FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum usaha kredit barang Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum usaha kredit barang Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum usaha kredit barang

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum usaha kredit barang Empty hukum usaha kredit barang

Post by keroncong Tue Jul 10, 2012 9:49 pm

Kredit dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara tunai dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah: bai‘ bit taqshid atau bai‘ bits-tsaman ‘ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.

Namun sebagai syarat harus dipenuhi ketentuan berikut:

1. Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian. Misalnya: harga rumah 100 juta bila dibayar tunai dan 150 juta bila dibayar dalam tempo 5 tahun.

2. Tidak boleh diterapkan sistem perhitungan bunga apabila pelunasannya mengalami keterlambatan sebagaimana yang sering berlaku.

3. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktek bai‘ gharar (penipuan)

Untuk lebih jelasknya bisa dicontohkan sebagai berikut:

Contoh 1: A menawarkan sepeda motor pada B dengan harga 12 juta. Karena B tidak punya uang 12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu A minta harganya menjadi 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.

Contoh 2: A menawarkan sepeda motor kepada B dengan harga 12 juta. B membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2% dari 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Maka transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harga tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.

Sedangkan berkaitan dengan margin keuntungan, pada dasrnya tidak ada batasan karena asasnya adalah saling ridha‘ (‘an taradhin) dari kedua belah pihak.

Hanya dalam kasus tertentu, pembatasan margin ini diperlukan seperti dalam kaitannya dengan produk yang dimonopoli. Bila sebuah produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak ternyata dimonopoli olah perusahaan tertentu, maka tidak boleh menentukan harga seenaknya, karena akan menjadi unsur penekanan dan pemberatan bagi masyarakat.

Untuk lebih jelasnya kami kutipkan pendapat Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM:

Menjual Kredit dengan Menaikkan Harga Termasuk yang perlu untuk disebutkan disini, yaitu sebagaimana diperkenankan seorang muslim membeli secara kontan, maka begitu juga dia diperkenankan menangguhkan pembayarannya itu sampai pada batas tertentu, sesuai dengan perjanjian.

Rasulullah s.a.w. Sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo, untuk nafkah keluarganya. Begitu juga beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi.

Sekarang apabila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka sementara fuqaha‘ ada yang mengharamkannya dengan dasar, bahwa tambahan harga itu justru berhubung masalah waktu. Kalau begitu sama dengan riba.

Tetapi jumhurul (mayoritas) ulama membolehkan, karena pada asalnya boleh, dan nash yang mengharamkannya tidak ada; dan tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.

Imam Syaukani berkata: "Ulama Syafi‘iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat." Demikian Syeikh Al-Qaradawi dalam bukunya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik