Menjaga Kemaluan dari budak?
Halaman 3 dari 4 • Share
Halaman 3 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Menjaga Kemaluan dari budak?
First topic message reminder :
Dari satu ayat dikatakan, "Jagalah kemaluanmu kecuali dari istri dan budak (tangan kananmu)".
Pertanyaan:
1. Apakah budak yang sudah DIMERDEKAKAN terlebih dahulu (syarat untuk mengawini budak) dan lalu dikawin menjadi istri yang syah, STATUSNYA TETAP DIANGGAP BUDAK? (Padahal katanya dia sudah menjadi wanita yang MERDEKA)
kenapa tidak diatur dengan tegas dalam quran?
"Jagalah kemaluanmu kecuali dari istri-istri dan budak yang telah kamu jadikan istrimu"
Karena budak bisa saja pria atau wanita, maka bila muslim boleh "Melepaskan" kemaluannya pd budak2xnya,
maka konsekuensi logisnya, diapun boleh berhubungan sex dengan budak laki2xnya (terlepas sudah diperistri atau belum seperti pd pertanyaan poin 1).
Mohon jawabannya.
Salam
Dari satu ayat dikatakan, "Jagalah kemaluanmu kecuali dari istri dan budak (tangan kananmu)".
Pertanyaan:
1. Apakah budak yang sudah DIMERDEKAKAN terlebih dahulu (syarat untuk mengawini budak) dan lalu dikawin menjadi istri yang syah, STATUSNYA TETAP DIANGGAP BUDAK? (Padahal katanya dia sudah menjadi wanita yang MERDEKA)
2. Kalau memang maksud firman alloh, bahwa berhubungan sex hanya boleh pada budak yang sudah dijadikan istri,YM Nabi Muhammad Rasulullah saw. pun sangat tegas dalam hal ini. Menurut riwayat, beliau saw. pernah bersabda, "Orang yang mempunyai budak perempuan dan memberi didikan yang baik kepadanya serta memeliharanya dengan cara yang patut dan selanjutnya memerdekakan serta mengawininya, bagi dia ada ganjaran dua kali lipat" (HR Bukhari, Kitab al-'Ilm).
Hadis ini berarti bahwa manakala seorang orang Islam ingin memperistri seorang budak perempuan, ia hendaknya pertama-tama memerdekakan budak perempuan itu lebih dahulu sebelum mengawininya
kenapa tidak diatur dengan tegas dalam quran?
"Jagalah kemaluanmu kecuali dari istri-istri dan budak yang telah kamu jadikan istrimu"
Karena budak bisa saja pria atau wanita, maka bila muslim boleh "Melepaskan" kemaluannya pd budak2xnya,
maka konsekuensi logisnya, diapun boleh berhubungan sex dengan budak laki2xnya (terlepas sudah diperistri atau belum seperti pd pertanyaan poin 1).
Mohon jawabannya.
Salam
sarosan- PRAJURIT
-
Posts : 11
Kepercayaan : Katolik
Location : Jambi
Join date : 06.01.13
Reputation : 0
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
aajawas25 wrote:“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]
pemaknaan saya:
Dan orang-orang yang TIDAK MELANGGAR PERINTAH ALLAH BAIK DALAM BENTUK ZINAH ATAU LIWAT DAN MEREKA TIDAK MENDEKATI KECUALI APA YANG TELAH DIHALALKAN TERHADAP istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki,maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
saya mengerti kebingungan sodara yang dikarenakan sodara belum mengerti mengenai kaedah hukum asal menggauli wanita.
coba sodara googling mengenai hukum asal menggauli, saya rasa semua akan jelas.
Kalau sebagai opini pribadi, okelah...gak masalah. Mengapa demikian? Lihatlah, anda menambahkan beberapa kalimat penyedap rasa setelah kata kecuali...atau sebelum kata isteri2 atau budak, tetapi kita tahu, al quran tidak berkata demikian. Tidak ada kebingungan dlm al quran sendiri:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]
Apa pun definisi menjaga kemaluan, maka definisi itu tidak berlaku/kecuali terhadap isteri2/budak. Sangat jelas.
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
@atas
jika "APA YANG TELAH DIHALALKAN" sodara anggap penyedap, bolehlah kiranya sodara jelaskan apa itu istri dan budak pada ayat tersebut.
jika "APA YANG TELAH DIHALALKAN" sodara anggap penyedap, bolehlah kiranya sodara jelaskan apa itu istri dan budak pada ayat tersebut.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]
...Mana ada kata "APA YANG TELAH DIHALALKAN" di ayat itu?
...Di ayat itu gak ada beri penjelasan. Kalau gak ada, ya jangan ditambah2.
Arti kata "budak"
1 anak; kanak-kanak: -- bermain layang-layang; 2 hamba; jongos; orang gajian: aku bukan -- mu;
bukan -- makan pisang, pb bukan orang yg dapat dipermainkan (ditipu); membekali -- lari, pb dua kali merugi;
-- belian orang yg dibeli dan dijadikan budak; -- dalam budak istana;
ber·bu·dak-bu·dak v bertingkah laku spt kanak-kanak; kekanak-kanakan;
mem·bu·dak v menjadi budak (abdi): saya tidak akan - kpd siapa pun;
mem·bu·dak·kan v menjadikan budak (hamba); memperlakukan sbg budak (hamba): ia - bawahannya;
per·bu·dak·an n 1 perihal budak (hamba); segala hal mengenai budak belian: perjuangan membebaskan diri dr -; 2 Antr sistem segolongan manusia yg dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan manusia yg lain;
mem·per·bu·dak v membudakkan;
pem·bu·dak·an n proses, cara, perbuatan membudak atau membudakkan;
ke·bu·dak-bu·dak·an a berbudak-budak
"Isteri"
1 wanita (perempuan) yg telah menikah atau yg bersuami; 2 wanita yg dinikahi: almarhum meninggalkan seorang -- dan dua orang anak;
-- gelap perempuan simpanan; perempuan piaraan (yg tidak dinikahi);
ber·is·tri v mempunyai istri: dia sudah ~;
ber·is·tri·kan v beristri akan; mempunyai istri: ia ~ gadis tetangganya;
mem·per·is·tri v mengambil sbg istri; menjadikan istri: dia ~ teman sekantornya;
mem·per·is·tri·kan v mengawinkan (anak laki-laki): ia ~ anaknya dng gadis tetangganya
http://www.artikata.com/arti-331193-istri.html
...Mana ada kata "APA YANG TELAH DIHALALKAN" di ayat itu?
...Di ayat itu gak ada beri penjelasan. Kalau gak ada, ya jangan ditambah2.
Arti kata "budak"
1 anak; kanak-kanak: -- bermain layang-layang; 2 hamba; jongos; orang gajian: aku bukan -- mu;
bukan -- makan pisang, pb bukan orang yg dapat dipermainkan (ditipu); membekali -- lari, pb dua kali merugi;
-- belian orang yg dibeli dan dijadikan budak; -- dalam budak istana;
ber·bu·dak-bu·dak v bertingkah laku spt kanak-kanak; kekanak-kanakan;
mem·bu·dak v menjadi budak (abdi): saya tidak akan - kpd siapa pun;
mem·bu·dak·kan v menjadikan budak (hamba); memperlakukan sbg budak (hamba): ia - bawahannya;
per·bu·dak·an n 1 perihal budak (hamba); segala hal mengenai budak belian: perjuangan membebaskan diri dr -; 2 Antr sistem segolongan manusia yg dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan manusia yg lain;
mem·per·bu·dak v membudakkan;
pem·bu·dak·an n proses, cara, perbuatan membudak atau membudakkan;
ke·bu·dak-bu·dak·an a berbudak-budak
"Isteri"
1 wanita (perempuan) yg telah menikah atau yg bersuami; 2 wanita yg dinikahi: almarhum meninggalkan seorang -- dan dua orang anak;
-- gelap perempuan simpanan; perempuan piaraan (yg tidak dinikahi);
ber·is·tri v mempunyai istri: dia sudah ~;
ber·is·tri·kan v beristri akan; mempunyai istri: ia ~ gadis tetangganya;
mem·per·is·tri v mengambil sbg istri; menjadikan istri: dia ~ teman sekantornya;
mem·per·is·tri·kan v mengawinkan (anak laki-laki): ia ~ anaknya dng gadis tetangganya
http://www.artikata.com/arti-331193-istri.html
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
jaya wrote:
Apa pun definisi menjaga kemaluan, maka definisi itu tidak berlaku/kecuali terhadap isteri2/budak. Sangat jelas.
tidak berlaku=boleh
boleh=diizinkanjaya wrote:“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]
...Mana ada kata "APA YANG TELAH DIHALALKAN" di ayat itu?
...Di ayat itu gak ada beri penjelasan. Kalau gak ada, ya jangan ditambah2.
halal=diizinkan.
udah jelas?
jaya wrote:
"Isteri"
1 wanita (perempuan) yg telah menikah atau yg bersuami; 2 wanita yg dinikahi: almarhum meninggalkan seorang -- dan dua orang anak;
-- gelap perempuan simpanan; perempuan piaraan (yg tidak dinikahi);
ber·is·tri v mempunyai istri: dia sudah ~;
ber·is·tri·kan v beristri akan; mempunyai istri: ia ~ gadis tetangganya;
mem·per·is·tri v mengambil sbg istri; menjadikan istri: dia ~ teman sekantornya;
mem·per·is·tri·kan v mengawinkan (anak laki-laki): ia ~ anaknya dng gadis tetangganya
jika yang menikahinya adalah sodara kandung, sesama wanita, apakah itu diizinkan?
untuk budak, haruslah yang diizinkan pula.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
aajawas25 wrote:jaya wrote:
Apa pun definisi menjaga kemaluan, maka definisi itu tidak berlaku/kecuali terhadap isteri2/budak. Sangat jelas.
tidak berlaku=boleh
Jadi, anda wajib menjaga kemaluan terhadap yg lain2, tetapi terhadap isteri2 anda, atau budak tidak perlu dijaga.
boleh=diizinkanjaya wrote:“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]
...Mana ada kata "APA YANG TELAH DIHALALKAN" di ayat itu?
...Di ayat itu gak ada beri penjelasan. Kalau gak ada, ya jangan ditambah2.
halal=diizinkan.
udah jelas?[/quote]
Ngarang ni ye...slim2....Jangan tambah2 slim. Tp kalau itu kebiasaan muslim, ya gak pa2 juga.
aajawas25 wrote:jaya wrote:"Isteri"
1 wanita (perempuan) yg telah menikah atau yg bersuami; 2 wanita yg dinikahi: almarhum meninggalkan seorang -- dan dua orang anak;
-- gelap perempuan simpanan; perempuan piaraan (yg tidak dinikahi);
ber·is·tri v mempunyai istri: dia sudah ~;
ber·is·tri·kan v beristri akan; mempunyai istri: ia ~ gadis tetangganya;
mem·per·is·tri v mengambil sbg istri; menjadikan istri: dia ~ teman sekantornya;
mem·per·is·tri·kan v mengawinkan (anak laki-laki): ia ~ anaknya dng gadis tetangganya
jika yang menikahinya adalah sodara kandung, sesama wanita, apakah itu diizinkan?
untuk budak, haruslah yang diizinkan pula.
Kalau asal ngomong sih boleh2.....
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
aajawas25 wrote:jaya wrote:
Apa pun definisi menjaga kemaluan, maka definisi itu tidak berlaku/kecuali terhadap isteri2/budak. Sangat jelas.
tidak berlaku=bolehboleh=diizinkanjaya wrote:“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]
...Mana ada kata "APA YANG TELAH DIHALALKAN" di ayat itu?
...Di ayat itu gak ada beri penjelasan. Kalau gak ada, ya jangan ditambah2.
halal=diizinkan.
udah jelas?jaya wrote:
"Isteri"
1 wanita (perempuan) yg telah menikah atau yg bersuami; 2 wanita yg dinikahi: almarhum meninggalkan seorang -- dan dua orang anak;
-- gelap perempuan simpanan; perempuan piaraan (yg tidak dinikahi);
ber·is·tri v mempunyai istri: dia sudah ~;
ber·is·tri·kan v beristri akan; mempunyai istri: ia ~ gadis tetangganya;
mem·per·is·tri v mengambil sbg istri; menjadikan istri: dia ~ teman sekantornya;
mem·per·is·tri·kan v mengawinkan (anak laki-laki): ia ~ anaknya dng gadis tetangganya
jika yang menikahinya adalah sodara kandung, sesama wanita, apakah itu diizinkan?
untuk budak, haruslah yang diizinkan pula.
Utk budak, dalam islam DIIZINKAN DIGAULI TANPA NIKAH.
Kan itu yang tertulis dan tersirat di Quran dan hadits, loe aja belagak naif.
Guest- Tamu
janganbilangbilang- SERSAN MAYOR
-
Age : 78
Posts : 507
Kepercayaan : Islam
Location : Sulawesi
Join date : 09.04.12
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Tidak mengubah apa2, tetap saja anda wajib menjaga kemaluan kepada banyak perempuan, kecuali pada isteri2 atau budak anda.
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
jaya wrote:Tidak mengubah apa2, tetap saja anda wajib menjaga kemaluan kepada banyak perempuan, kecuali pada isteri2 atau budak anda.
Istri dan budak sama2 bisa DIGAULI, cuma bedanya kalo istri dinikahi dulu, kalo budak gak perlu dinikahi.
Guest- Tamu
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
SALAH.
Budak tangan kanan atau hamba sahaya yang kamu miliki itu artinya adalah ISTRI, yakni istri dari kalangan budak.
Budak di Islam adalah untuk menyebut orang yang diperbudak kafir lalu dihadiahkan kepada majikan muslim, atau eks tawanan perang, suku lain, yang telah menjadi KARYAWAN, rekan kerja atau saudara, atau istri(budak yang telah diangkat jadi budak tangan kanan, yakni yang telah dinikahi).
karena Islam tak mengenal perbudakan, HARAM ada manusia yang menghamba pada selain Allah, sekalipun itu manusia kafir kepada manusia muslim.
Jadi terjemahan tepatnya adalah: Jagalah kemaluanmu selain terhadap istri (yang dari sesuku), maupun budak yang kau miliki (yakni ISTRI dari lain suku).
Karena budak wanita yang tidak dinikahi itu HARAM dilihat auratnya, apalagi bersetubuh tanpa terlebih dulu dinikahi (diangkat jadi budak tangan kanan yakni dijadikan istri).
Sunan Abu Daud 3586 Bab 26 Pakaian Kitab 1532
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمَيْمُونِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى عَوْرَتِهَا
“Ma Malakat Aimanukum” is one of the most misunderstood, misused and abused term of the Quran. It is usually taken as to mean “female slave”. Before we discuss the correct meaning of this term, it must be borne in mind that there is a specific word in Arabic language for female slaves and this word has been used at least twice in the Quran, once as a singular [“amatun” which is used in 2:221] and secondly as a plural [“imaaun”, which is used in 24:32].
“Ma Malakat Aimanukum” literally has the following meanings:
-What your right hands possess
-What you rightfully have
-What you [already] have
-What is rightfully yours
Now “what your right hands possess”, or “what you rightfully have” or “what is rightfully yours” or “what your [already] have” could be any of the following:
-Your wife
-Your spouse
-Your servant
-Your possession, or property
-Your slave [both male or female] because “Ma Malakat Aimanukum” refers to a neutral gender which is applicable to both male or female.
-Your prisoner of war
Now let us explore each key word in the term “Ma Malakat Aimanukum”, a little further.
The word “Malakat” has the root meem-laam-kaaf [M-L-K]. It primary signification is:
-To possess or own [something or someone], particularly with ability to have it to oneself exclusively
Other meanings include:
-To have power to command or exercise authority
-To acquire
-To take over
-To Marry
As can be seen that one of the meanings is “to marry”. This is according to one of the most authentic dictionaries of Arabic language [Lisan-ul-Arab by Ibn-Manzoor Vol. 13, page 184]. Another authentic dictionary of Modern Arabic also describes this meaning [The Hans Wehrs Dictionary of Modern Written Arabic, page 1081].
According to Lisan-ul-Arab, al-milaak means
-Marriage
-The bond of holy matrimony
According to the same dictionary, milaakun also means
-Wife
The word “milkun” which has plural “amlaak” means:
-Possessions
-Lands
-Fortune
-Wealth
-Real estate
-Property
The word “mulkun” means:
-Sovereignty
-Kingship
-Possession
-Right of possession [what is rightfully yours]
In the term “Ma Malakat Aimanukum”, the word MALAKAT is in the PAST tense, which signifies “What you ALREADY have”, or “what you ALREADY possess” or “what CAME in your possession”. The word, grammatically, cannot be taken as to mean “what you WILL possess” or “what you WILL have”. The future or present tense form of this word is altogether different and has been used in various verses of Quran [5:17, 5:76, 10:31, 13:16, 16:76, 17:56, 19:87, 20:89, 25:3, 29:7, 34:22, 34:42, 35:13, 39:43, 43:86, 82:19]
Now let us see the word “Aimanukum”.
The word “Aimanun” is the plural of “Yaminun” and means “Right hands”. The root of this word is ya-meem-noon [Y-M-N].
The word “Yaminun” also means:
-A covenant
-An oath
The word “Yumnun”, has the same root Y-M-N and means:
-Prosperity
-Good luck
-Good fortune
-Good omen
-Auspiciousness
Now think of “Marriage” which is also a covenant [as described in Quran] and an event of auspiciousness, then see the suitability of the use of word “Aimanun” in context of marriage, as well.
From the above it can be seen that “Ma Malakat Aimanukum”, may not only refer to “slave” [which could be both male or female] but also to:
-Spouse
-Wife
-Servants
-Prisoners of war
-Subordinates
-What is rightfully yours
Before we move further, another important word [which is used as conjunction] must also be explained. The word is “AW”, used in the phrase “aw ma malakat aymanukum”. “AW” is usually translated as “OR”. There is no doubt that “OR” is one of the meanings of “AW” but as a matter of fact, this word is used in no less than 12 different ways [also explained in Lane’s Arabic-English Lexicon]. One of the uses of this word is TAFSEEL, [i.e. elaborative or explanatory]. In other words, “aw” is also used to add some meaning to the previous word or to explain a previous word or to give some attribute or characteristics of the previous word.
Please refer to 17:110. In this verse, there is a phrase “odAAoo Allaha awi odAAoo alrrahmana”. Note carefully how “Allah” and “Rahman” are separated by the word “aw”. Now here “aw” does not imply that “Allah” and “Rahman” are two different Beings. Without doubt, “Allah” and “Rahman” is one and the same Being. “Rahman” is an attribute of “Allah”.
Now refer to verses 23:6 and 70:30.
23:6 Illa AAala azwajihim aw ma malakat aymanuhum fainnahum ghayru maloomeena
70:30 Illa AAala azwajihim aw ma malakat aymanuhum fainnahum ghayru maloomeena
In both the above verses, “azwajihim” and “ma malakat aymanuhum” are separated by “aw”. Here it does not mean that “azwajihim” and “ma malakat aymanuhum” are two different objects. Actually, they refer to one and the same object. “azwajihim” ARE “ma malakat aymanuhum” i.e. “their spouses” are “what they rightfully possess”.
In 4:24, the term “ma malakat aymanukum” refers to those married women which are wives of the disbelievers [as explained in 60:10]. The verse 4:24 makes unlawful to marry all married women except those married women that have come to the believers as prisoners of wars or emigrants but their husbands are non-believers. [After becoming of these women believers, Quran renders their previous marriage to the unbelievers, null]
In 4:3, the term “ma malakat aymanukum” means “what you rightfully possess” or “what you [already] have”.
In 33:52, the Prophet is forbidden to marry any more women in spite of their beauty except to MARRY only the slave girls or prisoners of war referred in 60:10, to make them part of the family and give them status.
Budak tangan kanan atau hamba sahaya yang kamu miliki itu artinya adalah ISTRI, yakni istri dari kalangan budak.
Budak di Islam adalah untuk menyebut orang yang diperbudak kafir lalu dihadiahkan kepada majikan muslim, atau eks tawanan perang, suku lain, yang telah menjadi KARYAWAN, rekan kerja atau saudara, atau istri(budak yang telah diangkat jadi budak tangan kanan, yakni yang telah dinikahi).
karena Islam tak mengenal perbudakan, HARAM ada manusia yang menghamba pada selain Allah, sekalipun itu manusia kafir kepada manusia muslim.
Jadi terjemahan tepatnya adalah: Jagalah kemaluanmu selain terhadap istri (yang dari sesuku), maupun budak yang kau miliki (yakni ISTRI dari lain suku).
Karena budak wanita yang tidak dinikahi itu HARAM dilihat auratnya, apalagi bersetubuh tanpa terlebih dulu dinikahi (diangkat jadi budak tangan kanan yakni dijadikan istri).
Sunan Abu Daud 3586 Bab 26 Pakaian Kitab 1532
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمَيْمُونِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى عَوْرَتِهَا
“Ma Malakat Aimanukum” is one of the most misunderstood, misused and abused term of the Quran. It is usually taken as to mean “female slave”. Before we discuss the correct meaning of this term, it must be borne in mind that there is a specific word in Arabic language for female slaves and this word has been used at least twice in the Quran, once as a singular [“amatun” which is used in 2:221] and secondly as a plural [“imaaun”, which is used in 24:32].
“Ma Malakat Aimanukum” literally has the following meanings:
-What your right hands possess
-What you rightfully have
-What you [already] have
-What is rightfully yours
Now “what your right hands possess”, or “what you rightfully have” or “what is rightfully yours” or “what your [already] have” could be any of the following:
-Your wife
-Your spouse
-Your servant
-Your possession, or property
-Your slave [both male or female] because “Ma Malakat Aimanukum” refers to a neutral gender which is applicable to both male or female.
-Your prisoner of war
Now let us explore each key word in the term “Ma Malakat Aimanukum”, a little further.
The word “Malakat” has the root meem-laam-kaaf [M-L-K]. It primary signification is:
-To possess or own [something or someone], particularly with ability to have it to oneself exclusively
Other meanings include:
-To have power to command or exercise authority
-To acquire
-To take over
-To Marry
As can be seen that one of the meanings is “to marry”. This is according to one of the most authentic dictionaries of Arabic language [Lisan-ul-Arab by Ibn-Manzoor Vol. 13, page 184]. Another authentic dictionary of Modern Arabic also describes this meaning [The Hans Wehrs Dictionary of Modern Written Arabic, page 1081].
According to Lisan-ul-Arab, al-milaak means
-Marriage
-The bond of holy matrimony
According to the same dictionary, milaakun also means
-Wife
The word “milkun” which has plural “amlaak” means:
-Possessions
-Lands
-Fortune
-Wealth
-Real estate
-Property
The word “mulkun” means:
-Sovereignty
-Kingship
-Possession
-Right of possession [what is rightfully yours]
In the term “Ma Malakat Aimanukum”, the word MALAKAT is in the PAST tense, which signifies “What you ALREADY have”, or “what you ALREADY possess” or “what CAME in your possession”. The word, grammatically, cannot be taken as to mean “what you WILL possess” or “what you WILL have”. The future or present tense form of this word is altogether different and has been used in various verses of Quran [5:17, 5:76, 10:31, 13:16, 16:76, 17:56, 19:87, 20:89, 25:3, 29:7, 34:22, 34:42, 35:13, 39:43, 43:86, 82:19]
Now let us see the word “Aimanukum”.
The word “Aimanun” is the plural of “Yaminun” and means “Right hands”. The root of this word is ya-meem-noon [Y-M-N].
The word “Yaminun” also means:
-A covenant
-An oath
The word “Yumnun”, has the same root Y-M-N and means:
-Prosperity
-Good luck
-Good fortune
-Good omen
-Auspiciousness
Now think of “Marriage” which is also a covenant [as described in Quran] and an event of auspiciousness, then see the suitability of the use of word “Aimanun” in context of marriage, as well.
From the above it can be seen that “Ma Malakat Aimanukum”, may not only refer to “slave” [which could be both male or female] but also to:
-Spouse
-Wife
-Servants
-Prisoners of war
-Subordinates
-What is rightfully yours
Before we move further, another important word [which is used as conjunction] must also be explained. The word is “AW”, used in the phrase “aw ma malakat aymanukum”. “AW” is usually translated as “OR”. There is no doubt that “OR” is one of the meanings of “AW” but as a matter of fact, this word is used in no less than 12 different ways [also explained in Lane’s Arabic-English Lexicon]. One of the uses of this word is TAFSEEL, [i.e. elaborative or explanatory]. In other words, “aw” is also used to add some meaning to the previous word or to explain a previous word or to give some attribute or characteristics of the previous word.
Please refer to 17:110. In this verse, there is a phrase “odAAoo Allaha awi odAAoo alrrahmana”. Note carefully how “Allah” and “Rahman” are separated by the word “aw”. Now here “aw” does not imply that “Allah” and “Rahman” are two different Beings. Without doubt, “Allah” and “Rahman” is one and the same Being. “Rahman” is an attribute of “Allah”.
Now refer to verses 23:6 and 70:30.
23:6 Illa AAala azwajihim aw ma malakat aymanuhum fainnahum ghayru maloomeena
70:30 Illa AAala azwajihim aw ma malakat aymanuhum fainnahum ghayru maloomeena
In both the above verses, “azwajihim” and “ma malakat aymanuhum” are separated by “aw”. Here it does not mean that “azwajihim” and “ma malakat aymanuhum” are two different objects. Actually, they refer to one and the same object. “azwajihim” ARE “ma malakat aymanuhum” i.e. “their spouses” are “what they rightfully possess”.
In 4:24, the term “ma malakat aymanukum” refers to those married women which are wives of the disbelievers [as explained in 60:10]. The verse 4:24 makes unlawful to marry all married women except those married women that have come to the believers as prisoners of wars or emigrants but their husbands are non-believers. [After becoming of these women believers, Quran renders their previous marriage to the unbelievers, null]
In 4:3, the term “ma malakat aymanukum” means “what you rightfully possess” or “what you [already] have”.
In 33:52, the Prophet is forbidden to marry any more women in spite of their beauty except to MARRY only the slave girls or prisoners of war referred in 60:10, to make them part of the family and give them status.
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
@atas, baca nih.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bersetubuh yang Halal
Jun 05, 2011Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Ada istilah “wath’u” (الوطء) dan istilah “jima’” (الجماع), keduanya dimaksudkan untuk hubungan badan atau bersetubuh. Dalam istilah fiqih, jima’ didefinisikan dengan memasukkan kemaluan laki-laki pada kemaluan perempuan sehingga seakan-akan seperti satu kesatuan.
Macam Jima’
Perlu sekali kita mengetahui tentang masalah jima’ ini karena akan berkonsekuensi pada hukum halal dan haram. Ada jima’ (hubungan badan) yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam dosa bahkan dosa besar. Namun ada jima’ yang mengantarkan pada meraih pahala. Oleh karena itu, para ulama fiqih membagi jima’ menjadi dua macam, yaitu jima’ masyru’ dan jima’ mahzhur. Jima’ masyru’ adalah jima’ yang halal, yaitu berhubungan badan dengan istri atau hamba sahaya. Namun jima’ seperti ini dapat berubah menjadi haram (jima’ mahzhur) ketika menyetubuhi istri dalam keadaan haidh atau nifas.
Jima’ mahzhur yang berkonsekuensi haram dapat dibagi menjadi dua macam:
1. Jima’ yang haram yang sewaktu-waktu bisa berubah jadi halal. Seperti jima’ dengan wanita bukan mahrom di kemaluannya setelah menikahinya. Setelah menikahinya barulah menjadi halal, sebelumnya haram.
2. Jima’ yang selama-lamanya tetap haram, tidak bisa berubah menjadi halal. Seperti liwath (homoseksual), menyetubuhi wanita yang halal untuknya tetapi di duburnya, menyetubuhi wanita yang belum halal untuknya (belum dinikahi atau belum menjadi budak), menyetubuhi binatang. Yang lebih parah, apabila yang disetubuhi masih ada hubungan mahrom.
Sebab Jima’ yang Halal
Sekarang kita melihat jima’ yang masyru’ (yang halal). Ada dua sebab yang menyebabkan jima’ menjadi halal, yaitu akad nikah dan pemilikan hamba sahaya.
Pasangan yang telah menikah boleh menyetubuhi pasangannya kapan pun itu. Waktu yang dikecualikan adalah ketika haidh, mendapati nifas, dalam keadaan dizhihar sebelum bayar kafaroh, dalam keadaan ihrom dan beberapa kondisi lainnya. Mengenai halalnya hubungan badan keduanya disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7).
Dalam ayat di atas disebutkan pula mengenai halalnya hamba sahaya yang dimiliki oleh tuannya, artinya ia boleh disetubuhi layaknya istri. Bahkan para ulama tidak berselisih pendapat tentang bolehnya menyetubuhi hamba sahaya yang telah sah dimiliki, sekali pun tanpa melalui akad nikah. Ibnu Qudamah berkata, “Hamba sahaya memberikan manfaat dalam kepemilikan, termasuk di dalamnya adalah bolehnya disetubuhi (oleh tuannya).”
Pahala Jima’ yang Halal
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Dzar Al Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” (HR. Muslim no. 1006)
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa pahala seorang pria yang menyetubuhi istri atau budaknya bisa diraih jika didasari niat yang sholeh, yaitu untuk menjaga dirinya atau pula pasangannya agar tidak terjerumus dalam yang haram. Atau jima’ tadi diniatkan untuk menunaikan hak dari pasangannya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana yang diperintahkan. Atau hubungan badan tadi bertujuan untuk mencari keturunan sehingga anak-anaknya kelak bisa mewariskan ilmu orang tuanya dan bisa semakin menyemarakkan Islam. Inilah niatan-niatan sholeh yang dimaksud.
Lantas bagaimana jika hubungan badan tersebut hanya ingin memuaskan nafsu syahwat dengan istri atau budak, tidak diniatkan dengan niatan sholeh seperti dicontohkan di atas? Hal ini terdapat khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa keadaan seperti itu tetap mendapatkan pahala. Sebagian lainnya mengatakan tidak. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu tidak mendapati pahala karena tidak didasari niat yang sholeh saat berhubungan badan. Dalil penguatnya di antaranya adalah hadits berikut,
إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهْوَ يَحْتَسِبُهَا ، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
“Jika seorang muslim berinfak pada keluarganya dengan maksud meraih pahala dari Allah, maka itu dinilai sedekah.” (HR. Bukhari no. 5351). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud hadits ini adalah sedekah dan infak secara umum dengan syarat ingin mengharap wajah Allah (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/88). Para ulama yang mengatakan mesti dengan niatan sholeh berkata, “Jika pada infak yang wajib saja disyaratkan meraih pahala Allah, bagaimana lagi dengan jima’ yang asalnya mubah?” Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jima’ yang bisa berpahala adalah jika diniatkan meraih pahala atau didasari niatan sholeh dan tidak sekedar melampiaskan syahwat belaka.
Demikian bahasan kami seputar jima’ yang halal. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
http://rumaysho.com/keluarga/bersetubuh-yang-halal-1788
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bersetubuh yang Halal
Jun 05, 2011Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Ada istilah “wath’u” (الوطء) dan istilah “jima’” (الجماع), keduanya dimaksudkan untuk hubungan badan atau bersetubuh. Dalam istilah fiqih, jima’ didefinisikan dengan memasukkan kemaluan laki-laki pada kemaluan perempuan sehingga seakan-akan seperti satu kesatuan.
Macam Jima’
Perlu sekali kita mengetahui tentang masalah jima’ ini karena akan berkonsekuensi pada hukum halal dan haram. Ada jima’ (hubungan badan) yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam dosa bahkan dosa besar. Namun ada jima’ yang mengantarkan pada meraih pahala. Oleh karena itu, para ulama fiqih membagi jima’ menjadi dua macam, yaitu jima’ masyru’ dan jima’ mahzhur. Jima’ masyru’ adalah jima’ yang halal, yaitu berhubungan badan dengan istri atau hamba sahaya. Namun jima’ seperti ini dapat berubah menjadi haram (jima’ mahzhur) ketika menyetubuhi istri dalam keadaan haidh atau nifas.
Jima’ mahzhur yang berkonsekuensi haram dapat dibagi menjadi dua macam:
1. Jima’ yang haram yang sewaktu-waktu bisa berubah jadi halal. Seperti jima’ dengan wanita bukan mahrom di kemaluannya setelah menikahinya. Setelah menikahinya barulah menjadi halal, sebelumnya haram.
2. Jima’ yang selama-lamanya tetap haram, tidak bisa berubah menjadi halal. Seperti liwath (homoseksual), menyetubuhi wanita yang halal untuknya tetapi di duburnya, menyetubuhi wanita yang belum halal untuknya (belum dinikahi atau belum menjadi budak), menyetubuhi binatang. Yang lebih parah, apabila yang disetubuhi masih ada hubungan mahrom.
Sebab Jima’ yang Halal
Sekarang kita melihat jima’ yang masyru’ (yang halal). Ada dua sebab yang menyebabkan jima’ menjadi halal, yaitu akad nikah dan pemilikan hamba sahaya.
Pasangan yang telah menikah boleh menyetubuhi pasangannya kapan pun itu. Waktu yang dikecualikan adalah ketika haidh, mendapati nifas, dalam keadaan dizhihar sebelum bayar kafaroh, dalam keadaan ihrom dan beberapa kondisi lainnya. Mengenai halalnya hubungan badan keduanya disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7).
Dalam ayat di atas disebutkan pula mengenai halalnya hamba sahaya yang dimiliki oleh tuannya, artinya ia boleh disetubuhi layaknya istri. Bahkan para ulama tidak berselisih pendapat tentang bolehnya menyetubuhi hamba sahaya yang telah sah dimiliki, sekali pun tanpa melalui akad nikah. Ibnu Qudamah berkata, “Hamba sahaya memberikan manfaat dalam kepemilikan, termasuk di dalamnya adalah bolehnya disetubuhi (oleh tuannya).”
Pahala Jima’ yang Halal
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Dzar Al Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” (HR. Muslim no. 1006)
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa pahala seorang pria yang menyetubuhi istri atau budaknya bisa diraih jika didasari niat yang sholeh, yaitu untuk menjaga dirinya atau pula pasangannya agar tidak terjerumus dalam yang haram. Atau jima’ tadi diniatkan untuk menunaikan hak dari pasangannya dengan cara yang ma’ruf sebagaimana yang diperintahkan. Atau hubungan badan tadi bertujuan untuk mencari keturunan sehingga anak-anaknya kelak bisa mewariskan ilmu orang tuanya dan bisa semakin menyemarakkan Islam. Inilah niatan-niatan sholeh yang dimaksud.
Lantas bagaimana jika hubungan badan tersebut hanya ingin memuaskan nafsu syahwat dengan istri atau budak, tidak diniatkan dengan niatan sholeh seperti dicontohkan di atas? Hal ini terdapat khilaf (beda pendapat) di antara para ulama. Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa keadaan seperti itu tetap mendapatkan pahala. Sebagian lainnya mengatakan tidak. Yang lebih tepat dalam hal ini adalah pendapat terakhir, yaitu tidak mendapati pahala karena tidak didasari niat yang sholeh saat berhubungan badan. Dalil penguatnya di antaranya adalah hadits berikut,
إِذَا أَنْفَقَ الْمُسْلِمُ نَفَقَةً عَلَى أَهْلِهِ وَهْوَ يَحْتَسِبُهَا ، كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً
“Jika seorang muslim berinfak pada keluarganya dengan maksud meraih pahala dari Allah, maka itu dinilai sedekah.” (HR. Bukhari no. 5351). Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa yang dimaksud hadits ini adalah sedekah dan infak secara umum dengan syarat ingin mengharap wajah Allah (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/88). Para ulama yang mengatakan mesti dengan niatan sholeh berkata, “Jika pada infak yang wajib saja disyaratkan meraih pahala Allah, bagaimana lagi dengan jima’ yang asalnya mubah?” Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jima’ yang bisa berpahala adalah jika diniatkan meraih pahala atau didasari niatan sholeh dan tidak sekedar melampiaskan syahwat belaka.
Demikian bahasan kami seputar jima’ yang halal. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Wallahu waliyyut taufiq. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
http://rumaysho.com/keluarga/bersetubuh-yang-halal-1788
Guest- Tamu
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
itu yang keliru memahami makna : “Ma Malakat Aimanukum”
itu, yang sering diterjemahkan jadi: hamba sahaya atau budak yang kau miliki atau budak tangan kanan itu.
Padahal terjemahan TEPATnya “Ma Malakat Aimanukum” itu adalah ISTRI, istri dari kalangan budak lain suku.
Lagian di masa damai seperti sekarang ini tak lagi ada budak. dan perbudakan adalah HARAM dalam Islam, dilarang manusia menghamba pada manusia lain, haram menghamba kepada selain Allah.
budak wanita yang tidak dinikahi itu HARAM dilihat auratnya, apalagi bersetubuh tanpa terlebih dulu dinikahi (diangkat jadi budak tangan kanan yakni dijadikan istri).
Sunan Abu Daud 3586 Bab 26 Pakaian Kitab 1532
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمَيْمُونِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى عَوْرَتِهَا
itu, yang sering diterjemahkan jadi: hamba sahaya atau budak yang kau miliki atau budak tangan kanan itu.
Padahal terjemahan TEPATnya “Ma Malakat Aimanukum” itu adalah ISTRI, istri dari kalangan budak lain suku.
Lagian di masa damai seperti sekarang ini tak lagi ada budak. dan perbudakan adalah HARAM dalam Islam, dilarang manusia menghamba pada manusia lain, haram menghamba kepada selain Allah.
budak wanita yang tidak dinikahi itu HARAM dilihat auratnya, apalagi bersetubuh tanpa terlebih dulu dinikahi (diangkat jadi budak tangan kanan yakni dijadikan istri).
Sunan Abu Daud 3586 Bab 26 Pakaian Kitab 1532
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Al Auza'i] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menikahkan budak lelakinya dengan budak wanitanya, maka janganlah ia melihat aurat budak wanita tersebut."
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمَيْمُونِ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ فَلَا يَنْظُرْ إِلَى عَوْرَتِهَا
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Maka kalimatnya menjadi "Isteri2 atau isteri". Kacau balau.
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Baca yang benar neng.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7).
Dalam ayat di atas disebutkan pula mengenai halalnya hamba sahaya yang dimiliki oleh tuannya, artinya ia boleh disetubuhi layaknya istri. Bahkan para ulama tidak berselisih pendapat tentang bolehnya menyetubuhi hamba sahaya yang telah sah dimiliki, sekali pun tanpa melalui akad nikah.
Ibnu Qudamah berkata, “Hamba sahaya memberikan manfaat dalam kepemilikan, termasuk di dalamnya adalah bolehnya disetubuhi (oleh tuannya).”
budak boleh di seks TANPA AKAD NIKAH !
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Mu’minun: 5-7).
Dalam ayat di atas disebutkan pula mengenai halalnya hamba sahaya yang dimiliki oleh tuannya, artinya ia boleh disetubuhi layaknya istri. Bahkan para ulama tidak berselisih pendapat tentang bolehnya menyetubuhi hamba sahaya yang telah sah dimiliki, sekali pun tanpa melalui akad nikah.
Ibnu Qudamah berkata, “Hamba sahaya memberikan manfaat dalam kepemilikan, termasuk di dalamnya adalah bolehnya disetubuhi (oleh tuannya).”
budak boleh di seks TANPA AKAD NIKAH !
Guest- Tamu
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
wajar kalau ada manusia yang salah tafsir.....karena mereka ambil jalan pntas dan tak mau berpikir lebih dalam......
jelas Islam mengharamkan perbudakan....dan budak itu di ISlam adalah selayaknya manusia biasa, cuma dari lain suku.
cuma kafir yang menganggap ada budak, manusia setengah hewan, yang lebih rendah derajatnya...
Tapi setidaknya kesalahan tafsirnya tak separah kafir, yang hingga menuhankan manusia...
jelas Islam mengharamkan perbudakan....dan budak itu di ISlam adalah selayaknya manusia biasa, cuma dari lain suku.
cuma kafir yang menganggap ada budak, manusia setengah hewan, yang lebih rendah derajatnya...
Tapi setidaknya kesalahan tafsirnya tak separah kafir, yang hingga menuhankan manusia...
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Kebenaran dan kenyataan itu memang pahit untk ditelen.
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
KEbenaran bahwa nabi itu manusia MULIA, pilihan tuhan...yang berkali-kali kafir coba mau fitnah tapi selalu GAGAL.
telanlah pil pahit itu....jangan suka memfitnah para nabi.
nabi Isa pula difitnah jadi tuhan....nabi Nuh dibilang pemabuk...dll.
bertobatlah sebelum mati.
telanlah pil pahit itu....jangan suka memfitnah para nabi.
nabi Isa pula difitnah jadi tuhan....nabi Nuh dibilang pemabuk...dll.
bertobatlah sebelum mati.
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Memang pahit utk ditelen kalau ternyata budak boleh ditidur tanpa pernikahan, ajaran langsung dari Allah swt. Sungguh pil pahit bagi yg berpikir.
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
mana boleh....kafir bego dipiara...
melihat auratnya saja HARAM...apalagi zina kumpul kebo...
diupgrade otaknya...
melihat auratnya saja HARAM...apalagi zina kumpul kebo...
diupgrade otaknya...
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Itu memang harapan kita semua, gak boleh, tetapi menurut Allah swt boleh2 aja. Kita musti taat pada Allah swt daripada manusia sejenis kamu.
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
mana kata bolehnya.....BACA AYAT ASLInya....
“Ma Malakat Aimanukum”
“Ma Malakat Aimanukum”
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Saya lebih percaya pada terjemahan Depag RI daripada manusia sejenis kamu. Silahkan saja kamu memiliki angan2 seperti itu. Mengapa aku musti percaya kamu?
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
terjemahan depag pun bilangnya BUDAK TANGAN KANAN, atau HAMBA SAHAYA yang kamu miliki....jadi bukan sembarang budak, tapi budak yang kamu miliki....hamba sahayamu...itu maksudnya adalah budak yang SUDAH DINIKAHI, sudah jadi ISTRI.
otak loe aja yang bengkok kemana-mana, korban kidung agung.
otak loe aja yang bengkok kemana-mana, korban kidung agung.
Mutiara- KAPTEN
-
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Kan masalahnya bukan soal tangan kanan apa tangan kiri, tetapi tidak perlu menjaga si adek di depan isteri2 dan budak (mau kiri mau kanan)
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Halaman 3 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Similar topics
» menjaga lisan dari melaknat
» AlQuran menjaga muslimin sebagaimana orangtua menjaga anaknya
» Perbudakan dan budak sex di Israel
» menyetubuhi budak = halal
» @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
» AlQuran menjaga muslimin sebagaimana orangtua menjaga anaknya
» Perbudakan dan budak sex di Israel
» menyetubuhi budak = halal
» @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Halaman 3 dari 4
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik