FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

gharim- orang yang terlilit utang Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

gharim- orang yang terlilit utang Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

gharim- orang yang terlilit utang

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

gharim- orang yang terlilit utang Empty gharim- orang yang terlilit utang

Post by keroncong Wed Jul 18, 2012 5:26 am

Gharim atau orang yang terlilit hutang memang termasuk dalam kategori yang mendapat dana zakat untuk melepaskannya dari lilitan hutangnya itu.

Dalam Al-Quran, telah disebutkan 8 kelompok yang berhak menerima zakat dan salah satuya adalah : Al-Gharimin.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana . (QS. At-Taubah : 60)

Sedangkan kriteria seorang gharim yang berhak mendapatkan dana zakat, para ulama menentukan syarat-syaratnyasecara umum, antara lain :

1. Orang tersebut memang tidak melunasi hutangnya.

Sehingga seorang yang masih memiliki harta dalam bentuk lain dan masih ada kemungkinan untuk melunasi hutangnya, tidak diberikan dana zakat. Misalnya, seseorang terbelit hutang Rp. 100 juta dan dia tidak punya uang tunai untuk melunasinya. Namun dia masih punya tanah dengan luas 1.000 m yang NJOP-nya per meter Rp. 100.000. Maka jelas-jelas tidak boleh diberikan dana zakat kepadanya karena pada dasarnya dia masih memiliki harta. Kecuali bila nilai jual tanahnya itu kurang dari nilai hutangnya, maka selisihnya sajalah yang diberikan oleh amil dari dana zakat.

2. Hutangnya di dalam masalah kebaikan atau dalam masalah yang mubah.

Sedangkan bila dia berhutang untuk masalah yang haram seperti khamar, zina, judi dan lain-lainnya maka sama sekali tidak berhak mendapatkan dana zakat. Atau pun hutang pada masalah yang hukum dasarnya mubah namun dia melakukannya dengan berlebih-lebihan (israf). Karena perilaku israf sendiri sudah terlarang meski untuk hall-hal yang mubah.

Allah SWT berfirman :

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap mesjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan . Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al-A`raf : 31)

Dana zakat tidak diberikan kepada orang yang berhutang dalam maksiat karena akan membantu kemungkaran. Kecuali bila dia bertaubat. Namun para ulama mensyaratkan bahwa seseorang yang berhutang pada malasah kemaksiatan harus bertobat dulu dengan sebenar-benar taubat dan ada masa waktu dimana dia menunjukkan kebenaran tobatnya, barulah imam nanti akan menentukan apakah dia berhak mendapatkan bantuan dana zakat untuk melepaskannya dari hutang yang melilitnya atau tidak.

3. Hutangnya harus segera dibayarkan

Dana zakat bisa diberikan kepada gharim dengan syarat bahwa saat ini memang harus segera melunasinya. Sedangkan bila masih bisa ditunda dan ada kemungkinan untuk melunasinya nanti, maka belum boleh dikeluarkan.

Ada sedikit perbedaan pendapat dalam masalah ini di kalangan ulama, karena ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa tidak perlu syarat harus dalam kondisi segera melunasi. Jalan tengah dari kedua pendapat ini adalah dengan melihat anggaran atau kas dana yang ada pada baitul mal. Bila persediaannya banyak dan cukup, maka tidak mengapa untuk memberikan segera kepada gharim, sedangkan bila keuangannya sedikit, maka ditunggu sampai benar-benar membutuhkan.

4. Hutangnya adalah hutang kepada sesama manusia bukan kepada Allah.

Hutang kepada Allah misalnya hutang untuk membayar zakat atau kaffarah. Sedangkan hutang kepada sesama manusia seperti hutang kepada rekan bisnis, tetangga dan termasuk kepada orang tua sendiri.

Syarat terakhir ini diajukan oleh mazhab Malikiyah saja dan tidak oleh mazhab lainnya.

Termausk dalam kriteria gharimini adalah mereka yang terkena bencana tiba-tiba seperti yang tertimpa musibah baik rumahnya terbakar habis, atau rumahnya hanyut oleh banjir, gempa bumi, tanah longsor dan sejenisnya.

Mujahid berkata,”Tiga kelompok ghorimin adalah : seorang yang hartanya hanyut terbawa banjir, seorangyang mengalami bencana kebakaran dan hartanya ludes dan orang yang punya tanggungan tapi tidak punya harta.

Dalam hal memberikan zakat kepada gharim ini, sebenarnya sistem zakat jauh lebih baik dari asuransi konvensional.

Pertama, karena zakat memberikan bantuan kepada siapa saja yang mendapatkan musibah tanpa harus mendaftar dulu menjadi peserta. Sedangkan asuransi hanya memberi dana kepada mereka yang sejak awal sudah terdaftar menjadi peserta asuransi dengan setia membayar premi secara rutin.

Kedua, dana zakat kepada gharimin ini diberikan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan besar mushibah yang didapat. Bila kerugian yang diderita besar, maka dana yang diberikan disuaikan dengan nilai kerugian itu. Sedangkan asuransi hanya memberikan sesuai dengan jenis pilihan asuransi yang diikuti, bila tidak mencukupi untuk menutupi kerugian, pihak perusaan asuransi sama sekali tidak peduli dengan urusan yang terkena musibah itu.

Hal ini terjadi karena asuransi konvensional pada dasarnya adalah sebuah usaha bisnis murni yangtujuannya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Sedangkan zakat dasarnya adalah kemanusiaan dan pertolongan yang merupakan perintah Allah SWT.

AMIL ZAKAT YANG MEMBERI DANA GHARIMIN

Tentang amil zakat yang membantu umat untuk menyelesaikan urusan hutang seseorang, ideal bahwa semua amil zakat harus menyediakan dana untuk gharimin ini. Karena gharim termasuk yang berhak mendapatkan bantuan.

Namun detailnya mana amil zakat yang telah melakukan itu, kami belum memiliki informasi yang lengkap. Atau anda bisa langsung tanyakan kepada para amil itu langsung.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik