aset yang tidak wajib dizakati
Halaman 1 dari 1 • Share
aset yang tidak wajib dizakati
Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizakati, memang ada perbedaan cara pandang di kalangan ulama. Ada kalangan yang mendasarkan pandangan mereka seperti yang Anda sebutkan, yaitu bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat.
Diantara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha kalangan zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya.
Dengan menggunakan pendekatan seperti itu, maka hanya petani gandum dan kurma saja yang wajib bayar zakat, sedangkan petani jagung, palawija, padi dan makanan pokok lainnya tidak perlu bayar zakat. Karena contoh yang ada hanya pada kedua tumbuhan itu saja.
Sementara disisi lain ada kalangan yang melakukan ijtihad dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya mengqiyas antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan pokok, sehingga petani beras pun wajib mengeluarkan zakat.
Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas, sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat. Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka adalah sangat tidak adil bila hanya petani gandunm dan kurma saja yang wajib zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena menanam jenis tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih besar, tidak terkena kewajiban zakat.
Diantara mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Al-Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Dan ide munculnya zakat profesi kira-kira lahir dari sistem pendekatan fiqih gaya Al-Hanafiyah ini, dimana mereka menyebutkan bahwa kewajiban zakat adalah dari segala rizki yang telah Allah SWT berikan sehingga membuat pemiliknya berkecukupan atau kaya.
Dan semua sudah sepakat bahwa orang kaya wajib membayar zakat. Hanya saja menurut kalangan ini, begitu banyak terjadi perubahan sosial dalam sejarah dan telah terjadi pergeseran besar dalam jenis usaha yang melahirkan kekayaan. Dahulu belum ada dokter spesialis, lawyer atau konsultan yang cukup sekali datang bisa mendapatkan harta dalam jumlah besar dan mengalir lancar ke koceknya. Misalnya seorang dokter spesialis yang berpraktek hanya dalam hitungan menit, tapi honornya berjuta. Dibandingkan dengan petani di kampung yang kehujanan dan kepanasan sedangkan hasilnya pas-pasan bahkan sering nombok, maka alangkah sangat tidak adilnya agama ini, bila si petani miskin wajib bayar zakat sedangkan dokter spesialis itu bebas dari beban.
Karena itulah mereka kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan secara cermat, siapakah orang yang bisa dibilang kaya itu. Dan para profesional itu tentu berada pada urutan terdepan dalam hal kekayaan dibandingkan dengan orang kaya secara tradisional yang dikenal di zaman dahulu. Untuk itu agar mereka ini juga wajib mengeluarkan zakat, maka pos zakat mereka itu disebut dengan zakat profesi.
Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini bukanlah hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan salaf yang pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak / belum populer seperti di masa kini.
Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang ada khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada yang mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan nalar dan di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada masyru’iyahnya.
Diantara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha kalangan zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya.
Dengan menggunakan pendekatan seperti itu, maka hanya petani gandum dan kurma saja yang wajib bayar zakat, sedangkan petani jagung, palawija, padi dan makanan pokok lainnya tidak perlu bayar zakat. Karena contoh yang ada hanya pada kedua tumbuhan itu saja.
Sementara disisi lain ada kalangan yang melakukan ijtihad dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya mengqiyas antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan pokok, sehingga petani beras pun wajib mengeluarkan zakat.
Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas, sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat. Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka adalah sangat tidak adil bila hanya petani gandunm dan kurma saja yang wajib zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena menanam jenis tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih besar, tidak terkena kewajiban zakat.
Diantara mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Al-Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.
Dan ide munculnya zakat profesi kira-kira lahir dari sistem pendekatan fiqih gaya Al-Hanafiyah ini, dimana mereka menyebutkan bahwa kewajiban zakat adalah dari segala rizki yang telah Allah SWT berikan sehingga membuat pemiliknya berkecukupan atau kaya.
Dan semua sudah sepakat bahwa orang kaya wajib membayar zakat. Hanya saja menurut kalangan ini, begitu banyak terjadi perubahan sosial dalam sejarah dan telah terjadi pergeseran besar dalam jenis usaha yang melahirkan kekayaan. Dahulu belum ada dokter spesialis, lawyer atau konsultan yang cukup sekali datang bisa mendapatkan harta dalam jumlah besar dan mengalir lancar ke koceknya. Misalnya seorang dokter spesialis yang berpraktek hanya dalam hitungan menit, tapi honornya berjuta. Dibandingkan dengan petani di kampung yang kehujanan dan kepanasan sedangkan hasilnya pas-pasan bahkan sering nombok, maka alangkah sangat tidak adilnya agama ini, bila si petani miskin wajib bayar zakat sedangkan dokter spesialis itu bebas dari beban.
Karena itulah mereka kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan secara cermat, siapakah orang yang bisa dibilang kaya itu. Dan para profesional itu tentu berada pada urutan terdepan dalam hal kekayaan dibandingkan dengan orang kaya secara tradisional yang dikenal di zaman dahulu. Untuk itu agar mereka ini juga wajib mengeluarkan zakat, maka pos zakat mereka itu disebut dengan zakat profesi.
Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini bukanlah hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan salaf yang pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak / belum populer seperti di masa kini.
Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang ada khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada yang mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan nalar dan di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada masyru’iyahnya.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» kepemilikan rumah tidak wajib dizakati
» jenis kekayaan yang wajib dizakati
» apa saja harta yang wajib dizakati?
» Revisi .... Sunnah muhammad mana saja yang wajib diikuti muslim dan mana yang tidak ???
» tidak mungkin tidak ada satupun video yang tidak ada bagian video yang lucu yang tidak mungkin anda tidak tertawa
» jenis kekayaan yang wajib dizakati
» apa saja harta yang wajib dizakati?
» Revisi .... Sunnah muhammad mana saja yang wajib diikuti muslim dan mana yang tidak ???
» tidak mungkin tidak ada satupun video yang tidak ada bagian video yang lucu yang tidak mungkin anda tidak tertawa
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik