hukum walimatul ursy
Halaman 1 dari 1 • Share
hukum walimatul ursy
Walimah yang bermakna undangan / hidangan makan sesungguhnya bukan bagian dari rukun atau syarat syahnya sebuah akad nikah. Namun yang paling penting intinya adalah mengumumkan kepada khalayak bahwa kedua insan itu kini telah menjadi suami istri.
Karena itu sebuah akad nikah mengharuskan ada saksi minimal dua orang laki-laki yang adil.
Masyru`iyah walimatul urs ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Abdurrahman Ibnu Auf.
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman Ibnu Auf,”Semoga Allah memberkatimu, Lakukanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing”. (HR. Muttafaq Alaihi)
Shahabat yang satu ini adalah seorang yang cukup berada bahkan setelah hijrah ke Madinah dimana beliau cukup ahli dalam berdagang. Padahal perintah Rasulullah SAW itu hanya pokoknya walimah walau Cuma satu ekor kambing yang disembelih. Padahal buat orang kaya macam Abdurrahman bin Auf, jangankan seekor, 1000 ekor pun bukan perkaras yang sulit.
Sedangkan buat mereka yang memang tidak terlalu berlebihan hartanya, tidak perlu bermewah-mewah dengan menyewa gedung megah dan katering aneka rupa. Karena Rasulullah SAW pun pernah melakukan acara walimah Cuma dengan 2 mud tepung syair.
Dari Shafiyah binti Syaibah ra berkata bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan walimah dengan 2 mud tepung syair”. (HR. Bukhari).
Islam sendiri tidak menganjurkan seseorang untuk berbuat israf dan tabzir, yaitu berlebihan dan membuang-buang harta dengan percuma. Karena perilaku tabzir cerminan perbuatan syetan.
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra` : 27)
Islam juga melarang seseroang untuk berperilaku bermegah-megahan dan riya`. Allah berfirman :
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. (QS. At-Takatsur : 1-2)
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya' kepada manusia serta menghalangi dari jalan Allah. Dan Allah meliputi apa yang mereka kerjakan.” (Al-Anfal : 47).
Dan seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yaitu apabila yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja dengan melupkan orang-orang miskin. Hal itu ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabda beliau :
Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Dan seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, dimana orang yang mendatanginya karena butuh (orang miskin) dilarang makan dan orang yang (sebenarnya tidak butuh (orangkaya) malah diundang.” (HR. Muslim). Wallahu a`lam bis-shawab.
Karena itu sebuah akad nikah mengharuskan ada saksi minimal dua orang laki-laki yang adil.
Masyru`iyah walimatul urs ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Abdurrahman Ibnu Auf.
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman Ibnu Auf,”Semoga Allah memberkatimu, Lakukanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing”. (HR. Muttafaq Alaihi)
Shahabat yang satu ini adalah seorang yang cukup berada bahkan setelah hijrah ke Madinah dimana beliau cukup ahli dalam berdagang. Padahal perintah Rasulullah SAW itu hanya pokoknya walimah walau Cuma satu ekor kambing yang disembelih. Padahal buat orang kaya macam Abdurrahman bin Auf, jangankan seekor, 1000 ekor pun bukan perkaras yang sulit.
Sedangkan buat mereka yang memang tidak terlalu berlebihan hartanya, tidak perlu bermewah-mewah dengan menyewa gedung megah dan katering aneka rupa. Karena Rasulullah SAW pun pernah melakukan acara walimah Cuma dengan 2 mud tepung syair.
Dari Shafiyah binti Syaibah ra berkata bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan walimah dengan 2 mud tepung syair”. (HR. Bukhari).
Islam sendiri tidak menganjurkan seseorang untuk berbuat israf dan tabzir, yaitu berlebihan dan membuang-buang harta dengan percuma. Karena perilaku tabzir cerminan perbuatan syetan.
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra` : 27)
Islam juga melarang seseroang untuk berperilaku bermegah-megahan dan riya`. Allah berfirman :
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk ke dalam kubur. (QS. At-Takatsur : 1-2)
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya' kepada manusia serta menghalangi dari jalan Allah. Dan Allah meliputi apa yang mereka kerjakan.” (Al-Anfal : 47).
Dan seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yaitu apabila yang diundang hanyalah orang-orang kaya saja dengan melupkan orang-orang miskin. Hal itu ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabda beliau :
Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Dan seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, dimana orang yang mendatanginya karena butuh (orang miskin) dilarang makan dan orang yang (sebenarnya tidak butuh (orangkaya) malah diundang.” (HR. Muslim). Wallahu a`lam bis-shawab.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
» hukum-hukum berkaitan dengan najis
» Hukum Allah adalah Konstitusi
» SBY: Ahok Harus Diproses Secara Hukum, Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum
» Ternyata Hukum Kasihilah Sesamamu Tidaklah Menggenapi Hukum PL
» hukum-hukum berkaitan dengan najis
» Hukum Allah adalah Konstitusi
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik