Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Halaman 9 dari 22 • Share
Halaman 9 dari 22 • 1 ... 6 ... 8, 9, 10 ... 15 ... 22
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
First topic message reminder :
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
jgn pilih pemimpin NASRANI DAN YAHUDI !!!
sebab semuanya KAPIR KLOPIR...
yaaa...semua ayat islam pasti benar !!!
kan buatan ALLAH !!!
ditulis oleh TANGAN TUHAN ALLAH !!!
AYOH KITA PENJARAKAN AHOK !!
Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
jgn pilih pemimpin NASRANI DAN YAHUDI !!!
sebab semuanya KAPIR KLOPIR...
yaaa...semua ayat islam pasti benar !!!
kan buatan ALLAH !!!
ditulis oleh TANGAN TUHAN ALLAH !!!
AYOH KITA PENJARAKAN AHOK !!
gayatri- SERSAN MAYOR
-
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Kapolda Metro Jaya Irjend M Irawan: "Siapa saja yang bikin onar, polisi harus berani tembak dari pantat ke bawah!"
Rizieq: "Kami sudah sampaikan ke Kapolda dan Pangdam jangan coba menghadang dan menghalangi kami. Kalau dihadang dan dihalangi bisa terjadi kerusuhan,"
------------------
15 Tahun yg lalu, 4 mahasiswa Trisakti tewas ditembak...Tragedi Trisakti ini disusul kerusuhan massal di Jakarta yg merupakan barometer nasional sehingga menjadi sorotan publik dan menjadi acuan bagi kota lainnya.. Tak pelak demonstrasi anarki merembet ke banyak kota di Indonesia.
Rizieq: "Kami sudah sampaikan ke Kapolda dan Pangdam jangan coba menghadang dan menghalangi kami. Kalau dihadang dan dihalangi bisa terjadi kerusuhan,"
------------------
15 Tahun yg lalu, 4 mahasiswa Trisakti tewas ditembak...Tragedi Trisakti ini disusul kerusuhan massal di Jakarta yg merupakan barometer nasional sehingga menjadi sorotan publik dan menjadi acuan bagi kota lainnya.. Tak pelak demonstrasi anarki merembet ke banyak kota di Indonesia.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Mahkamah Konstitusi menerbitkan ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli dalam 8 ketentuan.dee-nee wrote:ryo wrote:
Maaf mbak.... maksud saya adalah frasa bold itu mbak, jadi ga ada cerita "kalau MUI masuk kategori poin a.ii"
begini maksud saya ... maaf ... sepertinya ada yang "missed" yang tidak saya tulis sebelumnya
coba kita balik ke penjelasan anda sebelumnyaryo wrote:Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi;
i. Saksi Mata
ii. Saksi Testimonium De Auditu; saksi yg memberikan keterangan terkait suatu peristiwa, bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung, melainkan mendengar dari orang lain yg mengetahui secara langsung peristiwa tsb
b. keterangan Saksi Ahli
MUI jelas bukan saksi mata ... dan anda sebut MUI juga tidak masuk kategori a.ii
katakanlah anda bilang MUI masuk kategori saksi (b) ... atau saksi ahli >>> ya kan
nah yang menjadi masalah ... setau saya MUI juga membuat laporan pada kepolisian terkait ahok
http://news.okezone.com/read/2016/10/07/338/1508370/hari-ini-mui-laporkan-ahok-ke-bareskrim-terkait-penistaan-agama
>>> maka dalam hal ini ... status MUI adalah pelapor >>> coba baca tulisan saya yang ungu
secara etika dan prinsip keadilan juga sudah tidak benar ... masa anda yang melaporkan saya ke polisi ... tapi anda2 juga yang menjadi saksi ahli-nya
Jadi logika-nya ... sesuai dengan etika hukum itu sendiri >>>> ketika MUI "memutuskan" untuk (ikut2an) melaporkan ahok ke bareskrim ... maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
gitu loh ...
kecuali ... bila status MUI bukan sebagai pelapor
Frasa bold biru itu merujuk pada ketentuan apa dan yg mana mbak ?
Mbak dee-nee pernah dengar kasus berita Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ?
Edison Simbolon waktu itu statusnya adalah pelapor sekaligus saksi ahli padahal dia memiliki konflik kepentingan.
saya tidak bilang ada aturannya loh ... karena memang boleh saja >>> saya hanya bilang "SECARA ETIKA HUKUM DAN PRINSIP KEADILAN tidak tepat"
ya terserah juga sih kalau beberapa pihak merasa yang seperti itu tidak melanggar etika hukum ... termasuk kode etik sebagai saksi ahli dsb
http://ondigitalforensics.weebly.com/digital-forensics/kode-etik-ethics-saksi-ahli-expert-witness#.WBTQ7vTDiKE
dalam hal ini ... yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya (tidak ada konflik kepentingan terkait kasus yang terjadi) dan bekerja secara profesional sesuai dengan keahliannya ...
yang bold ini memang tidak ada yang bisa menebak2 ... karena hati orang siapa tau ... kan gitu >>> tapi dalam kasus ini .... kalau MUI sudah sangat jelas statusnya sebagai pelapor ... kemudian mereka juga yang menjadi saksi ahli >>>> saya pikir logika manusia awam-pun pasti bisa menilai yang bold
semua orang juga bisa liat lah bagaimana posisi MUI dalam kasus ini >>> makanya liat dong di ILC ... mukanya Boy Rafli bete banget pas denger sikap MUI
>>> karena dalam hal ini .... sepertinya polisi sangat berharap MUI bisa bersikap netral (seperti NU atau Muhammadiyah) ... walaupun keterangan mereka sebagai saksi ahli bisa memberatkan ahok (tentang tafsir Al Maidah 51) ... tapi at least diharapkan MUI masih mengucapkan statement yang netral
>>> tapi .... setelah lihat sikap MUI (misalnya di ILC) ... kan jelas banget ga netral-nya ... gimana bisa mengharap proses hukum yang adil kalau saksi ahli-nya sudah ga netral
hal2 seperti ini juga kan yang bikin banyak orang menjadi "antipati" pada MUI ... dan melihat lembaga ini sudah ikut2an bermain politik praktis ... padahal disini status MUI adalah sebuah lembaga agama .... padahal disini kasus-nya juga sudah masuk ranah hukum
lembaga agama ... terlibat politik praktis ... dalam kasus hukum (yang bicara tentang keadilan) >>> ya setiap orang memang akhirnya punya pandangan sendiri2
-----------------------------------------------------------------
ryo wrote:MUI jelas akan jadi saksi ahli juga, walau MUI bukan satu2nya saksi ahli.dee-nee wrote:
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)
point-nya adalah yang biru
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"
coba baca yang biru : saya kan bilang "maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"
anggap saja MUI bisa "disebut" saksi ahli .... tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka dianggap sebagai saksi ahli >>> ini kasus yang sama dengan laporan ACTA misalnya >>> anggap saja laporan ACTA tetap diterima dan diproses ... tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka tidak dianggap melakukan laporan palsu
artinya ... ya MUI silahkan jadi saksi ahli ... tapi kalau uraian MUI ga didengerin polisi ... karena dianggap ga netral mau gimana ?? ... sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli itu sendiri
kaya ga tau polisi aja ... mereka mah iya iya aja ... daripada ntar ada yang gerundel2 lagi ... bilang polisi ga netral lah, berat sebelah lah, tumpul secara hukum lah, pengerahan massa lah, bla bla bla
jadi ... kalau MUI mau dateng ya dateng aja ... ngomong ya ngomong aja ... wong memang ga ada aturannya kok bahwa pelapor ga boleh jadi saksi ahli
point-nya kan tetep aja yang merah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj: "Curiga khawatir boleh mas, kalau demo itu targetnya bukan hanya masalah pilgub tapi jauh lebih besar dari itu. Nanti bisa seperti Syiria, Irak, Afghanistan. Na'udzubillah kan, jangan sampai,"dee-nee wrote:Ya ... manusia tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari ... tapi manusia bisa "merencanakan", "mengantisipasi", "memperhitungkan" dsb apa yang akan terjadi esok hari .... walaupun kehendak dan ijin memang hanya ada pada Allahryo wrote:
Manusia tidak tahu apa yg akan terjadi esok hari... jika kemarahan massa tertentu sudah meledak dan Allah mengijinkan, maka tidak tertutup kemungkinan bhw tragedi seperti mei 98 akan terulang kembali...
Berwaspada itu lebih baik daripada menganggap semua akan fine2 aja..
Bagi saya pribadi santai saja mbak... andai terjadi pun ya berarti saya ketiban rejeki dari nilai kurs sebab apabila terjadi kerusuhan di jakarta, maka dapat diprediksi akan terjadi devaluasi... hehehe
merah : memang menurut anda kejadian Mei 98 itu spontan karena kemarahan massa ?? bukan karena ada yang provokasi, ngipas2 dsb toh ?? ... bukan karena memang sudah ada yang bikin "skenario" seperti itu ??
biru : menurut saya ... berpikir positive itu jauh lebih baik daripada "cemas", "gelisah" dst
lah kan saya sudah bilang ... ada TNI dan Polri ... santai saja ... ada yang macem2 (melakukan kerusuhan) tinggal "dor" >>> itu anda juga sudah nulis diatas
moso Tiongkok aja bisa nangkep "pesan" -nya TNI di natuna ... tapi urusan demo2 begini TNI dan Polri ga bisa ngirim "pesan" ??
-------------------------------------------------------------------------------------
ryo wrote:Seruan demonstrasi pada 4 November 2016 akan datang makin meluas. Di berbagai daerah telah mulai menggalang barisan... Muslim Makassar dan Maluku telah bergerak ke Jakarta untuk DEMO AKBAR 4 Novemberdee-nee wrote:sisanya : saya pribadi santai karena memang saya yakin tidak akan terjadi apa2 >>> yakin disini tentu hanya sesuai "perhitungan" dan "analisa" saya
Selain di Jakarta, unjuk rasa juga rencananya akan dilangsungkan di sejumlah daerah, mulai dari Aceh sampai Maluku.
Ya salam santai, mbak.... sekalian analisa perkiraan cuaca dan doakan semoga 4 november 2016 hujan lebat yaa... hahahhaa
biru : ga ngaruh ... mau sampai ujung papua sekali-pun ... saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya
merah : gini loh ya ... kalau cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara ... usaha2 seperti itu sudah terjadi sejak jaman Sukarno ... sejak tahun 45 negara ini merdeka >>> toh nyatanya negara ini masih ada sampai sekarang (kembali ke ungu)
>>> anda kaya ga tau TNI dan Polri aja kalau udah "ngamuk" ... hehehehehehe >>> mereka ga akan bisa toh ya diajak kompromi soal HAM kalau sudah urusan kedaulatan negara
-------------------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:
tapi point nya begini >>> tidak ada asap kalau tidak ada api ... ya kan
maka solusinya ... supaya tidak ada asap ... harus dipadamkan dulu api-nya >>> dalam hal ini saya yakin polisi dan tni sudah tau cara2nya
bila tetap ada asap ... itu artinya ... api itu memang tidak dipadamkan >>> dalam hal ini saya tidak yakin polisi dan tni akan membiarkan asap itu ada
itu cuma logika paling simple sih ... karena kalau lihat semua kejadian / tragedy di Indonesia .. semua itu juga ga pernah terjadi ujug2 (yang ga ada angin ga ada hujan) ... artinya .... selalu ada pihak tni atau polri yang "bermain" ... apakah mereka membiarkan api itu menyala ... atau justru memadamkan api tersebut
anda sendiri yang bilang ... Polri dan TNI dibawah presiden >>> jadi gimana menurut anda ?? mungkin ga presiden memerintahkan TNI dan Polri untuk membiarkan api menyala ??
apinya dimana ? yg bikin skenario siapa, dimana, kapan ? provokatornya siapa saja ? anda tahu ? begimana intelejen bisa tahu misalnya sekarang ini di suatu tempat sedang ada provokasi ?
terus gimana memadamkannya jika apinya dimana dan siapa yg menyalakan api saja tidak bisa diketahui ? masa polda mengerahkan intel kemana2 untuk suatu hal yg sulit diketahui ?
kalo seperti oplos bbm palsu gitu, bisa polisi dapet info dari masyarakat lalu polisi menyergap.. nah kalo soal 'tangkap ahok', bentuknya pembicaraan... ga harus dlm pertemuan, whats up pun bisa... lantas gimana melacaknya ?
tanya aja sendiri sama intel ... moso yang beginian kaya ngobrolin strategi main catur ??
ya mana saya tau ....
------------------------------------------------------------------------
ryo wrote:Yg bisa dilakukan ya pengamanan ketika demo terjadi....
Makanya Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj: “Kita juga turunkan Banser untuk bantu polisi saat demo”
Adapun berikut komitmen FPI pada demo 4 November mendatang:
1. Bahwa Aksi Bela Islam tetap akan berjalan sesuai jadwal Tanggal 4 November 2016, dan sesuai rute Istiqlal ke Istana, serta sesuai tujuan penjarakan Ahok, juga sesuai kepanitiaan atas nama GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA MUI (GNPF MUI).
...
10. Bahwa FPI tetap berpegang kepada PETISI BELA ISLAM 14 Oktober 2016 bahwa jika Penista Agama dibiarkan bahkan dilindungi oleh Rezim Penguasa, maka umat Islam berhak menjatuhkan HUKUMAN MATI kepada Ahok kapan saja dan dimana saja untuk menegakan Hukum Islam sekaligus membela Kedaulatan Hukum NKRI.
biru : ya ... yang itu salah satu strategi juga ... pokoknya ada banyak lah cara2 supaya tidak terjadi kerusuhan ... makanya saya sebut "santai saja"
merah : trus mau diapain dengan komitmen begitu ?? ... memang FPI bisa apa kalau komitmen tersebut faktanya memang melanggar hukum ... apalagi sampai membuat ancaman terkait stabilitas negara ?? ... negara harus tunduk gitu dengan gertakan2 model begini ??
lihat itu OPM atau GAM .... bahkan mau dibawa kasus ini sampai ke PBB sekali-pun ... nyatanya tidak ada yang bisa ganggu kedaulatan NKRI
kan saya sudah bilang sebelumnya : negara kok diancam2 ... memang dikira negara ini sekelas pasar apa ??
gitu ....
btw ... yang ungu itu kan typical FPI banget toh ya ... mengancam sekaligus menjilat hukum negara ... dengan gampang-nya mereka menulis kata "Islam" sebagai pembenaran ... tapi disatu pihak perilaku mereka justru menusuk dari belakang kedaulatan negara itu sendiri dengan ancaman
ya mau gimana ?? agama saja bisa mereka pakai "mainan" demi kepentingan pribadi ... apalagi cuma bicara tentang nasionalisme
------------------------------------------------------
ryo wrote:Kapolda Metro Jaya Irjend M Irawan: "Siapa saja yang bikin onar, polisi harus berani tembak dari pantat ke bawah!"
Rizieq: "Kami sudah sampaikan ke Kapolda dan Pangdam jangan coba menghadang dan menghalangi kami. Kalau dihadang dan dihalangi bisa terjadi kerusuhan,"
------------------
15 Tahun yg lalu, 4 mahasiswa Trisakti tewas ditembak...Tragedi Trisakti ini disusul kerusuhan massal di Jakarta yg merupakan barometer nasional sehingga menjadi sorotan publik dan menjadi acuan bagi kota lainnya.. Tak pelak demonstrasi anarki merembet ke banyak kota di Indonesia.
biru : ya berarti waktu itu memang TNI dan Polri nya yang sedang "tulalit" >>> atau mungkin sengaja "men-tulalit-kan" diri
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Kode etik itu berhubungan dgn profesi, misalnya: kode etik hakim, kode etik pengacara, dsb...dee-nee wrote:ryo wrote:
Mahkamah Konstitusi menerbitkan ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli dalam 8 ketentuan.
Frasa bold biru itu merujuk pada ketentuan apa dan yg mana mbak ?
Mbak dee-nee pernah dengar kasus berita Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ?
Edison Simbolon waktu itu statusnya adalah pelapor sekaligus saksi ahli padahal dia memiliki konflik kepentingan.
saya tidak bilang ada aturannya loh ... karena memang boleh saja >>> saya hanya bilang "SECARA ETIKA HUKUM DAN PRINSIP KEADILAN tidak tepat"
ya terserah juga sih kalau beberapa pihak merasa yang seperti itu tidak melanggar etika hukum ... termasuk kode etik sebagai saksi ahli dsb
Lantas kode etik dan prinsip keadilan apa yg anda maksud sehingga anda menyatakan bhw "status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirnya" ?
Diatur dlm undang2 pengadilan mana kode etik dan prinsip keadilan yg anda maksud itu sehingga anda menyatakan bhw "status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirnya" ?
Coba lampirkan disini kode etik saksi ahli dlm perundang-undangan hukum pidana ?
Hmmm.. anda mengajukan kriteria saksi ahli sbg "harus bisa dipercaya netralitasnya" namun anda sendiri bilang "tidak ada yg bisa menebak2 karena hati orang siapa tau"dee-nee wrote:
http://ondigitalforensics.weebly.com/digital-forensics/kode-etik-ethics-saksi-ahli-expert-witness#.WBTQ7vTDiKE
dalam hal ini ... yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya (tidak ada konflik kepentingan terkait kasus yang terjadi) dan bekerja secara profesional sesuai dengan keahliannya ...
yang bold ini memang tidak ada yang bisa menebak2 ... karena hati orang siapa tau ... kan gitu >>> tapi dalam kasus ini .... kalau MUI sudah sangat jelas statusnya sebagai pelapor ... kemudian mereka juga yang menjadi saksi ahli >>>> saya pikir logika manusia awam-pun pasti bisa menilai yang bold
Jadinya.... misalkan dlm pengadilan; pengacara tidak percaya netralitas saksi ahli pihak jaksa, demikian sebaliknya.. maka dlm pengadilan isinya ngeributin saksi ahli dgn dasar subyektifitas masing2 pihak dong krn yg dijadikan barometer adalah "perasaan percaya atas kenetralitasan orang lain yg tidak bisa diketahui isi hatinya" ?
1."yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya" itu merupakan kriteria saksi ahli:
a. yg diatur dlm ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli pasal keberapa ?
b. hasil karangan siapa ?
c. standarnya menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu apa dan gimana ? (sedangkan anda sendiri bilang; tidak ada yg bisa menebak2)
d. lalu yg menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu siapa ?
2. Dlm pengadilan, saksi ahli itu ada syarat2nya, dan dibawah sumpah ketika memberi keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki.. misalkan; pembuktian bhw kata 'auliya' dlm al maidah 51 mencakup 'pemimpin', maka saksi ahli memberi dalil2nya seperti hadits, dll.. jadi bukan ngasal bicara mengutarakan pendapat semata tanpa dalil.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Kode etik itu berhubungan dgn profesi, misalnya: kode etik hakim, kode etik pengacara, dsb...dee-nee wrote:ryo wrote:
Mahkamah Konstitusi menerbitkan ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli dalam 8 ketentuan.
Frasa bold biru itu merujuk pada ketentuan apa dan yg mana mbak ?
Mbak dee-nee pernah dengar kasus berita Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ?
Edison Simbolon waktu itu statusnya adalah pelapor sekaligus saksi ahli padahal dia memiliki konflik kepentingan.
saya tidak bilang ada aturannya loh ... karena memang boleh saja >>> saya hanya bilang "SECARA ETIKA HUKUM DAN PRINSIP KEADILAN tidak tepat"
ya terserah juga sih kalau beberapa pihak merasa yang seperti itu tidak melanggar etika hukum ... termasuk kode etik sebagai saksi ahli dsb
Lantas kode etik dan prinsip keadilan apa yg anda maksud sehingga anda menyatakan bhw "status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirnya" ?
Diatur dlm undang2 pengadilan mana kode etik dan prinsip keadilan yg anda maksud itu sehingga anda menyatakan bhw "status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirnya" ?
Coba lampirkan disini kode etik saksi ahli dlm perundang-undangan hukum pidana ?
merah : kok nanya tentang UU .... lah kan saya sudah bilang ... memang tidak ada aturannya bahwa pelapor tidak boleh jadi saksi ahli >>> saya hanya bicara tentang kode etik dan prinsip keadilan itu sendiri ....
terkait kode etik saksi ahli juga sudah saya sampaikan
atau mungkin link ini bisa bantu >>> http://belajarduniadigital.blogspot.co.id/2014/04/profesionalitas-saksi-ahli-di-dalam.html
Kehadiran seorang saksi ahli di dalam sebuah persidangan adalah atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya. Hakim ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang saksi ahli untuk memberikan keterangan baik dengan surat maupun tulisan, yang diperkuat dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan pengalamannya (UU No 5 Tahun 1986, pasal 103).
Ketentuan-ketentuan saksi ahli di dalam sebuah persidangan telah ditetapkan sebagai berikut (www.mahkamahkonstitusi.go.id) :
1. Ahli adalah orang yang dipanggil dalam persidangan untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya,
2. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan,
3. Ahli dapat diajukan oleh pemohon, presiden/pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait, atau dipanggil atas perintah mahkamah,
4. Ahli wajib dipanggil secara sah dan patut,
5. Ahli wajib hadir memenuhi panggilan mahkamah,
6. Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict interst) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa,
7. Sebelum memberikan keterangannya, ahli wajib mengangkat sumpah sesuai dengan agama atau kepercayaannya,
8. Pemeriksaan ahli dalam bidang keahlian yang sama yang diajukan oleh pihak-pihak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
Saksi ahli wajib menjunjung tinggi kode etik dengan cara hanya dapat memberikan keterangan terhadap kasus yang mereka tangani di hadapan pengadilan saja. Mereka tidak berhak memberikan keterangan tersebut kepada media umum tanpa ada konfirmasi dari lembaga atau instansi yang meminta bantuan kepada saksi ahli tersebut. Bahkan telah dijelaskan bahwa saksi ahli harus memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU No 11 Tahun 2008, pasal 43, ayat 2).
saya pikir uraian di blog ini sudah sama dengan link sebelumnya yang saya berikan
------------------------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:http://ondigitalforensics.weebly.com/digital-forensics/kode-etik-ethics-saksi-ahli-expert-witness#.WBTQ7vTDiKE
dalam hal ini ... yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya (tidak ada konflik kepentingan terkait kasus yang terjadi) dan bekerja secara profesional sesuai dengan keahliannya ...
yang bold ini memang tidak ada yang bisa menebak2 ... karena hati orang siapa tau ... kan gitu >>> tapi dalam kasus ini .... kalau MUI sudah sangat jelas statusnya sebagai pelapor ... kemudian mereka juga yang menjadi saksi ahli >>>> saya pikir logika manusia awam-pun pasti bisa menilai yang bold
1. "yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya" itu merupakan kriteria saksi ahli:
a. yg diatur dlm ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli pasal keberapa ?
b. hasil karangan siapa ?
c. standarnya menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu apa dan gimana ? (sedangkan anda sendiri bilang; tidak ada yg bisa menebak2)
d. lalu yg menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu siapa ?
2. Dlm pengadilan, saksi ahli itu ada syarat2nya, dan dibawah sumpah ketika memberi keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki .. misalkan; pembuktian bhw kata 'auliya' dlm al maidah 51 mencakup 'pemimpin', maka saksi ahli memberi dalil2nya seperti hadits, dll..jadi ga bisa ngasal bicara mengutarakan pendapat semata tanpa dalil.
1. a sampai d >>> sudah saya jelaskan diatas sebelumnya
khusus point (d) ... kalau mau hadir ya hadir saja ... tapi tetap hakim (mahkamah) toh yang memberikan pertimbangan terkait keterangan saksi ahli (biru diatas)
lagipula dalam kasus Al Maidah 51 ... saya yakin saksi ahli-nya juga tidak hanya MUI ... jadi semua memang kembali pada pertimbangan hakim
2. ya silahkan kalau anda berpendapat begitu .... toh nanti akan ada saksi ahli agama juga yang memberikan keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki ... bahwa Al Maidah 51 bukan larangan memilih non-muslim sebagai pemimpin (sahabat/allies/sekutu dsb) tanpa syarat ... apalagi kalau sampai harus bawa dalil2nya seperti hadits ... karena kan ada hadist2 juga tentang kisah Rasulullah menjalin kesepakatan damai dengan yahudi/nasrani dalam Piagam Madinah misalnya ... termsuk dalil2 Al Quran lainnya bahwa Allah tidak melarang berteman dsb dengan yahudi/nasrani selama mereka tidak memusuhi Islam
lagipula .... terkait "netralitas dan objectivitas" saksi ahli itu sendiri .... dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pun akhirnya terjadi pro-kontra juga toh ... berhubungan dengan Edison Simbolon sebagai saksi ahli
misalnya
http://www.neraca.co.id/article/27436/saksi-ahli-harus-penuhi-empat-syarat-kasus-bioremediasi-chevron
jadi ... ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Apa yg anda maksud dgn "statemen yg netral" sedangkan dlm pengadilan, saksi ahli hanya menyampaikan apa yang menjadi bidang keahliannya yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa ?dee-nee wrote:
semua orang juga bisa liat lah bagaimana posisi MUI dalam kasus ini >>> makanya liat dong di ILC ... mukanya Boy Rafli bete banget pas denger sikap MUI
>>> karena dalam hal ini .... sepertinya polisi sangat berharap MUI bisa bersikap netral (seperti NU atau Muhammadiyah) ... walaupun keterangan mereka sebagai saksi ahli bisa memberatkan ahok (tentang tafsir Al Maidah 51) ... tapi at least diharapkan MUI masih mengucapkan statement yang netral
>>> tapi .... setelah lihat sikap MUI (misalnya di ILC) ... kan jelas banget ga netral-nya ... gimana bisa mengharap proses hukum yang adil kalau saksi ahli-nya sudah ga netral
Darimana anda bisa mempertanyakan "gimana bisa mengharap proses hukum yang adil kalau saksi ahli-nya sudah ga netral" sedangkan pembuktian dlm persidangan itu ada sistem dan prinsipnya yg jelas ?
Sistem Pembuktian:
- Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Prinsip yang mengatur batas minimum untuk membuktikan kesalahan terdakwa:
- Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
- Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cukup mendukung keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
- Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
- Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
- Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
Jika anda tidak punya bukti, maka tuduhan anda bisa dianggap fitnah.dee-nee wrote:
hal2 seperti ini juga kan yang bikin banyak orang menjadi "antipati" pada MUI ... dan melihat lembaga ini sudah ikut2an bermain politik praktis ... padahal disini status MUI adalah sebuah lembaga agama .... padahal disini kasus-nya juga sudah masuk ranah hukum
lembaga agama ... terlibat politik praktis ... dalam kasus hukum (yang bicara tentang keadilan) >>> ya setiap orang memang akhirnya punya pandangan sendiri2
Maka silahkan sajikan bukti2 otentik yg anda miliki sehingga anda menuduh MUI terlibat politik praktis.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Kalimat yg diucapkan Agus Andrianto yakni: "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"dee-nee wrote:ryo wrote:MUI jelas akan jadi saksi ahli juga, walau MUI bukan satu2nya saksi ahli.dee-nee wrote:
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)
point-nya adalah yang biru
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"
coba baca yang biru : saya kan bilang "maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"
- bukan dlm pengertian bhw "status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" sehingga "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"
- bukan dlm pengertian bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI" karena "status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya"
- pengertiannya bhw MUI adalah saksi ahli walau MUI bukan satu2nya saksi ahli
Jadi kalimat yg anda ucapkan itu tidak sama pengertiannya dgn yg diucapkan Agus Andrianto sebab ia tidak mengatakan "Jadi saksi ahli bukan
Kok "anggap saja" gimana sih mbak dee-nee memahami kalimat Agus Andrianto ????dee-nee wrote:
anggap saja MUI bisa "disebut" saksi ahli .... tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka dianggap sebagai saksi ahli >>> ini kasus yang sama dengan laporan ACTA misalnya >>> anggap saja laporan ACTA tetap diterima dan diproses ... tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka tidak dianggap melakukan laporan palsu
Kode etiknya itu mana, kok mbak dee-nee bisa bilang "sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli" ?dee-nee wrote:
artinya ... ya MUI silahkan jadi saksi ahli ... tapi kalau uraian MUI ga didengerin polisi ... karena dianggap ga netral mau gimana ?? ... sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli itu sendiri
Kalo seseorang tidak dijadikan sbg 'saksi ahli' oleh pihak berwenang, maka ia tidak berstatus sbg 'saksi ahli'..dee-nee wrote:
artinya ... ya MUI silahkan jadi saksi ahli ... tapi kalau uraian MUI ga didengerin polisi ... karena dianggap ga netral mau gimana ?? ... sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli itu sendiri
kaya ga tau polisi aja ... mereka mah iya iya aja ... daripada ntar ada yang gerundel2 lagi ... bilang polisi ga netral lah, berat sebelah lah, tumpul secara hukum lah, pengerahan massa lah, bla bla bla
jadi ... kalau MUI mau dateng ya dateng aja ... ngomong ya ngomong aja ... wong memang ga ada aturannya kok bahwa pelapor ga boleh jadi saksi ahli
point-nya kan tetep aja yang merah
Lantas frasa merah itu pengertiannya gimana ?
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Jika sampe terjadi "dor", maka hal ini justru bisa saja menjadi titik tolak meledaknya kerusuhan massa dan pertumpahan darah lebih besar, dan selanjutnya pasukan Dewan Keamanan PBB kapan saja bisa turun untuk mengambil-alih keadaan dengan dalih HAM, stabilitas dan alasan tetek-bengek. Lalu anda akan bernasib sama dengan saudara-saudara anda di Timur Tengah seperti Afganistan, Libia dan Syuriah... dan ujung2nya emas, minyak, pasar dan SDA Indonesia jadi santapan lezat pihak2 tertentu krn intervensi pihak asingdee-nee wrote:ryo wrote:
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj: "Curiga khawatir boleh mas, kalau demo itu targetnya bukan hanya masalah pilgub tapi jauh lebih besar dari itu. Nanti bisa seperti Syiria, Irak, Afghanistan. Na'udzubillah kan, jangan sampai,"
lah kan saya sudah bilang ... ada TNI dan Polri ... santai saja ... ada yang macem2 (melakukan kerusuhan) tinggal "dor" >>> itu anda juga sudah nulis diatas
moso Tiongkok aja bisa nangkep "pesan" -nya TNI di natuna ... tapi urusan demo2 begini TNI dan Polri ga bisa ngirim "pesan" ??
Padahal andai terjadi "dor", belum tentu tembakan tsb dilakukan oleh pihak kepolisian/tni... intinya, tembakan itu justru berpotensi memancing kemarahan massa.
Ya namanya pemikiran orang beda2 sih ya.. klo mbak dee-nee mungkin berpendapat bhw orang2 islam yg ikut demo itu cuman pasukan nasi bungkus ga punya nyali, dengar tembakan pada lari tunggang langgang... kira2 gitu ya ?
makanya mbak dee-nee berpendapat > "ada TNI dan Polri ... santai saja ... ada yang macem2 (melakukan kerusuhan) tinggal "dor"
hehehehe
Sedangkan pemikiran Said Aqil Siradj itu berbeda dgn mbak dee-nee.
---------------------
Yusril Ihza Mahendra: "Sebagai salah seorang yang berada di pusat pusaran krisis 1998, saya memahami situasi yang kita hadapi sekarang ini serius sehingga perlu ditangani dan disikapi dengan ekstra hati-hati."
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Kalimat yg diucapkan Agus Andrianto yakni: "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"dee-nee wrote:ryo wrote:MUI jelas akan jadi saksi ahli juga, walau MUI bukan satu2nya saksi ahli.dee-nee wrote:
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)
point-nya adalah yang biru
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"
coba baca yang biru : saya kan bilang "maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"
- bukan dlm pengertian bhw "status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" sehingga "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"
- bukan dlm pengertian bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI" karena "status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya"
- pengertiannya bhw MUI adalah saksi ahli walau MUI bukan satu2nya saksi ahli
Jadi kalimat yg anda ucapkan itu tidak sama pengertiannya dgn yg diucapkan Agus Andrianto sebab ia tidak mengatakan "Jadi saksi ahli bukanhanyadari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"
yang saya tulis warna merah BUKAN berdasarkan statement Agus Andrianto loh ... itu menurut pendapat saya pribadi
sementara tentang kalimat Agus Andrianto itu sendiri ... sudah saya balas juga kan
anggap saja MUI bisa "disebut" saksi ahli .... tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka dianggap sebagai saksi ahli >>> ini kasus yang sama dengan laporan ACTA misalnya >>> anggap saja laporan ACTA tetap diterima dan diproses ... tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka tidak dianggap melakukan laporan palsu
artinya ... ya MUI silahkan jadi saksi ahli ... tapi kalau uraian MUI ga didengerin polisi ... karena dianggap ga netral mau gimana ?? ... sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli itu sendiri
kaya ga tau polisi aja ... mereka mah iya iya aja ... daripada ntar ada yang gerundel2 lagi ... bilang polisi ga netral lah, berat sebelah lah, tumpul secara hukum lah, pengerahan massa lah, bla bla bla
jadi ... kalau MUI mau dateng ya dateng aja ... ngomong ya ngomong aja ... wong memang ga ada aturannya kok bahwa pelapor ga boleh jadi saksi ahli
point-nya kan tetep aja yang merah
makanya diakhir saya juga bilang : jadi ... ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh
----------------------------------------------------------------------
ryo wrote:Kok "anggap saja" gimana sih mbak dee-nee memahami kalimat Agus Andrianto ????dee-nee wrote:
anggap saja MUI bisa "disebut" saksi ahli .... tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka dianggap sebagai saksi ahli >>> ini kasus yang sama dengan laporan ACTA misalnya >>> anggap saja laporan ACTA tetap diterima dan diproses ... tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka tidak dianggap melakukan laporan palsu
sudah saya jelaskan diatas ... kan ada kalimat "tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka dianggap sebagai saksi ahli"
------------------------------------------------------------------------------
ryo wrote:Kode etiknya itu mana, kok mbak dee-nee bisa bilang "sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli" ?dee-nee wrote:
artinya ... ya MUI silahkan jadi saksi ahli ... tapi kalau uraian MUI ga didengerin polisi ... karena dianggap ga netral mau gimana ?? ... sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli itu sendiri
kode etik terkait objektivitas MUI itu sendiri ... bahwa nyatanya memang ada kode etik terkait "netralitas" saksi ahli .... dimana keterangan saksi ahli tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa
apakah MUI punya conflict of interest atau tidak dalam kasus ini >>> kita lihat saja bagaimana keputusannya .... (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim)
----------------------------------------------------------------------------
ryo wrote:Kalo seseorang tidak dijadikan sbg 'saksi ahli' oleh pihak berwenang, maka ia tidak berstatus sbg 'saksi ahli'..dee-nee wrote:
artinya ... ya MUI silahkan jadi saksi ahli ... tapi kalau uraian MUI ga didengerin polisi ... karena dianggap ga netral mau gimana ?? ... sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli itu sendiri
kaya ga tau polisi aja ... mereka mah iya iya aja ... daripada ntar ada yang gerundel2 lagi ... bilang polisi ga netral lah, berat sebelah lah, tumpul secara hukum lah, pengerahan massa lah, bla bla bla
jadi ... kalau MUI mau dateng ya dateng aja ... ngomong ya ngomong aja ... wong memang ga ada aturannya kok bahwa pelapor ga boleh jadi saksi ahli
point-nya kan tetep aja yang merah
Lantas frasa merah itu pengertiannya gimana ?
underline : dan bagaimana dengan MUI ?? ... anda sudah yakin banget MUI dijadikan saksi ahli oleh polisi ... atau hanya baca di media ??
makanya saya bilang ... kita lihat saja ending-nya ... apakah keterangan MUI masih dipertimbangkan sebagai keterangan saksi ahli atau tidak
misalnya kalimat ini
http://www.jawapos.com/read/2016/10/24/59669/mui-bakal-dimintai-keterangan-di-bareskrim
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam rangka menyelidiki laporan polisi terhadap Ahok, penyidik akan meminta keterangan MUI secara resmi sebagai saksi. Artinya pernyataan sikap MUI tersebut belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan.
"MUI sudah deklarasi seperti itu, kita mau tanya lagi MUI melihat ini (pernyataan sikap) itu darimana bahannya," kata Ari di Bareskrim Polri, Senin (24/10).
Pernyataan dari MUI itu nantinya akan dikumpulkan bersama dengan keterangan dari ahli berserta saksi sehingga diambil kesimpulan apakah ada perbuatan pidana dalam pernyataan Ahok tersebut.
"Bareskrim mencari ini peristiwa apa ini secara hukumnya. Ada satu kegiatan di suatu tempat dengan ada kegiatan seorang gubernur menyampaikan pidatonya selama durasi satu jam, kemudian ada sepenggal kata yang menjadi persoalan. Ini yang nantinya kita lihat dari ahli bahasa seperti apa. Kemudian dari agama juga seperti," katanya.
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:dee-nee wrote:ryo wrote:
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj: "Curiga khawatir boleh mas, kalau demo itu targetnya bukan hanya masalah pilgub tapi jauh lebih besar dari itu. Nanti bisa seperti Syiria, Irak, Afghanistan. Na'udzubillah kan, jangan sampai,"
lah kan saya sudah bilang ... ada TNI dan Polri ... santai saja ... ada yang macem2 (melakukan kerusuhan) tinggal "dor" >>> itu anda juga sudah nulis diatas
moso Tiongkok aja bisa nangkep "pesan" -nya TNI di natuna ... tapi urusan demo2 begini TNI dan Polri ga bisa ngirim "pesan" ??
Jika sampe terjadi "dor", maka hal ini justru bisa saja menjadi titik tolak meledaknya kerusuhan massa dan pertumpahan darah lebih besar, dan selanjutnya pasukan Dewan Keamanan PBB kapan saja bisa turun untuk mengambil-alih keadaan dengan dalih HAM, stabilitas dan alasan tetek-bengek. Lalu anda akan bernasib sama dengan saudara-saudara anda di Timur Tengah seperti Afganistan, Libia dan Syuriah... dan ujung2nya emas, minyak, pasar dan SDA Indonesia jadi santapan lezat pihak2 tertentu krn intervensi pihak asing
Padahal andai terjadi "dor", belum tentu tembakan tsb dilakukan oleh pihak kepolisian/tni... intinya, tembakan itu justru berpotensi memancing kemarahan massa.
Ya namanya pemikiran orang beda2 sih ya.. klo mbak dee-nee mungkin berpendapat bhw orang2 islam yg ikut demo itu cuman pasukan nasi bungkus ga punya nyali, dengar tembakan pada lari tunggang langgang... kira2 gitu ya ?
makanya mbak dee-nee berpendapat > "ada TNI dan Polri ... santai saja ... ada yang macem2 (melakukan kerusuhan) tinggal "dor"
hehehehe
Sedangkan pemikiran Said Aqil Siradj itu berbeda dgn mbak dee-nee.
---------------------
Yusril Ihza Mahendra: "Sebagai salah seorang yang berada di pusat pusaran krisis 1998, saya memahami situasi yang kita hadapi sekarang ini serius sehingga perlu ditangani dan disikapi dengan ekstra hati-hati."
ya atur saja lah ... mau bikin cerita seperti apapun juga bisa kok ... bahkan tiba2 ada serangan alien dari planet mars pun boleh saja kalau mau
apa masalahnya ???
kalau menurut anda seperti itu yang terjadi ... ya silahkan anda yakini "analisa" anda diatas
sementara menurut pendapat saya >>> tidak akan terjadi apa2 ... keadaan akan tetap aman dan kondusif ... karena negara ini bukan pasar yang bisa diancam2 pake gertakan ...
kan sudah saya tulis yang biru
btw kapan saya nulis yang merah ?? kok seneng banget ya bikin asumsi sendiri hingga berujung pada plintiran (demi membuat opini) >>> ya kalau ada yang rusuh memang langsung "dor" dong ah ... kan anda sendiri juga yang bawa link-nya
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:dee-nee wrote:
semua orang juga bisa liat lah bagaimana posisi MUI dalam kasus ini >>> makanya liat dong di ILC ... mukanya Boy Rafli bete banget pas denger sikap MUI
>>> karena dalam hal ini .... sepertinya polisi sangat berharap MUI bisa bersikap netral (seperti NU atau Muhammadiyah) ... walaupun keterangan mereka sebagai saksi ahli bisa memberatkan ahok (tentang tafsir Al Maidah 51) ... tapi at least diharapkan MUI masih mengucapkan statement yang netral
>>> tapi .... setelah lihat sikap MUI (misalnya di ILC) ... kan jelas banget ga netral-nya ... gimana bisa mengharap proses hukum yang adil kalau saksi ahli-nya sudah ga netral
Apa yg anda maksud dgn "statemen yg netral" sedangkan dlm pengadilan, saksi ahli hanya menyampaikan apa yang menjadi bidang keahliannya yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa ?
Darimana anda bisa mempertanyakan "gimana bisa mengharap proses hukum yang adil kalau saksi ahli-nya sudah ga netral" sedangkan pembuktian dlm persidangan itu ada sistem dan prinsipnya yg jelas ?
Sistem Pembuktian:
- Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Prinsip yang mengatur batas minimum untuk membuktikan kesalahan terdakwa:
- Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
- Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cukup mendukung keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
- Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
- Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
- Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
underline biru : sesuai pertimbangan hakim apakah keterangan yang diberikan saksi ahli memiliki atau tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict interst) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa,
ungu : tentang MUI yang tidak saya anggap netral (misalnya di ILC dsb) ... itu memang cuma analisa saya saja sih ... kalau pendapat hakim sama dengan pendapat saya ... ya berarti benar ... kalau ga sama ya berarti ga benar >>> gitu aja kan
makanya saya bilang : kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim)
----------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:hal2 seperti ini juga kan yang bikin banyak orang menjadi "antipati" pada MUI ... dan melihat lembaga ini sudah ikut2an bermain politik praktis ... padahal disini status MUI adalah sebuah lembaga agama .... padahal disini kasus-nya juga sudah masuk ranah hukum
lembaga agama ... terlibat politik praktis ... dalam kasus hukum (yang bicara tentang keadilan) >>> ya setiap orang memang akhirnya punya pandangan sendiri2
Jika anda tidak punya bukti, maka tuduhan anda bisa dianggap fitnah.
Maka silahkan sajikan bukti2 otentik yg anda miliki sehingga anda menuduh MUI terlibat politik praktis.
silahkan kalau saya mau dianggap fitnah ... mau mengadukan saya ke polisi juga ga masalah ... toh nyatanya banyak tuh yang melihat MUI sudah teribat politik praktis
antipati dan anggapan bahwa MUI terlibat politik praktis bisa dilihat dari sikap "tidak netral" MUI itu sendiri
>>> kalau anda tanya mana buktinya MUI tidak netral ?? >>> ya kita lihat saja ending-nya kasus ini ... coba baca hijau diatas
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Saya tidak bilang bhw Muslim Makassar dan Maluku yg bergerak ke Jakarta untuk DEMO AKBAR 4 November itu cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara seperti yg anda tuduhkan.dee-nee wrote:ryo wrote:
Seruan demonstrasi pada 4 November 2016 akan datang makin meluas. Di berbagai daerah telah mulai menggalang barisan... Muslim Makassar dan Maluku telah bergerak ke Jakarta untuk DEMO AKBAR 4 November
Selain di Jakarta, unjuk rasa juga rencananya akan dilangsungkan di sejumlah daerah, mulai dari Aceh sampai Maluku.
Ya salam santai, mbak.... sekalian analisa perkiraan cuaca dan doakan semoga 4 november 2016 hujan lebat yaa... hahahhaa
biru : ga ngaruh ... mau sampai ujung papua sekali-pun ... saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya
merah : gini loh ya ... kalau cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara ... usaha2 seperti itu sudah terjadi sejak jaman Sukarno ... sejak tahun 45 negara ini merdeka >>> toh nyatanya negara ini masih ada sampai sekarang (kembali ke ungu)
>>> anda kaya ga tau TNI dan Polri aja kalau udah "ngamuk" ... hehehehehehe >>> mereka ga akan bisa toh ya diajak kompromi soal HAM kalau sudah urusan kedaulatan negara
Saya tidak bilang bhw Muslim di berbagai daerah yg rencananya akan berunjuk rasa itu cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara seperti yg anda tuduhkan.
"negara ini masih ada sampai sekarang" tidak membuktikan bhw tidak pernah terjadi:
- tragedi mei th 1998 (pribumi vs cina keturunan)
- kerusuhan Ambon 1999 - (muslim vs kristen)
- konflik antar golongan islam th 2000an (Ahmadiyah dan Syiah)
- tragedi sampit th 2001 - (dayak vs madura)
Loh kan anda sepertinya hebat dlm menganalisa, suka bilang "logika simpel" dsb.... dan anda bilang "memadamkan api"dee-nee wrote:ryo wrote:
apinya dimana ? yg bikin skenario siapa, dimana, kapan ? provokatornya siapa saja ? anda tahu ? begimana intelejen bisa tahu misalnya sekarang ini di suatu tempat sedang ada provokasi ?
terus gimana memadamkannya jika apinya dimana dan siapa yg menyalakan api saja tidak bisa diketahui ? masa polda mengerahkan intel kemana2 untuk suatu hal yg sulit diketahui ?
kalo seperti oplos bbm palsu gitu, bisa polisi dapet info dari masyarakat lalu polisi menyergap.. nah kalo soal 'tangkap ahok', bentuknya pembicaraan... ga harus dlm pertemuan, whats up pun bisa... lantas gimana melacaknya ?
tanya aja sendiri sama intel ... moso yang beginian kaya ngobrolin strategi main catur ??
ya mana saya tau ....
Makanya saya ajak diskusi dgn logika beneran dan mengajukan pertanyaan kepada anda ttg "memadamkan api"..
Anda bilang "memadamkan api"
Saya kasi gambaran simpel: "apinya dlm bentuk pembicaraan yg lewat whatsapp, bbm pun bisa"
Dan saya tanya: "gimana melacaknya ?" jika melacak saja tidak bisa, gimana memadamkannya ?
Menghadapi pertanyaan begini saja anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:Saya tidak bilang bhw Muslim Makassar dan Maluku yg bergerak ke Jakarta untuk DEMO AKBAR 4 November itu cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara seperti yg anda tuduhkan.dee-nee wrote:ryo wrote:
Seruan demonstrasi pada 4 November 2016 akan datang makin meluas. Di berbagai daerah telah mulai menggalang barisan... Muslim Makassar dan Maluku telah bergerak ke Jakarta untuk DEMO AKBAR 4 November
Selain di Jakarta, unjuk rasa juga rencananya akan dilangsungkan di sejumlah daerah, mulai dari Aceh sampai Maluku.
Ya salam santai, mbak.... sekalian analisa perkiraan cuaca dan doakan semoga 4 november 2016 hujan lebat yaa... hahahhaa
biru : ga ngaruh ... mau sampai ujung papua sekali-pun ... saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya
merah : gini loh ya ... kalau cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara ... usaha2 seperti itu sudah terjadi sejak jaman Sukarno ... sejak tahun 45 negara ini merdeka >>> toh nyatanya negara ini masih ada sampai sekarang (kembali ke ungu)
>>> anda kaya ga tau TNI dan Polri aja kalau udah "ngamuk" ... hehehehehehe >>> mereka ga akan bisa toh ya diajak kompromi soal HAM kalau sudah urusan kedaulatan negara
Saya tidak bilang bhw Muslim di berbagai daerah yg rencananya akan berunjuk rasa itu cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara seperti yg anda tuduhkan.
"negara ini masih ada sampai sekarang" tidak membuktikan bhw tidak pernah terjadi:
- tragedi mei th 1998 (pribumi vs cina keturunan)
- kerusuhan Ambon 1999 - (muslim vs kristen)
- konflik antar golongan islam th 2000an (Ahmadiyah dan Syiah)
- tragedi sampit th 2001 - (dayak vs madura)
merah : kok yang saya tuduhkan ?? ... kan anda sendiri bilang demo 4 Nov bisa berakhir seperti tragedi Mei 98 ... anda sendiri yang sibuk dengan "ketakutan" anda (atau sibuk menakuti2i ... saya ga tau)
>>> btw .... memang buat anda ... Mei 98 itu (yang warna hijau) bukan perang saudara ya ??
biru : saya sudah bilang sebelumnya ... mungkin anda yang ga nyimak
tapi point nya begini >>> tidak ada asap kalau tidak ada api ... ya kan
maka solusinya ... supaya tidak ada asap ... harus dipadamkan dulu api-nya >>> dalam hal ini saya yakin polisi dan tni sudah tau cara2nya
bila tetap ada asap ... itu artinya ... api itu memang tidak dipadamkan >>> dalam hal ini saya tidak yakin polisi dan tni akan membiarkan asap itu ada
itu cuma logika paling simple sih ... karena kalau lihat semua kejadian / tragedy di Indonesia .. semua itu juga ga pernah terjadi ujug2 (yang ga ada angin ga ada hujan) ... artinya .... selalu ada pihak tni atau polri yang "bermain" ... apakah mereka membiarkan api itu menyala ... atau justru memadamkan api tersebut
anda sendiri yang bilang ... Polri dan TNI dibawah presiden >>> jadi gimana menurut anda ?? mungkin ga presiden memerintahkan TNI dan Polri untuk membiarkan api menyala ??
semua tragedi2 itu terjadi karena ada pembiaran TNI dan Polri >>> kenapa dibiarkan ??? jangan tanya saya ... tapi tanya presiden-nya waktu itu (bisa saja presiden waktu itu lengah, tidak peduli, tidak tau apa yang harus dia perintahkan, dsb) >>>> karena pada akhirnya ... memang presiden yang bertanggung jawab atas keamanan dan stabilitas negara ini
maka untuk demo 4 Nov .... baca yang merah underline
----------------------------------------------
ryo wrote:Loh kan anda sepertinya hebat dlm menganalisa, suka bilang "logika simpel" dsb.... dan anda bilang "memadamkan api"dee-nee wrote:ryo wrote:
apinya dimana ? yg bikin skenario siapa, dimana, kapan ? provokatornya siapa saja ? anda tahu ? begimana intelejen bisa tahu misalnya sekarang ini di suatu tempat sedang ada provokasi ?
terus gimana memadamkannya jika apinya dimana dan siapa yg menyalakan api saja tidak bisa diketahui ? masa polda mengerahkan intel kemana2 untuk suatu hal yg sulit diketahui ?
kalo seperti oplos bbm palsu gitu, bisa polisi dapet info dari masyarakat lalu polisi menyergap.. nah kalo soal 'tangkap ahok', bentuknya pembicaraan... ga harus dlm pertemuan, whats up pun bisa... lantas gimana melacaknya ?
tanya aja sendiri sama intel ... moso yang beginian kaya ngobrolin strategi main catur ??
ya mana saya tau ....
Makanya saya ajak diskusi dgn logika beneran dan mengajukan pertanyaan kepada anda ttg "memadamkan api"..
Anda bilang "memadamkan api"
Saya kasi gambaran simpel: "apinya dlm bentuk pembicaraan yg lewat whatsapp, bbm pun bisa"
Dan saya tanya: "gimana melacaknya ?" jika melacak saja tidak bisa, gimana memadamkannya ?
Menghadapi pertanyaan begini saja anda malah melemparkan ke intel seolah2 intel itu bisa menyadap hp orang2 yg mana siapa orangnya pun tidak tahu ?
merah : saya ga pernah bilang diri saya hebat .... saya cuma sekedar ngasih pendapat >>> ngawur atau hebat ... benar atau salah ... ya silahkan pembaca yang menilai >>> mau percaya atau tidak .... bukan urusan saya
biru : hihihihihihihi ... ya setiap orang boleh punya pendapat masing2 tentang apa yang disebut "intel" >>> kalau anda anggap para "intel" ini ga sanggup melakukan apapun terkait demo 4 Nov >>> ya terserah anda
point saya jelas kok dari awal >>> menurut pendapat saya .... tidak akan terjadi apa2 ... keadaan akan tetap aman dan kondusif (apakah di Jakarta atau dimanapun di wilayah NKRI) ... karena negara ini bukan pasar yang bisa diancam2 pake gertakan (apalagi cuma gertakan sekelas ormas model2 FPI) ... karena saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya
begitu ....
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
1. Komitmen FPI tsb melanggar hukum apa ?dee-nee wrote:ryo wrote:Yg bisa dilakukan ya pengamanan ketika demo terjadi....
Makanya Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj: “Kita juga turunkan Banser untuk bantu polisi saat demo”
Adapun berikut komitmen FPI pada demo 4 November mendatang:
1. Bahwa Aksi Bela Islam tetap akan berjalan sesuai jadwal Tanggal 4 November 2016, dan sesuai rute Istiqlal ke Istana, serta sesuai tujuan penjarakan Ahok, juga sesuai kepanitiaan atas nama GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA MUI (GNPF MUI).
...
10. Bahwa FPI tetap berpegang kepada PETISI BELA ISLAM 14 Oktober 2016 bahwa jika Penista Agama dibiarkan bahkan dilindungi oleh Rezim Penguasa, maka umat Islam berhak menjatuhkan HUKUMAN MATI kepada Ahok kapan saja dan dimana saja untuk menegakan Hukum Islam sekaligus membela Kedaulatan Hukum NKRI.
biru : ya ... yang itu salah satu strategi juga ... pokoknya ada banyak lah cara2 supaya tidak terjadi kerusuhan ... makanya saya sebut "santai saja"
merah : trus mau diapain dengan komitmen begitu ?? ... memang FPI bisa apa kalau komitmen tersebut faktanya memang melanggar hukum ... apalagi sampai membuat ancaman terkait stabilitas negara ?? ... negara harus tunduk gitu dengan gertakan2 model begini ??
lihat itu OPM atau GAM .... bahkan mau dibawa kasus ini sampai ke PBB sekali-pun ... nyatanya tidak ada yang bisa ganggu kedaulatan NKRI
kan saya sudah bilang sebelumnya : negara kok diancam2 ... memang dikira negara ini sekelas pasar apa ??
gitu ....
btw ... yang ungu itu kan typical FPI banget toh ya ... mengancam sekaligus menjilat hukum negara ... dengan gampang-nya mereka menulis kata "Islam" sebagai pembenaran ... tapi disatu pihak perilaku mereka justru menusuk dari belakang kedaulatan negara itu sendiri dengan ancaman
ya mau gimana ?? agama saja bisa mereka pakai "mainan" demi kepentingan pribadi ... apalagi cuma bicara tentang nasionalisme
2. Komitmen FPI nomor berapa yg mengancam stabilitas negara ?
3. Apa hubungannya FPI dgn OPM atau GAM ?
4. Sajikan bukti2 otentik bhw FPI mempermainkan agama demi kepentingan pribadi ?
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Jika anda bilang: "tidak ada aturannya bahwa pelapor tidak boleh jadi saksi ahli"dee-nee wrote:ryo wrote:
Kode etik itu berhubungan dgn profesi, misalnya: kode etik hakim, kode etik pengacara, dsb...
Lantas kode etik dan prinsip keadilan apa yg anda maksud sehingga anda menyatakan bhw "status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirnya" ?
Diatur dlm undang2 pengadilan mana kode etik dan prinsip keadilan yg anda maksud itu sehingga anda menyatakan bhw "status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirnya" ?
Coba lampirkan disini kode etik saksi ahli dlm perundang-undangan hukum pidana ?
merah : kok nanya tentang UU .... lah kan saya sudah bilang ... memang tidak ada aturannya bahwa pelapor tidak boleh jadi saksi ahli >>> saya hanya bicara tentang kode etik dan prinsip keadilan itu sendiri ....
Maka logikanya: "tidak ada etika hukum ttg pelapor tidak boleh jadi saksi ahli"
Jika tidak ada etika hukum ttg pelapor tidak boleh jadi saksi ahli
Maka status MUI sebagai saksi ahli itu tidak bisa disebut sbg "melanggar etika hukum" sebab in the first place, tidak ada etika hukum ttg pelapor tidak boleh jadi saksi ahli.
Maka jangan bilang "dee-nee hanya bicara ttg kode etik dan prinsip keadilan itu sendiri" jika "kode etik dan prinsip keadilan yg anda bicarakan" itu sendiri tidak ada acuannya agar diskusi ttg HUKUM PIDANA tidak asal mengacu pada KARANGAN SENDIRI melainkan mengacu pada aturan2 peradilan yg jelas.
Kan begitu logikanya....
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Saya tidak membaca adanya kalimat "pelapor tidak boleh menjadi saksi ahli" baik pada artikel dlm link yg anda berikan maupun pada quote diatas..dee-nee wrote:
terkait kode etik saksi ahli juga sudah saya sampaikan
atau mungkin link ini bisa bantu >>> http://belajarduniadigital.blogspot.co.id/2014/04/profesionalitas-saksi-ahli-di-dalam.htmlKehadiran seorang saksi ahli di dalam sebuah persidangan adalah atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya. Hakim ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang saksi ahli untuk memberikan keterangan baik dengan surat maupun tulisan, yang diperkuat dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan pengalamannya (UU No 5 Tahun 1986, pasal 103).
Ketentuan-ketentuan saksi ahli di dalam sebuah persidangan telah ditetapkan sebagai berikut (www.mahkamahkonstitusi.go.id) :
1. Ahli adalah orang yang dipanggil dalam persidangan untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya,
2. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan,
3. Ahli dapat diajukan oleh pemohon, presiden/pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait, atau dipanggil atas perintah mahkamah,
4. Ahli wajib dipanggil secara sah dan patut,
5. Ahli wajib hadir memenuhi panggilan mahkamah,
6. Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict interst) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa,
7. Sebelum memberikan keterangannya, ahli wajib mengangkat sumpah sesuai dengan agama atau kepercayaannya,
8. Pemeriksaan ahli dalam bidang keahlian yang sama yang diajukan oleh pihak-pihak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
Saksi ahli wajib menjunjung tinggi kode etik dengan cara hanya dapat memberikan keterangan terhadap kasus yang mereka tangani di hadapan pengadilan saja. Mereka tidak berhak memberikan keterangan tersebut kepada media umum tanpa ada konfirmasi dari lembaga atau instansi yang meminta bantuan kepada saksi ahli tersebut. Bahkan telah dijelaskan bahwa saksi ahli harus memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU No 11 Tahun 2008, pasal 43, ayat 2).
saya pikir uraian di blog ini sudah sama dengan link sebelumnya yang saya berikan
Coba anda bantu dgn mem-bold kalimat tsb, mungkin saya terlewat membaca atau kemampuan membaca saya yg rada error... atau mungkin tampilan di monitor saya berbeda dgn tampilan di monitor anda...
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Begini mbak dee-nee..dee-nee wrote:khusus point (d) ... kalau mau hadir ya hadir saja ... tapi tetap hakim (mahkamah) toh yang memberikan pertimbangan terkait keterangan saksi ahli (biru diatas)ryo wrote:1. "yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya" itu merupakan kriteria saksi ahli:dee-nee wrote:http://ondigitalforensics.weebly.com/digital-forensics/kode-etik-ethics-saksi-ahli-expert-witness#.WBTQ7vTDiKE
dalam hal ini ... yang disebut saksi ahli harus bisa dipercaya netralitasnya (tidak ada konflik kepentingan terkait kasus yang terjadi) dan bekerja secara profesional sesuai dengan keahliannya ...
a. yg diatur dlm ketentuan-ketentuan mengenai saksi ahli pasal keberapa ?
b. hasil karangan siapa ?
c. standarnya menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu apa dan gimana ? (sedangkan anda sendiri bilang; tidak ada yg bisa menebak2)
d. lalu yg menentukan seseorang sbg "bisa dipercaya netralitasnya sehingga dapat dihadirkan sbg saksi ahli" itu siapa ?
2. Dlm pengadilan, saksi ahli itu ada syarat2nya, dan dibawah sumpah ketika memberi keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki .. misalkan; pembuktian bhw kata 'auliya' dlm al maidah 51 mencakup 'pemimpin', maka saksi ahli memberi dalil2nya seperti hadits, dll..jadi ga bisa ngasal bicara mengutarakan pendapat semata tanpa dalil.
lagipula dalam kasus Al Maidah 51 ... saya yakin saksi ahli-nya juga tidak hanya MUI ... jadi semua memang kembali pada pertimbangan hakim
2. ya silahkan kalau anda berpendapat begitu .... toh nanti akan ada saksi ahli agama juga yang memberikan keterangan sesuai ilmu yg mereka miliki ... bahwa Al Maidah 51 bukan larangan memilih non-muslim sebagai pemimpin (sahabat/allies/sekutu dsb) tanpa syarat ... apalagi kalau sampai harus bawa dalil2nya seperti hadits ... karena kan ada hadist2 juga tentang kisah Rasulullah menjalin kesepakatan damai dengan yahudi/nasrani dalam Piagam Madinah misalnya ... termsuk dalil2 Al Quran lainnya bahwa Allah tidak melarang berteman dsb dengan yahudi/nasrani selama mereka tidak memusuhi Islam
lagipula .... terkait "netralitas dan objectivitas" saksi ahli itu sendiri .... dalam kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pun akhirnya terjadi pro-kontra juga toh ... berhubungan dengan Edison Simbolon sebagai saksi ahli
misalnya
http://www.neraca.co.id/article/27436/saksi-ahli-harus-penuhi-empat-syarat-kasus-bioremediasi-chevron
jadi ... ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh
Ahok itu bilang: "...Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu,..."
Statemen diatas menggiring pada opini bhw: "tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim" adalah suatu kebohongan
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 tidak mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah BENAR.
Jika terbukti bhw kata 'auliya' pada QS 5:51 mencakup pemimpin, maka [tafsir; larangan bagi umat muslim memilih pemimpin non muslim adalah suatu kebohongan] adalah SALAH.
Burden of proof pihak ahok: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu tidak mencakup 'pemimpin' agar statemennya tidak terbuktikan sbg penistaan agama.
Burden of proof pihak sebaliknya: membuktikan bhw kata auliya pada ayat al maidah 51 itu mencakup 'pemimpin' agar statemen ahok terbuktikan sbg penistaan agama
Nah sampe disini, mbak bisa mengira2 sendiri.. pihak mana yg menanggung burden yg lebih berat.
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Kan sebelumnya anda menulis: "ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli"dee-nee wrote:ryo wrote:Kalimat yg diucapkan Agus Andrianto yakni: "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"dee-nee wrote:ryo wrote:MUI jelas akan jadi saksi ahli juga, walau MUI bukan satu2nya saksi ahli.dee-nee wrote:
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)
point-nya adalah yang biru
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"
coba baca yang biru : saya kan bilang "maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"
- bukan dlm pengertian bhw "status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya" sehingga "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"
- bukan dlm pengertian bhw "polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI" karena "status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya"
- pengertiannya bhw MUI adalah saksi ahli walau MUI bukan satu2nya saksi ahli
Jadi kalimat yg anda ucapkan itu tidak sama pengertiannya dgn yg diucapkan Agus Andrianto sebab ia tidak mengatakan "Jadi saksi ahli bukanhanyadari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"
yang saya tulis warna merah BUKAN berdasarkan statement Agus Andrianto loh ... itu menurut pendapat saya pribadi
Makanya saya sajikan kutipan keterangan dari pihak POLISI BENERAN.
Lantas pendapat anda sebelumnya yg:
- seolah2 status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya sehingga polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI
- seolah2 polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI karena status MUI sebagai saksi ahli sudah gugur dengan sendirinya
Itu mengacu pada keterangan POLISI mana dan siapa ? apakah mengacu pada keterangan POLISI imajinasi karangan sendiri ?????
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Silahkan baca lagi runutan diskusinyadee-nee wrote:
sementara tentang kalimat Agus Andrianto itu sendiri ... sudah saya balas juga kananggap saja MUI bisa "disebut" saksi ahli .... tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka dianggap sebagai saksi ahli >>> ini kasus yang sama dengan laporan ACTA misalnya >>> anggap saja laporan ACTA tetap diterima dan diproses ... tapi belum tentu bagi polisi STATUS mereka tidak dianggap melakukan laporan palsu
artinya ... ya MUI silahkan jadi saksi ahli ... tapi kalau uraian MUI ga didengerin polisi ... karena dianggap ga netral mau gimana ?? ... sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli itu sendiri
kaya ga tau polisi aja ... mereka mah iya iya aja ... daripada ntar ada yang gerundel2 lagi ... bilang polisi ga netral lah, berat sebelah lah, tumpul secara hukum lah, pengerahan massa lah, bla bla bla
jadi ... kalau MUI mau dateng ya dateng aja ... ngomong ya ngomong aja ... wong memang ga ada aturannya kok bahwa pelapor ga boleh jadi saksi ahli
point-nya kan tetep aja yang merah
makanya diakhir saya juga bilang : jadi ... ya kita lihat saja gimana2-nya nanti ... bagaimana keputusannya (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim) >>> ya toh
Berikut rekapnya tanggapan anda ttg kalimat Agus Andrianto itu sendiri:dee-nee wrote:coba baca yang biru : saya kan bilang "maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"ryo wrote:MUI jelas akan jadi saksi ahli juga, walau MUI bukan satu2nya saksi ahli.dee-nee wrote:
itulah kenapa .... ada beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli)
point-nya adalah yang biru
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"
Dee-nee: "beberapa berita yang menyebutkan polisi tidak (lagi) menjadikan MUI sebagai saksi ahli >>> walaupun sebelumnya polisi sudah membuat statement akan menindak lanjuti laporan2 ormas .... setelah mendapat rekomendasi MUI (sebagai saksi ahli). point-nya adalah yang biru (status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya)
ryo: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI, tapi dari Ditjen Binmas Islam,"
Dee-nee: coba baca yang biru : saya kan bilang "maka secara otomatis ... status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirinya >>> dalam hal ini polisi harus mencari saksi ahli bukan MUI"
Dari sini saya memahami tanggapan anda sebagai kesalahpahaman anda mengartikan kalimat Agus Andrianto.
Jika sekarang anda mengklarifikasi dgn memberitahukan bhw tanggapan anda atas kalimat Agus adalah yg dalam quote.. maka lebih2 semakin tidak nyambung dgn kalimat Agus.
Sebab Agus yg POLISI BENARAN itu menyatakan: "Jadi saksi ahli bukan hanya dari MUI..."
Eh, anda malah menimpalinya begini: "belum tentu bagi polisi STATUS mereka (MUI) dianggap sebagai saksi ahli"
Dan pendapat anda yg seolah2:
- MUI ga didengerin polisi ... karena dianggap ga netral sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli itu sendiri
- Tanpa dijadikan sbg 'saksi ahli' oleh pihak berwenang, MUI bisa mengklaim dirinya sbg 'saksi ahli' dgn datang ya datang aja, ngomong ya ngomong aja tapi ga didengerin oleh polisi
merupakan pendapat LOOPING ga ada acuan2nya yg jelas, ga ada premis2nya.
Hahahaha....dee-nee wrote:ryo wrote:Kode etiknya itu mana, kok mbak dee-nee bisa bilang "sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli" ?dee-nee wrote:
artinya ... ya MUI silahkan jadi saksi ahli ... tapi kalau uraian MUI ga didengerin polisi ... karena dianggap ga netral mau gimana ?? ... sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli itu sendiri
kode etik terkait objektivitas MUI itu sendiri ... bahwa nyatanya memang ada kode etik terkait "netralitas" saksi ahli .... dimana keterangan saksi ahli tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict interest) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa
apakah MUI punya conflict of interest atau tidak dalam kasus ini >>> kita lihat saja bagaimana keputusannya .... (tergantung pertimbangan bareskrim atau pertimbangan hakim)
Yg dimaksud "punya conflict interest" dlm pengadilan itu gimana dlm pemahaman mbak dee-nee ?
Contohnya gimana ?
-- samakan persepsi dulu ttg ini -
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Frasa underline itu menanggapi pendapat anda sebelumnya yg intinya bhw tanpa dijadikan sbg 'saksi ahli' oleh pihak berwenang, MUI bisa mengklaim dirinya sbg 'saksi ahli' dgn datang ya datang aja, ngomong ya ngomong aja tapi ga didengerin oleh polisidee-nee wrote:underline : dan bagaimana dengan MUI ?? ... anda sudah yakin banget MUI dijadikan saksi ahli oleh polisi ... atau hanya baca di media ??ryo wrote:Kalo seseorang tidak dijadikan sbg 'saksi ahli' oleh pihak berwenang, maka ia tidak berstatus sbg 'saksi ahli'..dee-nee wrote:
artinya ... ya MUI silahkan jadi saksi ahli ... tapi kalau uraian MUI ga didengerin polisi ... karena dianggap ga netral mau gimana ?? ... sesuai dengan kode etik sebagai saksi ahli itu sendiri
kaya ga tau polisi aja ... mereka mah iya iya aja ... daripada ntar ada yang gerundel2 lagi ... bilang polisi ga netral lah, berat sebelah lah, tumpul secara hukum lah, pengerahan massa lah, bla bla bla
jadi ... kalau MUI mau dateng ya dateng aja ... ngomong ya ngomong aja ... wong memang ga ada aturannya kok bahwa pelapor ga boleh jadi saksi ahli
point-nya kan tetep aja yang merah
Lantas frasa merah itu pengertiannya gimana ?
makanya saya bilang ... kita lihat saja ending-nya ... apakah keterangan MUI masih dipertimbangkan sebagai keterangan saksi ahli atau tidak
misalnya kalimat ini
http://www.jawapos.com/read/2016/10/24/59669/mui-bakal-dimintai-keterangan-di-bareskrimMenanggapi hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam rangka menyelidiki laporan polisi terhadap Ahok, penyidik akan meminta keterangan MUI secara resmi sebagai saksi. Artinya pernyataan sikap MUI tersebut belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan.
"MUI sudah deklarasi seperti itu, kita mau tanya lagi MUI melihat ini (pernyataan sikap) itu darimana bahannya," kata Ari di Bareskrim Polri, Senin (24/10).
Pernyataan dari MUI itu nantinya akan dikumpulkan bersama dengan keterangan dari ahli berserta saksi sehingga diambil kesimpulan apakah ada perbuatan pidana dalam pernyataan Ahok tersebut.
"Bareskrim mencari ini peristiwa apa ini secara hukumnya. Ada satu kegiatan di suatu tempat dengan ada kegiatan seorang gubernur menyampaikan pidatonya selama durasi satu jam, kemudian ada sepenggal kata yang menjadi persoalan. Ini yang nantinya kita lihat dari ahli bahasa seperti apa. Kemudian dari agama juga seperti," katanya.
Pada artikel yg anda sajikan, pengertiannya itu begini mbak:
1. Yang belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan adalah pernyataan sikap MUI (tau kan yg mana?)
2. Artikel tsb tidak menyatakan bhw "keterangan MUI secara resmi sebagai saksi yg akan diminta penyidik itu belum bisa dijadikan rujukan sebagai bahan penyelidikan "
3. Penyidik juga akan tanya kepada MUI mengenai darimana bahan MUI mendeklarasikan sikap MUI soal ahok
Dgn kata lain, artikel yg anda sajikan itu juga tidak mendukung pendapat anda yg intinya bhw tanpa dijadikan sbg 'saksi ahli' oleh pihak berwenang, MUI bisa mengklaim dirinya sbg 'saksi ahli' dgn datang ya datang aja, ngomong ya ngomong aja tapi ga didengerin oleh polisi
Kalo anda mau tahu mengenai saksi ahli, ini saya sampaikan informasi: Bareskrim akan Gelar Perkara Kasus Ahok setelah periksa 10 Saksi Ahli
Sampai saat ini, sudah 5 saksi ahli yg diperiksa; Para saksi ini di antarnya dari saksi bahasa, pidana, dan juga ahli agama yang didatangkan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Indonesia, dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar: "Dari rencana 10 saksi ahli, baru lima saksi ahli sampai hari kemarin,"
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Update terbaru terkait pengamanan demo 4 November 2016..dee-nee wrote:btw kapan saya nulis yang merah ?? kok seneng banget ya bikin asumsi sendiri hingga berujung pada plintiran (demi membuat opini) >>> ya kalau ada yang rusuh memang langsung "dor" dong ah ... kan anda sendiri juga yang bawa link-nyaryo wrote:
Jika sampe terjadi "dor", maka hal ini justru bisa saja menjadi titik tolak meledaknya kerusuhan massa dan pertumpahan darah lebih besar, dan selanjutnya pasukan Dewan Keamanan PBB kapan saja bisa turun untuk mengambil-alih keadaan dengan dalih HAM, stabilitas dan alasan tetek-bengek. Lalu anda akan bernasib sama dengan saudara-saudara anda di Timur Tengah seperti Afganistan, Libia dan Syuriah... dan ujung2nya emas, minyak, pasar dan SDA Indonesia jadi santapan lezat pihak2 tertentu krn intervensi pihak asing
Padahal andai terjadi "dor", belum tentu tembakan tsb dilakukan oleh pihak kepolisian/tni... intinya, tembakan itu justru berpotensi memancing kemarahan massa.
Ya namanya pemikiran orang beda2 sih ya.. klo mbak dee-nee mungkin berpendapat bhw orang2 islam yg ikut demo itu cuman pasukan nasi bungkus ga punya nyali, dengar tembakan pada lari tunggang langgang... kira2 gitu ya ?
makanya mbak dee-nee berpendapat > "ada TNI dan Polri ... santai saja ... ada yang macem2 (melakukan kerusuhan) tinggal "dor"
hehehehe
Sedangkan pemikiran Said Aqil Siradj itu berbeda dgn mbak dee-nee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono:"Polri dilarang membawa senjata api saat pengamanan demo atau unjuk rasa tersebut"
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
???dee-nee wrote:ryo wrote:
Apa yg anda maksud dgn "statemen yg netral" sedangkan dlm pengadilan, saksi ahli hanya menyampaikan apa yang menjadi bidang keahliannya yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa ?
Darimana anda bisa mempertanyakan "gimana bisa mengharap proses hukum yang adil kalau saksi ahli-nya sudah ga netral" sedangkan pembuktian dlm persidangan itu ada sistem dan prinsipnya yg jelas ?
Sistem Pembuktian:
- Pasal 183 KUHAP ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Prinsip yang mengatur batas minimum untuk membuktikan kesalahan terdakwa:
- Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
- Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cukup mendukung keyakinan hakim.
Prinsip Pembuktian
- Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
- Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
- Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
underline biru : sesuai pertimbangan hakim apakah keterangan yang diberikan saksi ahli memiliki atau tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict interst) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa,
underline biru itu adalah penjelasan dibawahnya yg meliputi:
- Sistem Pembuktian:
- Prinsip yang mengatur batas minimum untuk membuktikan kesalahan terdakwa:
- Prinsip Pembuktian
Sedangkan yg saya tanyakan itu adalah: Jika pembuktian dlm persidangan itu ada sistem dan prinsipnya yg jelas, lantas darimana anda bisa mempertanyakan "gimana bisa mengharap proses hukum yang adil kalau saksi ahli-nya sudah ga netral" ?
Anda tidak menjawab pertanyaan saya, melainkan menanggapi sebagian dari kalimat saya dan mendeskripsikan sendiri yg mana isinya pun membingungkan...
Sekarang silahkan dikonfirmasi:
Apakah menurut anda, MUI memiliki konflik kepentingan dgn subyek/obyek perkara ?
Jika anda jawab iya, maka rephrase dari komentar anda adalah: Mahkamah mempertimbangkan keterangan (ber-conflict interest/tidak dengan subjek/objek perkara), yang diberikan oleh MUI (ber-conflict interest dengan subjek/objek perkara)
Pendeknya, yang saya tanyakan adalah bukti2 otentik yg anda miliki sehingga anda menuduh MUI terlibat politik praktis, dan anda tidak bisa menyajikan bukti otentik bhw MUI terlibat politik praktis.dee-nee wrote:ryo wrote:dee-nee wrote:hal2 seperti ini juga kan yang bikin banyak orang menjadi "antipati" pada MUI ... dan melihat lembaga ini sudah ikut2an bermain politik praktis ... padahal disini status MUI adalah sebuah lembaga agama .... padahal disini kasus-nya juga sudah masuk ranah hukum
lembaga agama ... terlibat politik praktis ... dalam kasus hukum (yang bicara tentang keadilan) >>> ya setiap orang memang akhirnya punya pandangan sendiri2
Jika anda tidak punya bukti, maka tuduhan anda bisa dianggap fitnah.
Maka silahkan sajikan bukti2 otentik yg anda miliki sehingga anda menuduh MUI terlibat politik praktis.
silahkan kalau saya mau dianggap fitnah ... mau mengadukan saya ke polisi juga ga masalah ... toh nyatanya banyak tuh yang melihat MUI sudah teribat politik praktis
antipati dan anggapan bahwa MUI terlibat politik praktis bisa dilihat dari sikap "tidak netral" MUI itu sendiri
>>> kalau anda tanya mana buktinya MUI tidak netral ?? >>> ya kita lihat saja ending-nya kasus ini ... coba baca hijau diatas
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
dee-nee wrote:merah : kok yang saya tuduhkan ?? ... kan anda sendiri bilang demo 4 Nov bisa berakhir seperti tragedi Mei 98 ... anda sendiri yang sibuk dengan "ketakutan" anda (atau sibuk menakuti2i ... saya ga tau)ryo wrote:Saya tidak bilang bhw Muslim Makassar dan Maluku yg bergerak ke Jakarta untuk DEMO AKBAR 4 November itu cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara seperti yg anda tuduhkan.dee-nee wrote:merah : gini loh ya ... kalau cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara ... usaha2 seperti itu sudah terjadi sejak jaman Sukarno ... sejak tahun 45 negara ini merdeka >>> toh nyatanya negara ini masih ada sampai sekarang (kembali ke ungu)ryo wrote:
Seruan demonstrasi pada 4 November 2016 akan datang makin meluas. Di berbagai daerah telah mulai menggalang barisan... Muslim Makassar dan Maluku telah bergerak ke Jakarta untuk DEMO AKBAR 4 November
Selain di Jakarta, unjuk rasa juga rencananya akan dilangsungkan di sejumlah daerah, mulai dari Aceh sampai Maluku.
Saya tidak bilang bhw Muslim di berbagai daerah yg rencananya akan berunjuk rasa itu cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara seperti yg anda tuduhkan.
Jika anda tidak menuduh saya seolah2 saya bilang bhw "Muslim Makassar dan Maluku yg bergerak ke Jakarta serta Muslim di berbagai daerah yg rencananya akan berunjuk rasa itu cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara"
Namun mengomentari frasa merah dgn bilang "GINI LOH YA...." (anda menjelaskan pada saya frasa biru)
Maka komentar anda (frasa biru) itu TIDAK NYAMBUNG dgn tulisan saya (frasa merah)
Jika anda menganggap komentar anda (frasa biru) itu nyambung dgn tulisan saya (frasa merah)
Sehingga anda mengomentari tulisan saya (frasa merah) dgn bilang "GINI LOH YA...." (anda menjelaskan pada saya frasa biru)
Maka komentar anda (frasa biru) itu bersifat TUDUHAN dan/atau PELINTIRAN atas tulisan saya.
Kan anda bilang: "toh nyatanya negara ini masih ada sampai sekarang"dee-nee wrote:
>>> btw .... memang buat anda ... Mei 98 itu (yang warna hijau) bukan perang saudara ya ??
Nah Tragedi Mei 98 itu menghancurkan negara ini sehingga negara ini bubar atau tidak ?
Kan anda bilang:dee-nee wrote:
biru : saya sudah bilang sebelumnya ... mungkin anda yang ga nyimaktapi point nya begini >>> tidak ada asap kalau tidak ada api ... ya kan
maka solusinya ... supaya tidak ada asap ... harus dipadamkan dulu api-nya >>> dalam hal ini saya yakin polisi dan tni sudah tau cara2nya
bila tetap ada asap ... itu artinya ... api itu memang tidak dipadamkan >>> dalam hal ini saya tidak yakin polisi dan tni akan membiarkan asap itu ada
itu cuma logika paling simple sih ... karena kalau lihat semua kejadian / tragedy di Indonesia .. semua itu juga ga pernah terjadi ujug2 (yang ga ada angin ga ada hujan) ... artinya .... selalu ada pihak tni atau polri yang "bermain" ... apakah mereka membiarkan api itu menyala ... atau justru memadamkan api tersebut
anda sendiri yang bilang ... Polri dan TNI dibawah presiden >>> jadi gimana menurut anda ?? mungkin ga presiden memerintahkan TNI dan Polri untuk membiarkan api menyala ??
semua tragedi2 itu terjadi karena ada pembiaran TNI dan Polri >>> kenapa dibiarkan ??? jangan tanya saya ... tapi tanya presiden-nya waktu itu (bisa saja presiden waktu itu lengah, tidak peduli, tidak tau apa yang harus dia perintahkan, dsb) >>>> karena pada akhirnya ... memang presiden yang bertanggung jawab atas keamanan dan stabilitas negara ini
maka untuk demo 4 Nov .... baca yang merah underline
"merah : gini loh ya ... kalau cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara ... usaha2 seperti itu sudah terjadi sejak jaman Sukarno ... sejak tahun 45 negara ini merdeka >>> toh nyatanya negara ini masih ada sampai sekarang (kembali ke ungu) "
"negara ini masih ada sampai sekarang" tidak membuktikan bhw tidak pernah terjadi:
- tragedi mei th 1998 (pribumi vs cina keturunan)
- kerusuhan Ambon 1999 - (muslim vs kristen)
- konflik antar golongan islam th 2000an (Ahmadiyah dan Syiah)
- tragedi sampit th 2001 - (dayak vs madura)
Maka, "negara ini masih ada sampai sekarang" kok bisa anda pake sbg acuan prediksi bhw tidak ada potensi kerusuhan 4 november 2016 itu logikanya gimana ?
ryo- SERSAN SATU
-
Age : 43
Posts : 166
Kepercayaan : Islam
Location : Surabaya
Join date : 09.10.16
Reputation : 11
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:dee-nee wrote:ryo wrote:Yg bisa dilakukan ya pengamanan ketika demo terjadi....
Makanya Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj: “Kita juga turunkan Banser untuk bantu polisi saat demo”
Adapun berikut komitmen FPI pada demo 4 November mendatang:
1. Bahwa Aksi Bela Islam tetap akan berjalan sesuai jadwal Tanggal 4 November 2016, dan sesuai rute Istiqlal ke Istana, serta sesuai tujuan penjarakan Ahok, juga sesuai kepanitiaan atas nama GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA MUI (GNPF MUI).
...
10. Bahwa FPI tetap berpegang kepada PETISI BELA ISLAM 14 Oktober 2016 bahwa jika Penista Agama dibiarkan bahkan dilindungi oleh Rezim Penguasa, maka umat Islam berhak menjatuhkan HUKUMAN MATI kepada Ahok kapan saja dan dimana saja untuk menegakan Hukum Islam sekaligus membela Kedaulatan Hukum NKRI.
biru : ya ... yang itu salah satu strategi juga ... pokoknya ada banyak lah cara2 supaya tidak terjadi kerusuhan ... makanya saya sebut "santai saja"
merah : trus mau diapain dengan komitmen begitu ?? ... memang FPI bisa apa kalau komitmen tersebut faktanya memang melanggar hukum ... apalagi sampai membuat ancaman terkait stabilitas negara ?? ... negara harus tunduk gitu dengan gertakan2 model begini ??
lihat itu OPM atau GAM .... bahkan mau dibawa kasus ini sampai ke PBB sekali-pun ... nyatanya tidak ada yang bisa ganggu kedaulatan NKRI
kan saya sudah bilang sebelumnya : negara kok diancam2 ... memang dikira negara ini sekelas pasar apa ??
gitu ....
btw ... yang ungu itu kan typical FPI banget toh ya ... mengancam sekaligus menjilat hukum negara ... dengan gampang-nya mereka menulis kata "Islam" sebagai pembenaran ... tapi disatu pihak perilaku mereka justru menusuk dari belakang kedaulatan negara itu sendiri dengan ancaman
ya mau gimana ?? agama saja bisa mereka pakai "mainan" demi kepentingan pribadi ... apalagi cuma bicara tentang nasionalisme
1. Komitmen FPI tsb melanggar hukum apa ?
2. Komitmen FPI nomor berapa yg mengancam stabilitas negara ?
3. Apa hubungannya FPI dgn OPM atau GAM ?
4. Sajikan bukti2 otentik bhw FPI mempermainkan agama demi kepentingan pribadi ?
1 ya melanggar hukum lah ... kan anda sendiri yang nulis
komitmen FPI wrote:1. Bahwa Aksi Bela Islam tetap akan berjalan sesuai jadwal Tanggal 4 November 2016, dan sesuai rute Istiqlal ke Istana, serta sesuai tujuan penjarakan Ahok, juga sesuai kepanitiaan atas nama GERAKAN NASIONAL PENGAWAL FATWA MUI (GNPF MUI).
yang merah aja sudah jelas melanggar hukum ... main hakim sendiri ... memang FPI yang menentukan apakah ahok dipenjara atau tidak ??
2. apalagi bila mereka memaksakan pelanggaran hukum yang warna merah dengan cara2 yang anarkis, main hakim sendiri, membuat kerusuhan dsb >> maka FPI pantas disebut pengancam stabilitas negara
>>> tapi ... bila mereka tidak memaksakan komitmen mereka yang melanggar hukum itu (yang warna merah) ... dan cuma sekedar demo (tanpa tindalkan anarkis, dsb) ... maka keadaan dan stabilitas negara juga terjaga
3. OPM dan GAM kan juga menggangu stabilitas negara .... apa bedanya dengan FPI bila mereka melakukan yang biru ??
4. minta bukti seperti ini bukannya cuma jadi debat kusir ya ?? .... bukannya sama aja seperti saya bicara dengan komunitas "flat earth" .... sudah dikasih bukti dengan cara apapun ... komunitas seperti ini kan ujung2nya cuma bisa "denying" karena dalam kepala mereka memang sudah percaya bahwa "bumi itu datar"
mau gimana lagi ??
-------------------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:ryo wrote:
Jika sampe terjadi "dor", maka hal ini justru bisa saja menjadi titik tolak meledaknya kerusuhan massa dan pertumpahan darah lebih besar, dan selanjutnya pasukan Dewan Keamanan PBB kapan saja bisa turun untuk mengambil-alih keadaan dengan dalih HAM, stabilitas dan alasan tetek-bengek. Lalu anda akan bernasib sama dengan saudara-saudara anda di Timur Tengah seperti Afganistan, Libia dan Syuriah... dan ujung2nya emas, minyak, pasar dan SDA Indonesia jadi santapan lezat pihak2 tertentu krn intervensi pihak asing
Padahal andai terjadi "dor", belum tentu tembakan tsb dilakukan oleh pihak kepolisian/tni... intinya, tembakan itu justru berpotensi memancing kemarahan massa.
Ya namanya pemikiran orang beda2 sih ya.. klo mbak dee-nee mungkin berpendapat bhw orang2 islam yg ikut demo itu cuman pasukan nasi bungkus ga punya nyali, dengar tembakan pada lari tunggang langgang... kira2 gitu ya ?
makanya mbak dee-nee berpendapat > "ada TNI dan Polri ... santai saja ... ada yang macem2 (melakukan kerusuhan) tinggal "dor"
hehehehe
Sedangkan pemikiran Said Aqil Siradj itu berbeda dgn mbak dee-nee.
ya atur saja lah ... mau bikin cerita seperti apapun juga bisa kok ... bahkan tiba2 ada serangan alien dari planet mars pun boleh saja kalau mau
apa masalahnya ???
kalau menurut anda seperti itu yang terjadi ... ya silahkan anda yakini "analisa" anda diatas
sementara menurut pendapat saya >>> tidak akan terjadi apa2 ... keadaan akan tetap aman dan kondusif ... karena negara ini bukan pasar yang bisa diancam2 pake gertakan ...
btw kapan saya nulis yang merah ?? kok seneng banget ya bikin asumsi sendiri hingga berujung pada plintiran (demi membuat opini) >>> ya kalau ada yang rusuh memang langsung "dor" dong ah ... kan anda sendiri juga yang bawa link-nya
Update terbaru terkait pengamanan demo 4 November 2016..
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono:"Polri dilarang membawa senjata api saat pengamanan demo atau unjuk rasa tersebut"
ada yang bawa senjata karet khusus untuk menangani demo ..... tapi bukan ga mungkin ada juga yang siap dengan senjata api bila keadaan memungkinkan untuk itu
biasa kan yang seperti ini
>>> SOP polisi dalam menangani SI PENDEMO itu sendiri memang harus pakai senjata karet .... sesuai dengan aturan untuk para pendemo itu sendiri YANG DILARANG membawa senjata apapun (senjata api maupun senjata tajam)
tapi kalau diantara pendemo ada "orang luar" yang bawa senjata api .... moso ga boleh dilawan pake senjata api ??
ya kita lihat saja nanti gimana demo 4 Nov nya ... si pendemo taat aturan atau tidak ??
sementara kata "rusuh" yang warna merah diatas tergantung tingkat kerusuhan yang dilakukan pendemo itu sendiri >>> tapi intinya kalau ada yang rusuh pasti langsung "dor" (ntah dengan senjata karet atau senjata api)
-----------------------------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:ryo wrote:Saya tidak bilang bhw Muslim Makassar dan Maluku yg bergerak ke Jakarta untuk DEMO AKBAR 4 November itu cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara seperti yg anda tuduhkan.dee-nee wrote:merah : gini loh ya ... kalau cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara ... usaha2 seperti itu sudah terjadi sejak jaman Sukarno ... sejak tahun 45 negara ini merdeka >>> toh nyatanya negara ini masih ada sampai sekarang (kembali ke ungu)ryo wrote:
Seruan demonstrasi pada 4 November 2016 akan datang makin meluas. Di berbagai daerah telah mulai menggalang barisan... Muslim Makassar dan Maluku telah bergerak ke Jakarta untuk DEMO AKBAR 4 November
Selain di Jakarta, unjuk rasa juga rencananya akan dilangsungkan di sejumlah daerah, mulai dari Aceh sampai Maluku.
Saya tidak bilang bhw Muslim di berbagai daerah yg rencananya akan berunjuk rasa itu cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara seperti yg anda tuduhkan.
merah : kok yang saya tuduhkan ?? ... kan anda sendiri bilang demo 4 Nov bisa berakhir seperti tragedi Mei 98 ... anda sendiri yang sibuk dengan "ketakutan" anda (atau sibuk menakuti2i ... saya ga tau)
Jika anda tidak menuduh saya seolah2 saya bilang bhw "Muslim Makassar dan Maluku yg bergerak ke Jakarta serta Muslim di berbagai daerah yg rencananya akan berunjuk rasa itu cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara"
Namun mengomentari frasa merah dgn bilang "GINI LOH YA...." (anda menjelaskan pada saya frasa biru)
Maka komentar anda (frasa biru) itu TIDAK NYAMBUNG dgn tulisan saya (frasa merah)
Jika anda menganggap komentar anda (frasa biru) itu nyambung dgn tulisan saya (frasa merah)
Sehingga anda mengomentari tulisan saya (frasa merah) dgn bilang "GINI LOH YA...." (anda menjelaskan pada saya frasa biru)
Maka komentar anda (frasa biru) itu bersifat TUDUHAN dan/atau PELINTIRAN atas tulisan saya.
ungu : copas anda kurang panjang itu ... copas-nya dari awal diskusi dong ah .... kan memang dari awal anda yang nulis ... bahwa demo 4 Nov bisa berujung seperti kejadian Mei 98
masa lupa sih ??
dee-nee wrote:ryo wrote:SERUAN JIHAD!
4 November 2016
Mudah-mudahan peristiwa seperti Mei 98 tidak akan terulang kembali di Indonesia.
merah : ga lah ... santai aja ... mau anda takut2i kaya gimana juga .... kita lihat saja apakah "praduga bernuansa teror" model yang merah ini terbukti atau tidak
demo pasti ada demo .... ya masa ada yang mau demo harus dilarang .... tapi ga akan terjadi apa2 ... apalagi sampai nyambung2 ke Mei 98
sudah saya jelaskan ... dan anda tetap "meyakini" kejadian Mei 98 bisa saja terjadi ...
dee-nee wrote:Ya ... manusia tidak tahu apa yang akan terjadi esok hari ... tapi manusia bisa "merencanakan", "mengantisipasi", "memperhitungkan" dsb apa yang akan terjadi esok hari .... walaupun kehendak dan ijin memang hanya ada pada Allahryo wrote:Manusia tidak tahu apa yg akan terjadi esok hari... jika kemarahan massa tertentu sudah meledak dan Allah mengijinkan, maka tidak tertutup kemungkinan bhw tragedi seperti mei 98 akan terulang kembali...
merah : memang menurut anda kejadian Mei 98 itu spontan karena kemarahan massa ?? bukan karena ada yang provokasi, ngipas2 dsb toh ?? ... bukan karena memang sudah ada yang bikin "skenario" seperti itu ??
sudah juga saya jelaskan bahwa setiap kejadian di Indonesia terjadi karena ada sebab akibat .. dan apa sebab-nya pasti bisa dihandle oleh TNI dan Polri >>> dan anda terus menambah2i
dee-nee wrote:ryo wrote:dee-nee wrote:sisanya : saya pribadi santai karena memang saya yakin tidak akan terjadi apa2 >>> yakin disini tentu hanya sesuai "perhitungan" dan "analisa" saya
Seruan demonstrasi pada 4 November 2016 akan datang makin meluas. Di berbagai daerah telah mulai menggalang barisan... Muslim Makassar dan Maluku telah bergerak ke Jakarta untuk DEMO AKBAR 4 November
Selain di Jakarta, unjuk rasa juga rencananya akan dilangsungkan di sejumlah daerah, mulai dari Aceh sampai Maluku.
biru : ga ngaruh ... mau sampai ujung papua sekali-pun ... saya tetap percaya urusan begini bisa di handle TNI dan Polri ... dan disini kita ga bicara soal HAM loh ya
merah : gini loh ya ... kalau cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara ... usaha2 seperti itu sudah terjadi sejak jaman Sukarno ... sejak tahun 45 negara ini merdeka >>> toh nyatanya negara ini masih ada sampai sekarang
dimana salah saya nulis yang terakhir ini ?? kan dari awal anda2 juga yang menghubungkan Demo 4 Nov, seruan jihad dsb dengan Mei 98 ??
pun untuk selanjutnya .... kalimat "bisa di handle TNI dan Polri" (hijau underline) adalah termasuk "dor" yang akan dilakukan polisi (bila terjadi kerusuhan) ... yang info-nya pun SAYA AMBIL ... JUGA DARI TULISAN ANDA SENDIRI"
lalu anda balik nambah2in
ryo wrote:Jika sampe terjadi "dor", maka hal ini justru bisa saja menjadi titik tolak meledaknya kerusuhan massa dan pertumpahan darah lebih besar, dan selanjutnya pasukan Dewan Keamanan PBB kapan saja bisa turun untuk mengambil-alih keadaan dengan dalih HAM, stabilitas dan alasan tetek-bengek. Lalu anda akan bernasib sama dengan saudara-saudara anda di Timur Tengah seperti Afganistan, Libia dan Syuriah... dan ujung2nya emas, minyak, pasar dan SDA Indonesia jadi santapan lezat pihak2 tertentu krn intervensi pihak asing
coba baca yang pink ... makanya saya tanya : memang buat anda ... Mei 98 itu bukan perang saudara ya ??
----------------------------------------------------
ryo wrote:Kan anda bilang: "toh nyatanya negara ini masih ada sampai sekarang"dee-nee wrote:
>>> btw .... memang buat anda ... Mei 98 itu (yang warna hijau) bukan perang saudara ya ??
Nah Tragedi Mei 98 itu menghancurkan negara ini sehingga negara ini bubar atau tidak ?
jawab dulu dong ah .... menurut anda ... Mei 98 itu perang saudara atau bukan ??
------------------------------------------------
ryo wrote:dee-nee wrote:
biru : saya sudah bilang sebelumnya ... mungkin anda yang ga nyimaktapi point nya begini >>> tidak ada asap kalau tidak ada api ... ya kan
maka solusinya ... supaya tidak ada asap ... harus dipadamkan dulu api-nya >>> dalam hal ini saya yakin polisi dan tni sudah tau cara2nya
bila tetap ada asap ... itu artinya ... api itu memang tidak dipadamkan >>> dalam hal ini saya tidak yakin polisi dan tni akan membiarkan asap itu ada
itu cuma logika paling simple sih ... karena kalau lihat semua kejadian / tragedy di Indonesia .. semua itu juga ga pernah terjadi ujug2 (yang ga ada angin ga ada hujan) ... artinya .... selalu ada pihak tni atau polri yang "bermain" ... apakah mereka membiarkan api itu menyala ... atau justru memadamkan api tersebut
anda sendiri yang bilang ... Polri dan TNI dibawah presiden >>> jadi gimana menurut anda ?? mungkin ga presiden memerintahkan TNI dan Polri untuk membiarkan api menyala ??
semua tragedi2 itu terjadi karena ada pembiaran TNI dan Polri >>> kenapa dibiarkan ??? jangan tanya saya ... tapi tanya presiden-nya waktu itu (bisa saja presiden waktu itu lengah, tidak peduli, tidak tau apa yang harus dia perintahkan, dsb) >>>> karena pada akhirnya ... memang presiden yang bertanggung jawab atas keamanan dan stabilitas negara ini
maka untuk demo 4 Nov .... baca yang merah underline
Kan anda bilang:
"merah : gini loh ya ... kalau cuma ingin menghancurkan negara ini dengan perang saudara ... usaha2 seperti itu sudah terjadi sejak jaman Sukarno ... sejak tahun 45 negara ini merdeka >>> toh nyatanya negara ini masih ada sampai sekarang (kembali ke ungu) "
"negara ini masih ada sampai sekarang" tidak membuktikan bhw tidak pernah terjadi:
- tragedi mei th 1998 (pribumi vs cina keturunan)
- kerusuhan Ambon 1999 - (muslim vs kristen)
- konflik antar golongan islam th 2000an (Ahmadiyah dan Syiah)
- tragedi sampit th 2001 - (dayak vs madura)
Maka, "negara ini masih ada sampai sekarang" kok bisa anda pake sbg acuan prediksi bhw tidak ada potensi kerusuhan 4 november 2016 itu logikanya gimana ?
hijau : logikanya itu ... anda jawab warna ungu diatas
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
ryo wrote:dee-nee wrote:ryo wrote:
Kode etik itu berhubungan dgn profesi, misalnya: kode etik hakim, kode etik pengacara, dsb...
Lantas kode etik dan prinsip keadilan apa yg anda maksud sehingga anda menyatakan bhw "status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirnya" ?
Diatur dlm undang2 pengadilan mana kode etik dan prinsip keadilan yg anda maksud itu sehingga anda menyatakan bhw "status MUI sebagai saksi ahli juga sudah gugur dengan sendirnya" ?
Coba lampirkan disini kode etik saksi ahli dlm perundang-undangan hukum pidana ?
merah : kok nanya tentang UU .... lah kan saya sudah bilang ... memang tidak ada aturannya bahwa pelapor tidak boleh jadi saksi ahli >>> saya hanya bicara tentang kode etik dan prinsip keadilan itu sendiri ....
Jika anda bilang: "tidak ada aturannya bahwa pelapor tidak boleh jadi saksi ahli"
Maka logikanya: "tidak ada etika hukum ttg pelapor tidak boleh jadi saksi ahli"
Jika tidak ada etika hukum ttg pelapor tidak boleh jadi saksi ahli
Maka status MUI sebagai saksi ahli itu tidak bisa disebut sbg "melanggar etika hukum" sebab in the first place, tidak ada etika hukum ttg pelapor tidak boleh jadi saksi ahli.
Maka jangan bilang "dee-nee hanya bicara ttg kode etik dan prinsip keadilan itu sendiri" jika "kode etik dan prinsip keadilan yg anda bicarakan" itu sendiri tidak ada acuannya agar diskusi ttg HUKUM PIDANA tidak asal mengacu pada KARANGAN SENDIRI melainkan mengacu pada aturan2 peradilan yg jelas.
Kan begitu logikanya....
merah : memang tidak ada aturan boleh atau tidak seorang pelapor MENJADI saksi ahli >>> tapi etika hukum TENTANG PERNYATAAN saksi ahli itu ada >>> bahwa saksi ahli tidak boleh memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict interst) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa,
biru underline : saya ulang yang ungu underline ... etika hukum TENTANG PERNYATAAN saksi ahli itu ADA >>> mau sampai kiamat media menyebutkan seseorang ber-status sebagai saksi ahli... kalau pernyataan-nya tidak dianggap hakim atau polisi ber-status sebagai saksi ahli (karena punya conflict of interest) >>> ya apa gunanya ??
sisanya yang underline : saya sudah mengacu pada aturan2 peradilan yg jelas kok (point saya kan yang orange)
KECUALI ... bila nanti MUI "sedikit merubah" kesaksiannya .... hingga status MUI bisa memenuhi prinsip2 etika hukum sebagai saksi ahli (yang tidak punya conflict of interest)
>>> misalnya MUI bilang begini .... bahwa statement MUI yang disebutkan sebelumnya BUKAN merupakan fatwa MUI ... tapi merupakan "sikap keagamaan" MUI .... bahwa menurut MUI .... Al Maidah 51 artinya bla bla bla
dan terkait kasus hukum Ahok ... MUI menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak kepolisian apakah Ahok terbukti melakukan "penistaan agama" atau tidak ... walaupun menurut "SIKAP KEAGAMAAN" MUI ... ahok melakukan penistaan agama
coba baca yang hijau >>> jadi keterangan MUI sebagai saksi ahli hanya merujuk pada "sikap keagamaan" MUI yang underline >>> sementara statement MUI yang lainnya tidak dipertimbangkan sebagai keterangan saksi ahli >>> karena dalam kasus ini kapasitas MUI adalah sebagai saksi ahli agama ... bukan saksi ahli pidana yang bisa memutuskan apakah ahok melanggar pasal penistaan agama atau tidak
ini misalnya loh ya ... hehehehehehe
----------------------------------------------------------
ryo wrote:Saya tidak membaca adanya kalimat "pelapor tidak boleh menjadi saksi ahli" baik pada artikel dlm link yg anda berikan maupun pada quote diatas..dee-nee wrote:
terkait kode etik saksi ahli juga sudah saya sampaikan
atau mungkin link ini bisa bantu >>> http://belajarduniadigital.blogspot.co.id/2014/04/profesionalitas-saksi-ahli-di-dalam.htmlKehadiran seorang saksi ahli di dalam sebuah persidangan adalah atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya. Hakim ketua sidang dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang saksi ahli untuk memberikan keterangan baik dengan surat maupun tulisan, yang diperkuat dengan sumpah atau janji menurut kebenaran sepanjang pengetahuan dan pengalamannya (UU No 5 Tahun 1986, pasal 103).
Ketentuan-ketentuan saksi ahli di dalam sebuah persidangan telah ditetapkan sebagai berikut (www.mahkamahkonstitusi.go.id) :
1. Ahli adalah orang yang dipanggil dalam persidangan untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya,
2. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan dalam persidangan,
3. Ahli dapat diajukan oleh pemohon, presiden/pemerintah, DPR, DPD, pihak terkait, atau dipanggil atas perintah mahkamah,
4. Ahli wajib dipanggil secara sah dan patut,
5. Ahli wajib hadir memenuhi panggilan mahkamah,
6. Keterangan ahli yang dapat dipertimbangkan oleh mahkamah adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang tidak memiliki kepentingan yang bersifat pribadi (conflict interst) dengan subjek dan/atau objek perkara yang sedang diperiksa,
7. Sebelum memberikan keterangannya, ahli wajib mengangkat sumpah sesuai dengan agama atau kepercayaannya,
8. Pemeriksaan ahli dalam bidang keahlian yang sama yang diajukan oleh pihak-pihak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.
Saksi ahli wajib menjunjung tinggi kode etik dengan cara hanya dapat memberikan keterangan terhadap kasus yang mereka tangani di hadapan pengadilan saja. Mereka tidak berhak memberikan keterangan tersebut kepada media umum tanpa ada konfirmasi dari lembaga atau instansi yang meminta bantuan kepada saksi ahli tersebut. Bahkan telah dijelaskan bahwa saksi ahli harus memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU No 11 Tahun 2008, pasal 43, ayat 2).
saya pikir uraian di blog ini sudah sama dengan link sebelumnya yang saya berikan
Coba anda bantu dgn mem-bold kalimat tsb, mungkin saya terlewat membaca atau kemampuan membaca saya yg rada error... atau mungkin tampilan di monitor saya berbeda dgn tampilan di monitor anda...
merah : coba anda yang bawa sini kalimat saya tentang "pelapor tidak boleh menjadi saksi ahli" >>> mungkin anda yang memang terlewat membaca atau kemampuan membaca anda yg rada error (hanya kutip kalimat ungu loh ya)
anda memberi contoh kasus Bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) terkait Edison Simbolon pun >>> sudah saya buktikan bahwa kasus itu kontroversial karena tidak sesuai dengan etika hukum itu sendiri
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Halaman 9 dari 22 • 1 ... 6 ... 8, 9, 10 ... 15 ... 22
Similar topics
» [yg bisa terkait komentator twin(serap sisi baiknya saja!!!)] how we went VIRAL. our first viral dance video!
» MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya
» Video Viral Jemaah Haji China - NET12
» [VIDEO] Viral, Pengendara Ini Tetap Ngeyel Ingin Bayar Cash Di Gerbang Tol - NET5
» Untuk yang membenci AHOK, Coba Tonton !! Buktikan ! Anda Akan Menangis melihat ini
» MUI Nyatakan Sikap Soal Ucapan Ahok Terkait Al Maidah 51, ini Isinya
» Video Viral Jemaah Haji China - NET12
» [VIDEO] Viral, Pengendara Ini Tetap Ngeyel Ingin Bayar Cash Di Gerbang Tol - NET5
» Untuk yang membenci AHOK, Coba Tonton !! Buktikan ! Anda Akan Menangis melihat ini
Halaman 9 dari 22
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik