Dasar haramnya polandri (?)
Halaman 2 dari 6 • Share
Halaman 2 dari 6 • 1, 2, 3, 4, 5, 6
Dasar haramnya polandri (?)
First topic message reminder :
Dari:
http://www.laskarislam.com/t7878-mengapa-poliandri-itu-haram
O... jadi karena hal itu polandri haram.
Btw, apa dasar pernyataan ini, apakah ayat Quran ato hadits nabi ??
Dari:
http://www.laskarislam.com/t7878-mengapa-poliandri-itu-haram
mutiara wrote:
Banyak kaum feminis yang kebablasan mempertanyakan mengapa poliandri diharamkan, sedangkan poligami masih bisa ditoleransi jika dalam kondisi darurat.
sebenarnya jawabannya simple, karena hasil DNA baru maksimal 90% akurat, tidak bisa 100% akurat. Sehingga dimungkinkan anak dari ibu yag berpoliandri tidak tahu siapa ayah kandungnya,
O... jadi karena hal itu polandri haram.
Btw, apa dasar pernyataan ini, apakah ayat Quran ato hadits nabi ??
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Nih, gue kutip dulu ayatnya:aajawas25 wrote:Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak.
Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah.
Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.
QS 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki
Budak yg MASIH BERSUAMI BOLEH DINIKAHI, lalu kamu memberi alasan HARUS MENUNGGU MASA IDDAH.
Lalu apa itu IDDAH?
-------------
ATURAN-ATURAN DALAM `IDDAH
Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati,
.
Berdasarkan keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah 'iddah ini dapat dirinci sebagai berikut :
1. Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya
2. Wanita Yang Diceraikan
3. Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’)
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3668/slash/0/masa-iddah-dalam-islam/
Pertanyaanya:
budak yg MASIH punya suami itu MASUK KATEGORI MANA sehingga HARUS MENUNGGU MASA IDDAH ??
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
@aajawas25.
Jadi, berapa lama masa IDDAH dari budak wanita yg MASIH punya suami?
Silahkan beserta ayat Qurannya atau minimal haditslah.
Jadi, berapa lama masa IDDAH dari budak wanita yg MASIH punya suami?
Silahkan beserta ayat Qurannya atau minimal haditslah.
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Ibnu Sabil wrote:Tambahan saja
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (haid atau suci).” (Al-Baqarah: 228)
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
Baca kata:
tidak boleh mengawini wanita yg bersuami
kecuali budak budak yg kamu miliki
Lihat post ku diatas.
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
wakil ketua itu paling banter cuman boleh usul tok, sementara keputusan akhirnya ada di ketua, kalau dah gitu kan posisi mereka nggak ada beda nya dengan posisi istri!SEGOROWEDI wrote:jadikan wakil ketua 1, 2 dan 3
Terakhir diubah oleh frontline defender tanggal Thu Nov 28, 2013 12:34 pm, total 1 kali diubah
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Dasar haramnya polandri (?)
tapi pemimpin juga, kan..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
ya nggak lah, wong nggak ada beda nya sama istri kok!
Terakhir diubah oleh frontline defender tanggal Thu Nov 28, 2013 12:37 pm, total 1 kali diubah
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Dasar haramnya polandri (?)
- jadi tawanan karena kalah, klo ga mati, ya lari.SEGOROWEDI wrote:saya tanya suami mereka kemana?..aajawas25 wrote:At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang hunain dimana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik. “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu.SEGOROWEDI wrote:ooooo... budak bersuami boleh dikawini, toIbnu Sabil wrote:Tambahan saja
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
wanita kan tidak ikut perang, kenapa ditawan? dan langsung ditiduri..
dan untuk kepentingan sebejad itu, langsung turun ayat..
itu merampas isteri-isteri orang dan memperkosannya namanya..
- dalam perang hunain mereka turut membawa wanita dan kanak-kanak bertujuan untuk meningkatkan jumlah serta memberikan semangat kepada tentera mereka. (kelihatan dah kamu kurang banyak membaca, asal nulis saja).
- tidak ada kata ditiduri. kamu aja yang mesum.
- yang dibahas kan nikah, boleh tidaknya. dinikahipun jika si wanitanya setuju. (baca yang banyak lagi, jangan asal nulis, ntar malu sendiri)
- menurut pribadi kamu untuk tawanan perang wanita mana yang lebih baik bagi mereka antara , dinikahi, dibiarkan gelandangan, atau ditampung dipenampungan sampai ajal?
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Dasar haramnya polandri (?)
He he, apa itu? ayat Quran, atau hadits? atau tafsir utk membelokkan makna yg sebenarnya?Ibnu Sabil wrote:Tidak bisa diambil kesimpulan seperti jika belum membaca ini
“Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…)
Budak yang dimaksud ayat diatas tiada lain ditujukan pada yang saya warnai biru
Btw, gue masih melihat SATU KATA KECUALI disitu, AS-SABAAYAA.
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
isteri kan anggota/yang dipimpin..frontline defender wrote:ya nggak lah, wong nggak ada beda nya sama istri kok!
pemimpinnya: ketua dan 3 wakil ketua
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
- bisa juga gak ikut perang, kok isterinya dirampas??aajawas25 wrote:- jadi tawanan karena kalah, klo ga mati, ya lari.
- dalam perang hunain mereka turut membawa wanita dan kanak-kanak bertujuan untuk meningkatkan jumlah serta memberikan semangat kepada tentera mereka. (kelihatan dah kamu kurang banyak membaca, asal nulis saja).
- tidak ada kata ditiduri. kamu aja yang mesum.
- yang dibahas kan nikah, boleh tidaknya. dinikahipun jika si wanitanya setuju. (baca yang banyak lagi, jangan asal nulis, ntar malu sendiri)
- menurut pribadi kamu untuk tawanan perang wanita mana yang lebih baik bagi mereka antara , dinikahi, dibiarkan gelandangan, atau ditampung dipenampungan sampai ajal?
- katanya gak boleh merangi wanita dan anak-anak?? piye to..
malah ditawani lalu diperkosai modal ayat dadakan..
- bikin ayat buat pajangan??
- dirampas untuk ditiduri, supaya legal didikinin ayat dadakan..
- diperlakukan manusiawi: tidak ditawan, apalagi diperkosai..
dan tetap dijamin hak-haknya sebagai manusia merdeka
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
pemimpin kok nggak pegang keputusan akhir?SEGOROWEDI wrote:isteri kan anggota/yang dipimpin..
pemimpinnya: ketua dan 3 wakil ketua
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Dasar haramnya polandri (?)
oke, pemimpin cuma satu, lalu kalo pemimpinnya meninggal, cari pengganti atau biarin aja tanpa pemimpin ??frontline defender wrote:ada, karena yang jadi pemimpin adalah suami, sementara yang namanya pemimpin itu hanya ada satu, tapi kalau anda maunya yang tekstual, ya itu yang ada di QS. 4:24 tadi!
---------
Ya, qs 4.24 MANTAF.
Budak yg MASIH punya suami boleh nikah !
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
kolektif kolegialfrontline defender wrote:pemimpin kok nggak pegang keputusan akhir?SEGOROWEDI wrote:isteri kan anggota/yang dipimpin..
pemimpinnya: ketua dan 3 wakil ketua
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
maksudnya?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Dasar haramnya polandri (?)
jadi tawanan karena kalah, suami mati atau lari.emban wrote:@aajawas25.
Jadi, berapa lama masa IDDAH dari budak wanita yg MASIH punya suami?
Silahkan beserta ayat Qurannya atau minimal haditslah.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami Syarik dari Qais bin Wahb dan Abu Ishaq dari Abu Al Waddak dari Abu Sa'id Al Khudri bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang tawanan wanita Authas (nama wilayah), "Tidak boleh menggauli wanita yang hamil sehingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil sehingga ia haid dengan satu kali haid."
HADIST AHMAD NO - 10796
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Dasar haramnya polandri (?)
- tidak diperangi, buktinya ditawan.SEGOROWEDI wrote:- bisa juga gak ikut perang, kok isterinya dirampas??aajawas25 wrote:- jadi tawanan karena kalah, klo ga mati, ya lari.
- dalam perang hunain mereka turut membawa wanita dan kanak-kanak bertujuan untuk meningkatkan jumlah serta memberikan semangat kepada tentera mereka. (kelihatan dah kamu kurang banyak membaca, asal nulis saja).
- tidak ada kata ditiduri. kamu aja yang mesum.
- yang dibahas kan nikah, boleh tidaknya. dinikahipun jika si wanitanya setuju. (baca yang banyak lagi, jangan asal nulis, ntar malu sendiri)
- menurut pribadi kamu untuk tawanan perang wanita mana yang lebih baik bagi mereka antara , dinikahi, dibiarkan gelandangan, atau ditampung dipenampungan sampai ajal?
- katanya gak boleh merangi wanita dan anak-anak?? piye to..
malah ditawani lalu diperkosai modal ayat dadakan..
- bikin ayat buat pajangan??
- dirampas untuk ditiduri, supaya legal didikinin ayat dadakan..
- tawanan koq = manusia merdeka.
- diperlakukan manusiawi: tidak ditawan, apalagi diperkosai..
dan tetap dijamin hak-haknya sebagai manusia merdeka
- ayat dadakan? ada aksi, baru ada reaksi.
kenapa pbb dibentuk setelah PD II? pbb =reaksi PDII
- didak ada perkosaan, yang dibahas perkawinan.
- tidak dirampas, yang kalah mati ato lari.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Dasar haramnya polandri (?)
keputusan akhir dibuat bersama oleh seluruh ketua dan wkil-wakilnyafrontline defender wrote:maksudnya?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
- kalau gak ada perang, gak ada penawanan (yang dilanjutkan perkosaan)aajawas25 wrote:- tidak diperangi, buktinya ditawan.
- ayat dadakan? ada aksi, baru ada reaksi.
kenapa pbb dibentuk setelah PD II? pbb =reaksi PDII
- didak ada perkosaan, yang dibahas perkawinan.
- tidak dirampas, yang kalah mati ato lari.
- karena igin memperkosa, maka dibikinlah ayat
- perkosaan dilandasi ayat dadakan jadi perkawinan
- gak ada bukti, adanya fakta perampasan isteri-isteri mereka
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Nyang eneh kok di skip sehhh.....
emban wrote:Nih, gue kutip dulu ayatnya:aajawas25 wrote:Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak.
Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah.
Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.
QS 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki
Budak yg MASIH BERSUAMI BOLEH DINIKAHI, lalu kamu memberi alasan HARUS MENUNGGU MASA IDDAH.
Lalu apa itu IDDAH?
-------------
ATURAN-ATURAN DALAM `IDDAH
Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati,
.
Berdasarkan keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah 'iddah ini dapat dirinci sebagai berikut :
1. Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya
2. Wanita Yang Diceraikan
3. Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’)
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3668/slash/0/masa-iddah-dalam-islam/
Pertanyaanya:
budak yg MASIH punya suami itu MASUK KATEGORI MANA sehingga HARUS MENUNGGU MASA IDDAH ??
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
#40emban wrote:Nyang eneh kok di skip sehhh.....emban wrote:Nih, gue kutip dulu ayatnya:aajawas25 wrote:Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak.
Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah.
Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.
QS 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki
Budak yg MASIH BERSUAMI BOLEH DINIKAHI, lalu kamu memberi alasan HARUS MENUNGGU MASA IDDAH.
Lalu apa itu IDDAH?
-------------
ATURAN-ATURAN DALAM `IDDAH
Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati,
.
Berdasarkan keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah 'iddah ini dapat dirinci sebagai berikut :
1. Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya
2. Wanita Yang Diceraikan
3. Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’)
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3668/slash/0/masa-iddah-dalam-islam/
Pertanyaanya:
budak yg MASIH punya suami itu MASUK KATEGORI MANA sehingga HARUS MENUNGGU MASA IDDAH ??
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Dasar haramnya polandri (?)
@ Atas
Sepertinya hanya modal cuapan asal-asalan tanpa dasar dalil.
Sepertinya hanya modal cuapan asal-asalan tanpa dasar dalil.
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Dasar haramnya polandri (?)
#40 tanpa dalil?oglikom wrote:@ Atas
Sepertinya hanya modal cuapan asal-asalan tanpa dasar dalil.
kamu dikasih dalil, ga ada gunanya. toh kamu gak percaya.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Anggap saja anda sedang BERDAKWAH dan membela agama Alloh, kan tidak ada salahnya!?aajawas25 wrote:#40 tanpa dalil?oglikom wrote:@ Atas
Sepertinya hanya modal cuapan asal-asalan tanpa dasar dalil.
kamu dikasih dalil, ga ada gunanya. toh kamu gak percaya.
Sedangkan TS sudah menuliskan dalil yang sangat jelas bahwa BUDAK tidak diHARAMkan berpoliandri.
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Dasar haramnya polandri (?)
@oglikom.
Ciri khas muslim kalo lagi membela agamanya:
1. Berputar putar sampe 10 postingan.
2. Di posting ke 11 dia akan bilang: udah dijawab di post ke 4.
Cepe deh....
Ciri khas muslim kalo lagi membela agamanya:
1. Berputar putar sampe 10 postingan.
2. Di posting ke 11 dia akan bilang: udah dijawab di post ke 4.
Cepe deh....
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Ini tafsir dari Imam Syafi'i.....kenapa heran ya?emban wrote:He he, apa itu? ayat Quran, atau hadits? atau tafsir utk membelokkan makna yg sebenarnya?Ibnu Sabil wrote:Tidak bisa diambil kesimpulan seperti jika belum membaca ini
“Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…)
Budak yang dimaksud ayat diatas tiada lain ditujukan pada yang saya warnai biru
Btw, gue masih melihat SATU KATA KECUALI disitu, AS-SABAAYAA.
Kenapa dengan AS-SABAAYYA?
Ibnu Sabil- LETNAN SATU
-
Age : 84
Posts : 1795
Kepercayaan : Islam
Location : JAYA - RAYA
Join date : 28.07.13
Reputation : 36
Halaman 2 dari 6 • 1, 2, 3, 4, 5, 6
Similar topics
» Haramnya KB
» haramnya perdukunan
» Haramnya Jual Beli Tanah
» Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
» BAHASA YUNANI DASAR
» haramnya perdukunan
» Haramnya Jual Beli Tanah
» Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
» BAHASA YUNANI DASAR
Halaman 2 dari 6
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik