haramkah asuransi konvensional?
Halaman 1 dari 1 • Share
haramkah asuransi konvensional?
Asuransi konvensional memang menggunakan cara-cara ribawi di dalam prakteknya, sehingga transaksi dan pemasukannya memang merupakan bentuk yang diharamkan dalam Islam.
Pendapat bahwa asuransi konvensional itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir").
Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
Asuransi sama dengan judi
Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
Dan memang dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi syariat Islam, asuransi konvensional hasil produk non Islam ini mengandung sekian banyak cacat syar`i, antara lain :
Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan praktek ribawi. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Karena itu sebagai muslim yang baik, tentu tidak akan mengotori hartanya dengan menjadi pegawai dan bekerja pada lembaga yang menjalankan praktek haramnya. Dan jalan terbaik adalah dengan mengkonversi sistemnya menjadi syariah, meski memerlukan proses.
Pendapat bahwa asuransi konvensional itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir").
Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
Asuransi sama dengan judi
Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
Asuransi mengandung unsur riba/renten.
Asuransi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
Dan memang dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi syariat Islam, asuransi konvensional hasil produk non Islam ini mengandung sekian banyak cacat syar`i, antara lain :
Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
Akad asuransi ini adalah akad idz’an (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung.
Mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
Pada perusahaan asuransi konvensional, uang masuk dari premi para peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan praktek ribawi. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
Karena itu sebagai muslim yang baik, tentu tidak akan mengotori hartanya dengan menjadi pegawai dan bekerja pada lembaga yang menjalankan praktek haramnya. Dan jalan terbaik adalah dengan mengkonversi sistemnya menjadi syariah, meski memerlukan proses.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» asuransi syariah vs asuransi nasional
» haramkah bayar pajak?
» haramkah menjual kotoran ternak?
» asuransi syariah
» asuransi syariah
» haramkah bayar pajak?
» haramkah menjual kotoran ternak?
» asuransi syariah
» asuransi syariah
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik