FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba Empty MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba

Post by The.Barnabas Fri Oct 05, 2012 8:00 am

MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba

MA Batalkan Hukuman Mati Gembong Narkoba Hakim-bobrok
Inkonsistensi pemberantasan narkoba semakin nyata dengan langkah Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan.
Jika inkonsistensi ini terus berlanjut, Moral serta spirit masyarakat dan penegak hukum akan hancur, dengan akibat munculnya ketidakpedulian masyarakat terhadap maraknya perdagangan dan peredaran narkoba di negara ini.

Putusan 3 hakim agung yang membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Antara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak percaya dan marah terkait dibebaskannya pemilik pabrik narkotika, Hengki Gunawan dari hukuman mati. MUI menyatakan dalam Islam hukuman mati diperbolakan terutama bagi pelaku kejahatan luar biasa.

Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Hengky terbebas dari hukuman mati dengan alasan melanggar HAM dan diturunkan hukumannya menjadi 15 tahun penjara. “Dalam Islam ada istilah hukum qishas, nyawa dibalas dengan nyawa. Sekarang berapa nyawa hilang akibat narkoba buatan dia itu? Wajar kalau dia dihukum mati,” ujar Ketua Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Barmanda, Kamis (4/10/2012).

Apalagi usia terpidana pemilik pabrik narkoba tersebut sudah dewasa. Dengan kata lain pelaku tahu betul bahwa perbuatannya sangat merugikan masyarakat dan dia tetap sengaja membuat narkoba itu. “Dia (terpidana) juga sudah di atas umur, berarti dia harus berani menanggung hukuman atas perbuatannya. Kecuali kalau di bawah umur, ada peraturan-peraturan jika di bawah umur tidak bisa dikenakan hukuman mati,” ungkapnya.

MUI juga akan mempelajari berkas putusan PK itu. Nantinya jika PK itu tidak sesuai dengan pendapat MUI maka pihaknya akan memberikan masukan ke MA terkait penerapan hukuman kepada pelaku kejahatan luar biasa. “Kita pelajari dulu berkasnya, nanti kita akan beri masukan-masukan untuk MA dalam membuat vonis-vonis selanjutnya,” tegas Basri, seperti dikutip voa-islam.com, Kamis, (04/10/2012).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai hukuman mati terhadap Hengky Gunawan, terdakwa pemilik pabrik ekstasi yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung adalah bukti inkonsistensi dalam pemberantasan narkoba. Menurut Bambang, jika inkonsistensi ini terus berlanjut maka moral dan semangat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba akan hancur.

Bambang mengatakan, inkonsistensi itu sudah terlihat telanjang. “Bayangkan, setelah presiden memberikan grasi untuk terpidana narkoba Schapelle Corby, giliran MA membatalkan hukuman mati bagi Hengky Gunawan. Dua keputusan hukum ini benar-benar bertolak belakang dengan aspirasi rakyat yang menghendaki pelaku kejahatan narkoba diganjar hukuman seberat-beratnya,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (4/10).

Ditegaskannya, pelaku kejahatan narkoba nyata-nyata mengancam dan merusak generasi muda dan merusak moral penggunanya. Karenanya Bambang mengatakan, III DPR akan menanyakan langsung vonis atas Gunawan itu ke MA.

Politisi Partai Golkar itu juga mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri untuk segera bersikap. Bambang juga berharap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM), Denny Indrayana mengkritisi putusan MA itu. “Sebab, dia (Denny) sedang berjuang menerbitkan rencana kebijakan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme. Kalau dia diam, itu cermin standar ganda yang dipraktikan pemerintahan ini dalam mengelola sejumlah kasus hukum,” ujar Bambang.

Hakim MA Juga Pernah Batalkan Vonis Mati Pemilik 5,8 Kg Heroin
Ternyata putusan ini bukan yang pertama kali dibuat sang hakim. Dalam perkara vonis mati yang dihadapi terdakwa Hillary K. Chimezie warga negara Nigeria, Imron juga memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu lepas dari hukuman mati dan menjatuhkannya hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis. “Memidana terpidana Hillary K. Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun,” bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.

Putusan yang diketuk 06 Oktober 2010 itu sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 643 K/Pid/2004 tanggal 19 Juli 2004. Dalam putusan tersebut Hillary diputus hukuman mati oleh majelis hakim. Lalu, apa alasan hakim memutus bebas Hillary yang disebut-sebut sebagai pengusaha sepatu Frank Bon company NIG-LTD ini?

Serupa dengan pertimbangan yang dijatuhan kepada Henky Gunawan. Hillary dibebaskan dari hukuman mati dengan alasan hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia. “Penjatuhan hukuman mati bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” dikutip dari berkas putusan tersebut.

Seperti diketahui, pemilik pabrik ekstasi, Hengky Gunawan ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.

PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara. “Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM,” demikian bunyi PK yang diketok pada 16 Agustus 2011 silam.


keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia ketawa guling
The.Barnabas
The.Barnabas
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 894
Location : Jakarta
Join date : 27.07.12
Reputation : 36

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik