FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

siapa yang jadi wali nikah? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

siapa yang jadi wali nikah? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

siapa yang jadi wali nikah?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

siapa yang jadi wali nikah? Empty siapa yang jadi wali nikah?

Post by keroncong Wed Apr 11, 2012 12:22 pm

Wali nikah seorang wanita baik masih gadis atau sudah janda adalah ayah kandungnya. Dan pernikahan itu tidak akan syah bila tidak dilakukan oleh wali. Demikian pendapat jumhur ulama selain Al-Hanafiyah.

Apabila ayah kandung wanita ini sudah wafat, maka ada urutan keluarga berikutnya yang bisa menjadi walinya. Dalam banyak kitab fiqih sering disebutkan urut-urutan orang yang bisa menjadi wali bagi seorang wanita yang akan menikah.

Misalnya dalam kitab yang paling sederhana dan dibaca hampir di semua pesantren di Indonesia seperti Al-Ghoyah Wat Taqrib, disebutkan bahwa wali Nikah adalah sbb:

Ayah kandung
Kakek, atau ayah dari ayah
Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
Saudara laki-laki ayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)

Mazhab Asy-Syafi`iyyah cenderung mensyaratkan bahwa daftar urutan wali di atas tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak. Sehingga bila ayah kandung masih hidup, maka tidak boleh hak kewaliannya itu diambil alih oleh wawli pada nomor urut berikutnya. Kecuali bila pihak yang bersangkutan memberi izin dan haknya itu kepada mereka. Penting untuk diketahui bahwa seorang wali berhak mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain, meski tidak termasuk dalam daftar para wali. Hal itu biasa sering dilakukan di tengah masyarakat dengan meminta kepada tokoh ulama setempat untuk menjadi wakil dari wali yang syah. Dan untuk itu harus ada akad antara wali dan orang yang mewakilkan.

Dalam kondisi dimana seorang ayah kandung tidak bisa hadir dalam sebuah akad nikah, maka dia bisa saja mewakilkan hak perwaliannya itu kepada orang lain yang dipercayainya, meski bukan termasuk urutan dalam daftar orang yang berhak menjadi wali. Sehingga bila akad nikah akan dilangsungkan di luar negeri dan semua pihak sudah ada kecuali wali, karena dia tinggal di Indonesia dan kondisinya tidak memungkinkannya untuk ke luar negeri, maka dia boleh mewakilkan hak perwaliannya kepada orang yang sama-sama tinggal di luar negeri itu untuk menikahkan anak gadisnya.

Namun hak perwalian itu tidak boleh dirampas atau diambil begitu saja tanpa izin dari wali yang sesungguhnya. Bila hal itu dilakukan, maka pernikahan itu tidak syah dan harus dipisahkan saat itu juga.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik