Dasar haramnya polandri (?)
Halaman 1 dari 6 • Share
Halaman 1 dari 6 • 1, 2, 3, 4, 5, 6
Dasar haramnya polandri (?)
Dari:
http://www.laskarislam.com/t7878-mengapa-poliandri-itu-haram
O... jadi karena hal itu polandri haram.
Btw, apa dasar pernyataan ini, apakah ayat Quran ato hadits nabi ??
http://www.laskarislam.com/t7878-mengapa-poliandri-itu-haram
mutiara wrote:
Banyak kaum feminis yang kebablasan mempertanyakan mengapa poliandri diharamkan, sedangkan poligami masih bisa ditoleransi jika dalam kondisi darurat.
sebenarnya jawabannya simple, karena hasil DNA baru maksimal 90% akurat, tidak bisa 100% akurat. Sehingga dimungkinkan anak dari ibu yag berpoliandri tidak tahu siapa ayah kandungnya,
O... jadi karena hal itu polandri haram.
Btw, apa dasar pernyataan ini, apakah ayat Quran ato hadits nabi ??
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
poliandri tidak diatur, jadi tidak ada ayatnya
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Lalu kalo tidak diatur, kenapa haram?isaku wrote:poliandri tidak diatur, jadi tidak ada ayatnya
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
karena tidak ada lebih dari 1presiden dalam 1negara
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Pernah lihat 9 wakil presiden dalam 1 negara?isaku wrote:karena tidak ada lebih dari 1presiden dalam 1negara
atau minimal, pernah lihat 4 wakil presiden dalam 1 negara?
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
pembantu rektor bisa sampai 4, rektornya g pernah lebih dr1
:)
sederhana kan?
:)
sederhana kan?
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Dasar haramnya polandri (?)
lha kemarin udah dijawab di threadnya mbak dee-nee :
QS. 4:34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
QS. 4:34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Dasar haramnya polandri (?)
1. Surat al-Nisa’ Ayat 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
.
Sabab al-Nuzul
عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَصَابُوا سَبْيًا يَوْمَ أَوْطَاسَ لَهُنَّ أَزْوَاجٌ فَتَخَوَّفُوا فَأُنْزِلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ : وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ .
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ يَوْمَ حُنَيْنٍ بَعْثًا إِلَى أَوْطَاسَ فَلَقُوا عَدُوَّهُمْ فَقَاتَلُوهُمْ فَظَهَرُوا عَلَيْهِمْ وَأَصَابُوا لَهُمْ سَبَايَا فَكَأَنَّ أُنَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحَرَّجُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ مِنْ أَجْلِ أَزْوَاجِهِنَّ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ أَيْ فَهُنَّ لَهُمْ حَلَالٌ إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهُنَّ
Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak. Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah. Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.
.
Munasabah Ayat
Dengan ayat sebelumnya:
Ayat ke-23 Allah memberikan penjelasan secara rinci siapa saja wanita yang tidak boleh dinikahi. Lalu diteruskan dengan ayat ke-24. Dengan demikian, ayat ke-24 merupakan kelanjutan kalimat dari ayat sebelumnya.
Dengan ayat setelahnya:
Ayat ke-25 memberikan kelonggaran kepada orang yang tidak mendapatkan kesempatan menikahi seorang wanita yang halal dinikahi. Orang itu diperbolehkan menikahi seorang wanita hamba sahaya dengan tetap memberikan mahar.
.
2. Larangan Poliandri
Ayat ke-24 di atas melarang seorang laki-laki menikahi wanita yang telah bersuami. Dengan demikian, ayat itu menutup kemungkinan berlakunya perkawinan poliandri dalam Islam. Atau, dilihat dari sudut pandang perempuan, ini berarti larangan kawin poliandri atau bersuami lebih dari satu.
.
3. Wanita-wanita Yang Dilarang untuk Didekati
Ada beberapa keadaan dimana seorang wanita tidak boleh dipinang, apalagi dinikahi, yaitu:
a. Wanita yang telah bersuami
Wanita yang telah bersuami tidak boleh dipinang, meskipun dengan syarat akan dinikahi pada waktu dia telah boleh dikawini. Seperti, “Bila kamu dicerai oleh suamimu saya akan mengawini kamu.” Atau dengan bahasa sindiran, “Jangan khawatir dicerai suamimu, saya yang akan melindungimu.”
b. Wanita yang sedang menjalani iddah raj‘i
Wanita yang telah dicerai suaminya dan sedang menjalani iddah raj‘i sama keadaannya dengan perempuan yang sedang punya suami dalam hal ketidakbolehannya untuk dipinang, baik dengan bahasa terus-terang atau bahasa sindiran. Alasannya bahwa perempuan dalam iddah talak raj‘i statusnya sama dengan perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan.
c. Wanita yang dalam iddah karena kematian suaminya
Wanita yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya tidak boleh dipinang dengan menggunakan bahasa terus-terang, namun dibolehkan meminangnya dengan bahasa sindiran.
d. Wanita yang telah dipinang orang lain
Wanita yang telah dipinang oleh orang lain tidak boleh dipinang. Hal ini dijelaskan oleh Nabi Saw.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Tambahan saja
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (haid atau suci).” (Al-Baqarah: 228)
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (haid atau suci).” (Al-Baqarah: 228)
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
Ibnu Sabil- LETNAN SATU
-
Age : 84
Posts : 1795
Kepercayaan : Islam
Location : JAYA - RAYA
Join date : 28.07.13
Reputation : 36
Re: Dasar haramnya polandri (?)
dipilih aja 1 diantara 4 suamifrontline defender wrote:lha kemarin udah dijawab di threadnya mbak dee-nee :
QS. 4:34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
ooooo... budak bersuami boleh dikawini, toIbnu Sabil wrote:Tambahan saja
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Tidak bisa diambil kesimpulan seperti jika belum membaca iniSEGOROWEDI wrote:ooooo... budak bersuami boleh dikawini, toIbnu Sabil wrote:Tambahan saja
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
“Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…)
Budak yang dimaksud ayat diatas tiada lain ditujukan pada yang saya warnai biru
Ibnu Sabil- LETNAN SATU
-
Age : 84
Posts : 1795
Kepercayaan : Islam
Location : JAYA - RAYA
Join date : 28.07.13
Reputation : 36
Re: Dasar haramnya polandri (?)
suaminya kemana? kok tidak tertawan..
isteri orang kok dirampas
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
islam melarang poliandri kamu sewot.SEGOROWEDI wrote:
suaminya kemana? kok tidak tertawan..
isteri orang kok dirampas
kamu setuju poliandri?
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Dasar haramnya polandri (?)
yang ditanya itu kalian..
apa dasarnya mengharamkan poliandri?
kok malah tanya saya setuju/tidak
tapedeh..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang hunain dimana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik. “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu.SEGOROWEDI wrote:ooooo... budak bersuami boleh dikawini, toIbnu Sabil wrote:Tambahan saja
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Dasar haramnya polandri (?)
jabawan post#9SEGOROWEDI wrote:
yang ditanya itu kalian..
apa dasarnya mengharamkan poliandri?
kok malah tanya saya setuju/tidak
tapedeh..
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Analogi mu yg mana yg mau dipakai?isaku wrote:pembantu rektor bisa sampai 4, rektornya g pernah lebih dr1
:)
sederhana kan?
mula2 bawa presiden, di kounter sekali langsung pindah haluan cari analogi lain.
Jadi lelaki dulu mas, baru ngomong.
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
Tidak ada larangan utk polandri di ayat itu.frontline defender wrote:lha kemarin udah dijawab di threadnya mbak dee-nee :
QS. 4:34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Guest- Tamu
Re: Dasar haramnya polandri (?)
saya tanya suami mereka kemana?..aajawas25 wrote:At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang hunain dimana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik. “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu.SEGOROWEDI wrote:ooooo... budak bersuami boleh dikawini, toIbnu Sabil wrote:Tambahan saja
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
wanita kan tidak ikut perang, kenapa ditawan? dan langsung ditiduri..
dan untuk kepentingan sebejad itu, langsung turun ayat..
itu merampas isteri-isteri orang dan memperkosannya namanya..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
ada, karena yang jadi pemimpin adalah suami, sementara yang namanya pemimpin itu hanya ada satu, tapi kalau anda maunya yang tekstual, ya itu yang ada di QS. 4:24 tadi!emban wrote:Tidak ada larangan utk polandri di ayat itu.frontline defender wrote:lha kemarin udah dijawab di threadnya mbak dee-nee :
QS. 4:34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
Terakhir diubah oleh frontline defender tanggal Thu Nov 28, 2013 12:05 pm, total 1 kali diubah
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Dasar haramnya polandri (?)
tinggal divoting aja 1 diantara 4frontline defender wrote:ada, karena yang jadi pemimpin adalah suami, sementara yang namanya pemimpin itu hanya ada satu!emban wrote:Tidak ada larangan utk polandri di ayat itu.frontline defender wrote:lha kemarin udah dijawab di threadnya mbak dee-nee :
QS. 4:34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Dasar haramnya polandri (?)
kalau gitu, berarti nantinya akan ada 3 suami yang tidak memimpin, padahal ketentuannya suami adalah pemimpin istri!SEGOROWEDI wrote:tinggal divoting aja 1 diantara 4
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Dasar haramnya polandri (?)
jadikan wakil ketua 1, 2 dan 3frontline defender wrote:kalau gitu, berarti nantinya akan ada 3 suami yang tidak memimpin, padahal ketentuannya suami adalah pemimpin istri!SEGOROWEDI wrote:tinggal divoting aja 1 diantara 4
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Halaman 1 dari 6 • 1, 2, 3, 4, 5, 6
Similar topics
» Haramnya KB
» haramnya perdukunan
» Haramnya Jual Beli Tanah
» Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
» BAHASA YUNANI DASAR
» haramnya perdukunan
» Haramnya Jual Beli Tanah
» Dalil aqli dan naqli tentang HARAMnya babi
» BAHASA YUNANI DASAR
Halaman 1 dari 6
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik