Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Halaman 6 dari 13 • Share
Halaman 6 dari 13 • 1, 2, 3 ... 5, 6, 7 ... 11, 12, 13
POLIGAMI........
First topic message reminder :
HEHE......
Terinspirasi Oleh A'a Gym... yg sabar (betul...?) yg bijak (betul...?) yg kalem (betul...?) yg cukup mampu (betul...?) yg soleh (betul...?) yg ADIL (apa BETUL...?)
Sayangnya disini blm ada user ukhti2 yg ada cuman ukhti jadi2an (mang odoy )
Sebenernya pertanyaan ini khususon bagi ukhti2 tersayang tapi kalo ga ada,mungkin akhi2 yg sudah berkeluarga (khususon yg pernah / ada niat utk berpoligami).
Simpel ajah, "Keadilan Seperti Apa n Bagaimana Sih yg Kalian Maksud....?"
Atas nama Sunatullah.? Atas nama jihad kelamin.? Atas nama "si kecil".? maaf,bukan saya anti poligami,tapi jikalaupun Alloh menakdirkan saya tuk berpoligami,ada pedoman yg selalu saya tancapkan. "bukan ane yg nyari,biarkan istri ane yg nyari'in" menurut ane ntulah "adil" sesungguhnya....!
bugimanah...?
pencerahan.... monggoh...!
HEHE......
Terinspirasi Oleh A'a Gym... yg sabar (betul...?) yg bijak (betul...?) yg kalem (betul...?) yg cukup mampu (betul...?) yg soleh (betul...?) yg ADIL (apa BETUL...?)
Sayangnya disini blm ada user ukhti2 yg ada cuman ukhti jadi2an (mang odoy )
Sebenernya pertanyaan ini khususon bagi ukhti2 tersayang tapi kalo ga ada,mungkin akhi2 yg sudah berkeluarga (khususon yg pernah / ada niat utk berpoligami).
Simpel ajah, "Keadilan Seperti Apa n Bagaimana Sih yg Kalian Maksud....?"
Atas nama Sunatullah.? Atas nama jihad kelamin.? Atas nama "si kecil".? maaf,bukan saya anti poligami,tapi jikalaupun Alloh menakdirkan saya tuk berpoligami,ada pedoman yg selalu saya tancapkan. "bukan ane yg nyari,biarkan istri ane yg nyari'in" menurut ane ntulah "adil" sesungguhnya....!
bugimanah...?
pencerahan.... monggoh...!
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Tulisan yang tidak memiliki bobot ilmiah sama sekali, hanya bentuk ekspresi kebencian dalam mendeskreditkan Islam..SEGOROWEDI wrote:selama khatidjah masih hidup
mana berani dia main mata dengan perempuan lain
apalagi mempoligaminya
dipensiun sebagai suami bakal tamat
dan balik miskin permanen
Sejujurnya Nabi Muhammad itu tidak pernah kaya sama sekali dalam hal duniawi, padahal klo beliau ingin kaya raya sangat mudah didapatkan. Jangankan sebelum menikah dengan Khadijah, kakeknya Abdul Mutahlib saja sudah orang yang terpandang dalam masyarakat Qurais. Nabi Muhammad itu keturunan orang terhormat, apa lagi beliau dikenal sebagai Al-Amin, terpercaya dan tidak pernah berdusta. Juga para sahabat beliau kebanyakan adalah mantan kafir yang terpandang, contohnya Umar. Tapi Nabi Muhammad sama sekali tidak tertarik dengan hal duniawi, beliau tidur hanya beralaskan tikar, sampai-sampai beliau pernah kelaparan lalu beliau mengikat perutnya untuk menahan lapar..
Itu karena harta Nabi Muhammad itu dari hasil keringatnya sendiri, pernah baju perangnya dijual ke orang Yahudi. Sangat jarang dia mendapatkan harta dari baitul mal dan semacamnya, padahal para sahabatnya sendiri kebanyakan meminta bahkan memaksa beliau untuk menerima pemberian baitul mal, tapi dia lebih mementingkan umatnya, benar-benar sosok teladan. Itulah hebatnya Nabi ku..
:lkj: :lkj: :lkj:
Dan mengenai Khadijah, Nabi Muhammad itu sangat mencintai Khadijah, bahkan setelah Khadijah wafat pun dia masih begitu mencintainya..
Bukhari menukilkan daripada Aisyah:
3605 حدثنا سَعِيدُ بن عُفَيْرٍ حدثنا اللَّيْثُ قال كَتَبَ إلي هِشَامٌ عن أبيه عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قالت ما غِرْتُ على امْرَأَةٍ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ما غِرْتُ على خَدِيجَةَ هَلَكَتْ قبل أَنْ يَتَزَوَّجَنِي لِمَا كنت أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا وَأَمَرَهُ الله أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ من قَصَبٍ
البخاري الجعفي، محمد بن إسماعيل ابوعبدالله (متوفاي256هـ)، صحيح البخاري، ج 3 ص 1388، تحقيق د. مصطفي ديب البغا، ناشر: دار ابن كثير، اليمامة - بيروت، الطبعة: الثالثة، 1407 - 1987.
Telah diceritakan oleh Sa’id bin ‘Ufair, al-Laith menceritakan kepada kami bahawa: Hisham menulis kepadaku tentang ayahnya daripada Aisyah yang berkata: Aku tidak berasa cemburu kepada mana-mana isteri Rasulullah (saw) sebagaimana aku cemburu terhadap Aisyah kerana Rasulullah (saw) terlalu sering mengingatinya. Beliau meninggal sebelum baginda menikahiku. Allah memerintahkan berita gembira disampaikan kepadanya bahawa sebuah mahligai untuknya disyurga.
Dalam satu riwayat yang lain dinukilkan:
3610 وقال إِسْمَاعِيلُ بن خَلِيلٍ أخبرنا عَلِيُّ بن مُسْهِرٍ عن هِشَامٍ عن أبيه عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قالت اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ أُخْتُ خَدِيجَةَ على رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ فقال اللهم هَالَةَ قالت فَغِرْتُ فقلت ما تَذْكُرُ من عَجُوزٍ من عَجَائِزِ قُرَيْشٍ حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ هَلَكَتْ في الدَّهْرِ قد أَبْدَلَكَ الله خَيْرًا منها
البخاري الجعفي، محمد بن إسماعيل ابوعبدالله (متوفاي256هـ)، صحيح البخاري، ج 3 ص 1389، تحقيق د. مصطفي ديب البغا، ناشر: دار ابن كثير، اليمامة - بيروت، الطبعة: الثالثة، 1407 - 1987.
Berkata Ismail bin Khalil, telah dikabarkan kepada kami oleh Ali bin Mushir daripada Hisham, daripada bapanya, daripada ‘Aisyah telah berkata: Saudara perempuan Khadijah, Halah binti Khuwailid memohon izin kepada Rasulullah untuk masuk. Rasulullah terkenang bagaimana Khadijah meminta izin kepada baginda. Lantaran itu baginda rasa sedih dan berkata: Ya Allah, Halah. Maka saya rasa cemburu dan berkata: Apa yang membuatkan engkau terkenang kepada perempuan tua daripada perempuan-perempuan Quraysh yang sudah tua (tanpa gigi) bergusi merah yang telah lama meninggal, dan Allah telah menukar untukmu yang lebih baik daripadanya? – Sahih al-Bukhari, jilid 3 halaman 1389
Ahmad bin Hanbal menukilkan daripada Aisyah:
عن عَائِشَةَ قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عليها فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قالت فَغِرْتُ يَوْماً فقلت ما أَكْثَرَ ما تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قد أَبْدَلَكَ الله عز وجل بها خَيْراً منها قال ما أبدلني الله عز وجل خَيْراً منها قد آمَنَتْ بي إِذْ كَفَرَ بي الناس وصدقتني إِذْ كذبني الناس وواستني بما لها إذا حرمني الناس ورزقني الله عز وجل وَلَدَهَا إِذْ حرمني أَوْلاَدَ النِّسَاءِ
الشيباني، أحمد بن حنبل ابوعبدالله (متوفاي241هـ)، مسند أحمد بن حنبل، ج 6 ص 117، ناشر: مؤسسة قرطبة – مصر؛
الذهبي، شمس الدين محمد بن أحمد بن عثمان، (متوفاي748هـ)، تاريخ الإسلام ووفيات المشاهير والأعلام، ج 1 ص 238، تحقيق د. عمر عبد السلام تدمري، ناشر: دار الكتاب العربي - لبنان/ بيروت، الطبعة: الأولي، 1407هـ - 1987م.
Aisyah mengatakan: Apabila Nabi (saw) mengingati Khadijah, baginda akan memujinya dengan sebaik-baik pujian. Aisyah berkata aku rasa cemburu dan pada suatu hari aku berkata: Apa yang membuatkan engkau terkenang kepada perempuan tidak bergigi?. Sesungguhnya Allah telah menggantikan untukmu yang lebih baik daripadanya. Baginda bersabda: Allah tidak menggantikannya yang lebih baik daripadanya untukku. Ketika manusia berpaling daripadaku dia beriman dan membenarkan aku ketika manusia menipu aku, dia menghabiskan semua hartanya untuk dakwah ku ketika semua manusia menghalang. Allah mengurniakan kepadaku anak daripadanya.
Allamah Majlisi menulis tentangnya:
عَنْ زُرَارَةَ وَحُمْرَانَ وَمُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ (عليه السلام) قَالَ حَدَّثَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ (صلى الله عليه وآله) قَالَ إِنَّ جَبْرَئِيلَ (عليه السلام) قَالَ لِي لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي حِينَ رَجَعْتُ وَقُلْتُ يَا جَبْرَئِيلُ هَلْ لَكَ مِنْ حَاجَةٍ قَالَ حَاجَتِي أَنْ تَقْرَأَ عَلَى خَدِيجَةَ مِنَ اللَّهِ وَمِنِّي السَّلَامَ
وَحَدَّثَنَا عِنْدَ ذَلِكَ أَنَّهَا قَالَتْ حِينَ لَقَّاهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ فَقَالَ لَهَا الَّذِي قَالَ جَبْرَئِيلُ فَقَالَتْ إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَ مِنْهُ السَّلَامُ وَ إِلَيْهِ السَّلَامُ وَعَلَى جَبْرَئِيلَ السَّلَامُ.
المجلسي، محمد باقر (متوفاي 1111هـ)، بحار الأنوار، ج 16، ص 7، باب 5 - تزوجه ص بخديجة رضي الله عنها، تحقيق: محمد الباقر البهبودي، ناشر: مؤسسة الوفاء - بيروت - لبنان، الطبعة: الثانية المصححة، 1403 - 1983 م.
Imam Baqir (as) menukilkan daripada Abu Sa’id al-Khudri: Rasulullah (saw) bersabda: Dalam perjalanan pilang di malam Isra’ Mi’raj, aku bertanya kepada Jibrail: Adakah permintaan engkau daripadaku? Ia berkata: Permintaanku ialah sampaikan salam Allah dan salam Khadijah.
Jelas Khadijah dihati Rasulullah tidak tergantikan oleh perempuan lain, bahkan Khadijah adalah salah satu wanita terbaik disurga..
Muhammad bin Ismail al-Bukhari menukilkan riwayat yang lain bahawa Khadijah (as) dan Maryam (as) adalah wanita terbaik di kalangan para wanita di Syurga:
3249 حدثني أَحْمَدُ بن أبي رَجَاءٍ حدثنا النَّضْرُ عن هِشَامٍ قال أخبرني أبي قال سمعت عَبْدَ اللَّهِ بن جَعْفَرٍ قال سمعت عَلِيًّا رضي الله عنه يقول سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ.
البخاري الجعفي، محمد بن إسماعيل ابوعبدالله (متوفاي256هـ)، صحيح البخاري، ج 3 ص 3248، تحقيق د. مصطفي ديب البغا، ناشر: دار ابن كثير، اليمامة - بيروت، الطبعة: الثالثة، 1407 - 1987.
Ahmad bin Abi Raja menceritakan kepada saya, al-Nadhr menceritakan kepada kami daripada Hisham yang berkata: Ayahku menceritakan kepadaku: Saya telah mendengar daripada Abdullah bin Jafar berkata, aku mendengar Ali (ra) berkata: Aku mendengar Nabi (saw) bersabda: Sebaik-baik wanita (di dalam Syurga) ialah Maryam binti Imran dan Khadijah. – Sahih al-Bukhari, jilid 3 halaman 3248.
So, klaim anda tidak lebih dari keputus asaan dalam mendeskreditkan Islam..
Macz_Fajar- SERSAN SATU
-
Posts : 131
Join date : 10.03.12
Reputation : 13
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Orang-orang Kristen dan Orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syi'ar dari syi'ar-syi'ar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian ini tidak benar alias penyesatan, karena dalam praktek pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan satu isteri yang menjadi penentram dan penghibur hatinya, pendidik dalam rumah tangganya dan tempat untuk menumpahkan isi hatinya. Dengan demikian terciptalah suasana tenang, mawaddah dan rahmah, yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami isteri menurut pandangan Al Qur'an.
Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu isteri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman:
"Dan kamu sekali-kali ridak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (An-Nisa': 129)
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mempunnyai dua isteri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. " (HR. Al Khamsah)
Adapun orang yang lemah (tidak mampu) untuk mencari nafkah kepada isterinya yang kedua atau khawatir dirinya tidak bisa berlaku adil di antara kedua isterinya, maka haram baginya untuk menikah lagi, Allah SWT berfirman,
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)
Apabila yang utama di dalam masalah pernikahan adalah cukup dengan satu isteri karena menjaga ketergelinciran, dan karena takut dari kepayahan di dunia dan siksaan di akhirat, maka sesungguhnya di sana ada pertimbangan-pertimbangan yang manusiawi, baik secara individu ataupun dalam skala masyarakat sebagaimana yang kami jelaskan. Islam memperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikah lebih dari satu (berpoligami), karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah yang bersih, dan memberikan penyelesaian yang realistis dan baik tanpa harus lari dari permasalahan.
Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam
Sebagian orang berbicara tentang poligami, seakan-akan Islam merupakan yang pertama kali mensyari'atkan itu. Ini adalah suatu kebodohan dari mereka atau pura-pura tidak tahu tentang sejarah. Sesungguhnya banyak dari ummat dan agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai berpulah-puluh orang atau lebih, tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun.
Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri.
Ketika Islam datang, maka dia meletakkan beberapa persyaratan untuk bolehnya berpoligami, antara lain dari segi jumlah adalah maksimal empat. Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia memiliki sepuluh isteri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari sepuluh itu empat dan ceraikanlah sisanya." Demikian juga berlaku pada orang yang masuk Islam yang isterinya delapan atau lima, maka Nabi SAW juga memerintahkan kepadanya untuk menahan empat saja.
Adapun pernikahan Rasulullah SAW dengan sembilan wanita ini merupakan kekhususan yang Allah berikan kepadanya, karena kebutuhan dakwah ketika hidupnya dan kebutuhan ummat terhadap mereka setelah beliau wafat, dan sebagian besar dari usia hidupnya bersama satu isteri.
Adil Merupakan Syarat Poligami
Adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang Muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para isterinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah. Maka barangsiapa yang tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Allah berfirman:
"Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" (An-Nisa':3)
Kecenderungan yang diperingatkan di dalam hadits ini adalah penyimpangan terhadap hak-hak isteri, bukan adil dalam arti kecenderungan hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak mungkin dimiliki manusia dan dimaafkan oleh Allah.
Allah SWT berfirman:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." (An-Nisa': 129)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menggilir isterinya dengan adil, beliau selalu berdoa, "Ya Allah inilah penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang tidak saya miliki." Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di dalam kecenderungan hati kepada salah seorang isteri Nabi.
Rasulullah SAW apabila hendak bepergian membuat undian untuk isterinya, mana yang bagiannya keluar itulah yang pergi bersama beliau. Beliau melakukan itu untuk menghindari keresahan hati isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan mereka.
Hikmah Diperbolehkannya Poligami
Sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh manusia.
Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas. Islam tidak pula membuat aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan generasi yang lainnya. Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan masyarakat.
Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya.
Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama.
Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fithrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu.
Sesungguhnya ini adalah salah satu dari tiga pilihan yang terpampang di hadapan para wanita yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah kaum laki-laki. Tiga pilihan itu adalah:
1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu.
2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat.
3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai istri kedua, ketiga atau keempat.
Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik serta merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah berfirman:
"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al Maidah: 5O)
Poligami Merupakan Sistem yang Bermoral dan Manusiawi
Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira.
Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.
Selain itu poligami dapat menghasilkan mahar, perkakas rumah dan nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi manfaat sosial yaitu terbinanya bidang kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi ummat keturunan yang bekerja.
Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di masa yang akan datang.
Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor Musthafa As-Siba'i -rahimahullah-- memberi kesempatan kepada manusia untuk menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu, tetapi beban, kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas.
Maka yang demikian itu, sekali lagi, merupakan sistem yang bermoral yang memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi yang memuliakan manusia.
Poligami Orang-orang Barat Tidak Bermoral dan Tidak Manusiawi
Bagaimana dengan konsep poligami yang ada pada realitas kehidupan orang-orang Barat, yang ditentang oleh salah satu penulis dari kalangan mereka? Ada seseorang yang ketika berada di ambang kematian, dia mengungkapkan pengakuannya kepada dukun. Penulis itu menentang mereka jika ada salah satu di antara mereka yang tidak mau menyatakan pengakuannya bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita walaupun hanya sekali dalam hidupnya.
Sesungguhnya poligami di kalangan orang-orang Barat seperti yang digambarkan di atas merupakan perilaku hidup yang tidak diatur oleh undang-undang. Mereka tidak menamakan wanita yang dikumpulinya sebagai isteri, tetapi mereka menamakannya sahabat atau pacar (teman kencan). Mereka tidak membatasi hanya empat orang, tetapi sampai batas yang tak terhitung. Mereka tidak berterus-terang kepada keluarganya, tetapi melakukan semuanya secara sembunyi-sembunyi. Mereka tidak mau bertanggung jawab atas biaya untuk para wanita yang pernah dijalininya, bahkan seringkali mengotori kehormatannya, kemudian ia tinggalkan dalam kehinaan dan memikul beban sakitnya mengandung dan melahirkan yang tidak halal.
Sesungguhnya mereka tidak mengharuskan pelaku poligami untuk mengakui anak yang diperoleh dari hubungannya dengan wanita, tetapi anak-anak itu dianggap anak haram yang menanggung sendiri kehinaan selama hidup.
lnilah praktek poligami yang mereka namakan sah secara hukum. Dan mereka tidak mau menamakan ini semua dengan istilah poligami. Praktek seperti ini jauh dari perilaku moral atau kesadaran hati atau perasaan manusiawi.
Sesungguhnya itu merupakan poligami yang memperturutkan syahwat dan egoisme dan membuat orang lari dari segala tanggung jawab. Maka dari dua sistem tersebut, sistem manakah yang paling bermoral, lebih bisa mengendalikan syahwat, lebih menghargai wanita dan yang lebih membuktikan kemajuan serta lebih baik untuk manusia?
Kesalahan dalam Pelaksanaan Poligami
Kita tidak mengingkari adanya banyak dan kaum Muslimin sendiri yang salah dalam melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana yang telah disyari'atkan oleh Allah. Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai (talak). Dengan demikian yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangfahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan akhlaq mereka.
Kita lihat ada sebagian mereka yang berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup kemauan untuk bersikap adil sebagaimana disyari'atkan dan disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami, sebagian mereka ada juga yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai wujud dari rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri.
Kesalahan dalam menggunakan kebenaran ini seringkali menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan keberadaan rumah tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang lebih terhadap isteri baru dan menzhalimi isteri yang lama. Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan ia membiarkan isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak lagi sebagai isteri dan tidak pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan anak-anak saling membenci, padahal mereka anak dari satu bapak.
Hal ini karena bapaknya tidak mampu berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi materi dan sikap.
Meskipun penyimpangan ini ada, tetapi tidak sampai pada kerusakan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang barat, yaitu dengan melakukan pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah menjadi problem di dalam masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan dengan satu isteri sekarang ini pun menimbulkan banyak problem.
Seruan untuk Menolak Poligami
Patut disayangkan bahwa sebagian Du'at Taghrib (Westernisasi) di negara-negara Arab dan Islam memanfaatkan data dari sebagian kaum Muslimin yang melakukan penyimpangan, sehingga mereka mengangkat suara mereka (vokal) untuk menutup pintu diperbolehkannya berpoligami secara mutlak. Mereka bekerja pagi dan petang dan terus menerus mempropagandakan tentang keburukan poligami. Di saat yang sama mereka diam seperti diamnya orang yang berada di kuburan -diam seribu bahasa-- terhadap keburukan zina yang mereka perbolehkan dan diperbolehkan oleh hukum internasional Barat yang berlaku juga secara defacto di negara-negara Islam saat ini.
Beberapa mass media telah berperan aktif, khususnya film-film dan sinetron berseri untuk menanamkan kebencian terhadap poligami, terutama di kalangan kaum wanita, sehingga sebagian wanita lebih rela jika suaminya jatuh dalam perbuatan dosa besar yaitu zina, daripada harus menikah lagi.
Satu Argumen dari Kaum Anti Poligami
Mereka benar-benar telah berhasil -dalam misinya- di sebagian negara-negara Arab dan Islam, berupa banyaknya pembuatan undang-undang yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, yaitu poligami. Mereka mengikuti undang-undang Barat dan masih ada dari mereka yang terus berupaya untuk menyebarkannya di negara-negara lainnya. celakanya lagi, dalam masalah ini mereka berusaha mengatasnamakan syari'at dan berdalil dengan dalil-dalil Al Qur'an yang diputarbalikkan
Mereka beralasan bahwa di antara hak seorang walliyul amri (pemerintah) adalah melarang sebagian hal-hal yang diperbolehkan demi untuk memperoleh kemaslahatan atau menghindarkan kerusakan. Bahkan sebagian mereka ada yang terlalu berani untuk berdalil dengan Al Qur'an atas pendapatnya. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya Al Qur'an mensyaratkan bagi orang yang ingin menikah lebih dari satu untuk memastikan bahwa dirinya akan mampu bersikap adil di antara para isterinya. Sehingga bagi siapa saja yang takut tidak bisa adil maka cukup dengan satu isteri, sesuai dengan firman Allah SWT:
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)
lnilah syarat yang dijelaskan oleh Al Qur'an dalam masalah poligami, yakni adil. Tetapi Al Qur'an, menurut anggapan mereka, juga menjelaskan dalam surat yang sama bahwa adil yang disyaratkan di sini tidak mungkin bisa dipenuhi dan tidak mungkin bisa dilakukan. Itulah firman Allah SWT:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..."(An-Nisa': 129)
Dengan demikian (kesimpulan mereka) bahwa ayat ini menafikan apa yang sudah ditetapkan oleh ayat tersebut di atas.
Yang benar bahwa sesungguhnya kesimpulan di atas semuanya tidak benar, dan tidak berdasarkan kritik ilmiyah yang benar, dan akan kami jelaskan satu demi satu.
Syari'at Tidak Membolehkan Apa Saja yang Mengandung Mafsadah Rajih (Keburukan yang Nyata)
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu menimbulkan kerusakan-kerusakan den bahaya-bahaya dalam rumah tangga dan masyarakat, ini merupakan suatu perkataan yang memuat kesalahan yang nyata.
Kita katakan kepada mereka bahwa syari'at Islam itu tidak mungkin menghalalkan atas manusia sesuatu yang membahayakan mereka, sebagaimana tidak mengharamkan kepada mereka sesuatu yang berguna bagi mereka Bahkan suatu ketetapan yang ada pada nash dan penelitian bahwa syari'at Islam itu tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat, dan tidak mengharamkan kecuali yang kotor dan berbahaya. Inilah yang digambarkan oleh Al Qur'an dengan kata-kata yang mantap dan singkat dalam menyebutkan sifat Rasulullah SAW Allah berfirman:
." . . Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi yang mereka segala yang baik dan menghararnkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka..." (Al A'raf:157)
Segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari'at Islam pasti bernilai manfaat yang murni dan segala sesuatu yang diharamkan oleh syari'at Islam pasti bernilai madharat murni atau yang lebih kuat, ini jelas sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an tentang khamr dan perjudian:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfantnya. . ." (Al Baqarah: 219)
Inilah yang dipelihara oleh syari'at dalam masalah poligami, sungguh Islam telah menimbang antara faktor kemaslahatan dan mufsadah, antara manfaat dan bahaya, sehingga akhirnya memperbolehkan untuk berpoligami bagi orang yang membutuhkan dan memberikan syarat kepadanya bahwa ia mampu untuk memelihara keadilan, dan takut untuk berbuat penyelewengan dan kecenderungan yang tidak sehat. Allah SWT berfirman,
"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa': 3)
Apabila kemaslahatan isteri yang pertama itu tetap dalam kesendiriannya dalam mahligai rumah tangga, tanpa ada yang menyainginya, dan dia melihat akan mendatangkan malapetaka jika tidak ada isteri yang kedua, maka merupakan kemaslahatan bagi suami untuk menikah lagi yang dapat memelihara dirinya dari perbuatan haram atau akan melahirkan seorang anak yang diharapkan dan karena sebab yang lainnya. Termasuk juga kemaslaharan isteri kedua adalah bahwa ia mempunyai seorang suami di mana ia dapat hidup di bawah naungannya dan hidup dalam tanggungannya, daripada ia hidup menyendiri sebatang kara atau menjanda.
Juga merupakan kemaslahatan masyarakat jika masyarakat itu memelihara orang-orangnya, menutupi aurat anak-anak gadisnya, di antaranya dengan pernikahan halal di mana masing-masing lelaki dan wanita saling menanggung beban tanggungjawab terhadap dirinya, isterinya dan anak-anaknya. Daripada harus menganut free sex gaya Barat yang anti poligami model Islam, sementara mereka memperbolehkan banyak teman kencan yang merupakan poligami amoral dan tidak manusiawi karena masing-masing dari kedua belah pihak menikmati hubungan tanpa ada beban, dan seandainya hadir seorang anak dari hubungan kotor ini maka itu merupakan tumbuhan syetan, tanpa ada bapak yang merawatnya dan tanpa keluarga yang menyayanginya serta tanpa nasab yang ia banggakan. Maka manakah bahaya besar yang harus dijauhi?
Selain itu isteri pertama juga dilindungi hak-haknya oleh syari'at dalam masalah persamaan hak antara dia dengan isteri yang lainnya di dalam persoalan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan menginap. Inilah keadilan yang disyaratkan di dalam poligami.
Benar bahwa sesungguhnya sebagian suami kurang memperhatikan masalah keadilan yang telah diwajibkan atas mereka, akan tetapi kesalahan orang perorang dalam pelaksanaan bukan berarti pembatalan prinsip (hukum) dasarnya. Karena jika prinsip ini tidak diterima karena hal tersebut, maka syari'at Islam akan terhapus secara keseluruhan. Untuk itu dibuatlah standardisasi yang harus dilakukan.
Wewenang Waliyul Amri untuk Melarang Hal-hal yang diperbolehkan
Adapun sesuatu yang dikatakan oleh mereka bahwa ada hak atau wewenang pemerintah untuk mencegah hal-hal yang diperbolehkan, maka kita katakan, "Sesungguhnya hak (wewenang) yang diberikan oleh syari'at kepada waliyyul amri (pemerintah) adalah hak membatasi sebagian hal-hal yang mubah karena kemaslahatan yang lebih mantap di dalam sebagian waktu dan keadaan atau berlaku kepada sebagian orang. Dan bukan melarang secara mutlak dan selamanya, karena larangan secara mutlak --dan selamanya--itu mirip dengan "mengharamkan" yang merupakan hak dan wewenang mutlak Allah SWT. Inilah yang diingkari oleh Al Qur'an dari orang-orang ahli kitab, yaitu:
.".. mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." (At Taubah: 31)
Ada suatu hadits yang menafsirkan ayat tersebut, "Sesungguhnya mereka (para rahib) itu telah menghalalkan dan mengharamkan sesuatu atas kaum Ahlul Kitab, maka kaum itu mengikuti mereka (para rahib)." Sesungguhnya pembatasan terhadap yang mubah (hukum yang diperbolehkan), seperti melarang menyembelih hewan pada hari-hari rertentu, karena untuk memperkecil pemakaian, sebagaimana pernah terjadi di masa Umar RA Seperti juga melarang menanam tanaman tertentu yang telah over produksi seperti kapas di Mesir, sehingga tidak boleh secara leluasa menanamnya melebihi biji-bijian (palawija) sebagai makanan pokok.
Seperti juga melarang para jendral atau para diplomat untuk menikah dengan wanita asing, karena takut terbongkarnya rahasia negara melalui wanita tersebut ke pihak lawan (negara lain).
Seperti juga melarang menikah dengan wanita-wanita Ahlul Kitab apabila dikhawatirkan akan membahayakan bagi para gadis Muslimah. Demikian itu di masyarakat minoritas Islam yang relatif kecil dan terbatas penduduknya.
Adapun kita, kita mendatangkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT dan yang telah diizinkan secara nyata, baik oleh Al Qur'an maupun Sunnah Nabi-Nya dan dikuatkan oleh kesepakatan ummat, seperti talak dan poligami. Maka melarangnya secara mutlak dan selamanya, hal itu tidak termasuk pembatasan hal yang mubah seperti contoh-contoh yang kita kemukakan di atas.
Makna "Kamu tidak Akan Mampu Berbuat Adil diantara Isterimu"
Adapun berdalil dengan Al Qur'an Al Karim seperti ayat tersebut, itu merupakan pengambilan dalil yang tidak tepat dan ditolak serta tahrif (terjadi penyimpangan) terhadap ayat dari makna yang sebenarnya. Ini termasuk penuduhan buruk terhadap Nabi SAW dan para sahabatnya RA, bahwa mereka tidak memahami Al Qur'an atau mereka memahaminya tetapi mereka menentangnya secara sengaja.
Ayat yang dijadikan sebagai dalil inilah yang akhirnya membantah mereka sendiri, kalau saja mereka mau merenungkan. Karena Allah SWT telah mengizinkan untuk berpoligami dengan syarat harus yakin dapat berbuat adil. Kemudian Allah menjelaskan keadilan yang dituntut dalam surat yang sama, sebagaimana firman-Nya:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..." (An-Nisa': 129)
Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya adil yang mutlak dan sempurna terhadap para isteri itu tidak bisa dilakukan oleh manusia, sesuai dengan tabiat (watak) mereka. Karena adil yang sempurna itu menuntut sikap yang sama dalam segala sesuatu, sampai masalah kecenderungan hati dan keinginan seks. Ini sesuatu yang tidak mungkin ada pada manusia. Ia pasti mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya dan cenderung kepada yang satu lebih dari yang lainnya. Karena hati itu berada dalam tangan Allah, dan Allah senantiasa merubah-rubah sesuai dengan kehendak-Nya.
Oleh karena itu Nabi SAW berdoa setelah menggilir isteri-isterinya dalam masalah urusan zhahir seperti nafkah, pakaian dan menginap (bermalam) dengan doa beliau, "Ya Allah inilah pembagianku sesuai dengan apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau murka kepadaku terhadap apa yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya .. . (yaitu hati)."
Oleh karena itu Al Qur'an mengatakan setelah firman Allah tersebut ("Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu untuk berbuat adil di antara isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian") dengan firman-Nya, ."..karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." Maksud dari ayat ini adalah bahwa sebagian kelebihan dalam masalah cinta itu dimaafkan, itulah kecenderungan perasaan.
Yang sangat diherankan adalah bahwa sebagian negara Arab Islam ikut mengharamkan poligami, sementara mereka pada saat yang sama tidak mengharamkan zina, padahal Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)
Saya pernah mendengar dari Syaikh Imam Abdul Halim Mahmud --rahimahullah--bahwa ada seorang Muslim di negara Arab Afrika yang menikah secara rahasia dengan wanita kedua setelah isterinya yang pertama, dan ia melaksanakan aqad secara syar'i yang memenuhi syarat. Akan tetapi ia tidak disahkan oleh hukum yang berlaku di negaranya, bahkan dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga membuat ia kebingungan ke sana ke mari. Akhirnya diketahui oleh polisi intelijen bahwa wanita itu istrinya, dan ia dijera pasal karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.
Pada suatu malam ia ditangkap di rumah wanita itu dan dibawa ke pengadilan untuk diverbal karena dituduh menikah dengan isteri yang kedua.
Tetapi orang itu cerdik, maka ia katakan kepada para hakim, Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa itu isteri saya? Sebenarnya ia bukan isteriku, akan tetapi pacarku yang aku jadikan kekasihku yang aku kunjungi sewaktu-waktu."
Di sinilah para hakim terkejut dan mengatakan dengan sopan, "Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena kesalahfahaman kami yang terjadi, kami mengira ia isterimu, dan kami tidak tahu kalau ia sebagai sahabat saja."
Akhirnya mereka melepaskan kembali orang itu, karena bersahabat dengan wanita dalam keharaman dan menjadikannya sebagai kekasih itu termasuk kebebasan pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.
Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu isteri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman:
"Dan kamu sekali-kali ridak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (An-Nisa': 129)
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mempunnyai dua isteri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. " (HR. Al Khamsah)
Adapun orang yang lemah (tidak mampu) untuk mencari nafkah kepada isterinya yang kedua atau khawatir dirinya tidak bisa berlaku adil di antara kedua isterinya, maka haram baginya untuk menikah lagi, Allah SWT berfirman,
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)
Apabila yang utama di dalam masalah pernikahan adalah cukup dengan satu isteri karena menjaga ketergelinciran, dan karena takut dari kepayahan di dunia dan siksaan di akhirat, maka sesungguhnya di sana ada pertimbangan-pertimbangan yang manusiawi, baik secara individu ataupun dalam skala masyarakat sebagaimana yang kami jelaskan. Islam memperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikah lebih dari satu (berpoligami), karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah yang bersih, dan memberikan penyelesaian yang realistis dan baik tanpa harus lari dari permasalahan.
Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam
Sebagian orang berbicara tentang poligami, seakan-akan Islam merupakan yang pertama kali mensyari'atkan itu. Ini adalah suatu kebodohan dari mereka atau pura-pura tidak tahu tentang sejarah. Sesungguhnya banyak dari ummat dan agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai berpulah-puluh orang atau lebih, tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun.
Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri.
Ketika Islam datang, maka dia meletakkan beberapa persyaratan untuk bolehnya berpoligami, antara lain dari segi jumlah adalah maksimal empat. Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia memiliki sepuluh isteri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari sepuluh itu empat dan ceraikanlah sisanya." Demikian juga berlaku pada orang yang masuk Islam yang isterinya delapan atau lima, maka Nabi SAW juga memerintahkan kepadanya untuk menahan empat saja.
Adapun pernikahan Rasulullah SAW dengan sembilan wanita ini merupakan kekhususan yang Allah berikan kepadanya, karena kebutuhan dakwah ketika hidupnya dan kebutuhan ummat terhadap mereka setelah beliau wafat, dan sebagian besar dari usia hidupnya bersama satu isteri.
Adil Merupakan Syarat Poligami
Adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang Muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para isterinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah. Maka barangsiapa yang tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Allah berfirman:
"Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" (An-Nisa':3)
Kecenderungan yang diperingatkan di dalam hadits ini adalah penyimpangan terhadap hak-hak isteri, bukan adil dalam arti kecenderungan hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak mungkin dimiliki manusia dan dimaafkan oleh Allah.
Allah SWT berfirman:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." (An-Nisa': 129)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menggilir isterinya dengan adil, beliau selalu berdoa, "Ya Allah inilah penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang tidak saya miliki." Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di dalam kecenderungan hati kepada salah seorang isteri Nabi.
Rasulullah SAW apabila hendak bepergian membuat undian untuk isterinya, mana yang bagiannya keluar itulah yang pergi bersama beliau. Beliau melakukan itu untuk menghindari keresahan hati isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan mereka.
Hikmah Diperbolehkannya Poligami
Sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh manusia.
Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas. Islam tidak pula membuat aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan generasi yang lainnya. Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan masyarakat.
Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya.
Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama.
Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fithrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu.
Sesungguhnya ini adalah salah satu dari tiga pilihan yang terpampang di hadapan para wanita yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah kaum laki-laki. Tiga pilihan itu adalah:
1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu.
2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat.
3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai istri kedua, ketiga atau keempat.
Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik serta merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah berfirman:
"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al Maidah: 5O)
Poligami Merupakan Sistem yang Bermoral dan Manusiawi
Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira.
Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.
Selain itu poligami dapat menghasilkan mahar, perkakas rumah dan nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi manfaat sosial yaitu terbinanya bidang kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi ummat keturunan yang bekerja.
Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di masa yang akan datang.
Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor Musthafa As-Siba'i -rahimahullah-- memberi kesempatan kepada manusia untuk menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu, tetapi beban, kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas.
Maka yang demikian itu, sekali lagi, merupakan sistem yang bermoral yang memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi yang memuliakan manusia.
Poligami Orang-orang Barat Tidak Bermoral dan Tidak Manusiawi
Bagaimana dengan konsep poligami yang ada pada realitas kehidupan orang-orang Barat, yang ditentang oleh salah satu penulis dari kalangan mereka? Ada seseorang yang ketika berada di ambang kematian, dia mengungkapkan pengakuannya kepada dukun. Penulis itu menentang mereka jika ada salah satu di antara mereka yang tidak mau menyatakan pengakuannya bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita walaupun hanya sekali dalam hidupnya.
Sesungguhnya poligami di kalangan orang-orang Barat seperti yang digambarkan di atas merupakan perilaku hidup yang tidak diatur oleh undang-undang. Mereka tidak menamakan wanita yang dikumpulinya sebagai isteri, tetapi mereka menamakannya sahabat atau pacar (teman kencan). Mereka tidak membatasi hanya empat orang, tetapi sampai batas yang tak terhitung. Mereka tidak berterus-terang kepada keluarganya, tetapi melakukan semuanya secara sembunyi-sembunyi. Mereka tidak mau bertanggung jawab atas biaya untuk para wanita yang pernah dijalininya, bahkan seringkali mengotori kehormatannya, kemudian ia tinggalkan dalam kehinaan dan memikul beban sakitnya mengandung dan melahirkan yang tidak halal.
Sesungguhnya mereka tidak mengharuskan pelaku poligami untuk mengakui anak yang diperoleh dari hubungannya dengan wanita, tetapi anak-anak itu dianggap anak haram yang menanggung sendiri kehinaan selama hidup.
lnilah praktek poligami yang mereka namakan sah secara hukum. Dan mereka tidak mau menamakan ini semua dengan istilah poligami. Praktek seperti ini jauh dari perilaku moral atau kesadaran hati atau perasaan manusiawi.
Sesungguhnya itu merupakan poligami yang memperturutkan syahwat dan egoisme dan membuat orang lari dari segala tanggung jawab. Maka dari dua sistem tersebut, sistem manakah yang paling bermoral, lebih bisa mengendalikan syahwat, lebih menghargai wanita dan yang lebih membuktikan kemajuan serta lebih baik untuk manusia?
Kesalahan dalam Pelaksanaan Poligami
Kita tidak mengingkari adanya banyak dan kaum Muslimin sendiri yang salah dalam melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana yang telah disyari'atkan oleh Allah. Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai (talak). Dengan demikian yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangfahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan akhlaq mereka.
Kita lihat ada sebagian mereka yang berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup kemauan untuk bersikap adil sebagaimana disyari'atkan dan disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami, sebagian mereka ada juga yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai wujud dari rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri.
Kesalahan dalam menggunakan kebenaran ini seringkali menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan keberadaan rumah tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang lebih terhadap isteri baru dan menzhalimi isteri yang lama. Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan ia membiarkan isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak lagi sebagai isteri dan tidak pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan anak-anak saling membenci, padahal mereka anak dari satu bapak.
Hal ini karena bapaknya tidak mampu berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi materi dan sikap.
Meskipun penyimpangan ini ada, tetapi tidak sampai pada kerusakan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang barat, yaitu dengan melakukan pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah menjadi problem di dalam masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan dengan satu isteri sekarang ini pun menimbulkan banyak problem.
Seruan untuk Menolak Poligami
Patut disayangkan bahwa sebagian Du'at Taghrib (Westernisasi) di negara-negara Arab dan Islam memanfaatkan data dari sebagian kaum Muslimin yang melakukan penyimpangan, sehingga mereka mengangkat suara mereka (vokal) untuk menutup pintu diperbolehkannya berpoligami secara mutlak. Mereka bekerja pagi dan petang dan terus menerus mempropagandakan tentang keburukan poligami. Di saat yang sama mereka diam seperti diamnya orang yang berada di kuburan -diam seribu bahasa-- terhadap keburukan zina yang mereka perbolehkan dan diperbolehkan oleh hukum internasional Barat yang berlaku juga secara defacto di negara-negara Islam saat ini.
Beberapa mass media telah berperan aktif, khususnya film-film dan sinetron berseri untuk menanamkan kebencian terhadap poligami, terutama di kalangan kaum wanita, sehingga sebagian wanita lebih rela jika suaminya jatuh dalam perbuatan dosa besar yaitu zina, daripada harus menikah lagi.
Satu Argumen dari Kaum Anti Poligami
Mereka benar-benar telah berhasil -dalam misinya- di sebagian negara-negara Arab dan Islam, berupa banyaknya pembuatan undang-undang yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, yaitu poligami. Mereka mengikuti undang-undang Barat dan masih ada dari mereka yang terus berupaya untuk menyebarkannya di negara-negara lainnya. celakanya lagi, dalam masalah ini mereka berusaha mengatasnamakan syari'at dan berdalil dengan dalil-dalil Al Qur'an yang diputarbalikkan
Mereka beralasan bahwa di antara hak seorang walliyul amri (pemerintah) adalah melarang sebagian hal-hal yang diperbolehkan demi untuk memperoleh kemaslahatan atau menghindarkan kerusakan. Bahkan sebagian mereka ada yang terlalu berani untuk berdalil dengan Al Qur'an atas pendapatnya. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya Al Qur'an mensyaratkan bagi orang yang ingin menikah lebih dari satu untuk memastikan bahwa dirinya akan mampu bersikap adil di antara para isterinya. Sehingga bagi siapa saja yang takut tidak bisa adil maka cukup dengan satu isteri, sesuai dengan firman Allah SWT:
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)
lnilah syarat yang dijelaskan oleh Al Qur'an dalam masalah poligami, yakni adil. Tetapi Al Qur'an, menurut anggapan mereka, juga menjelaskan dalam surat yang sama bahwa adil yang disyaratkan di sini tidak mungkin bisa dipenuhi dan tidak mungkin bisa dilakukan. Itulah firman Allah SWT:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..."(An-Nisa': 129)
Dengan demikian (kesimpulan mereka) bahwa ayat ini menafikan apa yang sudah ditetapkan oleh ayat tersebut di atas.
Yang benar bahwa sesungguhnya kesimpulan di atas semuanya tidak benar, dan tidak berdasarkan kritik ilmiyah yang benar, dan akan kami jelaskan satu demi satu.
Syari'at Tidak Membolehkan Apa Saja yang Mengandung Mafsadah Rajih (Keburukan yang Nyata)
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu menimbulkan kerusakan-kerusakan den bahaya-bahaya dalam rumah tangga dan masyarakat, ini merupakan suatu perkataan yang memuat kesalahan yang nyata.
Kita katakan kepada mereka bahwa syari'at Islam itu tidak mungkin menghalalkan atas manusia sesuatu yang membahayakan mereka, sebagaimana tidak mengharamkan kepada mereka sesuatu yang berguna bagi mereka Bahkan suatu ketetapan yang ada pada nash dan penelitian bahwa syari'at Islam itu tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat, dan tidak mengharamkan kecuali yang kotor dan berbahaya. Inilah yang digambarkan oleh Al Qur'an dengan kata-kata yang mantap dan singkat dalam menyebutkan sifat Rasulullah SAW Allah berfirman:
." . . Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi yang mereka segala yang baik dan menghararnkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka..." (Al A'raf:157)
Segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari'at Islam pasti bernilai manfaat yang murni dan segala sesuatu yang diharamkan oleh syari'at Islam pasti bernilai madharat murni atau yang lebih kuat, ini jelas sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an tentang khamr dan perjudian:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfantnya. . ." (Al Baqarah: 219)
Inilah yang dipelihara oleh syari'at dalam masalah poligami, sungguh Islam telah menimbang antara faktor kemaslahatan dan mufsadah, antara manfaat dan bahaya, sehingga akhirnya memperbolehkan untuk berpoligami bagi orang yang membutuhkan dan memberikan syarat kepadanya bahwa ia mampu untuk memelihara keadilan, dan takut untuk berbuat penyelewengan dan kecenderungan yang tidak sehat. Allah SWT berfirman,
"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa': 3)
Apabila kemaslahatan isteri yang pertama itu tetap dalam kesendiriannya dalam mahligai rumah tangga, tanpa ada yang menyainginya, dan dia melihat akan mendatangkan malapetaka jika tidak ada isteri yang kedua, maka merupakan kemaslahatan bagi suami untuk menikah lagi yang dapat memelihara dirinya dari perbuatan haram atau akan melahirkan seorang anak yang diharapkan dan karena sebab yang lainnya. Termasuk juga kemaslaharan isteri kedua adalah bahwa ia mempunyai seorang suami di mana ia dapat hidup di bawah naungannya dan hidup dalam tanggungannya, daripada ia hidup menyendiri sebatang kara atau menjanda.
Juga merupakan kemaslahatan masyarakat jika masyarakat itu memelihara orang-orangnya, menutupi aurat anak-anak gadisnya, di antaranya dengan pernikahan halal di mana masing-masing lelaki dan wanita saling menanggung beban tanggungjawab terhadap dirinya, isterinya dan anak-anaknya. Daripada harus menganut free sex gaya Barat yang anti poligami model Islam, sementara mereka memperbolehkan banyak teman kencan yang merupakan poligami amoral dan tidak manusiawi karena masing-masing dari kedua belah pihak menikmati hubungan tanpa ada beban, dan seandainya hadir seorang anak dari hubungan kotor ini maka itu merupakan tumbuhan syetan, tanpa ada bapak yang merawatnya dan tanpa keluarga yang menyayanginya serta tanpa nasab yang ia banggakan. Maka manakah bahaya besar yang harus dijauhi?
Selain itu isteri pertama juga dilindungi hak-haknya oleh syari'at dalam masalah persamaan hak antara dia dengan isteri yang lainnya di dalam persoalan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan menginap. Inilah keadilan yang disyaratkan di dalam poligami.
Benar bahwa sesungguhnya sebagian suami kurang memperhatikan masalah keadilan yang telah diwajibkan atas mereka, akan tetapi kesalahan orang perorang dalam pelaksanaan bukan berarti pembatalan prinsip (hukum) dasarnya. Karena jika prinsip ini tidak diterima karena hal tersebut, maka syari'at Islam akan terhapus secara keseluruhan. Untuk itu dibuatlah standardisasi yang harus dilakukan.
Wewenang Waliyul Amri untuk Melarang Hal-hal yang diperbolehkan
Adapun sesuatu yang dikatakan oleh mereka bahwa ada hak atau wewenang pemerintah untuk mencegah hal-hal yang diperbolehkan, maka kita katakan, "Sesungguhnya hak (wewenang) yang diberikan oleh syari'at kepada waliyyul amri (pemerintah) adalah hak membatasi sebagian hal-hal yang mubah karena kemaslahatan yang lebih mantap di dalam sebagian waktu dan keadaan atau berlaku kepada sebagian orang. Dan bukan melarang secara mutlak dan selamanya, karena larangan secara mutlak --dan selamanya--itu mirip dengan "mengharamkan" yang merupakan hak dan wewenang mutlak Allah SWT. Inilah yang diingkari oleh Al Qur'an dari orang-orang ahli kitab, yaitu:
.".. mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." (At Taubah: 31)
Ada suatu hadits yang menafsirkan ayat tersebut, "Sesungguhnya mereka (para rahib) itu telah menghalalkan dan mengharamkan sesuatu atas kaum Ahlul Kitab, maka kaum itu mengikuti mereka (para rahib)." Sesungguhnya pembatasan terhadap yang mubah (hukum yang diperbolehkan), seperti melarang menyembelih hewan pada hari-hari rertentu, karena untuk memperkecil pemakaian, sebagaimana pernah terjadi di masa Umar RA Seperti juga melarang menanam tanaman tertentu yang telah over produksi seperti kapas di Mesir, sehingga tidak boleh secara leluasa menanamnya melebihi biji-bijian (palawija) sebagai makanan pokok.
Seperti juga melarang para jendral atau para diplomat untuk menikah dengan wanita asing, karena takut terbongkarnya rahasia negara melalui wanita tersebut ke pihak lawan (negara lain).
Seperti juga melarang menikah dengan wanita-wanita Ahlul Kitab apabila dikhawatirkan akan membahayakan bagi para gadis Muslimah. Demikian itu di masyarakat minoritas Islam yang relatif kecil dan terbatas penduduknya.
Adapun kita, kita mendatangkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT dan yang telah diizinkan secara nyata, baik oleh Al Qur'an maupun Sunnah Nabi-Nya dan dikuatkan oleh kesepakatan ummat, seperti talak dan poligami. Maka melarangnya secara mutlak dan selamanya, hal itu tidak termasuk pembatasan hal yang mubah seperti contoh-contoh yang kita kemukakan di atas.
Makna "Kamu tidak Akan Mampu Berbuat Adil diantara Isterimu"
Adapun berdalil dengan Al Qur'an Al Karim seperti ayat tersebut, itu merupakan pengambilan dalil yang tidak tepat dan ditolak serta tahrif (terjadi penyimpangan) terhadap ayat dari makna yang sebenarnya. Ini termasuk penuduhan buruk terhadap Nabi SAW dan para sahabatnya RA, bahwa mereka tidak memahami Al Qur'an atau mereka memahaminya tetapi mereka menentangnya secara sengaja.
Ayat yang dijadikan sebagai dalil inilah yang akhirnya membantah mereka sendiri, kalau saja mereka mau merenungkan. Karena Allah SWT telah mengizinkan untuk berpoligami dengan syarat harus yakin dapat berbuat adil. Kemudian Allah menjelaskan keadilan yang dituntut dalam surat yang sama, sebagaimana firman-Nya:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..." (An-Nisa': 129)
Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya adil yang mutlak dan sempurna terhadap para isteri itu tidak bisa dilakukan oleh manusia, sesuai dengan tabiat (watak) mereka. Karena adil yang sempurna itu menuntut sikap yang sama dalam segala sesuatu, sampai masalah kecenderungan hati dan keinginan seks. Ini sesuatu yang tidak mungkin ada pada manusia. Ia pasti mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya dan cenderung kepada yang satu lebih dari yang lainnya. Karena hati itu berada dalam tangan Allah, dan Allah senantiasa merubah-rubah sesuai dengan kehendak-Nya.
Oleh karena itu Nabi SAW berdoa setelah menggilir isteri-isterinya dalam masalah urusan zhahir seperti nafkah, pakaian dan menginap (bermalam) dengan doa beliau, "Ya Allah inilah pembagianku sesuai dengan apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau murka kepadaku terhadap apa yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya .. . (yaitu hati)."
Oleh karena itu Al Qur'an mengatakan setelah firman Allah tersebut ("Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu untuk berbuat adil di antara isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian") dengan firman-Nya, ."..karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." Maksud dari ayat ini adalah bahwa sebagian kelebihan dalam masalah cinta itu dimaafkan, itulah kecenderungan perasaan.
Yang sangat diherankan adalah bahwa sebagian negara Arab Islam ikut mengharamkan poligami, sementara mereka pada saat yang sama tidak mengharamkan zina, padahal Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)
Saya pernah mendengar dari Syaikh Imam Abdul Halim Mahmud --rahimahullah--bahwa ada seorang Muslim di negara Arab Afrika yang menikah secara rahasia dengan wanita kedua setelah isterinya yang pertama, dan ia melaksanakan aqad secara syar'i yang memenuhi syarat. Akan tetapi ia tidak disahkan oleh hukum yang berlaku di negaranya, bahkan dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga membuat ia kebingungan ke sana ke mari. Akhirnya diketahui oleh polisi intelijen bahwa wanita itu istrinya, dan ia dijera pasal karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.
Pada suatu malam ia ditangkap di rumah wanita itu dan dibawa ke pengadilan untuk diverbal karena dituduh menikah dengan isteri yang kedua.
Tetapi orang itu cerdik, maka ia katakan kepada para hakim, Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa itu isteri saya? Sebenarnya ia bukan isteriku, akan tetapi pacarku yang aku jadikan kekasihku yang aku kunjungi sewaktu-waktu."
Di sinilah para hakim terkejut dan mengatakan dengan sopan, "Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena kesalahfahaman kami yang terjadi, kami mengira ia isterimu, dan kami tidak tahu kalau ia sebagai sahabat saja."
Akhirnya mereka melepaskan kembali orang itu, karena bersahabat dengan wanita dalam keharaman dan menjadikannya sebagai kekasih itu termasuk kebebasan pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.
dangdutman- KOPRAL
-
Posts : 25
Join date : 17.03.12
Reputation : 2
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib atau anjuran. Karena melihat siyaq ayatnya memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang.
Allah berfirman :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim , maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa : 3)
Jadi syarat utama adalah adil terhadapat istri dalam nafkah lahir dan batin. Jangan sampai salah satunya tidak diberi cukup nafkah. Apalagi kesemuanya tidak diberi cukup nafkah, maka hal itu adalah kezaliman.
Sedangkan syarat menikahi janda bukanlah syarat untuk poligami. Meski Rasulullah SAW memang lebih banyak menikahi janda ketimbang yang masih gadis. Namun hal itu terpulang kepada pertimbangan teknis di masa itu yang umumnya untuk memuliakan para wanita atau mengambil hati tokoh di belakang wanita itu. Pertimbangan ini tidak menjadi syarat untuk poligami secara baku dalam syariat Islam.
Alasan agar tidak jatuh ke dalam zina adalah alasan yang ma`qul dan sangat bisa diterima. Karena Allah SWT memang memerintahkan agar seorang mukmin menjaga kemaluannya.
Allah SWT berfiramn :
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun : 5)
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An-Nur : 30)
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS. Al-Ma`arij : 29)
Bila satu istri saja masih belum bisa menahan gejolak syahwatnya, sementara secara nafkah dia mampu berbuat adil, bolehlah seseorang untuk menikah lagi dengan niat menjaga agamanya. Bukan sekedar memuaskan nafsu syahwat saja.
Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis-gairs umum saja. Karena bila semua mau ditimbang secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. Karena itu dibuatkan garis-garis besar seperti maslaah pembagian jatah menginap. Menginap di rumah istri harus adil. Misalnya sehari di istri tua dan sehari di istri muda. Yang dihitung adalah malamnya atua menginapnya, bukan hubungan seksualnya. Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail harus dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya.
Allah berfirman :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim , maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(QS. An-Nisa : 3)
Jadi syarat utama adalah adil terhadapat istri dalam nafkah lahir dan batin. Jangan sampai salah satunya tidak diberi cukup nafkah. Apalagi kesemuanya tidak diberi cukup nafkah, maka hal itu adalah kezaliman.
Sedangkan syarat menikahi janda bukanlah syarat untuk poligami. Meski Rasulullah SAW memang lebih banyak menikahi janda ketimbang yang masih gadis. Namun hal itu terpulang kepada pertimbangan teknis di masa itu yang umumnya untuk memuliakan para wanita atau mengambil hati tokoh di belakang wanita itu. Pertimbangan ini tidak menjadi syarat untuk poligami secara baku dalam syariat Islam.
Alasan agar tidak jatuh ke dalam zina adalah alasan yang ma`qul dan sangat bisa diterima. Karena Allah SWT memang memerintahkan agar seorang mukmin menjaga kemaluannya.
Allah SWT berfiramn :
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, (QS. Al-Mukminun : 5)
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. An-Nur : 30)
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, (QS. Al-Ma`arij : 29)
Bila satu istri saja masih belum bisa menahan gejolak syahwatnya, sementara secara nafkah dia mampu berbuat adil, bolehlah seseorang untuk menikah lagi dengan niat menjaga agamanya. Bukan sekedar memuaskan nafsu syahwat saja.
Ketentuan keadilan sebenarnya pada garis-gairs umum saja. Karena bila semua mau ditimbang secara detail pastilah tidak mungkin berlaku adil secara empiris. Karena itu dibuatkan garis-garis besar seperti maslaah pembagian jatah menginap. Menginap di rumah istri harus adil. Misalnya sehari di istri tua dan sehari di istri muda. Yang dihitung adalah malamnya atua menginapnya, bukan hubungan seksualnya. Karena kalau sampai hal yang terlalu mendetail harus dibuat adil juga, akan kesulitan menghitung dan menimbangnya.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Bila kaum feminis ingin memerangi poligami dengan menggunakan hadits nabi SAW, maka yang terjadi adalah senjata makan tuan. Mereka pada dasarnya tidak mengerti dan tidak paham syariat Islam, sehingga mereka pikir kalau ada satu dua hadits atau ayat Al-Quran yang secara sekilas sesuai dengan maunya mereka, bisa digunakan.
Sayang sekali mereka tidak mengerti bahwa dalam syariat Islam masih ada yang namanya istimbat hukum. Dimana semua dalil / nash yang berbicara tentang suatu hal dikumpulkan dan diteliti satu persatu lalu dibandingkan. Bila ada diantara dalil itu ada yang agak bertentangan secara seklias, maka dilakukan banyak proses penelitian baik proses jama`, nasikh mansukh, penentuan `am dan khas dan masih banyak lagi metode lainnya. Dan yang terpenting, semua itu harus dilakukan oleh para ahli yang ekspert di bidang itu yaitu para fuqaha yang mu`tabar. Bukan oleh sembarang orang yang tidak mengeti hukum syariah lalu ketemu sepotong hadits di pinggir jalan dan mulai kampanye yang tidak-tidak.
Dan para fuqaha sejak masa nabi hingga hari masih setiap pada kesimpulan bahwa poligami adalah sesuatu yang dibenarkan dan dibolehkan dalam Islam. Terlalu banyak dalil yang menunjukkan ke arah sana.
Sedangkan para feminis itu tidak lain dari sosok-sosok yang sejak awal sudah punya kepentingan tertentu. Kalau pun mereka memakai sebuah hadits atau dalil, percayalah bahwa mereka hanya mau memakai yang kira-kira mendukung pendapat mereka saja. Sedangakan di sisi lain ada ribuan hadits yang mereka tolak mentah-mentah lantaran tidak sesuai dengan mau mereka.
Sikap ini tidak lebih dari sikap mental para yahudi / Bani Israil ketika mereka hanya menjalankan sebagian dari Taurat dan menolak yang lainnya. Allah SWT berfirman :
”Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat “ (QS. Al-Baqarah : 85)
…Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang kamu dustakan dan beberapa orang kamu bunuh? (QS. Al-Baqarah : 87)
Jadi ketimbang mendengarkan orang feminis bicara pakai dalil-dalil syar`i yang dia sendiri tidak tahu apa-apa hakikat apa yang mereka bicarakan, lebih baik kita mendengarkan dari mereka yang punya otoritas dan kapasitas untuk bicara syariah, yaitu para fuqaha dan ahli syariat yang lurus dan jujur atas apa yang disampaikan dalam Al-Quran dan As-Sunnah serta apa yang diwariskan dari generasi salafus shalih.
Sayang sekali mereka tidak mengerti bahwa dalam syariat Islam masih ada yang namanya istimbat hukum. Dimana semua dalil / nash yang berbicara tentang suatu hal dikumpulkan dan diteliti satu persatu lalu dibandingkan. Bila ada diantara dalil itu ada yang agak bertentangan secara seklias, maka dilakukan banyak proses penelitian baik proses jama`, nasikh mansukh, penentuan `am dan khas dan masih banyak lagi metode lainnya. Dan yang terpenting, semua itu harus dilakukan oleh para ahli yang ekspert di bidang itu yaitu para fuqaha yang mu`tabar. Bukan oleh sembarang orang yang tidak mengeti hukum syariah lalu ketemu sepotong hadits di pinggir jalan dan mulai kampanye yang tidak-tidak.
Dan para fuqaha sejak masa nabi hingga hari masih setiap pada kesimpulan bahwa poligami adalah sesuatu yang dibenarkan dan dibolehkan dalam Islam. Terlalu banyak dalil yang menunjukkan ke arah sana.
Sedangkan para feminis itu tidak lain dari sosok-sosok yang sejak awal sudah punya kepentingan tertentu. Kalau pun mereka memakai sebuah hadits atau dalil, percayalah bahwa mereka hanya mau memakai yang kira-kira mendukung pendapat mereka saja. Sedangakan di sisi lain ada ribuan hadits yang mereka tolak mentah-mentah lantaran tidak sesuai dengan mau mereka.
Sikap ini tidak lebih dari sikap mental para yahudi / Bani Israil ketika mereka hanya menjalankan sebagian dari Taurat dan menolak yang lainnya. Allah SWT berfirman :
”Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat “ (QS. Al-Baqarah : 85)
…Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang kamu dustakan dan beberapa orang kamu bunuh? (QS. Al-Baqarah : 87)
Jadi ketimbang mendengarkan orang feminis bicara pakai dalil-dalil syar`i yang dia sendiri tidak tahu apa-apa hakikat apa yang mereka bicarakan, lebih baik kita mendengarkan dari mereka yang punya otoritas dan kapasitas untuk bicara syariah, yaitu para fuqaha dan ahli syariat yang lurus dan jujur atas apa yang disampaikan dalam Al-Quran dan As-Sunnah serta apa yang diwariskan dari generasi salafus shalih.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Saruman wrote:
Dibiarkan sama dilarang sama apa tidak sih?
xixixixixixi...
sampeyan lucu mbak,kok OOT ke nabi Adam.
hal yang dilarang, bisa dibiarkannya terjadi
misalnya pembunuhan, pencurian, perzinahan dan sebagainya
tidak OOT
karena Adam hanya diberi seorang pasangan yang sepadan
yang diciptakan Tuhan dari tulang rusuknya supaya mereka bertambah banyak memenuhi dan menguasai bumi, itulah kehendak Tuhan perihal pasangan hidup laki-laki, maka jangan nyosor beristeri >1 bahkan tanpa batas melalui kowan-kawin dan cera-cerai
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
ichreza wrote:Bila kaum feminis ingin memerangi poligami dengan menggunakan hadits nabi SAW, maka yang terjadi adalah senjata makan tuan. Mereka pada dasarnya tidak mengerti dan tidak paham syariat Islam, sehingga mereka pikir kalau ada satu dua hadits atau ayat Al-Quran yang secara sekilas sesuai dengan maunya mereka, bisa digunakan.
Sayang sekali mereka tidak mengerti bahwa dalam syariat Islam masih ada yang namanya istimbat hukum. Dimana semua dalil / nash yang berbicara tentang suatu hal dikumpulkan dan diteliti satu persatu lalu dibandingkan. Bila ada diantara dalil itu ada yang agak bertentangan secara seklias, maka dilakukan banyak proses penelitian baik proses jama`, nasikh mansukh, penentuan `am dan khas dan masih banyak lagi metode lainnya. Dan yang terpenting, semua itu harus dilakukan oleh para ahli yang ekspert di bidang itu yaitu para fuqaha yang mu`tabar. Bukan oleh sembarang orang yang tidak mengeti hukum syariah lalu ketemu sepotong hadits di pinggir jalan dan mulai kampanye yang tidak-tidak.
Dan para fuqaha sejak masa nabi hingga hari masih setiap pada kesimpulan bahwa poligami adalah sesuatu yang dibenarkan dan dibolehkan dalam Islam. Terlalu banyak dalil yang menunjukkan ke arah sana.
Sedangkan para feminis itu tidak lain dari sosok-sosok yang sejak awal sudah punya kepentingan tertentu. Kalau pun mereka memakai sebuah hadits atau dalil, percayalah bahwa mereka hanya mau memakai yang kira-kira mendukung pendapat mereka saja. Sedangakan di sisi lain ada ribuan hadits yang mereka tolak mentah-mentah lantaran tidak sesuai dengan mau mereka.
Sikap ini tidak lebih dari sikap mental para yahudi / Bani Israil ketika mereka hanya menjalankan sebagian dari Taurat dan menolak yang lainnya. Allah SWT berfirman :
”Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat “ (QS. Al-Baqarah : 85)
…Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang kamu dustakan dan beberapa orang kamu bunuh? (QS. Al-Baqarah : 87)
Jadi ketimbang mendengarkan orang feminis bicara pakai dalil-dalil syar`i yang dia sendiri tidak tahu apa-apa hakikat apa yang mereka bicarakan, lebih baik kita mendengarkan dari mereka yang punya otoritas dan kapasitas untuk bicara syariah, yaitu para fuqaha dan ahli syariat yang lurus dan jujur atas apa yang disampaikan dalam Al-Quran dan As-Sunnah serta apa yang diwariskan dari generasi salafus shalih.
anti poligami kok pakai hadis
lha wong muhammad aja malah mewajibkan poligami dengan 2, 3 dan 4 isteri
bahkan kalau mau lebih juga boleh, tapi ceraikan salah 1, salah 2, salah tiga atau salah 4 sekalian
dan ganti dengan yang baru
bagi muslimah berakal sehat
pilihannya tinggal terima dipoligami
atau murtad
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Macz_Fajar wrote:Tulisan yang tidak memiliki bobot ilmiah sama sekali, hanya bentuk ekspresi kebencian dalam mendeskreditkan Islam..SEGOROWEDI wrote:selama khatidjah masih hidup
mana berani dia main mata dengan perempuan lain
apalagi mempoligaminya
dipensiun sebagai suami bakal tamat
dan balik miskin permanen
Sejujurnya Nabi Muhammad itu tidak pernah kaya sama sekali dalam hal duniawi, padahal klo beliau ingin kaya raya sangat mudah didapatkan. Jangankan sebelum menikah dengan Khadijah, kakeknya Abdul Mutahlib saja sudah orang yang terpandang dalam masyarakat Qurais. Nabi Muhammad itu keturunan orang terhormat, apa lagi beliau dikenal sebagai Al-Amin, terpercaya dan tidak pernah berdusta. Juga para sahabat beliau kebanyakan adalah mantan kafir yang terpandang, contohnya Umar. Tapi Nabi Muhammad sama sekali tidak tertarik dengan hal duniawi, beliau tidur hanya beralaskan tikar, sampai-sampai beliau pernah kelaparan lalu beliau mengikat perutnya untuk menahan lapar..
Itu karena harta Nabi Muhammad itu dari hasil keringatnya sendiri, pernah baju perangnya dijual ke orang Yahudi. Sangat jarang dia mendapatkan harta dari baitul mal dan semacamnya, padahal para sahabatnya sendiri kebanyakan meminta bahkan memaksa beliau untuk menerima pemberian baitul mal, tapi dia lebih mementingkan umatnya, benar-benar sosok teladan. Itulah hebatnya Nabi ku..
:lkj: :lkj: :lkj:
Dan mengenai Khadijah, Nabi Muhammad itu sangat mencintai Khadijah, bahkan setelah Khadijah wafat pun dia masih begitu mencintainya..
Bukhari menukilkan daripada Aisyah:
3605 حدثنا سَعِيدُ بن عُفَيْرٍ حدثنا اللَّيْثُ قال كَتَبَ إلي هِشَامٌ عن أبيه عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قالت ما غِرْتُ على امْرَأَةٍ لِلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ما غِرْتُ على خَدِيجَةَ هَلَكَتْ قبل أَنْ يَتَزَوَّجَنِي لِمَا كنت أَسْمَعُهُ يَذْكُرُهَا وَأَمَرَهُ الله أَنْ يُبَشِّرَهَا بِبَيْتٍ من قَصَبٍ
البخاري الجعفي، محمد بن إسماعيل ابوعبدالله (متوفاي256هـ)، صحيح البخاري، ج 3 ص 1388، تحقيق د. مصطفي ديب البغا، ناشر: دار ابن كثير، اليمامة - بيروت، الطبعة: الثالثة، 1407 - 1987.
Telah diceritakan oleh Sa’id bin ‘Ufair, al-Laith menceritakan kepada kami bahawa: Hisham menulis kepadaku tentang ayahnya daripada Aisyah yang berkata: Aku tidak berasa cemburu kepada mana-mana isteri Rasulullah (saw) sebagaimana aku cemburu terhadap Aisyah kerana Rasulullah (saw) terlalu sering mengingatinya. Beliau meninggal sebelum baginda menikahiku. Allah memerintahkan berita gembira disampaikan kepadanya bahawa sebuah mahligai untuknya disyurga.
Dalam satu riwayat yang lain dinukilkan:
3610 وقال إِسْمَاعِيلُ بن خَلِيلٍ أخبرنا عَلِيُّ بن مُسْهِرٍ عن هِشَامٍ عن أبيه عن عَائِشَةَ رضي الله عنها قالت اسْتَأْذَنَتْ هَالَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ أُخْتُ خَدِيجَةَ على رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَعَرَفَ اسْتِئْذَانَ خَدِيجَةَ فَارْتَاعَ لِذَلِكَ فقال اللهم هَالَةَ قالت فَغِرْتُ فقلت ما تَذْكُرُ من عَجُوزٍ من عَجَائِزِ قُرَيْشٍ حَمْرَاءِ الشِّدْقَيْنِ هَلَكَتْ في الدَّهْرِ قد أَبْدَلَكَ الله خَيْرًا منها
البخاري الجعفي، محمد بن إسماعيل ابوعبدالله (متوفاي256هـ)، صحيح البخاري، ج 3 ص 1389، تحقيق د. مصطفي ديب البغا، ناشر: دار ابن كثير، اليمامة - بيروت، الطبعة: الثالثة، 1407 - 1987.
Berkata Ismail bin Khalil, telah dikabarkan kepada kami oleh Ali bin Mushir daripada Hisham, daripada bapanya, daripada ‘Aisyah telah berkata: Saudara perempuan Khadijah, Halah binti Khuwailid memohon izin kepada Rasulullah untuk masuk. Rasulullah terkenang bagaimana Khadijah meminta izin kepada baginda. Lantaran itu baginda rasa sedih dan berkata: Ya Allah, Halah. Maka saya rasa cemburu dan berkata: Apa yang membuatkan engkau terkenang kepada perempuan tua daripada perempuan-perempuan Quraysh yang sudah tua (tanpa gigi) bergusi merah yang telah lama meninggal, dan Allah telah menukar untukmu yang lebih baik daripadanya? – Sahih al-Bukhari, jilid 3 halaman 1389
Ahmad bin Hanbal menukilkan daripada Aisyah:
عن عَائِشَةَ قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا ذَكَرَ خَدِيجَةَ أَثْنَى عليها فَأَحْسَنَ الثَّنَاءَ قالت فَغِرْتُ يَوْماً فقلت ما أَكْثَرَ ما تَذْكُرُهَا حَمْرَاءَ الشِّدْقِ قد أَبْدَلَكَ الله عز وجل بها خَيْراً منها قال ما أبدلني الله عز وجل خَيْراً منها قد آمَنَتْ بي إِذْ كَفَرَ بي الناس وصدقتني إِذْ كذبني الناس وواستني بما لها إذا حرمني الناس ورزقني الله عز وجل وَلَدَهَا إِذْ حرمني أَوْلاَدَ النِّسَاءِ
الشيباني، أحمد بن حنبل ابوعبدالله (متوفاي241هـ)، مسند أحمد بن حنبل، ج 6 ص 117، ناشر: مؤسسة قرطبة – مصر؛
الذهبي، شمس الدين محمد بن أحمد بن عثمان، (متوفاي748هـ)، تاريخ الإسلام ووفيات المشاهير والأعلام، ج 1 ص 238، تحقيق د. عمر عبد السلام تدمري، ناشر: دار الكتاب العربي - لبنان/ بيروت، الطبعة: الأولي، 1407هـ - 1987م.
Aisyah mengatakan: Apabila Nabi (saw) mengingati Khadijah, baginda akan memujinya dengan sebaik-baik pujian. Aisyah berkata aku rasa cemburu dan pada suatu hari aku berkata: Apa yang membuatkan engkau terkenang kepada perempuan tidak bergigi?. Sesungguhnya Allah telah menggantikan untukmu yang lebih baik daripadanya. Baginda bersabda: Allah tidak menggantikannya yang lebih baik daripadanya untukku. Ketika manusia berpaling daripadaku dia beriman dan membenarkan aku ketika manusia menipu aku, dia menghabiskan semua hartanya untuk dakwah ku ketika semua manusia menghalang. Allah mengurniakan kepadaku anak daripadanya.
Allamah Majlisi menulis tentangnya:
عَنْ زُرَارَةَ وَحُمْرَانَ وَمُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ (عليه السلام) قَالَ حَدَّثَ أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ (صلى الله عليه وآله) قَالَ إِنَّ جَبْرَئِيلَ (عليه السلام) قَالَ لِي لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي حِينَ رَجَعْتُ وَقُلْتُ يَا جَبْرَئِيلُ هَلْ لَكَ مِنْ حَاجَةٍ قَالَ حَاجَتِي أَنْ تَقْرَأَ عَلَى خَدِيجَةَ مِنَ اللَّهِ وَمِنِّي السَّلَامَ
وَحَدَّثَنَا عِنْدَ ذَلِكَ أَنَّهَا قَالَتْ حِينَ لَقَّاهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ فَقَالَ لَهَا الَّذِي قَالَ جَبْرَئِيلُ فَقَالَتْ إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّلَامُ وَ مِنْهُ السَّلَامُ وَ إِلَيْهِ السَّلَامُ وَعَلَى جَبْرَئِيلَ السَّلَامُ.
المجلسي، محمد باقر (متوفاي 1111هـ)، بحار الأنوار، ج 16، ص 7، باب 5 - تزوجه ص بخديجة رضي الله عنها، تحقيق: محمد الباقر البهبودي، ناشر: مؤسسة الوفاء - بيروت - لبنان، الطبعة: الثانية المصححة، 1403 - 1983 م.
Imam Baqir (as) menukilkan daripada Abu Sa’id al-Khudri: Rasulullah (saw) bersabda: Dalam perjalanan pilang di malam Isra’ Mi’raj, aku bertanya kepada Jibrail: Adakah permintaan engkau daripadaku? Ia berkata: Permintaanku ialah sampaikan salam Allah dan salam Khadijah.
Jelas Khadijah dihati Rasulullah tidak tergantikan oleh perempuan lain, bahkan Khadijah adalah salah satu wanita terbaik disurga..
Muhammad bin Ismail al-Bukhari menukilkan riwayat yang lain bahawa Khadijah (as) dan Maryam (as) adalah wanita terbaik di kalangan para wanita di Syurga:
3249 حدثني أَحْمَدُ بن أبي رَجَاءٍ حدثنا النَّضْرُ عن هِشَامٍ قال أخبرني أبي قال سمعت عَبْدَ اللَّهِ بن جَعْفَرٍ قال سمعت عَلِيًّا رضي الله عنه يقول سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول خَيْرُ نِسَائِهَا مَرْيَمُ ابْنَةُ عِمْرَانَ وَخَيْرُ نِسَائِهَا خَدِيجَةُ.
البخاري الجعفي، محمد بن إسماعيل ابوعبدالله (متوفاي256هـ)، صحيح البخاري، ج 3 ص 3248، تحقيق د. مصطفي ديب البغا، ناشر: دار ابن كثير، اليمامة - بيروت، الطبعة: الثالثة، 1407 - 1987.
Ahmad bin Abi Raja menceritakan kepada saya, al-Nadhr menceritakan kepada kami daripada Hisham yang berkata: Ayahku menceritakan kepadaku: Saya telah mendengar daripada Abdullah bin Jafar berkata, aku mendengar Ali (ra) berkata: Aku mendengar Nabi (saw) bersabda: Sebaik-baik wanita (di dalam Syurga) ialah Maryam binti Imran dan Khadijah. – Sahih al-Bukhari, jilid 3 halaman 3248.
So, klaim anda tidak lebih dari keputus asaan dalam mendeskreditkan Islam..
fakktanya:
ada pemuda miskin umur 25 tahun mau mengawini (dikawini?) majikannya yang berumur 40 tahun
majikan kaya-raya dan terpandang, selama majikannnya masih hidup, ia gak berpoligami
tetapi begitu majikannya mati, dia langsung berpoligami ria
akal sehat sangat mudah menyimpulkan ia gak berani mempoligami majikannya
takut dipensiun sebagai suami dan kembali hidup miskin sebagai pengangguran karena sudah pasti bakal dipecat
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
dangdutman wrote:
Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.
menurutku itu sistem setani
karena melindungi tidak harus ngawini
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
ichreza wrote:Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib atau anjuran. Karena melihat siyaq ayatnya memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang.
orang seperti apa yang masuk kriteria orang adil?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:
fakktanya:
ada pemuda miskin umur 25 tahun mau mengawini (dikawini?) majikannya yang berumur 40 tahun
majikan kaya-raya dan terpandang, selama majikannnya masih hidup, ia gak berpoligami
tetapi begitu majikannya mati, dia langsung berpoligami ria
akal sehat sangat mudah menyimpulkan ia gak berani mempoligami majikannya
takut dipensiun sebagai suami dan kembali hidup miskin sebagai pengangguran karena sudah pasti bakal dipecat
Jawaban bodoh
sejak kapan orang miskin bisa memberi mas kawin 100 unta?
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:dangdutman wrote:
Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.
menurutku itu sistem setani
karena melindungi tidak harus ngawini
Yang manusiawi zina ya wed??
buat ngatasin jumlah wanita yang lebih banyak dari lelaki gimana Wed?
padahal wanita juga butuh kasih sayang dan punya hasrat seksual..
bolehkah kita zinahi saja wanita2 yang tidak dapat suami?
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:ichreza wrote:Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib atau anjuran. Karena melihat siyaq ayatnya memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang.
orang seperti apa yang masuk kriteria orang adil?
otakmu kaga bakalan nyampe Wed
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
dangdutman wrote:Orang-orang Kristen dan Orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syi'ar dari syi'ar-syi'ar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian ini tidak benar alias penyesatan, karena dalam praktek pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan satu isteri yang menjadi penentram dan penghibur hatinya, pendidik dalam rumah tangganya dan tempat untuk menumpahkan isi hatinya. Dengan demikian terciptalah suasana tenang, mawaddah dan rahmah, yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami isteri menurut pandangan Al Qur'an.
Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu isteri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman:
"Dan kamu sekali-kali ridak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (An-Nisa': 129)
kebanyakan kaum muslimin, termasuk anda 'keliru' dalam memahami hukum 'poligami' ..... perlu anda pahami bahwa poligami adalah 'PERINTAH ALLAH' kepada lelaki yang berkesanggupan untuk menikahi perempuan (beranak yatim), sebagaimana tercantum dalam ayat 4/3. ... Perintah ini adalah dalam upaya pemeliharaan anak yatim dan ibunya yang janda ..... Jika anda termasuk 'lelaki berkesanggupan' kemudian ber-poligami dengan menikahi perempuan (gadis) ..... maka anda telah melanggar ayat tersebut ... tentunya mempunyai resiko dihadapan ALLAH.
:gatot: :gatot: :gatot:
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Orang_Pinggiran wrote:
Jawaban bodoh
sejak kapan orang miskin bisa memberi mas kawin 100 unta?
kalau kamu cerdas, buktikan terbalik
darimana muhammad 25 tahun punya 100 onta?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Orang_Pinggiran wrote:
Yang manusiawi zina ya wed??
buat ngatasin jumlah wanita yang lebih banyak dari lelaki gimana Wed?
padahal wanita juga butuh kasih sayang dan punya hasrat seksual..
bolehkah kita zinahi saja wanita2 yang tidak dapat suami?
kelihatan setaninya
melindungi langsung dikaitkan dengan nafsu/sex
siapa bilang wanita lebih banyak?
probabilitas kelahiran anak laki-laki dan perempuan selalu 50:50
dan semakin setani
kalau suaminya pada dibantai lalu janda-jandanya dikawini paksa
dengan alasan jumlah wanita > laki-laki
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Orang_Pinggiran wrote:SEGOROWEDI wrote:ichreza wrote:Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib atau anjuran. Karena melihat siyaq ayatnya memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang.
orang seperti apa yang masuk kriteria orang adil?
otakmu kaga bakalan nyampe Wed
mentoq lalu ngeles
apa muhammadmu masuk kriteria orang adil?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Jagona wrote:
kebanyakan kaum muslimin, termasuk anda 'keliru' dalam memahami hukum 'poligami' ..... perlu anda pahami bahwa poligami adalah 'PERINTAH ALLAH' kepada lelaki yang berkesanggupan untuk menikahi perempuan (beranak yatim), sebagaimana tercantum dalam ayat 4/3. ... Perintah ini adalah dalam upaya pemeliharaan anak yatim dan ibunya yang janda ..... Jika anda termasuk 'lelaki berkesanggupan' kemudian ber-poligami dengan menikahi perempuan (gadis) ..... maka anda telah melanggar ayat tersebut ... tentunya mempunyai resiko dihadapan ALLAH.
:gatot: :gatot: :gatot:
kamu yang ngawur
ayatnya berbunyi mengawini anak-anak yatim
bukan janda beranak
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:Orang_Pinggiran wrote:
Jawaban bodoh
sejak kapan orang miskin bisa memberi mas kawin 100 unta?
kalau kamu cerdas, buktikan terbalik
darimana muhammad 25 tahun punya 100 onta?
Yang nuduh Muhammad miskin aja kamu, kok aku yang suruh mbuktiin.. berarti tuduhanmu hanya fitnah ya?
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:Orang_Pinggiran wrote:
Yang manusiawi zina ya wed??
buat ngatasin jumlah wanita yang lebih banyak dari lelaki gimana Wed?
padahal wanita juga butuh kasih sayang dan punya hasrat seksual..
bolehkah kita zinahi saja wanita2 yang tidak dapat suami?
kelihatan setaninya
melindungi langsung dikaitkan dengan nafsu/sex
siapa bilang wanita lebih banyak?
probabilitas kelahiran anak laki-laki dan perempuan selalu 50:50
dan semakin setani
kalau suaminya pada dibantai lalu janda-jandanya dikawini paksa
dengan alasan jumlah wanita > laki-laki
terus melingdungi yang bener gimana Wed?
apakah faktor X tidak dihitung wed?
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:Orang_Pinggiran wrote:SEGOROWEDI wrote:ichreza wrote:Poligami atau dikenal dengan ta`addud zawaj pada dasarnya mubah atau boleh. Bukan wajib atau anjuran. Karena melihat siyaq ayatnya memang mensyaratkan harus adil. Dan keadilan itu yang tidak dimiliki semua orang.
orang seperti apa yang masuk kriteria orang adil?
otakmu kaga bakalan nyampe Wed
mentoq lalu ngeles
apa muhammadmu masuk kriteria orang adil?
Adil itu apa si Wed??
apakah kamu sudah bisa mendefinisikan?
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Orang_Pinggiran wrote:
Yang nuduh Muhammad miskin aja kamu, kok aku yang suruh mbuktiin.. berarti tuduhanmu hanya fitnah ya?
yang bawa-bawa 100 onta kan kamu?
buktikan itu ontanya, onta hasil jerih-payahnya
sebagai kuli
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Orang_Pinggiran wrote:
Adil itu apa si Wed??
apakah kamu sudah bisa mendefinisikan?
yang nulis 'adil' itu quranmu
tusteru aku tanya: kriterianya apa? -> gak ada yang njawab
apa muhammad masuk kriteria adil? -> juga tidak dijawab
malah nanyak definisi
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
jawabannya ada di postingan aku yang judulnya "POLIGAMI MENURUT ISLAM"
https://laskarislam.indonesianforum.net/t1184-poligami-menurut-islam
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (T-QS. An-Nisaa' 4:3)
poligamilah
kalau gak bisa baru monogamilah
poligamilah
kalau gak bisa baru monogamilah
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:Orang_Pinggiran wrote:
Yang nuduh Muhammad miskin aja kamu, kok aku yang suruh mbuktiin.. berarti tuduhanmu hanya fitnah ya?
yang bawa-bawa 100 onta kan kamu?
buktikan itu ontanya, onta hasil jerih-payahnya
sebagai kuli
Menurutmu seorang kuli bisa dapet kasih mas kawin 100 onta?
Orang_Pinggiran- LETNAN SATU
-
Posts : 1862
Kepercayaan : Islam
Location : Jawa Tengah
Join date : 12.03.12
Reputation : 18
Halaman 6 dari 13 • 1, 2, 3 ... 5, 6, 7 ... 11, 12, 13
Similar topics
» Barat saja punya Uni Eropa dengan mata uang EURO, Mengapa Negeri-negeri muslim dihalang-halangi untuk bersatu dan membuat Daulah Islamiyah?
» poligami bukan dominasi muslim, umat hindu juga poligami
» mengapa muslim membela islam?
» Kenapa muslim mempunyai perasaan yang sangat sensitif ???
» Muslim pembunuh Lee Rigby berusaha mencabut mata dokternya dengan sebuah pulpen.
» poligami bukan dominasi muslim, umat hindu juga poligami
» mengapa muslim membela islam?
» Kenapa muslim mempunyai perasaan yang sangat sensitif ???
» Muslim pembunuh Lee Rigby berusaha mencabut mata dokternya dengan sebuah pulpen.
Halaman 6 dari 13
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik