FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Halaman 10 dari 22 Previous  1 ... 6 ... 9, 10, 11 ... 16 ... 22  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by gayatri Fri Oct 07, 2016 5:27 pm

First topic message reminder :

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

jgn pilih pemimpin NASRANI DAN YAHUDI !!!
sebab semuanya KAPIR KLOPIR...

yaaa...semua ayat islam pasti benar !!!
kan buatan ALLAH !!!
ditulis oleh TANGAN TUHAN ALLAH !!!


AYOH KITA PENJARAKAN AHOK !!
avatar
gayatri
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13

Kembali Ke Atas Go down


238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 11:33 am

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Loh kan anda sepertinya hebat dlm menganalisa, suka bilang "logika simpel" dsb.... dan anda bilang "memadamkan api"
Makanya saya ajak diskusi dgn logika beneran dan mengajukan pertanyaan kepada anda ttg "memadamkan api"..

Anda bilang "memadamkan api"
Saya kasi gambaran simpel: "apinya dlm bentuk pembicaraan yg lewat whatsapp, bbm pun bisa"
Dan saya tanya: "gimana melacaknya ?" jika melacak saja tidak bisa, gimana memadamkannya ?

Menghadapi pertanyaan begini saja anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?

merah : saya ga pernah bilang diri saya hebat .... saya cuma sekedar ngasih pendapat >>> ngawur atau hebat ... benar atau salah ... ya silahkan pembaca yang menilai >>> mau percaya atau tidak .... bukan urusan saya

biru : hihihihihihihi ... ya setiap orang boleh punya pendapat masing2 tentang apa yang disebut "intel" >>> kalau anda anggap para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov >>> ya terserah anda

point saya jelas kok dari awal >>> menurut pendapat saya .... tidak akan terjadi apa2 ... keadaan akan tetap aman dan kondusif (apakah di Jakarta atau dimanapun di wilayah NKRI) ... karena negara ini bukan pasar yang bisa diancam2 pake gertakan (apalagi cuma gertakan sekelas ormas model2 FPI)  ... karena saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya

begitu ....
Dengan komentar anda diatas, maka saya anggap anda ga sanggup menjawab pertanyaan saya, malah buang bodi ke intel dgn poin pembahasan yg berbeda.

Alasan saya menganggap anda demikian:
- anda sendiri yg bilang 'memadamkan api'
- lalu saya beri gambaran contoh simpel; dlm hal provokasi, apinya itu berbentuk pembicaraan yg lewat bbm, whatsapp pun bisa... dan mengajukan pertanyaan; gimana memadamkannya jika melacak dimana apinya (pembicaraan di bbm, whatsapp) saja tidak bisa?
- secara logika; yg dapat dilakukan intel adalah antara lain; 'mencegah adanya orang yg termakan api yg dinyalakan oleh provokator yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya' dgn cara misalnya;  sebelum hari unjuk rasa tiba, polisi melakukan upaya lewat pemberitaan2 persuasif yg substansinya agar massa jangan terhasut provokasi, ketika unjuk rasa berlansung pada tgl 4 nov nanti intel akan ikut membaur ditengah2 massa, dll... jadi secara logika, yg dapat dilakukan intel itu bukan 'memadamkan apinya itu sendiri'
- makanya anda tidak bisa memberi jawaban memuaskan melainkan malah buang bodi ke intel
- kemudian saya tanyakan lagi, anda malah mengalihkan poin pembahasan dari 'memadamkan api' menjadi 'melakukan apapun terkait 4 nov' yg mana jelas berbeda esensi dgn poin yg sedang dibahas..
- dan parahnya, setelah anda dgn tidak jujur telah menyamakan pengertian 'memadamkan api' sebagai 'melakukan apapun terkait 4 nov', lalu anda menuduh saya seolah2 saya menganggap intel tidak mampu melakukan apapun terkait 4 nov.

Demikian alasan saya menganggap anda sebagai orang yg ga sanggup menjawab pertanyaan saya, malah buang bodi ke intel dgn poin pembahasan yg berbeda.... mohon maaf jika menyinggung.


Terakhir diubah oleh ryo tanggal Wed Nov 02, 2016 11:43 am, total 1 kali diubah
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 11:43 am

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:http://ondigitalforensics.weebly.com/digital-forensics/kode-etik-ethics-saksi-ahli-expert-witness#.WBTQ7vTDiKE

dalam hal ini ... yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya (tidak ada konflik kepentingan terkait kasus yang terjadi) dan bekerja secara profesional sesuai dengan keahliannya ...
1. "yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya" itu merupakan kriteria saksi ahli:
a. yg diatur dlm ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli pasal keberapa ?
b. hasil karangan siapa ?
c. standarnya menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu apa dan gimana ? (sedangkan anda sendiri bilang; tidak ada yg bisa menebak2)
d. lalu yg menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu siapa ?

2. Dlm pengadilan, saksi ahli itu ada syarat2nya, dan dibawah sumpah ketika memberi keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki .. misalkan; pembuktian bhw kata 'auliya' dlm al maidah 51 mencakup 'pemimpin', maka saksi ahli memberi dalil2nya seperti hadits, dll..jadi ga bisa ngasal bicara mengutarakan pendapat semata tanpa dalil.
khusus point (d) ... kalau mau hadir ya hadir saja ... tapi tetap hakim (mahkamah) toh yang memberikan pertimbangan terkait keterangan saksi ahli (biru diatas)

lagipula dalam kasus Al Maidah 51 ... saya yakin saksi ahli-nya juga tidak hanya MUI ... jadi semua memang kembali pada pertimbangan hakim

2. ya silahkan kalau anda berpendapat begitu .... toh nanti akan ada saksi ahli agama juga yang memberikan keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki ... bahwa Al Maidah 51 bukan larangan memilih non-muslim sebagai pemimpin (sahabat/allies/sekutu dsb) tanpa syarat ... apalagi kalau sampai harus bawa dalil2nya seperti hadits ... karena kan ada hadist2 juga tentang kisah Rasulullah menjalin kesepakatan damai dengan yahudi/nasrani dalam Piagam Madinah misalnya ... termsuk dalil2 Al Quran lainnya bahwa Allah tidak melarang berteman dsb dengan yahudi/nasrani selama mereka tidak memusuhi Islam

lagipula .... terkait "netralitas dan objectivitas" saksi ahli itu sendiri .... dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pun akhirnya terjadi pro-kontra juga toh ... berhubungan dengan Edison Simbolon sebagai saksi ahli

misalnya

http://www.neraca.co.id/article/27436/saksi-ahli-harus-penuhi-empat-syarat-kasus-bioremediasi-chevron

jadi ... ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh
Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.

Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama

Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.

saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)

contoh : kalimat anda yang merah saja hanya memotong sebagian kalimat ahok ... karena kalimat ahok yang utuh adalah :

"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar'."
"Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan."
"Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. ""Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja,".

merah underline : maka silahkan ahli bahasa yang menilai apakah seluruh kalimat dalam pidato ini bisa disebut "menggiring pada opini bhw: "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan"

kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 11:55 am

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
MUI jelas akan jadi saksi ahli juga, walau MUI bukan satu2nya saksi ahli.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"

coba baca yang biru : saya kan bilang "maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"
Kalimat yg diucapkan Agus Andrianto yakni: "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"
- bukan dlm pengertian bhw "status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" sehingga  "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"
- bukan dlm pengertian bhw  "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI" karena "status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya"
- pengertiannya bhw MUI adalah saksi ahli walau MUI bukan satu2nya saksi ahli

Jadi kalimat yg anda ucapkan itu tidak sama pengertiannya dgn yg diucapkan Agus Andrianto sebab ia tidak mengatakan "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"

yang saya tulis warna merah BUKAN berdasarkan statement Agus Andrianto loh ... itu menurut pendapat saya pribadi
Kan sebelumnya anda menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Makanya saya sajikan kutipan keterangan dari pihak POLISI BENERAN.

Lantas pendapat anda sebelumnya yg:
- seolah2 status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya sehingga  polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
- seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya

Itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ? apakah mengacu pada keterangan POLISI imajinasi karangan sendiri ?????

biru : kan saya sudah jelaskan diatas ...

KECUALI ... bila nanti MUI "sedikit merubah" kesaksiannya .... hingga status MUI bisa memenuhi prinsip2 etika hukum sebagai saksi ahli (yang tidak punya conflict of interest)

>>> misalnya MUI bilang begini .... bahwa statement MUI yang disebutkan sebelumnya BUKAN merupakan fatwa MUI ... tapi merupakan "sikap keagamaan" MUI .... bahwa menurut MUI .... Al Maidah 51 artinya bla bla bla

dan terkait kasus hukum Ahok ... MUI menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak kepolisian apakah Ahok terbukti melakukan "penistaan agama" atau tidak ... walaupun menurut "SIKAP KEAGAMAAN" MUI ... ahok melakukan penistaan agama


coba baca yang hijau >>> jadi keterangan MUI sebagai saksi ahli hanya merujuk pada "sikap keagamaan" MUI yang underline >>> sementara statement MUI yang lainnya tidak dipertimbangkan sebagai keterangan saksi ahli >>> karena dalam kasus ini kapasitas MUI adalah sebagai saksi ahli agama ... bukan saksi ahli pidana yang bisa memutuskan apakah ahok melanggar pasal penistaan agama atau tidak

sekali lagi ... ini misalnya loh

oh ya yang orange : ... saya juga bawa statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam rangka menyelidiki laporan polisi terhadap Ahok, penyidik akan meminta keterangan MUI secara resmi sebagai saksi. Artinya pernyataan sikap MUI tersebut belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan.

"MUI sudah deklarasi seperti itu, kita mau tanya lagi MUI melihat ini (pernyataan sikap) itu darimana bahannya," kata Ari di Bareskrim Polri, Senin (24/10).

nah ... MUNGKIN setelah ditanya2 yang merah ini ... lanjut ke uraian saya yang hijau diatas

mungkin loh ...


Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Wed Nov 02, 2016 12:20 pm, total 1 kali diubah
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 12:14 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Loh kan anda sepertinya hebat dlm menganalisa, suka bilang "logika simpel" dsb.... dan anda bilang "memadamkan api"
Makanya saya ajak diskusi dgn logika beneran dan mengajukan pertanyaan kepada anda ttg "memadamkan api"..

Anda bilang "memadamkan api"
Saya kasi gambaran simpel: "apinya dlm bentuk pembicaraan yg lewat whatsapp, bbm pun bisa"
Dan saya tanya: "gimana melacaknya ?" jika melacak saja tidak bisa, gimana memadamkannya ?

Menghadapi pertanyaan begini saja anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?

merah : saya ga pernah bilang diri saya hebat .... saya cuma sekedar ngasih pendapat >>> ngawur atau hebat ... benar atau salah ... ya silahkan pembaca yang menilai >>> mau percaya atau tidak .... bukan urusan saya

biru : hihihihihihihi ... ya setiap orang boleh punya pendapat masing2 tentang apa yang disebut "intel" >>> kalau anda anggap para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov >>> ya terserah anda

point saya jelas kok dari awal >>> menurut pendapat saya .... tidak akan terjadi apa2 ... keadaan akan tetap aman dan kondusif (apakah di Jakarta atau dimanapun di wilayah NKRI) ... karena negara ini bukan pasar yang bisa diancam2 pake gertakan (apalagi cuma gertakan sekelas ormas model2 FPI)  ... karena saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya

begitu ....
Dengan komentar anda diatas, maka saya anggap anda ga sanggup menjawab pertanyaan saya, malah buang bodi ke intel dgn poin pembahasan yg berbeda.

Alasan saya menganggap anda demikian:
- anda sendiri yg bilang 'memadamkan api'

- lalu saya beri gambaran contoh simpel; dlm hal provokasi, apinya itu berbentuk pembicaraan yg lewat bbm, whatsapp pun bisa... dan mengajukan pertanyaan; gimana memadamkannya jika melacak dimana apinya (pembicaraan di bbm, whatsapp) saja tidak bisa?

- secara logika; yg dapat dilakukan intel adalah antara lain; 'mencegah adanya orang yg termakan api yg dinyalakan oleh provokator yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya' dgn cara misalnya;  sebelum hari unjuk rasa tiba, polisi melakukan upaya lewat pemberitaan2 persuasif yg substansinya agar massa jangan terhasut provokasi, ketika unjuk rasa berlansung pada tgl 4 nov nanti intel akan ikut membaur ditengah2 massa, dll... jadi secara logika, yg dapat dilakukan intel itu bukan 'memadamkan apinya itu sendiri'

- makanya anda tidak bisa memberi jawaban memuaskan melainkan malah buang bodi ke intel
- kemudian saya tanyakan lagi, anda malah mengalihkan poin pembahasan dari 'memadamkan api' menjadi 'melakukan apapun terkait 4 nov' yg mana jelas berbeda esensi dgn poin yg sedang dibahas..

- dan parahnya, setelah anda dgn tidak jujur telah menyamakan pengertian 'memadamkan api' sebagai 'melakukan apapun terkait 4 nov', lalu anda menuduh saya seolah2 saya menganggap intel tidak mampu melakukan apapun terkait 4 nov.

Demikian alasan saya menganggap anda sebagai orang yg ga sanggup menjawab pertanyaan saya, malah buang bodi ke intel dgn poin pembahasan yg berbeda.... mohon maaf jika menyinggung.

ungu : memadamkan api itu bisa macam2 toh ya ... api besar, api kecil, api menjalar, dsb >>> kenapa musti repot coba mikirin gimana TNI dan Polri memadamkan api ... kan mereka sudah punya SOP nya sendiri2

biru : sejak kapan saya bilang yang memadamkan api harus intel ?? ... tapi bila anda hubungkan dengan kerusuhan Mei 98 ... ya masa kerusuhan sebesar itu tanpa sepengetahuan intel ?? >>> atau menurut anda intel memang tidak tahu menahu ya tentang kejadian Mei 98 ?? ... ya sudah kalau menurut anda begitu

merah : apakah saya sanggup atau tidak sanggup menjawab ... tau atau tidak tau jawabannya ... mau atau tidak mau menjawab >>> ya terserah saya dong ah ...

kan point-nya jelas : menurut pendapat saya .... tidak akan terjadi apa2 ... keadaan akan tetap aman dan kondusif (apakah di Jakarta atau dimanapun di wilayah NKRI) ... karena negara ini bukan pasar yang bisa diancam2 pake gertakan (apalagi cuma gertakan sekelas ormas model2 FPI)  ... karena saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya

ada atau tidak ada keterlibatan badan inteligen dalam hal ini >>> tergantung pendapat masing2 orang sih ... tergantung juga potensi besar atau kecil-nya api tersebut

underline : ga lah ... ga ada singgung menyinggung kok .... namanya juga diskusi


Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Wed Nov 02, 2016 12:27 pm, total 1 kali diubah
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 12:20 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.

Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama

Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.

saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)
Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...

avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 12:26 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.

Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama

Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.

saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)
Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...

merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 12:36 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan

contoh : kalimat anda yang merah saja hanya memotong sebagian kalimat ahok ... karena kalimat ahok yang utuh adalah :

"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar'."
"Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan."
"Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. ""Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja,".

merah underline : maka silahkan ahli bahasa yang menilai apakah seluruh kalimat dalam pidato ini bisa disebut "menggiring pada opini bhw: "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan"
Mau sebagian kalimat kek, mau utuh kek...
Poinnya dari sudut bahasa: statemen ahok diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan

Ilustrasi sebaliknya begini...
Anggaplah anda punya dalil ayat2 yg membolehkan umat islam memilih non muslim sbg pemimpin.. katakanlah ayat itu adalah ayat A, B, C
Lalu anda bayangkan ada orang bilang begini kepada anda: "jadi mbak dee-nee bisa memilih non muslim sbg pemimpin, dibohongi pake ayat A, B, C macem2 itu ya..."

Dari sudut bahasa, statemen orang tsb menggiring pada opini bhw;
1. tafsiran orang itu atas ayat A, B, C adalah bhw ayat A, B, C bukan ayat yg isinya membolehkan umat muslim memilih non-muslim sbg pemimpin.
2. orang itu menganggap tafsiran orang lain yg terbalik dgn tafsirannya adalah suatu kebohongan


dee-nee wrote:
kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??
Nah kalo yg ini, saya pikir yg berwenang menilai adalah ahli agama dan Departemen agama yg menterbitkan al quran versi dulu yg mana kata auliya diterjemahkan 'pemimpin'


dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru
Kalo udah ketemu jawabannya bhw 'kata auliya dlm al maidah 51' mencakup 'pemimpin', maka ahli bahasa bisa diminta untuk melanjutkan..

Btw, kok ahli bahasa dan ahli pidana doang yg anda sebut2... ahli agamanya itu anda kemanain ? bengong ya ?? wkwkkwkw
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 12:56 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Kan sebelumnya anda menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Makanya saya sajikan kutipan keterangan dari pihak POLISI BENERAN.

Lantas pendapat anda sebelumnya yg:
- seolah2 status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya sehingga  polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
- seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya

Itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ? apakah mengacu pada keterangan POLISI imajinasi karangan sendiri ?????

biru : kan saya sudah jelaskan diatas ...

KECUALI ... bila nanti MUI "sedikit merubah" kesaksiannya .... hingga status MUI bisa memenuhi prinsip2 etika hukum sebagai saksi ahli (yang tidak punya conflict of interest)

>>> misalnya MUI bilang begini .... bahwa statement MUI yang disebutkan sebelumnya BUKAN merupakan fatwa MUI ... tapi merupakan "sikap keagamaan" MUI .... bahwa menurut MUI .... Al Maidah 51 artinya bla bla bla

dan terkait kasus hukum Ahok ... MUI menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak kepolisian apakah Ahok terbukti melakukan "penistaan agama" atau tidak ... walaupun menurut "SIKAP KEAGAMAAN" MUI ... ahok melakukan penistaan agama


coba baca yang hijau >>> jadi keterangan MUI sebagai saksi ahli hanya merujuk pada "sikap keagamaan" MUI yang underline >>> sementara statement MUI yang lainnya tidak dipertimbangkan sebagai keterangan saksi ahli >>> karena dalam kasus ini kapasitas MUI adalah sebagai saksi ahli agama ... bukan saksi ahli pidana yang bisa memutuskan apakah ahok melanggar pasal penistaan agama atau tidak

sekali lagi ... ini misalnya loh

oh ya yang orange : ... saya juga bawa statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam rangka menyelidiki laporan polisi terhadap Ahok, penyidik akan meminta keterangan MUI secara resmi sebagai saksi. Artinya pernyataan sikap MUI tersebut belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan.

"MUI sudah deklarasi seperti itu, kita mau tanya lagi MUI melihat ini (pernyataan sikap) itu darimana bahannya," kata Ari di Bareskrim Polri, Senin (24/10).

nah ... MUNGKIN setelah ditanya2 yang merah ini ... lanjut ke uraian saya yang hijau diatas

mungkin loh ...
Saya ulang ya...
Sebelumnya anda berpendapat yg seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya
Dan anda juga menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"

Pertanyaan saya: pendapat anda (frasa merah) itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ?
Anda jawab diatas: statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong (padahal kabareskrim ga ngomong frasa merah)

Sekarang saya tanya lagi: Kalimat mana dari statemen kabareskrim yg menyatakan frasa merah ????
Jika setelah ini anda jawab: "kan saya (dee-nee) sudah bilang misalnya"

Maka akan jadi semakin terlihat sbg "dini putting his/her words into others mouth'", sebab anda sendiri yg bilang frasa merah, kemudian anda bilang frasa biru, dilanjutkan dgn frasa hijau.. kok ujung2nya bilang 'misalnya'
hehehee
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 1:23 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Begini mbak dee-nee..

Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan

contoh : kalimat anda yang merah saja hanya memotong sebagian kalimat ahok ... karena kalimat ahok yang utuh adalah :

"Saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi nggak usah pikiran, 'ah... nanti kalau nggak kepilih pasti Ahok programnya bubar'."
"Nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan."
"Dibohongin pakai Surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih, 'karena saya takut masuk neraka', dibodohin gitu ya. ""Nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi bapak ibu. Program ini jalan saja,".

merah underline : maka silahkan ahli bahasa yang menilai apakah seluruh kalimat dalam pidato ini bisa disebut "menggiring pada opini bhw: "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan"
Mau sebagian kalimat kek, mau utuh kek...

Poinnya dari sudut bahasa: statemen ahok diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Ilustrasi sebaliknya begini...
Anggaplah anda punya dalil ayat2 yg membolehkan umat islam memilih non muslim sbg pemimpin.. katakanlah ayat itu adalah ayat A, B, C
Lalu anda bayangkan ada orang bilang begini kepada anda: "jadi mbak dee-nee bisa memilih non muslim sbg pemimpin, dibohongi pake ayat A, B, C macem2 itu ya..."

Dari sudut bahasa, statemen orang tsb menggiring pada opini bhw;
1. tafsiran orang itu atas ayat A, B, C adalah bhw ayat A, B, C bukan ayat yg isinya membolehkan umat muslim memilih non-muslim sbg pemimpin.
2. orang itu menganggap tafsiran orang lain yg terbalik dgn tafsirannya adalah suatu kebohongan

merah : ya ga bisa dong .... kalau mau lihat dari sudut bahasa ... ya harus dilihat dari konteks SELURUH ISI pidato tersebut ... sehingga bisa disimpulkan (oleh ahli bahasa) apakah kalimat itu menggiring opini atau tidak

gimana bisa anda menyebut "menggiring opini" tapi hanya mengambil sebagian isi pidato >>> padahal fokus-nya adalah membuktikan apakah ahok menggiring opini atau tidak

>>> kalau seluruh pidato-nya saja jelas tidak menggiring opini apa2 ... bagaimana bisa anda bilang "sebagian" pidato menggiring opini

--------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

Nah kalo yg ini, saya pikir yg berwenang menilai adalah ahli agama dan Departemen agama yg menterbitkan al quran versi dulu yg mana kata auliya diterjemahkan 'pemimpin'

underline : apa urusannya pidato ahok dengan terbitan al quran versi Depag ??

memang kebenaran Al Maidah 51 bersumber dari versi Depag ??

---------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru

Kalo udah ketemu jawabannya bhw 'kata auliya dlm al maidah 51' mencakup 'pemimpin', maka ahli bahasa bisa diminta untuk melanjutkan..

Btw, kok ahli bahasa dan ahli pidana doang yg anda sebut2... ahli agamanya itu anda kemanain ? bengong ya ?? wkwkkwkw

merah : ada juga ahli tafsir ... yang menafsirkan Al Maidah 51 bukan larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim (dengan syarat) ... walaupun awliya diartikan pemimpin sekalipun

anda cuma bawa dua jenis tafsir ... padahal sudah berulang kali saya sebut ayat itu multi tafsir ... artinya banyak tafsir >>> toh yang menafsir ayat itu dengan ancaman neraka pun ada

jadi intinya .... serahkan pada ahli agama dan ahli tafsir itu sendiri ... nyambung ke ahli bahasa terkait pidato ahok ... nyambung ke ahli pidana terkait pasal penistaan agama
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 1:44 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
...
Menghadapi pertanyaan begini saja anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?
biru : hihihihihihihi ... ya setiap orang boleh punya pendapat masing2 tentang apa yang disebut "intel" >>> kalau anda anggap para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov >>> ya terserah anda
...
- dan parahnya, setelah anda dgn tidak jujur telah menyamakan pengertian 'memadamkan api' sebagai 'melakukan apapun terkait 4 nov', lalu anda menuduh saya seolah2 saya menganggap intel tidak mampu melakukan apapun terkait 4 nov.
...
ungu : memadamkan api itu bisa macam2 toh ya ... api besar, api kecil, api menjalar, dsb >>> kenapa musti repot coba mikirin gimana TNI dan Polri memadamkan api ... kan mereka sudah punya SOP nya sendiri2
Dan sekarang anda mencuplik sebagian kalimat saya secara keluar konteks.
Konteks dari kalimat ungu yg anda cuplik adalah berkenaan dgn tindakan anda yg tidak jujur, sebab anda menyamakan pengertian kalimat saya "seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu" sebagai "para intel ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov" yg mana jelas berbeda esensinya dan yg mana saya tidak mengatakan frasa merah.
Dgn kata lain, letak ketidak jujuran anda adalah: karena anda tidak menjawab pertanyaan saya melainkan malah memelintir omongan saya sehingga seolah2 saya mengatakan frasa merah.


dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Menghadapi pertanyaan begini saja anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?
biru : hihihihihihihi ... ya setiap orang boleh punya pendapat masing2 tentang apa yang disebut "intel" >>> kalau anda anggap para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov >>> ya terserah anda
- secara logika; yg dapat dilakukan intel adalah antara lain; 'mencegah adanya orang yg termakan api yg dinyalakan oleh provokator yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya' dgn cara misalnya;  sebelum hari unjuk rasa tiba, polisi melakukan upaya lewat pemberitaan2 persuasif yg substansinya agar massa jangan terhasut provokasi, ketika unjuk rasa berlansung pada tgl 4 nov nanti intel akan ikut membaur ditengah2 massa, dll... jadi secara logika, yg dapat dilakukan intel itu bukan 'memadamkan apinya itu sendiri'
biru : sejak kapan saya bilang yang memadamkan api harus intel ?? ... tapi bila anda hubungkan dengan kerusuhan Mei 98 ... ya masa kerusuhan sebesar itu tanpa sepengetahuan intel ?? >>> atau menurut anda intel memang tidak tahu menahu ya tentang kejadian Mei 98 ?? ... ya sudah kalau menurut anda begitu
Strawman argumen.
Lagi2 anda mengalihkan poin pembahasan dgn cara2 yg tidak jujur, sebab jelas dari runutan diskusinya bhw yg sedang dibahas adalah:
- soal adu argumentasi antara: [pendapat; yg dapat dilakukan intel adalah memadamkan api] vs [pendapat; yg dapat dilakukan intel adalah mencegah adanya orang yg termakan api yg dinyalakan oleh provokator yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya]
- bukan soal "yg memadamkan api harus intel atau bukan" tetapi anda tuduh saya seolah2 saya bilang  "menurut dini, yg memadamkan api harus intel", kemudian anda ngarang sendiri pembahasan yg keluar dari konteks pembahasan sebenarnya.


dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Menghadapi pertanyaan begini saja anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?
biru : hihihihihihihi ... ya setiap orang boleh punya pendapat masing2 tentang apa yang disebut "intel" >>> kalau anda anggap para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov >>> ya terserah anda
- makanya anda tidak bisa memberi jawaban memuaskan melainkan malah buang bodi ke intel

Demikian alasan saya menganggap anda sebagai orang yg ga sanggup menjawab pertanyaan saya, malah buang bodi ke intel dgn poin pembahasan yg berbeda.... mohon maaf jika menyinggung.
merah : apakah saya sanggup atau tidak sanggup menjawab ... tau atau tidak tau jawabannya ... mau atau tidak mau menjawab >>> ya terserah saya dong ah ...
merah : apakah saya sanggup atau tidak sanggup menjawab ... tau atau tidak tau jawabannya ... mau atau tidak mau menjawab >>> ya terserah saya dong ah ...

kan point-nya jelas : menurut pendapat saya .... tidak akan terjadi apa2 ... keadaan akan tetap aman dan kondusif (apakah di Jakarta atau dimanapun di wilayah NKRI) ... karena negara ini bukan pasar yang bisa diancam2 pake gertakan (apalagi cuma gertakan sekelas ormas model2 FPI)  ... karena saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya

ada atau tidak ada keterlibatan badan inteligen dalam hal ini >>> tergantung pendapat masing2 orang sih ... tergantung juga potensi besar atau kecil-nya api tersebut
Memang terserah anda kok...
Dan saya menganggap anda seperti apa ya terserah saya juga kan...
Yg penting, dlm menganggap lawan bicara itu harus ada dasarnya.. bukan strawman... krn saya disini cari teman, ngobrol,  tuker pikiran, sama2 belajar ttg suatu hal... bukan mau debat kusir..

Jadi saya tegaskan bhw saya hanya mengklarifikasi tuduhan anda... yakni bhw saya tidak MENGANGGAP [para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov] melainkan saya MENGANGGAP [anda sebagai orang yg ga sanggup menjawab pertanyaan saya, malah buang bodi ke intel dgn poin pembahasan yg berbeda]


dee-nee wrote:
underline : ga lah ... ga ada singgung menyinggung kok .... namanya juga diskusi
Sip..
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 3:36 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Kan sebelumnya anda menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Makanya saya sajikan kutipan keterangan dari pihak POLISI BENERAN.

Lantas pendapat anda sebelumnya yg:
- seolah2 status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya sehingga  polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
- seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya

Itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ? apakah mengacu pada keterangan POLISI imajinasi karangan sendiri ?????

biru : kan saya sudah jelaskan diatas ...

KECUALI ... bila nanti MUI "sedikit merubah" kesaksiannya .... hingga status MUI bisa memenuhi prinsip2 etika hukum sebagai saksi ahli (yang tidak punya conflict of interest)

>>> misalnya MUI bilang begini .... bahwa statement MUI yang disebutkan sebelumnya BUKAN merupakan fatwa MUI ... tapi merupakan "sikap keagamaan" MUI .... bahwa menurut MUI .... Al Maidah 51 artinya bla bla bla

dan terkait kasus hukum Ahok ... MUI menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak kepolisian apakah Ahok terbukti melakukan "penistaan agama" atau tidak ... walaupun menurut "SIKAP KEAGAMAAN" MUI ... ahok melakukan penistaan agama


coba baca yang hijau >>> jadi keterangan MUI sebagai saksi ahli hanya merujuk pada "sikap keagamaan" MUI yang underline >>> sementara statement MUI yang lainnya tidak dipertimbangkan sebagai keterangan saksi ahli >>> karena dalam kasus ini kapasitas MUI adalah sebagai saksi ahli agama ... bukan saksi ahli pidana yang bisa memutuskan apakah ahok melanggar pasal penistaan agama atau tidak

sekali lagi ... ini misalnya loh

oh ya yang orange : ... saya juga bawa statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam rangka menyelidiki laporan polisi terhadap Ahok, penyidik akan meminta keterangan MUI secara resmi sebagai saksi. Artinya pernyataan sikap MUI tersebut belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan.

"MUI sudah deklarasi seperti itu, kita mau tanya lagi MUI melihat ini (pernyataan sikap) itu darimana bahannya," kata Ari di Bareskrim Polri, Senin (24/10).

nah ... MUNGKIN setelah ditanya2 yang merah ini ... lanjut ke uraian saya yang hijau diatas

mungkin loh ...

Saya ulang ya...
Sebelumnya anda berpendapat yg seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya
Dan anda juga menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"

Pertanyaan saya: pendapat anda (frasa merah) itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ?

Anda jawab diatas: statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong  (padahal kabareskrim ga ngomong frasa merah)

Sekarang saya tanya lagi: Kalimat mana dari statemen kabareskrim yg menyatakan frasa merah ????
Jika setelah ini anda jawab: "kan saya (dee-nee) sudah bilang misalnya"

Maka akan jadi semakin terlihat sbg "dini putting his/her words into others mouth'", sebab anda sendiri yg bilang frasa merah, kemudian anda bilang frasa biru, dilanjutkan dgn frasa hijau.. kok ujung2nya bilang 'misalnya'
hehehee

biru : saya ulang kalimat yang merah

dee-nee wrote:Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI

apa yang saya tulis diatas sudah sesuai pada aturan2 peradilan yg jelas

orange : justru anda yang aneh >>> diawal anda minta saya mengacu pada aturan2 peradilan yg jelas ... dan sudah juga saya jelaskan >>> lalu anda bilang "mana buktinya polisi ngomong begitu" .... lewat media pula

>>> jadi gimana dong ?? ... logika darimana polisi anda suruh menjabarkan aturan2 peradilan (sekian banyak pasal dan UU) di media ??

jadi yang "putting his/her words into others mouth" siapa ya ??

ungu : yah sekarang lihat saja kalimat saya diatas ... salah atau tidak ??  ... toh nyatanya kabareskrim sendiri juga bilang "penyidik akan meminta keterangan MUI secara resmi sebagai saksi. Artinya pernyataan sikap MUI tersebut belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan"

MUI sebagai saksi toh ... bukan sebagai saksi ahli >>> dan nyatanya sikap MUI memang tidak/belum bisa dijadikan rujukan sebagai keterangan saksi ahli

ungu underline : ya kan saya ga tau ... namanya juga pendapat ... kita liat saja nanti hasilnya .... apakah pendapat saya benar atau salah

tentang yang hijau >>> misalnya kalau baca di link ini .... http://www.sevenhoki.ga/2016/10/mui-juga-dipanggil-bareskrim-terkait.html

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) direncakan akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pemanggikan MUI ini sebagai saksi ahli atas laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama.

yang bold underline bilang MUI sebagai saksi ahli .... tapi ... di kalimat selanjutnya ada kalimat Kabareskrim juga

Meski MUI telah mengeluarkan pernyataan terkait ucapan Ahok, namun menurut Ari hal itu belum bisa dijadikan rujukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama.

atau ... tentang kalimat anda yang biru dibawah ini

ryo wrote:MUI jelas akan jadi saksi ahli juga, walau MUI bukan satu2nya saksi ahli.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"

padahal di sini >> https://www.suratkabar.id/21717/news/kasus-ahok-polisi-menyatakan-tidak-berpatokan-pada-sikap-mui

Agus Andrianto juga menyatakan yang merah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu yang dikategorikan sebagai penghinaan Al-Quran

Namun Bareskrim Polri mengaku tidak akan berpatokan pada pernyataan MUI itu dalam mengambil tindakan. Melainkan akan tetap memproses laporan sesuai hukum yang berlaku.

“‎Kami tidak terpengaruh dengan itu. Artinya kami tetap melakukan penyelidikan. Ini kan nuansa politiknya besar sekali. Polisi tidak boleh terbawa dengan nuansa politik,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Rabu (12/10/2016) di Mabes Polri,

JADI .... kalau baca sikap MUI seluruhnya ... coba baca isi pernyataan MUI post #1

http://www.laskarislam.com/t10283-mui-nyatakan-sikap-soal-ucapan-ahok-terkait-al-maidah-51-ini-isinya

dari sekian point yang dinyatakan MUI .... KALAUPUN ... keterangan MUI mau diambil polisi sebagai saksi ahli ... itupun hanya butir 1 .... sementara keterangan (plus rekomendasi MUI dsb) pada point2 lainnya tidak akan diambil polisi sebagai keterangan saksi ahli (apalagi point 4 dan 5)

apa yang dilaporkan MUI terhadap Ahok adalah terkait "penistaan agama"  ... bukan tentang "tafsir Al Maidah 51"... balik ke kalimat saya sebelumnya ... bahwa pelapor tidak bisa jadi saksi ahli
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 4:32 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)
Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...

merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227
Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'

si ANU tidak menuding tafsiran b sebagai suatu kebohongan dan juga tidak menuding si ANA sebagai pembohong
si ANA menuding tafsiran a sebagai suatu kebohongan dan juga menuding si ANU sebagai pembohong

Maka logikanya:
- ahli agama dipanggil bukan untuk dimintai keterangan apakah al maidah itu multi tafsir (tafsir a dan b) atau hanya satu tafsir (tafsir a)
- ahli agama dipanggil untuk dimintai keterangan apakah tafsiran a itu kebohongan atau tidak

Sedangkan pihak si ANA nantinya harus membuktikan bhw tafsiran a tsb memang suatu kebohongan agar si ANA terbebas dari jeratan penistaan agama.

Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..
Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 4:56 pm

dee-nee wrote:
maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik

Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama


dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"
BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 5:22 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
...
Menghadapi pertanyaan begini saja anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?
biru : hihihihihihihi ... ya setiap orang boleh punya pendapat masing2 tentang apa yang disebut "intel" >>> kalau anda anggap para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov >>> ya terserah anda
...
- dan parahnya, setelah anda dgn tidak jujur telah menyamakan pengertian 'memadamkan api' sebagai 'melakukan apapun terkait 4 nov', lalu anda menuduh saya seolah2 saya menganggap intel tidak mampu melakukan apapun terkait 4 nov.
...
ungu : memadamkan api itu bisa macam2 toh ya ... api besar, api kecil, api menjalar, dsb >>> kenapa musti repot coba mikirin gimana TNI dan Polri memadamkan api ... kan mereka sudah punya SOP nya sendiri2
Dan sekarang anda mencuplik sebagian kalimat saya secara keluar konteks.

Konteks dari kalimat ungu yg anda cuplik adalah berkenaan dgn tindakan anda yg tidak jujur, sebab anda menyamakan pengertian kalimat saya "seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu" sebagai "para intel ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov" yg mana jelas berbeda esensinya dan yg mana saya tidak mengatakan frasa merah.

Dgn kata lain, letak ketidak jujuran anda adalah: karena anda tidak menjawab pertanyaan saya melainkan malah memelintir omongan saya sehingga seolah2 saya mengatakan frasa merah.

orange : anda salah paham ...

tentang seluruh kalimat anda itu ... hehehehe ya maaf ... saya ga baca sampai habis ... saya cuma mewarnai yang ungu tentang "'memadamkan api'... nyambung dengan ungu sebelumnya >>> kan memang ada dua ungu disitu  

bahwa yang dimaksud ungu : memadamkan api itu bisa macam2 toh ya ... api besar, api kecil, api menjalar, dsb >>> kenapa musti repot coba mikirin gimana TNI dan Polri memadamkan api ... kan mereka sudah punya SOP nya sendiri2

tentang kalimat anda sendiri .... yang biru kan ya yang anda mau bahas >>> lah menurut anda gimana ?? ... jadi intel itu bisa atau tidak melakukan apapun terkait demo 4 Nov ?? >>> kan anda saja sendiri bilang

anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?

jadi yang underline itu maksud-nya apa ya ?? ... menurut anda intel bisa atau tidak bisa menyadap hp orang ??

hijau : saya ga mau jawab kok dibilang ga jujur >>> ga ada plintiran kok ... silahkan baca seluruh kalimat saya .... kalau ada yang terlewat sebelumnya .... swear saya hanya mewarnai yang ungu tentang kata "memadamkan api'... artinya hanya kalimat ungu itu saja yang saya bahas

kalau saya mau bahas seluruh kalimat anda diatas ... yang saya warnai adalah seluruh kalimat ... bukan hanya kata "memadamkan api'.

gimana kalau anda quote kalimat saya secara utuh ... kan nyatanya dari seluruh kalimat anda ... ada dua kalimat yang saya warnai ungu  ... tapi anda hanya ambil satu saja >>> uraian saya di #229 itu jelas kok ... maksud saya apa merujuk pada warna apa

-----------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Menghadapi pertanyaan begini saja anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?
biru : hihihihihihihi ... ya setiap orang boleh punya pendapat masing2 tentang apa yang disebut "intel" >>> kalau anda anggap para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov >>> ya terserah anda
- secara logika; yg dapat dilakukan intel adalah antara lain; 'mencegah adanya orang yg termakan api yg dinyalakan oleh provokator yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya' dgn cara misalnya;  sebelum hari unjuk rasa tiba, polisi melakukan upaya lewat pemberitaan2 persuasif yg substansinya agar massa jangan terhasut provokasi, ketika unjuk rasa berlansung pada tgl 4 nov nanti intel akan ikut membaur ditengah2 massa, dll... jadi secara logika, yg dapat dilakukan intel itu bukan 'memadamkan apinya itu sendiri'

biru : sejak kapan saya bilang yang memadamkan api harus intel ?? ... tapi bila anda hubungkan dengan kerusuhan Mei 98 ... ya masa kerusuhan sebesar itu tanpa sepengetahuan intel ?? >>> atau menurut anda intel memang tidak tahu menahu ya tentang kejadian Mei 98 ?? ... ya sudah kalau menurut anda begitu

Strawman argumen.
Lagi2 anda mengalihkan poin pembahasan dgn cara2 yg tidak jujur, sebab jelas dari runutan diskusinya bhw yg sedang dibahas adalah:

- soal adu argumentasi antara: [pendapat; yg dapat dilakukan intel adalah memadamkan api] vs [pendapat; yg dapat dilakukan intel adalah mencegah adanya orang yg termakan api yg dinyalakan oleh provokator yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya]

- bukan soal "yg memadamkan api harus intel atau bukan" tetapi anda tuduh saya seolah2 saya bilang  "menurut dini, yg memadamkan api harus intel", kemudian anda ngarang sendiri pembahasan yg keluar dari konteks pembahasan sebenarnya.

merah : makanya saya tanya .... KAPAN SAYA BILANG "yang memadamkan api harus intel" ??

anda ribet dengan adu argumentasi yang ada di kepala anda sendiri antara : [pendapat anda sendiri] vs [pendapat anda sendiri]

apa yang saya tulis hanya berdasarkan pendapat anda juga .... statement biru anda diatas "jadi secara logika, yg dapat dilakukan intel itu bukan 'memadamkan apinya itu sendiri'

saya jawab :  sejak kapan saya bilang yang memadamkan api harus intel ??

anda membuat sekian banyak uraian dan penjelasan terkait intel ... lalu anda menyimpulkan dengan logika2 anda juga ... membuat argumen satu sama lain .... lalu anda sambung ke kalimat saya .... padahal saya juga tidak bicara apa2 tentang apapun itu (terkait apa yang dilakukan intel) ... dan yang saya lakukan cuma membalas argumen anda saja

gitu loh ....

saya cuma bilang

menurut pendapat saya .... tidak akan terjadi apa2 ... keadaan akan tetap aman dan kondusif (apakah di Jakarta atau dimanapun di wilayah NKRI) ... karena negara ini bukan pasar yang bisa diancam2 pake gertakan (apalagi cuma gertakan sekelas ormas model2 FPI)  ... karena saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya

apapun yang dilakukan TNI dan Polri supaya keadaan tetap aman dan kondusif ... point-nya adalah TNI Polri akan memadamkan api supaya tidak terjadi asap

bagaimana mereka memadamkan api (pakai intel atau tidak ... api besar atau api kecil ... strategi-nya gimana) ... saya ga tau

-----------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Menghadapi pertanyaan begini saja anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?
biru : hihihihihihihi ... ya setiap orang boleh punya pendapat masing2 tentang apa yang disebut "intel" >>> kalau anda anggap para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov >>> ya terserah anda
- makanya anda tidak bisa memberi jawaban memuaskan melainkan malah buang bodi ke intel

Demikian alasan saya menganggap anda sebagai orang yg ga sanggup menjawab pertanyaan saya, malah buang bodi ke intel dgn poin pembahasan yg berbeda.... mohon maaf jika menyinggung.
merah : apakah saya sanggup atau tidak sanggup menjawab ... tau atau tidak tau jawabannya ... mau atau tidak mau menjawab >>> ya terserah saya dong ah ...

kan point-nya jelas : menurut pendapat saya .... tidak akan terjadi apa2 ... keadaan akan tetap aman dan kondusif (apakah di Jakarta atau dimanapun di wilayah NKRI) ... karena negara ini bukan pasar yang bisa diancam2 pake gertakan (apalagi cuma gertakan sekelas ormas model2 FPI)  ... karena saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya

ada atau tidak ada keterlibatan badan inteligen dalam hal ini >>> tergantung pendapat masing2 orang sih ... tergantung juga potensi besar atau kecil-nya api tersebut

Memang terserah anda kok...
Dan saya menganggap anda seperti apa ya terserah saya juga kan...
Yg penting, dlm menganggap lawan bicara itu harus ada dasarnya.. bukan strawman... krn saya disini cari teman, ngobrol,  tuker pikiran, sama2 belajar ttg suatu hal... bukan mau debat kusir..

Jadi saya tegaskan bhw saya hanya mengklarifikasi tuduhan anda... yakni bhw saya tidak MENGANGGAP [para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov] melainkan saya MENGANGGAP [anda sebagai orang yg ga sanggup menjawab pertanyaan saya, malah buang bodi ke intel dgn poin pembahasan yg berbeda]

merah : lah ya memang ... kan saya sudah bilang dari awal

menurut pendapat saya .... tidak akan terjadi apa2 ... keadaan akan tetap aman dan kondusif (apakah di Jakarta atau dimanapun di wilayah NKRI) ... karena negara ini bukan pasar yang bisa diancam2 pake gertakan (apalagi cuma gertakan sekelas ormas model2 FPI)  ... karena saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya

saya ga pernah bilang diri saya hebat .... saya cuma sekedar ngasih pendapat >>> ngawur atau hebat ... benar atau salah ... ya silahkan pembaca yang menilai >>> mau percaya atau tidak .... bukan urusan saya

ungu : tentang kalimat saya dibawah ini

tanya aja sendiri sama intel ... moso yang beginian kaya ngobrolin strategi main catur ??

ya mana saya tau ....

harusnya diskusi sudah selesai sampai disini ... bahwa saya tidak tahu apapun tentang intel >>> kalau kalimat ini agak "ga enak" dibaca ... hehehehehe ... ya saya minta maaf

biru : sudah saya jawab diatas ...

dan tentang yang hijau ... anda loh yang pertama kali menyebut atau menulis kata "intel" >>> bukan saya ... coba anda periksa lagi diskusinya

dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 5:28 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Mau sebagian kalimat kek, mau utuh kek...

Poinnya dari sudut bahasa: statemen ahok diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Ilustrasi sebaliknya begini...
Anggaplah anda punya dalil ayat2 yg membolehkan umat islam memilih non muslim sbg pemimpin.. katakanlah ayat itu adalah ayat A, B, C
Lalu anda bayangkan ada orang bilang begini kepada anda: "jadi mbak dee-nee bisa memilih non muslim sbg pemimpin, dibohongi pake ayat A, B, C macem2 itu ya..."

Dari sudut bahasa, statemen orang tsb menggiring pada opini bhw;
1. tafsiran orang itu atas ayat A, B, C adalah bhw ayat A, B, C bukan ayat yg isinya membolehkan umat muslim memilih non-muslim sbg pemimpin.
2. orang itu menganggap tafsiran orang lain yg terbalik dgn tafsirannya adalah suatu kebohongan
merah : ya ga bisa dong .... kalau mau lihat dari sudut bahasa ... ya harus dilihat dari konteks SELURUH ISI pidato tersebut ... sehingga bisa disimpulkan (oleh ahli bahasa) apakah kalimat itu menggiring opini atau tidak

gimana bisa anda menyebut "menggiring opini" tapi hanya mengambil sebagian isi pidato >>> padahal fokus-nya adalah membuktikan apakah ahok menggiring opini atau tidak

>>> kalau seluruh pidato-nya saja jelas tidak menggiring opini apa2 ... bagaimana bisa anda bilang "sebagian" pidato menggiring opini
Mau dilihat dari konteks SELURUH ISI pidato tersebut kek, atau potongan kek...
Begitu si ahok melontarkan pernyataan "...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...."

Maka pernyataan si ahok tsb dgn jelas merupakan:
a. pernyataan yg berisi tafsiran ahok atas al maidah 51 macem2 itu sbg 'bukan larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. pernyataan yg berisi tuduhan bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin' sbg suatu kebohongan
c. pernyataan yg berisi tuduhan bhw si pemberita tafsiran merah sbg pembohong

Summary: ahok berpakaian dinas di muka umum menyampaikan penafsirannya sendiri atas ayat kitab suci agama Islam sekaligus menyampaikan bhw tafsiran merah adalah suatu kebohongan dan si pemberita tafsiran merah sbg pembohong.

Menyampaikan penafsirannya sendiri kalo valid/sahih itu tak mengapa..
Yg menjadi masalah adalah menyampaikan tafsiran sahih yg berbeda dgn tafsirannya sbg kebohongan.

Unsur2 delik penistaan agama telah terpenuhi antaranya:
- di muka umum
- menyampaikan bhw tafsiran merah (tafsir sahih) adalah suatu kebohongan (pasal 156a kuhp)
- menyampaikan bhw si pemberita tafsiran merah sbg pembohong (pasal 156 kuhp)
- disiarkan melalui media elektronik (UU ITE No.11/2008)

Gimana cara ahok meloloskan diri dari jeratan ini ??? huhuhuhu


Terakhir diubah oleh ryo tanggal Wed Nov 02, 2016 5:34 pm, total 1 kali diubah
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 5:33 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
saya kan sudah bilang toh dari awal ... eyel2an tentang tafsir Al Maidah 51 ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum pidana tentang penistaan agama Pasal 156 KUHP (balik ke #150 thread ini halaman 6)
Pembuktian ada hubungannya atau tidak itu simpel saja:
- Jika tidak menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya
- Jika menghadirkan ahli agama sebagai saksi ahli, maka dapat disimpulkan bhw tafsir al maidah 51 ada hubungannya

Jika anda bilang tafsir al maidah 51 tidak ada hubungannya, lantas ahli agama dipanggil sbg saksi ahli itu untuk memberi keterangan ttg apa coba anda jelaskan sini...

merah : untuk membuktikan apakah Al Maidah 51 multi tafsir atau hanya satu tafsir >>> kan kasus ahok awalnya juga bermula dari "tafsir" ala pelapor ... maka tafsir ala pelapor ini perlu di klarifikasi oleh ahli agama (bahkan termasuk ahli tafsir itu sendiri)

dan .... bila terbukti muti tafsir >>> maka balik ke uraian saya diatas #227
Problemnya itu bukan [multi tafsir vs 1 tafsir]
Problemnya itu: [orang yg punya tafsiran A] menuding [tafsiran B sebagai kebohongan] dan menuding [si penafsir tafsiran B tsb sbg pembohong]

Ilustrasi: katakanlah tafsiran al maidah 51:
a. versi si ANU adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. versi si ANA adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg teman setia'


si ANU tidak menuding tafsiran b sebagai suatu kebohongan dan juga tidak menuding si ANA sebagai pembohong
si ANA menuding tafsiran a sebagai suatu kebohongan dan juga menuding si ANU sebagai pembohong

Maka logikanya:
- ahli agama dipanggil bukan untuk dimintai keterangan apakah al maidah itu multi tafsir (tafsir a dan b) atau hanya satu tafsir (tafsir a)
- ahli agama dipanggil untuk dimintai keterangan apakah tafsiran a itu kebohongan atau tidak

Sedangkan pihak si ANA nantinya harus membuktikan bhw tafsiran a tsb memang suatu kebohongan agar si ANA terbebas dari jeratan penistaan agama.

Jadi saya nilai, pendapat anda diatas yg membatasi perikop keterangan ahli agama menjadi [multi tafsir vs satu tafsir] itu tidak berdasar, mbak..

Nah sekarang apakah anda punya data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' adalah suatu kebohongan ???

merah : udah ... serahkan saja saksi ahli nanti ... apakah cuma uplek di masalah arti kata "awliya" antara pemimpin vs teman setia ... atau bisa juga menyangkut tafsir antara tidak boleh vs boleh memilih pemimpin non-muslim (dengan syarat)

biru : lah ... tulisan anda yang merah saja bikin tafsir cuma dua ... padahal yang menafsirkan Al Maidah 51 juga macem2 penafsirannya >>> kan artinya memang dibutuhkan saksi ahli agama untuk menjelaskan setiap tafsirnya ... (tidak harus seperti tafsir anda yang merah)

ungu : masalahnya ... saya sendiri ga ada data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ???

anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ?? ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 5:50 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

Nah kalo yg ini, saya pikir yg berwenang menilai adalah ahli agama dan Departemen agama yg menterbitkan al quran versi dulu yg mana kata auliya diterjemahkan 'pemimpin'

underline : apa urusannya pidato ahok dengan terbitan al quran versi Depag ??

memang kebenaran Al Maidah 51 bersumber dari versi Depag ??
Sudah saya tanggapi di #238



dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru

Kalo udah ketemu jawabannya bhw 'kata auliya dlm al maidah 51' mencakup 'pemimpin', maka ahli bahasa bisa diminta untuk melanjutkan..

Btw, kok ahli bahasa dan ahli pidana doang yg anda sebut2... ahli agamanya itu anda kemanain ? bengong ya ?? wkwkkwkw

merah : ada juga ahli tafsir ... yang menafsirkan Al Maidah 51 bukan larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim (dengan syarat) ... walaupun awliya diartikan pemimpin sekalipun

anda cuma bawa dua jenis tafsir ... padahal sudah berulang kali saya sebut ayat itu multi tafsir ... artinya banyak tafsir >>> toh yang menafsir ayat itu dengan ancaman neraka pun ada

jadi intinya .... serahkan pada ahli agama dan ahli tafsir itu sendiri ... nyambung ke ahli bahasa terkait pidato ahok ... nyambung ke ahli pidana terkait pasal penistaan agama
Sudah saya tanggapi juga di #238 dan posting sebelumnya mengenai standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam adalah ijma.

Nah sekarang gini deh, silahkan anda sajikan dalil2 untuk membuktikan bhw [tafsir al maidah 51: larangan bagi umat muslim tuk mengambil non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan.
Ini dulu kita bahas.

avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 6:06 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??
Makanya, jika ada dua atau lebih tafsiran otentik.sahih.. maka tafsiran2 tsb valid semua.
Contoh:
a. auliya = teman akrab/setia
b. auliya = guardian
c. auliya = leader

tafsir a, b, c = sahih/valid/otentik

Kasusnya: penganut tafsiran a menuding tafsiran c yg sahih tsb sbg suatu kebohongan dan menuding yg memberitakan tafsiran c sbg pembohong.
Dan bukan main2... perkataan ahok itu juga dapat menggiring opini bhw penyataan ahok tsb setara dgn menyatakan bhw terjemahan al quran edisi sebelumnya yg menterjemahkan auliya sbg pemimpin itu merupakan suatu kebohongan.
Makanya disini peran departemen agama, dll yg menterbitkan al quran edisi lalu dalam memberi keterangan.

Jadi rumusan logisnya bukan begini:
- jika (a) maka bukan (b dan c)
- jika (b) maka bukan (a dan c)
- jika (c) maka bukan (a dan b)

Rumusan logisnya adalah begini: apakah berdasarkan dalil2; hadits, ijma, qiyash, dokumen2 islam; auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)] vs [tidak mencakup (c)]
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [mencakup (c)], maka terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama
- jika auliya dlm al maidah 51 itu [tidak mencakup (c)], maka tidak terbukti bhw ahok melakukan penistaan agama

1. anda ribet dengan tafsir yang itu2 saja ... hanya seputar arti kata "awliya" >>> padahal tafsir terkait ayat tersebut .... bisa dilihat dari sejarah turunnya ayat, maksud seluruh Al Maidah 51 disandingkan dengan ayat2 lainnya yang berkaitan ... dsb

2. merah : bila faktanya ada banyak tafsir tentang ayat tersebut .... bagaimana mungkin ahok disebut "melakukan penistaan agama" ... wong dari pasal 156 KUHP saja sudah ga nyambung

kan sudah saya jelaskan bolak balik bolak di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

point-nya : SAYA YAKIN ... "Ahok TIDAK TERBUKTI melanggar pasal 156 KUHP terkait penistaan agama"

>>> kalau anda ga setuju dengan pendapat saya ... ya mari kita lihat saja gimana hasilnya

begitu loh ....

------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

ITUPUN bila seluruh pidato ahok terbukti melakukan "penggiringan opini"

BISA!
Silahkan pelajari kasus2 penodaan agama yg pernah terjadi di RI sbg rujukan

sudah saya jelaskan di thread ini #150 atau #142 ... halaman 6

balik ke ungu

orange : coba bawa sini kasus penistaan agama yang pernah terjadi  ... dimana pelaku-nya merujuk pada "manusia" (siapapun itu) yang membawa tafsir ayat ... yang faktanya ayat itu pun multi tafsir

kasus ahok kan jelas :

a. yang ditunjuk ahok adalah "manusia" nya ... bukan pada agama, ayat atau kitab suci-nya ...
b. itupun BUKAN PADA seluruh manusia ... tapi hanya sebagian dari mereka ... yang siapa dari "sebagian" ini juga tidak disebutkan dalam pidato ahok
c. sementara diantara seluruh "manusia" itu sendiri ... masing2 punya tafsiran yang beda2 terkait ayat tersebut
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 6:22 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
kalau-pun oleh ahli bahasa disebut "menggiring opini" tentang suatu tafsir (yang pun masih multi tafsir ... apalagi ada juga kalimat "takut masuk neraka" ... artinya ada tafsir "lain" yang mengancam dengan neraka)

maka silahkan ahli bahasa juga menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong ... bisa disamakan dengan mengatakan ayat Al Maidah 51 adalah bohong ??

Nah kalo yg ini, saya pikir yg berwenang menilai adalah ahli agama dan Departemen agama yg menterbitkan al quran versi dulu yg mana kata auliya diterjemahkan 'pemimpin'

underline : apa urusannya pidato ahok dengan terbitan al quran versi Depag ??

memang kebenaran Al Maidah 51 bersumber dari versi Depag ??

Sudah saya tanggapi di #238

dan sudah saya tanya juga yang merah pada anda

------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu silahkan juga ahli pidana menilai ... apakah "menggiring opini" bahwa salah satu tafsir ayat Al Maidah 51 adalah bohong bisa disebut penistaan agama (dalam konteks penistaan kitab suci / Al Quran) ??

anda dan saya bisa eyel2an sampai berlembar2 ... tapi point-nya adalah yang biru

Kalo udah ketemu jawabannya bhw 'kata auliya dlm al maidah 51' mencakup 'pemimpin', maka ahli bahasa bisa diminta untuk melanjutkan..

Btw, kok ahli bahasa dan ahli pidana doang yg anda sebut2... ahli agamanya itu anda kemanain ? bengong ya ?? wkwkkwkw

merah : ada juga ahli tafsir ... yang menafsirkan Al Maidah 51 bukan larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim (dengan syarat) ... walaupun awliya diartikan pemimpin sekalipun

anda cuma bawa dua jenis tafsir ... padahal sudah berulang kali saya sebut ayat itu multi tafsir ... artinya banyak tafsir >>> toh yang menafsir ayat itu dengan ancaman neraka pun ada

jadi intinya .... serahkan pada ahli agama dan ahli tafsir itu sendiri ... nyambung ke ahli bahasa terkait pidato ahok ... nyambung ke ahli pidana terkait pasal penistaan agama

Sudah saya tanggapi juga di #238 dan posting sebelumnya mengenai standar kebenaran dlm sidang ttg delik penodaan agama islam adalah ijma.

Nah sekarang gini deh, silahkan anda sajikan dalil2 untuk membuktikan bhw [tafsir al maidah 51: larangan bagi umat muslim tuk mengambil non muslim sbg pemimpin] adalah suatu kebohongan.

Ini dulu kita bahas.

merah : sudah saya jawab dengan kalimat ungu

biru : ga tuh ... delik penodaan agama islam yang dibawa MUI saja tidak dipakai oleh polisi ... polisi hanya membawa MUI sebagai saksi ahli seputar urusan tafsir "Al Maidah 51"

logika darimana anda bicara pasal 156 KUHP tentang penistaan agama ... kok pake ijma ulama ??

hijau : kan saya sudah bilang

masalahnya ... saya sendiri TIDAK ADA data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin'

yang bold ini artinya ... saya tidak nemu hadits2 atau dari dokumen2 lainnya bhw tafsiran Al Maidah 51 adalah yang underline >>>> nemu aja ga tentang tafsir underline tersebut .... gimana bisa disebut tafsir itu benar ??

makanya ... anda sendiri punya ga data dari hadits2 atau dari dokumen2 lainnya mengenai adanya pernyataan ulama, imam jaman dahulu ... bahwa Al Maidah 51 artinya 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non muslim sbg pemimpin' ??
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 6:43 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Mau sebagian kalimat kek, mau utuh kek...

Poinnya dari sudut bahasa: statemen ahok diatas menggiring pada opini bhw:  "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan


Ilustrasi sebaliknya begini...
Anggaplah anda punya dalil ayat2 yg membolehkan umat islam memilih non muslim sbg pemimpin.. katakanlah ayat itu adalah ayat A, B, C
Lalu anda bayangkan ada orang bilang begini kepada anda: "jadi mbak dee-nee bisa memilih non muslim sbg pemimpin, dibohongi pake ayat A, B, C macem2 itu ya..."

Dari sudut bahasa, statemen orang tsb menggiring pada opini bhw;
1. tafsiran orang itu atas ayat A, B, C adalah bhw ayat A, B, C bukan ayat yg isinya membolehkan umat muslim memilih non-muslim sbg pemimpin.
2. orang itu menganggap tafsiran orang lain yg terbalik dgn tafsirannya adalah suatu kebohongan

merah : ya ga bisa dong .... kalau mau lihat dari sudut bahasa ... ya harus dilihat dari konteks SELURUH ISI pidato tersebut ... sehingga bisa disimpulkan (oleh ahli bahasa) apakah kalimat itu menggiring opini atau tidak

gimana bisa anda menyebut "menggiring opini" tapi hanya mengambil sebagian isi pidato >>> padahal fokus-nya adalah membuktikan apakah ahok menggiring opini atau tidak

>>> kalau seluruh pidato-nya saja jelas tidak menggiring opini apa2 ... bagaimana bisa anda bilang "sebagian" pidato menggiring opini

Mau dilihat dari konteks SELURUH ISI pidato tersebut kek, atau potongan kek...

Begitu si ahok melontarkan pernyataan
"...kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu...."

Maka pernyataan si ahok tsb dgn jelas merupakan:
a. pernyataan yg berisi tafsiran ahok atas al maidah 51 macem2 itu sbg 'bukan larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin'
b. pernyataan yg berisi tuduhan bhw tafsiran 'larangan bagi umat muslim tuk memilih non-muslim sbg pemimpin' sbg suatu kebohongan
c. pernyataan yg berisi tuduhan bhw si pemberita tafsiran merah sbg pembohong

Summary: ahok berpakaian dinas di muka umum menyampaikan penafsirannya sendiri atas ayat kitab suci agama Islam sekaligus menyampaikan bhw tafsiran merah adalah suatu kebohongan dan si pemberita tafsiran merah sbg pembohong.

Menyampaikan penafsirannya sendiri kalo valid/sahih itu tak mengapa..
Yg menjadi masalah adalah menyampaikan tafsiran sahih yg berbeda dgn tafsirannya sbg kebohongan.

sudah saya jelaskan diatas ... dan anda ngotot dengan kalimat ungu >>>> ya kita tunggu saja pendapat saksi ahli bahasa .... apakah pidato ahok di p. seribu bisa disebut "menggiring opini" atau tidak

piss  piss

-------------------------------------------

ryo wrote:
Unsur2 delik penistaan agama telah terpenuhi antaranya:
- di muka umum
- menyampaikan bhw tafsiran merah (tafsir sahih) adalah suatu kebohongan (pasal 156a kuhp)
- menyampaikan bhw si pemberita tafsiran merah sbg pembohong (pasal 156 kuhp)
- disiarkan melalui media elektronik (UU ITE No.11/2008)

Gimana cara ahok meloloskan diri dari jeratan ini ??? huhuhuhu

merah : wakakakaka ... maksa banget ... wong tafsir-nya beda2 kok memaksakan harus pake tafsir MUI

biru : siapa orangnya saja ga disebutkan oleh ahok ... kok ujug2 ada yang "menyerahkan diri" sambil bilang "saya nih ... saya yang dimaksud ahok sbg pembohong"

ungu : video siapa yang kena UU ITE ?? ... video Buni Yani ?? .... ya yang ini saya setuju ... maka bukti yang dibawa pelapor juga sudah tidak valid

hijau : ya ... mumpung kasus-nya belum final ... silahkan menghibur diri ... hehehehehehe

piss piss
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 7:01 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
Saya ulang ya...
Sebelumnya anda berpendapat yg seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya
Dan anda juga menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"

Pertanyaan saya: pendapat anda (frasa merah) itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ?
biru : saya ulang kalimat yang merah

dee-nee wrote:Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI

apa yang saya tulis diatas sudah sesuai pada aturan2 peradilan yg jelas
1. Lain yg ditanya, lain lagi jawabannya
2. Aturan peradilan mana yg menyatakan bhw pelapor tidak boleh menjadi saksi ahli ?


dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Kan sebelumnya anda menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Makanya saya sajikan kutipan keterangan dari pihak POLISI BENERAN.
oh ya yang orange : ... saya juga bawa statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam rangka menyelidiki laporan polisi terhadap Ahok, penyidik akan meminta keterangan MUI secara resmi sebagai saksi. Artinya pernyataan sikap MUI tersebut belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan.

"MUI sudah deklarasi seperti itu, kita mau tanya lagi MUI melihat ini (pernyataan sikap) itu darimana bahannya," kata Ari di Bareskrim Polri, Senin (24/10).
Saya ulang ya...
Sebelumnya anda berpendapat yg seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya
Dan anda juga menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"

Pertanyaan saya: pendapat anda (frasa merah) itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ?

Anda jawab diatas: statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong  (padahal kabareskrim ga ngomong frasa merah)
orange : justru anda yang aneh >>> diawal anda minta saya mengacu pada aturan2 peradilan yg jelas ... dan sudah juga saya jelaskan >>> lalu anda bilang "mana buktinya polisi ngomong begitu" .... lewat media pula
Silahkan dibaca runutan diskusinya diatas...

Awal mula pertanyaan saya itu saya ajukan berdasarkan statemen anda sendiri yg mengatakan "blah blah blah... itulah kenapa..ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli":
dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI

gitu loh ...

kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor

itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)

point-nya adalah yang biru
Yg bilang frasa bold itu anda sendiri bukan ?

Saya ulang pertanyaannya: POLISI mana dan siapa yg menyatakan bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" ?


dee-nee wrote:
>>> jadi gimana dong ?? ... logika darimana polisi anda suruh menjabarkan aturan2 peradilan (sekian banyak pasal dan UU) di media ??
Lah ya darimana logikanya anda menuding saya seolah2 saya menyuruh polisi menjabarkan aturan2 peradilan (sekian banyak pasal dan UU) di media ?


dee-nee wrote:
jadi yang "putting his/her words into others mouth" siapa ya ??
Ya jelas yg bikin2 etika hukum karangan sendiri yg berbunyi "pelapor tidak boleh jadi saksi ahli"
Kemudian bilang "itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Sehingga seolah2:
1. MUI tidak dijadikan saksi ahli = fakta
2. polisi berpegang pada 'etika hukum karangan mbak dee-nee' = fakta
3. dan hal itu membuat polisi harus mencari saksi lain krn status MUI sbg saksi ahli telah gugur dgn sendirinya = fakta

Padahal nomor 1 s/d 3 diatas itu FIKSI SEMUA. hahahahahha
Maka hal ini bukan saja dapat diistilahkan dgn "dini putting his/her words into others mouth" tetapi juga dapat diistilahkan dgn 'One has to buy his illogical premise contained therein to begin making sense of his proof-texting'

Peace piss
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Wed Nov 02, 2016 8:25 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
...
Maka akan jadi semakin terlihat sbg "dini putting his/her words into others mouth'", sebab anda sendiri yg bilang frasa merah, kemudian anda bilang frasa biru, dilanjutkan dgn frasa hijau.. kok ujung2nya bilang 'misalnya'
hehehee
ungu : yah sekarang lihat saja kalimat saya diatas ... salah atau tidak ??  ... toh nyatanya kabareskrim sendiri juga bilang "penyidik akan meminta keterangan MUI secara resmi sebagai saksi. Artinya pernyataan sikap MUI tersebut belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan"

MUI sebagai saksi toh ... bukan sebagai saksi ahli >>> dan nyatanya sikap MUI memang tidak/belum bisa dijadikan rujukan sebagai keterangan saksi ahli
Kabareskrim tidak bilang: "tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Kenapa anda pelintir perkataannya menjadi seolah2 beliau menyatakan "tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli" ?

Jadi beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli itu mana ???


dee-nee wrote:
ungu underline : ya kan saya ga tau ... namanya juga pendapat ... kita liat saja nanti hasilnya .... apakah pendapat saya benar atau salah

tentang yang hijau >>> misalnya kalau baca di link ini .... http://www.sevenhoki.ga/2016/10/mui-juga-dipanggil-bareskrim-terkait.html

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) direncakan akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pemanggikan MUI ini sebagai saksi ahli atas laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama.

yang bold underline bilang MUI sebagai saksi ahli .... tapi ... di kalimat selanjutnya ada kalimat Kabareskrim juga

Meski MUI telah mengeluarkan pernyataan terkait ucapan Ahok, namun menurut Ari hal itu belum bisa dijadikan rujukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama.

atau ... tentang kalimat anda yang biru dibawah ini

ryo wrote:MUI jelas akan jadi saksi ahli juga, walau MUI bukan satu2nya saksi ahli.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"

padahal di sini >> https://www.suratkabar.id/21717/news/kasus-ahok-polisi-menyatakan-tidak-berpatokan-pada-sikap-mui

Agus Andrianto juga menyatakan yang merah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu yang dikategorikan sebagai penghinaan Al-Quran

Namun Bareskrim Polri mengaku tidak akan berpatokan pada pernyataan MUI itu dalam mengambil tindakan. Melainkan akan tetap memproses laporan sesuai hukum yang berlaku.

“‎Kami tidak terpengaruh dengan itu. Artinya kami tetap melakukan penyelidikan. Ini kan nuansa politiknya besar sekali. Polisi tidak boleh terbawa dengan nuansa politik,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Rabu (12/10/2016) di Mabes Polri,

JADI .... kalau baca sikap MUI seluruhnya ... coba baca isi pernyataan MUI post #1

http://www.laskarislam.com/t10283-mui-nyatakan-sikap-soal-ucapan-ahok-terkait-al-maidah-51-ini-isinya

dari sekian point yang dinyatakan MUI .... KALAUPUN ... keterangan MUI mau diambil polisi sebagai saksi ahli ... itupun hanya butir 1 .... sementara keterangan (plus rekomendasi MUI dsb) pada point2 lainnya tidak akan diambil polisi sebagai keterangan saksi ahli (apalagi point 4 dan 5)

apa yang dilaporkan MUI terhadap Ahok adalah terkait "penistaan agama"  ... bukan tentang "tafsir Al Maidah 51"... balik ke kalimat saya sebelumnya ... bahwa pelapor tidak bisa jadi saksi ahli
Anda tau kan yg mana itu "sikap resmi MUI" ?

Sikap resmi MUI itu bukan fatwa melainkan sikap MUI merespon penyataan keagamaan yg dilontarkan oleh ahok di kepulauan seribu.
Oleh sebab ahok bilang "...dibohongi pake al maidah 51..." sedangkan secara eksplisit al quran edisi lama menterjemahkan auliya sbg pemimpin, maka MUI merespon pernyataan keagamaan yg dilontarkan ahok tsb.

Sikap resmi MUI ya sikap resmi MUI yg berbentuk surat yg telah dikeluarkan MUI, saksi ya saksi, saksi ahli ya saksi ahli
Konteksnya beda2.
Sikap resmi MUI yg berbentuk surat yg telah dikeluarkan MUI itu bukan keterangan saksi ahli, wong ketika MUI mengeluarkan 'sikap resmi MUI', MUI nya belum berstatus saksi ahli kok!
Sedangkan Saksi Ahli itu menerangkan sesuatu  sesuai keahliannya; ie tafsir al maidah 51.

Di artikel jawapos yg anda bawa, disebutkan bhw MUI akan dipanggil sbg saksi untuk menjelaskan darimana bahannya MUI membuat "sikap resmi MUI (surat)"

Yg belum bisa dijadikan rujukan itu 'sikap resmi MUI (surat tertulis)' yg telah dikeluarkan MUI,
Yg belum bisa dijadikan rujukan itu BUKAN penjelasan MUI ttg darimana bahannya MUI membuat 'sikap resmi MUI' sebab penjelasan MUI ttg hal ini sudah pasti akan masuk BAP sebagai 'keterangan saksi'
Yg belum bisa dijadikan rujukan itu juga BUKAN keterangan MUI sebagai saksi ahli agama yg menerangkan sesuatu seusai keahliannya; ie tafsir al maidah 51

Nah, artikel2 tsb bilang bhw 'sikap resmi MUI (surat tertulis yg telah dikeluarkan MUI)' itu belum bisa dijadikan rujukan sbg bahan penyelidikan.
Artikel2 itu tidak satupun menulis bhw MUI tidak lagi diijadikan saksi ahli.
Kenapa anda pelintir sehingga seolah2 artikel itu menyatakan bhw "MUI tidak lagi dijadikan saksi ahli" ???
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Wed Nov 02, 2016 11:50 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
Saya ulang ya...
Sebelumnya anda berpendapat yg seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya
Dan anda juga menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"

Pertanyaan saya: pendapat anda (frasa merah) itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ?

biru : saya ulang kalimat yang merah

dee-nee wrote:Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI

apa yang saya tulis diatas sudah sesuai pada aturan2 peradilan yg jelas

1. Lain yg ditanya, lain lagi jawabannya
2. Aturan peradilan mana yg menyatakan bhw pelapor tidak boleh menjadi saksi ahli ?

1. gini loh : pertanyaan anda yang biru itu jaka sembung ..... karena kalimat saya memang TIDAK mengacu pada keterangan apa2 dari polisi ??

>>> kalimat yang pink sudah jelas bahwa itu pendapat saya sesuai etika hukum itu sendiri .... tapi malah anda sambung2 dengan kalimat polisi >>> pendapat saya bicara tentang apa ... pertanyaan anda nyambungnya kemana

2. aturan peradilan DILIHAT DARI ETIKA HUKUM itu sendiri >>> bahwa keterangan saksi ahli tidak boleh ada conflict of interest dengan kasus tersebut

dan yang namanya pelapor PASTI PUNYA conflict of interest terhadap kasus tersebut

anda kok bolak balik bolak toh ya ??

-------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:

Kan sebelumnya anda menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"
Makanya saya sajikan kutipan keterangan dari pihak POLISI BENERAN.

oh ya yang orange : ... saya juga bawa statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong

Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam rangka menyelidiki laporan polisi terhadap Ahok, penyidik akan meminta keterangan MUI secara resmi sebagai saksi. Artinya pernyataan sikap MUI tersebut belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan.

"MUI sudah deklarasi seperti itu, kita mau tanya lagi MUI melihat ini (pernyataan sikap) itu darimana bahannya," kata Ari di Bareskrim Polri, Senin (24/10).

Saya ulang ya...

Sebelumnya anda berpendapat yg seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya

Dan anda juga menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"

Pertanyaan saya: pendapat anda (frasa merah) itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ?

Anda jawab diatas: statement POLISI BENARAN >>> kabareskrim-nya sendiri yang ngomong  (padahal kabareskrim ga ngomong frasa merah)

orange : justru anda yang aneh >>> diawal anda minta saya mengacu pada aturan2 peradilan yg jelas ... dan sudah juga saya jelaskan >>> lalu anda bilang "mana buktinya polisi ngomong begitu" .... lewat media pula

Silahkan dibaca runutan diskusinya diatas...

Awal mula pertanyaan saya itu saya ajukan berdasarkan statemen anda sendiri yg mengatakan "blah blah blah... itulah kenapa..ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli":

hijau : yakin anda bikin urutan dengan benar ??

kalimat yang saya strike kan sudah dibahas diatas ... kok dikutip lagi toh ??

yang orange sudah juga saya jawab ... bahwa justru anda yang aneh ... diawal anda minta pendapat saya dibuktikan sesuai pada aturan2 peradilan yg jelas ... tapi selanjutnya anda malah sambung2 dengan statement polisi di media

padahal statement polisi yang saya tulis .... adalah untuk membantah statement polisi yang anda berikan (bukan untuk disambung2 dengan yang coklat)

>>> bahwa nyatanya statement polisi yang anda bawa ... tidak sesuai dengan statement polisi yang lain (atau polisi yang sama) ... bila dilihat dari media yang berbeda

ya gimana ?? ... kok sepertinya anda yang diskusi-nya ga runut

----------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI

gitu loh ...

kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor

itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)

point-nya adalah yang biru
Yg bilang frasa bold itu anda sendiri bukan ?

Saya ulang pertanyaannya: POLISI mana dan siapa yg menyatakan bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" ?

mana dalam kalimat frasa bold itu nyambung dengan pertanyaan anda yang merah ?? ... buktikan anda tidak nyambung2in kalimat saya berdasarkan isi kepala anda sendiri

tulisan yang bold itu NYAMBUNG dengan pendapat biru saya .... ga ada hubungannya dengan pernyataan polisi ... jadi kenapa yang bold dan biru harus anda cari-cari lewat pernyataan polisi di media ?? (seperti pertanyaan anda yang merah)  

-----------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:

>>> jadi gimana dong ?? ... logika darimana polisi anda suruh menjabarkan aturan2 peradilan (sekian banyak pasal dan UU) di media ??
Lah ya darimana logikanya anda menuding saya seolah2 saya menyuruh polisi menjabarkan aturan2 peradilan (sekian banyak pasal dan UU) di media ?

sudah dibahas kan diatas ... kan anda sendiri yang "bongkar pasang" semua kalimat saya dengan kalimat saya yang lain ... semua kalimat saya disambung2 ga sesuai urutan diskusi

--------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
jadi yang "putting his/her words into others mouth" siapa ya ??
Ya jelas yg bikin2 etika hukum karangan sendiri yg berbunyi "pelapor tidak boleh jadi saksi ahli"

Kemudian bilang "itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"

Sehingga seolah2:
1. MUI tidak dijadikan saksi ahli = fakta
2. polisi berpegang pada 'etika hukum karangan mbak dee-nee' = fakta
3. dan hal itu membuat polisi harus mencari saksi lain krn status MUI sbg saksi ahli telah gugur dgn sendirinya = fakta

merah : lah ... memang ada kok etika hukum-nya pelapor tidak boleh jadi saksi ahli .... karena keterangan-nya sebagai saksi ahli jelas tidak "netral" (ada conflict of interest) dengan kasus yang dia laporkan sendiri

sudah saya kasih buktinya ... sudah saya kasih link-nya ... tapi anda yang keep denying

orange : dan contoh beritanya juga sudah saya kasih toh ....

1. memang faktanya MUI tidak dijadikan saksi ahli gitu loh (terkait apa yang MUI laporkan ... yaitu laporan "penistaan agama")

2. bukan karangan saya ... kan sudah saya berikan link-nya tentang etika hukum tersebut (baca deh yang biru)

3. bukannya memang begitu beritanya ... pertama kali ormas islam memberi laporan pada polisi ... polisi bilang "laporan mereka baru diterima setelah polisi mendapat keterangan MUI sebagai saksi ahli terkait laporan penistaan agama" .... lalu ... setelah sikap keagamaan MUI keluar ... rekomendasi MUI tentang kasus "penistaan agama" tidak disebut sebagai keterangan saksi ahli oleh polisi

----------------------------------------------------------------

ryo wrote:Padahal nomor 1 s/d 3 diatas itu FIKSI SEMUA. hahahahahha
Maka hal ini bukan saja dapat diistilahkan dgn "dini putting his/her words into others mouth" tetapi juga dapat diistilahkan dgn 'One has to buy his illogical premise contained therein to begin making sense of his proof-texting'

Peace piss

mana fiksi nya toh ... kan sudah saya buktikan diatas .... kecuali bila anda memang tidak mau mengakui link yang saya kasih >>> khususnya tentang etika hukum bahwa pelapor memang tidak boleh jadi saksi ahli

dan justru karena anda sambung2 semua statement saya yang satu dengan statement saya lain (tidak sesuai urutan diskusi) .... makanya saya tanya "yang putting his/her words into others mouth" itu siapa ya ??

piss begitu
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by dee-nee Thu Nov 03, 2016 12:29 pm

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:
...
Maka akan jadi semakin terlihat sbg "dini putting his/her words into others mouth'", sebab anda sendiri yg bilang frasa merah, kemudian anda bilang frasa biru, dilanjutkan dgn frasa hijau.. kok ujung2nya bilang 'misalnya'
hehehee
ungu : yah sekarang lihat saja kalimat saya diatas ... salah atau tidak ??  ... toh nyatanya kabareskrim sendiri juga bilang "penyidik akan meminta keterangan MUI secara resmi sebagai saksi. Artinya pernyataan sikap MUI tersebut belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan"

MUI sebagai saksi toh ... bukan sebagai saksi ahli >>> dan nyatanya sikap MUI memang tidak/belum bisa dijadikan rujukan sebagai keterangan saksi ahli

Kabareskrim tidak bilang: "tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"

Kenapa anda pelintir perkataannya menjadi seolah2 beliau menyatakan "tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli" ?

Jadi beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli itu mana ???

biru dan merah : tolong bawa sini kalimat saya  .... Kabareskrim bilang: "tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli" >>> ada ga ?? .... ga ada

artinya ... anda menyambung2 satu kalimat saya dengan kalimat saya yang lain (padahal konteks kalimat-nya tidak nyambung) .... lalu anda bikin asumsi sendiri yang biru dengan kata "seolah2"

hijau : link sevenhoki dibawah kan sudah ada contohnya .... atau link lain deh

http://www.okterus.com/10981-laporan-penistaan-agama-oleh-ahok-ditolak-oleh-bareskrim-mabes-polri-ini-alasannya

Sentra Pelayanan Masyarakat Bareskrim Mabes Polri pun langsung kebanjiran laporan atas dugaan penistaan agama tersebut.

Tetapi, Bareskrim dengan tegas menolak laporan tersebut karena pelapor tak menyertakan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya H. Fajar Sidik berserta rekan rekan, diantaranya; Ustadz Rendi, Ustadz Wahyu, Firmansyah, Hedy, Ramzi dll. Bahwa laporan saya mengenai penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi oleh Surat Al Maidah 51″ ditolak oleh Pelayanan Masyarakat Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Fajar Sidik dikutip OkTerus.com.

Menurutnya, laporan mereka ditolak karena tak disertai dengan fatwa dari MUI.

yang biru : fatwa MUI disini statusnya sebagai keterangan saksi ahli (MUI) toh .... yaitu fatwa MUI (sebagai saksi ahli) ... untuk memproses laporan yang merah

lalu ... setelah MUI menyatakan sikap nya tentang laporan yang merah .... polisi menjawab (misalnya di link lain) "Meski MUI telah mengeluarkan pernyataan terkait ucapan Ahok, namun menurut Ari hal itu belum bisa dijadikan rujukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama.

JADI .... bila "pernyataan MUI terkait ucapan Ahok" belum bisa dijadikan rujukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama >>> itu kan artinya "pernyataan MUI terkait ucapan Ahok" ... tidak dianggap sebagai keterangan saksi ahli oleh bareskrim ... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi oleh Surat Al Maidah 51″....

padahal sebelumnya .... bareskrim baru mau menerima laporan ormas ... bila sudah ada fatwa MUI (sebagai saksi ahli)

jadi ... SEBELUM sikap MUI keluar ... bareskrim masih menunggu fatwa MUI sebagai saksi ahli .... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi oleh Surat Al Maidah 51″....

tapi ... SETELAH sikap MUI keluar .... polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli ... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi oleh Surat Al Maidah 51″....

-----------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:ungu underline : ya kan saya ga tau ... namanya juga pendapat ... kita liat saja nanti hasilnya .... apakah pendapat saya benar atau salah

tentang yang hijau >>> misalnya kalau baca di link ini .... http://www.sevenhoki.ga/2016/10/mui-juga-dipanggil-bareskrim-terkait.html

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) direncakan akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pemanggikan MUI ini sebagai saksi ahli atas laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama.

yang bold underline bilang MUI sebagai saksi ahli .... tapi ... di kalimat selanjutnya ada kalimat Kabareskrim juga

Meski MUI telah mengeluarkan pernyataan terkait ucapan Ahok, namun menurut Ari hal itu belum bisa dijadikan rujukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama.

atau ... tentang kalimat anda yang biru dibawah ini

ryo wrote:MUI jelas akan jadi saksi ahli juga, walau MUI bukan satu2nya saksi ahli.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"

padahal di sini >> https://www.suratkabar.id/21717/news/kasus-ahok-polisi-menyatakan-tidak-berpatokan-pada-sikap-mui

Agus Andrianto juga menyatakan yang merah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu yang dikategorikan sebagai penghinaan Al-Quran

Namun Bareskrim Polri mengaku tidak akan berpatokan pada pernyataan MUI itu dalam mengambil tindakan. Melainkan akan tetap memproses laporan sesuai hukum yang berlaku.

“‎Kami tidak terpengaruh dengan itu. Artinya kami tetap melakukan penyelidikan. Ini kan nuansa politiknya besar sekali. Polisi tidak boleh terbawa dengan nuansa politik,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Rabu (12/10/2016) di Mabes Polri,

JADI .... kalau baca sikap MUI seluruhnya ... coba baca isi pernyataan MUI post #1

http://www.laskarislam.com/t10283-mui-nyatakan-sikap-soal-ucapan-ahok-terkait-al-maidah-51-ini-isinya

dari sekian point yang dinyatakan MUI .... KALAUPUN ... keterangan MUI mau diambil polisi sebagai saksi ahli ... itupun hanya butir 1 .... sementara keterangan (plus rekomendasi MUI dsb) pada point2 lainnya tidak akan diambil polisi sebagai keterangan saksi ahli (apalagi point 4 dan 5)

apa yang dilaporkan MUI terhadap Ahok adalah terkait "penistaan agama"  ... bukan tentang "tafsir Al Maidah 51"... balik ke kalimat saya sebelumnya ... bahwa pelapor tidak bisa jadi saksi ahli

Anda tau kan yg mana itu "sikap resmi MUI" ?

Sikap resmi MUI itu bukan fatwa melainkan sikap MUI merespon penyataan keagamaan yg dilontarkan oleh ahok di kepulauan seribu.
Oleh sebab ahok bilang "...dibohongi pake al maidah 51..." sedangkan secara eksplisit al quran edisi lama menterjemahkan auliya sbg pemimpin, maka MUI merespon pernyataan keagamaan yg dilontarkan ahok tsb.

Sikap resmi MUI ya sikap resmi MUI yg berbentuk surat yg telah dikeluarkan MUI, saksi ya saksi, saksi ahli ya saksi ahli
Konteksnya beda2.

Sikap resmi MUI yg berbentuk surat yg telah dikeluarkan MUI itu bukan keterangan saksi ahli, wong ketika MUI mengeluarkan 'sikap resmi MUI', MUI nya belum berstatus saksi ahli kok!

Sedangkan Saksi Ahli itu menerangkan sesuatu  sesuai keahliannya; ie tafsir al maidah 51.

merah : iya saya tau ... tapi maksud saya .... katakanlah bila nanti MUI menjadi saksi ahli di bareskrim .... maka keterangan MUI sebagai saksi ahli hanya sebatas "tafsir Al Maidah 51"

MISALNYA ... kalau baca sikap resmi MUI  

catatan : saya bilang "KALAU BACA" loh ya ... saya tidak bilang "polisi SUDAH PASTI HANYA merujuk sikap resmi (berbentuk surat) yang dikeluarkan MUI" >>> jadi ga perlu ada kata "seolah2" dsb  

maka keterangan MUI sebagai saksi ahli di bareskrim nanti .... hanya sebatas keterangan SEPERTI point 1

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

hanya sebatas ini kedudukan MUI sebagai saksi ahli

sementara .. keterangan SEPERTI point2 lainnya dalam sikap resmi (berbentuk surat) yang dikeluarkan MUI ... misalnya point 4 dan 5

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

statement2 SEPERTI INI ... tidak akan dipertimbangkan sebagai keterangan saksi ahli oleh bareskrim

status MUI sebagai saski ahli di bareskrim nanti ... hanya seputar "tafsir Al Maidah 51" >>> tidak menyangkut kalimat2 seperti yang merah pada point 4 dan 5

bandingkan dengan kasus gafatar (misalnya) ... dimana "fatwa MUI yang menyatakan gafatar sesat" .... bisa dijadikan rujukan polisi sebagai keterangan saksi ahli

gitu loh

---------------------------------------------------------

ryo wrote:Di artikel jawapos yg anda bawa, disebutkan bhw MUI akan dipanggil sbg saksi untuk menjelaskan darimana bahannya MUI membuat "sikap resmi MUI (surat)"

Yg belum bisa dijadikan rujukan itu 'sikap resmi MUI (surat tertulis)' yg telah dikeluarkan MUI,

Yg belum bisa dijadikan rujukan itu BUKAN penjelasan MUI ttg darimana bahannya MUI membuat 'sikap resmi MUI' sebab penjelasan MUI ttg hal ini sudah pasti akan masuk BAP sebagai 'keterangan saksi'

Yg belum bisa dijadikan rujukan itu juga BUKAN keterangan MUI sebagai saksi ahli agama yg menerangkan sesuatu seusai keahliannya; ie tafsir al maidah 51

Nah, artikel2 tsb bilang bhw 'sikap resmi MUI (surat tertulis yg telah dikeluarkan MUI)' itu belum bisa dijadikan rujukan sbg bahan penyelidikan.

Artikel2 itu tidak satupun menulis bhw MUI tidak lagi diijadikan saksi ahli.
Kenapa anda pelintir sehingga seolah2 artikel itu menyatakan bhw "MUI tidak lagi dijadikan saksi ahli" ???

biru : lah iya ... MUI sebagai saksi kan ... bukan saksi ahli >>> makanya MUI akan ditanya darimana mereka dapat bahan untuk membuat sikap resmi tersebut .... terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi oleh Surat Al Maidah 51″....

merah : keterangan yang akan diberikan MUI di kabareskrim nanti ... kan juga ga akan jauh2 dari setiap point yang tertulis dalam sikap resmi MUI (surat tertulis)' tersebut

kenapa saya bawa 'sikap resmi MUI (surat tertulis yg telah dikeluarkan MUI)' ??

>>> itu hanya sebagai contoh ... karena saya kan ga tau nanti MUI akan bicara dengan kata2 bagaimana di bareskrim ... tapi yang pasti .... apa yang akan disampaikan MUI tidak akan jauh dari 'sikap resmi MUI (surat tertulis yg telah dikeluarkan MUI)'

ungu : yang saya maksud tidak lagi menjadi saksi ahli ... adalah saksi ahli TERKAIT LAPORAN MUI ... MUI itu kan pelapor toh .... dan apa yang dilaporkan MUI adalah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok yang mengatakan bahwa “jangan dibohongi oleh Surat Al Maidah 51″....

apa yang dilaporkan MUI bukan tentang "tafsir Al Maidah 51"

saya ulang ... coba lihat CONTOH kalimat 4 dan 5 dalam "sikap keagamaan" MUI

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

dua kalimat ini kan KONTEKS-nya adalah tentang "penodaan/penistaan" agama (sama dengan apa yang dilaporkan MUI)

>>> nah keterangan2 seperti ini tidak akan dianggap polisi sebagai keterangan saksi ahli .... justru polisi akan tanya MUI sebagai SAKSI (bukan saksi ahli) ... darimana MUI dapat bahan terkait keterangan2 seperti ini (yang konteks-nya adalah tentang kasus "penodaan/penistaan" agama)

hijau : anda kayanya hobi banget ya bikin kalimat "seolah2" ... semua pake asumsi sendiri >>> ngutip kalimat apa ... nyambung kemana

piss


Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Thu Nov 03, 2016 4:24 pm, total 1 kali diubah
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by ryo Thu Nov 03, 2016 2:14 pm

dee-nee wrote:
ryo wrote:
dee-nee wrote:
ungu : memadamkan api itu bisa macam2 toh ya ... api besar, api kecil, api menjalar, dsb >>> kenapa musti repot coba mikirin gimana TNI dan Polri memadamkan api ... kan mereka sudah punya SOP nya sendiri2
Dan sekarang anda mencuplik sebagian kalimat saya secara keluar konteks.

Konteks dari kalimat ungu yg anda cuplik adalah berkenaan dgn tindakan anda yg tidak jujur, sebab anda menyamakan pengertian kalimat saya "seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu" sebagai "para intel ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov" yg mana jelas berbeda esensinya dan yg mana saya tidak mengatakan frasa merah.

Dgn kata lain, letak ketidak jujuran anda adalah: karena anda tidak menjawab pertanyaan saya melainkan malah memelintir omongan saya sehingga seolah2 saya mengatakan frasa merah.

orange : anda salah paham ...

tentang seluruh kalimat anda itu ... hehehehe ya maaf ... saya ga baca sampai habis ... saya cuma mewarnai yang ungu tentang "'memadamkan api'... nyambung dengan ungu sebelumnya >>> kan memang ada dua ungu disitu  

bahwa yang dimaksud ungu : memadamkan api itu bisa macam2 toh ya ... api besar, api kecil, api menjalar, dsb >>> kenapa musti repot coba mikirin gimana TNI dan Polri memadamkan api ... kan mereka sudah punya SOP nya sendiri2  
Menurut mbak dee-nee, berkenaan dgn penyebab kerusuhan; apakah ada api selain provokasi ?
Nah, adakah ada provokasi (api) selain dlm bentuk pembicaraan ?
Sekarang; aplikasi dari "api besar, kecil, menjalar, dsb" yg anda maksudkan itu gimana contohnya ?



dee-nee wrote:
tentang kalimat anda sendiri .... yang biru kan ya yang anda mau bahas >>> lah menurut anda gimana ?? ... jadi intel itu bisa atau tidak melakukan apapun terkait demo 4 Nov ?? >>> kan anda saja sendiri bilang

anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?

jadi yang underline itu maksud-nya apa ya ?? ... menurut anda intel bisa atau tidak bisa menyadap hp orang ??
Loh, kok malah balik tanya kepada saya pertanyaan yg saya ajukan kepada anda ?
Oke lah, saya mengalah...

Menurut saya: dua kalimat berikut sangat berbeda pengertiannya:
a. "intel bisa/tidak menyadap hp orang yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya"
b. "intel bisa/tidak melakukan apapun terkait demo 4 nov"

Maka, menurut saya: "intel tidak bisa menyadap hp orang yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya"... dan hal ini tidak membuktikan bhw "intel tidak bisa melakukan apapun terkait demo 4 Nov"
* Alasan saya mengatakan frasa biru simpel saja: intel itu bukan dukun yg bisa dgn pasti mengetahui identitas provokator, dan krn intel bukan dukun, maka untuk dapat melacak provokasi lewat hp yg juga tidak bisa diketahui dgn pasti, intel mesti menyadap hp semua orang di RI agar bisa tahu dgn pasti apabila terdapat provokasi, dan hal ini suatu yg imposible.


Sebaliknya... dari komentar anda diatas jelas sekali bhw menurut anda: dua kalimat berikut sama pengertiannya:
a. "intel bisa/tidak menyadap hp orang yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya"
b. "intel bisa/tidak melakukan apapun terkait demo 4 nov"

Maka menurut anda: (silahkan pilih)
1. "intel tidak bisa menyadap hp orang yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya"... dan hal ini membuktikan bhw "intel tidak bisa melakukan apapun terkait demo 4 Nov" ?
atau
2. "intel bisa menyadap hp orang yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya"... dan hal ini membuktikan bhw "intel bisa melakukan apapun terkait demo 4 Nov" ?

Jika anda pilih (1), maka saya tanya: kenapa anda menuduh intel tidak bisa melakukan apapun terkait demo 4 nov dikarenakan intel tidak bisa menyadap hp orang yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya ?
Jika anda pilih (2), maka saya tanya: lampirkan bukti atau data yg menyatakan bhw intel sekarang ini tengah menyadap hp orang yg tidak diketahui dgn pasti identitasnya baik hp yg diduga sbg provokator, maupun hp pihak yg diduga sbg pihak yg diprovokasi guna keperluan memadamkan provokasi (api) bila sewaktu2 provokasinya (apinya) itu muncul ?
avatar
ryo
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

238 - Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos - Page 10 Empty Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 10 dari 22 Previous  1 ... 6 ... 9, 10, 11 ... 16 ... 22  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik