Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Halaman 3 dari 13 • Share
Halaman 3 dari 13 • 1, 2, 3, 4 ... 11, 12, 13
POLIGAMI........
First topic message reminder :
HEHE......
Terinspirasi Oleh A'a Gym... yg sabar (betul...?) yg bijak (betul...?) yg kalem (betul...?) yg cukup mampu (betul...?) yg soleh (betul...?) yg ADIL (apa BETUL...?)
Sayangnya disini blm ada user ukhti2 yg ada cuman ukhti jadi2an (mang odoy )
Sebenernya pertanyaan ini khususon bagi ukhti2 tersayang tapi kalo ga ada,mungkin akhi2 yg sudah berkeluarga (khususon yg pernah / ada niat utk berpoligami).
Simpel ajah, "Keadilan Seperti Apa n Bagaimana Sih yg Kalian Maksud....?"
Atas nama Sunatullah.? Atas nama jihad kelamin.? Atas nama "si kecil".? maaf,bukan saya anti poligami,tapi jikalaupun Alloh menakdirkan saya tuk berpoligami,ada pedoman yg selalu saya tancapkan. "bukan ane yg nyari,biarkan istri ane yg nyari'in" menurut ane ntulah "adil" sesungguhnya....!
bugimanah...?
pencerahan.... monggoh...!
HEHE......
Terinspirasi Oleh A'a Gym... yg sabar (betul...?) yg bijak (betul...?) yg kalem (betul...?) yg cukup mampu (betul...?) yg soleh (betul...?) yg ADIL (apa BETUL...?)
Sayangnya disini blm ada user ukhti2 yg ada cuman ukhti jadi2an (mang odoy )
Sebenernya pertanyaan ini khususon bagi ukhti2 tersayang tapi kalo ga ada,mungkin akhi2 yg sudah berkeluarga (khususon yg pernah / ada niat utk berpoligami).
Simpel ajah, "Keadilan Seperti Apa n Bagaimana Sih yg Kalian Maksud....?"
Atas nama Sunatullah.? Atas nama jihad kelamin.? Atas nama "si kecil".? maaf,bukan saya anti poligami,tapi jikalaupun Alloh menakdirkan saya tuk berpoligami,ada pedoman yg selalu saya tancapkan. "bukan ane yg nyari,biarkan istri ane yg nyari'in" menurut ane ntulah "adil" sesungguhnya....!
bugimanah...?
pencerahan.... monggoh...!
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
abu hanan wrote:@mbakyu....
dalam hal ;
1.melibatkan beliow (istrih pertamah) dalam banyak kegiatan di keluwarga baru (pasca poligami/istrih keduwah)..contohnyah = merawat "madu" ketikah mengandung
2.mengajak beliow berunding ketikah memberikan sesuatuh sepertih belih mobil baruh,rumah baruh bagih kel baru...
2 ituh ajah duluh --->>apakah tiadah menjakitkan bagih beliow (IP) ketikah dilibatkan dalam hal2 sematjam itoeh?
nah... justru semua istri harus dilibatkan mbh abu..... berunding sama2 itulah jalan keluarnya.....
jika istri pertama membutuhkan mobil untuk antar jemput, kemudian istri kedua membutuhkan rumah baru untuk berteduh. Lantas, bukan trus sang suami musti beliin mobil+rmh buat semua istri2 nya (agar dibilang adil)..... wkwkwkwk, no...no...no...
dengan dilibatkannya semua istri untuk berunding, justru sang istri lebih merasa dihargai n dibutuhkan. contoh kecil aja, kl sang suami berpenghasilan 5jt/bln. Bukan berarti 2,5jt/bln untuk masing2 istri,mungkin saja 2,5jt/bln untuk istri pertama bisa dibilang minim karena memiliki 4org ank, sedangkan 2,5jt/bln bs dibilang berlebih untuk istri ke2 karena blm punya tanggungan apa2.(nah kl seperti ini kan jatuhnya cenderung tdk adil).
Jadi, yg di rasa adil itu bukanlah kuantity/jml nya.....,,, tp cara menyikapinya....
Gak_Mau_DiSembah- PRAJURIT
-
Posts : 14
Join date : 15.11.11
Reputation : 0
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
saya masih mencium bau teori tanpa praktek :gatot:
sering kita (suami) merasa tlah berlaku adil,namun si tua,masih aja merasa kurang,dan si muda masih aja kedinginan.....
istri saya satu,namun komplainnya dah ga karuan, dia merasa perhatian saya berkurang sejak mengenal dunia perdebatan. nah loh.... padahal saya sudah merasa berbuat adil,gimana yah.? biar teori tanpa prakteknya ndak tercium nih saya kasih upil
sering kita (suami) merasa tlah berlaku adil,namun si tua,masih aja merasa kurang,dan si muda masih aja kedinginan.....
istri saya satu,namun komplainnya dah ga karuan, dia merasa perhatian saya berkurang sejak mengenal dunia perdebatan. nah loh.... padahal saya sudah merasa berbuat adil,gimana yah.? biar teori tanpa prakteknya ndak tercium nih saya kasih upil
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
BAKUL KOPI wrote:saya masih mencium bau teori tanpa praktek :gatot:
sering kita (suami) merasa tlah berlaku adil,namun si tua,masih aja merasa kurang,dan si muda masih aja kedinginan.....
istri saya satu,namun komplainnya dah ga karuan, dia merasa perhatian saya berkurang sejak mengenal dunia perdebatan. nah loh.... padahal saya sudah merasa berbuat adil,gimana yah.? biar teori tanpa prakteknya ndak tercium nih saya kasih upil
memang prakteknya sangat susah bro BK....,,,
karena, apa yg kita pikirkan tdk lah sama dgn apa yg org lain rasakan...
Seperti halnya saya, untuk mengisi waktu selama sang suami saya bekerja.... kebanyakan waktu ane abisin di dpn laptop. (kebanyakan c buat maen game )
sebelum saya bersiap untuk membuka laptop, saya pastikan untuk menyelesaikan kewajiban saya. walau saya sudah berusaha membagi waktu sebaik mungkin, namun tetap saja mendapat komplain dr sang suami.
"idih.... rajinnya ngliatin laptop"----> sindiran yg waktu itu ane dapet dr sang suami
(dlm perasaan ane bgung).... padahal, sarapan udh siap, keperluan suami ke kantor jg sudah saya siapkan, nah.... apa lg yg salah?
jika saya hanya meraba2 tanpa menanyakan lgsung kepada sang suami.... mungkin saya gak bakal ngerti apa yg di rasakan suami saya.
nah setelah kejadian itu, saya sempatkan untuk ngobrol2 ringan dgn suami saya. Pertama, ane dahului dgn menceritakan apa saja yg saya lakukan selama di depan laptop.(agar sang suami jg tdk ada perasaan/ kecurigaan buruk)
kemudian, saya meminta maaf kepada sang suami (walau ane blm tau kesalahan ane ).nah.... barulah ane bertanya apa yg menyebabkan sang suami sensi kl ngliat ane rajin membuka laptop.
dari situ, barulah ane sadar kl ada sedikit kebiasaan ane yg terlupakan karena asyiknya maen di depan lptp.
Ternyata, saya lupa mengucapkan salam n tersenyum ketika sang suami bangun tidur.... sang suami hanya berkata " ada yg aneh jika bangun tidur gak ngliat cemplon(maaf panggilan suami untuk ane ) ada disamping".
Nah mungkin bro BK jg mengalami apa yg saya alami. walau kita sudah berusaha sebaik2nya membagi waktu kita, mungkin ada beberapa hal yg kita lupakan. Dan tidak ada salahnya untuk menanyakan hal tersebut kepada pasangan kita. (sebelum mereka lupa untuk menegur kita). Jadi, teguran yg datang dr pasangan kita itu lebih baik, dr pd mereka diam kemudian menghindari kita..... :lol!:
Gak_Mau_DiSembah- PRAJURIT
-
Posts : 14
Join date : 15.11.11
Reputation : 0
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
lah... lah... kok jadi curhat neng...? terima kasih atas sarannya tapi utk poligami blm terfikir kok, hmmmm ya karena hal2 sepele seperti itu jika dialami oleh para kaum hawa, byuh hal kecil bisa jadi gede,dan masalah gede bisa tambah runyam... bagi saya hal2 sepele seperti itulah yg akan memicu terbakarnya sumbu rasa cemburu dan berakhir dgn salah paham lalu berujung pada dosa kalo dosa masalah mantengin laptop sih buat saya tak seberapa,tapi kalo nantinya berhubungan sama ibadah dan si pelaku bersembunyi dibalik dalih sunah rosul kan dobel dosanya hayooooo......
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
@bro BK
xixixixi.... iyh.... jd kayak curhat yh....
Bener bro BK, poligami bukanlah sesuatu yg mudah.....
baik bagi sang suami ataupun sang istri.....,,, maka dari itu, bagi sang suami yg menginginkan untuk berpoligami, kemudian tdk mendapat restu dari sang istri.... jgn menyalahkan sang istri.... mungkin sang istri sadar, bahwasannya sang suami tak cukup kuat untuk menghadapi itu semua....
jgn pernah berfikir bahwa istri kalian tdk memahami anda..... justru, kemungkinan istri kalian lah yg dapat menghindarkan kalian dr perbuatan dosa.....
so.... jadilah suami bagaikan pintu surga untuk sang istri....
karena, dengan segala kerendahan hati kami,.... orang tua dan suami lah bagaikan ladang amal untuk kami sang istri......
xixixixi.... iyh.... jd kayak curhat yh....
Bener bro BK, poligami bukanlah sesuatu yg mudah.....
baik bagi sang suami ataupun sang istri.....,,, maka dari itu, bagi sang suami yg menginginkan untuk berpoligami, kemudian tdk mendapat restu dari sang istri.... jgn menyalahkan sang istri.... mungkin sang istri sadar, bahwasannya sang suami tak cukup kuat untuk menghadapi itu semua....
jgn pernah berfikir bahwa istri kalian tdk memahami anda..... justru, kemungkinan istri kalian lah yg dapat menghindarkan kalian dr perbuatan dosa.....
so.... jadilah suami bagaikan pintu surga untuk sang istri....
karena, dengan segala kerendahan hati kami,.... orang tua dan suami lah bagaikan ladang amal untuk kami sang istri......
Gak_Mau_DiSembah- PRAJURIT
-
Posts : 14
Join date : 15.11.11
Reputation : 0
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
@GMD
Jadi..INTI nya...jeng GMD pun TAK MAU DIMADU...???? :3:
Jadi..INTI nya...jeng GMD pun TAK MAU DIMADU...???? :3:
mang odoy- KAPTEN
- Posts : 4233
Kepercayaan : Islam
Join date : 11.10.11
Reputation : 86
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
mang odoy wrote:POLIGAMI....???
wah...enggak layauuuu.....kasihan keturunan kita ntar..
atu aja dah cukup...yang penting PERAWATAN nya yahud....terus MODIFIKASI nya canggih....jadi pas dibesut ditanjakan pun...masih tetep okeh..
nerr gakkk...????
baru ini yg jawabannya jujur banget,
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
BAKUL KOPI wrote:mang odoy wrote:POLIGAMI....???
wah...enggak layauuuu.....kasihan keturunan kita ntar..
atu aja dah cukup...yang penting PERAWATAN nya yahud....terus MODIFIKASI nya canggih....jadi pas dibesut ditanjakan pun...masih tetep okeh..
nerr gakkk...????
baru ini yg jawabannya jujur banget,
lhooooo...baru tauuu yaaa...???? baru nyadar yaaa....??? baru ngeh yaaa....????? :3:
mang odoy- KAPTEN
- Posts : 4233
Kepercayaan : Islam
Join date : 11.10.11
Reputation : 86
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
frontline defender wrote:
kalau kasusnya gitu kan sama aja kaya ceritanya Nabi Ibrahim yang disuruh menikahi Siti Hajar, sama istrinya yang pertama Siti Sarah, kalau dicontohkan sama Rasul, ya berarti aman/boleh kan?
yang nyuruh rasul poligami siapa?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
nah loh....... siapa yg nyuruh.?
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Masalah pernikahan an sich ,praktek poligami hingga empat istri ,dalam Islam
disoroti tajam oleh para pengamat di luar Islam. Sangatlah menarik untuk
memperhatikan hukum Al Kitab mengenai persoalan-persoalan tersebut.
Dalam
Islam, pernikahan merupakan sebuah kesepakatan antara kedua pihak,seorang
laki-laki boleh mengikat hingga dengan dengan empat pernikahan penuh, dengan mas
kawin pada satu waktu ,perceraian juga dibolehkan ,perzinahan dapat dihukum mati
menurut hukum Islam,tidak ada kehidupan tanpa pernikahan dalam Islam,pernikahan
serta keturunan merupakan tugas yang sangat utama.
Sejak sangat awal al
kitab tampaknya mendukung nilai-nilai Islam ,kejadian 1:28
?Allah
memberkarti mereka,lalu allah berfirman kepada mereka :?beranak cuculah dan
bertambah banyak ;penuhilah bumi dan taklukanlah itu,berkuasalah atas ikan-ikan
di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di
bumi?
adalah perintah pertama dan langsung dari Tuhan kepada manusia di
dalam al kitab ,ini adalah perintah untuk berketurunan Reproduksi adalah tugas
yang ditetapkan Tuhan dan bukan masalah pilihan .
Memilih tidak
berketurunan sama dengan mengingkari perintah Tuhan . Reproduksi manusia
ditegaskan kembali dengan perintah langsung didalam kejadian 8:17;9:1,7 dan
35:11
Teks dalam kejadian 3:16 secara khusus berhubungan dengan situasi
hawa dan tidak dapat digeneralisi. Hawa ditempatkan dibawah kekuasan suminya
karena perannya menjadi media birahi kepada suaminya.ini bukaan bukti
subkoordinasi seorang istri secara umum .
Sebaliknya ,catataan tentang
bawahan dalam keluaran 20:10 tidaklah menyebutkan istri sebagai bawahan. Ini
menunjukkan bahwa istri mempunyai status yang sama dengan suaminya. Konsep
kesulitan (yang dirasakan Hawa) adalah nubuat terhadap tragedi Qabil dan Habil.
Nubuat ini diberikan untuk mempersiapkan Hawa terhadap apa yang akan
menjadi kengerian luar biasa,dan dengan sendirinya ,merupakan sebuah
berkat.
Teks tersebut (kejadian 3:16 ) tidak mengimplikasikan bahwa hawa
sedang dihukum dengan rasa sakit saat melahirkan tetapi sedang mengingatkan
bahwa anaknya kelak akan membuatnya sedih.
Kejadian 16:2 merupakan kasus
pertama poligami yang dilakukan contoh suci Ibrahim seorang yang saleh . dengan
contoh suci ,Ibrahim melakukan poligmi dengan syarat bahwa hal tersebut
disetujui istri pertama dan untuk tujuan melaksanakan perintah keturunan dalam
kasus istri yang mandul .
Kita akan berlanjut pada isu tentang pernikahan
terbatas atau pergundikan (concubinage) .
Teks-teks al kitab dapat
diklasifikasi kan dalam tiga kelompok :
1 teks-teks yang diucapkan oleh
tuhan sendiri dn demikian ,menyampaikan perintah-
perintah tuhan secara
langsung.
2 teks-teks yang menggambarkan contoh suci dari para nabi nabi dan
manusia-
manusia yang memiliki otorits Tuhan (para Imam) agar manusia
bertindak seperti
contoh-contoh suci tersebut
teks-teks yang
menggambarkan perilaku manusia biasa yang tidak perlu kita ikuti
jelaslah
bahwa kategori yang no:1 adalah normative sedangkan no:3 tidak,sedangkan
kategori no:2 memiliki nilai normative hingga batas tertentu
pada
prinsipnya ,kita dapat memastikan bahwa pergundikan dimaksudkan hanya bagi
teks-teks,yang didalamnya kata ?pilegesh? muncul.
Kata ini pernah digunakan
di dalam alkitab pada Yehezkiel 23:20 untuk menyebut pasangan laki-laki dalam
sebuah hubungan seperti itu.dengan demikian ,kata
tersebut(pilegesh(ibrani;concubine(inggris)atau gundik(Indonesia)) dapat
digunakan baik laki-laki maupun perempuan,tanpa berubah bentuk.
Al kitab
pertama kali menyebut pergundikan,seperti kasus Nahor,didalam kejadian
22:24
dan gundik nahor,yng namanya Reuma,melahirkan anak juga,yakni
Tebah,Gaham,Tahash,dan Maakha,pergundikan disebut lagi didalam kejadian 36:12
dengan nama Timna,yang merupakan gundik Elifas,putra Esau.
Kedua lelaki
tersebut adalah orang-orang saleh walaupun bukan teladan-teladan
suci.
Akan tetapi,penggunaan kata pilegesh bahkan tidak menjamin bahwa
maksudnya adalah pergundikan yang benar. Kejadian 25:6,dari contoh Ibrahim
,menyampaikan kepada kita satu-satunya aturan spesifik tentang ciri-ciri
pergundikan,yaitu bahwa anak-anak dari gundik tidak mendapat warisan
ayahnya.
oleh karena itu ,penggunaan kata pilegesh didalam kejadian 35:22
merupakan aplikasi yang longgar dari kata tersebut bagi seorang istri budak yang
anak-anaknya memperoleh warisan dan yang dijadikan istri khususnya untuk tujuan
memperoleh anak
Bagaimanapun teks tersebut meragukan dalam setiap hal dan
tidak perlu digunakan ,dalam tawarikh 1:32,kata ?piliegesh mengacu pada
kentura,istri ketiga Ibraahim .
Teks Kejadian mengenai pernikahan
tersebut bernada ambigu dan pasti pernikahan itu tidak pasti pernikahan itu
tidak secara khusus untuk memperoleh anak.teks kejadian tersebut (mengenai
pernikahan Abraham/Ibrahim dan kentura) apakah anak-anaknya akan mendapatkan
warisan bersama ismail ataukah mereka hanya diberi hadiah,seperti anak-anak dari
gundik-gundik yang lain.
Ibrahim adalah contoh suci pertama tentang
pergundikan dalam al Kitab. Melalui contoh suci ,pergundikan dinyatakan bagi
Abraham didalam kejadian 25:6. kata tersebut muncul disini dalam bentuk jamak
(gundik-gundik). maka ,ia menandakan bahwa ibrahim mempunyai lebih daripada
seorang gundik .satu perbedaan antara Istri dan gundik (selir) dinyatakan bahwa
anak-anak dari seorang istri mendapatkan warisan sementara dari gundik diberikan
hadiah atas kebijaksanan ayah.inilah satu batasan khas bagi pergundikan yang
dinyatakan Al Kitab.selain itu .tampaknya kita dapat berasumsi bahwa pergundikan
cukup dikenal
Deskripsi yang luas mengenai didalam kejadian 24
menambahkan sedikit hukum . kejadian 24:4 mengatakan ,melalui contoh suci,bahwa
kerabat adalah pasangan yang lebih disukai daripada yang bukan kerabat,namun
,makna sebenarnya teks ini (kejadian24:4) ;mungkin adalah perbedaan antara
penyembah Tuhan dan penyembah Berhala.
Kejadian 24:53 menetapkan mas
kawin melalui contoh suci ,walaupun dari ayat 58 tampak bahwa Ribka sangat
setuju dengan pernikahannya,ayat 51 lebih menunjukkan bahwa keputusan bagi
pernikahan dibuat oleh wali laki-laki,yaitu ayah saudara
laki-laki.
Kejadian 24:65 menunjukkan pemakaian kerudung dihadapan
mempelai laki-laki sebelum pernikahan .masalah laki-laki dan kerudung tidak
ditetapkan melalui contoh suci karena orang-orang yang disebutkan tidaklah
otoritatif.
Melalui contoh suci didalam kejadian 25:21 Ishaq berdoa
kepada Tuhan atas kemandulan istrinya.hampir semua hukum yang telah disebutkan
ditegaskan melalui contoh suci pernikahan-pernikahan Yakub didalam kejadian
29:15-30,30:24.
Yakup mempunyai dua Istri yang bermahar dan dua istri
budak .tidak disebutkan adanya gundik.satu-satunya masalah hukum baru (yang
muncul dalam rangkaian ayat-ayat tersebut) adalah menikahi saudara perempuan
.
kita harus meneliti ulang teks tersebut. Laban adalah ayah Lea dan
Rachel ,dua perempuan yang bersaudara yang dinikahi Yakub.penggunaan bahasa
Inggris terhadap ayah /bapak mungkin menyesatkan kita karena menggunaan bahasa
semit terhadap kata yang sama jauh lebih luas dan sangat mungkin bermakna
leluhur laki-laki yang sama ,pemimpin klan yang masih hidup ,yang karenanya
kedua perempuan tersebut dianggap bersaudara .karena ini persis dan sangat
mungkin didasarkan atas penggunaan kata tersebut sebagai asumsi pertama dan
normal kita,maka kita harus memilih maknanya sebagai leleuhur laki lki dan bukan
ayah biologis karena ini mungkin sesuai dengan hukum .
fenomena yang sama
menjelaskan persoalan Ibrahim dan Sarah
Melalui contoh suci didalam
kejadian 34:15 seorang wali dilarang menyetujui pernikahan antara perempuan
beriman dan laki-laki yang tidak bersunat.
Hubungan sedarah yang
diriwayatkan didalam Kejadian 35:22 paling tidak berdasarkan tanda-tanda teks
masoteric ,tampaknya merupakan penafsiran dalam menjelaskan kejadian 49 : 4
,
ia menjadi serius implikasinya terhadap salah satu putra nabi tetapi
merupakan sebuah teks yang menunjukkan kata-kata seorang manusia biasa daripada
sebuah kutipn dari tuhan. Bila teks ini diterima, maka Kejadian 49:4 sudah cukup
jelas menyatakan bahwa perilaku itu tidak dapat diterima.
?Turun ranjang
? , atau tanggung jawab sanak keluarga berikutnya terhadap seorang janda,
diperkenalkan melalui contoh suci di dalam Kejadian 38:8-11. tanggung jawab
tersebut meliputi menghasilkan anak-anak dengan nama yang meninggal. Kisah
tentang Tamar didalam kejadian 38:13-26 adalah sebuah contoh lain dari upaya
yang salah arah untuk mematuhi berketurunan . sebagaimana kisah putri-putri
luth,ada lagi pada kisah Tamar semata-mata menekankan lagi bahwa upaya mematuhi
tuhan tanpa memperhatikan bimbingan ilahi,pada akhirnya justru
menyesatkan.
Perilaku Yahuda dalam kisah tersebut harus diperhatikan
.pada ayat 26 Yahuda mengakui kesalahannya karena tidak memberikan putra
ketiganya ,Selah kepada Tamar sebagaimana yang dituntut hukum?turun ranjang? .
ketika mengetahui bahwa perempuan yang tidak dikenalnya ,yang dengannya dia
telah mengikat kontrak pernikahan ,adalah menantunya
,Yehuda secara
konsisten menerapkan hukum pernikahan kecuali ketika tidak memberikan Tamar
kepada Selah karena itulah satu-satunya kesalahan yang dia akui. Oleh karena itu
,kita harus mencari dasar hukum hubungan Tamar dan Yahuda.
Ayat-ayat ini
bisa dipahami sebagai negosiasi antara seorang laki-laki dengan seorang pelacur
yang belum tentu demikian tidaklah berarti yehuda tidak menikahinya,kita telah
melihat dari ayat 26 bahwa Yehuda tidak mengakui telah membuat negosiasi dengan
pelacur.
dia mengutuk pelacuran dalam penilaiannya tentang Tamar. Kita
juga tahu bahwa Yehuda sebagai putra kedua belas yakub adalah seorang teladan
suci ,oleh karena itu kita harus menyimpulkan bahwa Yehuda sedang membuat
kontrak pernikahan dengan mas kawin. Oleh sebab itu putra-putra Tamar bukanlah
anak-anak yang tidak sah ,terlepas dari kenyataan bahwa pernikahan itu
dibatalkan ketika menyadari siapa sebenarnya istrinya .
pembatalan
pernikahan itu tidak dijelaskan secara detail . kita tidak mengetahui apakah
pernikahan ini dibatalkan melalui perceraian ,dengan memperependek usia
pergundikan karena tidaklah pasti jenis kontrak apa yang Yehuda lakukan dengan
Tamar.
Hukum tentang pernikahan berlanjut didalam Keluaran 20:14 . ayat
ini merupakan bagian dari ?decalogue? dengan demikian mempunyai validitas yang
lebih dibandingkan bagian-bagian lainnya. Karena diucapkan langsung oleh Tuhan
tanpa perantara seorang nabi.
Keluaran 20:14 yang diulang di dalam
Ulangan 5;18 melarang aktifitas seksual diluar kontrak pernikahan bagi yang
orang-orang yang menikah. Dasar perintah tersebut tampaknya adalah pertimbangan
atas hak anak untuk mengetahui dengan pasti identitas yang ayah dan ibu
biologisnya .
oleh karena itu hukum tersebut juga mengimplikasikan adanya
larangn adopsi yang mengaburkan identitas seperti itu melalui perubahan atau
penyembunyian nama, ia juga berarti melarang enseminasi buatan dengnan donor
rahasia atau yang tak dikenal. Perintah tersebut tidak mengungkapkan apa pun
tentang keabadian pernikahan atau jumlah pasangan pernikahan perintah tersebut
ditegaskan kembali didalam imamat 18;20
Keluaran 21;7-11 menambahkan
legeslasi yang detail ketika menjelaskan pernikahan melalui pembelian disamping
pernikahan melalui mas kawin.
Ayat 7 menyatakan bahwa pernikahan melalui
pembelian hanya dapat dilakukan melalui ayah mempeli wanita. Hal ini mencegah
perdagangan budak,ayat 7 melarang pernikahan sementara melalui pembelian.hal ini
mencegah pelacuran ank-anak perempun oleh ayahnya.
ayat 8 memperbolehkn
perceraian dengan tebusan.perceraian dengan tebusan perceraian dengan menjual
istri kepada pasangan atu pedagang lain dilarang.hanya sang ayah yang dapat
menebus.
ayat 9 memperbolehkan pembelian seorang istri bagi putra si
pembeli,yang dalam kasus ini is istri memiliki hk-hak seorang anak perempuan
.
ayat 10-11 berhubungan dengan mengambil istri lain ,baik melalui
pembelian atau mas kawin ,mempunyai tiga syarat : istri pertama harus tetap
mempertahankan derajat haknya atas makanan ,pakaian,dan hak-hak pernikahan lain
seperti sebelumnya. Pengurangan salah satu dari tiga syarat tersebut memberikan
kepad istri pertama hak atas perceraian yang bebas,yakni tanpa kewajiban untuk
mengembalikan uang tebusan kepada suaminya.
Keluaran 21:22-25 mengacu
kepada luka karena kecelakaan yang diderita seorang perempuan hamil dari pihak
luar. Luka yang mengakibatkan keguguran harus dikompensasi sesuai dengan
tuntutan suami dan hakim. Luka pada perempuan tersebut harus dihukum dengan
melukai si pelaku dengan luka yang sama.?Mata ganti mata dan gigi ganti gigi
?berhubungan dengan kasus luka yang diderita perempuan hamil.
Keluaran
22:16-17 mengacu kepada perbuatan zina, yaitu aktivitas seksual antara seorang
laki-laki dengan perempuan yang tidak menikah. Dalam kasus seperti itu, si
laki-laki wajib menikahi si perempuan. Dia wajib jika ayah si perempuan itu
menolak memberikan putrinya kepadanya dalam pernikahan.
Imamat 18:6-20
memberikan daftar tingkatan hubungan yang dilarang untuk dinikahi:
ayah,ibu,istri ayah ,saudara perempuan,baik putri ibu ataupun ayah, putri anak
laki-laki atau putri anak perempuan,saudara perempuan ayah,saudara perempuan
ibu, saudara laki-laki ayah,istri saudara laki-laki ayah,istri anak
laki-laki,istri sudara laki-laki,anak perempuan istri,putri dari anak laki-laki
istri,putri dari anak perempuan istri, saudara perempuan istri pada saat yang
sama.
Imamat 19:20-22 berkaitan dengan hubungan seksual antara seorang
laki-laki dengan istri pembelian orang lain. Tidak hukuman mati bagi keduanya:
yang wanita harus dicambuk dan yang laki-laki harus menebus pelangaranny dengan
seekor biri-biri jantan.
Imamat 20:10-12,14,17 menetapkan hukuman atas
aktifitas-aktifitas seksual tertentu.Perzinahan,atau aktifitas seksual antara
laki-laki dengan istri orang lain, dengan hukuman mati bagi kedua belah
pihak.
Aktifitas seksual dengan istri ayah atau menantu perempuan
dihukumi dengan hukuman mati bagi keduanya.Menikahi wanita sekaligus anak
perempuannya dihukumi mati dengan dibakar bagi ketiganya.
Pengasingan
adalah hukuman atas menikahi saudara perempuan atau saudara perempuan
tiri.Imamat 20:19-21 menetapkan hukuman?tanpa anak?sebagai hukuman atas menikahi
saudara perempuan ayah atau ibu,istri paman, atau istri
saudaralaki-laki.
Bilangan 12 memunculkan poin lain mengenai contoh suci
dari sisi Musa. Musa mengambil istri kedua selain Zipora, yang merupakan orang
Midian, keturunan Ibrahim dan Keturah. Istri keduanya adalah orang Etiopia.
Harun dan Miryam menentang pernikahan itu. Penentangan itu mungkin berdasarkan
atas kecemburuan yang salah kaprah kepada Zipora, rasisme atau tidak menyetujui
poligami.
Rasisme dan penentangan terhadap poligami adalah tuduhan yang
sangat serius bagi Harun dan Miryam jika tanpa disertai bukti yang sangat kuat.
Walaupun sebagian besar pemikiran Barat modern menolak keras poligami, hal ini
semata mata sebuah prasangka kultural. Alkitab mendukung poligami, baik melalui
perintah langsung maupun contoh suci.
Dalam kasus turun ranjang , hal
ini bahkan merupakan tugas. Namun demikian, tidak ada dukungan bagi poliandri,
mungkin karena pertimbangan hak anak untuk mengetahui identitas ayah dan ibu
biologisnya. Tampaknya musa menikahi wanita itu ketika Israel sedang berkemah di
Hazerot(Bilangan 11:35) mungkin pernikahan ini adalah salah satu contoh
pergundikan walaupun tidak terdapat bukti lain untuk kesimpulan ini selain
adanya keintiman yang mungkin lebih didorong oleh hasrat memperoleh kesenangan
sesaat daripada memperoleh anak.
Ulangan 7:3-4 melarang pernikahan
antara orang beriman dengan orang yang kafir ,baik laki-laki atau
perempuan.ulangan 17:4-7 mengatur hukuman mati bagi kejahatan-kejahatan
seksual.
hukuman mati ini dilempari batu hingga mati. Dua laki-laki atau
satu laki-laki dan dua wanita dibutuhkan sebagai saksi harus menjadi yang
pertama dalam melaksankan hukuman mati tersebut .para saksi harus menjadi yang
pertama dalaam melaksanakan eksekusi tersebut.
Ulangan 17:17 melarang
pernikahan dengan banyak istri bagi raja.Ini tidak harus berarti bahwa raja
tidak mempunyai hak istimewa yang sama dalaam pernikahan dengan orang biasa.yang
mungkin dilarang adalah membuat perjanjian dengan kekuatan-kekekuatan luar
melalui pernikahan namun demikian,masalahnya tetap ada karena melalui contoh
suci sulaiman yang banyak sekali melakukannya.
Ulangan 20:7 melarang ikut
serta dalam perang bagi orang yang bertunangan , yang pernikahannya belum
disempurnakan.
Ulangan 21:10-14 mengatur pernikahan dengan seorang
tawanan perang, ayat 12dan 13 menetapkan satu bulan berduka, dengan kepala yang
dicukur dan kuku yang dipotong, sebelum pernikahannya disempurnakan. Menceraikan
seorang tawanan mengharuskan pemberian kebebasan bagi tawanan tersebut.
Ulangan 22:13-21 mengacu kepada tuduhan ketidak perawanan dalam
pernikahan. Apabila seorang yang mengaku perawan menikah dan didapati bahwa dia
tidak perawan, dia harus dirajam. Apabila suaminya membuat tuduhan palsu atasnya
dan dia dapat membuktikan dirinya perawan, sesuai harus membayar seratus keping
perak kepada ayahnya dan melepaskan hak perceraian.
Ulangan 22:22-27
menegaskan kembali hukuman mati atas perzinahan bagi kedua pihak. Namun si
wanita tidak dihukum apabila kejahatan itu terjadi ditempat jauh, yamg
teriakannya untik meminta tolong tidak terdengar.
Ulangan 24:5-10
mengatur detail kasus ?turun ranjang ?. Jika seorang laki laki meninggal tanpa
anak, kerabat dekat berikutnya bertanggung jawab untuk menikahi istrinya dan
anak pertama dari keduanya diberi nama sebagai pewaris laki laki yang meninggal
tanpa anak itu.menghindari tanggung jawab ini akan melahirkan campur tangan
hukum. Si istri harus bersaksi atas penolakan laki laki tersebut untuk
menikahinya dihadapan saksi. Bila laki laki itu tetap menolak, maka siwanita
harus melepaskan sepatu si laki laki dan meludahi wajahnya.
Sampai disini
,semua legeslasi telah dipaparkan.tentu saja ,masih banyak contoh suci yang
mendukung legeslasi ?legeslasi tersebut .
dalam I Samuel 1:10-11,Hanna
melalui contoh suci kembali menegaskan permohonan dalam kasus kemandulan. Dia
menjelaskan Hukum dengan melakukan sumpah nazar khusus bagi anak yang
diharapkan,yang didalamnya bahwa rambut anak itu kemudian tidak akan
dicukur
didalam 2 Samuel 6;20-23,dengan contoh suci Daud menghukum
istrinya Mikhal,dengan membatalkan secara permanen hak pernikahan tanpa
menceraikannya,sebagai hukuman karena tidak menghormati suaminya.
Didalam
2 Samuel 11,kita mempunyai contoh suci dari Daud dan pencabutan perjanjiannnya
oleh nabi Nathan dalam 2 Samuel 12 istri Urea yang dipertunangkan dicerai oleh
Uria sehingga dia dapat ikut menjadi pahlawan dalam peperangan berdasarkan
Ulangan 20:7 atau disempurnakannya pernikahan Urea dengan Batsyeba yang ditebus
dengan perceraian untuk alasan yang sama berdasarkan Ulangan 24:5.
pada
saat itulah ,Daud membuat kontrak pernikahan dengan Batsyeba karena mengetahui
niat Urea untuk menikahi Batsyeba kembali setelah perang,terjadi perselisihan
antara Daud dengan Batsyeba mengenai siapakah diantara mereka yang harus memberi
tahu mengenai siapakah diantara mereka yang harus memberi tahu Uria tentang
pernikahan itu.tidak ada satupun dari mereka sudi melakukannya dan keadaan ini
membuat Daud menyerah kepada keinginan Urea untuk menggantikan posisinya jika
Uria memperoleh kemenangan dalam perang ,sambil berharap bahwa kematian Urea
melepaskan mereka dari keharusn mengungkapkan pernikahan baru mereka.karena
meliputi motivasi yang dapat dipertanyakan ,perilaku ini dikeluarkan dari contoh
suci dengan wahyu yang disampaikan melalui nabi Nathan .penggunaan teks ini
secara umum sebagai pengampunan yang simplistik atas perzinahan dan pembunuhan
bukanlah penafsiran yang valid.penafsiran itu akan membuat hukum yang menetabkan
hukuman mati baik untuk pembunuhan maupun perzinahan-menjadi tidak
berlaku.
ucapan-uapan Nathan dalam 2 Samuel 12:9 harus dilihat sebagai
hiperbola dalam menyampaikan kasus itu kepada sang raja Daud.
2Samuel
13:13 menunjukkan kemungkinan pernikahan antara laki-laki dengan saudara
perempuaan tirinya.hal ini bertentangan dengan imamat 18:11 ,dengan begitu ,ayat
itu (2samuel 13;13)dpat dikatakan berkenan dengan tidak kepedulian Tamar,atau
lebnih mungkinnya,upaya Tamar yang tak berdaya agar penyerangnya tidak
memperkosanya .
Walaupun pernikahan dan hubungan ?hubungan diluar nikah
dibahas dalam tulisan-tulisan nabi lainnya.bahkan dalam kasus Hosea,tidak ada
lagi contoh suci atau wahyu langsung dari Tuhan yang
tampak.
Contoh-contoh pergundikan lainnya dapat disebutkan secara singkat
sebagai berikut.
Dalam Hakim-Hakim 8:31,kita mendapati bahwa Gedeon mempunyai
seorang gundik melalui contoh suci,yang melahirkan seorang anak laki-laki
,Abimelekh yang kemudin menjadi raja pertama Israel
Didalam Samuel 5;13
melalui contoh suci Daud yang membuat kontrak pergundikan dan juga pernikahan
normal dengan banyak wanita. 2 samuel 15:16 menunjukan sepuluh wanita yang
menjadi gundik Daud .kelompok wanita yang sama juga disebutkan dalam samuel 2
Samuel 16:21-22 dan 20:3 .sebuah kelompok gundik Daud lainnya disebutkan didalam
2 Samuel 20:3 para gundik Daud lainnya disebutkan didlam 2 Smuel 20:3 .para
Gundik Daud disebut lagi didalam I Tawarikh 3:9
Didalam Raja-Raja11:3
melalui contoh suci Sulaiman yang membuat pernikahan dengan tujuh ratus wanita
dan pergundikan tiga ratus .jumlah istri yang mengejutkan ini tentu saja tidak
normatif .al kitab tidaklah memberikan batasan terhadap jumlah Istri .batasan
empat Istri merupakan salah satu hukum baru yang ada dalam Al Qur?an
Nama
dua gundik ,yang terikat kontrak dengan Kaleb ,disebutkan didalam Tawarikh
2;46,48 Kaleb secara khusus bukan merupakan contoh suci tetai tidak ernah
disebutkan bahwa ia pernah disebutkan bahwa dia ernah melakukan perbuatan
terpkutuk .sebaliknya ,dia seringkali disebut karena keberaniannya dalam kaitan
dengan penerus Musa,Yosua.
I tawarikh 7;14 menyebutkan seorang gundik
dari manasye ,putra yusuf karena yakup memasukkan kedua putra Yusuf dalam jumlah
dua belas, maka manasye meruakan contoh suci.
Didalam 2 Tawarikh 11:21
disebutkan para gundik dari Rahabeam putra Sulaiman . Rahabeam terlepas dari
kesaahan-kesalahan politiknya ,dapat dianggap salah satu dari dua belas raja
Yehuda yang baik dan oleh karenanya merupakan contoh suci .
Kidung Agung
6:8-9 memuat lagi referensi mengenai contoh suci Sulaiman dalam
pergundikan.
Dengan demikian ,terdapat lima atau enam contoh suci tentang
pergundikan yang secara khusus disebutkan dalam AlKitab, sekarang kita akan
mengamati teks-teks yang merujuk pada pergundikan yang tidak dapat diambil
sebagai contoh suci ,dan teks-teks tersebut merujuk kepada conroh suci ,dan
teks-teks yang merujuk kepada contoh suci pernikahan yang mungkin merupakan
pergundikan atau bukan pergundikan.
Terdapat sebuah kisah yang panjang dan
tragis seorang anak gundik lewididalam hakim-hakim 19 terdapat alasan yang kuat
bahwa Lewi adalah seorang yang saleh walau bukan contoh yang suci.
Gundik
raja Saul disebutkan dengan nama didalam 2 samuel 3:7 dan juga Raja-Raja 21:11
.Raja Saul bukan contoh yang suci karena kerajaannya diambil atas dasar ketidak
patuhannya (terhadap perintah Tuhan) namun demikian ,Daud sendiri terus
memberlakukannya sebagai yang diurapi dan dihormatinya hingga
wafat.
Ester 2:14 merujuk kepada gundik dari raja Ahasyweros. Raja ini
bukan seorang contoh suci .
Hingga disini ,mungkin perlu kita mengamati
penyebaran masalah-masalah pergundikan ,lebih dari pada setengah jumlah-jumlah
orang mengikat pada pergundikan adalah teladan-teladan suci yang kehidupan
kehidupannya bersikap otoritatif dan mendapat wahyu dari Tuhan,yang kepada
mereka manusia pada zaman mereka masing-masing diperintahkan untuk mencontoh
mereka.yang lainnya kecuali Ahasyweros,adalah orang Saleh ,
beberapa
diantaranya bahkan tidak ternoda dalam catatan hidup mereka. Tidak ada catatan
tertentu dalam Al Kitab pergundikan itu disebutkan mengenai hal ini . dalam al
Kitab ,pergundikan hanya disebutkan hanya dalam kehidupan yang saleh,penjelasan
mengenai hal ini adalah mungkin bahwa orang-orang jahat pada umumnya lebih
memilih pelacuran daripada mengambil tanggung jawab daripada
pergundikan.
Teks-teks suci tidak membahas jangka waktu kontrak
pernikahan ,pada umunya,pernikahan yang digambarkan dalam al kitab adalah
pernikahan permanent walaupun jenis ini tidak pernah ditetapkan hukumnya .
banyak kasus pergundikan yang kita jumpai tampaknya berjangka waktu panjang.
Keluaran 21:7 secara langsung menyatakan bahwa pernikahan dengan pembelian
haruslah berdifat permanent. Hal ini jelas merupakan penentangan terhadap
pelacuran. Kesimpulannya adalah bahwa ada kontrak dalam bentuk-bentuk
lain.
Baik pergundikan maupun poligami tidak lagi dipratekkan beberapa
saat setelah kembali dari the Babylonian captivity dan selama munculnya
rabiisme. Ketika pergundikan ridak lagi digunakan dikalangan Yahudi ,muncullah
masalah ,walaupun terdapat bukti bahwa pelacuran terjadi bersamaan dengan
pergundikan dan pernikahan ,kasus pelacuran mungkin akan lebih banyak terjadi
lagi bersamaan dengan penurunan praktek poligami dan
pergundikan.
Bagian-bagian Injil yang berhubungan dengan periode sebelum
kepemimpinan Yesus kembeli menegaskan kembali validitas hukum tentang pernikahan
. Yusuf mempertimbangkan untuk menceraikan Maria karena dia hamil sebelum
sempurnanya pernikahan mereka (Mat 1:19). Hal ini selaras dengan hukum
.
Yohanes Pembaptis dipenjara akhirnya dihukum mati karena sangat teguh
mempertahankan hukum yang melarang pernikahan dengan istri saudara
laki-laki
(Markus 6:17)
tidak ada legeslasi wahyu yang langsung dalam
Injil,hanya dengan satu atau dua pengecualian yang mungkin ,maka seluruh isi
teks (Injil) jelas merupakan saksi-saksi selain Tuhan. Hal ini juga dapat
dilihat dari sudut pandang hierarki urutan yang menjadi subordinat dari
teks-teks suci Yahudi (perjanjian Lama). Karena Yesus menggabungkan dalam
dirinya tugas-tugas kenabian tindakan-tindakannya dapat menggugurkan atau dapat
menegaskan kembali teladan suci sebelumnya , dan mengklarifikasi atau menerapkan
wahyu langsung Tuhan.
Perhatikan kontekstual dari perintah utama Tuhan
itu sendiri tidak lagi terlihat dalam tahap ini. Tidak ada kebutuhan untuk
menambah populasi dibumi,yang tampaknya sudah mencapai populasi yang
cukup,penekannya berpindah dari reproduksi ke perwartaan Injil.
Alih-alih melahirkan banyak lagi orang yang beriman,fokusnya beralkih
pada anak baru lahir. Karenanya ,perintah yang utama haruslah ditafsir ulang
untuk mencakup pewartaan Injil, penghubung untuk hal ini sudah terlihat dalam
keberkahan atas benih Ibrahim,Ishak ,Yakub yang dijumpai didalam Kejadian,yang
melelui semua bangsa berbagi keimanan terhadap Tuhan .
Namun demikian,
Injil memberikan beberapa sorotan terhadap hubungan-hubungan pernikahan dan
tugas-tugas moral yang berhubungan dengannya.
Matius 5:31-32 (Lukas
16:18) mengutip Ulangan 24:1 dalam kaitan dengan kompesasi perceraian .hal ini
diperluas pada pembahasan didalam Matius !9:1-12(Markus 10-12) Kisah didalam
Matius 22:23-33(markus 12:18-27;Lukas 27-38) tidak merujuk langsung pada
pernikahan tetapi kebangkitan kembali .
Teks tersebut (Matius 5:31-32)
pada umumnya ditafsirkan bahwa Yesus ,menggugurkan Hukum perceraian pada semua
kasus kecuali pada perzinahan ,yang karenanya perceraian diperbolehkan. Terdapat
masalah serius dalam masalah ini
Pertama: Yesus tidak memiliki orotitas
untuk menggugurkan hukum,dia hanya memiliki otoritas untuk menegaskan kembali
,mengklarifikasi ,menerapkannya pada situasi yang baru atau tertentu ,misalnya
kekerasan hati .Yesus hanya dapat mnerapkannya kembali dalam keadaan tertentu
,misalnya ketika kekerasan hati tidak ada lagi.
Kedua adalah bahwa
hukuman atas perzinahan adalah hukuman mati .tidak ada gunanya mengizikan
perceraian dalam kasus perzinahan karena perceraian hanya diterapkan terhadap
orang yang masih hidup . hanya orang-orang yang masih hidup yang dapat menerima
kompensasi perceraian. Namuan akibat langsung dari perzinahan yaitu: hukuman
mati,harus dilakukan sebelum masalah baru muncul ,bahkan bila hukuman itu dapat
ditunda untuk apa menceraikan jika hanya untuk mati?
Masalah ini hilang
ketika istilah ?porneia?(dalam Injil bahasa Yunani) ,yang diterjemahkan
fornication?hubungan diluar pernikahan?(dalam KJV) diaplikasikan kedalam daftar
?pernikahan yang dilarang? didalam Imamat 18:6-20.
karenya ,perceraian
ini dipandang sesuai hanya dalam kasus yang terjarang terjadi ,yakni ketika
pernikahan pada saat tertentu , didapati tidak sah karena hubungan hubungan
kekeluagaan yang sebelumnya tidak diperhatikan.
Kalau menganggap Lukas
16:18 sebagai hukum murni ,dan pengecualian didalam Matius sebagai klarifikasi
yang salah dari orang-orang yang datang kemudian ,maka kita hanya mempunyai
larangan atas perceraian tanpa syarat . ini menjadi lebih mudah dibahas.tanpa
menggugurkan hokum umum perceraian pada situasi tertentu tidak sah.teks tersebut
tidak memberi indikasi mengenai situasi apa yang terjadi kita harus berasumsi
bahwa aplikasi mengenai situasi apa yang terjadi . kita harus berasumsi bahwa
aplikasi tersebut bersifat spedifik dan terbatas atau,karena ats hierarki
nilai-nilai tekstual,menolak teks secara keseluruhan.
Apabila tidak
terdapat indikasi didalam teks mengenai situasi seperti apa yang memicu
munculnya larangan perceraian tersebut,kita harus mencari situasi seperti
pertama kali dalam praktek masyarakat setelah itu didaerah yang sama.kita tidak
memiliki informasi tentang praktek masyarakat pada masa Yesus tetapi menemukan
contoh-contoh didaerah tersebut.
Hukum perceraian digunakan di Timur
tengah sebagai alternative pelacuran. Maksudnya adalah kontrak pernikahan
dilakukan dengan maksud untuk bercerai ,bahkan dalam waktu yang sangat
singkat,seperti beberapa jam.
Adalah aman kita berasumsi yesus (melarang
perceraian dengan) mengacu kepada praktik ini.
Hukum didalam Matius
5:31-32 dan Lukas 16:18 adalah salah satu teladan suci yang sah karena ayat-ayat
itu mengadung ucapan-ucapan seorang nabi/rasul dan dibimbing oleh Ilahi.
Ayat-ayat tersebut mengklarifikasi aplikasi yang sah terhadap kasus-kasus,ketika
kekerasan hati pasangan pernikahan menyebabkan ketidak mampuan mereka hidup
bersama.
Ia juga mengklarifikasi bahwa pernikahan dengan niat untuk
segera cerai sebagai alternatif terhadap pelacuran mengakibatkan perzinahan
dan,oleh karena itu ,merupakan penerapan hukum perceraian yang salah. Selain
meningkatnya pelacuran itu sendiri,adalah logis bagi kita untuk berasumsi bahwa
praktek pernikahan dengan maksud bercerai ,seperti saat ini mulai muncul pada
abad pertama Yudaisme,masa dan tempat yang dirujuk dalam
injil-injil.
Alternatif terhadap pelacuran ini kini menjadi umum di Timur
tengah dan pasti dikenal pada zaman Yesus,dalam konteks inilah ,kita harus
membaca perintah perintah Injil yang menentang perceraian kita dengan aman dapar
berasumsi bahwa perlakuan Yesus terhadap pernikahan dengan maksud bercerai
membentuk sebuah bagian dari reformasi hukum Yesus.Yesus menolak system
pengajaran rabbi sebagai aplikasi terhadap hukum,
pernikahan dengan
maksud bercerai persis sama dengan jenis penolakan yang diperbolehkan oleh
pengajaran para rabbi,sebaliknya Yesus bergantung pada teladan suci dalam
menerapkan hukum dan menerapkan hukum dan menetapkan dirinya sebagai seorang
teladan itu sendiri.
Kita tidak mengetahui yang spesifik dari teladan
suci yang dibuat Yesus sehubungan dengan pergundikan . dia hanya mengutuk
alternative yang menggantikan kedua hal tersebut ,yakni pernikahan bermaksud
bercerai.
asumsi umum bahwa Yesus sendiri tidak menikah hanya memiliki
dasar tekstual bahwa tidak seorangpun istri yang secara khusus disebutkan.
Hal ini didasarkan pada anggapan bias yang muncul dari
pemikiran-pemikiran ?monastisme?(monastisme dari bahasa Yunani :monachos ?orang
kesepian? Kristen yang belakangan .dengan mempertimbangkan usia Yesus dan adapt
istiadat pada zamannya,kita dapat dengan aman berasumsi bahwa dia memiliki satu
istri. Hal ini merupakan asumsi Yahudi modern yang kosisten.
Dengan
mempertimbangkan otoritas Yesus dalam menerapkan hokum yang bertentangan dengan
system pengajaran rabbi,bahkan lebih aman bagi kita berasumsi bahwa bisa saja
Yesus mempunyai lebih daripada satu istri dan gundik.para istri dan gundik
tersebut dapat saja tercakup diantara mereka yang disebutkan didalam teks-teks
seperti
Lukas 23:55
? Dan perempuan-permpuan yang datang bersama-sama
dengan Yesus dari Galilea,ikut serta dan mereka melihat kubur itu dan bagaimana
mayat-nya dibaringkan.?
Kumpulan surat-surat yang muncul setelah
Injil-Injil ,yang datang begitu saja ,memiliki otoritas paling rendah diantara
kitab suci.
Surat-surat itu tidak berisi kutipan-kutipan firman Tuhan
tetapi semata-mata persaksian manusia. Pada titik ini,hanya sedikit yang bisa
dilakukan yakni penegasan kembali apa yang telah ada sebelumnya dan penerapan
terbatas terhadap beberapa situasi yang baru. Kita tidak memiliki hak untuk
menafsirkan surat-surat tersebut jika bertentang dengan teks-teks kitab suci
terdahulu.
Konflik Paulus dengan hukum sebaiknya tidak dilihat sebagai
pertentang dengan teks kitab suci tetapi konfigurasi system pengajaran para
rabbi dalam mengajarkan dan menerapkannya.
1 Korintus 5:1 menegaskan
kembali hokum yang menentang pernikahan dengan istri ayah(Imamat 18:8,Ulangan
22:30) . ayat-ayat 9-13 menjelaskan hukuman bagi orang beriman harus secara
total menghindari para pendosa. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa orang
beriman hidup dibawah pemerintahan yang zalim sehingga tidak mampu melaksanakan
fungsi hukuman dari hokum.pasal 6 menunjukkan fakta bahwa kelompok orang beriman
bertanggung jawab secara hukum untuk memerintah secara hukum. Namun hal itu
terhalang oleh pemerintahan yang zalim. Kondisi inilah yng harus menjadi
pertimbangan praktis,menyetujui orotitas penguasa seperti itu (yang zalim)
dilarang.
1 Korintus 7 merupakan kelanjutan dari hukum yang diterapkan
Paulus pada gereja Korintus pada zamannya. Ayat 1 menyatakan apa yang tampaknya
menjadi pemikiran seorang penganut praktek kehidupan membujang. Hal ini harus
berdasatkan beberapa factor.
Pertama: seperti yang sudah disebutkan,kebutuhan
untuk memperbanyak populasi di Bumi telah menjadi perhatian kedua,dan secara
akurat dilengkapi oleh perintah untuk mewartakan Injil.
Kedua : masa-masa
yang tidak stabil saat itu tidak kondusif bagi kehidupan keluarga(1korintus
7:26,29)
Faktor ini muncul pada peringatan Yesus dalam Matius
24:19
?celakalah ibu-ibu yang sedang hamil atau yang menyususkan bayi
pada masa itu.?
Surat-surat Paulus ,dengan segala inspirasinya,ditulis
dalam konsepsi yang ada pada masa itu. Terdapat harapan yang terlalu cepat akan
kedatangan kedua Kristus ,kesengsaraan dan akhir dunia.
Dalam kondisi
tersebut,pemikiran paulus tentang kehidupan membujang mendapat dukungan. Dia
sendiri ,didalam 1 Korintus 7:6 mengatkan bahwa pemikirannya ini bukanlah wahyu
Tuhan melainkan fatwa semata.
Dengan kualifikasi-kualifikasi tersebut
Paulus memberikan perintah khusus tentang bagaimana mempertahankan kehidupan
membujang dan tetap melestarikan tuntutan hukum mengenai pernikahan dan
kesucian. Pernikahan semestinya menggugurkan kehidupan membujang jika,dalam
prakteknya terjadi konflik hukum:
?sebab lebih baik kawin dari pada
hangus karena hawa nafsu.?
(1 korintus 7:9)
setiap upaya untuk
menghindari perceraian harus dilakukan tetapi perceraian itu sendiri tidaklah
secara mutlak dilarang (1 korintus 7:15) tampaknya tidak ada pernyataan di dalam
yang bertentangan dengan hukum .
praktek-praktek hukum berikut ini secara
spesifik disebutkan didalam 1Korintus 7 : saling berbuat baik antara suami
maupun isrti ,hubungan badan merupakan tugas,baik bagi suami maupun istri
,kerelaan kedua belah pihak untuk menghindari hubungan badan agar dapat berpuasa
dan beribadahlah haruslah bersifat sementara,menghindari perceraian bagi seorang
yang beriman,mengizinkan pernikahan kembali bagi seorang janda.
2Korintus
2 merekfleksikan makian terhadap seorang laki-laki yang menikahi isrti
ayahnya.saran paulus adalah untuk ?meninggalkannya bersama s*t*n? dan secara
total menghindarinya.
Namun tampaknya orang tersebut menyesal dan
berpisah dengan kelompok itu. Paulus kembali menegaskan penerimaan kembali dan
pengampunan sebagai pendiriannya (2Korintus 2:6-11). Imamat 20:11 menetapkan
hukuman mati atas kasus seperti ini. Dengan demikian keputusan paulus
bertentangan dengan hokum .pada saat itu trerdapat tradisi panjang tentang
pengadilan-pengadilan Yahudi . system pengajaran rabbi pun telah
lahir.
Hukuman mati prakteknya tidaklah diterapkan pada masyarakat Yahudi
. pembalikan Paulus,melalui keputusannya,dari hukum pengasingan ,menjadi
pengampunan tidak hanya didasarkan atas konteks penyesalan laki-laki itu. Namun
hal itu juga didasarkan atas konteks faktual bahwa hukum tidak menetapkan
pengasingan atas dosa tersebut tetapi bahwa hukuman mati tidaklah menyediakan
satu hukuman pengganti bagi saru hukuman yang lain. Oleh sebab itu,kepurusan
Paulus yang berubah itu sama absahnya dengan yang pertama.
Di dalam
Galatia 5:19,terdapat sebuah kecaman terhadap perzinahan,hubungan di luar
pernikahan,najis,dan nafsu birahi.
Efesus 5:22-33 memaparkan beberapa
prinsip hubungan antara suami dan istri . Paulus ,menyerukan hubungan terbaik
antara suami dan istri tetapi seraya berdasarkan atas penyerahan diri sang istri
kepada suaminya dan cinta suami kepada istrinya. Kesetaraan social antara suami
dan istri yang dinikahi dengan mas kawin tidak lagi dipertanyakan didalam
teks-teks yahudi (perjanjian lama). Sikap paulus dapat menunjukkan pengaruh
sebuah masyarakat chauvinistic atau perubahan budaya ke arah subordinasi posisi
perempuan walupun keputusannya tidak dapat dituntut pemikiran chauvinistic yang
sama muncul didalam kolose 3:18-19.
Keparuhan terhadap hukum yang
berkaitan dengan perilaku sexual ditekankan di dalam 1 Tesalonika 4:3,5,7.
didalam 1 Timotius 3:2 Paulus memaparkan kualifikasi-kualifikasi bagi seorang
penilik di dalam jemaat,dengan mengatakan bahwa dia sebaliknya menjadi suami
dari satu istri .hal yang sama dikatakan para diaken gereja didalam ayat 12.
kadang-kadang hal ini dipahami bermakna lebih dari istri secara bergantian.namun
jika ini masalahnya tampaknya bukan perceraian yang akan dilarang tetapi
pernikahan kembali bagi para janda.walaupun praktek monogami Yahudi sudah ada
pada saat itu,tidaklah demikian halnya dengan masyarakat Yunani. Disini ,Paulus
menyatakn bahwa para penilik gereja dan diaken haruslah monogamis.sisi lainnya
adalah bahwa monogamy bagi anggota jemaat biasa tidaklah
diperintahkan.
Di dalam 1 Timotius 4:3 Paulus mengecam mereka yang
melarang pernikahan .didalam 5:14,dia mendorong perempuan-perempuan muda untuk
menikah dan mempunyai anak .1 Petrus 3:1 dan seterusnya sepakat dengan
keputusan-keputusan Paulus,bahkan hingga persoalan chauvinistic dengan
memerintahkan penyerahan diri para istri dan cinta para suami.
Sampai disini
,adalah mungkin bagi kita untuk membuat evaluasi umum terhadap teks-teks Al
Kitab dari sudut pandang Islam.
*)Thomas Mc Elwain didalam keluarga
Kristen yang taat di Amerika Serikat,dia menggemari persoalan-persoalan
keagamaan sejak muda dan bercita-cita sebagai Pastor.Dia mempelajari Teologi dan
sejarah pada ?seminare du saleve? di Perancis dari tahun 1968-1972,kemudian
melanjutkan studi tentang agama pada Andrews University di Michigan ,1974
melanjutkan study di University of Uppsala untuk mendalami bahasa-bahasa
Biblikal dan
Etnografi ,kemudian pada tahun 1979 di University of
Stoukholm,McElwain mendapat gelar Phd,selama bertahun-tahun dia mengajar di
pelbagai Universitas,terutama University of Turku di Filandia,tempat
aktifitasnya sejak 1979-1984. dia juga aktif sebagai editor ?jurnal perbandingan
agama:?TEMENOS? selain itu sejak 1982,Dia mengajar pada Departemen perbandingan
Agama di University of Stockholm.
.
kutipan dari buku karyanya :
"Bacalah Bible!"
disoroti tajam oleh para pengamat di luar Islam. Sangatlah menarik untuk
memperhatikan hukum Al Kitab mengenai persoalan-persoalan tersebut.
Dalam
Islam, pernikahan merupakan sebuah kesepakatan antara kedua pihak,seorang
laki-laki boleh mengikat hingga dengan dengan empat pernikahan penuh, dengan mas
kawin pada satu waktu ,perceraian juga dibolehkan ,perzinahan dapat dihukum mati
menurut hukum Islam,tidak ada kehidupan tanpa pernikahan dalam Islam,pernikahan
serta keturunan merupakan tugas yang sangat utama.
Sejak sangat awal al
kitab tampaknya mendukung nilai-nilai Islam ,kejadian 1:28
?Allah
memberkarti mereka,lalu allah berfirman kepada mereka :?beranak cuculah dan
bertambah banyak ;penuhilah bumi dan taklukanlah itu,berkuasalah atas ikan-ikan
di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di
bumi?
adalah perintah pertama dan langsung dari Tuhan kepada manusia di
dalam al kitab ,ini adalah perintah untuk berketurunan Reproduksi adalah tugas
yang ditetapkan Tuhan dan bukan masalah pilihan .
Memilih tidak
berketurunan sama dengan mengingkari perintah Tuhan . Reproduksi manusia
ditegaskan kembali dengan perintah langsung didalam kejadian 8:17;9:1,7 dan
35:11
Teks dalam kejadian 3:16 secara khusus berhubungan dengan situasi
hawa dan tidak dapat digeneralisi. Hawa ditempatkan dibawah kekuasan suminya
karena perannya menjadi media birahi kepada suaminya.ini bukaan bukti
subkoordinasi seorang istri secara umum .
Sebaliknya ,catataan tentang
bawahan dalam keluaran 20:10 tidaklah menyebutkan istri sebagai bawahan. Ini
menunjukkan bahwa istri mempunyai status yang sama dengan suaminya. Konsep
kesulitan (yang dirasakan Hawa) adalah nubuat terhadap tragedi Qabil dan Habil.
Nubuat ini diberikan untuk mempersiapkan Hawa terhadap apa yang akan
menjadi kengerian luar biasa,dan dengan sendirinya ,merupakan sebuah
berkat.
Teks tersebut (kejadian 3:16 ) tidak mengimplikasikan bahwa hawa
sedang dihukum dengan rasa sakit saat melahirkan tetapi sedang mengingatkan
bahwa anaknya kelak akan membuatnya sedih.
Kejadian 16:2 merupakan kasus
pertama poligami yang dilakukan contoh suci Ibrahim seorang yang saleh . dengan
contoh suci ,Ibrahim melakukan poligmi dengan syarat bahwa hal tersebut
disetujui istri pertama dan untuk tujuan melaksanakan perintah keturunan dalam
kasus istri yang mandul .
Kita akan berlanjut pada isu tentang pernikahan
terbatas atau pergundikan (concubinage) .
Teks-teks al kitab dapat
diklasifikasi kan dalam tiga kelompok :
1 teks-teks yang diucapkan oleh
tuhan sendiri dn demikian ,menyampaikan perintah-
perintah tuhan secara
langsung.
2 teks-teks yang menggambarkan contoh suci dari para nabi nabi dan
manusia-
manusia yang memiliki otorits Tuhan (para Imam) agar manusia
bertindak seperti
contoh-contoh suci tersebut
teks-teks yang
menggambarkan perilaku manusia biasa yang tidak perlu kita ikuti
jelaslah
bahwa kategori yang no:1 adalah normative sedangkan no:3 tidak,sedangkan
kategori no:2 memiliki nilai normative hingga batas tertentu
pada
prinsipnya ,kita dapat memastikan bahwa pergundikan dimaksudkan hanya bagi
teks-teks,yang didalamnya kata ?pilegesh? muncul.
Kata ini pernah digunakan
di dalam alkitab pada Yehezkiel 23:20 untuk menyebut pasangan laki-laki dalam
sebuah hubungan seperti itu.dengan demikian ,kata
tersebut(pilegesh(ibrani;concubine(inggris)atau gundik(Indonesia)) dapat
digunakan baik laki-laki maupun perempuan,tanpa berubah bentuk.
Al kitab
pertama kali menyebut pergundikan,seperti kasus Nahor,didalam kejadian
22:24
dan gundik nahor,yng namanya Reuma,melahirkan anak juga,yakni
Tebah,Gaham,Tahash,dan Maakha,pergundikan disebut lagi didalam kejadian 36:12
dengan nama Timna,yang merupakan gundik Elifas,putra Esau.
Kedua lelaki
tersebut adalah orang-orang saleh walaupun bukan teladan-teladan
suci.
Akan tetapi,penggunaan kata pilegesh bahkan tidak menjamin bahwa
maksudnya adalah pergundikan yang benar. Kejadian 25:6,dari contoh Ibrahim
,menyampaikan kepada kita satu-satunya aturan spesifik tentang ciri-ciri
pergundikan,yaitu bahwa anak-anak dari gundik tidak mendapat warisan
ayahnya.
oleh karena itu ,penggunaan kata pilegesh didalam kejadian 35:22
merupakan aplikasi yang longgar dari kata tersebut bagi seorang istri budak yang
anak-anaknya memperoleh warisan dan yang dijadikan istri khususnya untuk tujuan
memperoleh anak
Bagaimanapun teks tersebut meragukan dalam setiap hal dan
tidak perlu digunakan ,dalam tawarikh 1:32,kata ?piliegesh mengacu pada
kentura,istri ketiga Ibraahim .
Teks Kejadian mengenai pernikahan
tersebut bernada ambigu dan pasti pernikahan itu tidak pasti pernikahan itu
tidak secara khusus untuk memperoleh anak.teks kejadian tersebut (mengenai
pernikahan Abraham/Ibrahim dan kentura) apakah anak-anaknya akan mendapatkan
warisan bersama ismail ataukah mereka hanya diberi hadiah,seperti anak-anak dari
gundik-gundik yang lain.
Ibrahim adalah contoh suci pertama tentang
pergundikan dalam al Kitab. Melalui contoh suci ,pergundikan dinyatakan bagi
Abraham didalam kejadian 25:6. kata tersebut muncul disini dalam bentuk jamak
(gundik-gundik). maka ,ia menandakan bahwa ibrahim mempunyai lebih daripada
seorang gundik .satu perbedaan antara Istri dan gundik (selir) dinyatakan bahwa
anak-anak dari seorang istri mendapatkan warisan sementara dari gundik diberikan
hadiah atas kebijaksanan ayah.inilah satu batasan khas bagi pergundikan yang
dinyatakan Al Kitab.selain itu .tampaknya kita dapat berasumsi bahwa pergundikan
cukup dikenal
Deskripsi yang luas mengenai didalam kejadian 24
menambahkan sedikit hukum . kejadian 24:4 mengatakan ,melalui contoh suci,bahwa
kerabat adalah pasangan yang lebih disukai daripada yang bukan kerabat,namun
,makna sebenarnya teks ini (kejadian24:4) ;mungkin adalah perbedaan antara
penyembah Tuhan dan penyembah Berhala.
Kejadian 24:53 menetapkan mas
kawin melalui contoh suci ,walaupun dari ayat 58 tampak bahwa Ribka sangat
setuju dengan pernikahannya,ayat 51 lebih menunjukkan bahwa keputusan bagi
pernikahan dibuat oleh wali laki-laki,yaitu ayah saudara
laki-laki.
Kejadian 24:65 menunjukkan pemakaian kerudung dihadapan
mempelai laki-laki sebelum pernikahan .masalah laki-laki dan kerudung tidak
ditetapkan melalui contoh suci karena orang-orang yang disebutkan tidaklah
otoritatif.
Melalui contoh suci didalam kejadian 25:21 Ishaq berdoa
kepada Tuhan atas kemandulan istrinya.hampir semua hukum yang telah disebutkan
ditegaskan melalui contoh suci pernikahan-pernikahan Yakub didalam kejadian
29:15-30,30:24.
Yakup mempunyai dua Istri yang bermahar dan dua istri
budak .tidak disebutkan adanya gundik.satu-satunya masalah hukum baru (yang
muncul dalam rangkaian ayat-ayat tersebut) adalah menikahi saudara perempuan
.
kita harus meneliti ulang teks tersebut. Laban adalah ayah Lea dan
Rachel ,dua perempuan yang bersaudara yang dinikahi Yakub.penggunaan bahasa
Inggris terhadap ayah /bapak mungkin menyesatkan kita karena menggunaan bahasa
semit terhadap kata yang sama jauh lebih luas dan sangat mungkin bermakna
leluhur laki-laki yang sama ,pemimpin klan yang masih hidup ,yang karenanya
kedua perempuan tersebut dianggap bersaudara .karena ini persis dan sangat
mungkin didasarkan atas penggunaan kata tersebut sebagai asumsi pertama dan
normal kita,maka kita harus memilih maknanya sebagai leleuhur laki lki dan bukan
ayah biologis karena ini mungkin sesuai dengan hukum .
fenomena yang sama
menjelaskan persoalan Ibrahim dan Sarah
Melalui contoh suci didalam
kejadian 34:15 seorang wali dilarang menyetujui pernikahan antara perempuan
beriman dan laki-laki yang tidak bersunat.
Hubungan sedarah yang
diriwayatkan didalam Kejadian 35:22 paling tidak berdasarkan tanda-tanda teks
masoteric ,tampaknya merupakan penafsiran dalam menjelaskan kejadian 49 : 4
,
ia menjadi serius implikasinya terhadap salah satu putra nabi tetapi
merupakan sebuah teks yang menunjukkan kata-kata seorang manusia biasa daripada
sebuah kutipn dari tuhan. Bila teks ini diterima, maka Kejadian 49:4 sudah cukup
jelas menyatakan bahwa perilaku itu tidak dapat diterima.
?Turun ranjang
? , atau tanggung jawab sanak keluarga berikutnya terhadap seorang janda,
diperkenalkan melalui contoh suci di dalam Kejadian 38:8-11. tanggung jawab
tersebut meliputi menghasilkan anak-anak dengan nama yang meninggal. Kisah
tentang Tamar didalam kejadian 38:13-26 adalah sebuah contoh lain dari upaya
yang salah arah untuk mematuhi berketurunan . sebagaimana kisah putri-putri
luth,ada lagi pada kisah Tamar semata-mata menekankan lagi bahwa upaya mematuhi
tuhan tanpa memperhatikan bimbingan ilahi,pada akhirnya justru
menyesatkan.
Perilaku Yahuda dalam kisah tersebut harus diperhatikan
.pada ayat 26 Yahuda mengakui kesalahannya karena tidak memberikan putra
ketiganya ,Selah kepada Tamar sebagaimana yang dituntut hukum?turun ranjang? .
ketika mengetahui bahwa perempuan yang tidak dikenalnya ,yang dengannya dia
telah mengikat kontrak pernikahan ,adalah menantunya
,Yehuda secara
konsisten menerapkan hukum pernikahan kecuali ketika tidak memberikan Tamar
kepada Selah karena itulah satu-satunya kesalahan yang dia akui. Oleh karena itu
,kita harus mencari dasar hukum hubungan Tamar dan Yahuda.
Ayat-ayat ini
bisa dipahami sebagai negosiasi antara seorang laki-laki dengan seorang pelacur
yang belum tentu demikian tidaklah berarti yehuda tidak menikahinya,kita telah
melihat dari ayat 26 bahwa Yehuda tidak mengakui telah membuat negosiasi dengan
pelacur.
dia mengutuk pelacuran dalam penilaiannya tentang Tamar. Kita
juga tahu bahwa Yehuda sebagai putra kedua belas yakub adalah seorang teladan
suci ,oleh karena itu kita harus menyimpulkan bahwa Yehuda sedang membuat
kontrak pernikahan dengan mas kawin. Oleh sebab itu putra-putra Tamar bukanlah
anak-anak yang tidak sah ,terlepas dari kenyataan bahwa pernikahan itu
dibatalkan ketika menyadari siapa sebenarnya istrinya .
pembatalan
pernikahan itu tidak dijelaskan secara detail . kita tidak mengetahui apakah
pernikahan ini dibatalkan melalui perceraian ,dengan memperependek usia
pergundikan karena tidaklah pasti jenis kontrak apa yang Yehuda lakukan dengan
Tamar.
Hukum tentang pernikahan berlanjut didalam Keluaran 20:14 . ayat
ini merupakan bagian dari ?decalogue? dengan demikian mempunyai validitas yang
lebih dibandingkan bagian-bagian lainnya. Karena diucapkan langsung oleh Tuhan
tanpa perantara seorang nabi.
Keluaran 20:14 yang diulang di dalam
Ulangan 5;18 melarang aktifitas seksual diluar kontrak pernikahan bagi yang
orang-orang yang menikah. Dasar perintah tersebut tampaknya adalah pertimbangan
atas hak anak untuk mengetahui dengan pasti identitas yang ayah dan ibu
biologisnya .
oleh karena itu hukum tersebut juga mengimplikasikan adanya
larangn adopsi yang mengaburkan identitas seperti itu melalui perubahan atau
penyembunyian nama, ia juga berarti melarang enseminasi buatan dengnan donor
rahasia atau yang tak dikenal. Perintah tersebut tidak mengungkapkan apa pun
tentang keabadian pernikahan atau jumlah pasangan pernikahan perintah tersebut
ditegaskan kembali didalam imamat 18;20
Keluaran 21;7-11 menambahkan
legeslasi yang detail ketika menjelaskan pernikahan melalui pembelian disamping
pernikahan melalui mas kawin.
Ayat 7 menyatakan bahwa pernikahan melalui
pembelian hanya dapat dilakukan melalui ayah mempeli wanita. Hal ini mencegah
perdagangan budak,ayat 7 melarang pernikahan sementara melalui pembelian.hal ini
mencegah pelacuran ank-anak perempun oleh ayahnya.
ayat 8 memperbolehkn
perceraian dengan tebusan.perceraian dengan tebusan perceraian dengan menjual
istri kepada pasangan atu pedagang lain dilarang.hanya sang ayah yang dapat
menebus.
ayat 9 memperbolehkan pembelian seorang istri bagi putra si
pembeli,yang dalam kasus ini is istri memiliki hk-hak seorang anak perempuan
.
ayat 10-11 berhubungan dengan mengambil istri lain ,baik melalui
pembelian atau mas kawin ,mempunyai tiga syarat : istri pertama harus tetap
mempertahankan derajat haknya atas makanan ,pakaian,dan hak-hak pernikahan lain
seperti sebelumnya. Pengurangan salah satu dari tiga syarat tersebut memberikan
kepad istri pertama hak atas perceraian yang bebas,yakni tanpa kewajiban untuk
mengembalikan uang tebusan kepada suaminya.
Keluaran 21:22-25 mengacu
kepada luka karena kecelakaan yang diderita seorang perempuan hamil dari pihak
luar. Luka yang mengakibatkan keguguran harus dikompensasi sesuai dengan
tuntutan suami dan hakim. Luka pada perempuan tersebut harus dihukum dengan
melukai si pelaku dengan luka yang sama.?Mata ganti mata dan gigi ganti gigi
?berhubungan dengan kasus luka yang diderita perempuan hamil.
Keluaran
22:16-17 mengacu kepada perbuatan zina, yaitu aktivitas seksual antara seorang
laki-laki dengan perempuan yang tidak menikah. Dalam kasus seperti itu, si
laki-laki wajib menikahi si perempuan. Dia wajib jika ayah si perempuan itu
menolak memberikan putrinya kepadanya dalam pernikahan.
Imamat 18:6-20
memberikan daftar tingkatan hubungan yang dilarang untuk dinikahi:
ayah,ibu,istri ayah ,saudara perempuan,baik putri ibu ataupun ayah, putri anak
laki-laki atau putri anak perempuan,saudara perempuan ayah,saudara perempuan
ibu, saudara laki-laki ayah,istri saudara laki-laki ayah,istri anak
laki-laki,istri sudara laki-laki,anak perempuan istri,putri dari anak laki-laki
istri,putri dari anak perempuan istri, saudara perempuan istri pada saat yang
sama.
Imamat 19:20-22 berkaitan dengan hubungan seksual antara seorang
laki-laki dengan istri pembelian orang lain. Tidak hukuman mati bagi keduanya:
yang wanita harus dicambuk dan yang laki-laki harus menebus pelangaranny dengan
seekor biri-biri jantan.
Imamat 20:10-12,14,17 menetapkan hukuman atas
aktifitas-aktifitas seksual tertentu.Perzinahan,atau aktifitas seksual antara
laki-laki dengan istri orang lain, dengan hukuman mati bagi kedua belah
pihak.
Aktifitas seksual dengan istri ayah atau menantu perempuan
dihukumi dengan hukuman mati bagi keduanya.Menikahi wanita sekaligus anak
perempuannya dihukumi mati dengan dibakar bagi ketiganya.
Pengasingan
adalah hukuman atas menikahi saudara perempuan atau saudara perempuan
tiri.Imamat 20:19-21 menetapkan hukuman?tanpa anak?sebagai hukuman atas menikahi
saudara perempuan ayah atau ibu,istri paman, atau istri
saudaralaki-laki.
Bilangan 12 memunculkan poin lain mengenai contoh suci
dari sisi Musa. Musa mengambil istri kedua selain Zipora, yang merupakan orang
Midian, keturunan Ibrahim dan Keturah. Istri keduanya adalah orang Etiopia.
Harun dan Miryam menentang pernikahan itu. Penentangan itu mungkin berdasarkan
atas kecemburuan yang salah kaprah kepada Zipora, rasisme atau tidak menyetujui
poligami.
Rasisme dan penentangan terhadap poligami adalah tuduhan yang
sangat serius bagi Harun dan Miryam jika tanpa disertai bukti yang sangat kuat.
Walaupun sebagian besar pemikiran Barat modern menolak keras poligami, hal ini
semata mata sebuah prasangka kultural. Alkitab mendukung poligami, baik melalui
perintah langsung maupun contoh suci.
Dalam kasus turun ranjang , hal
ini bahkan merupakan tugas. Namun demikian, tidak ada dukungan bagi poliandri,
mungkin karena pertimbangan hak anak untuk mengetahui identitas ayah dan ibu
biologisnya. Tampaknya musa menikahi wanita itu ketika Israel sedang berkemah di
Hazerot(Bilangan 11:35) mungkin pernikahan ini adalah salah satu contoh
pergundikan walaupun tidak terdapat bukti lain untuk kesimpulan ini selain
adanya keintiman yang mungkin lebih didorong oleh hasrat memperoleh kesenangan
sesaat daripada memperoleh anak.
Ulangan 7:3-4 melarang pernikahan
antara orang beriman dengan orang yang kafir ,baik laki-laki atau
perempuan.ulangan 17:4-7 mengatur hukuman mati bagi kejahatan-kejahatan
seksual.
hukuman mati ini dilempari batu hingga mati. Dua laki-laki atau
satu laki-laki dan dua wanita dibutuhkan sebagai saksi harus menjadi yang
pertama dalam melaksankan hukuman mati tersebut .para saksi harus menjadi yang
pertama dalaam melaksanakan eksekusi tersebut.
Ulangan 17:17 melarang
pernikahan dengan banyak istri bagi raja.Ini tidak harus berarti bahwa raja
tidak mempunyai hak istimewa yang sama dalaam pernikahan dengan orang biasa.yang
mungkin dilarang adalah membuat perjanjian dengan kekuatan-kekekuatan luar
melalui pernikahan namun demikian,masalahnya tetap ada karena melalui contoh
suci sulaiman yang banyak sekali melakukannya.
Ulangan 20:7 melarang ikut
serta dalam perang bagi orang yang bertunangan , yang pernikahannya belum
disempurnakan.
Ulangan 21:10-14 mengatur pernikahan dengan seorang
tawanan perang, ayat 12dan 13 menetapkan satu bulan berduka, dengan kepala yang
dicukur dan kuku yang dipotong, sebelum pernikahannya disempurnakan. Menceraikan
seorang tawanan mengharuskan pemberian kebebasan bagi tawanan tersebut.
Ulangan 22:13-21 mengacu kepada tuduhan ketidak perawanan dalam
pernikahan. Apabila seorang yang mengaku perawan menikah dan didapati bahwa dia
tidak perawan, dia harus dirajam. Apabila suaminya membuat tuduhan palsu atasnya
dan dia dapat membuktikan dirinya perawan, sesuai harus membayar seratus keping
perak kepada ayahnya dan melepaskan hak perceraian.
Ulangan 22:22-27
menegaskan kembali hukuman mati atas perzinahan bagi kedua pihak. Namun si
wanita tidak dihukum apabila kejahatan itu terjadi ditempat jauh, yamg
teriakannya untik meminta tolong tidak terdengar.
Ulangan 24:5-10
mengatur detail kasus ?turun ranjang ?. Jika seorang laki laki meninggal tanpa
anak, kerabat dekat berikutnya bertanggung jawab untuk menikahi istrinya dan
anak pertama dari keduanya diberi nama sebagai pewaris laki laki yang meninggal
tanpa anak itu.menghindari tanggung jawab ini akan melahirkan campur tangan
hukum. Si istri harus bersaksi atas penolakan laki laki tersebut untuk
menikahinya dihadapan saksi. Bila laki laki itu tetap menolak, maka siwanita
harus melepaskan sepatu si laki laki dan meludahi wajahnya.
Sampai disini
,semua legeslasi telah dipaparkan.tentu saja ,masih banyak contoh suci yang
mendukung legeslasi ?legeslasi tersebut .
dalam I Samuel 1:10-11,Hanna
melalui contoh suci kembali menegaskan permohonan dalam kasus kemandulan. Dia
menjelaskan Hukum dengan melakukan sumpah nazar khusus bagi anak yang
diharapkan,yang didalamnya bahwa rambut anak itu kemudian tidak akan
dicukur
didalam 2 Samuel 6;20-23,dengan contoh suci Daud menghukum
istrinya Mikhal,dengan membatalkan secara permanen hak pernikahan tanpa
menceraikannya,sebagai hukuman karena tidak menghormati suaminya.
Didalam
2 Samuel 11,kita mempunyai contoh suci dari Daud dan pencabutan perjanjiannnya
oleh nabi Nathan dalam 2 Samuel 12 istri Urea yang dipertunangkan dicerai oleh
Uria sehingga dia dapat ikut menjadi pahlawan dalam peperangan berdasarkan
Ulangan 20:7 atau disempurnakannya pernikahan Urea dengan Batsyeba yang ditebus
dengan perceraian untuk alasan yang sama berdasarkan Ulangan 24:5.
pada
saat itulah ,Daud membuat kontrak pernikahan dengan Batsyeba karena mengetahui
niat Urea untuk menikahi Batsyeba kembali setelah perang,terjadi perselisihan
antara Daud dengan Batsyeba mengenai siapakah diantara mereka yang harus memberi
tahu mengenai siapakah diantara mereka yang harus memberi tahu Uria tentang
pernikahan itu.tidak ada satupun dari mereka sudi melakukannya dan keadaan ini
membuat Daud menyerah kepada keinginan Urea untuk menggantikan posisinya jika
Uria memperoleh kemenangan dalam perang ,sambil berharap bahwa kematian Urea
melepaskan mereka dari keharusn mengungkapkan pernikahan baru mereka.karena
meliputi motivasi yang dapat dipertanyakan ,perilaku ini dikeluarkan dari contoh
suci dengan wahyu yang disampaikan melalui nabi Nathan .penggunaan teks ini
secara umum sebagai pengampunan yang simplistik atas perzinahan dan pembunuhan
bukanlah penafsiran yang valid.penafsiran itu akan membuat hukum yang menetabkan
hukuman mati baik untuk pembunuhan maupun perzinahan-menjadi tidak
berlaku.
ucapan-uapan Nathan dalam 2 Samuel 12:9 harus dilihat sebagai
hiperbola dalam menyampaikan kasus itu kepada sang raja Daud.
2Samuel
13:13 menunjukkan kemungkinan pernikahan antara laki-laki dengan saudara
perempuaan tirinya.hal ini bertentangan dengan imamat 18:11 ,dengan begitu ,ayat
itu (2samuel 13;13)dpat dikatakan berkenan dengan tidak kepedulian Tamar,atau
lebnih mungkinnya,upaya Tamar yang tak berdaya agar penyerangnya tidak
memperkosanya .
Walaupun pernikahan dan hubungan ?hubungan diluar nikah
dibahas dalam tulisan-tulisan nabi lainnya.bahkan dalam kasus Hosea,tidak ada
lagi contoh suci atau wahyu langsung dari Tuhan yang
tampak.
Contoh-contoh pergundikan lainnya dapat disebutkan secara singkat
sebagai berikut.
Dalam Hakim-Hakim 8:31,kita mendapati bahwa Gedeon mempunyai
seorang gundik melalui contoh suci,yang melahirkan seorang anak laki-laki
,Abimelekh yang kemudin menjadi raja pertama Israel
Didalam Samuel 5;13
melalui contoh suci Daud yang membuat kontrak pergundikan dan juga pernikahan
normal dengan banyak wanita. 2 samuel 15:16 menunjukan sepuluh wanita yang
menjadi gundik Daud .kelompok wanita yang sama juga disebutkan dalam samuel 2
Samuel 16:21-22 dan 20:3 .sebuah kelompok gundik Daud lainnya disebutkan didalam
2 Samuel 20:3 para gundik Daud lainnya disebutkan didlam 2 Smuel 20:3 .para
Gundik Daud disebut lagi didalam I Tawarikh 3:9
Didalam Raja-Raja11:3
melalui contoh suci Sulaiman yang membuat pernikahan dengan tujuh ratus wanita
dan pergundikan tiga ratus .jumlah istri yang mengejutkan ini tentu saja tidak
normatif .al kitab tidaklah memberikan batasan terhadap jumlah Istri .batasan
empat Istri merupakan salah satu hukum baru yang ada dalam Al Qur?an
Nama
dua gundik ,yang terikat kontrak dengan Kaleb ,disebutkan didalam Tawarikh
2;46,48 Kaleb secara khusus bukan merupakan contoh suci tetai tidak ernah
disebutkan bahwa ia pernah disebutkan bahwa dia ernah melakukan perbuatan
terpkutuk .sebaliknya ,dia seringkali disebut karena keberaniannya dalam kaitan
dengan penerus Musa,Yosua.
I tawarikh 7;14 menyebutkan seorang gundik
dari manasye ,putra yusuf karena yakup memasukkan kedua putra Yusuf dalam jumlah
dua belas, maka manasye meruakan contoh suci.
Didalam 2 Tawarikh 11:21
disebutkan para gundik dari Rahabeam putra Sulaiman . Rahabeam terlepas dari
kesaahan-kesalahan politiknya ,dapat dianggap salah satu dari dua belas raja
Yehuda yang baik dan oleh karenanya merupakan contoh suci .
Kidung Agung
6:8-9 memuat lagi referensi mengenai contoh suci Sulaiman dalam
pergundikan.
Dengan demikian ,terdapat lima atau enam contoh suci tentang
pergundikan yang secara khusus disebutkan dalam AlKitab, sekarang kita akan
mengamati teks-teks yang merujuk pada pergundikan yang tidak dapat diambil
sebagai contoh suci ,dan teks-teks tersebut merujuk kepada conroh suci ,dan
teks-teks yang merujuk kepada contoh suci pernikahan yang mungkin merupakan
pergundikan atau bukan pergundikan.
Terdapat sebuah kisah yang panjang dan
tragis seorang anak gundik lewididalam hakim-hakim 19 terdapat alasan yang kuat
bahwa Lewi adalah seorang yang saleh walau bukan contoh yang suci.
Gundik
raja Saul disebutkan dengan nama didalam 2 samuel 3:7 dan juga Raja-Raja 21:11
.Raja Saul bukan contoh yang suci karena kerajaannya diambil atas dasar ketidak
patuhannya (terhadap perintah Tuhan) namun demikian ,Daud sendiri terus
memberlakukannya sebagai yang diurapi dan dihormatinya hingga
wafat.
Ester 2:14 merujuk kepada gundik dari raja Ahasyweros. Raja ini
bukan seorang contoh suci .
Hingga disini ,mungkin perlu kita mengamati
penyebaran masalah-masalah pergundikan ,lebih dari pada setengah jumlah-jumlah
orang mengikat pada pergundikan adalah teladan-teladan suci yang kehidupan
kehidupannya bersikap otoritatif dan mendapat wahyu dari Tuhan,yang kepada
mereka manusia pada zaman mereka masing-masing diperintahkan untuk mencontoh
mereka.yang lainnya kecuali Ahasyweros,adalah orang Saleh ,
beberapa
diantaranya bahkan tidak ternoda dalam catatan hidup mereka. Tidak ada catatan
tertentu dalam Al Kitab pergundikan itu disebutkan mengenai hal ini . dalam al
Kitab ,pergundikan hanya disebutkan hanya dalam kehidupan yang saleh,penjelasan
mengenai hal ini adalah mungkin bahwa orang-orang jahat pada umumnya lebih
memilih pelacuran daripada mengambil tanggung jawab daripada
pergundikan.
Teks-teks suci tidak membahas jangka waktu kontrak
pernikahan ,pada umunya,pernikahan yang digambarkan dalam al kitab adalah
pernikahan permanent walaupun jenis ini tidak pernah ditetapkan hukumnya .
banyak kasus pergundikan yang kita jumpai tampaknya berjangka waktu panjang.
Keluaran 21:7 secara langsung menyatakan bahwa pernikahan dengan pembelian
haruslah berdifat permanent. Hal ini jelas merupakan penentangan terhadap
pelacuran. Kesimpulannya adalah bahwa ada kontrak dalam bentuk-bentuk
lain.
Baik pergundikan maupun poligami tidak lagi dipratekkan beberapa
saat setelah kembali dari the Babylonian captivity dan selama munculnya
rabiisme. Ketika pergundikan ridak lagi digunakan dikalangan Yahudi ,muncullah
masalah ,walaupun terdapat bukti bahwa pelacuran terjadi bersamaan dengan
pergundikan dan pernikahan ,kasus pelacuran mungkin akan lebih banyak terjadi
lagi bersamaan dengan penurunan praktek poligami dan
pergundikan.
Bagian-bagian Injil yang berhubungan dengan periode sebelum
kepemimpinan Yesus kembeli menegaskan kembali validitas hukum tentang pernikahan
. Yusuf mempertimbangkan untuk menceraikan Maria karena dia hamil sebelum
sempurnanya pernikahan mereka (Mat 1:19). Hal ini selaras dengan hukum
.
Yohanes Pembaptis dipenjara akhirnya dihukum mati karena sangat teguh
mempertahankan hukum yang melarang pernikahan dengan istri saudara
laki-laki
(Markus 6:17)
tidak ada legeslasi wahyu yang langsung dalam
Injil,hanya dengan satu atau dua pengecualian yang mungkin ,maka seluruh isi
teks (Injil) jelas merupakan saksi-saksi selain Tuhan. Hal ini juga dapat
dilihat dari sudut pandang hierarki urutan yang menjadi subordinat dari
teks-teks suci Yahudi (perjanjian Lama). Karena Yesus menggabungkan dalam
dirinya tugas-tugas kenabian tindakan-tindakannya dapat menggugurkan atau dapat
menegaskan kembali teladan suci sebelumnya , dan mengklarifikasi atau menerapkan
wahyu langsung Tuhan.
Perhatikan kontekstual dari perintah utama Tuhan
itu sendiri tidak lagi terlihat dalam tahap ini. Tidak ada kebutuhan untuk
menambah populasi dibumi,yang tampaknya sudah mencapai populasi yang
cukup,penekannya berpindah dari reproduksi ke perwartaan Injil.
Alih-alih melahirkan banyak lagi orang yang beriman,fokusnya beralkih
pada anak baru lahir. Karenanya ,perintah yang utama haruslah ditafsir ulang
untuk mencakup pewartaan Injil, penghubung untuk hal ini sudah terlihat dalam
keberkahan atas benih Ibrahim,Ishak ,Yakub yang dijumpai didalam Kejadian,yang
melelui semua bangsa berbagi keimanan terhadap Tuhan .
Namun demikian,
Injil memberikan beberapa sorotan terhadap hubungan-hubungan pernikahan dan
tugas-tugas moral yang berhubungan dengannya.
Matius 5:31-32 (Lukas
16:18) mengutip Ulangan 24:1 dalam kaitan dengan kompesasi perceraian .hal ini
diperluas pada pembahasan didalam Matius !9:1-12(Markus 10-12) Kisah didalam
Matius 22:23-33(markus 12:18-27;Lukas 27-38) tidak merujuk langsung pada
pernikahan tetapi kebangkitan kembali .
Teks tersebut (Matius 5:31-32)
pada umumnya ditafsirkan bahwa Yesus ,menggugurkan Hukum perceraian pada semua
kasus kecuali pada perzinahan ,yang karenanya perceraian diperbolehkan. Terdapat
masalah serius dalam masalah ini
Pertama: Yesus tidak memiliki orotitas
untuk menggugurkan hukum,dia hanya memiliki otoritas untuk menegaskan kembali
,mengklarifikasi ,menerapkannya pada situasi yang baru atau tertentu ,misalnya
kekerasan hati .Yesus hanya dapat mnerapkannya kembali dalam keadaan tertentu
,misalnya ketika kekerasan hati tidak ada lagi.
Kedua adalah bahwa
hukuman atas perzinahan adalah hukuman mati .tidak ada gunanya mengizikan
perceraian dalam kasus perzinahan karena perceraian hanya diterapkan terhadap
orang yang masih hidup . hanya orang-orang yang masih hidup yang dapat menerima
kompensasi perceraian. Namuan akibat langsung dari perzinahan yaitu: hukuman
mati,harus dilakukan sebelum masalah baru muncul ,bahkan bila hukuman itu dapat
ditunda untuk apa menceraikan jika hanya untuk mati?
Masalah ini hilang
ketika istilah ?porneia?(dalam Injil bahasa Yunani) ,yang diterjemahkan
fornication?hubungan diluar pernikahan?(dalam KJV) diaplikasikan kedalam daftar
?pernikahan yang dilarang? didalam Imamat 18:6-20.
karenya ,perceraian
ini dipandang sesuai hanya dalam kasus yang terjarang terjadi ,yakni ketika
pernikahan pada saat tertentu , didapati tidak sah karena hubungan hubungan
kekeluagaan yang sebelumnya tidak diperhatikan.
Kalau menganggap Lukas
16:18 sebagai hukum murni ,dan pengecualian didalam Matius sebagai klarifikasi
yang salah dari orang-orang yang datang kemudian ,maka kita hanya mempunyai
larangan atas perceraian tanpa syarat . ini menjadi lebih mudah dibahas.tanpa
menggugurkan hokum umum perceraian pada situasi tertentu tidak sah.teks tersebut
tidak memberi indikasi mengenai situasi apa yang terjadi kita harus berasumsi
bahwa aplikasi mengenai situasi apa yang terjadi . kita harus berasumsi bahwa
aplikasi tersebut bersifat spedifik dan terbatas atau,karena ats hierarki
nilai-nilai tekstual,menolak teks secara keseluruhan.
Apabila tidak
terdapat indikasi didalam teks mengenai situasi seperti apa yang memicu
munculnya larangan perceraian tersebut,kita harus mencari situasi seperti
pertama kali dalam praktek masyarakat setelah itu didaerah yang sama.kita tidak
memiliki informasi tentang praktek masyarakat pada masa Yesus tetapi menemukan
contoh-contoh didaerah tersebut.
Hukum perceraian digunakan di Timur
tengah sebagai alternative pelacuran. Maksudnya adalah kontrak pernikahan
dilakukan dengan maksud untuk bercerai ,bahkan dalam waktu yang sangat
singkat,seperti beberapa jam.
Adalah aman kita berasumsi yesus (melarang
perceraian dengan) mengacu kepada praktik ini.
Hukum didalam Matius
5:31-32 dan Lukas 16:18 adalah salah satu teladan suci yang sah karena ayat-ayat
itu mengadung ucapan-ucapan seorang nabi/rasul dan dibimbing oleh Ilahi.
Ayat-ayat tersebut mengklarifikasi aplikasi yang sah terhadap kasus-kasus,ketika
kekerasan hati pasangan pernikahan menyebabkan ketidak mampuan mereka hidup
bersama.
Ia juga mengklarifikasi bahwa pernikahan dengan niat untuk
segera cerai sebagai alternatif terhadap pelacuran mengakibatkan perzinahan
dan,oleh karena itu ,merupakan penerapan hukum perceraian yang salah. Selain
meningkatnya pelacuran itu sendiri,adalah logis bagi kita untuk berasumsi bahwa
praktek pernikahan dengan maksud bercerai ,seperti saat ini mulai muncul pada
abad pertama Yudaisme,masa dan tempat yang dirujuk dalam
injil-injil.
Alternatif terhadap pelacuran ini kini menjadi umum di Timur
tengah dan pasti dikenal pada zaman Yesus,dalam konteks inilah ,kita harus
membaca perintah perintah Injil yang menentang perceraian kita dengan aman dapar
berasumsi bahwa perlakuan Yesus terhadap pernikahan dengan maksud bercerai
membentuk sebuah bagian dari reformasi hukum Yesus.Yesus menolak system
pengajaran rabbi sebagai aplikasi terhadap hukum,
pernikahan dengan
maksud bercerai persis sama dengan jenis penolakan yang diperbolehkan oleh
pengajaran para rabbi,sebaliknya Yesus bergantung pada teladan suci dalam
menerapkan hukum dan menerapkan hukum dan menetapkan dirinya sebagai seorang
teladan itu sendiri.
Kita tidak mengetahui yang spesifik dari teladan
suci yang dibuat Yesus sehubungan dengan pergundikan . dia hanya mengutuk
alternative yang menggantikan kedua hal tersebut ,yakni pernikahan bermaksud
bercerai.
asumsi umum bahwa Yesus sendiri tidak menikah hanya memiliki
dasar tekstual bahwa tidak seorangpun istri yang secara khusus disebutkan.
Hal ini didasarkan pada anggapan bias yang muncul dari
pemikiran-pemikiran ?monastisme?(monastisme dari bahasa Yunani :monachos ?orang
kesepian? Kristen yang belakangan .dengan mempertimbangkan usia Yesus dan adapt
istiadat pada zamannya,kita dapat dengan aman berasumsi bahwa dia memiliki satu
istri. Hal ini merupakan asumsi Yahudi modern yang kosisten.
Dengan
mempertimbangkan otoritas Yesus dalam menerapkan hokum yang bertentangan dengan
system pengajaran rabbi,bahkan lebih aman bagi kita berasumsi bahwa bisa saja
Yesus mempunyai lebih daripada satu istri dan gundik.para istri dan gundik
tersebut dapat saja tercakup diantara mereka yang disebutkan didalam teks-teks
seperti
Lukas 23:55
? Dan perempuan-permpuan yang datang bersama-sama
dengan Yesus dari Galilea,ikut serta dan mereka melihat kubur itu dan bagaimana
mayat-nya dibaringkan.?
Kumpulan surat-surat yang muncul setelah
Injil-Injil ,yang datang begitu saja ,memiliki otoritas paling rendah diantara
kitab suci.
Surat-surat itu tidak berisi kutipan-kutipan firman Tuhan
tetapi semata-mata persaksian manusia. Pada titik ini,hanya sedikit yang bisa
dilakukan yakni penegasan kembali apa yang telah ada sebelumnya dan penerapan
terbatas terhadap beberapa situasi yang baru. Kita tidak memiliki hak untuk
menafsirkan surat-surat tersebut jika bertentang dengan teks-teks kitab suci
terdahulu.
Konflik Paulus dengan hukum sebaiknya tidak dilihat sebagai
pertentang dengan teks kitab suci tetapi konfigurasi system pengajaran para
rabbi dalam mengajarkan dan menerapkannya.
1 Korintus 5:1 menegaskan
kembali hokum yang menentang pernikahan dengan istri ayah(Imamat 18:8,Ulangan
22:30) . ayat-ayat 9-13 menjelaskan hukuman bagi orang beriman harus secara
total menghindari para pendosa. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa orang
beriman hidup dibawah pemerintahan yang zalim sehingga tidak mampu melaksanakan
fungsi hukuman dari hokum.pasal 6 menunjukkan fakta bahwa kelompok orang beriman
bertanggung jawab secara hukum untuk memerintah secara hukum. Namun hal itu
terhalang oleh pemerintahan yang zalim. Kondisi inilah yng harus menjadi
pertimbangan praktis,menyetujui orotitas penguasa seperti itu (yang zalim)
dilarang.
1 Korintus 7 merupakan kelanjutan dari hukum yang diterapkan
Paulus pada gereja Korintus pada zamannya. Ayat 1 menyatakan apa yang tampaknya
menjadi pemikiran seorang penganut praktek kehidupan membujang. Hal ini harus
berdasatkan beberapa factor.
Pertama: seperti yang sudah disebutkan,kebutuhan
untuk memperbanyak populasi di Bumi telah menjadi perhatian kedua,dan secara
akurat dilengkapi oleh perintah untuk mewartakan Injil.
Kedua : masa-masa
yang tidak stabil saat itu tidak kondusif bagi kehidupan keluarga(1korintus
7:26,29)
Faktor ini muncul pada peringatan Yesus dalam Matius
24:19
?celakalah ibu-ibu yang sedang hamil atau yang menyususkan bayi
pada masa itu.?
Surat-surat Paulus ,dengan segala inspirasinya,ditulis
dalam konsepsi yang ada pada masa itu. Terdapat harapan yang terlalu cepat akan
kedatangan kedua Kristus ,kesengsaraan dan akhir dunia.
Dalam kondisi
tersebut,pemikiran paulus tentang kehidupan membujang mendapat dukungan. Dia
sendiri ,didalam 1 Korintus 7:6 mengatkan bahwa pemikirannya ini bukanlah wahyu
Tuhan melainkan fatwa semata.
Dengan kualifikasi-kualifikasi tersebut
Paulus memberikan perintah khusus tentang bagaimana mempertahankan kehidupan
membujang dan tetap melestarikan tuntutan hukum mengenai pernikahan dan
kesucian. Pernikahan semestinya menggugurkan kehidupan membujang jika,dalam
prakteknya terjadi konflik hukum:
?sebab lebih baik kawin dari pada
hangus karena hawa nafsu.?
(1 korintus 7:9)
setiap upaya untuk
menghindari perceraian harus dilakukan tetapi perceraian itu sendiri tidaklah
secara mutlak dilarang (1 korintus 7:15) tampaknya tidak ada pernyataan di dalam
yang bertentangan dengan hukum .
praktek-praktek hukum berikut ini secara
spesifik disebutkan didalam 1Korintus 7 : saling berbuat baik antara suami
maupun isrti ,hubungan badan merupakan tugas,baik bagi suami maupun istri
,kerelaan kedua belah pihak untuk menghindari hubungan badan agar dapat berpuasa
dan beribadahlah haruslah bersifat sementara,menghindari perceraian bagi seorang
yang beriman,mengizinkan pernikahan kembali bagi seorang janda.
2Korintus
2 merekfleksikan makian terhadap seorang laki-laki yang menikahi isrti
ayahnya.saran paulus adalah untuk ?meninggalkannya bersama s*t*n? dan secara
total menghindarinya.
Namun tampaknya orang tersebut menyesal dan
berpisah dengan kelompok itu. Paulus kembali menegaskan penerimaan kembali dan
pengampunan sebagai pendiriannya (2Korintus 2:6-11). Imamat 20:11 menetapkan
hukuman mati atas kasus seperti ini. Dengan demikian keputusan paulus
bertentangan dengan hokum .pada saat itu trerdapat tradisi panjang tentang
pengadilan-pengadilan Yahudi . system pengajaran rabbi pun telah
lahir.
Hukuman mati prakteknya tidaklah diterapkan pada masyarakat Yahudi
. pembalikan Paulus,melalui keputusannya,dari hukum pengasingan ,menjadi
pengampunan tidak hanya didasarkan atas konteks penyesalan laki-laki itu. Namun
hal itu juga didasarkan atas konteks faktual bahwa hukum tidak menetapkan
pengasingan atas dosa tersebut tetapi bahwa hukuman mati tidaklah menyediakan
satu hukuman pengganti bagi saru hukuman yang lain. Oleh sebab itu,kepurusan
Paulus yang berubah itu sama absahnya dengan yang pertama.
Di dalam
Galatia 5:19,terdapat sebuah kecaman terhadap perzinahan,hubungan di luar
pernikahan,najis,dan nafsu birahi.
Efesus 5:22-33 memaparkan beberapa
prinsip hubungan antara suami dan istri . Paulus ,menyerukan hubungan terbaik
antara suami dan istri tetapi seraya berdasarkan atas penyerahan diri sang istri
kepada suaminya dan cinta suami kepada istrinya. Kesetaraan social antara suami
dan istri yang dinikahi dengan mas kawin tidak lagi dipertanyakan didalam
teks-teks yahudi (perjanjian lama). Sikap paulus dapat menunjukkan pengaruh
sebuah masyarakat chauvinistic atau perubahan budaya ke arah subordinasi posisi
perempuan walupun keputusannya tidak dapat dituntut pemikiran chauvinistic yang
sama muncul didalam kolose 3:18-19.
Keparuhan terhadap hukum yang
berkaitan dengan perilaku sexual ditekankan di dalam 1 Tesalonika 4:3,5,7.
didalam 1 Timotius 3:2 Paulus memaparkan kualifikasi-kualifikasi bagi seorang
penilik di dalam jemaat,dengan mengatakan bahwa dia sebaliknya menjadi suami
dari satu istri .hal yang sama dikatakan para diaken gereja didalam ayat 12.
kadang-kadang hal ini dipahami bermakna lebih dari istri secara bergantian.namun
jika ini masalahnya tampaknya bukan perceraian yang akan dilarang tetapi
pernikahan kembali bagi para janda.walaupun praktek monogami Yahudi sudah ada
pada saat itu,tidaklah demikian halnya dengan masyarakat Yunani. Disini ,Paulus
menyatakn bahwa para penilik gereja dan diaken haruslah monogamis.sisi lainnya
adalah bahwa monogamy bagi anggota jemaat biasa tidaklah
diperintahkan.
Di dalam 1 Timotius 4:3 Paulus mengecam mereka yang
melarang pernikahan .didalam 5:14,dia mendorong perempuan-perempuan muda untuk
menikah dan mempunyai anak .1 Petrus 3:1 dan seterusnya sepakat dengan
keputusan-keputusan Paulus,bahkan hingga persoalan chauvinistic dengan
memerintahkan penyerahan diri para istri dan cinta para suami.
Sampai disini
,adalah mungkin bagi kita untuk membuat evaluasi umum terhadap teks-teks Al
Kitab dari sudut pandang Islam.
*)Thomas Mc Elwain didalam keluarga
Kristen yang taat di Amerika Serikat,dia menggemari persoalan-persoalan
keagamaan sejak muda dan bercita-cita sebagai Pastor.Dia mempelajari Teologi dan
sejarah pada ?seminare du saleve? di Perancis dari tahun 1968-1972,kemudian
melanjutkan studi tentang agama pada Andrews University di Michigan ,1974
melanjutkan study di University of Uppsala untuk mendalami bahasa-bahasa
Biblikal dan
Etnografi ,kemudian pada tahun 1979 di University of
Stoukholm,McElwain mendapat gelar Phd,selama bertahun-tahun dia mengajar di
pelbagai Universitas,terutama University of Turku di Filandia,tempat
aktifitasnya sejak 1979-1984. dia juga aktif sebagai editor ?jurnal perbandingan
agama:?TEMENOS? selain itu sejak 1982,Dia mengajar pada Departemen perbandingan
Agama di University of Stockholm.
.
kutipan dari buku karyanya :
"Bacalah Bible!"
Terakhir diubah oleh darussalam tanggal Sat Aug 17, 2013 2:32 pm, total 3 kali diubah
darussalam- Co-Administrator
-
Posts : 411
Kepercayaan : Islam
Location : Brunei Darussalam
Join date : 25.11.11
Reputation : 10
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
poligami itu kehendak manusia (dengan berbagai alasan/kondisi)
bukan kehendak Tuhan
bukan kehendak Tuhan
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:poligami itu kehendak manusia (dengan berbagai alasan/kondisi)
bukan kehendak Tuhan
Toh Tuhan mengizinkan poligami terjadi pada para nabi, dan tidak ada larangan untuk itu
darussalam- Co-Administrator
-
Posts : 411
Kepercayaan : Islam
Location : Brunei Darussalam
Join date : 25.11.11
Reputation : 10
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
darussalam wrote:
Toh Tuhan mengizinkan poligami terjadi pada para nabi, dan tidak ada larangan untuk itu
kehendak manusia itu dibiarkan-Nya terjadi
tetapi Tuhan tidak pernah menghendaki manusia berpoligami
sejak manusia diciptakan, Tuhan hanya menciptakan seorang Hawa bagi seorang Adam sebagai pasangannya yang sepadan
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:darussalam wrote:
Toh Tuhan mengizinkan poligami terjadi pada para nabi, dan tidak ada larangan untuk itu
kehendak manusia itu dibiarkan-Nya terjadi
tetapi Tuhan tidak pernah menghendaki manusia berpoligami
sejak manusia diciptakan, Tuhan hanya menciptakan seorang Hawa bagi seorang Adam sebagai pasangannya yang sepadan
monogami itu defaultnya.......tapi tuhan juga memberi opsi untuk poligami.
seperti di sini, tidak memasang avatar adalah defaultnya, tetapi memasang avatar adalah opsi terbaik.....
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
ichreza wrote:
monogami itu defaultnya.......tapi tuhan juga memberi opsi untuk poligami.
seperti di sini, tidak memasang avatar adalah defaultnya, tetapi memasang avatar adalah opsi terbaik.....
kalau itu opsi pasti ada perintah/kehendak dari-Nya
adakah?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:ichreza wrote:
monogami itu defaultnya.......tapi tuhan juga memberi opsi untuk poligami.
seperti di sini, tidak memasang avatar adalah defaultnya, tetapi memasang avatar adalah opsi terbaik.....
kalau itu opsi pasti ada perintah/kehendak dari-Nya
adakah?
yang namanya perintah itu adalah kewajiban...nah opsi ini tidak bersifat wajib tapi bersifat boleh. kenapa diperbolehkan, karena tidak ada larangan......
hayooo sekarang saya balik tanya, ada nggak larangan poligami dalam alkitab.....?
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
POLIGAMI MENURUT ISLAM
P O L I G A M I Menurut ISLAM
Kalau selama ini pernah berlaku bahwa seorang lelaki beristri lebih dari satu, sedangkan tiada dari istrinya itu beranak yatim, maka lelaki itu tidak memiliki dasar hukum atas perbuatannya. Hukum poligami hanyalah QS. 4;3 (surat 4 ayat 3) yang maksudnya ;
QS. 4;3 ; Jika kamu cemas tidak dapat berbuat efektif pada anak-anak yatim, maka nikahilah yang baik bagimu perempuan (beranak yatim) dua,dan tiga, dan empat. Jika kamu cemas tidak dapat berbuat adil maka satu saja atau yang dimiliki tata hukummu (yang sudah dinikahi saja). Demikian lebih rendah agar kamu tidak berbuat sombong.
Perintah poligami bermaksud agar terdapat susunan sosial yang normal. Islam sangat mencela sikap hidup yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa mengindahkan keadaan orang lain.
Kematian seorang bapak menyebabkan adanya anak yatim dan seorang ibu yang kekurangan biaya hidup serta penderitaan batin, maka seorang lelaki yang berkesanggupan hendaklah menikahi janda itu dengan maksud membantu mengurangi penderitaannya dan anak-anaknya.
Poligami dalam Islam bukanlah didasarkan atas pelepas syahwat, tetapi sesuai dengan maksud QS. 4;3 hanyalah untuk kestabilan hidup anak yatim dan ibunya yang janda. Dan ditinjau dari kerukunan masyarakat, maka QS. 4;3 mengandung fungsi ;
a.Anak yatim dapat dibantu dengan mengadakan baginya seorang bapak tiri yang akan membelanjai dan mendidiknya, atau sekurang-kurangnya akan memimpin selaku kepala rumah tangga.
b. Perempuan janda dapat dinikahi lelaki berkesanggupan untuk membantunya meringankan kesusahan ekonomi dan tekanan batin.
c. Istri, yang memiliki suami berpoligami, jika tidak mengindahkan keadaan suaminya, maka sikap demikian berarti tidak mematuhi hukum ALLAH, mementingkan diri sendiri, tidak mempedulikan janda anak yatim hidup menderita.
QS. 4;129 ; Tidaklah kamu akan sanggup adil antara perempuan-perempuan (dalam poligami) walaupun kamu mengharapkan, maka janganlah rubuh pada tiap kerubuhan lalu kamu biarkan dia seperti lintah. Jika kamu shaleh dan menginsyafi maka ALLAH pengampun penyayang.
Dari ketentuan ALLAH pada QS. 4;3 dan QS 4;129 dapat diartikan bahwa perintah poligami bagi lelaki berkesanggupan hanyalah menikahi janda beranak yatim yang padanya dipentingkan pemberian bantuan dan perawatan sebagai anggota keluarga. Suami tidak mungkin benar-benar berbuat adil diantara istrinya yang lebih dati satu, terutama dalam hubungan batin, karenanya nyatalah perintah poligami bagi lelaki bukan untuk menikahi beberapa perempuan yang disukai karena cantik dan perawan. Namun perintah poligami bagi yang sanggup adalah keshalehan yang menguntungkan masyarakat dan tidak begitu merugikan istri pertama dalam hubungan lahir batin. Tentang inilah dia (istri pertama) diharapkan bertabah hati dan sedikit mengalah untuk kepentingan sosial ekonomi dan kestabilan masyarakat lingkungan di mana dia juga ikut bertanggung jawab. Dengan begitu dia tidak membiarkan janda beranak yatim hidup berupa pacet (lintah) menjilat tanah.
Ingatlah, bahwa poligami hanya diperintahkan bagi lelaki berkesanggupan untuk menikahi janda beranak yatim. Orang mengira bahwa QS. 4;3 merupakan keijinan bukan perintah, padahal ayat suci itu secara jelas menyatakan perintah untuk keselamatan hidup anak yatim, ibunya yang janda, dan masyarakat sekitarnya.
Islam tidak pernah membolehkan poligami sembarangan, karena poligami begini bukan memperbaiki keadaan masyarakat tetapi sebaliknya menambah parah keadaan masyarakat dengan jumlah janda beranak yatim bertambah banyak.
Jadi, tradisi poligami yang berlaku selama ini nyatanya menimbulkan kericuhan hidup masyarakat dalam berbagai bidang di mana ekonomi jatuh merosot dengan janda beranak yatim yang semakin banyak. Untuk menghindarinya hanyalah melaksanakan maksud QS. 4;3 yang memerintahkan lelaki yang berkesanggupan untuk menikahi janda beranak yatim, dua, tiga sampai empat orang.
QS. 4;127 ; Mereka menanyai engkau tentang perempuan, katakanlah ; “ALLAH menerangkan padamu tentang mereka, begitupun yang dianalisakan atasmu dalam Kitab tentang perempuan beranak yatim yang tidak kamu beri apa yang diwajibkan untuk mereka sedangkan kamu rindu menikahinya, juga yang tertindas dari anak-anak. Agar kamu berdiri untuk anak-anak yatim secara efektif. Apapun yang kamu lakukan dari kebaikan maka ALLAH mengetahui-NYA.
QS. 4;127 secara nyata memperlihatkan kehendak berpoligami dalam masyarakat, tetapi salurkanlah kehendak itu dengan maksud QS. 4;3 yaitu menikahi janda beranak yatim saja terhadap siapa sikap efektif harus dilaksanakan, maka janganlah kehendak poligami itu ditujukan kepada perempuan cantik menurut kehendak syahwat yang akibatnya menambah jumlah anak yatim yang tidak terurus.
Sumber : Quran dan Masyarakat Karya Nazwar Syamsu
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Karena mereka tidak mengetahui inti dari poligami dan monogami.
Orang diperbolehkan untuk tidak suka pada poligami, kalau dia memang jujur. Kalau laki-laki tidak suka poligami, biasanya dia tidak jujur, karena laki-laki itu biasanya mempunyai sifat ingin tambah, bagian akomodasi, tampung sana tampung sini, alasannya adalah untuk kemanusiaan (humanitas). Bahwa orang tidak suka poligami itu boleh, begitu juga jika dia tidak suka dipologami. Akan tetapi tidak boleh malawan Al-Qur'an yang membolehkan poligami.
Kalau diibaratkan, Al-Qur'an itu ibarat rumah, saya boleh tidak memilih kamar yang pertama, namun memilih kamar nomor dua. Begitu juga dengan Al-Qur'an yang memberikan pilihan antara poligami dan monogami.
Kenapa laki-laki tidak poligami?, bisa jadi dia ndak laku lagi, nafsu besar tenaga kurang, atau "extra joss"-nya tidak meyakinkan. Namun antara monogami dan poligami itu sama-sama mempunyai syarat.
Jangan percaya kalau ada laki-laki kampanye anti-poligami. Anti-poligami berarti pro perselingkuhan. Kalau seseorang tidak berani poligami, dia tidak perlu mengatakan anti poligami. Saya sendiri memilih monogami, karena mau poligami tidak berani, bukan tidak mau, karena ilmunya belum dikuasai.
Sekarang ada gerakan anti poligami yang berarti sama dengan anti Al-Qur'an. Yang demikian ini tidak terasa dan terselubung, padahal sebenarnya merupakan ancaman terhadap tauhid kita, karena sebagian dari rukun iman adalah percaya pada Al-Qur'an.
Kalau ada agama yang mengharamkan secara tegas poligami berarti agama tersebut didirikan oleh seseorang wanita atau lelaki yang mengalami penindasan dari ayah tiri.
Orang diperbolehkan untuk tidak suka pada poligami, kalau dia memang jujur. Kalau laki-laki tidak suka poligami, biasanya dia tidak jujur, karena laki-laki itu biasanya mempunyai sifat ingin tambah, bagian akomodasi, tampung sana tampung sini, alasannya adalah untuk kemanusiaan (humanitas). Bahwa orang tidak suka poligami itu boleh, begitu juga jika dia tidak suka dipologami. Akan tetapi tidak boleh malawan Al-Qur'an yang membolehkan poligami.
Kalau diibaratkan, Al-Qur'an itu ibarat rumah, saya boleh tidak memilih kamar yang pertama, namun memilih kamar nomor dua. Begitu juga dengan Al-Qur'an yang memberikan pilihan antara poligami dan monogami.
Kenapa laki-laki tidak poligami?, bisa jadi dia ndak laku lagi, nafsu besar tenaga kurang, atau "extra joss"-nya tidak meyakinkan. Namun antara monogami dan poligami itu sama-sama mempunyai syarat.
Jangan percaya kalau ada laki-laki kampanye anti-poligami. Anti-poligami berarti pro perselingkuhan. Kalau seseorang tidak berani poligami, dia tidak perlu mengatakan anti poligami. Saya sendiri memilih monogami, karena mau poligami tidak berani, bukan tidak mau, karena ilmunya belum dikuasai.
Sekarang ada gerakan anti poligami yang berarti sama dengan anti Al-Qur'an. Yang demikian ini tidak terasa dan terselubung, padahal sebenarnya merupakan ancaman terhadap tauhid kita, karena sebagian dari rukun iman adalah percaya pada Al-Qur'an.
Kalau ada agama yang mengharamkan secara tegas poligami berarti agama tersebut didirikan oleh seseorang wanita atau lelaki yang mengalami penindasan dari ayah tiri.
Saruman- KOPRAL
-
Posts : 25
Join date : 04.03.12
Reputation : 0
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Tuhan tidak pernah menghendaki manusia berpoligami.
Semua kasus poligami adalah kehendak manusia.
Semua kasus poligami adalah kehendak manusia.
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:Tuhan tidak pernah menghendaki manusia berpoligami.
Semua kasus poligami adalah kehendak manusia.
wa, anda keliru ..... dalam Alquran QS.4/3 adalah perintah untuk berpoligami ........... cuma manusia umumnya kaum muslimin khususnya salah mengartikan ayat itu ...... maka jadilah seperti sekarang ........ mereka yang berpoligami seperti yang biasa dilakukan, dapat dipastikan melanggar QS.4/3 tadi .... berarti melanggar ketetapan ALLAH .... tinggal nunggu balasan-NYA
:lkj:
Jagona- KAPTEN
-
Age : 78
Posts : 4039
Kepercayaan : Islam
Location : Banten
Join date : 08.01.12
Reputation : 18
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
SEGOROWEDI wrote:Tuhan tidak pernah menghendaki manusia berpoligami.
Semua kasus poligami adalah kehendak manusia.
jikasaja nabi2 dalam Biblemu TAU bahwa Tuhan tidak menghendaki Poligami sebagaimana ente yg tahu..pasti mereka tidak akan melakukan Poligami...
NB : Nabi adalah orang2 yang dekat dengan Tuhan.
islam pasti jaya- SERSAN MAYOR
-
Posts : 354
Kepercayaan : Islam
Join date : 16.01.12
Reputation : 16
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
Jagona wrote:SEGOROWEDI wrote:Tuhan tidak pernah menghendaki manusia berpoligami.
Semua kasus poligami adalah kehendak manusia.
wa, anda keliru ..... dalam Alquran QS.4/3 adalah perintah untuk berpoligami ........... cuma manusia umumnya kaum muslimin khususnya salah mengartikan ayat itu ...... maka jadilah seperti sekarang ........ mereka yang berpoligami seperti yang biasa dilakukan, dapat dipastikan melanggar QS.4/3 tadi .... berarti melanggar ketetapan ALLAH .... tinggal nunggu balasan-NYA
:lkj:
kawini 2, 3, 4 (artinya: poligamilah)
kalau gak bisa adil baru kawini 1 (artinya: monogamilah)
jadi perintah pertamanya: poligamilah!
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
islam pasti jaya wrote:
jika saja nabi2 dalam Biblemu TAU bahwa Tuhan tidak menghendaki Poligami sebagaimana ente yg tahu..pasti mereka tidak akan melakukan Poligami...
NB : Nabi adalah orang2 yang dekat dengan Tuhan.
dekat, tapi nabi juga manusia..
misalnya: poligaminya abraham karena kehendak sarai, isterinya
yang sudah hampir putus asa menunggu janji Tuhan untuk menjadikan keturunannya seperti pasir di laut, ia yang memberikan hagar (budaknya) pada abraham suaminya
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Mengapa Poligami Sangat Aneh di mata non Muslim?
mbak lupa ya kalo Tuhan juga tidak pernah melarang poligamiSEGOROWEDI wrote:Tuhan tidak pernah menghendaki manusia berpoligami.
Semua kasus poligami adalah kehendak manusia.
xixixixixi......
:lkj:
Saruman- KOPRAL
-
Posts : 25
Join date : 04.03.12
Reputation : 0
Halaman 3 dari 13 • 1, 2, 3, 4 ... 11, 12, 13
Similar topics
» Barat saja punya Uni Eropa dengan mata uang EURO, Mengapa Negeri-negeri muslim dihalang-halangi untuk bersatu dan membuat Daulah Islamiyah?
» poligami bukan dominasi muslim, umat hindu juga poligami
» mengapa muslim membela islam?
» Kenapa muslim mempunyai perasaan yang sangat sensitif ???
» Muslim pembunuh Lee Rigby berusaha mencabut mata dokternya dengan sebuah pulpen.
» poligami bukan dominasi muslim, umat hindu juga poligami
» mengapa muslim membela islam?
» Kenapa muslim mempunyai perasaan yang sangat sensitif ???
» Muslim pembunuh Lee Rigby berusaha mencabut mata dokternya dengan sebuah pulpen.
Halaman 3 dari 13
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik