FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

apa saja harta yang wajib dizakati? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

apa saja harta yang wajib dizakati? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

apa saja harta yang wajib dizakati?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

apa saja harta yang wajib dizakati? Empty apa saja harta yang wajib dizakati?

Post by keroncong Sun Jul 22, 2012 5:31 am

Tidak semua harta yang kita miliki itu wajib dikeluarkan zakatnya. Ada beberapa kriteria tertentu yang menjadi batas ketentuan untuk mengeluarkan zakat dari suatu harta. Diantara syarat-syarat yang harus ada itu adalah :

1. Harta Yang Dimiliki Secara Penuh
Yang dimaksud dengan harta yang dimiliki secara penuh adalah bahwa seseorang memiliki harta dan dia berhak untuk memakainya secara bebas karena tidak ada unsur hak atau kepemilikan dari pihak lainnya.

Dari pengertian itu maka bila seseorang yang memegang harta namun tidak berhak untuk menggunakannya secara bebas, bukanlah termasuk harta yang dimiliki secara penuh.

2. Harta Yang Tumbuh / Berkembang
Yang dimaksud dengan harta yang tumbuh atau berkembang adalah harta yang bisa dijadikan sebagai modal atau sarana mengembangkan nilai harta itu. Dan sebaliknya, yang tidak berkembang maksudnya adalah harta yang memang digunakan sehari-hari oleh pemiliknya untuk manfaat dan sarana hidupnya secara langsung.

Sebagai contoh harta yang berkembang dan tidak berkembang adalah kendaraan. Bila kendaraan itu digunakan oleh pemiliknya sarana mengembangkan harta itu dengan menyewakannya sebagai taksi atau kendaraan carteran, maka dikatakan harta itu berkembang dan wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan bila dia menggunakan sendiri untuk keperluan sehari-harinya dalam bepergian, maka dikatakan harta yang tidak berkembang dan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Contoh lainnya adalah bangunan rumah. Apabila ditempati sendiri untuk dirinya dan keluarganya sebagai tempat tinggal, maka rumah itu bukan harta yang berkembang. Tetapi bila disewakan kepada orang lain sehingga ‘berkembang’ alias memberi pemasukan, maka rumah itu dikatakan harta yang berkembang.

Karena itu sejak awal para ulama tidak mewajibkan pemilik kuda untuk mengeluarkan zakat hewannya itu, karena kuda bukan termasuk harta yang dikembangkan. Kuda pada masa itu dijadikan alat trnasportasi sehari-hari bagi setiap orang. Sebaliknya, memiliki sapi, kambing atau unta adalajh bentuk usaha yang sifatnya mengembangkan harta. Sehingga memiliki hewan-hewan itu untuk sengaja diternakkan akan melahirkan kewajiban zakat.

Begitu juga dengan kepemilikan perhiasan emas dan perak. Bila emas dan perak itu merupakan pakaian yang dikenakan oleh wanita, maka bukan termasuk harta yang dikategorikan berkembang sehingga tidak wajib dizakati. Sebaliknya bila emas itu disimpan sebagai tabungan, maka jadilah dia barang yang berkembang sehingga wajib dizakati.

3. Harta Yang Jumlahnya Mencapai Nishab
Para ulama sepakat bahwa hanya harta yang telah mencapai jumlah tertentu saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Dan sebaliknya, bila batas tertentu itu belum terpenuhi, maka tidak atau belum wajib dikeluarkan zakatnya.

4. Harta Yang Melebihi Kebutuhan Pokok

5. Harta Yang Telah Dimiliki Selama Setahun

Dalam kasus Anda, kalaulah uang bea siswa itu ingin dikeluarkan zakatnya, maka harus diketahui dahulu apakah sudah memenuhi kriteria di atas atau belum.

Kalaulah ingin dicari jenis zakatnya, maka yang paling mendekati adalah zakat profesi. Namun tentu tidak semua pihak sepakat untuk memasukkan bea siswa sebegai profesi. Karena pada dasarnya uang yang Anda terima bukan gaji, upah atau imbalan. Uang bea siswa umumnya merupakan bantuan atau dana pendidikan yang secara sengaja disiapkan untuk melahirkan generasi yang baik. Sehingga mengqiyaskan antara bea siswa dengan gaji kelihatannya tidak tepat.

Apalagi umumnya uang bea siswa yang diterima itu relatif kecil sehingga tidak memenuhi standar minimal nishab. Sehingga umumnya dana itu tidak akan berlebih terlalu banyak. Selain itu seringkali pemberian bea siswa itu mengikat seperti ikatan dinas dan sejenisnya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik