelumnya ...

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi
b. saksi ahli

saya bilang >>> antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??

ini saya bicara sama2 dalam konteks KETERANGAN SAKSI dalam point (a) .... bahwa keduanya BUKAN saksi ahli

terkait yang merah diatas >>> dan saya tidak bilang bahwa saksi langsung (yaitu penduduk p. seribu) sudah bisa menjadi alat bukti yang cukup (kalau anda berpikir begitu ... saya minta maaf artinya saya yang salah menjelaskan)

>>> saya bilang kekuatan hukum mereka yang melihat langsung lebih kuat DIBANDING mereka yang tidak melihat langsung ... yaitu mereka YANG SAMA2 juga bukan saksi ahli

uraian anda #110

ryo wrote:Keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana :
1.   yang saksi lihat sendiri;
2.   Saksi dengar sendiri;
3.   Dan saksi alami sendiri;

Jadi point-nya mbak dee-nee itu kalo saya tidak salah menafsir kan: "keterangan saksi (saksi langsung) punya kekuatan yg lebih tinggi dibanding saksi tidak langsung"
iya tho, mbak ?

bold : iya >>> dan ini masih dalam konteks SAMA2 BUKAN SAKSI AHLI ... iya toh ??

Oh kalo begitu telah terjadi misinterpretasi... saya ulang ya:

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi; Saksi Mata & Saksi Testimonium De Auditu
b. keterangan Saksi Ahli

Baik Saksi Testimonium De Auditu (poin a) maupun Saksi Ahli (poin b) istilahnya  "bukan saksi mata" dan masuk kategori "saksi tidak langsung"

Mungkin maksud mbak dee-nee:
1. audience pidato ahok : saksi mata
2. ormas2 Islam (ie; MUI) yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.


Ilustrasinya: kasus pembobolan atm
1. satpam yg melihat langsung: saksi mata
2. orang yg menonton dari cctv: saksi tidak langsung
Begitu ya ?

merah : bisa dibilang begitu

biru : maaf bukan begitu maksud saya .... keterangan Saksi Ahli (point b) jelas disebut saksi tidak langsung (Saksi Testimonium De Auditu) ... tapi keterangan Saksi Ahli jelas tidak sama dimata hukum dibanding saksi yang bukan ahli (point a) - walaupun saksi point a tersebut juga saksi tidak langsung (Saksi Testimonium De Auditu)

yang saya bandingkan sebelumnya .... itu hanya antara 2 macam keterangan saksi bukan ahli (point a) warna hijau yang anda tulis diatas
jadi hanya antara :

1. audience pidato ahok : saksi mata, dan
2. ormas2 Islam yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.(misalnya ACTA atau FPI)

kenapa kata MUI saya strike ??

kalau MUI anda golongkan sebagai BUKAN saksi ahli >>> maka silahkan anda sebut MUI sebagai saksi bukan ahli (masuk kategori point a)
tapi jika MUI anda golongkan sebagai SAKSI AHLI >>> maka MUI tidak termasuk dalam kategori saksi point a ... tapi kategori Saksi Ahli (point b)

sementara yang saya maksud sebelumnya ... tentang kalimat ini

baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung

antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??

itu hanya fokus kepada saksi (point a) ... yaitu mereka yang bukan saksi ahli

-------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu anda teruskan ... dan saya agak missed di kalimat anda selanjutnya

ryo wrote:Sekarang tanggapan saya adalah sbb:
Mengenai perihal Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi:
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai  tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.

yang bold underline itu ... yang disebut saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) adalah justru saksi untuk meringankan ahok >>> betul atau tidak ??

artinya bukti2 yang memberatkan ahok (sebagai terlapor) ... justru dapat dilumpuhkan dengan alat bukti ... dst (bold underline) maupun dapat dilumpuhkan dengan keterangan ahli

Yup, betul.

ya artinya ... dalam point 2 ... yang disebut keterangan saksi sebagai alat bukti yang dapat dilumpuhkan oleh penjelasan bold underline diatas ... adalah keterangan saksi dari pihak pelapor (dalam hal ini ormas Islam misalnya ACTA atau FPI) ... ITUPUN bila ormas islam sanggup membawa saksi mata .... katakanlah keterangan dari pemuda p. seribu

SUDAH ADA keterangan saksi mata pun yang MEMBERATKAN ahok ... keterangan itu tetap dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) ahok >>> dan nyatanya ahok juga punya saksi mata dan saksi ahli yang bisa meringankan dia

apalagi bila ormas Islam sama sekali tidak bisa menghadirkan saksi mata .. dan membuat laporan (misalnya FPI atau ACTA) hanya berdasarkan pada apa yang mereka lihat dari video

apalagi bila kemudian terbukti juga bahwa video yang ormas islam jadikan sebagai barang bukti ... adalah barang bukti yang melanggar UU ITE (misalnya)

jadi maksud saya .... bila ACTA menuduh Ahok melakukan penistaan agama HANYA berdasarkan apa yang mereka lihat dari video 30 detik >>> laporan ini pada dasarnya tidak punya kekuatan hukum ... kecuali bila ACTA bisa menghadirkan keterangan saksi mata dan keterangan saksi ahli yang memberatkan ahok (misalnya keterangan pemuda p. seribu sebagai saksi mata ... atau keterangan MUI sebagai saksi ahli)

kembali ke underline diatas

begitu maksud saya

piss  piss

-----------------------------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:Sedangkan pemahaman saya, proses penyelidikan, penyidikan terkait dugaan kasus pasal 156, 156a, 157 untuk mengumpulkan; alat bukti, barang bukti, bukti sehingga dapat menyatakan; "alat bukti yg cukup, bukti yg cukup" yg akhirnya dapat menetapkan ahok sbg tersangka... berbeda dgn pemahaman mbak dee-nee..

Kalo mengikuti pendapat mbak dee-nee.. maka seumpamanya nih, mbak.....

Alkisah si otong (tokoh fiksi beragama sebut saja beragama K) dan temannya pergi ke suatu tempat dimana terdapat orang2 mabok disana yg beragama A di ktp mereka... kemudian si otong bilang "blah blah dibohongi pake surat (kitab suci agama A tsb).."
Reaksi para pemabok yg mendengar perkataan si otong itu biasa saja.. suasana cair ketika peristiwa itu berlangsung....
Peristiwa tsb direkam oleh teman si otong dan diupload di youtube..

Kalo menurut mbak dee-nee: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.

Sedangkan kalo menurut saya: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu tidak serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.

ya ya ... ini saya yang salah menjelaskan ... kalimat saya jadi seperti meletakkan bahwa keterangan saksi (point a) ... lebih tinggi kekuatan hukumnya daripada saksi ahli (point b) - dua saksi warna biru diatas >>> kalau gini pemahamannya ... maka bukan begitu maksudnya

ungu : sebelumnya saya harus hilangkan dulu kata "pemabok" .... karena konteksnya jelas beda antara orang sadar vs orang mabok ... jadi anggap saja yang melihat langsung juga tidak mabok ... sama tidak mabok-nya dengan yang lihat dari youtube

tapi kalau anda bilang bahwa persaksian mereka (yaitu orang YANG SAMA2 BUKAN AHLI) ..... belum bisa menjadi bukti yang cukup >>> anda betul ... karena tetap dibutuhkan saksi ahli

tapi maksud saya sebelumnya ... kalau dibandingkan antara saksi langsung vs tidak langsung YANG SAMA2 TIDAK AHLI ini ... maka kesaksian orang yang melihat langsung lebih kuat

disini sudah clear blum ya ??

jadi ketika saya bilang ini

baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung

yang saya maksud disini ... bila keduanya sama2 punya saksi YANG BUKAN SAKSI AHLI .... maka yang merah punya kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan yang biru

tapi tentu saja ... keputusan bareskrim harus berdasarkan keterangan saksi ahli (baik saksi ahli yang meringankan atau memberatkan) ahok

begitu ya ...

lanjut ....
otre clear, mbak dee-nee.

piss piss
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Tue Oct 18, 2016 6:42 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ya mungkin saja bisa disebut seperti itu

toh tuduhan penodaan agama yang menimpa ahok juga sepertinya mengandung nuansa politis yg besar dibelakangnya.

so .. apa bedanya ??

btw yang biru ... memang dalam uu penodaan agama ... ada hubungannya dengan group ??
>>> sejak kapan salah satu group di Indonesia ... bisa langsung mewakili salah satu dari 6 agama di Indonesia

Istilah  ”group  libel” yg dimaksud ialah penghinaan  terhadap golongan/penganut agama sebagaimana termaktub dlm pasal 156 KUHP

Pasal 156 KUHP
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sebagaimana kita ketahui dari sikap/pendapat MUI butir 4 dan 5 sebagai berikut:
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, *hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*

biru : coba baca yang merah >>> jadi yang disebut golongan disitu adalah tiap-tiap bagian dari rakyat yang berbeda DILIHAT DARI yang underline (misalnya agama ... antara Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dst) ... bukan golongan yang berbeda DILIHAT DARI tafsir atau pemahaman antara satu golongan yang sama

ahok tidak mengatakan bohong pada SELURUH umat Islam ... tapi mengatakan bohong pada SEBAGIAN umat Islam >>> makanya saya tanya yang ungu diatas  

Butir 4 dan 5 dlm sikap/pendapat MUI tidak tertulis kata "seluruh", dan ulama2 MUI jelas adalah umat Islam.

Dan pengertian dari "group libel" dlm pasal 156 KUHP itu sendiri tidak serta merta mensyaratkan "seluruh" juga, mbak.
Asal ada pihak yg merasa dirugikan/dihina... pihak tersebut dapat melaporkan pada pihak berwajib.

ya ... tapi maksud saya ... apa yang tertulis dalam warna merah pasal 156 KUHP itu >>> menunjuk pada kelompok orang berdasarkan agama (sebagai kesatuan umat)

nah kalau faktanya diantara satu umat itu sendiri terbagi menjadi dua ...

1. yang satu kelompok bilang ahok melanggar pasal 156 KUHP ...
2. sementara kelompok lain tidak melihat sikap ahok sebagai pelanggaran pasal 156 KUHP (bahkan mereka menyetujui maksud perkataan ahok tersebut ... bahwa nyatanya memang ada umat yang dibodohi (oleh pihak2 tertentu) pakai ayat Al Quran)  

lalu dimana letak pelanggaran Ahok terkait pasal tersebut ??

kenapa pasal 156 KUHP hanya dipakai untuk memenangkan kelompok 1 ... dan mengabaikan pendapat kelompok 2 (padahal kedua kelompok berada dalam 1 golongan yang sama menurut penjelasan yang merah diatas) ... balik ke pertanyaan ungu saya sebelumnya

bandingkan dengan fatwa MUI yang jelas2 dan nyata2 menunjuk SELURUH non muslim (dimana tidak ada pembagian2 atau perbedaan2 kelompok didalamnya) >>> sehingga (menurut saya) lebih tepat bila fatwa ini yang disebut melanggar Pasal 156 KUHP

----------------------------------------------------------

ryo wrote:Statemen ahok: "dibohongi pake al maidah 51 macem2 itu ya"

Berdasarkan pengaduan, statemen ahok itu bukan dinilai sbg penghinaan terhadap "audience pidato ahok (saksi mata)" melainkan dinilai sbg penghinaan terhadap "yg dianggap sbg pembohong oleh si ahok"

merah underline : faktanya ahok juga tidak menyebutkan siapa yang underline ini .... artinya bisa siapa saja toh

maka ... bila tidak ada bukti SIAPA yang dimaksud ahok dalam kalimat tersebut .... padahal faktanya ... banyak sekali orang yang menggunakan Al Maidah 51 dengan cara mereka masing2 untuk menolak ahok sebagai gubernur

kenapa harus disebut Ahok menghina ulama ... lagipula ulama yang mana dulu ??

kalau ulamanya model2 ustadz bachtiar nasir gimana ??

misalnya ... saya ulang kalimat saya pada bung isaku

http://www.jurnalmuslim.com/2016/09/ust-bachtiar-nasir-siapa-yang-memilih-pemimpin-kafir-maka-ia-kafir-bisa-kekal-di-neraka.html

“Kepemimpinan islam, adalah bagian dari akidah. Barngsiapa yang memilih pemimpin kafir, maka ia bagian dari kafir, bisa masuk neraka, bisa kekal di neraka, harus waspada, karena ini masalah akidah,” Ungkap ustadz Bachtiar Nasir.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa hanya pemimpin muslim lah yang dapat mengantarkan seseorang menuju jalan ke surga.  

dengan statement ustadz yang seperti ini ... ga usah ahok yang bicara ... saya pun akan bilang kalimat diatas adalah PEMBOHONGAN dan PEMBODOHAN pake Al Maidah 51

atau silahkan anda tanya MUI (dengan "sikap keagamaan" mereka) >>> yang dikatakan ustadz bachtiar nasir diatas ... bisa disebut pembohongan dan pembodohan pake Al Maidah 51 atau tidak (bahwa barang siapa yang memilih pemimpin non muslim (tanpa penjelasan dsb) bisa masuk neraka)

atau anda tanya juga pada MUI ... bila ada muslim (dengan menggunakan Al Maidah 51) menyebut muslim lain sebagai kelompok manusia munafik, kafir, syiah, sesat, dsb karena mereka memilih ahok sebagai pemimpin >>> yang seperti ini bisa disebut pembohongan dan pembodohan pake Al Maidah 51 atau tidak ??

dsb ... dsb ... dsb

--------------------------------

ryo wrote:Nah, pihak MUI dan ormas2 Islam lainnya merasa mereka dianggap sbg pembohong.oleh si ahok.

Pihak MUI, pihak ormas2 itu masuk dlm kategori "group"
Jadi pengertian "golongan" sbg syarat terpenuhinya pelanggaran pasal 156 KUHP  tsb tidak harus "seluruh umat islam"

underline : tidak ada bukti ahok menunjuk ke mereka .... jadi kalau mereka yang merasa (alias mereka yang baper sendiri) ... trus kenapa jadi ahok yang salah ??

hijau : kembali ke coklat diatas


Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Fri Oct 21, 2016 4:49 pm, total 2 kali diubah
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty BERITA PILKADA 2017 - AHOK MERESMIKAN JAK BISTRO

Post by njlajahweb Tue Oct 18, 2016 7:23 pm

spam

-mod-


Terakhir diubah oleh njlajahweb tanggal Tue Oct 18, 2016 7:29 pm, total 1 kali diubah
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Tue Oct 18, 2016 7:25 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Oh kalo begitu telah terjadi misinterpretasi... saya ulang ya:

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi; Saksi Mata & Saksi Testimonium De Auditu
b. keterangan Saksi Ahli

Baik Saksi Testimonium De Auditu (poin a) maupun Saksi Ahli (poin b) istilahnya  "bukan saksi mata" dan masuk kategori "saksi tidak langsung"

Mungkin maksud mbak dee-nee:
1. audience pidato ahok : saksi mata
2. ormas2 Islam (ie; MUI) yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.


Ilustrasinya: kasus pembobolan atm
1. satpam yg melihat langsung: saksi mata
2. orang yg menonton dari cctv: saksi tidak langsung
Begitu ya ?

merah : bisa dibilang begitu
Nah, jika maksud mbak dee-nee seperti ilustrasi diatas, maka konteks pembahasan yg tepat adalah perihal seperti misalnya:
Pembuktian kesesuaian antara keterangan si pelapor dgn keterangan saksi langsung dgn contoh begini:
a. si pelapor dlm surat laporannya menyatakan bhw ahok menista agama Islam dgn mengatakan "..dibohongi pake surat al maidah 51 macam2 itu ya..."
--> maka penyelidik menemui saksi mata dan bertanya ttg fakta (bukan pendapat dari saksi mata - pendapat tidak berkekuatan hukum yg sah):
- apakah benar tgl sekian ahok datang ke p.seribu, dan berkata "dibohongi pake al maidah 51 macem2 itu ya"
- jika jawabannya: tidak benar, maka terdapat ketidaksesuaian antara pengaduan dgn keterangan saksi mata
b. si pelapor dlm surat laporannya menyatakan bhw ahok menista agama Islam dgn mengatakan "..dibohongi pake surat al maidah 51 macam2 itu ya..."
--> maka penyelidik menemui saksi mata dan bertanya ttg fakta (bukan pendapat dari saksi mata - pendapat tidak berkekuatan hukum yg sah):
- apakah benar tgl sekian ahok datang ke p.seribu, dan berkata "dibohongi pake al maidah 51 macem2 itu ya"
- jika jawabannya: benar, maka terdapat kesesuaian antara pengaduan dgn keterangan saksi mata

Dlm konteks seperti diataslah, "saksi langsung lebih dominan kekuatan hukumnya ketimbang orang yg nonton video atau cctv (dlm ilustrasi)"

Adapun apabila konteks pembahasannya adalah "pembuktian bhw ahok benar melakukan/tidak penghinaan agama dan/atau group libel" yg mana pendapat mbak dee-nee adalah sebagai berikut:
dee-nee wrote:
makanya saya tulis yang pink diatas

yang disebut "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama" ... pada prakteknya (dalam kehidupan bermasyarkat) bisa dilihat ... BILA ADA REAKSI DARI MASYARAKAT YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan itu (sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama)

Bila tidak ada reaksi apa2 dari masyarakat ... maka statement apapun tidak dianggap sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama

contohnya ya :

seorang Stand Up Comedian yang bikin joke tentang ulama (tanpa menyebutkan nama) diatas panggung komedi ... lalu penonton tertawa2 dengan joke si komik >>> yang ini tidak disebut penistaan agama

tapi bila si komik bikin joke yang sama di depan FPI ... dan FPI marah >>> yang ini bisa disebut penistaan agama (bisa dianggap "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama")

JADI balik ke kasus ungu ... walaupun si ibu berkata "spontan" ... bila reaksi itu ada ... maka ibu itu tetap terjerat UU penistaan agama

dan kasus ini tidak berlaku bagi Ahok (diluar apakah Ahok bicara "spontan" atau "tidak spontan") ... kenapa tidak berlaku ?? karena kasusnya beda

reaksi masyarakat YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan Ahok vs pernyataan si ibu ... tidak sama

begitu kira2
Maka dlm konteks "pembuktian bhw ahok benar melakukan/tidak penghinaan agama dan/atau group libel", ranahnya melibatkan keterangan saksi ahli (saksi tidak langsung - ahli linguistik, ahli agama, kementrian agama, mui, puslabfor, dsb)
Jadi tidak bisa pembuktiannya itu dilihat dari "reaksi audience (saksi mata)"
Dan juga tidak bisa Majelis Hakim serta merta mengambil keputusan dgn cara "reaksi audience vs reaksi MUI" hasilnya "krn audience (saksi mata) tidak terlihat marah, maka terbukti ahok tidak melanggar pasal 156, 156a, dsb"

Sebab begini mbak dee-nee..
Statemen ahok itu kan begini: "....dibohongi pake surat al maidah 51 macem2 itu ya...."

A. Pengertian dari statemen diatas:
audience (saksi mata pidato ahok) = victim dari perbuatan membohongi memakai surat al maidah 51 macem2 yg dilakukan oleh 'si pembohong (obyek yg dihina si ahok)'

Jadi reaksi si audience tenang2 saja bukan artinya si ahok scr fakta tidak menista agama, tidak melecehkan umat islam... sbb dlm anggapan si pelapor, yg dihina itu bukan si korban/victim (audience saksi mata) melainkan:
- si obyek
- asumsi; surat al maidah 51 macem2

sehingga, kalo ada umat islam biasa (bukan ulama/kyai/ustad) merasa tersinggung.. inipun dlm konteks dugaan mereka bhw ahok menghina surat al maidah 51 macem2..

B. Adapun statemen "....dibohongi pake surat al maidah 51 macem2 itu ya...." sebenarnya juga dapat ditafsirkan sbg penghinaan terhadap audience dlm pengertian bhw bukan si audience yg sbg "obyek yg membohongi pake al maidah 51 macem2" melainkan seperti misalnya "si audience merasa dirinya dianggap orang ...(sensor)... oleh ahok sehingga mau2nya/bisa2nya dibohongi oleh si obyek" atau "merasa dirinya dianggap orang ...(sensor)... oleh ahok sehingga mau2nya/bisa2nya dibodoh2in oleh si obyek"
Namun sepertinya ga ada yg melaporkan ahok dgn tuduhan seperti itu...padahal kalo mau, hal itu bisa dilaporkan walau beda lagi pasalnya dan beda lagi konteksnya..

Nah, jadi.. dlm pembahasan ttg "pembuktian bhw ahok melakukan/tidak penghinaan terhadap agama dan/atau group libel"
Maka pengertian "group libel" yg dimaksud adalah yg poin A, bukan poin B... dan dalam hal ini melibatkan; puslabfor, ahli bahasa, ahli lingusitik, ahli agama, MUI, kementerian agama, dsb (saksi tidak langsung atau mulai skr kita gunakan istilah bukan saksi mata)


Terakhir diubah oleh ryo tanggal Tue Oct 18, 2016 7:57 pm, total 7 kali diubah
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty BERITA PILKADA 2017

Post by njlajahweb Tue Oct 18, 2016 7:34 pm

spam

-mod-
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty 'MANTAP' Ahok Gratiskan Pensiunan Dan PNS DKI Naik Transjakarta

Post by njlajahweb Tue Oct 18, 2016 8:55 pm

spam

-mod-
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Tue Oct 18, 2016 9:09 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Oh kalo begitu telah terjadi misinterpretasi... saya ulang ya:

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi; Saksi Mata & Saksi Testimonium De Auditu
b. keterangan Saksi Ahli

Baik Saksi Testimonium De Auditu (poin a) maupun Saksi Ahli (poin b) istilahnya  "bukan saksi mata" dan masuk kategori "saksi tidak langsung"

Mungkin maksud mbak dee-nee:
1. audience pidato ahok : saksi mata
2. ormas2 Islam (ie; MUI) yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.

Begitu ya ?[/color]
biru : maaf bukan begitu maksud saya .... keterangan Saksi Ahli (point b) jelas disebut saksi tidak langsung (Saksi Testimonium De Auditu) ... tapi keterangan Saksi Ahli jelas tidak sama dimata hukum dibanding saksi yang bukan ahli (point a) - walaupun saksi point a tersebut juga saksi tidak langsung (Saksi Testimonium De Auditu)

yang saya bandingkan sebelumnya .... itu hanya antara 2 macam keterangan saksi bukan ahli (point a) warna hijau yang anda tulis diatas
jadi hanya antara :

1. audience pidato ahok : saksi mata, dan
2. ormas2 Islam yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.(misalnya ACTA atau FPI)

kenapa kata MUI saya strike ??

kalau MUI anda golongkan sebagai BUKAN saksi ahli >>> maka silahkan anda sebut MUI sebagai saksi bukan ahli (masuk kategori point a)
tapi jika MUI anda golongkan sebagai SAKSI AHLI >>> maka MUI tidak termasuk dalam kategori saksi point a ... tapi kategori Saksi Ahli (point b)
Kok "jika MUI ryo golongkan sebagai BUKAN saksi ahli >>> maka silahkan ryo sebut MUI sebagai saksi bukan ahli (masuk kategori point a)" ???
Hmm.. maaf, saya kira ada hal yg perlu kita luruskan terlebih dahulu ya mbak..

Saya ulangi lg dgn lebih detail:
Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi;
i. Saksi Mata
ii. Saksi Testimonium De Auditu; saksi yg memberikan keterangan terkait suatu peristiwa, bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung, melainkan mendengar dari orang lain yg mengetahui secara langsung peristiwa tsb
b. keterangan Saksi Ahli

Dlm hal ini, MUI tidak serta merta bisa dikategorikan sbg poin a.i (Saksi Testimonium De Auditu).


dee-nee wrote:
sementara yang saya maksud sebelumnya ... tentang kalimat ini

baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung

antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??
itu hanya fokus kepada saksi (point a) ... yaitu mereka yang bukan saksi ahli
Nah mungkin disinilah awal mula misinterpretasinya..
Mungkin rephrase dari pendapat mbak dee-nee adalah sebagai berikut:
"baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung (saksi mata) ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung (tidak punya saksi mata melainkan menghadirkan orang yg cuman nonton dari videonya si buni yani sbg saksi)
antara [orang yg dihadirkan sbg saksi oleh ormas islam yang mana cuman bermodal nonton videonya si buni yani] vs [audience (saksi mata)] >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??"


Begitu ya ?
Makanya mbak dee-nee menulis:
dee-nee wrote:
yang saya bandingkan sebelumnya .... itu hanya antara 2 macam keterangan saksi bukan ahli (point a) warna hijau yang anda tulis diatas
jadi hanya antara :

1. audience pidato ahok : saksi mata, dan
2. ormas2 Islam yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.(misalnya ACTA atau FPI)
Jika demikian, maka pendapat mbak itu konteksnya lebih tepat dlm pembahasan misalnya "keotentikan video", maka yg nonton videonya si buni yani itu belum tentu benar2 menyaksikan fakta (jika dlm video tsb, kata "pake" dihilangkan alias video editan)


Sedangkan kalo pembahasannya ttg "pembuktian ahok melakukan/tidak pelanggaran pasal 156, dsb" maka ranahnya kan sudah masuk sidang yg mana klo udah masuk sidang itu artinya:
a. penuntut sudah punya alat bukti yg cukup dan sah seperti antara lain: ada barang bukti elektronik; video pidato ahok full yg telah diperiksa Puslabfor.
b. dari pihak penuntut punya saksi ahli

Jadi sudah ga ada ceritanya, si pelapor duduk sbg saksi lalu barang bukti yg sah itu adalah video editan si buni yani...

Maka yg saya tangkap dari pendapat mbak dee-nee itu rephrasenya sbg begini:
"baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ...
kuasa hukum ahok punya saksi langsung (saksi mata) ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung (tidak punya saksi mata)
antara [yang TIDAK bersaksi secara langsung (bukan saksi mata - ie; saksi ahli] vs [yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full)] >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??"


Sebab saya mengartikan bhw konteksnya disini adalah pembahasan ttg pembuktian ahok melakukan/tidak pelanggaran pasal 156, dsb
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Ahok Akan Bangun 6 Masjid Agung Di DKI Jakarta

Post by njlajahweb Tue Oct 18, 2016 11:16 pm

spam
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Kasihan, Anak ini Datang Minta Ke Ahok untuk Lanjut Sekolah

Post by njlajahweb Wed Oct 19, 2016 12:05 am

spam

=mod=
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Oct 19, 2016 12:10 am

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Oh kalo begitu telah terjadi misinterpretasi... saya ulang ya:

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi; Saksi Mata & Saksi Testimonium De Auditu
b. keterangan Saksi Ahli

Baik Saksi Testimonium De Auditu (poin a) maupun Saksi Ahli (poin b) istilahnya  "bukan saksi mata" dan masuk kategori "saksi tidak langsung"

Mungkin maksud mbak dee-nee:
1. audience pidato ahok : saksi mata
2. ormas2 Islam (ie; MUI) yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.


Ilustrasinya: kasus pembobolan atm
1. satpam yg melihat langsung: saksi mata
2. orang yg menonton dari cctv: saksi tidak langsung
Begitu ya ?

merah : bisa dibilang begitu
Nah, jika maksud mbak dee-nee seperti ilustrasi diatas, maka konteks pembahasan yg tepat adalah perihal seperti misalnya:

Pembuktian kesesuaian antara keterangan si pelapor dgn keterangan saksi langsung dgn contoh begini:
a. si pelapor dlm surat laporannya menyatakan bhw ahok menista agama Islam dgn mengatakan "..dibohongi pake surat al maidah 51 macam2 itu ya..."

--> maka penyelidik menemui saksi mata dan bertanya ttg fakta (bukan pendapat dari saksi mata - pendapat tidak berkekuatan hukum yg sah):

- apakah benar tgl sekian ahok datang ke p.seribu, dan berkata "dibohongi pake al maidah 51 macem2 itu ya"
- jika jawabannya: tidak benar, maka terdapat ketidaksesuaian antara pengaduan dgn keterangan saksi mata

b. si pelapor dlm surat laporannya menyatakan bhw ahok menista agama Islam dgn mengatakan "..dibohongi pake surat al maidah 51 macam2 itu ya..."

--> maka penyelidik menemui saksi mata dan bertanya ttg fakta (bukan pendapat dari saksi mata - pendapat tidak berkekuatan hukum yg sah):

- apakah benar tgl sekian ahok datang ke p.seribu, dan berkata "dibohongi pake al maidah 51 macem2 itu ya"
- jika jawabannya: benar, maka terdapat kesesuaian antara pengaduan dgn keterangan saksi mata

Dlm konteks seperti diataslah, "saksi langsung lebih dominan kekuatan hukumnya ketimbang orang yg nonton video atau cctv (dlm ilustrasi)"

underline : ya sepertinya saya salah menjelaskan sesuai konteks hukumnya .... jadi terlihat "tumpang tindih" ya .... hihihihihihi

tapi maksud saya .... bila kita lihat kasus a diatas misalnya

sesuai yang biru ... bila ternyata hasilnya adalah yang merah (artinya terdapat ketidaksesuaian antara pengaduan dgn keterangan saksi mata)

maka ... surat aduan dari pelapor yang menyatakan bhw ahok menista agama Islam dgn mengatakan "..dibohongi pake surat al maidah 51 macam2 itu ya..." >>> artinya TIDAK dengan menggunakan kata "pake" >>> surat aduan ini menjadi tidak terbukti

karena nyatanya Ahok menggunakan kata "pake"

ya kan ??

contoh :

http://m.news.viva.co.id/news/read/831247-acta-siap-laporkan-ahok-dengan-pasal-penistaan-agama

"Bukan lagi masalah hukum. Ini masalah agama, yang umat Islam wajib melawan. Ahok ini sudah berat, sudah terang-terangan menjurus mengatakan kalau umat Islam dibohongi Alquran," katanya (anggota ACTA, Novel Bamukmin)

kalimat underline dalam quote ini tidak terbukti ... karena nyatanya Ahok tidak pernah mengatakan kalau umat Islam dibohongi Alquran (Al Maidah 51) >>> TIDAK dengan menggunakan kata "pake"

dan karena laporan anggota ACTA, Novel Bamukmin tidak terbukti ...laporan ACTA, Novel Bamukmin pada ahok terkait penistaan agama pun batal (gugur) dengan sendirinya

bahkan anggota ACTA, Novel Bamukmin bisa diancam pidana terkait fitnah/hinaan ... karena telah melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu ... berdasarkan Pasal 317 KUHP:

1. Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun

betul atau tidak ??

kalau betul ... maka ketika polisi MENOLAK laporan ACTA (sesuai berita diatas katakanlah begitu) ... dalam hal ini polisi tidak bisa disebut tebang pilih .... karena nyatanya laporan ACTA, Novel Bamukmin pada ahok terkait penistaan agama ... adalah pengaduan atau pemberitahuan palsu (atau ... terdapat ketidaksesuaian antara pengaduan dgn keterangan saksi mata)

Polisi juga tidak bisa disebut tumpul secara hukum, bila SEANDAINYA Ahok balik melaporkan Novel Bamukmin atas pidana fitnah/hinaan sesuai Pasal 317 KUHP diatas

yang ungu setuju atau tidak ??

-------------------------------

ryo wrote:Adapun apabila konteks pembahasannya adalah "pembuktian bhw ahok benar melakukan/tidak penghinaan agama dan/atau group libel" yg mana pendapat mbak dee-nee adalah sebagai berikut:

dee-nee wrote:makanya saya tulis yang pink diatas

yang disebut "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama" ... pada prakteknya (dalam kehidupan bermasyarkat) bisa dilihat ... BILA ADA REAKSI DARI MASYARAKAT YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan itu (sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama)

Bila tidak ada reaksi apa2 dari masyarakat ... maka statement apapun tidak dianggap sebagai permusuhan, penyelahgunaan, atau penodaan agama

contohnya ya :

seorang Stand Up Comedian yang bikin joke tentang ulama (tanpa menyebutkan nama) diatas panggung komedi ... lalu penonton tertawa2 dengan joke si komik >>> yang ini tidak disebut penistaan agama

tapi bila si komik bikin joke yang sama di depan FPI ... dan FPI marah >>> yang ini bisa disebut penistaan agama (bisa dianggap "dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama")

JADI balik ke kasus ungu ... walaupun si ibu berkata "spontan" ... bila reaksi itu ada ... maka ibu itu tetap terjerat UU penistaan agama

dan kasus ini tidak berlaku bagi Ahok (diluar apakah Ahok bicara "spontan" atau "tidak spontan") ... kenapa tidak berlaku ?? karena kasusnya beda

reaksi masyarakat YANG MENDENGAR SECARA LANGSUNG pernyataan Ahok vs pernyataan si ibu ... tidak sama

begitu kira2

Maka dlm konteks "pembuktian bhw ahok benar melakukan/tidak penghinaan agama dan/atau group libel", ranahnya melibatkan keterangan saksi ahli (saksi tidak langsung - ahli linguistik, ahli agama, kementrian agama, mui, puslabfor, dsb)

Jadi tidak bisa pembuktiannya itu dilihat dari "reaksi audience (saksi mata)"

Dan juga tidak bisa Majelis Hakim serta merta mengambil keputusan dgn cara "reaksi audience vs reaksi MUI" hasilnya "krn audience (saksi mata) tidak terlihat marah, maka terbukti ahok tidak melanggar pasal 156, 156a, dsb"

ya ya ... saya yang salah .... maaf maaf ... point-nya adalah yang merah underline

piss

----------------------------------------

ryo wrote:Sebab begini mbak dee-nee..
Statemen ahok itu kan begini: "....dibohongi pake surat al maidah 51 macem2 itu ya...."

A. Pengertian dari statemen diatas:
audience (saksi mata pidato ahok) = victim dari perbuatan membohongi memakai surat al maidah 51 macem2 yg dilakukan oleh 'si pembohong (obyek yg dihina si ahok)'

Jadi reaksi si audience tenang2 saja bukan artinya si ahok scr fakta tidak menista agama, tidak melecehkan umat islam... sbb dlm anggapan si pelapor, yg dihina itu bukan si korban/victim (audience saksi mata) melainkan:
- si obyek
- asumsi; surat al maidah 51 macem2

sehingga, kalo ada umat islam biasa (bukan ulama/kyai/ustad) merasa tersinggung.. inipun dlm konteks dugaan mereka bhw ahok menghina surat al maidah 51 macem2..

oke ... tapi yang merah dengan catatan BILA ahok tidak menggunakan kata "pake" >>> sementara kenyataan-nya ahok menggunakan kata "pake"

jadi ... reaksi si audience yang tenang2 saja ... itu terjadi karena audience merasa ... yang dihina ahok adalah si obyek (bukan Al Maidah 51 nya) >>> kenapa ?? karena audience mendengar ahok menggunakan kata "pake"


underline hijau : dan bila kemudian "dugaan bhw ahok menghina surat al maidah 51 macem2" (tanpa menggunakan kata "pake") dijadikan dasar untuk membuat pengaduan pada polisi >>> laporan pengaduan ini sudah gugur sejak audience mengatakan ahok menggunakan kata "pake" (karena terdapat ketidaksesuaian antara pengaduan dgn keterangan saksi mata)

balik ke kasus ACTA, Novel Bamukmin diatas yang bahkan bisa terkena Pasal 317 KUHP terkait fitnah / hinaan

betul atau tidak ??

-------------------------------------------------------------

ryo wrote:B. Adapun statemen "....dibohongi pake surat al maidah 51 macem2 itu ya...." sebenarnya juga dapat ditafsirkan sbg penghinaan terhadap audience dlm pengertian bhw bukan si audience yg sbg "obyek yg membohongi pake al maidah 51 macem2" melainkan seperti misalnya "si audience merasa dirinya dianggap orang ...(sensor)... oleh ahok sehingga mau2nya/bisa2nya dibohongi oleh si obyek" atau "merasa dirinya dianggap orang ...(sensor)... oleh ahok sehingga mau2nya/bisa2nya dibodoh2in oleh si obyek"

Namun sepertinya ga ada yg melaporkan ahok dgn tuduhan seperti itu...padahal kalo mau, hal itu bisa dilaporkan walau beda lagi pasalnya dan beda lagi konteksnya..

ya karena dalam konteks ini ... tidak ada hubungannya dengan penistaan agama >>> ya kan ??

---------------------------------------------

ryo wrote:Nah, jadi.. dlm pembahasan ttg "pembuktian bhw ahok melakukan/tidak penghinaan terhadap agama dan/atau group libel"
Maka pengertian "group libel" yg dimaksud adalah yg poin A, bukan poin B... dan dalam hal ini melibatkan; puslabfor, ahli bahasa, ahli lingusitik, ahli agama, MUI, kementerian agama, dsb (saksi tidak langsung atau mulai skr kita gunakan istilah bukan saksi mata)

bold : oke clear ... dan seperti uraian saya tentang poin A diatas

penghinaan yang dilakukan ahok HANYA mungkin menunjuk pada si obyek .... sesuai dengan uraian anda

ryo wrote:audience (saksi mata pidato ahok) = victim dari perbuatan membohongi memakai surat al maidah 51 macem2 yg dilakukan oleh 'si pembohong (obyek yg dihina si ahok)'

penghinaan yang dilakukan ahok TIDAK BISA menunjuk pada surat al maidah 51 ... karena dalam pidato-nya Ahok menggunakan kata "pake" (penjelasan saya yang biru diatas)

ditambah .... surat aduan pelapor dengan "dugaan bhw ahok menghina surat al maidah 51 macem2" sudah gugur sejak awal karena aduan tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi mata

maka point saya yang pink

jadi.. dlm pembahasan ttg "pembuktian bhw ahok melakukan/tidak penghinaan terhadap agama dan/atau group libel" >>> pertanyaan saya adalah :

apakah hinaan pada obyek (tertentu yang tidak bisa mewakili seluruh umat/group libel/golongan agama tertentu) bisa disebut melakukan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama ??

APALAGI .... dalam pidato-nya ... ahok juga tidak menyebut SIAPA obyek tersebut ... artinya obyek tersebut bisa berlaku bagi siapa saja (di dalam agama tersebut ... atau bahkan (mungkin saja) justru diluar agama itu sendiri) >>>> karena kan mungkin saja ada non-muslim yang justru menggunakan Al Maidah 51 untuk "membohongi" umat dengan black campaign dsb untuk menyerang ahok dalam pilkada

yang biru ini bukan menuduh ... tapi saya hanya ingin menjelaskan "bigger picture" tentang yang pink dan ungu


Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Fri Oct 21, 2016 5:22 pm, total 2 kali diubah
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 6 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 6 dari 22 Previous  1 ... 5, 6, 7 ... 14 ... 22  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik