FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Halaman 5 dari 6 Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by isaku Wed Oct 12, 2016 12:18 pm

First topic message reminder :

Biar tidak tumpang tindih dengan Ryo dan Gayatri

Karena explisit, sudah ada MUI segala, dan sangat umum tafsiran bahwa memang muslim dilarang memilih pemimpin muslim, maka untuk sementara saya tidak perlu bawa apa2 piss

Berhubung yang lainnya juga sepakat bahwa tidak betul seperti itu, mohon kerelaan hati untuk membantu dan meluangkan waktu menurunkan dalil2 atau pendapat ulama yang dirujuk untuk melampaui ke-eksplisitan bunyi ayat tsb.

Dee-nee wrote:sedikit curhat .... kan ceritanya saya gemes nih dengan berita di media tentang kasus ini .... lalu secara ga sengaja saya "terjebak" adu debat dengan anggota ormas tertentu di medsos ... kafir, munafik, JIL, dsb ... semua kena ke saya >>> alhamdulillah ada yang setuju dengan saya (walaupun ga banyak) .. dan alhamdulillah juga setelah itu saya di banned tidak boleh meneruskan argumen saya >>> mungkin saya dianggap sedang "meracuni" dengan ide2 JIL, syiah atau apalah (padahal apa yang saya bawa juga penjelasan ulama - yang memang punya pendapat beda2)

Azed wrote:Maka tafsir yg sesuai ya lihat saja konteks masalahnya, bukan cumak ayat 51, tapi juga sebelumnya.
----
Ada ayat lain yg dipahami serupa dan biasa dimunculkan melengkapi Al Maidah 51 untuk kasus yg sama, misal QS. 3:28, QS. 5:57, QS. 9:23. Saya pribadi lebih konsen pada konsekuensi atas penafsiran yg diyakini mayoritas muslim seperti itu, karena ayat tsb merupakan perintah yg hukumnya wajib.

piss


Yang mau gabung silahkan asal bawa bekal
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down


Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by gayatri+ Sun Nov 13, 2016 11:15 pm

aaahh deenee ngaco jawabnya kok ngelantur jauh kemana2..tanya aja bung Ryo deh.
malas balesnya..
terlalu ditarik jauuuh semau deenee
diplomatis gitu jawabmu.
tanya aja yg muslim apa setuju opini khayalanmu
avatar
gayatri+
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by Azed Sun Nov 13, 2016 11:36 pm

RHCP wrote:
Azed wrote:Saya tidak menggeser makna. Ada kemungkinan anda yg salah memahami tulisan saya, tapi bisa juga saya yg pahamnya salah. Kita lihat, ini referensi saya dari artikel DR. Quraish Shihab, stressing yg biru dan bold. Lengkapnya di post #4. Untuk menyingkat, saya quote seperlunya, semoga tdk menghilangkan alur maknanya :

“Jadi, mereka dinilai enggan mengikuti tuntunan Tuhan tapi senang mengikuti tuntunan jahiliah,” katanya dalam pengajian Tafsir Al-Qur’an di salah satu stasiun TV swasta.

Lalu, dilanjutkan oleh ayat 51 surat Al-Maidah. Kalau memang seperti itu sikap orang-orang Yahudi dan Nasrani – mengubah kitab suci mereka, enggan mengikuti Al-Qur’an, keinginannya mengikuti jahiliyah, – “Maka wahai orang-orang beriman janganlah engkau menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai awliya.”

Bagi Quraish Shihab, hubungan ayat ini dan ayat sebelumnya sangat ketat. “Kalau begitu sifat-sifatnya, jangan jadikan mereka awliya (1). Nah, awliya itu apa?,” tanyanya memantik diskusi sebelum mengkaji lebih dalam.

‘Awliya’ ialah jamak atau bentuk plural dari ‘wali’. Di Indonesia, kata ini populer sehingga ada kata wali-kota, wali-nikah dst. Wali ialah, kata penulis Tafsir Al Misbah ini, pada mulanya berarti “yang dekat”. Karena itu, waliyullah juga bisa diartikan orang yang dekat dengan Allah.

Seseorang yang dekat pada yang lain, berarti ia senang padanya. Karena itu, iblis jauh  dari kebaikan karena ia tidak senang.“Dari sini, kata ‘wali’ yang jamaknya ‘awliya’ memiliki makna bermacam-macam.”

“Dalam ayat ini, jangan angkat mereka –Yahudi dan Nasrani- yang sifatnya seperti dikemukakan pada ayat sebelumnya menjadi wali atau orang dekatmu. Sehingga engkau membocorkan rahasia kepada mereka.”

Dengan demikian, ‘awliya’ bukan sebatas bermakna pemimpin, kata Quraish Shihab. “Itu pun, sekali lagi, jika mereka enggan mengikuti tuntunan Allah dan hanya mau mengikuti tuntunan Jahiliyah seperti ayat yang lain.”

Namun kalau pergaulan sehari-hari, dagang, membeli barang dari tokonya dsb, tidaklah dilarang. Selanjutnya ayat ini berbicara tentang sebagian mereka adalah awliya bagi sebagian yang lain. Artinya, sebagian orang Yahudi bekerjasama dengan orang Nasrani yang walaupun keduanya beda agama namun kepentingannya sama, yaitu mencederai kalian. (2)

Oleh sebab itu, Al-Qur’an berpesan, “Siapa yang menjadikan mereka itu orang yang dekat, yaitu meleburkan kepribadiannya sebagai Muslim sehingga sama keadaannya (sifat-sifatnya) dengan mereka, oleh ayat ini diaggap sama dengan mereka.”(3)
Ini yg saya pahami dari uraian diatas :
(1) Yg jadi pertimbangan adalah SIFAT-nya yg buruk
(2) Tentunya tdk hanya soal milah & akidah, tapi juga keselamatan fisik & jiwa
(3) Bersifat seperti mereka, meniru/mengikuti sifat mereka (yg buruk), dsb

Saya korelasikan dg terjemahan ini (Hasan Qaribullah & Ahmad Darwish) :

Bilievers, take neither Jews nor Nazarenes for your guides. They are guides of one another. Whosoever of you takes them for a guide shall become one of their number. Allah does not guide the wrongdoers.

Terjemahan bebas :
Hai orang-orang yg beriman, jangan seorangpun mengambil Yahudi maupun Nasrani sebagai guide-mu(1). Mereka menjadi guide(2) satu dg lainnya. Siapapun diantaramu yg menjadikan mereka sebagai guide(3), akan menjadi sama dg mereka. Allah tidak memberi petunjuk orang yg zalim.

Pemahaman saya atas arti guide :
(1). Saya tdk tahu apa istilah yg tepat dlm bhs Indonesia.
(2) & (3) Sama pengertian dg DR. Quraish Shihab

Saya hanya mengambil istilah yg dipakai >> Guide. Karena guide itu pengertian secara umum tdk hanya sekedar menjadikan pihak lain sebagai teman setia, teman, pemimpin, dsb. tapi juga sebagai orang yg digugu dan ditiru, panutan. Saya tdk tau istilah yg tepat, tapi analoginya seperti peran si guide - turis yg di guide.

Trus menurut anda dimana letak saya nggesernya ?
Yg benernya menurut anda gimana ?
Penafsiran bang azed thd al maidah 51 adalah >>> LARANGAN MENJADIKAN SIFAT yahudi/kristen sebagai panutan (meniru sifat mereka). Bukan lagi LARANGAN MENJADIKAN yahudi/kristen sebagai awliya (PEMIMPIN/teman setia/penolong/pelindung). Dengan penafsiran itu, artinya (seolah2) memperbolehkan yahudi/kristen sebagai awliya bagi muslim, KARENA (seakan2) yang dilarang HANYALAH MENIRU SIFAT mereka. Padahal tidak demikian.

Itulah alasan gw mengatakan bang azed MENGGESER MAKNA LARANGAN ALLAH (al maidah 51). Dalam hal ini kita harus berhati2, karena penafsiran (menurut bang azed) itu BISA berakibat MENGANJURKAN (menghalalkan) apa2 yang DILARANG (diharamkan) oleh Allah.
Ya, bisa jadi saya masih kurang pas dlm memahami dan menyimpulkan penjelasan Prof. DR. Qurqaish Shihab.

Tapi saya berkeyakinan bhw ayat itu memang melarang orang beriman menjadikan mereka (yg jahil) sebagai awliya. Hanya saja awliya dlm pengertian saya berbeda dg anda. Anda lebih cenderung kpd pengertian PEMIMPIN atau setidaknya TEMAN SETIA, sedang saya lebih condong ke guide/allies.

Mungkin kesimpulan saya perlu diperbaiki :
Muslim dilarang menjadikan Yahudi dan Nasrani (yg jahil) sebagai awliya, dan dilarang meleburkan kepribadiannya sebagai Muslim sehingga sama keadaannya (sifat-sifatnya) dengan mereka.

Kalau inipun masih anda anggap menggeser, maka saya lebih menganggap itu bukan MENGGESER MAKNA LARANGAN ALLAH, tapi berbeda penafsiran dg anda. Jika saya tdk sependapat dg anda, tidak berarti bhw pendapat saya berbeda dg kehendak Allah, tapi yg pasti berbeda dg apa yg anda kehendaki.

Allahu ‘alam bish shawab, hanya Allah yg mengetahui kebenarannya.

++

Kebanyakan pendapat orang Indonesia (kalau saya tdk salah tangkap), begini :
Hai  orang2 yg beriman, jangan menjadikan Yahudi dan Nasrani PEMIMPINMU, sebagian mereka menjadi PEMIMPIN bagi sebagian yg lain (dlm memusuhi muslim). Dan barangsiapa memilih mereka menjadi PEMIMPIN, maka dia sama dengan mereka (seperti mereka, segolongan dg mereka, yaitu sama2 kafir). Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk orang yg zalim (yaitu muslim yang mendukung kekafiran mereka).

Kalau anda mengikuti penafsiran yg kurang lebih spt itu, ya statemen anda memang sudah cukup/sesuai. Yaitu seolah hanya “LARANGAN MENJADIKAN yahudi/kristen sebagai awliya (PEMIMPIN/teman setia/penolong/pelindung)”.

RHCP wrote:
Quraish wrote:Namun kalau pergaulan sehari-hari, dagang, membeli barang dari tokonya dsb, tidaklah dilarang. Selanjutnya ayat ini berbicara tentang sebagian mereka adalah awliya bagi sebagian yang lain. Artinya, sebagian orang Yahudi bekerjasama dengan orang Nasrani yang walaupun keduanya beda agama namun kepentingannya sama, yaitu mencederai kalian.
DAN FAKTANYA, MASING2 dari mereka (yahudi/kristen), secara sendiri2 pun sudah terang2an MENAMPAKKAN usahanya "MENGAJAK" umat islam agar masuk kedalam millah mereka.
Mencederai yg dimaksud pak Quraish saya kira bukan dlm pengertian yg red, sebab kalau mau penilaian yg adil dan obyektip, muslim juga bisa disebut mencederai jika mengajak/mendakwahi mereka untuk memeluk Islam.

RHCP wrote:
Azed wrote:Disatu sisi anda “enggan” menerima terjemahan “friends” dan hadis “berteman” => teman biasa, dan tetap pada pengertian “teman setia”. Disisi lain, anda justru mengatakan bhw kalau hanya sekedar teman biasa ya gak masalah, bahkan bilang nabi juga begitu, Allah juga tdk melarang.

Saya sebenarnya hanya ingin “membantu” anda untuk konsisten pd referensi, toh anda sudah punya jawabannya yg bagus. Ketidak konsistenan pd referensi bisa membingungkan orang lain, setidaknya saya.

Berkali-kali saya mencoba memancing anda dg contoh terjemahan lain yg menterjemahkan “awliya” dlm pengertian “teman biasa”. Artinya, anda tdk sendirian, ada referensi pembandingnya, tidak salah. Tapi disalah pahami, … yawdah.

Maaf kalau begitu, saya tdk bermaksud buruk.
Lho.. khan bang azed sendiri ngga konsisten?? Yaudahlah. thanks anyway.

Prof. Quraish Shihab sendiri mengatakan awliya itu awalnya berati "yang DEKAT", jadi mana mungkin awliya diartikan sebagai TEMAN BIASA. Begitu juga kutipan hadist, "memakan makananmu". Mana mungkin orang yang "memakan makananmu" dianggap sbg. TEMAN BIASA??
Ya, mungkin tanpa sadar saya juga tdk konsisten.
Terimakasih koreksinya, saya akan coba perbaiki.

Di terjemahan Al Qur’an Tafsir Al Misbah karya beliau, diterjemahkan: penolong yg kalian ta’ati.

Saya memang merefer ke penjelasan pak Quraish, tapi juga mencari referensi pembanding. Ada satu hal dari penjelasan pak Quraish yg menurut logika saya agak aneh. Yaitu, kalau ada orang dg sifat2 yg jahil, jangankan dijadikan teman setia, jadi teman biasa saja sudah bikin eneg.

So, kalaupun awliya disini mau diterjemahkan FRIEND, tentunya (menurut logika saya) bukan dlm pengertian “loyal friend, close friend, intimate friend, crony, dsb”, tapi teman biasa (yg jahil, bad friend).

RHCP wrote:
Quraish wrote:Dengan demikian, ‘awliya’ bukan SEBATAS bermakna PEMIMPIN, kata Quraish Shihab. “Itu pun, sekali lagi, jika mereka enggan mengikuti tuntunan Allah dan hanya mau mengikuti tuntunan Jahiliyah seperti ayat yang lain.”
Berdasarkan pendapat Prof. Quraish Shihab ini, maka kesimpulannya awliya itu memang memiliki banyak makna, termasuk PEMIMPIN. Jika dalam kehidupan sehari2 saja ber-awliya dgn non-muslim sudah DILARANG, APALAGI dalam hajat yang lebih BESAR dan menyangkut kemaslahatan umat (PEMIMPIN), maka umat ISLAM HARUS dipimpin oleh orang ISLAM. Karena TIDAK SELAYAKNYA orang beriman dipimpin oleh orang non-muslim.

OK bang azed. Gw percaya bang azed ngga bermaksud buruk. Gw pun bertujuan menyampaikan dan mengingatkan (terutama untuk diri sendiri).
Saya hormati pendapat anda yg red, silahkan dilaksanakan dg baik.
Dlm pengertian anda, yg disebut "pemimpin" di situ apakah dlm semua jenis dan jenjang kepemimpinan ?

RHCP wrote:
Azed wrote:Ini contoh yg disebut mempolitisir/memperalat agama dan distortion statement ; Ketika Megawati maju sbg capres, muncul permainan ayat Allah pakai An Nisa 4:34 >> Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, .

Ayat ini kemudian dipahamkan kpd masyarakat dg cara "memutar-mutarkan lidah" oleh sebagian jurkam lawan politiknya. Tujuannya tentu untuk menjustifikasi penolakan thd capres perempuan. Padahal jelas2 ayat itu tak ada kaitannya dg soal pemerintahan, tapi soal rumah tangga dlm hubungannya sbg suami-istri.

Ada pula hadis rasul  yg sering di sebut2 sbg penjelasannya : “Jika suatu urusan diserahkan kpd yg bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” . Tapi dibelokkan menjadi : “Jika suatu urusan diserahkan kpd kaum wanita, maka tunggulah kehancurannya”.

Ayat dicuplik, dipotong, diartikan tdk sesuai konteks, dipakai untuk tujuan yg salah. Hadis rasulpun dipalsukan sbg pendukung.
Oh gitu maksud bang azed. Gw kirain yang dimaksud ada ulama yang coba2 mengubah ayat al Quran, seperti kelakuan ahli kitab.

Tapi dimana salahnya, penafsiran begitu?? Rumah tangga adalah miniatur pemerintahan. Karena rumah tangga terdiri dari; kepala keluarga (suami), kepala rumah tangga (istri) dan anggota keluarga (anak2) yang memiliki tugas dan fungsi masing2.

FAKTANYA pemimpin kaum2 terdahulu (para nabi), tidak ada yang perempuan. Dan kenyataannya, saat Indonesia NEKAT menjadikan perempuan sebagai pemimpin (presiden), HASILNYA terbukti hancur2an. Bahkan sampe sekarang masih terasa efek kehancurannya
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (Qs 4:34)

Potongan ayat yg biasa mereka kutib hanya yg saya bold. Dibaca selintas juga keliatan kalau disitu tidak bicara soal larangan dlm konteks apapun.

Kalau mengubah ayat tdk ada. Terjemahannyapun masih disampaikan secara benar, tapi ditafsirkan se-suka2-nya. Tapi kalau hadis, ada yg berani meng-ubah2.

Banyak koq pemimpin wanita yg sukses, pemimpin laki yg gagal juga banyak.
Kalau soal kenabian, hanya Allah yg mengetahui.
avatar
Azed
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 174
Kepercayaan : Islam
Location : Indonesia
Join date : 02.09.12
Reputation : 25

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by dee-nee Mon Nov 14, 2016 8:53 am

gayatri+ wrote:aaahh deenee ngaco jawabnya kok ngelantur jauh kemana2..tanya aja bung Ryo deh.
malas balesnya..
terlalu ditarik jauuuh semau deenee
diplomatis gitu jawabmu.
tanya aja yg muslim apa setuju opini khayalanmu

lah .... ya udah kalo males ... namanya juga pendapat pribadi (berdasarkan yang saya tangkap di post #55 halaman 3) ... dan point-nya adalah yang bold

#55 wrote:Konteks Peperangan
Beberapa penjelasan para mufassir di atas semakin nyata bahwa ayat 51 surat al-Maidah mesti dipahami dalam konteks perang pada zamannya. Dalam situasi perang berlaku hukum kehati-hatian agar bisa mengidentifikasi lawan. Karena itu, ayat tersebut berisi perintah larangan keras agar memutus persekutuan dengan orang-orang Yahudi dan Kristen.

Sementara dalam situasi damai berlaku hukum toleransi dan harmoni

begitu say

piss

mungkin muslim lain punya penjelasan lain .... tanya bung Azed tuh
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by isaku Wed Nov 16, 2016 8:42 pm

Pertanyaan om Ryo paling menantang dan tidak mudah untuk menjelaskan.
Butuh pilihan kata2 yang tepat, tidak ngasal dan paling penting ADA WAKTU.


Sayangnya saya lagi agak kurang waktu. Pending dulu ya om, mudah2an g lama..... (walaupun sudah hampir sebulan :))

piss
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by Azed Wed Nov 23, 2016 12:00 am

dee-nee wrote:
gayatri+ wrote:aaahh deenee ngaco jawabnya kok ngelantur jauh kemana2..tanya aja bung Ryo deh.
malas balesnya..
terlalu ditarik jauuuh semau deenee
diplomatis gitu jawabmu.
tanya aja yg muslim apa setuju opini khayalanmu

lah .... ya udah kalo males ... namanya juga pendapat pribadi (berdasarkan yang saya tangkap di post #55 halaman 3) ... dan point-nya adalah yang bold

#55 wrote:Konteks Peperangan
Beberapa penjelasan para mufassir di atas semakin nyata bahwa ayat 51 surat al-Maidah mesti dipahami dalam konteks perang pada zamannya. Dalam situasi perang berlaku hukum kehati-hatian agar bisa mengidentifikasi lawan. Karena itu, ayat tersebut berisi perintah larangan keras agar memutus persekutuan dengan orang-orang Yahudi dan Kristen.

Sementara dalam situasi damai berlaku hukum toleransi dan harmoni

begitu say

mungkin muslim lain punya penjelasan lain .... tanya bung Azed tuh
Setau saya, semua produk hukum (undang-undang) dlm kitab suci semua agama sebagian besar dilatar belakangi suatu peristiwa/kondisi tertentu (yg biasanya berulang dan ada potensi terulang lagi). Meski demikian, jika sudah di undangkan, maka hukum itu berlaku bagi semua pemeluknya selama peristiwa/kondisinya serupa.  

Al Maidah 51 menurut banyak ahli tafsir memang dilatar belakangi oleh suasana perang. Tetapi esensinya bukan soal perangnya, namun karakter spesifik dan sikap sebagian Yahudi-Nasrani dlm situasi seperti itu yg bisa muncul kapan saja jika kondisinya serupa. Maka apabila terjadi demikian, cara menyikapinyapun sama.

Sebenarnya di Qur'an kalau bicara soal orang yg harus dihindari (tdk dijadikan awliya) karena punya karakter yg buruk berlaku thd pihak manapun, termasuk yg se agama. Hanya saja disini yg kita bahas kebetulan soal Al Maidah 51 yg spesifik bicara soal sebagian Yahudi-Nasrani.

++

Soal “ayat-ayat perang”, ada yg berlaku hanya pada masa itu (perintah kpd nabi saja) tapi ada juga yg berlaku sepanjang jaman jika kondisinya sama. Tidak bisa digeneralisir, harus dilihat konteks peristiwanya. Esensi hukumnya yg tetap berlaku abadi diantaranya adalah lindungi anak2, wanita, manula, musuh yg menyerah, dan tempat ibadah agama lain.

Contoh perintah yg berlaku hanya pada masa itu : pembebasan kota Mekkah, perintah untuk memerangi kafir dlm perang Badar, Uhud, Hunain dsb. yg hanya terjadi dimasa itu dan tdk akan pernah terjadi lagi.

Kalau soal membunuh musuh, “adab perang” yg paling primitippun akan membunuh musuh dimanapun ketemunya, tapi tdk semua pemenangnya mampu melindungi yg mestinya dilindungi.

++

Tidak semua isi kitab suci adalah undang-undang. Ada sejarah, nubuat, kisah yg terjadi dimasa itu, perintah yg hanya berlaku pada saat itu (yg tdk bisa disebut sebagai UU), dsb.
avatar
Azed
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 174
Kepercayaan : Islam
Location : Indonesia
Join date : 02.09.12
Reputation : 25

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by isaku Thu Feb 02, 2017 5:25 pm

Reminder:

Banyak yang mengklaim kalau NU membolehkan?
Benarkah?

NU tentang memilih pemimpin wrote:KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL AL-DINIYAH AL-WAQI'IYYAH
MUKTAMAR XXX NU DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR
TANGGAL 21 s/d 27 NOPEMBER 1999



A. Pertanyaan
Bagaimana hukum orang Islam menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam?

B. Jawaban
Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non Islam kecuali dalam keadaan darurat, yaitu:
a. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan.
b. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat.
c. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat.
Catatan: Orang non Islam yang dimaksud berasal dari kalangan ahl al-dzimmah dan harus ada mekanisme kontrol yang efektif.

C. Dasar Pengambilan Hukum
1. Al-Quran Al-Karim

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
"dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS: An-Nisaa Ayat: 141)
2. Tuhfah al-Muhtaj dan Hawasyi al-Syarwani, Juz IX, h. 72
ولا يستعان عليهم بكافر ) ذمي أو غيره إلا إن اضطررنا لذلك
قول المتن: ولا يستعان إلخ) أي يحرم ذلك اه. سم, عبارة المغني والنهاية: (تنبيه) ظاهر كلامهم أن ذلك لا يجوز ولو دعت الضرورة إليه لكنه في التتمة صرح بجواز الاستعانة به أي الكافر عند الضرورة

3. awasyi al-Syarwani, Juz IX, h. 73
نعم ان قتضت المصلحة توليته في شىء لا يقوم به غيره من المسلمين او ظهر من المسلمين خيانة و امنت في ذمي فلا يبعد جواز توليته لضرورة القيام بمصلحة ما ولى فيه، و مع ذلك يجب على من ينصبه مراقبته و منعه من التعرض لاحد من المسلمين

4. Kanz al-Raghibin dan Hasyiyah al-Qulyubi, Jilid IV, h. 156
ولا يستعان عليهم بكافر) لأنه يحرم تسليطه على المسلمين
قوله: ولا يستعان) فيحرم إلا لضرورة

5. Al-Ahkam al-Sulthaniyah, hal. 22
والوزارة على ضربين وزارة تـفويض ووزارة تـنـفيذ. اما وزارةالتـفويض فهى ان يستوزر الإسلام من يفوض اليه تدبـير الأمور برأيه وإمـضاء ها على اجتـهاده

6. Al-Ahkam al-Sulthaniyah, hal. 23
واما وزارة التـنـفيـذ فحكمها اضعـف وشروطها اقل لأن النـظر فيها مقـصور على رأي الإمام وتـدبـيره
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by dee-nee Thu Feb 02, 2017 8:11 pm

Langsung dari NU pusat saja

http://www.nu.or.id/post/read/63567/memilih-pemimpin-non-muslim-bolehkah

Assalamu’alaikum wr wb

Redaksi NU Online yang terhormat. Hampir setiap kali menjelang pemilihan, kerap beredar isu-isu miring yang melekat pada para calon pemimpin terutama isu-isu sensitif seperti liberal dari segi ekonomi, antek partai terlarang, rasial, atau keyakinan agama. Sedangkan sementara ini ada benar-benar orang non muslim yang menjadi pemimpin. Yang saya tanyakan, apakah kita sebagai seorang muslim boleh memilih pemimpin non muslim? Terima kasih atas keterangannya. (Abdurrahman/Jakarta)
<>
Jawaban
Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Penanya yang budiman. Semoga Allah merahmati kita semua. Pemimpin menempati posisi penting dalam Islam. Karena pemimpin memegang kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak mulai dari kesehatan, transportasi, tata kelola sumber daya alam, kesejahteraan, dan pelbagai kebijakan publik lainnya.

Penanya yang budiman, ulama berbeda pendapat perihal memilih pemimpin dari kalangan non muslim. Misalnya Badruddin Al-Hamawi As-Syafi’i yang wafat di abad 8 H. Ia menyatakan dengan jelas keharaman memilih pemimpin dan juga aparat dari kalangan kafir dzimmi.

وَلَا يجوز تَوْلِيَة الذِّمِّيّ فِي شَيْء من ولايات الْمُسلمين إِلَّا فِي جباية الْجِزْيَة من أهل الذِّمَّة أَو جباية مَا يُؤْخَذ من تِجَارَات الْمُشْركين. فَأَما مَا يجبى من الْمُسلمين من خراج أَو عشر أَو غير ذَلِك فَلَا يجوز تَوْلِيَة الذِّمِّيّ فِيهِ، وَلَا تَوْلِيَة شَيْء من أُمُور الْمُسلمين، قَالَ تَعَالَى: {وَلنْ يَجْعَل الله للْكَافِرِينَ على الْمُؤمنِينَ سَبِيلا} وَمن ولى ذِمِّيا على مُسلم فقد جعل لَهُ سَبِيلا عَلَيْهِ.

Tidak boleh mengangkat dzimmi untuk jabatan apapun yang mengatur umat Islam kecuali untuk memungut upeti penduduk kalangan dzimmi atau untuk memungut pajak transaksi jual-beli penduduk dari kalangan musyrikin. Sedangkan untuk memungut upeti, pajak seper sepuluh, atau retribusi lainnya dari penduduk muslim, tidak boleh mengangkat kalangan dzimmi sebagai aparat pemungut retribusi ini. Dan juga tidak boleh mengangkat mereka untuk jabatan apapun yang menangani kepentingan umum umat Islam.

Allah berfirman, “Allah takkan pernah menjadikan jalan bagi orang kafir untuk mengatasi orang-orang beriman.” Siapa yang mengangkat dzimmi sebagai pejabat yang menangani hajat muslim, maka sungguh ia telah memberikan jalan bagi dzimmi untuk menguasai muslim. (Lihat Badruddin Al-Hamawi As-Syafi’i, Tahrirul Ahkam fi Tadbiri Ahlil Islam, Daruts Tsaqafah, Qatar, 1988).

Sementara ulama lain yang membolehkan pengangkatan non muslim untuk jabatan publik tertentu antara lain Al-Mawardi yang juga bermadzhab Syafi’i. Ulama yang wafat pada pertengahan abad 5 H ini memberikan tafshil, rincian terhadap jabatan.

ويجوز أن يكون هذا الوزير من أهل الذمة وإن لم يجز أن يكون وزير التفويض منهم

Posisi pejabat ini (tanfidz/eksekutif) boleh diisi oleh dzimmi (non muslim yang siap hidup bersama muslim). Namun untuk posisi pejabat tafwidh (pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi, dan otoritas lainnya), tidak boleh diisi oleh kalangan mereka. (Lihat Al-Mawardi, Al-Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah, Darul Fikr, Beirut, Cetakan 1, 1960, halaman 27).

Al-Mawardi dalam Al-Ahkamus Sulthoniyah menguraikan lebih rinci. Menurutnya, kekuasaan dibagi setidaknya menjadi dua, tafwidh dan tanfidz. Kuasa tafwidh memiliki cakupan kerja penanganan hukum dan analisa pelbagai kezaliman, menggerakkan tentara dan mengatur strategi perang, mengatur anggaran, regulasi, dan legislasi. Untuk pejabat tafwidh, Al-Mawardi mensyaratkan Islam, pemahaman akan hukum agama, merdeka.

Sementara kuasa tanfidz (eksekutif) mencakup pelaksanaan dari peraturan yang telah dibuat dan dikonsep oleh pejabat tafwidh. Tidak ada syarat Islam, alim dalam urusan agama, dan merdeka.

Menurut hemat kami, memilih pajabat eksekutif seperti gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, atau ketua RW dan RT dari kalangan non muslim dalam konteks Indonesia dimungkinkan. Pasalnya, pejabat tanfidz itu hanya bersifat pelaksana dari UUD 1945 dan UU turunannya. Dalam konteks Indonesia pemimpin non muslim tidak bisa membuat kebijakan semaunya, dalam arti mendukung kekufurannya. Karena ia harus tunduk pada UUD dan UU turunan lainnya.

Pemimpin non muslim, juga tidak memiliki kuasa penuh. Kekuasaan di Indonesia sudah dibagi pada legislatif dan yudikatif di luar eksekutif. Sehingga kinerja pemimpin tetap terpantau dan tetap berada di jalur konstitusi yang sudah disepakati wakil rakyat. Mereka seolah hanya sebagai jembatan antara rakyat dan konstitusi.

Kecuali itu, sebelum menjadi pemimpin, mereka telah melewati mekanisme pemilihan calon, penyaringan ketat dan verifikasi KPU. Mereka juga sebelum dilantik diambil sumpah jabatan. Jadi dalam hal ini kami lebih cenderung sepakat dengan pendapat Al-Mawardi yang membolehkan non muslim menduduki posisi eksekutif. Di sinilah letak kearifan hukum Islam.

Sedangkan ayat pengharaman memilih pemimpin non muslim sering beredar menjelang pemilihan. Sebut saja ayat berikut ini.

يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

“Hai orang-orang beriman, janganlah jadikan orang-orang yang membuat agamamu sebagai olok-olok dan mainan baik dari kalangan ahli kitab sebelum kamu maupun orang kafir sebagai wali. Bertaqwalah kepada Allah jika kamu orang yang beriman.”

Apakah kata “wali” yang dimaksud itu pemimpin? Penerjemahan “wali” inilah, menentukan jawaban dari yang saudara Abdurrahman pertanyakan. Imam Ala’uddin Al-Khazin menyebutkan dalam tafsirnya sebagai berikut.

والمعنى لا تتخذوا أولياء ولا أصفياء من غير أهل ملتكم ثم بين سبحانه وتعالى علة النهي عن مباطنتهم فقال تعالى: لا يَأْلُونَكُمْ خَبالًا

Maknanya, “Janganlah kamu jadikan orang-orang yang tidak seagama denganmu sebagai wali dan kawan karib.” Allah sendiri menjelaskan alasan larangan untuk bergaul lebih dengan sehingga saling terbuka rahasia dengan mereka dengan ayat “Mereka tidak berhenti menjerumuskanmu dalam mafsadat”. (Lihat Al-Khazin, Lubabut Ta’wil fi Ma’anit Tanzil, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut).

Pengertian “wali” di atas ialah teman dekat. Sehingga saking dekatnya, tidak ada lagi rahasia antara keduanya. Ayat ini turun dalam konteks perang. Sehingga sangat berisiko bergaul terlalu dekat dengan ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam suasana perang karena ia dapat mengetahui segala taktik perang, pos penjagaan, dapur umum, dan segala strategi dan rencana perang yang dapat membahayakan pertahanan umat Islam. Sementara komunitas-komunitas sosial saat itu berbasis agama.

Karenanya, mencermati ketarangan ulama di atas kita akan menemukan tidak sambung dan tidak tepat kalau ayat ini dijadikan dalil sebagai pengharaman atas pengangkatan calon pemimpin dari kalangan non muslim. Menurut hemat kami, kitab-kitab terjemah Al-Quran yang mengartikan “wali” sebagai pemimpin ada baiknya menelaah kembali tafsir-tafsir Al-Quran.

Saran kami berhati-hatilah memilih pemimpin baik muslim maupun non muslim. Karena mereka ke depan akan mengatur hajat hidup orang banyak. Kita perlu melihat integritas calon dan track record mereka. Kami juga berharap kepada warga untuk tidak mudah terporovokasi oleh isu-isu SARA menjelang pemilihan.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa penjelasan kami ditangkap dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb


(Alhafiz Kurniawan)

dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by isaku Fri Feb 03, 2017 11:32 am

1. Itu bukan dari NU Pusat. Tapi dari website NU pusat.
2. Yang memberi jawaban bernama AlHafiz Kurniawan.
Coba cari di kepengurusan NU http://www.nu.or.id/post/read/61738/inilah-susunan-lengkap-pengurus-pbnu-2015-2020
Tidak ada nama si penulis, artinya bolehlah dikatakan si penulis adalah pengelola website NU.
3. Jika dibaca dengan seksama dalil yang digunakan si penulis, maka penulis boleh dibilang gagal memahami apa yang dimaksud oleh Ulama AlMawardi di atas.

piss
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by dee-nee Fri Feb 03, 2017 2:13 pm

isaku wrote:1. Itu bukan dari NU Pusat. Tapi dari website NU pusat.
2. Yang memberi jawaban bernama AlHafiz Kurniawan.
Coba cari di kepengurusan NU http://www.nu.or.id/post/read/61738/inilah-susunan-lengkap-pengurus-pbnu-2015-2020
Tidak ada nama si penulis, artinya bolehlah dikatakan si penulis adalah pengelola website NU.
3. Jika dibaca dengan seksama dalil yang digunakan si penulis, maka penulis boleh dibilang gagal memahami apa yang dimaksud oleh Ulama Al Mawardi di atas.

piss

lah ... website NU kan ada pengelola dan penanggung jawabnya ... bila artikel itu ada ... artinya pihak NU juga ga masalah

coba anda tulis artikel di website tersebut, ttg "pentingnya untuk kembali pada piagam jakarta" (misalnya) ... apa mungkin artikel anda dibiarkan oleh pengelola dan penanggung jawab website

piss

tentang yang merah : kok saya baca pendapat penulis benar2 saja ya  ... sesuai2 aja tuh dengan yang dimaksud oleh Al Mawardi

2 good
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by isaku Mon Feb 06, 2017 12:39 pm

mb Dee wrote:tentang yang merah : kok saya baca pendapat penulis benar2 saja ya ... sesuai2 aja tuh dengan yang dimaksud oleh Al Mawardi
Mungkin Mb Dee kurang teliti.

Karena KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL AL-DINIYAH AL-WAQI'IYYAH
MUKTAMAR XXX NU DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR
TANGGAL 21 s/d 27 NOPEMBER 1999
justru juga mengunakan tulisan AlMawardi sebagai acuan untuk mengambil keputusan:

5. Al-Ahkam al-Sulthaniyah, hal. 22
والوزارة على ضربين وزارة تـفويض ووزارة تـنـفيذ. اما وزارةالتـفويض فهى ان يستوزر الإسلام من يفوض اليه تدبـير الأمور برأيه وإمـضاء ها على اجتـهاده

6. Al-Ahkam al-Sulthaniyah, hal. 23
واما وزارة التـنـفيـذ فحكمها اضعـف وشروطها اقل لأن النـظر فيها مقـصور على رأي الإمام وتـدبـيره

piss
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by dee-nee Wed Feb 08, 2017 5:57 pm

isaku wrote:
mb Dee wrote:tentang yang merah : kok saya baca pendapat penulis benar2 saja ya  ... sesuai2 aja tuh dengan yang dimaksud oleh Al Mawardi
Mungkin Mb Dee kurang teliti.

Karena KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL AL-DINIYAH AL-WAQI'IYYAH
MUKTAMAR XXX NU DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR
TANGGAL 21 s/d 27 NOPEMBER 1999
justru juga mengunakan tulisan AlMawardi sebagai acuan untuk mengambil keputusan:

5. Al-Ahkam al-Sulthaniyah, hal. 22
والوزارة على ضربين وزارة تـفويض ووزارة تـنـفيذ. اما وزارةالتـفويض فهى ان يستوزر الإسلام من يفوض اليه تدبـير الأمور برأيه وإمـضاء ها على اجتـهاده

6. Al-Ahkam al-Sulthaniyah, hal. 23
واما وزارة التـنـفيـذ فحكمها اضعـف وشروطها اقل لأن النـظر فيها مقـصور على رأي الإمام وتـدبـيره

piss

lah ... yang bilang Keputusan Muktamar bertabrakan dengan artikel link NU siapa ?? >>> dua2nya saya pikir sejalan ... cuma masalah penulisannya saja kok yang beda2

(coba deh anda baca lagi hasil keputusan muktamar tersebut ... nyambung dengan penjelasan artikel NU tentang jabatan tafwidh dan tanfidz)

piss

dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by isaku Wed Feb 08, 2017 7:03 pm

Yang satu bilang TIDAK BOLEH..... kecuali darurat.

Yang lain bilang boleh.


Kalau dianggap sama ya sudah.
piss

Tapi yg pertama adalah hasil muktamar~ijma Kyai2 NU. Dan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan penjelasan MUI dan hukum dasarnya adalah TIDAK BOLEH.


Hal berbeda dengan uraian ke-2 di web.
piss
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by dee-nee Wed Feb 08, 2017 7:31 pm

isaku wrote:Yang satu bilang TIDAK BOLEH..... kecuali darurat.

Yang lain bilang boleh.


Kalau dianggap sama ya sudah.
piss

Tapi yg pertama adalah hasil muktamar~ijma Kyai2 NU. Dan keputusan tersebut tidak bertentangan dengan penjelasan MUI dan hukum dasarnya adalah TIDAK BOLEH.


Hal berbeda dengan uraian ke-2 di web.

piss

merah : ya makanya ... jadi kalau darurat boleh toh (sudah juga dijelaskan dalam muktamar apa yang disebut darurat) >>> lalu kenapa boleh ?? .... karena nyatanya memang ada penjelasan ttg  jabatan tafwidh dan tanfidz

apa itu  jabatan tafwidh dan tanfidz ?? >>> silahkan baca link NU

gitu loh

malu
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by isaku Wed Feb 08, 2017 7:48 pm

Link NU tidak kompeten dan menyalahi ijma' ulama NU sebelumnya, dan gagal paham terhadap tafwidh dan tanfidz dimaksud.
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by dee-nee Thu Feb 09, 2017 5:42 pm

isaku wrote:Link NU tidak kompeten dan menyalahi ijma' ulama NU sebelumnya, dan gagal paham terhadap tafwidh dan tanfidz dimaksud.

kompeten atau tidak kompeten ... itu hak anda untuk menilai ... kan sudah juga saya jelaskan

yang bilang Keputusan Muktamar bertabrakan dengan artikel link NU siapa ?? >>> dua2nya saya pikir sejalan ... cuma masalah penulisannya saja kok yang beda2

(coba deh anda baca lagi hasil keputusan muktamar tersebut ... nyambung dengan penjelasan artikel NU tentang jabatan tafwidh dan tanfidz)

apakah kompeten atau tidak kompeten menurut pendapat anda ... toh nyatanya artikel tersebut sejalan dengan Keputusan Muktamar itu sendiri

cuma bedanya ... kalimat dalam Keputusan Muktamar bersifat lebih ketat (mengatakan tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat)
sementara ... kalimat dalam link bersifat lebih longgar (mengatakan boleh2 saja selama kedudukan pejabat itu adalah eksekutif/tanfidz)

tapi pada dasarnya ... keduanya sejalan dengan tulisan Al-Mawardi

Posisi pejabat ini (tanfidz/eksekutif) boleh diisi oleh dzimmi (non muslim yang siap hidup bersama muslim). Namun untuk posisi pejabat tafwidh (pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi, dan otoritas lainnya), tidak boleh diisi oleh kalangan mereka. (Lihat Al-Mawardi, Al-Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah, Darul Fikr, Beirut, Cetakan 1, 1960, halaman 27).

dan pilkada konteksnya untuk memilih pemimpin eksekutif
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by isaku Tue Feb 14, 2017 5:01 pm

dee-nee wrote:
isaku wrote:Link NU tidak kompeten dan menyalahi ijma' ulama NU sebelumnya, dan gagal paham terhadap tafwidh dan tanfidz dimaksud.

kompeten atau tidak kompeten ... itu hak anda untuk menilai ... kan sudah juga saya jelaskan

yang bilang Keputusan Muktamar bertabrakan dengan artikel link NU siapa ?? >>> dua2nya saya pikir sejalan ... cuma masalah penulisannya saja kok yang beda2

(coba deh anda baca lagi hasil keputusan muktamar tersebut ... nyambung dengan penjelasan artikel NU tentang jabatan tafwidh dan tanfidz)

apakah kompeten atau tidak kompeten menurut pendapat anda ... toh nyatanya artikel tersebut sejalan dengan Keputusan Muktamar itu sendiri

cuma bedanya ... kalimat dalam Keputusan Muktamar bersifat lebih ketat (mengatakan tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat)
sementara ... kalimat dalam link bersifat lebih longgar (mengatakan boleh2 saja selama kedudukan pejabat itu adalah eksekutif/tanfidz)
Saya kurang tertarik dengan hak atau bukan hak dalam menilai, yang penting itu adalah "yang mana yang menggunakan logika yang benar" dan "yang mana seharusnya yang diikuti"


Babi jadi halal dan puasa Ramadhon jadi tidak wajib jika pakai logika mb Dee diatas.

Masih jauh lebih baik logika Pak FD yang saya hormati, menggantungkan kebolehan dari kata2 "zholim" (walaupun tentu saja saya tidak sepakat).

Pernyataan "TIDAK BOLEH kecuali = BOLEH" tidak dapat diterima.

piss


mb Dee wrote:
tapi pada dasarnya ... keduanya sejalan dengan tulisan Al-Mawardi

Posisi pejabat ini (tanfidz/eksekutif) boleh diisi oleh dzimmi (non muslim yang siap hidup bersama muslim). Namun untuk posisi pejabat tafwidh (pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi, dan otoritas lainnya), tidak boleh diisi oleh kalangan mereka. (Lihat Al-Mawardi, Al-Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah, Darul Fikr, Beirut, Cetakan 1, 1960, halaman 27).

dan pilkada konteksnya untuk memilih pemimpin eksekutif
Tentu saja Ijma' ulama NU sejalan dengan AlMawardi secara mereka bersandar tentang perkecualian justru dari pendapat AlMawardi yang sangat ketat membatasi kebolehan tersebut.

Masih di link yang Mb Dee bawa:

Al-Mawardi dalam Al-Ahkamus Sulthoniyah menguraikan lebih rinci. Menurutnya, kekuasaan dibagi setidaknya menjadi dua, tafwidh dan tanfidz. Kuasa tafwidh memiliki cakupan kerja penanganan hukum dan analisa pelbagai kezaliman, menggerakkan tentara dan mengatur strategi perang, mengatur anggaran, regulasi, dan legislasi. Untuk pejabat tafwidh, Al-Mawardi mensyaratkan Islam, pemahaman akan hukum agama, merdeka.

Sementara kuasa tanfidz (eksekutif) mencakup pelaksanaan dari peraturan yang telah dibuat dan dikonsep oleh pejabat tafwidh.

Pejabat Tanfidz yang diijinkan AlMawardi hanya pelaksana saja, sedangkan Gubernur bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur, bersama DPRD membuat Perda, mengatur anggaran, bahkan bisa menggerakkan polisi, satpol PP sebagai kaki tanggannya. AlMawardi meletakkan pejabat tanfidz dimaksud tidak punya otoritas dan berada dibawah arahan Tafwidh, namun Gubernur punya otoritasnya sendiri.

Pembatasan pembolehan "tanpa otoritas" yang dimaksud AlMawardi berarti Sang Ulama AlMawardi terikat dengan ayat dengan makna dasar TIDAK BOLEH.

Pengecualian (oleh AlMawardi) atau kedaruratan (oleh Ijma' Ulama NU) tidak bisa diartikan berubahnya makna ayat menjadi BOLEH.

piss
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by dee-nee Wed Feb 15, 2017 7:42 pm

isaku wrote:
dee-nee wrote:
isaku wrote:Link NU tidak kompeten dan menyalahi ijma' ulama NU sebelumnya, dan gagal paham terhadap tafwidh dan tanfidz dimaksud.

kompeten atau tidak kompeten ... itu hak anda untuk menilai ... kan sudah juga saya jelaskan

yang bilang Keputusan Muktamar bertabrakan dengan artikel link NU siapa ?? >>> dua2nya saya pikir sejalan ... cuma masalah penulisannya saja kok yang beda2

(coba deh anda baca lagi hasil keputusan muktamar tersebut ... nyambung dengan penjelasan artikel NU tentang jabatan tafwidh dan tanfidz)

apakah kompeten atau tidak kompeten menurut pendapat anda ... toh nyatanya artikel tersebut sejalan dengan Keputusan Muktamar itu sendiri

cuma bedanya ... kalimat dalam Keputusan Muktamar bersifat lebih ketat (mengatakan tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat)
sementara ... kalimat dalam link bersifat lebih longgar (mengatakan boleh2 saja selama kedudukan pejabat itu adalah eksekutif/tanfidz)
Saya kurang tertarik dengan hak atau bukan hak dalam menilai, yang penting itu adalah "yang mana yang menggunakan logika yang benar" dan "yang mana seharusnya yang diikuti"


Babi jadi halal dan puasa Ramadhon jadi tidak wajib jika pakai logika mb Dee diatas.

Masih jauh lebih baik logika Pak FD yang saya hormati, menggantungkan kebolehan dari kata2 "zholim" (walaupun tentu saja saya tidak sepakat).

Pernyataan "TIDAK BOLEH kecuali = BOLEH" tidak dapat diterima.

piss

merah : masa makan babi dan puasa tidak ada KECUALI-NYA bila dalam keadaan darurat ?? ... yakin ?? >>> bahkan yang haram dan wajib saja masih ada kok kecualinya ... apalagi yang tidak ada haram dan wajib-nya  

1, apakah haram hukumnya bila makan babi dalam keadaan darurat / terpaksa ?? >>> TIDAK HARAM ... karena (misalnya) dalam keadaan darurat atau terpaksa ... Allah memperbolehkan makan yang haram

“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.” QS. Al-An’am 119

“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” QS. Al-Baqarah 173

jadi gimana ?? apa iya TIDAK BOLEH, kecuali terpaksa/darurat = tetap tidak boleh ??

piss

2. apa iya dalam berpuasa pada bulan Ramadhan, umat tetap diwajibkan puasa bahkan dalam keadaan darurat / dalam keadaan tertentu sekalipun ?? >>> ya ga lah ... wong nyatanya perempuan yang sedang haid, hamil, atau orang yang sakit juga tidak diwajibkan untuk puasa di bulan Ramadhan kok

jadi ....

3. bila Muktamar NU bilang tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat ... apa artinya tetap tidak boleh ?? >>> lagipula Muktamar NU juga ga pernah bilang bahwa milih non-muslim haram hukum-nya >>> seperti kasus makan babi

syarat-nya jelas kok apa yang dimaksud keadaan darurat tsbt :

a. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan >>> lah kalau pemilih DKI menganggap agus dan anies TIDAK MAMPU menangani tugas2 sbg gubernur DKI .... ya apa iya mereka menyalahi muktamar ??  

b. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat >>> lah kalau pemilih DKI menganggap agus dan anies TERINDIKASI KUAT UNTUK BERHIANAT (tidak amanah) .... ya apa iya mereka menyalahi muktamar ??  
c. Sepanjang penguasaan urusan kenegaraan kepada non Islam itu nyata membawa manfaat >>>  lah kalau pemilih DKI menganggap kepemimpinan ahok SECARA NYATA MEMBAWA MANFAAT ..... ya apa iya mereka menyalahi muktamar ??

jadi jelas bahwa Muktamar NU itu juga pada dasarnya TIDAK MELARANG MEMILIH NON-MUSLIM dalam urusan kenegaraan BILA kondisinya sudah dalam keadaan darurat

dan yang disebut urusan kenegaraan ini kaitannya ttg memilih pemimpin eksekutif  ... yg kemudian dijelaskan oleh link NU ttg posisi pemimpin eksekutif itu sendiri dalam sistem pemerintahan di Indonesia >>> bahwa posisi eksekutif tidak bisa menetapkan hukum2 dan aturan tanpa persetujuan legislatif

begitu

piss

--------------------------------------------------------------------------

isaku wrote:
mb Dee wrote:
tapi pada dasarnya ... keduanya sejalan dengan tulisan Al-Mawardi

Posisi pejabat ini (tanfidz/eksekutif) boleh diisi oleh dzimmi (non muslim yang siap hidup bersama muslim). Namun untuk posisi pejabat tafwidh (pejabat dengan otoritas regulasi, legislasi, yudikasi, dan otoritas lainnya), tidak boleh diisi oleh kalangan mereka. (Lihat Al-Mawardi, Al-Ahkamus Sulthoniyah wal Wilayatud Diniyah, Darul Fikr, Beirut, Cetakan 1, 1960, halaman 27).

dan pilkada konteksnya untuk memilih pemimpin eksekutif
Tentu saja Ijma' ulama NU sejalan dengan AlMawardi secara mereka bersandar tentang perkecualian justru dari pendapat Al Mawardi yang sangat ketat membatasi kebolehan tersebut.

lah iya ... dan nyatanya .... berdasarkan pendapat Al Mawardi yang sangat ketat membatasi kebolehan tersebut ... toh tetap BOLEH BOLEH SAJA kan posisi pejabat eksekutif (eksekutif) diisi oleh dzimmi

------------------------------------------------------

isaku wrote:Masih di link yang Mb Dee bawa:

Al-Mawardi dalam Al-Ahkamus Sulthoniyah menguraikan lebih rinci. Menurutnya, kekuasaan dibagi setidaknya menjadi dua, tafwidh dan tanfidz. Kuasa tafwidh memiliki cakupan kerja penanganan hukum dan analisa pelbagai kezaliman, menggerakkan tentara dan mengatur strategi perang, mengatur anggaran, regulasi, dan legislasi. Untuk pejabat tafwidh, Al-Mawardi mensyaratkan Islam, pemahaman akan hukum agama, merdeka.

Sementara kuasa tanfidz (eksekutif) mencakup pelaksanaan dari peraturan yang telah dibuat dan dikonsep oleh pejabat tafwidh.

Pejabat Tanfidz yang diijinkan Al Mawardi hanya pelaksana saja, sedangkan Gubernur bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur, bersama DPRD membuat Perda, mengatur anggaran, bahkan bisa menggerakkan polisi, satpol PP sebagai kaki tanggannya. AlMawardi meletakkan pejabat tanfidz dimaksud tidak punya otoritas dan berada dibawah arahan Tafwidh, namun Gubernur  punya otoritasnya sendiri.

Pembatasan pembolehan "tanpa otoritas" yang dimaksud AlMawardi berarti Sang Ulama AlMawardi terikat dengan ayat dengan makna dasar TIDAK BOLEH.

merah : dalam hak-nya mengerluarkan pergub ... gubernur juga WAJIB mengacu pada hukum dan UU diatasnya yg ditetapkan DPR (itu satu) ... yang kedua ... sudah TETAP harus mengacu pada hukum yang berlaku ... gubernur juga tetap harus melakukan musyawarah dengan DPRD sebagai bagian dari legislatif di daerah

jadi apa bedanya dengan tugas eksekutif sebagai pelaksana UU ??

yang biru : lah selama semua yang dilakukan sudah sesuai UU .... ya artinya polisi dan satpol PP tetap bekerja sebagai pelaksana UU ..... yang protes kan justru yang biasanya suka melanggar UU >>> padahal yang bikin UU juga bukan eksekutif ... tapi yang dimarahin eksekutif  

KECUALI bila apa yang dilakukan eksekutif melanggar UU ... ya silahkan protes dan buktikan dimana pelanggarannya

malah setau saya ... justru pemimpin eksekutif muslim sebelum2 ini yang lebih sering melanggar UU dengan menggunakan polisi dan satpol PP sebagai kaki tangan mereka >>> cuma bedanya "dosa" mereka bisa langsung dianggap bersih karena KTP-nya Islam

piss  

-------------------------------------

isaku wrote:Pengecualian (oleh Al Mawardi) atau kedaruratan (oleh Ijma' Ulama NU) tidak bisa diartikan berubahnya makna ayat menjadi BOLEH.

piss

sudah saya jelaskan diatas ... yang namanya darurat ya darurat ... coba baca lagi yang ungu

>>> maka kalau sampai ahok menang di DKI ... artinya DKI memang krisis pemimpin muslim ... artinya memang tidak ada pemimpin muslim yang dianggap MAMPU memimpin jakarta .... artinya DKI memang dalam kondisi darurat karena pemimpin muslim-nya lebih sibuk ngurusin kepentingan politik dan kekuasaan daripada ngurusin rakyat  

semua ini cuma masalah apakah memilih "membuka mata" atau "lebih fokus ngurusin kebanggaan "identitas" kelompok"

piss
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by ngayarana Thu Feb 16, 2017 1:51 pm

Bukan bermaksud menyela, hanya sedikit prihatin terhadap pernyataan muslim untuk saudaranya.
Semoga apa yang di ucapkan tidak benar benar seperti itu.
dee-nee wrote:a. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan >>> lah kalau pemilih DKI menganggap agus dan anies TIDAK MAMPU menangani tugas2 sbg gubernur DKI .... ya apa iya mereka menyalahi muktamar ??

b. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat >>> lah kalau pemilih DKI menganggap agus dan anies TERINDIKASI KUAT UNTUK BERHIANAT (tidak amanah) .... ya apa iya mereka menyalahi muktamar ??
Sedikit saya ingin membawa cetita tentang Kepercayaan kepada sesama Muslim, di mana kisah ini saya ambil dari salah satu web, dan bagus untuk perenungan kita semua.

Tepat Janji, Saling Percaya dan Menyayangi Sesama Muslim


Inilah True Story yang terjadi pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab.

Suatu hari Umar sedang duduk di bawah pohon kurma dekat Masjid Nabawi. Di sekelilingnya para sahabat sedang asyik berdiskusi sesuatu. Di kejauhan datanglah 3 orang pemuda. Dua pemuda memegangi seorang pemuda lusuh yang diapit oleh mereka
Ketika sudah berhadapan dengan Umar, kedua pemuda yang ternyata kakak beradik itu berkata,

"Tegakkanlah keadilan untuk kami, wahai Amirul Mukminin!" "Qishashlah pembunuh ayah kami sebagai had atas kejahatan pemuda ini!".
Umar segera bangkit dan berkata,

"Bertakwalah kepada Allah, benarkah engkau membunuh ayah mereka wahai anak muda?"
Pemuda lusuh itu menunduk sesal dan berkata, "Benar, wahai Amirul Mukminin."

"Ceritakanlah kepada kami kejadiannya.", tukas Umar.

Pemuda lusuh itu memulai ceritanya,
"Aku datang dari pedalaman yang jauh, kaumku memercayakan aku untuk suatu urusan muammalah untuk kuselesaikan di kota ini. Sesampainya aku, kuikat untaku pada sebuah pohon kurma lalu kutinggalkan dia. Begitu kembali, aku sangat terkejut melihat seorang laki-laki tua sedang menyembelih untaku, rupanya untaku terlepas dan merusak kebun yang menjadi milik laki-laki tua itu. Sungguh, aku sangat marah, segera kucabut pedangku dan kubunuh ia. Ternyata ia adalah ayah dari kedua pemuda ini."

"Wahai, Amirul Mukminin, kau telah mendengar ceritanya, kami bisa mendatangkan saksi untuk itu.", sambung pemuda yang ayahnya terbunuh.
"Tegakkanlah had Allah atasnya!" timpal yang lain.

Umar tertegun dan bimbang mendengar cerita si pemuda lusuh.
"Sesungguhnya yang kalian tuntut ini pemuda shalih lagi baik budinya. Dia membunuh ayah kalian karena khilaf kemarahan sesaat', ujarnya.
"Izinkan aku, meminta kalian berdua memaafkannya dan akulah yang akan membayarkan diyat atas kematian ayahmu", lanjut Umar.

"Maaf Amirul Mukminin," sergah kedua pemuda masih dengan mata marah menyala, "kami sangat menyayangi ayah kami, dan kami tidak akan ridha jika jiwa belum dibalas dengan jiwa".
Umar semakin bimbang, di hatinya telah tumbuh simpati kepada si pemuda lusuh yang dinilainya amanah, jujur dan bertanggung jawab.

Tiba-tiba si pemuda lusuh berkata,"Wahai Amirul Mukminin, tegakkanlah hukum Allah, laksanakanlah qishash atasku. Aku ridha dengan ketentuan Allah" ujarnya dengan tegas,
"Namun, izinkan aku menyelesaikan dulu urusan kaumku. Berilah aku tangguh 3 hari. Aku akan kembali untuk diqishash".
"Mana bisa begitu?", ujar kedua pemuda.

"Nak, tak punyakah kau kerabat atau kenalan untuk mengurus urusanmu?" tanya Umar.
"Sayangnya tidak ada Amirul Mukminin, bagaimana pendapatmu jika aku mati membawa hutang pertanggungjawaban kaumku bersamaku?" pemuda lusuh balik bertanya.
"Baik, aku akan meberimu waktu tiga hari. Tapi harus ada yang mau menjaminmu, agar kamu kembali untuk menepati janji." kata Umar.
"Aku tidak memiliki seorang kerabatpun di sini. Hanya Allah, hanya Allah lah penjaminku wahai orang-orang beriman", rajuknya.

Tiba-tiba dari belakang hadirin terdengar suara lantang, "Jadikan aku penjaminnya wahai Amirul Mukminin".
Ternyata Salman al Farisi yang berkata..
"Salman?" hardik Umar marah, "Kau belum mengenal pemuda ini,

Demi Allah, jangan main-main dengan urusan ini".
"Perkenalanku dengannya sama dengan perkenalanmu dengannya, ya Umar. Dan aku mempercayainya sebagaimana engkau percaya padanya", jawab Salman tenang.
Akhirnya dengan berat hati Umar mengizinkan Salman menjadi penjamin si pemuda lusuh.

Pemuda itu pun pergi mengurus urusannya.
Hari pertama berakhir tanpa ada tanda-tanda kedatangan si pemuda lusuh. Begitupun hari kedua.
Orang-orang mulai bertanya-tanya apakah si pemuda akan kembali. Karena mudah saja jika si pemuda itu menghilang ke negeri yang jauh.

Hari ketiga pun tiba. Orang-orang mulai meragukan kedatangan si pemuda, dan mereka mulai mengkhawatirkan nasib Salman. Salah satu sahabat Rasulullah saw yang paling utama.
Matahari hampir tenggelam, hari mulai berakhir, orang-orang berkumpul untuk menunggu kedatangan si pemuda lusuh. Umar berjalan mondar-mandir Umar berjalan mondar-mandir menunjukkan kegelisahannya. Kedua pemuda yang menjadi penggugat kecewa karena keingkaran janji si pemuda lusuh.
Akhirnya tiba waktunya penqishashan, Salman dengan tenang dan penuh ketawakkalan berjalan menuju tempat eksekusi. Hadirin mulai terisak, orang hebat seperti Salman akan dikorbankan.

Tiba-tiba di kejauhan ada sesosok bayangan berlari terseok-seok, jatuh, bangkit, kembali jatuh, lalu bangkit kembali.
"Itu dia!" teriak Umar, "Dia datang menepati janjinya!".
Dengan tubuh bersimbah peluh dan nafas tersengal-sengal, si pemuda itu ambruk di pangkuan Umar.
"Hh..hh.. maafkan.. maafkan.. aku.." ujarnya dengan susah payah, "Tak kukira.. urusan kaumku.. menyita..banyak.. waktu..".
"Kupacu.. tungganganku.. tanpa henti, hingga.. ia sekarat di gurun.. terpaksa.. kutinggalkan.. lalu aku berlari dari sana.."
"Demi Allah", ujar Umar menenanginya dan memberinya minum, "Mengapa kau susah payah kembali? Padahal kau bisa saja kabur dan menghilang?"

"Agar.. jangan sampai ada yang mengatakan.. di kalangan Muslimin.. tak ada lagi ksatria.. tepat janji.." jawab si pemuda lusuh sambil tersenyum.
Mata Umar berkaca-kaca, sambil menahan haru,
lalu ia bertanya, "Lalu kau Salman, mengapa mau-maunya kau menjamin orang yang baru saja kau kenal?"

"Agar jangan sampai dikatakan, di kalangan Muslimin, tidak ada lagi rasa saling percaya dan mau menanggung beban saudaranya", Salman menjawab dengan mantap.
Hadirin mulai banyak yang menahan tangis haru dengan kejadian itu.
"Allahu Akbar!" tiba-tiba kedua pemuda penggugat berteriak,
"Saksikanlah wahai kaum Muslimin, bahwa kami telah memaafkan saudara kami itu".
Semua orang tersentak kaget.
"Kalian.." ujar Umar, "Apa maksudnya ini? Mengapa kalian..?" Umar semakin haru.

"Agar jangan sampai dikatakan, di kalangan Muslimin tidak ada lagi orang yang mau memberi maaf danb sayang kepada saudaranya" ujar kedua pemuda membahana.
"Allahu Akbar!" teriak hadirin.
Pecahlah tangis bahagia, haru dan bangga oleh semua orang.

Begitupun kita disini, di saat ini..
sambil menyisipkan sebersit rasa iri karena tak bisa merasakannya langsung bersama saudara-saudara kita pada saat itu..

"Allaahu Akbar...". Laa Ilaa haa Illa Anta Subhaanaka innii kuntu minazhzzhaalimiin‎
Semoga bermanfaat
ngayarana
ngayarana
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 1148
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 30.01.14
Reputation : 27

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by gayatri+ Thu Feb 16, 2017 8:37 pm

gw sih simple aja soal almaida51 itu
agama itu dibuat oleh manusia.mana ada TUHAN BIKIN AGAMA?
kalau pun Tuhan bikin agama,bukan artinya agama bikinan Tuhan tsb sempurna
buktinya > bikinan Tuhan yg bernama manusia juga
tidak ada yg sempurna.
jgn mau dibodohi oleh para pendeta dan ualama !!
bhw tuhan bikin agama !!!!!l
bullshit lah
kalau ada ajaran TUHAN DLM SUATU AGAMA itu gw setuju !
tp jgn dibalik jadi > semua isi agama itu bikinan TUHAN !! itu keliru
avatar
gayatri+
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by dee-nee Fri Feb 17, 2017 3:03 pm

ngayarana wrote:Bukan bermaksud menyela, hanya sedikit prihatin terhadap pernyataan muslim untuk saudaranya.
Semoga apa yang di ucapkan tidak benar benar seperti itu.
dee-nee wrote:a. Dalam bidang-bidang yang tidak bisa ditangani sendiri oleh orang Islam secara langsung atau tidak langsung karena faktor kemampuan >>> lah kalau pemilih DKI menganggap agus dan anies TIDAK MAMPU menangani tugas2 sbg gubernur DKI .... ya apa iya mereka menyalahi muktamar ??  

b. Dalam bidang-bidang yang ada orang Islam berkemampuan untuk menangani, tetapi terdapat indikasi kuat bahwa yang bersangkutan khianat >>> lah kalau pemilih DKI menganggap agus dan anies TERINDIKASI KUAT UNTUK BERHIANAT (tidak amanah) .... ya apa iya mereka menyalahi muktamar ??
Sedikit saya ingin membawa cetita tentang Kepercayaan kepada sesama Muslim, di mana kisah ini saya ambil dari salah satu web, dan bagus untuk perenungan kita semua.

Tepat Janji, Saling Percaya dan Menyayangi Sesama Muslim


Inilah True Story yang terjadi pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab.

Suatu hari Umar sedang duduk di bawah pohon kurma dekat Masjid Nabawi. Di sekelilingnya para sahabat sedang asyik berdiskusi sesuatu. Di kejauhan datanglah 3 orang pemuda. Dua pemuda memegangi seorang pemuda lusuh yang diapit oleh mereka
Ketika sudah berhadapan dengan Umar, kedua pemuda yang ternyata kakak beradik itu berkata,

"Tegakkanlah keadilan untuk kami, wahai Amirul Mukminin!" "Qishashlah pembunuh ayah kami sebagai had atas kejahatan pemuda ini!".
Umar segera bangkit dan berkata,

"Bertakwalah kepada Allah, benarkah engkau membunuh ayah mereka wahai anak muda?"
Pemuda lusuh itu menunduk sesal dan berkata, "Benar, wahai Amirul Mukminin."

"Ceritakanlah kepada kami kejadiannya.", tukas Umar.

Pemuda lusuh itu memulai ceritanya,
"Aku datang dari pedalaman yang jauh, kaumku memercayakan aku untuk suatu urusan muammalah untuk kuselesaikan di kota ini. Sesampainya aku, kuikat untaku pada sebuah pohon kurma lalu kutinggalkan dia. Begitu kembali, aku sangat terkejut melihat seorang laki-laki tua sedang menyembelih untaku, rupanya untaku terlepas dan merusak kebun yang menjadi milik laki-laki tua itu. Sungguh, aku sangat marah, segera kucabut pedangku dan kubunuh ia. Ternyata ia adalah ayah dari kedua pemuda ini."

"Wahai, Amirul Mukminin, kau telah mendengar ceritanya, kami bisa mendatangkan saksi untuk itu.", sambung pemuda yang ayahnya terbunuh.
"Tegakkanlah had Allah atasnya!" timpal yang lain.

Umar tertegun dan bimbang mendengar cerita si pemuda lusuh.
"Sesungguhnya yang kalian tuntut ini pemuda shalih lagi baik budinya. Dia membunuh ayah kalian karena khilaf kemarahan sesaat', ujarnya.
"Izinkan aku, meminta kalian berdua memaafkannya dan akulah yang akan membayarkan diyat atas kematian ayahmu", lanjut Umar.

"Maaf Amirul Mukminin," sergah kedua pemuda masih dengan mata marah menyala, "kami sangat menyayangi ayah kami, dan kami tidak akan ridha jika jiwa belum dibalas dengan jiwa".
Umar semakin bimbang, di hatinya telah tumbuh simpati kepada si pemuda lusuh yang dinilainya amanah, jujur dan bertanggung jawab.

Tiba-tiba si pemuda lusuh berkata,"Wahai Amirul Mukminin, tegakkanlah hukum Allah, laksanakanlah qishash atasku. Aku ridha dengan ketentuan Allah" ujarnya dengan tegas,
"Namun, izinkan aku menyelesaikan dulu urusan kaumku. Berilah aku tangguh 3 hari. Aku akan kembali untuk diqishash".
"Mana bisa begitu?", ujar kedua pemuda.

"Nak, tak punyakah kau kerabat atau kenalan untuk mengurus urusanmu?" tanya Umar.
"Sayangnya tidak ada Amirul Mukminin, bagaimana pendapatmu jika aku mati membawa hutang pertanggungjawaban kaumku bersamaku?" pemuda lusuh balik bertanya.
"Baik, aku akan meberimu waktu tiga hari. Tapi harus ada yang mau menjaminmu, agar kamu kembali untuk menepati janji." kata Umar.
"Aku tidak memiliki seorang kerabatpun di sini. Hanya Allah, hanya Allah lah penjaminku wahai orang-orang beriman", rajuknya.

Tiba-tiba dari belakang hadirin terdengar suara lantang, "Jadikan aku penjaminnya wahai Amirul Mukminin".
Ternyata Salman al Farisi yang berkata..
"Salman?" hardik Umar marah, "Kau belum mengenal pemuda ini,

Demi Allah, jangan main-main dengan urusan ini".
"Perkenalanku dengannya sama dengan perkenalanmu dengannya, ya Umar. Dan aku mempercayainya sebagaimana engkau percaya padanya", jawab Salman tenang.
Akhirnya dengan berat hati Umar mengizinkan Salman menjadi penjamin si pemuda lusuh.

Pemuda itu pun pergi mengurus urusannya.
Hari pertama berakhir tanpa ada tanda-tanda kedatangan si pemuda lusuh. Begitupun hari kedua.
Orang-orang mulai bertanya-tanya apakah si pemuda akan kembali. Karena mudah saja jika si pemuda itu menghilang ke negeri yang jauh.

Hari ketiga pun tiba. Orang-orang mulai meragukan kedatangan si pemuda, dan mereka mulai mengkhawatirkan nasib Salman. Salah satu sahabat Rasulullah saw yang paling utama.
Matahari hampir tenggelam, hari mulai berakhir, orang-orang berkumpul untuk menunggu kedatangan si pemuda lusuh. Umar berjalan mondar-mandir Umar berjalan mondar-mandir menunjukkan kegelisahannya. Kedua pemuda yang menjadi penggugat kecewa karena keingkaran janji si pemuda lusuh.
Akhirnya tiba waktunya penqishashan, Salman dengan tenang dan penuh ketawakkalan berjalan menuju tempat eksekusi. Hadirin mulai terisak, orang hebat seperti Salman akan dikorbankan.

Tiba-tiba di kejauhan ada sesosok bayangan berlari terseok-seok, jatuh, bangkit, kembali jatuh, lalu bangkit kembali.
"Itu dia!" teriak Umar, "Dia datang menepati janjinya!".
Dengan tubuh bersimbah peluh dan nafas tersengal-sengal, si pemuda itu ambruk di pangkuan Umar.
"Hh..hh.. maafkan.. maafkan.. aku.." ujarnya dengan susah payah, "Tak kukira.. urusan kaumku.. menyita..banyak.. waktu..".
"Kupacu.. tungganganku.. tanpa henti, hingga.. ia sekarat di gurun.. terpaksa.. kutinggalkan.. lalu aku berlari dari sana.."
"Demi Allah", ujar Umar menenanginya dan memberinya minum, "Mengapa kau susah payah kembali? Padahal kau bisa saja kabur dan menghilang?"

"Agar.. jangan sampai ada yang mengatakan.. di kalangan Muslimin.. tak ada lagi ksatria.. tepat janji.." jawab si pemuda lusuh sambil tersenyum.
Mata Umar berkaca-kaca, sambil menahan haru,
lalu ia bertanya, "Lalu kau Salman, mengapa mau-maunya kau menjamin orang yang baru saja kau kenal?"

"Agar jangan sampai dikatakan, di kalangan Muslimin, tidak ada lagi rasa saling percaya dan mau menanggung beban saudaranya", Salman menjawab dengan mantap.
Hadirin mulai banyak yang menahan tangis haru dengan kejadian itu.
"Allahu Akbar!" tiba-tiba kedua pemuda penggugat berteriak,
"Saksikanlah wahai kaum Muslimin, bahwa kami telah memaafkan saudara kami itu".
Semua orang tersentak kaget.
"Kalian.." ujar Umar, "Apa maksudnya ini? Mengapa kalian..?" Umar semakin haru.

"Agar jangan sampai dikatakan, di kalangan Muslimin tidak ada lagi orang yang mau memberi maaf danb sayang kepada saudaranya" ujar kedua pemuda membahana.
"Allahu Akbar!" teriak hadirin.
Pecahlah tangis bahagia, haru dan bangga oleh semua orang.

Begitupun kita disini, di saat ini..
sambil menyisipkan sebersit rasa iri karena tak bisa merasakannya langsung bersama saudara-saudara kita pada saat itu..

"Allaahu Akbar...". Laa Ilaa haa Illa Anta Subhaanaka innii kuntu minazhzzhaalimiin‎
Semoga bermanfaat

hehehehehehe ... namanya juga keadaan darurat ... kalau sudah ga percaya mah ga percaya ajah

piss  piss  

ttg kisah diatas ....

banyak muslim yang selalu membawa kisah Rasulullah saw atau Khulafaur Rasyidin sebagai cermin dan pelajaran hidup >>> sepakat ... saya sejuta persen sepakat untuk menjadikan kisah2 tersebut sebagai cermin bagaimana seorang muslim harus menjalani hidup-nya

tapi ... yang sering menjadi masalah bagi saya KEPADA muslim sekarang ini (kepada muslim sekarang ini loh ya ... jadi bukan ttg kisah2-nya) ... banyak dari mereka yang sering loncat waktu ... tidak melihat bahwa jaman sudah berubah

siapa yang disebut muslim pada era Rasulullah saw atau Khulafaur Rasyidin masih sangat jelas hitam putih-nya .... pada waktu itu tidak ada manusia koruptor bisa disebut muslim .... pada waktu itu tidak ada teroris yang bisa disebut muslim ... pada waktu itu tidak ada orang2 munafik yang bisa disebut muslim .... pada waktu itu tidak ada org2 seperti taat pribadi bisa disebut muslim .... pada waktu itu semua masih jelas siapa yang disebut golongan mukmin dan bukan

bandingkan dengan jaman sekarang dimana identitas muslim vs non-muslim HANYA DIBEDAKAN BERDASARKAN KTP >>> maka bila cerita diatas dijadikan dalil :

1. saya akan tanya pada orang2 yang dulu mengatakan Anies adalah tokoh JIL sesat pengikut Nurcholish Madjid .... kemana tudingan itu pada masa pilkada ini ?? >>>> semudah itu kah menjilat ludah sendiri HANYA KARENA PILKADA ?? ... lalu orang2 yang dulu mengkafir2kan Anies ... sekarang langsung bikin konfirmasi "Oooowwww Anies sudah buat klarifikasi dia bukan syiah bukan juga liberal ... mari kita percaya saja atas nama ukuwah dan mari kita sepakat menolak pemimpin kafir yaitu ahok"

2. Quraish Shihab lalu menjelaskan pendapatnya bahwa muslim boleh saja memilih pemimpin non-muslim selama non-muslim itu tidak melakukan kerusakan dan memusuhi Islam >>> lalu kelompok2 takfiri ini datang lagi dan menghujat Quraish Shihab PERSIS seperti bagaimana dulu mereka menghujat Anies

3. jadi ahok kafir karena KTP-nya bukan Islam ?? lalu MENJUAL sekian banyak ayat2 Al Quran yang juga multi tafsir untuk menolak ahok dalam pilkada DKI ... padahal nyatanya jelas sebelum2 ini tidak ada satu partai atau ormas Islam pun yang ngurusin ayat Al Quran dalam pilkada di daerah lain ... tapi secara gampang-nya mereka mutar muter dengan sejuta alasan untuk mencari pembenaran ??  

4. lalu setelah ketidak percayaan itu datang dalam diri pemilih muslim pada calon muslim itu sendiri (termasuk orang2 dibelakang si calon muslim), dan ternyata pemilih muslim lebih percaya pada calon non-muslim .... pemilih2 ini pun kemudian dicekoki segala dalil Al Quran ttg surga neraka dsb menurut versi si "penjual" ayat (seolah2 mereka yang paling tau ttg surga neraka-nya Allah ... seolah2 mereka yang paling mengerti Al Quran) .... dan bila tidak berhasil juga ... pemilih2 ini pun mereka hujat lagi sebagai kelompok munafik, kafir, penjilat, laknatullah dst

jadi ... bagaimana mungkin saya bisa menyamakan kisah2 pada era Rasulullah saw atau Khulafaur Rasyidin bila kenyataan-nya ada sekian banyak fakta diatas

balik ke biru

----------------------------------------------

justru bila melihat kasus2 yg terjadi belakangan ini >>> dari sekian banyak aksi berjilid2 yang memaksakan ahok harus dipenjara, harus disebut penista agama (bahkan ada yang bilang harus dibunuh) tanpa melalui proses pengadilan >>> semua ini justru adalah perbuatan zalim itu sendiri

sebagai warga negara ahok jelas mempunyai hak dan kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya ... sesuai dengan konstitusi yang merupakan kesapakatan seluruh warga negara di NKRI ... ahok jelas punya hak untuk dipilih menjadi gubernur sama dengan muslim2 lain yang juga punya hak untuk dipilih (tanpa melihat daerah apalagi sara)

maka ... tindakan mendiskreditkan, menghujat, bahkan main hakim sendiri (tanpa bukti di pengadilan) pada non-muslim yang sudah terikat perjanjian damai dengan muslim ..... apalagi dengan menjual isu sara dan intoleransi dalam pilkada atau politik ... justru adalah perilaku zalim itu sendiri

Rasulullah bersabda : Barang siapa yang mendzalimi seorang mu’ahad (kafir yg sudah terikat perjanjian damai), mengurangi hak-nya, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka aku akan jadi lawan baginya di hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’).
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by njlajahweb Wed Oct 25, 2017 6:36 pm

sip
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by Stain Remover Fri Oct 27, 2017 12:04 am

Dalam kristen perempuan najis berlipat ganda... nice info...mari kita baca saja ayatnya :

- warisan...

Di seluruh negeri tidak terdapat perempuan yang secantik anak-anak Ayub, dan mereka diberi ayahnya milik pusaka di tengah-tengah saudara-saudaranya laki-laki. (Ayub 42:15)

Kisah Ayub memberikan harta kepada anak perempuannya ialah atas kehendaknya sendiri disamping itu juga Ayub ketika memberikan hartanya belum lagi mati :

Sesudah itu (setelah pemberian harta) Ayub MASIH HIDUP seratus empat puluh tahun lamanya; ia melihat anak-anaknya dan cucu-cucunya sampai keturunan yang keempat. Maka matilah Ayub, tua dan lanjut umur. (Ayub 42:16-17)

Jadi pemberian harta oleh Ayub kepada anak perempuannya hanyalah sebagai hadiah. Sedangkan pada kisah Musa, jelas ayah dari anak-anak gadis itu telah mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki :

AYAH KAMI TELAH MATI di padang gurun...IA (ayah mereka) TIDAK MEMPUNYAI ANAK LAKI-LAKI. (Bilangan 27:3)

Dan itulah yang disebut warisan yaitu pembagian harta ketika salah seorang keluarga mereka mati dan penerimanya disebut ahli waris :

Bila seorang ayah meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan maka yang menjadi pewaris hanyalah anak laki-laki sedang anak perempuan tidak mendapat warisan. (bilangan 27:1-11).

Dan inilah PERATURAN DARI TUHAN yang ditulis Musa, yaitu bahwa perempuan sama sekali tidak mendapat warisan bila ada anak laki-laki :

Apabila seseorang mati dengan TIDAK MEMPUNYAI ANAK LAKI-LAKI, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya KEPADA ANAKNYA YANG PEREMPUAN. Apabila ia TIDAK MEMPUNYAI ANAK PEREMPUAN (alias tidak memilik anak), maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu KEPADA SAUDARA=SAUDARANYA YANG LAKI-LAKI. Dan apabila ia TIDAK MEMPUNYAI SAUDARA-SAUDARA LELAKI, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu KEPADA SAUDARA-SAUDARA LELAKI AYAHNYA. Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya...(Bilangan 27:8-11)

- Perempuan dan kenajisan yang bertingkat-tingkat dalam bibel...

Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga. Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai Matahari terbenam. Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga. Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. (Imamat 15:19-25)

- Dan baca juga fakta tertulis dibawah ini...

IBU YANG MELAHIRKAN SEORANG ANAK PEREMPUAN LEBIH TIDAK HIGIENIS (BERSIH) DIBANDING MELAHIRKAN ANAK LAKI-LAKI :

Tuhan berbicara kepada Musa, berkata, Berbicaralah kepada orang-orang Israel, katakan, JIKA SEORANG WANITA MENGANDUNG DAN MELAHIRKAN ANAK LAKI-LAKI, MAKA DIA AKAN MENJADI NAJIS TUJUH HARI. Pada saat menstruasi dia najis ... Tetapi JIKA DIA MELAHIRKAN ANAK PEREMPUAN, MAKA DIA AKAN MENJADI NAJIS DUA MINGGU (14 HARI), seperti saat menstruasi. Dan dia akan terus dalam darah pemurniannya selama enam puluh enam hari. (Imamat 12: 1-5)

hehehe...
Stain Remover
Stain Remover
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 13
Posts : 171
Kepercayaan : Islam
Location : Hawaii
Join date : 12.09.17
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by njlajahweb Fri Oct 27, 2017 10:38 am

tentang perempuan di Alquran

Qs 4:34  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by Stain Remover Fri Oct 27, 2017 8:08 pm

SEMUA ORANG YANG TIDAK MENCARI TUHAN HARUS DIHUKUM MATI

Setiap orang, baik anak-anak atau orang dewasa, baik laki-laki atau perempuan, yang tidak mencari TUHAN, Allah Israel, harus dihukum mati. (2 Tawarikh 15:13)

ISTERI YANG SETIA APABILA DICERAIKAN OLEH SUAMI-NYA, AKAN BERLABEL WANITA PENZINAH KETIKA DIA MENIKAH LAGI DAN SIAPAPUN YANG MENIKAHI JANDA, DIA TELAH BERBUAT ZINAH.

Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan SIAPA YANG KAWIN DENGAN PEREMPUAN YANG DICERAIKAN, IA BERBUAT ZINAH. (TB, Matius 5:32)

Tetapi sekarang Aku berkata kepadamu: BARANGSIAPA MENCERAIKAN ISTRINYA PADAHAL WANITA ITU TIDAK MENYELEWENG, MENYEBABKAN ISTRINYA ITU BERZINAH, kalau ISTRINYA ITU KAWIN LAGI. DAN BARANGSIAPA YANG KAWIN DENGAN WANITA YANG DICERAIKAN ITU, BERZINAH JUGA." (BIS, Matius 5:32)

DUDA DAN JANDA YANG MENIKAH LAGI, HIDUP DALAM PERZINAHAN.

Lalu kata-Nya (Jesus) kepada mereka: "Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia HIDUP DALAM PERZINAHAN terhadap isterinya itu. Dan jika si isteri MENCERAIKAN SUAMINYA DAN KAWIN DENGAN LAKI-LAKI LAIN, IA BERBUAT ZINAH. (Markus 10:11-12)

malu
Stain Remover
Stain Remover
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Age : 13
Posts : 171
Kepercayaan : Islam
Location : Hawaii
Join date : 12.09.17
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by njlajahweb Sat Oct 28, 2017 1:16 pm

SEMUA ORANG YANG TIDAK MENCARI TUHAN HARUS DIHUKUM MATI
*NB : ( PADA ZAMAN ITU )

ISTERI YANG SETIA APABILA DICERAIKAN OLEH SUAMI-NYA, AKAN BERLABEL WANITA PENZINAH KETIKA DIA MENIKAH LAGI DAN SIAPAPUN YANG MENIKAHI JANDA, DIA TELAH BERBUAT ZINAH,
*NB1 : ( KECUALI JIKA ISTRI ITU TIDAK SETIA )
*NB2 : ( DAN JIKA SUAMI YANG MENCERAIKAN(ISTRI YANG SETIA) MAKA SUAMI MENANGGUNG DOSA LEBIH BANYAK DALAM INI ).

DUDA DAN JANDA YANG MENIKAH LAGI, HIDUP DALAM PERZINAHAN
*NB : (KECUALI JIKA MENIKAHI PASANGAN YANG TELAH CERAI KARENA BERZINAH ATAU KARENA MATI)
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat - Page 5 Empty Re: Bedah Almaidah 51: tanpa syarat atau bersyarat

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 5 dari 6 Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik