Menjaga Kemaluan dari budak?
Halaman 2 dari 4 • Share
Halaman 2 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Menjaga Kemaluan dari budak?
First topic message reminder :
Dari satu ayat dikatakan, "Jagalah kemaluanmu kecuali dari istri dan budak (tangan kananmu)".
Pertanyaan:
1. Apakah budak yang sudah DIMERDEKAKAN terlebih dahulu (syarat untuk mengawini budak) dan lalu dikawin menjadi istri yang syah, STATUSNYA TETAP DIANGGAP BUDAK? (Padahal katanya dia sudah menjadi wanita yang MERDEKA)
kenapa tidak diatur dengan tegas dalam quran?
"Jagalah kemaluanmu kecuali dari istri-istri dan budak yang telah kamu jadikan istrimu"
Karena budak bisa saja pria atau wanita, maka bila muslim boleh "Melepaskan" kemaluannya pd budak2xnya,
maka konsekuensi logisnya, diapun boleh berhubungan sex dengan budak laki2xnya (terlepas sudah diperistri atau belum seperti pd pertanyaan poin 1).
Mohon jawabannya.
Salam
Dari satu ayat dikatakan, "Jagalah kemaluanmu kecuali dari istri dan budak (tangan kananmu)".
Pertanyaan:
1. Apakah budak yang sudah DIMERDEKAKAN terlebih dahulu (syarat untuk mengawini budak) dan lalu dikawin menjadi istri yang syah, STATUSNYA TETAP DIANGGAP BUDAK? (Padahal katanya dia sudah menjadi wanita yang MERDEKA)
2. Kalau memang maksud firman alloh, bahwa berhubungan sex hanya boleh pada budak yang sudah dijadikan istri,YM Nabi Muhammad Rasulullah saw. pun sangat tegas dalam hal ini. Menurut riwayat, beliau saw. pernah bersabda, "Orang yang mempunyai budak perempuan dan memberi didikan yang baik kepadanya serta memeliharanya dengan cara yang patut dan selanjutnya memerdekakan serta mengawininya, bagi dia ada ganjaran dua kali lipat" (HR Bukhari, Kitab al-'Ilm).
Hadis ini berarti bahwa manakala seorang orang Islam ingin memperistri seorang budak perempuan, ia hendaknya pertama-tama memerdekakan budak perempuan itu lebih dahulu sebelum mengawininya
kenapa tidak diatur dengan tegas dalam quran?
"Jagalah kemaluanmu kecuali dari istri-istri dan budak yang telah kamu jadikan istrimu"
Karena budak bisa saja pria atau wanita, maka bila muslim boleh "Melepaskan" kemaluannya pd budak2xnya,
maka konsekuensi logisnya, diapun boleh berhubungan sex dengan budak laki2xnya (terlepas sudah diperistri atau belum seperti pd pertanyaan poin 1).
Mohon jawabannya.
Salam
sarosan- PRAJURIT
-
Posts : 11
Kepercayaan : Katolik
Location : Jambi
Join date : 06.01.13
Reputation : 0
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
udah dijawab diatas, silahkan dibantah...jaya wrote:aajawas25 wrote:tau risleting celana kan.... kalau kemaluan kejepit risleting kan sakit. harus dijaga dengan memakai celana dalam.jaya wrote:Baca aja konteks al quran. Apakah maksudnya supaya tidak kena risleting?
...Bukan menurut kafir, tetapi menurut al quran bahwa muslim tidak perlu menjaga kemaluan di hadapan budak.
...Kalau saya sih gak punya embel2, yg jelas al quran bilang muslim gak perlu jaga kemaluannya di hadapan budak. Entar kalau kafir bikin tafsiran, malah dituduh fitnah lagi.
makanya saya tanya,
menurut non muslim kata "Memelihara kemaluannya". itu seperti apa?
apakah memelihara supaya tidak kelihatan atau menjaga agar tidak kena resleting celana?
....Pertanyaannya malah diulang2, ya gak pa2.
...Allah swt memang hebat sih, mengurus risleting celana anda, biar kemaluan gak kejepit. Kan begitu maksud anda. Itu berlaku bagi/dihadapan siapa? Macam2 orang...
.....Kecuali dihadapan isteri dan budak, kemaluan tidak perlu dijaga (biarkan kejepit risleting, gitu maksud anda, mungkin maksud Allah swt gitu)
...Menjaga kemaluan itu kan macam2, biar gak kejepit risleting, maka pakailah celana dlm, biar tidak kotor setelah kencing, maka urutlah tiga kali, biar sehat kemaluan, makanlah mkanan yg bergisi, olahraga, termasuk biar tidak penyakitan, jangan "jajan" di luar, dll. Tetapi semua itu hanya dihadapan yang bukan isteri dan budak. Kalau dihadapan budak dan isteri, itu gak perlu. Kemaluan tidak perlu lagi dijaga.
..Nah, apa anda bisa menjelaskan "tidak perlu menjaga kemaluan anda dihadapan isteri dan budak" seperti apa coba?
...
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
aajawas25 wrote:
jagalah kemaluan saya maknai :
tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
wanita boleh digauli apabila telah dihalalkan kepada mereka. penghalalan tersebut ada 2:
1. dinikahi untuk wanita merdeka atau budak yang dimerdekakan terlebih dahulu.
2. milk al yamin untuk budak.
Nah, bagaimana anda memaknai: Tidak perlu menjaga kelamin dihadapan isteri dan bukan isteri/budak?
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
jaya wrote:aajawas25 wrote:
jagalah kemaluan saya maknai :
tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
wanita boleh digauli apabila telah dihalalkan kepada mereka. penghalalan tersebut ada 2:
1. dinikahi untuk wanita merdeka atau budak yang dimerdekakan terlebih dahulu.
2. milk al yamin untuk budak.
Nah, bagaimana anda memaknai: Tidak perlu menjaga kelamin dihadapan isteri dan bukan isteri/budak?
itu kata dari mana? tampilkan yang lengkap dong.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
aajawas25 wrote:jaya wrote:aajawas25 wrote:
jagalah kemaluan saya maknai :
tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
wanita boleh digauli apabila telah dihalalkan kepada mereka. penghalalan tersebut ada 2:
1. dinikahi untuk wanita merdeka atau budak yang dimerdekakan terlebih dahulu.
2. milk al yamin untuk budak.
Nah, bagaimana anda memaknai: Tidak perlu menjaga kelamin dihadapan isteri dan bukan isteri/budak?
itu kata dari mana? tampilkan yang lengkap dong.
Itu kata2 buatan saya. Asli lho......mungkin loe mau sedikit lebih sedap, "jagalah kemaluan.....kecuali pada Isteri dan bukan isteri/budak". Caranya masukan definisi kamu dan lalu....bikin kecualinya......
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
jika itu asli buatan kamu, melawak disini gak dilarang koq.jaya wrote:aajawas25 wrote:jaya wrote:aajawas25 wrote:
jagalah kemaluan saya maknai :
tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
wanita boleh digauli apabila telah dihalalkan kepada mereka. penghalalan tersebut ada 2:
1. dinikahi untuk wanita merdeka atau budak yang dimerdekakan terlebih dahulu.
2. milk al yamin untuk budak.
Nah, bagaimana anda memaknai: Tidak perlu menjaga kelamin dihadapan isteri dan bukan isteri/budak?
itu kata dari mana? tampilkan yang lengkap dong.
Itu kata2 buatan saya. Asli lho......mungkin loe mau sedikit lebih sedap, "jagalah kemaluan.....kecuali pada Isteri dan bukan isteri/budak". Caranya masukan definisi kamu dan lalu....bikin kecualinya......
ke laut aja....
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
aajawas25 wrote:
jagalah kemaluan saya maknai :
tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
wanita boleh digauli apabila telah dihalalkan kepada mereka. penghalalan tersebut ada 2:
1. dinikahi untuk wanita merdeka atau budak yang dimerdekakan terlebih dahulu.
2. milk al yamin untuk budak.
Bagus juga definisi "menjaga kemaluan" anda.
Qs 23. 1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, 2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, 3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, 4. dan orang-orang yang menunaikan zakat, 5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, 6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Nah, masukan aja definisi "menjaga kemaluan":
.....tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
....wanita boleh digauli apabila telah dihalalkan kepada mereka. penghalalan tersebut ada 2:
1. dinikahi untuk wanita merdeka atau budak yang dimerdekakan terlebih dahulu.
2. milk al yamin untuk budak.
KECUALI TERHADAP ISTERI2 ATAU BUDAK.
Silahkah diterangkan, "menjaga kemaluan kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak".
Terangkan dgn baik ya, awas ntar malah minggir ke laut lagi loe.
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
@atas
pemaknaan saya ada di post #25
dari post tersebut #25 apa yang menurut sodara masih kurang jelas...
pemaknaan saya ada di post #25
dari post tersebut #25 apa yang menurut sodara masih kurang jelas...
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Kayaknya sih ini cuma modal ngeyel aja.
ada kata istri dan BUDAK.
Apakah budak yg TELAH DINIKAHI akan tetap disebut BUDAK? atau disebut istri ?
ada kata istri dan BUDAK.
Apakah budak yg TELAH DINIKAHI akan tetap disebut BUDAK? atau disebut istri ?
Guest- Tamu
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
sedikit pentunjuk buat sodara:emban wrote:Kayaknya sih ini cuma modal ngeyel aja.
ada kata istri dan BUDAK.
Apakah budak yg TELAH DINIKAHI akan tetap disebut BUDAK? atau disebut istri ?
kata yang diartikan budak pada kutipan Al-Quran dengan kata budak pada kutipan Hadits (HR Bukhari 3:97a) yang dibawa @TS pada post#1 berasal dari kata yang sama?
[edited]
kata yang diartikan budak pada kutipan Al-Quran yang dibawa @TS pada post#1 sama dengan kata yang diartikan budak pada topik debat kita (Al-Mukminun; 5-7)
dijawab saja di debat kita yang belum selesai.
Terakhir diubah oleh aajawas25 tanggal Sat Dec 14, 2013 10:58 pm, total 1 kali diubah
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
@ Atas
Kalau sama budaknya berarti benar kata @ Emban, tertulis isteri dan budak yang statusnya berbeda 180 derajat.
Kalau sama budaknya berarti benar kata @ Emban, tertulis isteri dan budak yang statusnya berbeda 180 derajat.
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
jangan terburu berkesimpulan dulu..oglikom wrote:@ Atas
Kalau sama budaknya berarti benar kata @ Emban, tertulis isteri dan budak yang statusnya berbeda 180 derajat.
coba dilihat lagi, apakah kata yang diartikan budak pada kutipan Al-Quran dengan kata budak pada kutipan Hadits (HR Bukhari 3:97a) yang dibawa @TS pada post#1 berasal dari kata yang sama?
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Budak tetap budak dudul banget sich.aajawas25 wrote:jangan terburu berkesimpulan dulu..oglikom wrote:@ Atas
Kalau sama budaknya berarti benar kata @ Emban, tertulis isteri dan budak yang statusnya berbeda 180 derajat.
coba dilihat lagi, apakah kata yang diartikan budak pada kutipan Al-Quran dengan kata budak pada kutipan Hadits (HR Bukhari 3:97a) yang dibawa @TS pada post#1 berasal dari kata yang sama?
Hadits tersebut memjelaskan keutamaan dalam memperlakukan budak bukan soal menjaga KEMALUAN.
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
yang tebal sodara benar. saya sependapat. udah dilihat budak dalam arabic nya pada hadits tersebut disebut apa?oglikom wrote:Budak tetap budak dudul banget sich.aajawas25 wrote:jangan terburu berkesimpulan dulu..oglikom wrote:@ Atas
Kalau sama budaknya berarti benar kata @ Emban, tertulis isteri dan budak yang statusnya berbeda 180 derajat.
coba dilihat lagi, apakah kata yang diartikan budak pada kutipan Al-Quran dengan kata budak pada kutipan Hadits (HR Bukhari 3:97a) yang dibawa @TS pada post#1 berasal dari kata yang sama?
Hadits tersebut memjelaskan keutamaan dalam memperlakukan budak bukan soal menjaga KEMALUAN.
bandingkan dengan kutipan Al-Quran yang dibawa TS pada post #1 (Al-Mukminun; 5-7) atau [Al-Ma’arij : 29-30]
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Sebelumnya tolong jelaskan status isteri dalam Islam dan status budak dalam Islam, biar kagak khek gangsing muter-muter.aajawas25 wrote:yang tebal sodara benar. saya sependapat. udah dilihat budak dalam arabic nya pada hadits tersebut disebut apa?oglikom wrote:Budak tetap budak dudul banget sich.aajawas25 wrote:jangan terburu berkesimpulan dulu..oglikom wrote:@ Atas
Kalau sama budaknya berarti benar kata @ Emban, tertulis isteri dan budak yang statusnya berbeda 180 derajat.
coba dilihat lagi, apakah kata yang diartikan budak pada kutipan Al-Quran dengan kata budak pada kutipan Hadits (HR Bukhari 3:97a) yang dibawa @TS pada post#1 berasal dari kata yang sama?
Hadits tersebut memjelaskan keutamaan dalam memperlakukan budak bukan soal menjaga KEMALUAN.
bandingkan dengan kutipan Al-Quran yang dibawa TS pada post #1 (Al-Mukminun; 5-7) atau [Al-Ma’arij : 29-30]
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
oglikom wrote:Sebelumnya tolong jelaskan status isteri dalam Islam dan status budak dalam Islam, biar kagak khek gangsing muter-muter.aajawas25 wrote:yang tebal sodara benar. saya sependapat. udah dilihat budak dalam arabic nya pada hadits tersebut disebut apa?oglikom wrote:Budak tetap budak dudul banget sich.aajawas25 wrote:jangan terburu berkesimpulan dulu..oglikom wrote:@ Atas
Kalau sama budaknya berarti benar kata @ Emban, tertulis isteri dan budak yang statusnya berbeda 180 derajat.
coba dilihat lagi, apakah kata yang diartikan budak pada kutipan Al-Quran dengan kata budak pada kutipan Hadits (HR Bukhari 3:97a) yang dibawa @TS pada post#1 berasal dari kata yang sama?
Hadits tersebut memjelaskan keutamaan dalam memperlakukan budak bukan soal menjaga KEMALUAN.
bandingkan dengan kutipan Al-Quran yang dibawa TS pada post #1 (Al-Mukminun; 5-7) atau [Al-Ma’arij : 29-30]
istri : pasangan wanita yang sah dinikahi. (tidak haram karena nasab, susuan, mushaharah, atau sebab waktu tertentu).
lebih jelasnya bisa dibaca :
- silahkan dibaca:
- Di syaratkan pada wanita yang ingin di nikahi seseorang itu bahwa ia bukan wanita yang diharamkan terhadap laki-laki itu.
· Wanita-wanita yang di haramkan itu ada dua macam:
1. Yang diharamkan selama-lamanya, dan mereka ini ada tiga golongan:
a. Yang diharamkan dengan sebab nasab, yaitu: ibu dan ibu dan seterusnya ke atas, puteri dan seterusnya ke bawah, saudari, saudari ibu, saudari bapak, puteri saudara dan puteri saudari.
b. Yang di haramkan dengan sebab susuan, dimana haram dari sebab susuan apa yang haram dari sebab nasab, dan setiap wanita yang haram dari sebab nasab maka haram wanita serupa itu dari sebab susuan kecuali ibu saudaranya dan saudari puteranya dari susuan maka ia tidak haram.
c. Yang di haramkan dengan sebab mushaharah (hubung pernikahan) yaitu: ibu isteri (mertua), anak isteri dari pria lain (anak tiri) bila si suami sudah menggauli ibu anak itu, isteri bapak (ibu tiri) dan menantu (isteri anak) jadi yang diharamkan dengan sebab nasab adalah tujuh, dan yang diharamkan dengan sebab susuan tujuh juga seperti mereka. Serta yang diharamkan dengan sebab mushaharah adalah empat.
Alllah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisa: 23)
· Sebab-sebab pengharaman yang selamanya adalah: nasab, susuan, dan mushaharah.
· Batasan baku bagi wanita-wanita yang diharamkan dari sebab nasab: semuja kerabat seorang pria dari nasab adalah haram atasnya kecuali saudari-saudari sepupunya (yaitu) puteri saudara bapak, puteri saudari bapak, puteri saudari ibu dan puteri saudara ibunya. Maka yang empat macam ini halal baginya.
2. Wanita-wanita yang diharamkan sampai waktu tertentu, yaitu:
a. Haram memadu antara dua saudari dan antara wanita dengan ‘ammah (saudari bapaknya) atau dengan khallaah (saudari ibu) dari nasab ataupun susuan. Dan bila dia (wanita) itu mati atau dicerai maka yang lainnya halal.
b. Mu’tadah (wanita yang sedang menjalani ‘iddah) sampai keluar dari ‘iddah.
c. Wanita yang dicerainya dengan thalaq tiga sampai menikah dengan pria lain.
d. Wanita yang sedang ihram sampai tahallul.
e. Muslimah adalah haram atas orang kafir sampai dia masuk Islam.
f. Wanita kafir non ahli kitab haram atas orang muslim sampai dia masuk islam.
g. Isteri orang atau sedang ‘iddah dari thalaq orang itu kecuali budak.
h. Wanita yang berzina haram atas pria yang berzina dengannya dan atas pria lain sampai ia bertobat dan habis masa ‘iddahnya.
· Bila budak menikah tanpa izin tuannya maka dia itu berzina, yang wajib dipisahkan di antara keduanya dan di tegakkan had terhadapnya.
· Haram atas pria menikahi puterinya dari hasil zina dan haram tas ibu menikah dengan puteranya dari hasil zina.
· Budak tidak boleh menikahi wanita yang jadi tuannya dan tuan tidak boleh menikahi budak wanitanya karena dia memiliki budak wanita itu dengan milkul yamien (akad perbudakan). Wanita yang haram di gauli dengan akad maka haram di gauli dengan akad perbudakan (milkul yamin), kecuali budak ahli kitab. Maka haram dinikahi dan boleh di gauli dengan milkul yamin[1]. Dan tidak boleh menggauli didalam syari’at ini menggauli wanita kecuali dengan nikah atau milkul yamin.
· Ummul walad adalah budak yang hamil dari tuannya dan melahirkan baginya, boleh menggaulinya, mempekerjakannya dan menyewakannya sebagaimana halnya budak, namun tidak boleh menjualnya, menghibahkannya dan mewaqafkannya seperti wanita merdeka dan ia ‘iddah dengan satu kali haidl yang dengannya mengetahui kekosongan rahimnya.
· Bila seorang wanita atau walinya mensyaratkan untuk tidak di madu atau tidak dikeluarkan dari rumahnya atau dari negerinya atau tambahan dalam maharnya dan hal serupa itu yang tidak bertentangan dengan akad maka syarat itu sah, kemudian bila suami menyelisihnya maka si isteri berhak fasakh.
· Bila isteri mafqud (suami yang hilang) menikah, kemudian datang suami yang pertama sebelum suami yang kedua menggaulinya maka dia itu milik yang pertama, dan bila datang setelah di gauli maka dia boleh mengambilnya sebagai isteri dengan akad awal tanpa perlu thalaq suami yang kedua dan dia boleh menggaulinya setelah si isteri menyelesaikan ‘iddahnya dan dia boleh merelakan si isteri untuk suami yang kedua dan dia mengambil dari yang kedua kadar mahar yang sudah dia berikan kepada si isteri.
· Bila suami seorang perempuan tidak shalat[2] maka dia tidak hala tetap bersama laki-laki itu dan haram atasnya menggaulinya, karena meninggalkan shalat adalah kekafiran, sedangkan tidak ada penguasaan bagi orang kafir atas muslimah. Bila si isteri meninggalkan shalat maka wajib meninggalkan (firaq) dia bila dia tidak tobat kepada allah ta’ala karena dia itu kafir.
· Bila suami isteri tidak shalat kedua-duanya sejak akad nikah maka akadnya sah[3], adapun bila isteri shalat saat sejak akad sedang suami tidak shalat atau isteri tidak shalat sedangkan suami shalat terus keduanya menikah kemudian keduanya mendapat hidayah maka yang wajib adalah memperbaharui akad nikah karena salah satunya saat akad adalah kafir.
· Menikahi wanita di masa ‘iddah saudarinya bila thalaqnya adalah thalaq raj’iy maka pernikahan itu adalah batal dan bila ‘iddah itu dari thalaq ba’in maka pernikahan itu haram.
Syarat – syarat Yang Rusak Di Dalam Nikah
· Syarat-syarat yang nikah ada dua macam :
Pertama: syarat-syarat yang rusak yang membatalkan akad di antaranya:
1. Nikah Syighar: yaitu seorang pria menikahkan puterinya atau saudarinya atau wanita yang perwalian terhadapnya ada padanya dengan syarat si pria lain itu menikahkan dia kepada puterinya atau saudarinya atau lainnya. Pernikahan ini adalah rusak baik disebut mahar di dalamnya maupun tidak.
Bila pernikahan semacam ini terjadi maka masing-masing harus memperbaharui akad tanpa syarat yang lain itu, dan akad berlangsung dengan mahar baru, akad baru, wali dan dua saksi laki-laki yang adil. Dan untuk wanita yang satunya lagi juga seperti itu dan tanpa butuh kepada thalaq.
Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma: “bahwa rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam melarang dari syighar” (Muttafaq ‘alaih)[4]
2. Nikah Muhaillil: yaitu seorang pria menikah wanita yang di thalaq tiga dengan syarat bahwa bila dia sudah menghalalkan wanita itu bagi suami yang pertama maka dia menthalaqnya atau niat menghalalkan dengan hatinya atau keduanya sepakat terhadapnya sebelum akad. Pernikahan ini adalah rusak dan haram, dan barangsiapa melakukannya maka dia terla’nat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Allah mela’nat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan baginya” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)[5].
3. Nikah mut’ah: yaitu seorang pria menjalin akad terhadap wanita (untuk) sehari atau sepekan atau sebulan atau setahun atau kurang dari itu atau lebih dan dia membayar mahar baginya kemudian bila mas waktu sudah habis maka dia meninggalkanya.
Pernikahan ini adalah rusak lagi tidak boleh karena membahayakan dan menjadikannya barang dagangan yang berpindah-pindah dari satu tangan ke tangan yang lain dan membahayakan anak-anak juga di mana mereka tidak mendapatkan rumah yang di dalamnya mereka menetap dan di didik, jadi pernikahan ini adalah pemuasan syahwat bukan keturunan dan pembinaan dan ia pernah dihalalkan di awal Islam untuk tenggan waktu tertentu kemudian ia diharamkan selama-lamanya.
Dari Sabrah Aljuhaniy radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam berkata “Wahai manusia sesungguhnya aku pernah mengizinkan untuk kalian dalam menikah mut’ah wanita, dan sesungguhnya allah telah mengaharamkan itu sampai hari kiamat, maka barangsiapa ada padanya seseorang yang menikah itu maka hendaklah dia melepasnya dan janganlah kalian mengambil sedikitpun dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka” (HR. Muslim)[6].
· Barangsiapa memiliki empat isteri kemudian dia melakukan akad terhadap yang kelima maka akad terhadapnya adalah rusak, dan pernikahannya bathil yang wajib dihentikan.
· Haram menikahkan muslimah dengan non muslim[7], baik si pria itu dari ahli kitab maupun yang lainnya, karena muslimah itu lebih tinggi darinya dengan tauhidnya dan imannya. Jika pernikahan ini terjadi maka dia rusak dan haram dan wajib dihentikan karena tidak ada kekuaasan orang kafir terhadap muslim atau muslimah.
Allah ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (QS. Al Baqarah: 221)
Kedua: Syarat-syarat yang rusak yang tidak membatalkan akad nikah, diantaranya:
1. Bila suami di akad nikah mensyaratkan pengguguran suatu dari hak – hak wanita seperti ia mensyaratkan tidak ada mahar bagi si isteri atau si isteri atau tidak ada nafkah baginya atau memberi jatah giliran baginya lebih sedikit atau lebih banyak dari isteri lain atau si isteri mensyaratkan suami mencerai isteri tuannya maka nikahnya sah dan syaratnya batal.
2. Bila suami mensyaratkan isterinya itu muslimah kemudian ternyata kitabiyah (Nasrani atau Yahudi) atau dia mensyaratkannya perawan kemudian ternyata janda atau mensyaratkan tidak ada aib yang nikah tidak di fasakh dengannya seperti buta, bisu dan yang serupa itu kemudian ternyata nampak kebalikan itu maka nikah sah dan dia berhak untuk fasakh (membatalkan) bila dia mau.
3. Bila pria menikah seorang wanita atas anggapan bahwa ia wanita merdeka kemudian dia itu budak maka dia berhak memilih (antara melanjutkan dan membatalkan) bila wanita itu termasuk yang halal baginya. Dan bila seorang wanita dengan pria merdeka kemudian ternyata dia itu budak maka dia berhak memilih antara melanjutkan dan membatalkan.
Cacat – cacat Dalam Pernikahan
· Cacat-cacat dalam pernikahan ada dua macam:
1. Cacat-cacat yang menghalangi jima’, di mana pada pria : dzakarnya terputus, terputus kedua testisnya dan impotent. Sedangkan pada wanita: rataq (tersumbuat lubang Liang Lahir dengan daging), qarn (Liang Lahir tersumbat tulang yang menyerupai tanduk) dan a’fal (........................).
2. Cacat-cacat yang tidak menghalangi senggama namun ia membuat orang menjauh atau ia tidak menular pada laki-laki atau wanita sepeti penyakit shapak, gila, kusta, basur (wasir) nasur (luka yang tidak bisa seembuh), luka yang berair di dalam kemaluan dan yang serupa itu.
· Wanita yang mendapatkan suaminya terputus dzakarnya atau tersisa baginya bagian dzakar yang tidak bisa menjima’ dengannya maka dia berhak untuk fasakh. Dan bila dia sudah mengetahui dan ridla dengannya sebelum akad atau ridla dengannya setelah dukhul (bermesraan dengan khalwat) maka gugur haknya dalam fasakh.
· Setiap cacat yang membuat pasangan seseorang menjauh darinya seperti penyakit sopak, bisu, cacat-cacat di kemaluan, luka-luka yang berair, gila, kusta, kencing terus di luar kontrol, di kebiri, TBC, bau mulut terus menerus, bau badan yang menyengat dan yang semacam itu maka masing – masing dari suami isteri memiliki hak fasakh bila dia mau dan barang siapa dia ridla dengan hal itu dan dia melakukan akad nikah maka dia tidak memiliki khyar (pilihan untuk fasakh ) dan bila cacat itu terjadi setelah akad maka pasangannya memiliki hak khiyar.
· Bila fasakh terjadi karena sebab salah satu dari cacat-cacat yang lalu dan yang serupoa dengannya maka bila fasakh ini terjadi sebelum dukhul (hubungan badan) maka tidak ada mahar bagi si wanita, dan bila fasakh ini stelah dukhul maka dia berhak mendapatkan mahar yang sudah disebutkan di saat akad dan si suami meminta ganti dari orang yang mengecohnya dan tidak sah pernikahan khuntsa musykil (waria) yang belum jelas apa dia laki-laki atau wanita sebelum ada kejelasan statusnya.
· Bila ternyata si suami mandul maka isteri punya hak khiyar karena wanita punya hak dalam anak. Impotent yaitu orang yang tidak mampu menjimai. Wanita yang mendapatkan suaminya impotent maka si suami diberi tangguh satu tahun dari sejak pengaduannya, bila dalam waktu ini dia bisa menjimai (maka pernikahan diteruskan). Dan bila tidak bisa maka si wanita memiliki hak fasakh, namun bila dia rela punya suami yang impoten sebelum dukhul atau sesudahnya maka gugur hak khiyarnya.
[1] Budak non ahli kitab juga tidak boleh dinikahi tapi halal di gauli. Pemberian contoh di sini perlu di tinjau ulang! Wallahu a’lam (pent).
[2] Begitu juga walau dia shalat tapi menjadi kafir dengan sebab menjadi anggota parlemen demokrasi, hakim, jaksa, tentara, polisi, intelejen dan anshar hukum thaghut lainnya (pent).
[3] Karena keduanya kafir, sedangkan pernikahan sesama orang kafir adalah sah (pent).
[4] Muttafaq ‘alaih / Al Bukhari (5112) dan ini teksnya, dan Muslim (1415).
[5] Shahih / Abu Dawud (2076) dan ini teks nya, shahih sunan Abi Dawud (1827) dan (1119), shahih sunan At Tirmidzi (894).
[6] Muslim (1406)
[7] Non muslim disini mencakup kafir asli dan kafir murtad, baik orang yang murtad yang mengaku agama non islam dan maupun yang masih mengaku islam tapi dalam pandangan syar’i dia itu sudah murtad (pent).
- See more at: http://ashhabulkahfi-mirror.blogspot.com/2010/12/wanita-wanita-yang-haram-di-nikahi.html#sthash.5j2YCW1C.dpuf
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Baca ntuh, UMMUL WALAD tetap BUDAK yang boleh hamil dulu dari tuannya dan masih boleh dipekerjakan, berarti memang BABU HALAL.aajawas25 wrote:oglikom wrote:Sebelumnya tolong jelaskan status isteri dalam Islam dan status budak dalam Islam, biar kagak khek gangsing muter-muter.aajawas25 wrote:yang tebal sodara benar. saya sependapat. udah dilihat budak dalam arabic nya pada hadits tersebut disebut apa?oglikom wrote:Budak tetap budak dudul banget sich.aajawas25 wrote:
jangan terburu berkesimpulan dulu..
coba dilihat lagi, apakah kata yang diartikan budak pada kutipan Al-Quran dengan kata budak pada kutipan Hadits (HR Bukhari 3:97a) yang dibawa @TS pada post#1 berasal dari kata yang sama?
Hadits tersebut memjelaskan keutamaan dalam memperlakukan budak bukan soal menjaga KEMALUAN.
bandingkan dengan kutipan Al-Quran yang dibawa TS pada post #1 (Al-Mukminun; 5-7) atau [Al-Ma’arij : 29-30]
istri : pasangan wanita yang sah dinikahi. (tidak haram karena nasab, susuan, mushaharah, atau sebab waktu tertentu).
lebih jelasnya bisa dibaca :
- silahkan dibaca:
Di syaratkan pada wanita yang ingin di nikahi seseorang itu bahwa ia bukan wanita yang diharamkan terhadap laki-laki itu.
· Wanita-wanita yang di haramkan itu ada dua macam:
1. Yang diharamkan selama-lamanya, dan mereka ini ada tiga golongan:
a. Yang diharamkan dengan sebab nasab, yaitu: ibu dan ibu dan seterusnya ke atas, puteri dan seterusnya ke bawah, saudari, saudari ibu, saudari bapak, puteri saudara dan puteri saudari.
b. Yang di haramkan dengan sebab susuan, dimana haram dari sebab susuan apa yang haram dari sebab nasab, dan setiap wanita yang haram dari sebab nasab maka haram wanita serupa itu dari sebab susuan kecuali ibu saudaranya dan saudari puteranya dari susuan maka ia tidak haram.
c. Yang di haramkan dengan sebab mushaharah (hubung pernikahan) yaitu: ibu isteri (mertua), anak isteri dari pria lain (anak tiri) bila si suami sudah menggauli ibu anak itu, isteri bapak (ibu tiri) dan menantu (isteri anak) jadi yang diharamkan dengan sebab nasab adalah tujuh, dan yang diharamkan dengan sebab susuan tujuh juga seperti mereka. Serta yang diharamkan dengan sebab mushaharah adalah empat.
Alllah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An Nisa: 23)
· Sebab-sebab pengharaman yang selamanya adalah: nasab, susuan, dan mushaharah.
· Batasan baku bagi wanita-wanita yang diharamkan dari sebab nasab: semuja kerabat seorang pria dari nasab adalah haram atasnya kecuali saudari-saudari sepupunya (yaitu) puteri saudara bapak, puteri saudari bapak, puteri saudari ibu dan puteri saudara ibunya. Maka yang empat macam ini halal baginya.
2. Wanita-wanita yang diharamkan sampai waktu tertentu, yaitu:
a. Haram memadu antara dua saudari dan antara wanita dengan ‘ammah (saudari bapaknya) atau dengan khallaah (saudari ibu) dari nasab ataupun susuan. Dan bila dia (wanita) itu mati atau dicerai maka yang lainnya halal.
b. Mu’tadah (wanita yang sedang menjalani ‘iddah) sampai keluar dari ‘iddah.
c. Wanita yang dicerainya dengan thalaq tiga sampai menikah dengan pria lain.
d. Wanita yang sedang ihram sampai tahallul.
e. Muslimah adalah haram atas orang kafir sampai dia masuk Islam.
f. Wanita kafir non ahli kitab haram atas orang muslim sampai dia masuk islam.
g. Isteri orang atau sedang ‘iddah dari thalaq orang itu kecuali budak.
h. Wanita yang berzina haram atas pria yang berzina dengannya dan atas pria lain sampai ia bertobat dan habis masa ‘iddahnya.
· Bila budak menikah tanpa izin tuannya maka dia itu berzina, yang wajib dipisahkan di antara keduanya dan di tegakkan had terhadapnya.
· Haram atas pria menikahi puterinya dari hasil zina dan haram tas ibu menikah dengan puteranya dari hasil zina.
· Budak tidak boleh menikahi wanita yang jadi tuannya dan tuan tidak boleh menikahi budak wanitanya karena dia memiliki budak wanita itu dengan milkul yamien (akad perbudakan). Wanita yang haram di gauli dengan akad maka haram di gauli dengan akad perbudakan (milkul yamin), kecuali budak ahli kitab. Maka haram dinikahi dan boleh di gauli dengan milkul yamin[1]. Dan tidak boleh menggauli didalam syari’at ini menggauli wanita kecuali dengan nikah atau milkul yamin.
· Ummul walad adalah budak yang hamil dari tuannya dan melahirkan baginya, boleh menggaulinya, mempekerjakannya dan menyewakannya sebagaimana halnya budak, namun tidak boleh menjualnya, menghibahkannya dan mewaqafkannya seperti wanita merdeka dan ia ‘iddah dengan satu kali haidl yang dengannya mengetahui kekosongan rahimnya.
· Bila seorang wanita atau walinya mensyaratkan untuk tidak di madu atau tidak dikeluarkan dari rumahnya atau dari negerinya atau tambahan dalam maharnya dan hal serupa itu yang tidak bertentangan dengan akad maka syarat itu sah, kemudian bila suami menyelisihnya maka si isteri berhak fasakh.
· Bila isteri mafqud (suami yang hilang) menikah, kemudian datang suami yang pertama sebelum suami yang kedua menggaulinya maka dia itu milik yang pertama, dan bila datang setelah di gauli maka dia boleh mengambilnya sebagai isteri dengan akad awal tanpa perlu thalaq suami yang kedua dan dia boleh menggaulinya setelah si isteri menyelesaikan ‘iddahnya dan dia boleh merelakan si isteri untuk suami yang kedua dan dia mengambil dari yang kedua kadar mahar yang sudah dia berikan kepada si isteri.
· Bila suami seorang perempuan tidak shalat[2] maka dia tidak hala tetap bersama laki-laki itu dan haram atasnya menggaulinya, karena meninggalkan shalat adalah kekafiran, sedangkan tidak ada penguasaan bagi orang kafir atas muslimah. Bila si isteri meninggalkan shalat maka wajib meninggalkan (firaq) dia bila dia tidak tobat kepada allah ta’ala karena dia itu kafir.
· Bila suami isteri tidak shalat kedua-duanya sejak akad nikah maka akadnya sah[3], adapun bila isteri shalat saat sejak akad sedang suami tidak shalat atau isteri tidak shalat sedangkan suami shalat terus keduanya menikah kemudian keduanya mendapat hidayah maka yang wajib adalah memperbaharui akad nikah karena salah satunya saat akad adalah kafir.
· Menikahi wanita di masa ‘iddah saudarinya bila thalaqnya adalah thalaq raj’iy maka pernikahan itu adalah batal dan bila ‘iddah itu dari thalaq ba’in maka pernikahan itu haram.
Syarat – syarat Yang Rusak Di Dalam Nikah
· Syarat-syarat yang nikah ada dua macam :
Pertama: syarat-syarat yang rusak yang membatalkan akad di antaranya:
1. Nikah Syighar: yaitu seorang pria menikahkan puterinya atau saudarinya atau wanita yang perwalian terhadapnya ada padanya dengan syarat si pria lain itu menikahkan dia kepada puterinya atau saudarinya atau lainnya. Pernikahan ini adalah rusak baik disebut mahar di dalamnya maupun tidak.
Bila pernikahan semacam ini terjadi maka masing-masing harus memperbaharui akad tanpa syarat yang lain itu, dan akad berlangsung dengan mahar baru, akad baru, wali dan dua saksi laki-laki yang adil. Dan untuk wanita yang satunya lagi juga seperti itu dan tanpa butuh kepada thalaq.
Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma: “bahwa rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam melarang dari syighar” (Muttafaq ‘alaih)[4]
2. Nikah Muhaillil: yaitu seorang pria menikah wanita yang di thalaq tiga dengan syarat bahwa bila dia sudah menghalalkan wanita itu bagi suami yang pertama maka dia menthalaqnya atau niat menghalalkan dengan hatinya atau keduanya sepakat terhadapnya sebelum akad. Pernikahan ini adalah rusak dan haram, dan barangsiapa melakukannya maka dia terla’nat berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Allah mela’nat orang yang menghalalkan dan orang yang dihalalkan baginya” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)[5].
3. Nikah mut’ah: yaitu seorang pria menjalin akad terhadap wanita (untuk) sehari atau sepekan atau sebulan atau setahun atau kurang dari itu atau lebih dan dia membayar mahar baginya kemudian bila mas waktu sudah habis maka dia meninggalkanya.
Pernikahan ini adalah rusak lagi tidak boleh karena membahayakan dan menjadikannya barang dagangan yang berpindah-pindah dari satu tangan ke tangan yang lain dan membahayakan anak-anak juga di mana mereka tidak mendapatkan rumah yang di dalamnya mereka menetap dan di didik, jadi pernikahan ini adalah pemuasan syahwat bukan keturunan dan pembinaan dan ia pernah dihalalkan di awal Islam untuk tenggan waktu tertentu kemudian ia diharamkan selama-lamanya.
Dari Sabrah Aljuhaniy radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam berkata “Wahai manusia sesungguhnya aku pernah mengizinkan untuk kalian dalam menikah mut’ah wanita, dan sesungguhnya allah telah mengaharamkan itu sampai hari kiamat, maka barangsiapa ada padanya seseorang yang menikah itu maka hendaklah dia melepasnya dan janganlah kalian mengambil sedikitpun dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka” (HR. Muslim)[6].
· Barangsiapa memiliki empat isteri kemudian dia melakukan akad terhadap yang kelima maka akad terhadapnya adalah rusak, dan pernikahannya bathil yang wajib dihentikan.
· Haram menikahkan muslimah dengan non muslim[7], baik si pria itu dari ahli kitab maupun yang lainnya, karena muslimah itu lebih tinggi darinya dengan tauhidnya dan imannya. Jika pernikahan ini terjadi maka dia rusak dan haram dan wajib dihentikan karena tidak ada kekuaasan orang kafir terhadap muslim atau muslimah.
Allah ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”. (QS. Al Baqarah: 221)
Kedua: Syarat-syarat yang rusak yang tidak membatalkan akad nikah, diantaranya:
1. Bila suami di akad nikah mensyaratkan pengguguran suatu dari hak – hak wanita seperti ia mensyaratkan tidak ada mahar bagi si isteri atau si isteri atau tidak ada nafkah baginya atau memberi jatah giliran baginya lebih sedikit atau lebih banyak dari isteri lain atau si isteri mensyaratkan suami mencerai isteri tuannya maka nikahnya sah dan syaratnya batal.
2. Bila suami mensyaratkan isterinya itu muslimah kemudian ternyata kitabiyah (Nasrani atau Yahudi) atau dia mensyaratkannya perawan kemudian ternyata janda atau mensyaratkan tidak ada aib yang nikah tidak di fasakh dengannya seperti buta, bisu dan yang serupa itu kemudian ternyata nampak kebalikan itu maka nikah sah dan dia berhak untuk fasakh (membatalkan) bila dia mau.
3. Bila pria menikah seorang wanita atas anggapan bahwa ia wanita merdeka kemudian dia itu budak maka dia berhak memilih (antara melanjutkan dan membatalkan) bila wanita itu termasuk yang halal baginya. Dan bila seorang wanita dengan pria merdeka kemudian ternyata dia itu budak maka dia berhak memilih antara melanjutkan dan membatalkan.
Cacat – cacat Dalam Pernikahan
· Cacat-cacat dalam pernikahan ada dua macam:
1. Cacat-cacat yang menghalangi jima’, di mana pada pria : dzakarnya terputus, terputus kedua testisnya dan impotent. Sedangkan pada wanita: rataq (tersumbuat lubang Liang Lahir dengan daging), qarn (Liang Lahir tersumbat tulang yang menyerupai tanduk) dan a’fal (........................).
2. Cacat-cacat yang tidak menghalangi senggama namun ia membuat orang menjauh atau ia tidak menular pada laki-laki atau wanita sepeti penyakit shapak, gila, kusta, basur (wasir) nasur (luka yang tidak bisa seembuh), luka yang berair di dalam kemaluan dan yang serupa itu.
· Wanita yang mendapatkan suaminya terputus dzakarnya atau tersisa baginya bagian dzakar yang tidak bisa menjima’ dengannya maka dia berhak untuk fasakh. Dan bila dia sudah mengetahui dan ridla dengannya sebelum akad atau ridla dengannya setelah dukhul (bermesraan dengan khalwat) maka gugur haknya dalam fasakh.
· Setiap cacat yang membuat pasangan seseorang menjauh darinya seperti penyakit sopak, bisu, cacat-cacat di kemaluan, luka-luka yang berair, gila, kusta, kencing terus di luar kontrol, di kebiri, TBC, bau mulut terus menerus, bau badan yang menyengat dan yang semacam itu maka masing – masing dari suami isteri memiliki hak fasakh bila dia mau dan barang siapa dia ridla dengan hal itu dan dia melakukan akad nikah maka dia tidak memiliki khyar (pilihan untuk fasakh ) dan bila cacat itu terjadi setelah akad maka pasangannya memiliki hak khiyar.
· Bila fasakh terjadi karena sebab salah satu dari cacat-cacat yang lalu dan yang serupoa dengannya maka bila fasakh ini terjadi sebelum dukhul (hubungan badan) maka tidak ada mahar bagi si wanita, dan bila fasakh ini stelah dukhul maka dia berhak mendapatkan mahar yang sudah disebutkan di saat akad dan si suami meminta ganti dari orang yang mengecohnya dan tidak sah pernikahan khuntsa musykil (waria) yang belum jelas apa dia laki-laki atau wanita sebelum ada kejelasan statusnya.
· Bila ternyata si suami mandul maka isteri punya hak khiyar karena wanita punya hak dalam anak. Impotent yaitu orang yang tidak mampu menjimai. Wanita yang mendapatkan suaminya impotent maka si suami diberi tangguh satu tahun dari sejak pengaduannya, bila dalam waktu ini dia bisa menjimai (maka pernikahan diteruskan). Dan bila tidak bisa maka si wanita memiliki hak fasakh, namun bila dia rela punya suami yang impoten sebelum dukhul atau sesudahnya maka gugur hak khiyarnya.
[1] Budak non ahli kitab juga tidak boleh dinikahi tapi halal di gauli. Pemberian contoh di sini perlu di tinjau ulang! Wallahu a’lam (pent).
[2] Begitu juga walau dia shalat tapi menjadi kafir dengan sebab menjadi anggota parlemen demokrasi, hakim, jaksa, tentara, polisi, intelejen dan anshar hukum thaghut lainnya (pent).
[3] Karena keduanya kafir, sedangkan pernikahan sesama orang kafir adalah sah (pent).
[4] Muttafaq ‘alaih / Al Bukhari (5112) dan ini teksnya, dan Muslim (1415).
[5] Shahih / Abu Dawud (2076) dan ini teks nya, shahih sunan Abi Dawud (1827) dan (1119), shahih sunan At Tirmidzi (894).
[6] Muslim (1406)
[7] Non muslim disini mencakup kafir asli dan kafir murtad, baik orang yang murtad yang mengaku agama non islam dan maupun yang masih mengaku islam tapi dalam pandangan syar’i dia itu sudah murtad (pent).
- See more at: http://ashhabulkahfi-mirror.blogspot.com/2010/12/wanita-wanita-yang-haram-di-nikahi.html#sthash.5j2YCW1C.dpuf
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
@Emban
keinginanmu tercapai. lihat tuh si Oglikom diatas, Logkanya pada hancur.
keinginanmu tercapai. lihat tuh si Oglikom diatas, Logkanya pada hancur.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
saat para ahli hukum mempelajari dan ingin menerapkannya menjadi hukum positif tentang fenomena berubahnya hukum pidana menjadi hukum perdata,(di ILC pun pernah dibahas). sodara disini malah bawa kaleng sambil nyanyi-nyanyi lagu berbadan dua.lokomotif wrote:TKI pergi Arab berbadan satu
pulangnya berbadan dua
atau
dijatuhi hukuman penggal kepala karena membela diri dari tangan-tangan terampil majikannya.
majikannya cukup bayar denda maka semuanya beres
enak betul jadi majikan di arab
sangat terbantu dengan Undang-undangnya
btw undang-undang di arab apa ya ?
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
aajawas25 wrote:@atas
pemaknaan saya ada di post #25
dari post tersebut #25 apa yang menurut sodara masih kurang jelas...
Post 25 itu kan coman penjelasan panjang lebar tentang "menjaga kemaluan", tapi bukan "menjaga kemaluan kecuali terhadap isteri2 dan bukan isteri/budak". Kalau gak ada/gak mampu menjawab, jangan terlalu paksakan diri.
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
@atas
sodara saja yang kalap memaknainya.
saya bawakan lagi post#25
penjelasannya
No. 1, itu istri,
No. 2, itu budak
karena keduanya telah dihalalkan maka boleh menunjukan kemaluan kepada mereka.
sodara saja yang kalap memaknainya.
saya bawakan lagi post#25
kecuali terhadap istri dan budak.aajawas25 wrote:
tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
wanita boleh digauli apabila telah dihalalkan kepada mereka. penghalalan tersebut ada 2:
1. dinikahi untuk wanita merdeka atau budak yang dimerdekakan terlebih dahulu.
2. milk al yamin untuk budak
.
penjelasannya
No. 1, itu istri,
No. 2, itu budak
karena keduanya telah dihalalkan maka boleh menunjukan kemaluan kepada mereka.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Oleh karena itu maka BABU JADI HALAL, menunjukan kemaluan jelas MENUJUKAN kemaluan kepada isteri dan BUDAK juga HALAL.aajawas25 wrote:
kecuali terhadap istri dan budak.
penjelasannya
No. 1, itu istri,
No. 2, itu budak
karena keduanya telah dihalalkan maka boleh menunjukan kemaluan kepada mereka.
Dari sumber anda sendiri menjelaskan boleh hamil dari tuannya dan tuannya masih boleh mempekerjakan mereka.
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
oglikom wrote:Oleh karena itu maka BABU JADI HALAL, menunjukan kemaluan jelas MENUJUKAN kemaluan kepada isteri dan BUDAK juga HALAL.aajawas25 wrote:
kecuali terhadap istri dan budak.
penjelasannya
No. 1, itu istri,
No. 2, itu budak
karena keduanya telah dihalalkan maka boleh menunjukan kemaluan kepada mereka.
Dari sumber anda sendiri menjelaskan boleh hamil dari tuannya dan tuannya masih boleh mempekerjakan mereka.
berhentilah memamerkan kepintaran sendiri.
gak baik, nanti dikirain sombong, atau yang lain nanti pada iri.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
Kalau beginian bukan kepintaran tapi hanya mengetahui fungsi dari (maaf) Kemaluan sudah lebih dari cukup.aajawas25 wrote:oglikom wrote:Oleh karena itu maka BABU JADI HALAL, menunjukan kemaluan jelas MENUJUKAN kemaluan kepada isteri dan BUDAK juga HALAL.aajawas25 wrote:
kecuali terhadap istri dan budak.
penjelasannya
No. 1, itu istri,
No. 2, itu budak
karena keduanya telah dihalalkan maka boleh menunjukan kemaluan kepada mereka.
Dari sumber anda sendiri menjelaskan boleh hamil dari tuannya dan tuannya masih boleh mempekerjakan mereka.
berhentilah memamerkan kepintaran sendiri.
gak baik, nanti dikirain sombong, atau yang lain nanti pada iri.
oglikom- LETNAN SATU
-
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
aajawas25 wrote:
tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
wanita boleh digauli apabila telah dihalalkan kepada mereka. penghalalan tersebut ada 2:
1. dinikahi untuk wanita merdeka atau budak yang dimerdekakan terlebih dahulu.
2. milk al yamin untuk budak
.
kecuali terhadap istri dan budak.
penjelasannya
No. 1, itu istri,
No. 2, itu budak
karena keduanya telah dihalalkan maka boleh menunjukan kemaluan kepada mereka.
Qs 23. 1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, 2. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, 3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, 4. dan orang-orang yang menunaikan zakat, 5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, 6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.
Nah, masukan aja definisi
"Menjaga kemaluan" adalah tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan KECUALI terhadap isteri atau budak.
Dengan adanya definisi ini, disertai KECUALI...blala2...artinya BOLEH MELANGGAR PERINTAH ALLAH SWT ASAL APA YG DILANGGAR MENGENAI ISTERI2 ATAU BUDAK.
"Menjaga kemaluan" adalah wanita boleh digauli apabila telah dihalalkan kepada mereka KECUALI TERHADAP ISTERI2 ATAU BUDAK. ARTINYA APA? Isteri2 dan budak digauli tanpa dihalalkan terlebih dahulu.
....Slim, haruslah dijelaskan apa itu: "menjaga kemaluan...kecuali". Jadi, jangan asal ngarang aja, gunakan akal sehat sedikit bro. Kalau tidak sebaiknya akal2anmu ini ke laut aje.
jaya- LETNAN SATU
-
Posts : 1967
Kepercayaan : Lain-lain
Location : London
Join date : 21.07.13
Reputation : 8
Re: Menjaga Kemaluan dari budak?
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]
pemaknaan saya:
Dan orang-orang yang TIDAK MELANGGAR PERINTAH ALLAH BAIK DALAM BENTUK ZINAH ATAU LIWAT DAN MEREKA TIDAK MENDEKATI KECUALI APA YANG TELAH DIHALALKAN TERHADAP istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki,maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
saya mengerti kebingungan sodara yang dikarenakan sodara belum mengerti mengenai kaedah hukum asal menggauli wanita.
coba sodara googling mengenai hukum asal menggauli, saya rasa semua akan jelas.
pemaknaan saya:
Dan orang-orang yang TIDAK MELANGGAR PERINTAH ALLAH BAIK DALAM BENTUK ZINAH ATAU LIWAT DAN MEREKA TIDAK MENDEKATI KECUALI APA YANG TELAH DIHALALKAN TERHADAP istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki,maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.
saya mengerti kebingungan sodara yang dikarenakan sodara belum mengerti mengenai kaedah hukum asal menggauli wanita.
coba sodara googling mengenai hukum asal menggauli, saya rasa semua akan jelas.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Halaman 2 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Similar topics
» menjaga lisan dari melaknat
» AlQuran menjaga muslimin sebagaimana orangtua menjaga anaknya
» Perbudakan dan budak sex di Israel
» menyetubuhi budak = halal
» @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
» AlQuran menjaga muslimin sebagaimana orangtua menjaga anaknya
» Perbudakan dan budak sex di Israel
» menyetubuhi budak = halal
» @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Halaman 2 dari 4
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik