FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hijrah, reformasi, civil society Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hijrah, reformasi, civil society Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hijrah, reformasi, civil society

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hijrah, reformasi, civil society Empty hijrah, reformasi, civil society

Post by paman tat Sun Feb 15, 2015 8:32 pm

Hijrah Rasulullah dari Mekah ke Madinah, 15 abad yang lalu, yakni pada tahun 1 Hijriah/662 M, adalah babak baru perjuangan dan kehidupan umat Islam; dari kehidupan penuh ketidakadilan, kezaliman dan kelemahan, menuju kehidupan yang terang benderang, berkeadilan dan kondisi yang kuat.
Hijrah Nabi itu sekaligus merupakan titik awal bagi tegaknya sebuah negara yang dibangun atas landasan Islam. Negara dalam arti yang sesungguhnya. Di sana ada pemerintah yang berkuasa dan dipimpin langsung Nabi SAW dengan menjalankan hukum dan roda pemerintahan, serta ada rakyat yang mendiami wilayah tertentu yaitu Madinah. Rakyatnya terdiri dari beberapa etnis dan suku. Dan di sana ada sistem yang berdiri sendiri, tidak tunduk pada kekuasaan lain.
Kesuksesan hijrah itu tak lepas dari peran Muhammad SAW. Peran dan posisi signifikan yang demikian itulah, yang membuat sejarahwan Barat, Michael Hart (1986) menempatkan nabi penutup ini pada posisi pertama seratus tokoh berpengaruh dalam sejarah.
''Penilaian saya ini mungkin mengejutkan beberapa pembaca, dan mungkin jadi tanda tanya sebagian yang lain. Tapi, saya berpegang pada keyakinan, Nabi Muhammad-lah satu-satunya manusia dalam sejarah yang berhasil meraih sukses-sukses luar biasa, baik ditilik dari ukuran agama maupun ruang lingkup duniawi,'' jelas Hart.
Pengakuan Hart memiliki landasan argumentasi apistemologis-historis. Paling tidak, bukti dan argumentasi penilaian tersebut didasarkan antara lain pada implikasi kehadiran Nabi Muhammad dalam membawa agama Islam yang momentum kemenangannya terjadi di dalam peristiwa hijrah.
Beralasan, sebab hijrah sebagai peristiwa historis-sosiologis menurut Caesar E Farah disebut sebagai titik balik kehidupan nabi dan tonggak awal peradaban.
Interpretasi hijrah memiliki legalitas dan makna historis yang valid dan penting. Mengingat besar arti dan implikasi positif-kreatif hijrah bagi gerakan reformasi dan perubahan sejarah manusia itu, Sayyidina Umar bin Khattab (memerintah: 634-644 M/13-23 H) bahkan menetapkan secara resmi kalender tahun hijriah. Kalender itu dibuka pada bulan pertama (Muharam) dalam tahun Qomariyah Arab, yaitu bulan Juni 622. Berlanjut seterusnya dalam hitungan Qomariyah 354 hari tanpa penambahan hari untuk penyelesaian dengan tahun Syamsiyah.
Menurut Huston Smith dalam The Religion of Man, pada tahun 622 Masehi, suatu perpindahan yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai hijrah atau hegira dan diterjemahkan sebagai pelarian, dipandang sebagai titik balik dalam sejarah dunia. Dalam menghadapi berbagai masalah, Nabi ternyata dianugrahi bakat yang luar biasa: menjadi politikus yang mahir dan negarawan.
Pemerintahannya menggambarkan komposisi ideal antara keadilan dan rasa kasih sayang. Sebagai kepala negara, pelindung jiwa dan kemerdekaan rakyatnya, Nabi menegakkan keadilan yang diperlukan demi ketertiban; dan tanpa gentar menjatuhkan hukuman terhadap mereka yang bersalah.
Sewaktu beliau secara pribadi dirugikan, beliau bersikap pemurah dan pengampun bahkan terhadap musuh-musuhnya sekalipun. Dengan mengamalkan kemahiran memerintah yang 'bermutu tinggi', beliau dapat mempersatukan lima kabilah kota itu yang berbeda dan sering bertentangan, dua di antaranya kabilah Yahudi, menjadi suatu konfederasi yang teratur.
Pernyataan Smith itu membenarkan keberhasilan Nabi Muhammad sebagai pilar pemersatu, penegak persaudaraan kerakyatan, kemanusiaan dan kenegaraan, yang kemudian dietoskan sebagai universalitas dalam memintal pergumulan sosial yang patut dijadikan 'preseden' kesejarahan di kalangan muslim maupun non-muslim di masa selanjutnya.
Masuknya manusia dalam peralihan waktu, seperti pergeseran tahun dan abad, bukan sekadar memenuhi target historis politik, ekonomi, kultural, dan status quo semata. Tetapi harus juga menjadi pelaku yang mampu menunjukkan jati diri kemanusiaannya, sebagai agent of change dan pembaharu (mujtahid), penggali kebenaran (mujaddid), dan pembongkar penyimpangan moral (mujahid).
Ketika pelaku sosial -- yang diharapkan mampu menciptakan iklim pencerahan -- ternyata kehilangan gairah dan spirit penyebaran kebenaran (fastabiqul khairat), maka sulit diharapkan masyarakat dan peradaban kita akan mencapai keemasannya. Hal inilah yang diperingatkan Allah dalam Surat Ar Ra'ad (11): ''Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum (bangsa), kecuali kaum itu mau mengubah nasibnya sendiri.''
Dalam konteks inilah, gerakan reformasi Muhammad SAW membangun suatu masyarakat baru yang memiliki pranata dan aturan main yang jelas, bukan saja berimplikasi pada kesejahteraan dan kedamaian intern masyarakat muslim, tapi juga seluruh warga Madinah menjadi masyarakat baru yang beradab, saling menghargai dan hidup damai berdampingan di tengah-tengah masyarakat yang multi etnis dan ras itu.
Masyarakat baru itu, yang kemudian dikenal sebagai 'Masyarakat Madani' (Civil Society), secara sosio-kultur-historis, merupakan representasi dari masyarakat Madinah yang diwariskan Rasulullah, yang oleh Robert N Bellah, ahli sosiologi agama terkemuka, disebut sebagai masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya sangat modern, bahkan terlalu modern. Kondisi Timur Tengah dan umat manusia pada umumnya saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti pernah dirintis Nabi SAW (Robert N Bellah, Beyond Belief, 1976, halaman 150-151).
Tegaknya civil society itu memiliki landasan yang kuat dalam apa yang disebut sebagai mitsaq madinah (piagam madinah). Oleh sejarahwan terkemuka, W. Montgomery Watt, piagam pertama di dunia ini diistilahkan sebagai Konstitusi Madinah. Tiga prinsip terpenting bagi pembangunan masyarakat baru dalam konstitusi itu yang patut dicatat adalah dimensi politik, agama dan hukum.
Pertama, di bidang politik, tiga kekuasaan negara; eksekutif, yudikatif dan legislatif, dipegang langsung oleh Nabi SAW. Namun begitu, pada saat yang bersamaan, negara dapat mengakomodasi semua kepentingan masyarakat. Mereka tidak dibedakan berdasarkan suku, kelompok politik, maupun agama.
Semua lapisan masyarakat duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Sehingga, ketiga lembaga itu berdiri secara kuat dan independen. Hal ini bisa terjadi, sebab ideologi masyarakat madani (Islam), telah mempunyai dasar interpretasi yang jelas dan baku, yakni Alquran dan Hadits, sehingga tidak ada monopoli terhadap interpretasi dan kepentingan ideologi.
Kedua, di bidang agama, demi tegaknya civil society, aksentuasi dakwah Nabi diartikulasikan secara rasional, arif dan bijak, penuh hikmah dan argumentatif. Ketika Nabi berdakwah, semata-mata hanya untuk meningkatkan kualitas beragama, bukan dimaksudkan untuk mengkonversi penganut agama lain.
Sebab Nabi sadar betul, bahwa agama adalah urusan individu. Itulah sebabnya, prinsip yang dikedepankan Nabi SAW dalam membangun masyarakat madani adalah prinsip kebebasan beragama bagi setiap anak bangsa (pasal 25-33 Konstitusi Madinah). Prinsip ini, setidaknya terefleksikan dari adanya pengakuan negara yang mau melindungi kebebasan beribadah bagi umat beragama.
Secara teologis misalnya, hal ini memiliki landasan yang kuat, yakni tidak ada paksaan dalam beragama (QS. 2: 256).
Ketiga, bidang hukum. Terhadap hukum, prinsip Islam sangat jelas; menjadikan nilai keadilan di atas segalanya. Dengan demikian, masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang tak berkelas (a classless society), yaitu hukum yang tidak membedakan antara the have dan the have not.
Semua sama didepan hukum, dan kepada semua memperoleh keadilan hukum. Hal demikian yang tercermin pada sikap dan kebijakan Nabi SAW sebagai kepala negara dan masyarakat sekaligus, dimana Nabi SAW mengakui persamaan hak setiap warga negara, tanpa pandang bulu. Hukum wajib ditegakkan diatas nilai keadilan dan kebenaran (Psl. 34, 40 dan 46 Konstitusi Madinah).
Jadi, masyarakat yang terbentuk dengan demikian, adalah masyarakat madani muslim yang independen, mandiri berlandaskan pada tuntunan Ilahi (Qardlawi, Malameh Mujtama'; 1992), dan berfikir secara rasional sesuai jiwa Islam. Melihat akar landasannya yang demikian jelas dan kuat, gagasan membangun konstelasi masyarakat madani muslim menjadi demikian penting dan mendesak. Bukan tugas yang ringan memang, tapi kita tak bisa mengelak darinya. Wallahu A'lam.
paman tat
paman tat
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik