FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menyetubuhi budak = halal Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menyetubuhi budak = halal Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

menyetubuhi budak = halal

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

menyetubuhi budak = halal Empty menyetubuhi budak = halal

Post by keroncong Sun Dec 09, 2012 1:40 pm

Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS Al-Mu'minun: 5-6)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS An-Nisa: 3)

Dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisa: 24)

Pembolehan itu kalau kita lihat di masa sekarang ini, sekilas memang terasa aneh dan tidak sesuai dengan rasio kita. Sebab kita hidup di abad 21, di mana perbudakan sudah menjadi barang yang asing. Kalau sampai kita membaca ayat Al-Quran yang seolah menerima konsep perbudakan, bahkan pemiliknya sampai boleh menyetubuhinya, tentu saja kita akan merasa sangat heran.

Namn pahamilah bahwa status budak itu amat hina. Budak dianggap sebagai makhluk setengah binatang dan setengah manusia. Maka tindakan menyetubuhi budak di masa itu jangan dianggap sebagai kenikmatan, justru sebaliknya, masyarakat di masa itu memandangnya sebagai sebuah tindakan yang hina dan kurang terhormat. Meski pun dihalalkan oleh Al-Quran.

Dan ketika Al-Quran menghalalkan laki-laki menyetubuhi budaknya, hal itu merupakan dispensasi atau keringanan belaka. Terutama buat mereka yang tidak mampu menikahi wanita terhormat dan mulia. Masyarakat sendiri tidaklah memandang bahwa menyetubuhi budak itu sebagai sebuah fasilitas penyaluran aktifitas seksual yang 'wah' di masa itu. Sebab memang sudah menjadi konvensi bahkan sebuah kelaziman.

Berbeda dengan zaman sekarang, kalau kita mendengar kebolehan menyetubuhi budak, seolah kita merasakan kehebohan tersendiri. Padahal para budak wanita itu bukan sekedar wanita murahan atau rendahan, bahkan dianggap sebagai separuh binatang. Anda bisa bayangkan, mana ada orang di masa itu mau menyetubuhi makhluk setengah manusia dan setengah binatang. Pastilah mereka lebih memilih untuk menikah dengan para wanita mulia, ketimbang menggauli budak. Kalau sampai ada yang menyetubuhinya, mereka pun merasa kurang terhormat.

Mari kita renungkan kembali keadaan sosiol kemasyarakatan di masa itu, yakni abad ketujuh masehi, tentu pandangan kita akan berbeda jauh.

Ketahuilah bahwa perbudakan itu sendiri bukan produk agama Islam. Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran ini diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.

Sedangkan negeri Arab termasuk negeri yang belakangan mengenal perbudakan, sebagaimana belakangan pula dalam mengenal kebejadan moral. Minuman keras, pemerkosaan, makan uang riba, menyembah berhala, poligami tak terbatas dan budaya-budaya kotor lainnya bukan berasal dari negeri Arab, tetapi justru dari peradaban-peradaban besar manusia.

Ini penting kita pahami terlebih dahulu sebelum memvonis ajaran Islam. Negeri Arab adalah peradaban yang terakhir mengenal budaya-budaya kotor itu dari hasil persinggungan mereka dengan dunia luar. Karena orang Makkah itu biasa melakukan perjalanan dagang ke berbagai negeri. Justru dari peradaban-peradaban ‘maju’ lainnya itulah Arab mengenal kejahiliyahan. Perlu anda ketahui bahwa berhala-berhala yang ada di depan ka‘bah yang berjumlah 360 itu adalah produk impor. Yang terbesar di antaranya adalah Hubal yang asli produk impor dari negeri Yaman.

Saat itu dunia mengenal perbudakan dan belaku secara international. Yaitu tiap budak ada tarif dan harganya. Dan ini sangat berpengaruh pada mekanisme pasar dunia saat itu. Bisa dikatakan bahwa budak adalah salah satu komoditi suatu negara. Dia bisa diperjual-belikan dan dimiliki sebagai investasi layaknya ternak.

Dan hukum international saat itu membenarkan menyetubuhi budak milik sendiri. Bahkan semua tawanan perang secara otomatis menjadi budak pihak yang menang meski budak itu adalah keluarga kerajaan dan puteri-puteri pembesar. Ini semua terjadi bukan di Arab, tapi di peradaban-peradaban besar dunia saat itu. Arab hanya mendapat imbasnya saja.

Dalam kondisi dunia yang centang perenang itulah Islam diturunkan. Bukan hanya untuk dunia Arab, karena kejahiliyahan bukan milik bangsa Arab sendiri, justru ada di berbagai peradaban manusia saat itu.

Maka wajar bila Al-Quran banyak menyebutkan fenomena yang ada pada masa itu termasuk perbudakan. Bukan berarti Al-Quran mengakui perbudakan, tetapi merupakan petunjuk untuk melakukan kebijakan di tengah sistem kehidupan yang masih mengakui perbudakan saat itu.

Dan ingat, tidak ada jaminan bahwa fenomena perbudakan itu telah hilang untuk selamanya. Karena kejahiliyahan itu selalu berulang. Tidak ada jaminan bahwa kebobrokan umat terdahulu yang telah Allah hancurkan, di masa mendatang tidak kembali melakukannya. Termasuk perbudakan.

Kebetulan saja kita hari ini hidup di masa di mana perbudakan kelihatannya sudah tidak ada lagi. Tapi ingat, perbudakan baru saja berlalu beberapa ratus tahun yang lalu di Barat yang katanya modern. Jadi tidak ada ayat Al-Quran yang habis masa berlakunya.

Di sisi lain, perhatikan Al-Quran dan Sunnah, hampir semua hukum yang berkaitan dengan perbudakan itu berintikan pembebasan mereka. Semua pintu yang mengarah kepada terbukanya pintu pembebasan budak terbuka lebar. Dan sebaliknya, semua pintu menuju kepada perbudakannya tertutup rapat. Dengan demikian, secara sistematis, jumlah budak akan habis sesuai perjalanan waktu.

Sementara itu, perbudakan tidaklah semata-mata penindasan, tapi pahamilah bahwa di masa itu perbudakan adalah komoditi. Harga budak itu cukup mahal. Seseorang dalam sekejap akan jatuh miskin bila secara tiba-tiba perbudakan dihapuskan oleh Islam. Seorang tuan yang memiliki 100 budak, akan menjadi fakir miskin bila pada suatu hari perbudakan dihapuskan. Padahal dia mendapatkan budak itu dari membeli dan mengeluarkan uang yang cukup besar serta menabung bertahun-tahun. Bila hal itu terjadi, di mana sisi keadilan bagi orang yang memiliki budak, sedangkan dia ditakdirkan hidup di zaman di mana perbudakan terjadi dan menjadi komoditi.

Karena itu Islam tidak secara tiba-tiba menghapuskan perbudakan dalam satu hari. Islam melakukannya dengan proses kultural dan ‘smooth’. Banyak sekali hukuman dan kaffarah yang bentuknya membebaskan budak. Bahkan dalam syariah dikenal kredit pembebasan budak. Seorang budak boleh mencicil sejumlah uang untuk menebus dirinya sendiri yang tidak boleh dihalangi oleh tuannya.

Dengan cara yang sistematis dan proses yang alami, perbudakan hilang dari dunia Islam jauh beberapa ratus tahun sebelum orang barat meninggalkan perbudakan.

Kalau hari ini ada orang yang bilang Al-quran mengakui perbudakan, maka dia perlu belajar sejarah lebih dalam sebelum bicara. Pendapatnya itu hanya akan meperkenalkan kepada dunia tentang keterbatasan ilmunya dan pada gilirannya akan menjadi bahan tertawaan saja.

Dengan sudah berakhirnya era perbudakan manusia oleh sebab turunnya agama Islam, maka otomatis urusan kebolehan menyetubuhi budak pun tidak perlu dibicarakan lagi. Sebab perbudakannya sendiri sudah dileyapkan oleh syariah.

Mungkin ada yang bertanya, kalau perbudakan sudah lenyap, mengapa Al-Quran masih saja bicara tentang perbudakan?

Untuk menjawab itu kita perlu melihat lebih luas. Marilah kita membuat pengandaian sederhana. Seandainya suatu ketika nanti entah kapan, terjadi perang dunia yang melumat semua kehidupan dunia. Lalu pasca perangitu peradaban umat manusia hancur lebur, mungkin juga peradaban manusia kembali lagi menjadi peradaban purba, lantas umat manusia yang jahiliyah kembali jatuh ke jurang perbudakan manusia, maka agama Islam masih punya hukum-hukum suci yang mengatur masalah perbudakan.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by BiasaSaja Sun Dec 09, 2012 1:44 pm

nah ene bunuh diri abad ini deh, yang koar2 paling terkemuka dan pertama menghapus perbudakan di dunia ene sapa ya usil

BiasaSaja
BiasaSaja
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 660
Kepercayaan : Protestan
Location : warnet langganan
Join date : 08.12.12
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by BiasaSaja Sun Dec 09, 2012 1:45 pm

ajaran budak nafsu syahwat memang kagak jauh2 dari arah selangkangan usil
BiasaSaja
BiasaSaja
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 660
Kepercayaan : Protestan
Location : warnet langganan
Join date : 08.12.12
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by putramentari Sun Dec 09, 2012 3:06 pm

ichreza wrote:Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS Al-Mu'minun: 5-6)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS An-Nisa: 3)

Dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisa: 24)

Pembolehan itu kalau kita lihat di masa sekarang ini, sekilas memang terasa aneh dan tidak sesuai dengan rasio kita. Sebab kita hidup di abad 21, di mana perbudakan sudah menjadi barang yang asing. Kalau sampai kita membaca ayat Al-Quran yang seolah menerima konsep perbudakan, bahkan pemiliknya sampai boleh menyetubuhinya, tentu saja kita akan merasa sangat heran.

Namn pahamilah bahwa status budak itu amat hina. Budak dianggap sebagai makhluk setengah binatang dan setengah manusia. Maka tindakan menyetubuhi budak di masa itu jangan dianggap sebagai kenikmatan, justru sebaliknya, masyarakat di masa itu memandangnya sebagai sebuah tindakan yang hina dan kurang terhormat. Meski pun dihalalkan oleh Al-Quran.

Dan ketika Al-Quran menghalalkan laki-laki menyetubuhi budaknya, hal itu merupakan dispensasi atau keringanan belaka. Terutama buat mereka yang tidak mampu menikahi wanita terhormat dan mulia. Masyarakat sendiri tidaklah memandang bahwa menyetubuhi budak itu sebagai sebuah fasilitas penyaluran aktifitas seksual yang 'wah' di masa itu. Sebab memang sudah menjadi konvensi bahkan sebuah kelaziman.

Berbeda dengan zaman sekarang, kalau kita mendengar kebolehan menyetubuhi budak, seolah kita merasakan kehebohan tersendiri. Padahal para budak wanita itu bukan sekedar wanita murahan atau rendahan, bahkan dianggap sebagai separuh binatang. Anda bisa bayangkan, mana ada orang di masa itu mau menyetubuhi makhluk setengah manusia dan setengah binatang. Pastilah mereka lebih memilih untuk menikah dengan para wanita mulia, ketimbang menggauli budak. Kalau sampai ada yang menyetubuhinya, mereka pun merasa kurang terhormat.

Mari kita renungkan kembali keadaan sosiol kemasyarakatan di masa itu, yakni abad ketujuh masehi, tentu pandangan kita akan berbeda jauh.

Ketahuilah bahwa perbudakan itu sendiri bukan produk agama Islam. Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran ini diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.

Sedangkan negeri Arab termasuk negeri yang belakangan mengenal perbudakan, sebagaimana belakangan pula dalam mengenal kebejadan moral. Minuman keras, pemerkosaan, makan uang riba, menyembah berhala, poligami tak terbatas dan budaya-budaya kotor lainnya bukan berasal dari negeri Arab, tetapi justru dari peradaban-peradaban besar manusia.

Ini penting kita pahami terlebih dahulu sebelum memvonis ajaran Islam. Negeri Arab adalah peradaban yang terakhir mengenal budaya-budaya kotor itu dari hasil persinggungan mereka dengan dunia luar. Karena orang Makkah itu biasa melakukan perjalanan dagang ke berbagai negeri. Justru dari peradaban-peradaban ‘maju’ lainnya itulah Arab mengenal kejahiliyahan. Perlu anda ketahui bahwa berhala-berhala yang ada di depan ka‘bah yang berjumlah 360 itu adalah produk impor. Yang terbesar di antaranya adalah Hubal yang asli produk impor dari negeri Yaman.

Saat itu dunia mengenal perbudakan dan belaku secara international. Yaitu tiap budak ada tarif dan harganya. Dan ini sangat berpengaruh pada mekanisme pasar dunia saat itu. Bisa dikatakan bahwa budak adalah salah satu komoditi suatu negara. Dia bisa diperjual-belikan dan dimiliki sebagai investasi layaknya ternak.

Dan hukum international saat itu membenarkan menyetubuhi budak milik sendiri. Bahkan semua tawanan perang secara otomatis menjadi budak pihak yang menang meski budak itu adalah keluarga kerajaan dan puteri-puteri pembesar. Ini semua terjadi bukan di Arab, tapi di peradaban-peradaban besar dunia saat itu. Arab hanya mendapat imbasnya saja.

Dalam kondisi dunia yang centang perenang itulah Islam diturunkan. Bukan hanya untuk dunia Arab, karena kejahiliyahan bukan milik bangsa Arab sendiri, justru ada di berbagai peradaban manusia saat itu.

Maka wajar bila Al-Quran banyak menyebutkan fenomena yang ada pada masa itu termasuk perbudakan. Bukan berarti Al-Quran mengakui perbudakan, tetapi merupakan petunjuk untuk melakukan kebijakan di tengah sistem kehidupan yang masih mengakui perbudakan saat itu.

Dan ingat, tidak ada jaminan bahwa fenomena perbudakan itu telah hilang untuk selamanya. Karena kejahiliyahan itu selalu berulang. Tidak ada jaminan bahwa kebobrokan umat terdahulu yang telah Allah hancurkan, di masa mendatang tidak kembali melakukannya. Termasuk perbudakan.

Kebetulan saja kita hari ini hidup di masa di mana perbudakan kelihatannya sudah tidak ada lagi. Tapi ingat, perbudakan baru saja berlalu beberapa ratus tahun yang lalu di Barat yang katanya modern. Jadi tidak ada ayat Al-Quran yang habis masa berlakunya.

Di sisi lain, perhatikan Al-Quran dan Sunnah, hampir semua hukum yang berkaitan dengan perbudakan itu berintikan pembebasan mereka. Semua pintu yang mengarah kepada terbukanya pintu pembebasan budak terbuka lebar. Dan sebaliknya, semua pintu menuju kepada perbudakannya tertutup rapat. Dengan demikian, secara sistematis, jumlah budak akan habis sesuai perjalanan waktu.

Sementara itu, perbudakan tidaklah semata-mata penindasan, tapi pahamilah bahwa di masa itu perbudakan adalah komoditi. Harga budak itu cukup mahal. Seseorang dalam sekejap akan jatuh miskin bila secara tiba-tiba perbudakan dihapuskan oleh Islam. Seorang tuan yang memiliki 100 budak, akan menjadi fakir miskin bila pada suatu hari perbudakan dihapuskan. Padahal dia mendapatkan budak itu dari membeli dan mengeluarkan uang yang cukup besar serta menabung bertahun-tahun. Bila hal itu terjadi, di mana sisi keadilan bagi orang yang memiliki budak, sedangkan dia ditakdirkan hidup di zaman di mana perbudakan terjadi dan menjadi komoditi.

Karena itu Islam tidak secara tiba-tiba menghapuskan perbudakan dalam satu hari. Islam melakukannya dengan proses kultural dan ‘smooth’. Banyak sekali hukuman dan kaffarah yang bentuknya membebaskan budak. Bahkan dalam syariah dikenal kredit pembebasan budak. Seorang budak boleh mencicil sejumlah uang untuk menebus dirinya sendiri yang tidak boleh dihalangi oleh tuannya.

Dengan cara yang sistematis dan proses yang alami, perbudakan hilang dari dunia Islam jauh beberapa ratus tahun sebelum orang barat meninggalkan perbudakan.

Kalau hari ini ada orang yang bilang Al-quran mengakui perbudakan, maka dia perlu belajar sejarah lebih dalam sebelum bicara. Pendapatnya itu hanya akan meperkenalkan kepada dunia tentang keterbatasan ilmunya dan pada gilirannya akan menjadi bahan tertawaan saja.

Dengan sudah berakhirnya era perbudakan manusia oleh sebab turunnya agama Islam, maka otomatis urusan kebolehan menyetubuhi budak pun tidak perlu dibicarakan lagi. Sebab perbudakannya sendiri sudah dileyapkan oleh syariah.

Mungkin ada yang bertanya, kalau perbudakan sudah lenyap, mengapa Al-Quran masih saja bicara tentang perbudakan?

Untuk menjawab itu kita perlu melihat lebih luas. Marilah kita membuat pengandaian sederhana. Seandainya suatu ketika nanti entah kapan, terjadi perang dunia yang melumat semua kehidupan dunia. Lalu pasca perangitu peradaban umat manusia hancur lebur, mungkin juga peradaban manusia kembali lagi menjadi peradaban purba, lantas umat manusia yang jahiliyah kembali jatuh ke jurang perbudakan manusia, maka agama Islam masih punya hukum-hukum suci yang mengatur masalah perbudakan.

JIKA TIDAK MAMPU UNUK MENIKAHI WANITA MERDEKA, NIKAHILAH BUDAK WANITA YANG BERIMAN
JADI BUDAK WANITA PUN TETAP HARUS DINIKAHI TERLEBIH DAHULU BILA SEORANG PRIA MENYUKAINYA
QS 4:25
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۚ فَانكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ [٤:٢٥]
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
﴿٢٥﴾
BUDAK YANG MUKMIN LEBIH BAIK UNTUK DINIKAHI DARI PADA WANITA MUSYRIK
QS 2:221
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚوَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ [٢:٢٢١]
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
﴿٢٢١﴾
menyetubuhi budak = halal 3759720420
putramentari
putramentari
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by putramentari Sun Dec 09, 2012 3:09 pm

BiasaSaja wrote:ajaran budak nafsu syahwat memang kagak jauh2 dari arah selangkangan menyetubuhi budak = halal 3621661696

ALKITAB JUGA MENGAJARKAN UNTUK MEMBIARKAN HIDUP TAWANAN PEREMPUAN YANG MASIH PERAWAN, UNTUK DIJADIKAN BUDAK NAFSU
Bilangan 31:17-18
17* Nah, sekarang bunuhlah setiap anak laki-laki dan setiap wanita yang bukan perawan lagi.
18 Tetapi semua perempuan yang masih perawan boleh kamu ambil untukmu.
ALKITAB JUGA TIDAK MELARANG UNTUK MENGAWINI BUDAK PEREMPUAN HASIL TAWANAN PERANG TERSEBUT
Ulangan 21:10-13
10 ¶ “Apabila kamu berperang dan TUHAN Allahmu memberi kamu kemenangan, lalu kamu mengambil tawanan perang,
11* mungkin di antara mereka ada seorang wanita cantik yang kausukai dan ingin kauperistri.
12* Bawalah wanita itu ke rumahmu. Di situ ia harus menggunting rambutnya, memotong kukunya,
13 dan berganti pakaian. Ia harus tinggal di rumahmu dan berkabung atas kematian orang tuanya selama satu bulan. Sesudah itu engkau boleh kawin dengan dia.
14 Kalau di kemudian hari engkau tidak menginginkan dia lagi, engkau boleh menyuruh dia pergi dengan bebas. Ia tak boleh kauperlakukan sebagai budak atau kaujual, karena ia telah kaupaksa bersetubuh dengan engkau.”
15* ¶ “Misalkan seorang punya dua istri, dan keduanya melahirkan anak
putramentari
putramentari
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by putramentari Sun Dec 09, 2012 3:11 pm

HADIS NABI MUHAMMAD SAW TENTANG KEUTAMAAN MEMBEBASKAN BUDAK
صحيح البخاري ٩٥: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ ابْنُ سَلَامٍ حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ قَالَ عَامِرٌ الشَّعْبِيُّ حَدَّثَنِي أَبُو بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَهُمْ أَجْرَانِ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ آمَنَ بِنَبِيِّهِ وَآمَنَ بِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْعَبْدُ الْمَمْلُوكُ إِذَا أَدَّى حَقَّ اللَّهِ وَحَقَّ مَوَالِيهِ وَرَجُلٌ كَانَتْ عِنْدَهُ أَمَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا فَتَزَوَّجَهَا فَلَهُ أَجْرَانِ
ثُمَّ قَالَ عَامِرٌ أَعْطَيْنَاكَهَا بِغَيْرِ شَيْءٍ قَدْ كَانَ يُرْكَبُ فِيمَا دُونَهَا إِلَى الْمَدِينَةِ
Shahih Bukhari 95:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali;
1) seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam,
2) dan seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya.
3) Dan seseorang yang memiliki hamba sahaya wanita lalu dia memperlakukannya dengan baik, mendidiknya dengan baik, dan mengajarkan kepadanya dengan sebaik-baik pengajaran, kemudian membebaskannya dan menikahinya, maka baginya dua pahala".
SAHABAT NABI MEMBEBASKAN 100 BUDAK SETELAH MASUK ISLAM
صحيح البخاري ٢٣٥٣: حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ أَخْبَرَنِي أَبِي أَنَّ حَكِيمَ بْنَ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَعْتَقَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِائَةَ رَقَبَةٍ وَحَمَلَ عَلَى مِائَةِ بَعِيرٍ فَلَمَّا أَسْلَمَ حَمَلَ عَلَى مِائَةِ بَعِيرٍ وَأَعْتَقَ مِائَةَ رَقَبَةٍ قَالَ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ أَشْيَاءَ كُنْتُ أَصْنَعُهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ كُنْتُ أَتَحَنَّثُ بِهَا يَعْنِي أَتَبَرَّرُ بِهَا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْلَمْتَ عَلَى مَا سَلَفَ لَكَ مِنْ خَيْرٍ
Shahih Bukhari 2353:
Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu pada zaman jahiliyah membebaskan seratus budak dan membawa tebusannya dengan seratus unta.
Setelah dia masuk Islam dia membawa seratus unta untuk membebaskan seratus budak.
Dia berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku katakan: 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang sesuatu perbuatan yang aku pernah mengerjakannya di zaman jahiliyah, aku pernah bertahannuts (mengasingkan diri) untuk mencari kebaikan".
Dia berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau kamu Islam, kamu akan mendapat dari kebaikan yang kamu lakukan dahulu".
putramentari
putramentari
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by jemuran Sun Dec 09, 2012 3:16 pm

BiasaSaja wrote:nah ene bunuh diri abad ini deh, yang koar2 paling terkemuka dan pertama menghapus perbudakan di dunia ene sapa ya usil


yang melarang orang kulit hitam masuk ke gereje yah?
avatar
jemuran
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Male
Posts : 66
Kepercayaan : Islam
Location : jakarta
Join date : 03.12.12
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by nasigoreng Mon Dec 10, 2012 12:21 pm

kalau sudah begini, kasihan juga nasib TKW Indonesia yang di "kimpoi" orang Arab.

nggak heran jika mereka pulang ke Indo dgn perut buncit.

kl perut TKW sudah buncit, siapa yang harus tanggung jawab ?
avatar
nasigoreng
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 147
Kepercayaan : Lain-lain
Location : Indonesia
Join date : 27.11.12
Reputation : 1

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by BiasaSaja Mon Dec 10, 2012 7:02 pm

Kebiasaan slimer mau OOT neh usil
BiasaSaja
BiasaSaja
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 660
Kepercayaan : Protestan
Location : warnet langganan
Join date : 08.12.12
Reputation : 11

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by SEGOROWEDI Mon Dec 10, 2012 9:02 pm

ichreza wrote:Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS Al-Mu'minun: 5-6)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS An-Nisa: 3)

Dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisa: 24)

Pembolehan itu kalau kita lihat di masa sekarang ini, sekilas memang terasa aneh dan tidak sesuai dengan rasio kita. Sebab kita hidup di abad 21, di mana perbudakan sudah menjadi barang yang asing. Kalau sampai kita membaca ayat Al-Quran yang seolah menerima konsep perbudakan, bahkan pemiliknya sampai boleh menyetubuhinya, tentu saja kita akan merasa sangat heran.

Namn pahamilah bahwa status budak itu amat hina. Budak dianggap sebagai makhluk setengah binatang dan setengah manusia. Maka tindakan menyetubuhi budak di masa itu jangan dianggap sebagai kenikmatan, justru sebaliknya, masyarakat di masa itu memandangnya sebagai sebuah tindakan yang hina dan kurang terhormat. Meski pun dihalalkan oleh Al-Quran.

sudah hina, oleh muhammad malah semakin diperhina
boleh diembat semaunya oleh muslim tanpa sanksi dosa

dasar ajaran se ***..delete by:mod

avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by putramentari Sat Dec 22, 2012 9:31 pm

SEGOROWEDI wrote:
ichreza wrote:Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS Al-Mu'minun: 5-6)

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS An-Nisa: 3)

Dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni'mati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisa: 24)

Pembolehan itu kalau kita lihat di masa sekarang ini, sekilas memang terasa aneh dan tidak sesuai dengan rasio kita. Sebab kita hidup di abad 21, di mana perbudakan sudah menjadi barang yang asing. Kalau sampai kita membaca ayat Al-Quran yang seolah menerima konsep perbudakan, bahkan pemiliknya sampai boleh menyetubuhinya, tentu saja kita akan merasa sangat heran.

Namn pahamilah bahwa status budak itu amat hina. Budak dianggap sebagai makhluk setengah binatang dan setengah manusia. Maka tindakan menyetubuhi budak di masa itu jangan dianggap sebagai kenikmatan, justru sebaliknya, masyarakat di masa itu memandangnya sebagai sebuah tindakan yang hina dan kurang terhormat. Meski pun dihalalkan oleh Al-Quran.

sudah hina, oleh muhammad malah semakin diperhina
boleh diembat semaunya oleh muslim tanpa sanksi dosa

dasar ajaran se tan..

tapi hebatnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik :

QS 2:221

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚوَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ [٢:٢٢١]
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
﴿٢٢١﴾

menyetubuhi budak = halal 3621661696
putramentari
putramentari
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by dodoyjombang Sun Dec 23, 2012 7:48 am

nasigoreng wrote:kalau sudah begini, kasihan juga nasib TKW Indonesia yang di "kimpoi" orang Arab.

nggak heran jika mereka pulang ke Indo dgn perut buncit.

kl perut TKW sudah buncit, siapa yang harus tanggung jawab ?

ehmm ehmm ehmm kalaupun kamu kasian...apa yang kamu bisa perbuat untuk mereka???? omdo hanya akan membuat kerdil bos...lagian pikiranmu mengapa kerdil gtu ya..Arab itu negara besar yang memang mayoritasnya Islam...tapi disana agama kamu juga ada..so gag benar pemikiran Islam=arab... piss

nggak heran jika mereka pulang ke Indo dgn perut buncit.kl perut TKW sudah buncit, siapa yang harus tanggung jawab ?

silakan tanyakan yang bersangkutan berooo....tetangamu ada ya???datangi...kasih solusi..kasih bantuan..kasian mereka..kalau cuma katanya katanya..halah omdo lagi
dodoyjombang
dodoyjombang
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Male
Posts : 55
Kepercayaan : Islam
Location : JOMBANG
Join date : 18.11.12
Reputation : 1

https://www.facebook.com/dodoyjombang

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by layung beureum Sun Dec 23, 2012 3:21 pm

orang arab juga manusia ada yang baik ada yang jahat
ada yang beragama islam ada yg beragama kristen dan mungkin yahudi

jadi kalau non muslim selalu menghubung-hubungkan kelakuan orang arab dengan agama islam itu logikanya rada koslet,
dan kenapa prilaku yg minus selalu jadi sorotan masih banyak orang arab yg berprilaku positif tapi tidak di hiraukan ehmm

kalau mau mencari kebenaran buktikan lewat kitabnya bukan penganutnya

info
layung beureum
layung beureum
REGISTERED MEMBER
REGISTERED MEMBER

Female
Posts : 9
Kepercayaan : Islam
Location : bandung
Join date : 19.12.12
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by keroncong Thu Dec 27, 2012 3:38 am

"Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba sahayamu. Jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nuur 24:32)


"Hendaklah orang-orang yang belum mampu kawin bersabar sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan orang-orang yang mencari ketetapan (nikah) dari yang dimiliki tata hukummu hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berilah mereka dari harta yang Allah berikan padamu.

Janganlah kamu memaksa yang termasuk tata hukummu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian hanya karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi.


Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah sesudah pemaksaan itu adalah Pengampun dan Penyayang". (QS. An-Nuur 24:33)

Hamba sahaya pada ayat 24:32 ialah para pekerja yang sudah memiliki
persyaratan untuk menikah secara garis hukum Islam, hamba sahaya berbeda dengan budak.


Istilah "AIMAAN" berarti "TATA HUKUM" dapat dilihat pada ayat 4/3, 4/36, 5/89, 6/109, 9/12, 16/38, 16/71, 16/92, 16/94, 24/33, 35/42, 66/2, 68/39 dan lain-lain, yaitu ketentuan hukum yang berlaku dalam kehidupan, maka ketentuan hukum yang berlaku dalam Islam disebut "AIMAN", begitupula ketentuan hukum yang berlaku dalam keluarga karena terikat oleh pernikahan.


Oleh sebab itu MAA MALAKAT AIMAANUKUM berarti "siapa yang dimiliki tata hukummu", karena terikat oleh pernikahan. Namun jangan memaksa siapapun yang termaktub dalam tata hukum kita tersebut untuk menikah. Tetapi apabila dia dipaksa juga maka Allah akan memberikan keampunan-Nya tentang paksaan menikah itu.


Pada ayat 24/33 tersebut dapat dilihat adanya kebebasan berpikir atau
memiliki pertimbangan bagi anggota keluarga untuk menentukan pasangan hidupnya masing-masing.


"Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil pada anak-anak yatim, maka nikahilah yang baik bagimu dari perempuan (beranak yatim) dua, tiga dan empat. Namun bila kamu cemas tidak dapat berlaku adil maka satu saja atau yang dimiliki tata hukummu (yang sudah dinikahi). Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An-Nisaa' 4:3)

Masalah poligami yang di-izinkan oleh Qur'an ini seringkali disalah
kaprahkan oleh para pemeluknya, bahwa seorang Muslim boleh kawin sampai memiliki 4 orang istri.


Bukankah satu-satunya dalil hukum untuk berpoligami dalam masyarakat Islam hanya terdapat pada ayat 4/3 yang berfungsi sampai akhir jaman sebagai hukum perlindungan dan bantuan terhadap janda beranak yatim ?


Mungkin sebaiknya kita mengkaji ulang ayat tersebut dari awal, bahwa
diperbolehkannya menikah lebih dari satu orang istri adalah untuk
keselamatan hidup anak-anak yatim atau juga untuk membantu meringankan kesengsaraan janda beranak yatim.

Dalam tafsiran atau terjemahan AlQur'an, seringkali kita temui pengertian dari "AIMAAN" sebagai "BUDAK", dan dengan berdalil pada 4/3 maka dikatakan bahwa orang hendaklah mengawini budak, padahal dalam masyarakat Islam tiada yang dinamakan budak, malah diutusnya Rasulullah Muhammad Saw salah satu fungsinya adalah untuk menghapuskan perbudakan, mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi sama semuanya, tidak ada manusia yang lebih hina dari manusia lainnya, semuanya dikembalikan pada takwa masing-masing individu.


Dikatakan pula dalam banyak tafsir ayat 4/3 tersebut bahwa orang hendaklah memakai budaknya, yaitu mencabuli budaknya tanpa nikah yang mana perbuatan tersebut merupakan satu perbuatan perzinaan yang dikutuk oleh Allah Swt.

Dalam hal ini penterjemahan kata "AIMAAN" dengan pengertian BUDAK bukan saja keliru tetapi juga sudah menghina hukum Islam dalam pengertian susila dan peradaban manusia ramai.

Sesungguhnya ayat 4/3 mengandung penjelasan mengenai kehidupan janda
beranak yatim. Perempuan itu hendaklah dinikahi oleh lelaki yang
berkesanggupan sebagai sikap bersusila tinggi dalam sosial ekonomi
masyarakat, hingga dengan demikian janda beranak yatim terpelihara dari kekurangan kebutuhan hidup dari dari petualangan tanpa pelindung lahir batin, sekaligus mengurangi kemungkinan terjunnya mereka kedalam lembah pelacuran.

Memang menikahi janda beranak yatim sangat berat bagi seorang laki-laki, apalagi bila dia adalah seorang pemuda yang belum pernah menikah sama sekali. Hal ini juga mungkin dirasakan cukup mengganggu bagi mereka yang menganggap pernikahan sebagai jalan pelepas kehendak syahwat.

Tetapi bagi lelaki yang mencapai tingkat kepribadian dan ketakwaan tinggi terhadap Allah, maka menikahi janda yang memiliki anak yatim mendatangkan kebahagiaan bagi dirinya dan rumah tangganya.


Hal ini dulunya sudah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw sewaktu beliau berusia 25 tahun, menurut catatan sejarah, telah menikahi seorang janda berumur 40 tahun bernama Siti Khadijjah, dimana pada waktu itu status Muhammad belumlah diangkat selaku Nabi, namun karena kepribadian pemuda yang berjuluk Al-Amin ini yang senantiasa mengharapkan keridhoan Tuhannya maka secara tidak langsung beliau adalah aplikasi nyata dari ayat 4/3 dan 24/33.


Sangat disayangkan bila kita perhatikan betapa ayat suci yang menyangkut dengan hukum pernikahan diterjemahkan orang dengan memasukkan istilah "budak" kedalamnya, seolah-olah masyarakat Islam banyak memiliki budak dan mengizinkan perzinahan.


Istilah MIMMAA MALAKAT AIMAANUKUM mereka maksudkan "BUDAK-BUDAK" padahal yang dimaksud adalah SIAPA YANG DIMILIKI TATA HUKUMMU karena terikat oleh pernikahan. Dalam hal ini termasuk mertua, ipar, anak tiri, ibu kandung, ibu tiri, bapak kandung, bapak tiri, menantu, anak dan cucu.


Islam mengatur dengan jelas kepada siapa-siapa saja seorang Muslim boleh melakukan pernikahannya dan begitupula sebaliknya, kepada siapa-siapa saja yang tidak boleh dinikahi :


Adapun yang tidak boleh dinikahi :
*****************************************
Perempuan musryik tidak boleh dinikahi lelaki Islam, sebaliknya, lelaki
Musryik juga tidak boleh dinikahkan dengan perempuan Islam terdapat dalam ayat 2/221 dan 60/10.

Perempuan yang pernah jadi istri bapak kandung, tidak boleh dinikahi
menurut ayat 4/22.

Orang juga tidak boleh menikahi ibu kandung, anak kandung, saudari kandung, saudari bapak kandung, saudari Ibu kandung, anak saudara kandung, anak saudari kandung, mertua, anak tiri yang ibunya sudah dicampuri, yang pernah jadi istri anak kandung. Juga tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudari kandung sekaligus. Semua ini tercantum dalam ayat 4/23.

Mereka yang boleh untuk dinikahi :
******************************************
Perempuan yang terjaga dalam pemeliharaan ibu bapaknya, buka ayat 4/24

Hamba sahaya perempuan [pembantu urusan] dengan perkenan majikan atau keluarga mereka, buka ayat 4/25


Perempuan dari Ahli Kitab yang menjaga kehormatannya, buka ayat 5/5


Perempuan beriman yang lari dari suaminya yang kafir, boleh dinikahi
setelah iddahnya habis dan setelah mas kawin yang diterimanya dikembalikan kepada bekas suaminya yang kafir itu.. Silahkan buka ayat 60/10.

Perempuan janda, buka ayat 24/32 dan juga perempuan janda beranak yatim sebagaimana pada ayat 4/3.


Demikianlah adanya sedikit penguraian singkat seputar Pernikahan dan
Perbudakan didalam Islam.

Wassalam,
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by nasigoreng Tue Jan 08, 2013 8:05 am

layung beureum wrote:orang arab juga manusia ada yang baik ada yang jahat
ada yang beragama islam ada yg beragama kristen dan mungkin yahudi

jadi kalau non muslim selalu menghubung-hubungkan kelakuan orang arab dengan agama islam itu logikanya rada koslet,
dan kenapa prilaku yg minus selalu jadi sorotan masih banyak orang arab yg berprilaku positif tapi tidak di hiraukan ehmm

kalau mau mencari kebenaran buktikan lewat kitabnya bukan penganutnya

info
emangnya Quran larangan untuk menyetubuhi BUDAK ? dalilnya mana ?
Kalau kitabnya sudah demikian bagaimana dgn penganutnya ?

hayoo, baca lagi surat an-nisa
avatar
nasigoreng
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 147
Kepercayaan : Lain-lain
Location : Indonesia
Join date : 27.11.12
Reputation : 1

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by frontline defender Mon Jan 14, 2013 1:07 pm

baca tu QS. 4:3 & QS. 4:25! basi
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by nasigoreng Tue Jan 15, 2013 10:47 am

frontline defender wrote:baca tu QS. 4:3 & QS. 4:25! basi

trus dimana yang di larang ? itu larangannya ?
avatar
nasigoreng
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 147
Kepercayaan : Lain-lain
Location : Indonesia
Join date : 27.11.12
Reputation : 1

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by njlajahweb Mon Mar 19, 2018 1:44 pm

menyetubuhi budak halal, jika sudah dinikahi
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

menyetubuhi budak = halal Empty Re: menyetubuhi budak = halal

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik