Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
Halaman 1 dari 1 • Share
Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
Pemanfaatan babi hukumnya haram, baik atas daging, lemak, maupun bagian-bagian lainnya. Firman Allah SWT dalam QS.5:3 mengharamkan konsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Demikian juga dengan firman-Nya dalam QS.6:145 dan QS.16.115, mengharamkan konsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Dalil-dalil pada beberapa ayat ini merupakan nash yang jelas, yang menegaskan tentang keharaman, antara lain mengkonsumsi babi. Al-Qur’an menggunakan kata lakhma (daging) karena sebagian besar pengambilan manfaat dari babi adalah daging. Selain itu, dalam daging babi selalu terdapat lemak.
Kendati Al-Qur’an menggunakan kata lakhma, pengharaman babi bukan hanya dagingnya. Tetapi seluruh tubuh hewan babi. Pandangan ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh: min dzikri’l-juz I wa iradati’l kulli. Artinya yang disebutkan sebagian dan dikehendaki seluruhnya
Dalil Naqli:
1. QS. Al Baqarah (2) : 173
:”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
2. QS. Al Maa'idah (5) : 3
:” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari iniorang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3. QS. Al An `am (6) : 145
:”Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
4. QS. An Nahl (16) : 115
:” Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Rasulullah SAW juga telah menegaskan babi lebih banyak mudharatnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)
Hikmah Pengharamannya
Mayoritas para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman-Nya:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)
Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau: “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.” (Kitab Al Ath’imah hal. 40)
Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan: “Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339) Wallahu ta’ala a’lam.
Menjual Daging Babi
Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nah dalil aqlinya pun banyaaak sekali, silahkan posting sendiri, mulai dari cacing di babi dampai flu babi, dll
Kendati Al-Qur’an menggunakan kata lakhma, pengharaman babi bukan hanya dagingnya. Tetapi seluruh tubuh hewan babi. Pandangan ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh: min dzikri’l-juz I wa iradati’l kulli. Artinya yang disebutkan sebagian dan dikehendaki seluruhnya
Dalil Naqli:
1. QS. Al Baqarah (2) : 173
:”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
2. QS. Al Maa'idah (5) : 3
:” Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari iniorang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
3. QS. Al An `am (6) : 145
:”Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
4. QS. An Nahl (16) : 115
:” Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Rasulullah SAW juga telah menegaskan babi lebih banyak mudharatnya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَثَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR. Abu Daud)
Dengan demikian jelaslah haramnya daging babi dan seluruh anggota tubuhnya. (Ibnu Hazm menandaskan hukum ini merupakan ijma’ dalam kitab Al Muhalla 7/390-430)
Hikmah Pengharamannya
Mayoritas para ulama menjelaskan bahwa sebab pengharaman babi adalah karena najisnya berdasarkan firman-Nya:
قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)” (QS. Al An’aam: 145)
Sedangkan hikmah pengharamannya dijelaskan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam pernyataan beliau: “Ada yang diharamkan karena makanannya yang jelek seperti Babi, karena ia mewarisi mayoritas akhlak yang rendah lagi buruk, sebab ia adalah hewan terbanyak makan barang-barang kotor dan kotoran tanpa kecuali.” (Kitab Al Ath’imah hal. 40)
Penulis Tafsir Al Manaar menyatakan: “Allah mengharamkan daging babi karena najis, sebab makanan yang paling disukainya (makanan favoritnya) adalah kotoran dan ia berbahaya pada semua daerah, sebagaimana telah dibuktikan dengan pengalaman serta makan dagingnya termasuk sebab menularnya cacing yang mematikan. Ada juga yang menyatakan bahwa ia memiliki pengaruh jelek terhadap sifat iffah (menjaga kehormatan) dan cemburu (ghirah).” (Shohih Fiqh Sunnah, 2/339) Wallahu ta’ala a’lam.
Menjual Daging Babi
Rasulullah sendiri menyatakan bahwa Allah mengharamkan babi dan harta hasil penjualannya. Tentu saja hal ini menunjukkan pengharaman jual beli babi dan dagingnya serta seluruh anggota tubuhnya walaupun sudah diusahakan untuk mengubahnya dalam bentuk-bentuk lain, misalnya sebagai katalisator atau dicampur dengan daging lainnya. Hal ini juga ditegaskan Rasulullah dalam sabdanya:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Dari Jabir bin Abdullah beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun penaklukan Mekkah dan beliau waktu itu berada di Mekkah: “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung-patung.” Lalu ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah Apakah boleh (menjual) lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu dan meminyaki kulit serta dipakai orang untuk bahan bakar lampu?” Maka beliau menjawab: “Tidak boleh, ia tetap haram.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi ketika itu: “Semoga Allah memusnahkan orang Yahudi, sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya lalu mereka rubah bentuknya menjadi minyak kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nah dalil aqlinya pun banyaaak sekali, silahkan posting sendiri, mulai dari cacing di babi dampai flu babi, dll
Re: Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
Kutip:
Kendati Al-Qur’an menggunakan kata lakhma, pengharaman babi bukan hanya dagingnya.
Tetapi seluruh tubuh hewan babi. Pandangan ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh:
min dzikri’l-juz I wa iradati’l kulli. Artinya yang disebutkan sebagian dan dikehendaki seluruhnya.
jadi ketika alloh bilang LEMAK SAPI dan KAMBING HARAM, artinya SEMUA BAGIAN TUBUH SAPI dan KAMBING HARAM!! gitu kan!?
Kendati Al-Qur’an menggunakan kata lakhma, pengharaman babi bukan hanya dagingnya.
Tetapi seluruh tubuh hewan babi. Pandangan ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh:
min dzikri’l-juz I wa iradati’l kulli. Artinya yang disebutkan sebagian dan dikehendaki seluruhnya.
jadi ketika alloh bilang LEMAK SAPI dan KAMBING HARAM, artinya SEMUA BAGIAN TUBUH SAPI dan KAMBING HARAM!! gitu kan!?
P.M.K- SERSAN MAYOR
-
Posts : 303
Kepercayaan : Islam
Location : London, AmeRika.
Join date : 26.11.13
Reputation : 4
Re: Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
lemak sapi haram itu buat siapa? cuma buat BANI ISRAEL, kaum yahudi yang ingkar kepada Allah, sebagai hukumannya sapi yang halal pun jadi haram untuk bani israel.
tentang dalil naqli haramnya babi secara keseluruhan itu sebenarnya sudah jelas:
QS. Al Baqarah (2) : 173
:”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu BANGKAI, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
babi itu hewan yang TAK PUNYA LEHER jadi ketika disembelih tak akan bisa tuntas keluar seluruh darahnya, jadilah babi itu BANGKAI.
Jelas di ayat itu bahwa BANGKAI itu termasuk HARAM.
JAdi babi secara keseluruhan adalah haram, karena babi mati itu adalah termasuk sebagai BANGKAI.
tentang dalil naqli haramnya babi secara keseluruhan itu sebenarnya sudah jelas:
QS. Al Baqarah (2) : 173
:”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu BANGKAI, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
babi itu hewan yang TAK PUNYA LEHER jadi ketika disembelih tak akan bisa tuntas keluar seluruh darahnya, jadilah babi itu BANGKAI.
Jelas di ayat itu bahwa BANGKAI itu termasuk HARAM.
JAdi babi secara keseluruhan adalah haram, karena babi mati itu adalah termasuk sebagai BANGKAI.
amarra- REGISTERED MEMBER
-
Posts : 6
Kepercayaan : Islam
Location : jakarta
Join date : 11.03.14
Reputation : 0
Re: Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
Nah, pakaikan tuh dalil naqli utk lemak SAPI dan KAMBING.
P.M.K- SERSAN MAYOR
-
Posts : 303
Kepercayaan : Islam
Location : London, AmeRika.
Join date : 26.11.13
Reputation : 4
Re: Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
tak bisa, karena ada ayat tentang HALALnya bagian tertentu dari sapi
QS 6. Al An'aam
146. Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku[517] dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
[517]. Yang dimaksud dengan binatang berkuku di sini ialah binatang-binatang yang jari-jarinya tidak terpisah antara satu dengan yang lain, seperti: unta, itik, angsa dan lain-lain. Sebahagian ahli tafsir mengartikan dengan hewan yang berkuku satu seperti kuda, keledai dan lain-lain.
dan BEDA dengan babi yang seluruh dagingnya berlemak menyatu, sehingga sulit dipisah dan dipilah-pilahkan, juga tak berlehernya babi, sehingga tak bisa keluar semua darahnya, sehingga jadi HARAM secara KESELURUHANnya, karena dagingnya pun masih mengandung darah, jelas-jelas darah itu haram, dan karena tak punya leher maka babi itu tak bisa disembelih, maka babi mati itu pasti BANGKAI, bangkai jelas HARAM.
yup.
QS 6. Al An'aam
146. Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku[517] dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.
[517]. Yang dimaksud dengan binatang berkuku di sini ialah binatang-binatang yang jari-jarinya tidak terpisah antara satu dengan yang lain, seperti: unta, itik, angsa dan lain-lain. Sebahagian ahli tafsir mengartikan dengan hewan yang berkuku satu seperti kuda, keledai dan lain-lain.
dan BEDA dengan babi yang seluruh dagingnya berlemak menyatu, sehingga sulit dipisah dan dipilah-pilahkan, juga tak berlehernya babi, sehingga tak bisa keluar semua darahnya, sehingga jadi HARAM secara KESELURUHANnya, karena dagingnya pun masih mengandung darah, jelas-jelas darah itu haram, dan karena tak punya leher maka babi itu tak bisa disembelih, maka babi mati itu pasti BANGKAI, bangkai jelas HARAM.
amarra wrote:lemak sapi haram itu buat siapa? cuma buat BANI ISRAEL, kaum yahudi yang ingkar kepada Allah, sebagai hukumannya sapi yang halal pun jadi haram untuk bani israel.
tentang dalil naqli haramnya babi secara keseluruhan itu sebenarnya sudah jelas:
QS. Al Baqarah (2) : 173
:”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu BANGKAI, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
babi itu hewan yang TAK PUNYA LEHER jadi ketika disembelih tak akan bisa tuntas keluar seluruh darahnya, jadilah babi itu BANGKAI.
Jelas di ayat itu bahwa BANGKAI itu termasuk HARAM.
JAdi babi secara keseluruhan adalah haram, karena babi mati itu adalah termasuk sebagai BANGKAI.
yup.
Re: Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
amarra wrote:
tentang dalil naqli haramnya babi secara keseluruhan itu sebenarnya sudah jelas:
QS. Al Baqarah (2) : 173
:”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu BANGKAI, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
babi itu hewan yang TAK PUNYA LEHER jadi ketika disembelih tak akan bisa tuntas keluar seluruh darahnya, jadilah babi itu BANGKAI.
Jelas di ayat itu bahwa BANGKAI itu termasuk HARAM.
JAdi babi secara keseluruhan adalah haram, karena babi mati itu adalah termasuk sebagai BANGKAI.
Nice Info, mau nambah Dalil Aqlinya, Tuhan mencipta babi itu untuk MENDAUR ULANG segala jenis sampah dan kotoran du dunia ini, jadi memang bukan untuk dimakan dikonsumsi dsbnya itu.
roswan- SERSAN MAYOR
-
Posts : 493
Kepercayaan : Islam
Location : jakarta
Join date : 19.01.14
Reputation : 5
Re: Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
mutiiiara wrote:tak bisa, karena ada ayat tentang HALALnya bagian tertentu dari sapi
lho kenapa GA bisa?
Daging babi disebut sebagian utk seluruh TUBUH BABI, kenapa lemak sapi disebut se4bagian GA BISA UTK SELURUH TUBUH sapi?
Apa dalil AQLI dan NAQLI itu pilah pilih ?
P.M.K- SERSAN MAYOR
-
Posts : 303
Kepercayaan : Islam
Location : London, AmeRika.
Join date : 26.11.13
Reputation : 4
Re: Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
masalahnya semua babi yang mati itu adalah BANGKAI, karena babi itu tak punya leher, jadi tak akan bisa disembelih, tak bisa keluar tuntas semua darahnya, sedangkan jelas bahwa DARAH dan BANGKAI adalah HARAM.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
diupgrade tuh otak, punya gak seh.....
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al Maa’idah: 3)
diupgrade tuh otak, punya gak seh.....
Re: Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
sekilas info
Qs 5:4 (5:3) Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Qs 5:4 (5:3) Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
Qs 6:145 Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» Ayat-Ayat Dalil Aqli Sebelum Dalil Naqli
» (ask) Mohon pendapatnya tentang obat medis yg mengandung unsur babi
» Dalil-Dalil Lingkungan Hidup
» Dalil Perhitungan Hisab
» @pak duren...dalil dan argumen dunk..
» (ask) Mohon pendapatnya tentang obat medis yg mengandung unsur babi
» Dalil-Dalil Lingkungan Hidup
» Dalil Perhitungan Hisab
» @pak duren...dalil dan argumen dunk..
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik