haramkah bayar pajak?
Halaman 1 dari 1 • Share
haramkah bayar pajak?
Konsep pajak sebenarnya bukan tidak ada dalam hukum Islam, sebab untuk kondisi dan kasus tertentu, negara berhak memungut pajak dari rakyatnya yang muslim sekalipun. Tentu saja ketentuan ini bukanlah hal yang baku dalam syariat, melainkan merupakan bagian dari konsekuensi hidup bernegara.
Barangkali mudahnya adalah bila Anda ikut dalam sebuah organisasi tertentu. Biasanya ada iuran keanggotaan yang nantinya uang itu akan digunakan untuk kemajuan organisasi. Tentu saja iuran itu tidak bisa disamakan dengan zakat. Sebab masyru’iyah zakat itu memang jelas dari Al-Quran Al-Karim dan sunnah. Sedangkan pajak itu lebih merupakan ikatan perjanjian antara rakyat dengan penguasa.
Tinggal tergantung bagaimana kearifan sang penguasa. Apakah dia akan bebankan rakyat yang tidak berdaya ini dengan pajak yang mencekik atau tidak. Biasanya semakin baik sebuah pemerintahan dan semakin arif seorang pemimpin, maka semakin kuat dia berusaha memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Sedangkan pemasukan negara tidak diambil dari pajak, melainkan dari sektor lain seperti kekayaan alam, keuntungan perusahaan negara dan sebagainya.
Sebenarnya sama sekali tidak ada maslah buat pemerintah negeri ini untuk mendapatkan kekayaan di luar pajak. Sebab negeri ini berlimpah dengan hasil alam yang hingga kini masih tidak termanfaatkan. Negeri ini banjir dengan minyak bumi, gas, batu bara dan barang tambang lain. Tanah negeri ini adalah tanah tersubutr di dunia. Sepanjang wilayah negeri ini yang ada hanya tumbuhan menghijau.
Tetapi karena pemerintahnya tidak punya niat baik dan juga tidak punya kemampuan untuk memanfaatkan kekayaan berlimpah ini serta tidak punya sikap amanah, maka jadilah bangsa ini termiskin di dunia yang dicekik dengan pajak. Padahal karakter amanah dan pandai dalam mengelola potensi merupakan kriteria yang telah disebutkan Al-Quran Al-Karim
Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara ; sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (amanah), lagi berpengetahuan".(QS. Yusuf : 55)
Namun dalam kondisi tertentu pemerintah terdesak dalam menyelenggarakan kehidupan yang makmur bukan karena kebodohan atau kelalaian, negara berhak meminta keikhlasan rakyatnya membayar pajak. Namun harus dipertimbangan apakah mereka mampu membayarnya. Selain itu, pajak yang dipungut itu haruslah dijalankan dengan penuh amanah, pandai dan jitu sehingga tidak perlu untuk seterusnya hanya mengandalkan pajak saja.
Pemerintahan yang terus menerus membebani rakyatnya dengan pajak adalah pemerintahan yang tidak mampu memimpin negara, sebab setiap negara pasti punya potensi kekayaan yang bisa dikembangkan. Maka bila sebuah parlemen tidak punya solusi untuk menyelesaikan masalah pajak yag mencekik, kami cenderung mengatakan sebaiknya mundur saja. Sebab semakin lama memerintah, semakin banyak rakyat yang mati tercekik. Dan itu hanya akan menghasilkan dosa di akhirat. Lebih baik kekuasaan diserahkan kepada yang amanah dan pandai mengatur, bukan kepada yang bodoh dan tukang tilep uang rakyat.
Barangkali mudahnya adalah bila Anda ikut dalam sebuah organisasi tertentu. Biasanya ada iuran keanggotaan yang nantinya uang itu akan digunakan untuk kemajuan organisasi. Tentu saja iuran itu tidak bisa disamakan dengan zakat. Sebab masyru’iyah zakat itu memang jelas dari Al-Quran Al-Karim dan sunnah. Sedangkan pajak itu lebih merupakan ikatan perjanjian antara rakyat dengan penguasa.
Tinggal tergantung bagaimana kearifan sang penguasa. Apakah dia akan bebankan rakyat yang tidak berdaya ini dengan pajak yang mencekik atau tidak. Biasanya semakin baik sebuah pemerintahan dan semakin arif seorang pemimpin, maka semakin kuat dia berusaha memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Sedangkan pemasukan negara tidak diambil dari pajak, melainkan dari sektor lain seperti kekayaan alam, keuntungan perusahaan negara dan sebagainya.
Sebenarnya sama sekali tidak ada maslah buat pemerintah negeri ini untuk mendapatkan kekayaan di luar pajak. Sebab negeri ini berlimpah dengan hasil alam yang hingga kini masih tidak termanfaatkan. Negeri ini banjir dengan minyak bumi, gas, batu bara dan barang tambang lain. Tanah negeri ini adalah tanah tersubutr di dunia. Sepanjang wilayah negeri ini yang ada hanya tumbuhan menghijau.
Tetapi karena pemerintahnya tidak punya niat baik dan juga tidak punya kemampuan untuk memanfaatkan kekayaan berlimpah ini serta tidak punya sikap amanah, maka jadilah bangsa ini termiskin di dunia yang dicekik dengan pajak. Padahal karakter amanah dan pandai dalam mengelola potensi merupakan kriteria yang telah disebutkan Al-Quran Al-Karim
Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara ; sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga (amanah), lagi berpengetahuan".(QS. Yusuf : 55)
Namun dalam kondisi tertentu pemerintah terdesak dalam menyelenggarakan kehidupan yang makmur bukan karena kebodohan atau kelalaian, negara berhak meminta keikhlasan rakyatnya membayar pajak. Namun harus dipertimbangan apakah mereka mampu membayarnya. Selain itu, pajak yang dipungut itu haruslah dijalankan dengan penuh amanah, pandai dan jitu sehingga tidak perlu untuk seterusnya hanya mengandalkan pajak saja.
Pemerintahan yang terus menerus membebani rakyatnya dengan pajak adalah pemerintahan yang tidak mampu memimpin negara, sebab setiap negara pasti punya potensi kekayaan yang bisa dikembangkan. Maka bila sebuah parlemen tidak punya solusi untuk menyelesaikan masalah pajak yag mencekik, kami cenderung mengatakan sebaiknya mundur saja. Sebab semakin lama memerintah, semakin banyak rakyat yang mati tercekik. Dan itu hanya akan menghasilkan dosa di akhirat. Lebih baik kekuasaan diserahkan kepada yang amanah dan pandai mengatur, bukan kepada yang bodoh dan tukang tilep uang rakyat.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Umat Kristen Gerah Rencana Pajak Gereja
» listrik pra bayar 2,5 kali lebih mahal dari pasca bayar?
» haramkah asuransi konvensional?
» haramkah menjual kotoran ternak?
» pajak dalam islam
» listrik pra bayar 2,5 kali lebih mahal dari pasca bayar?
» haramkah asuransi konvensional?
» haramkah menjual kotoran ternak?
» pajak dalam islam
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik