FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 110 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Topics tagged under 110 on FORUM LASKAR ISLAM Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI

Waktu sekarang Thu May 02, 2024 4:53 am

Ditemukan 6 data yang cocok

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

ryo wrote:
dee-nee wrote:yang ini terlewat
ryo wrote:
Justru pendapat mbak dee-nee dlm konteks pembahasan ttg "cara kerja bareskrim" dlm hal ini meliputi; proses penyelidikan, penyidikan, dsb.. itu yg saya komentari...

Kan dasar pemikiran mbak dee-nee ttg pembuktian tidak adanya pelecehan agama/group libel mentitikberatkan pada reaksi dari saksi langsung yg hadir ketika ahok pidato.

Menurut mbak dee-nee: apabila ketika ahok pidato, suasana terlihat cair.. audiencenya terlihat tidak merasa dihina, dsb --> maka hal ini merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw ahok tidak melakukan pelecehan agama dan/atau penghinaan terhadap golongan islam.


merah : ga gitu maksud saya ....

seperti yang dibahas sebelumnya ...

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi
b. saksi ahli


saya bilang >>> antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??

ini saya bicara sama2 dalam konteks KETERANGAN SAKSI dalam point (a) .... bahwa keduanya BUKAN saksi ahli

terkait yang merah diatas >>> dan saya tidak bilang bahwa saksi langsung (yaitu penduduk p. seribu) sudah bisa menjadi alat bukti yang cukup (kalau anda berpikir begitu ... saya minta maaf artinya saya yang salah menjelaskan)

>>> saya bilang kekuatan hukum mereka yang melihat langsung lebih kuat DIBANDING mereka yang tidak melihat langsung ... yaitu mereka YANG SAMA2 juga bukan saksi ahli

uraian anda #110

ryo wrote:Keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana :
1.   yang saksi lihat sendiri;
2.   Saksi dengar sendiri;
3.   Dan saksi alami sendiri;

Jadi point-nya mbak dee-nee itu kalo saya tidak salah menafsir kan: "keterangan saksi (saksi langsung) punya kekuatan yg lebih tinggi dibanding saksi tidak langsung"
iya tho, mbak ?


bold : iya >>> dan ini masih dalam konteks SAMA2 BUKAN SAKSI AHLI ... iya toh ??


Oh kalo begitu telah terjadi misinterpretasi... saya ulang ya:

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi; Saksi Mata & Saksi Testimonium De Auditu
b. keterangan Saksi Ahli

Baik Saksi Testimonium De Auditu (poin a) maupun Saksi Ahli (poin b) istilahnya  "bukan saksi mata" dan masuk kategori "saksi tidak langsung"

Mungkin maksud mbak dee-nee:
1. audience pidato ahok : saksi mata
2. ormas2 Islam (ie; MUI) yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.


Ilustrasinya: kasus pembobolan atm
1. satpam yg melihat langsung: saksi mata
2. orang yg menonton dari cctv: saksi tidak langsung
Begitu ya ?


merah : bisa dibilang begitu

biru : maaf bukan begitu maksud saya .... keterangan Saksi Ahli (point b) jelas disebut saksi tidak langsung (Saksi Testimonium De Auditu) ... tapi keterangan Saksi Ahli jelas tidak sama dimata hukum dibanding saksi yang bukan ahli (point a) - walaupun saksi point a tersebut juga saksi tidak langsung (Saksi Testimonium De Auditu)

yang saya bandingkan sebelumnya .... itu hanya antara 2 macam keterangan saksi bukan ahli (point a) warna hijau yang anda tulis diatas
jadi hanya antara :

1. audience pidato ahok : saksi mata, dan
2. ormas2 Islam yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.(misalnya ACTA atau FPI)

kenapa kata MUI saya strike ??

kalau MUI anda golongkan sebagai BUKAN saksi ahli >>> maka silahkan anda sebut MUI sebagai saksi bukan ahli (masuk kategori point a)
tapi jika MUI anda golongkan sebagai SAKSI AHLI >>> maka MUI tidak termasuk dalam kategori saksi point a ... tapi kategori Saksi Ahli (point b)

sementara yang saya maksud sebelumnya ... tentang kalimat ini

baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung

antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??


itu hanya fokus kepada saksi (point a) ... yaitu mereka yang bukan saksi ahli

-------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
lalu anda teruskan ... dan saya agak missed di kalimat anda selanjutnya

ryo wrote:Sekarang tanggapan saya adalah sbb:
Mengenai perihal Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi:
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai  tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.


yang bold underline itu ... yang disebut saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) adalah justru saksi untuk meringankan ahok >>> betul atau tidak ??

artinya bukti2 yang memberatkan ahok (sebagai terlapor) ... justru dapat dilumpuhkan dengan alat bukti ... dst (bold underline) maupun dapat dilumpuhkan dengan keterangan ahli


Yup, betul.


ya artinya ... dalam point 2 ... yang disebut keterangan saksi sebagai alat bukti yang dapat dilumpuhkan oleh penjelasan bold underline diatas ... adalah keterangan saksi dari pihak pelapor (dalam hal ini ormas Islam misalnya ACTA atau FPI) ... ITUPUN bila ormas islam sanggup membawa saksi mata .... katakanlah keterangan dari pemuda p. seribu

SUDAH ADA keterangan saksi mata pun yang MEMBERATKAN ahok ... keterangan itu tetap dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) ahok >>> dan nyatanya ahok juga punya saksi mata dan saksi ahli yang bisa meringankan dia

apalagi bila ormas Islam sama sekali tidak bisa menghadirkan saksi mata .. dan membuat laporan (misalnya FPI atau ACTA) hanya berdasarkan pada apa yang mereka lihat dari video

apalagi bila kemudian terbukti juga bahwa video yang ormas islam jadikan sebagai barang bukti ... adalah barang bukti yang melanggar UU ITE (misalnya)

jadi maksud saya .... bila ACTA menuduh Ahok melakukan penistaan agama HANYA berdasarkan apa yang mereka lihat dari video 30 detik >>> laporan ini pada dasarnya tidak punya kekuatan hukum ... kecuali bila ACTA bisa menghadirkan keterangan saksi mata dan keterangan saksi ahli yang memberatkan ahok (misalnya keterangan pemuda p. seribu sebagai saksi mata ... atau keterangan MUI sebagai saksi ahli)

kembali ke underline diatas

begitu maksud saya

piss  piss

-----------------------------------------------------------------------------------------

ryo wrote:
dee-nee wrote:
ryo wrote:Sedangkan pemahaman saya, proses penyelidikan, penyidikan terkait dugaan kasus pasal 156, 156a, 157 untuk mengumpulkan; alat bukti, barang bukti, bukti sehingga dapat menyatakan; "alat bukti yg cukup, bukti yg cukup" yg akhirnya dapat menetapkan ahok sbg tersangka... berbeda dgn pemahaman mbak dee-nee..

Kalo mengikuti pendapat mbak dee-nee.. maka seumpamanya nih, mbak.....

Alkisah si otong (tokoh fiksi beragama sebut saja beragama K) dan temannya pergi ke suatu tempat dimana terdapat orang2 mabok disana yg beragama A di ktp mereka... kemudian si otong bilang "blah blah dibohongi pake surat (kitab suci agama A tsb).."
Reaksi para pemabok yg mendengar perkataan si otong itu biasa saja.. suasana cair ketika peristiwa itu berlangsung....
Peristiwa tsb direkam oleh teman si otong dan diupload di youtube..

Kalo menurut mbak dee-nee: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.

Sedangkan kalo menurut saya: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu tidak serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.


ya ya ... ini saya yang salah menjelaskan ... kalimat saya jadi seperti meletakkan bahwa keterangan saksi (point a) ... lebih tinggi kekuatan hukumnya daripada saksi ahli (point b) - dua saksi warna biru diatas >>> kalau gini pemahamannya ... maka bukan begitu maksudnya

ungu : sebelumnya saya harus hilangkan dulu kata "pemabok" .... karena konteksnya jelas beda antara orang sadar vs orang mabok ... jadi anggap saja yang melihat langsung juga tidak mabok ... sama tidak mabok-nya dengan yang lihat dari youtube

tapi kalau anda bilang bahwa persaksian mereka (yaitu orang YANG SAMA2 BUKAN AHLI) ..... belum bisa menjadi bukti yang cukup >>> anda betul ... karena tetap dibutuhkan saksi ahli

tapi maksud saya sebelumnya ... kalau dibandingkan antara saksi langsung vs tidak langsung YANG SAMA2 TIDAK AHLI ini ... maka kesaksian orang yang melihat langsung lebih kuat

disini sudah clear blum ya ??

jadi ketika saya bilang ini

baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung


yang saya maksud disini ... bila keduanya sama2 punya saksi YANG BUKAN SAKSI AHLI .... maka yang merah punya kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan yang biru

tapi tentu saja ... keputusan bareskrim harus berdasarkan keterangan saksi ahli (baik saksi ahli yang meringankan atau memberatkan) ahok

begitu ya ...

lanjut ....

otre clear, mbak dee-nee.


piss piss
by dee-nee
on Tue Oct 18, 2016 5:45 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12599

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

dee-nee wrote:yang ini terlewat
ryo wrote:
Justru pendapat mbak dee-nee dlm konteks pembahasan ttg "cara kerja bareskrim" dlm hal ini meliputi; proses penyelidikan, penyidikan, dsb.. itu yg saya komentari...

Kan dasar pemikiran mbak dee-nee ttg pembuktian tidak adanya pelecehan agama/group libel mentitikberatkan pada reaksi dari saksi langsung yg hadir ketika ahok pidato.

Menurut mbak dee-nee: apabila ketika ahok pidato, suasana terlihat cair.. audiencenya terlihat tidak merasa dihina, dsb --> maka hal ini merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw ahok tidak melakukan pelecehan agama dan/atau penghinaan terhadap golongan islam.


merah : ga gitu maksud saya ....

seperti yang dibahas sebelumnya ...

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi
b. saksi ahli


saya bilang >>> antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??

ini saya bicara sama2 dalam konteks KETERANGAN SAKSI dalam point (a) .... bahwa keduanya BUKAN saksi ahli

terkait yang merah diatas >>> dan saya tidak bilang bahwa saksi langsung (yaitu penduduk p. seribu) sudah bisa menjadi alat bukti yang cukup (kalau anda berpikir begitu ... saya minta maaf artinya saya yang salah menjelaskan)

>>> saya bilang kekuatan hukum mereka yang melihat langsung lebih kuat DIBANDING mereka yang tidak melihat langsung ... yaitu mereka YANG SAMA2 juga bukan saksi ahli

uraian anda #110

ryo wrote:Keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana :
1.   yang saksi lihat sendiri;
2.   Saksi dengar sendiri;
3.   Dan saksi alami sendiri;

Jadi point-nya mbak dee-nee itu kalo saya tidak salah menafsir kan: "keterangan saksi (saksi langsung) punya kekuatan yg lebih tinggi dibanding saksi tidak langsung"
iya tho, mbak ?


bold : iya >>> dan ini masih dalam konteks SAMA2 BUKAN SAKSI AHLI ... iya toh ??

Oh kalo begitu telah terjadi misinterpretasi... saya ulang ya:
Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi; Saksi Mata & Saksi Testimonium De Auditu
b. keterangan Saksi Ahli
Baik Saksi Testimonium De Auditu (poin a) maupun Saksi Ahli (poin b) istilahnya  "bukan saksi mata" dan masuk kategori "saksi tidak langsung"

Mungkin maksud mbak dee-nee:
1. audience pidato ahok : saksi mata
2. ormas2 Islam (ie; MUI) yg menyaksikan lewat video : saksi tidak langsung.

Ilustrasinya: kasus pembobolan atm
1. satpam yg melihat langsung: saksi mata
2. orang yg menonton dari cctv: saksi tidak langsung
Begitu ya ?



dee-nee wrote:
lalu anda teruskan ... dan saya agak missed di kalimat anda selanjutnya

ryo wrote:Sekarang tanggapan saya adalah sbb:
Mengenai perihal Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi:
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai  tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.


yang bold underline itu ... yang disebut saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) adalah justru saksi untuk meringankan ahok >>> betul atau tidak ??

artinya bukti2 yang memberatkan ahok (sebagai terlapor) ... justru dapat dilumpuhkan dengan alat bukti ... dst (bold underline) maupun dapat dilumpuhkan dengan keterangan ahli

Yup, betul.


dee-nee wrote:
ryo wrote:Sedangkan pemahaman saya, proses penyelidikan, penyidikan terkait dugaan kasus pasal 156, 156a, 157 untuk mengumpulkan; alat bukti, barang bukti, bukti sehingga dapat menyatakan; "alat bukti yg cukup, bukti yg cukup" yg akhirnya dapat menetapkan ahok sbg tersangka... berbeda dgn pemahaman mbak dee-nee..

Kalo mengikuti pendapat mbak dee-nee.. maka seumpamanya nih, mbak.....

Alkisah si otong (tokoh fiksi beragama sebut saja beragama K) dan temannya pergi ke suatu tempat dimana terdapat orang2 mabok disana yg beragama A di ktp mereka... kemudian si otong bilang "blah blah dibohongi pake surat (kitab suci agama A tsb).."
Reaksi para pemabok yg mendengar perkataan si otong itu biasa saja.. suasana cair ketika peristiwa itu berlangsung....
Peristiwa tsb direkam oleh teman si otong dan diupload di youtube..

Kalo menurut mbak dee-nee: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.

Sedangkan kalo menurut saya: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu tidak serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.


ya ya ... ini saya yang salah menjelaskan ... kalimat saya jadi seperti meletakkan bahwa keterangan saksi (point a) ... lebih tinggi kekuatan hukumnya daripada saksi ahli (point b) - dua saksi warna biru diatas >>> kalau gini pemahamannya ... maka bukan begitu maksudnya

ungu : sebelumnya saya harus hilangkan dulu kata "pemabok" .... karena konteksnya jelas beda antara orang sadar vs orang mabok ... jadi anggap saja yang melihat langsung juga tidak mabok ... sama tidak mabok-nya dengan yang lihat dari youtube

tapi kalau anda bilang bahwa persaksian mereka (yaitu orang YANG SAMA2 BUKAN AHLI) ..... belum bisa menjadi bukti yang cukup >>> anda betul ... karena tetap dibutuhkan saksi ahli

tapi maksud saya sebelumnya ... kalau dibandingkan antara saksi langsung vs tidak langsung YANG SAMA2 TIDAK AHLI ini ... maka kesaksian orang yang melihat langsung lebih kuat

disini sudah clear blum ya ??

jadi ketika saya bilang ini

baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung


yang saya maksud disini ... bila keduanya sama2 punya saksi YANG BUKAN SAKSI AHLI .... maka yang merah punya kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan yang biru

tapi tentu saja ... keputusan bareskrim harus berdasarkan keterangan saksi ahli (baik saksi ahli yang meringankan atau memberatkan) ahok

begitu ya ...

lanjut ....

otre clear, mbak dee-nee.
by ryo
on Tue Oct 18, 2016 1:56 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12599

Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos

yang ini terlewat

ryo wrote:
dee-nee wrote:
uraian saya sebelumnya ... hanya untuk menjelaskan bahwa MEMANG BEGITU proses yang akan dilakukan polisi ...menjelaskan kenapa saya bilang seperti ini pada gayatri

dee-nee wrote:
gayatri wrote:jadi kalian sebagai muslim apa kah setuju Ahok menghina islam di pulau sertibu?
pdhl UUD kita sudah tentukan pemimpin non muslim berhak jadi pemimpin.Krn UUD lebih baru dari Quran,itu berarti,muslim mayoritas sudah menganggap almaidah 51 gak sesuai jaman!!!
sama seperti HUKUM syariat islam gak sesuai jaman!!!
berarti islam agama yg sudah kadaluarsa..


yang biru itu jaka sembung dengan yang merah

Apa yang dilakukan Ahok memang tidak menghina Islam ... tidak ada penistaan agama disitu (dilihat dari UU penistaan agama)

ga ada hubungannya dengan beda tafsir dalam Al Maidah

anda mencampur aduk antara UU tentang penistaan agama vs multi tafsir dalam Al Maidah 51

uraian saya panjang lebar tentang saksi langsung, bukti dst .... untuk menjelaskan yang bold underline ... dan kenapa tidak ada hubungannya dengan beda eyel2an tafsir Al Maidah 51

tentang surat Pemuda Kepulauan Seribu yang anda kasih diatas >>> ya tunggu saja pemeriksaan dari kepolisian ... apakah mereka benar2 menulis seperti itu ... apakah mereka menyaksikan secara langsung ketika ahok datang ke p. seribu ... dimana mereka pada waktu itu ?? kenapa tidak langsung bereaksi pada saat itu ... dst

kan nanti akan ketahuan apakah mereka jujur atau bohong

Justru pendapat mbak dee-nee dlm konteks pembahasan ttg "cara kerja bareskrim" dlm hal ini meliputi; proses penyelidikan, penyidikan, dsb.. itu yg saya komentari...

Kan dasar pemikiran mbak dee-nee ttg pembuktian tidak adanya pelecehan agama/group libel mentitikberatkan pada reaksi dari saksi langsung yg hadir ketika ahok pidato.

Menurut mbak dee-nee: apabila ketika ahok pidato, suasana terlihat cair.. audiencenya terlihat tidak merasa dihina, dsb --> maka hal ini merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw ahok tidak melakukan pelecehan agama dan/atau penghinaan terhadap golongan islam.


merah : ga gitu maksud saya ....

seperti yang dibahas sebelumnya ...

Dlm hukum pidana, ada yg namanya:
a. keterangan saksi
b. saksi ahli


saya bilang >>> antara yang TIDAK bersaksi secara langsung vs yang bersaksi secara langsung (bahkan dapat dibuktikan dalam rekaman video yang full) >>> anda pikir saja sendiri ... siapa yang kekuatan hukum-nya lebih tinggi ??

ini saya bicara sama2 dalam konteks KETERANGAN SAKSI dalam point (a) .... bahwa keduanya BUKAN saksi ahli

terkait yang merah diatas >>> dan saya tidak bilang bahwa saksi langsung (yaitu penduduk p. seribu) sudah bisa menjadi alat bukti yang cukup (kalau anda berpikir begitu ... saya minta maaf artinya saya yang salah menjelaskan)

>>> saya bilang kekuatan hukum mereka yang melihat langsung lebih kuat DIBANDING mereka yang tidak melihat langsung ... yaitu mereka YANG SAMA2 juga bukan saksi ahli

uraian anda #110

ryo wrote:Keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana ialah keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana :
1.   yang saksi lihat sendiri;
2.   Saksi dengar sendiri;
3.   Dan saksi alami sendiri;

Jadi point-nya mbak dee-nee itu kalo saya tidak salah menafsir kan: "keterangan saksi (saksi langsung) punya kekuatan yg lebih tinggi dibanding saksi tidak langsung"
iya tho, mbak ?


bold : iya >>> dan ini masih dalam konteks SAMA2 BUKAN SAKSI AHLI ... iya toh ??

lalu anda teruskan ... dan saya agak missed di kalimat anda selanjutnya

ryo wrote:Sekarang tanggapan saya adalah sbb:
Mengenai perihal Kekuatan nilai pembuktian keterangan saksi:
1. Alat bukti keterangan saksi sebagai  tidak sempurna, tidak menentukan atau tidak mengikat, nilai kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim;
2. Keterangan saksi sebagai alat bukti mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bebas, dapat dilumpuhkan dengan alat bukti yang lain berupa saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) maupun dengan keterangan ahli.


yang bold underline itu ... yang disebut saksi a dhe charge (saksi yang meringankan) adalah justru saksi untuk meringankan ahok >>> betul atau tidak ??

artinya bukti2 yang memberatkan ahok (sebagai terlapor) ... justru dapat dilumpuhkan dengan alat bukti ... dst (bold underline) maupun dapat dilumpuhkan dengan keterangan ahli

------------------------------------------------------

ryo wrote:Sedangkan pemahaman saya, proses penyelidikan, penyidikan terkait dugaan kasus pasal 156, 156a, 157 untuk mengumpulkan; alat bukti, barang bukti, bukti sehingga dapat menyatakan; "alat bukti yg cukup, bukti yg cukup" yg akhirnya dapat menetapkan ahok sbg tersangka... berbeda dgn pemahaman mbak dee-nee..

Kalo mengikuti pendapat mbak dee-nee.. maka seumpamanya nih, mbak.....

Alkisah si otong (tokoh fiksi beragama sebut saja beragama K) dan temannya pergi ke suatu tempat dimana terdapat orang2 mabok disana yg beragama A di ktp mereka... kemudian si otong bilang "blah blah dibohongi pake surat (kitab suci agama A tsb).."
Reaksi para pemabok yg mendengar perkataan si otong itu biasa saja.. suasana cair ketika peristiwa itu berlangsung....
Peristiwa tsb direkam oleh teman si otong dan diupload di youtube..

Kalo menurut mbak dee-nee: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.

Sedangkan kalo menurut saya: Reaksi para pemabok yg biasa saja ketika mendengar perkataan si otong dlm video tsb itu tidak serta merta merupakan alat bukti yg cukup untuk membuktikan bhw si otong tidak melakukan penghinaan agama dan/atau group libel.


ya ya ... ini saya yang salah menjelaskan ... kalimat saya jadi seperti meletakkan bahwa keterangan saksi (point a) ... lebih tinggi kekuatan hukumnya daripada saksi ahli (point b) - dua saksi warna biru diatas >>> kalau gini pemahamannya ... maka bukan begitu maksudnya

ungu : sebelumnya saya harus hilangkan dulu kata "pemabok" .... karena konteksnya jelas beda antara orang sadar vs orang mabok ... jadi anggap saja yang melihat langsung juga tidak mabok ... sama tidak mabok-nya dengan yang lihat dari youtube

tapi kalau anda bilang bahwa persaksian mereka (yaitu orang YANG SAMA2 BUKAN AHLI) ..... belum bisa menjadi bukti yang cukup >>> anda betul ... karena tetap dibutuhkan saksi ahli

tapi maksud saya sebelumnya ... kalau dibandingkan antara saksi langsung vs tidak langsung YANG SAMA2 TIDAK AHLI ini ... maka kesaksian orang yang melihat langsung lebih kuat

disini sudah clear blum ya ??

jadi ketika saya bilang ini

baik ormas Islam dan kuasa hukum ahok ... keduanya punya saksi >>> tapi terkait pidato ahok itu sendiri ... kuasa hukum ahok punya saksi langsung ... sementara ormas islam tidak punya saksi langsung


yang saya maksud disini ... bila keduanya sama2 punya saksi YANG BUKAN SAKSI AHLI .... maka yang merah punya kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan yang biru

tapi tentu saja ... keputusan bareskrim harus berdasarkan keterangan saksi ahli (baik saksi ahli yang meringankan atau memberatkan) ahok

begitu ya ...

lanjut ....
by dee-nee
on Mon Oct 17, 2016 9:28 pm
 
Search in: RUANG KHUSUS :: TANYA-JAWAB
Topik: Video Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51 Viral di Medsos
Balasan: 535
Dilihat: 12599

Ruh,dalam pandangan Bibel

@bukajalan....
Bisa bantu jawab pertanyaan saya bila memang bibel gak buntu tentang Roh...
Jujur saya belum puas atas jawaban sejawat anda.....
http://www.laskarislam.com/t4098p100-ruhdalam-pandangan-bibel#161665
ngayarana wrote:@SW....
Saya ingin coba menyimpulkan keterangan kamu, tapi kok saya liat ada kontradiksi antara 1 keterangan dengan keterangan lain.....?
saya ambil contoh :
pada Pos #97 kamu mengatakan:

Roh merupakan salah satu dari 3 aspek dalam diri kita selain tubuh dan jiwa. Roh adalah bagian dari diri kita yang paling dalam, bagian yang mempunyai potensi untuk memahami dan berhubungan dengan Allah. Allah menciptakan manusia dengan memberikan tiga unsur utama ini di dalam diri manusia.

Tubuh/raga (dijadika dari tanah liat), jiwa (ialah kehidupannya/nyawa), sedang roh (yang dapat merasa, mendengar, melihat, memikirkan dsb.) 1 Tesalonika 5:23; Kejadian 2:17; Bilangan 16:22.

Jiwa terdiri dari emosi, kehendak, dan pikiran kita. Tubuh semua orang mengetahui apa yang dimaksud dengan tubuh. Kita berbeda degan binatang karena kita dalah makhluk yang memiliki roh. Binatang memiliki jiwa, walaupun tidak semaju sebagaimana jiwa manusia. Tentu saja binatang mempunyai emosi, kehendak, dan akal budi yang berbeda tingkatannya. Manusia adalah makhluk yang memiliki roh, yang mampu mengenal Allah.

anda mengatakan pada yang biru, manuasia terdiri dari 3 unsur yang seperti kamu terangkan di atas (biru)

Manusia berbeda dengan Binatang, karena binatang hanya memiliki jiwa, tapi tidak memiliki Roh (merah)

Tapi dalam kesempatan lain kamu bicara juga roh, dengan pengertian berikut:
Pos #110
Para penulis Alkitab menggunakan kata Ibrani ruʹakh atau kata Yunani pneuʹma sewaktu menulis tentang ”roh”. Alkitab sendiri menunjukkan arti kata-kata itu. Misalnya, Mazmur 104:29 mengatakan, ”Apabila Engkau [Yehuwa] mengambil roh [ruʹakh] mereka, mereka mati, dan mereka kembali kepada debu.” Dan, dalam Yakobus 2:26 dikatakan bahwa ”tubuh tanpa roh [pneuʹma] adalah mati”. Maka, dalam ayat-ayat itu, ”roh” memaksudkan sesuatu yang memberikan kehidupan kepada tubuh. Tanpa roh, tubuh mati. Karena itu, dalam Alkitab kata ruʹakh tidak hanya diterjemahkan sebagai ”roh” tetapi juga sebagai ”tenaga”, atau ”daya kehidupan”. Misalnya, mengenai Air Bah pada zaman Nuh, Allah menyatakan, ”Aku akan mendatangkan air bah ke atas bumi untuk membinasakan dari bawah langit semua makhluk yang memiliki daya [ruʹakh] kehidupan yang aktif.” (Kejadian 6:17; 7:15, 22) Jadi, ”roh” memaksudkan daya yang tidak kelihatan (pancaran kehidupan) yang memberikan kehidupan kepada semua makhluk hidup.

Disini kamu mendefinisikan Roh dengan Daya hidup atau tenaga, dan semua makhluk memiliki Roh itu (daya hidup atau tenaga) itu (ungu), dan di pertegas dengan Bold

Coba kamu bandingkan, satu sisi Binatang tidak mempunyai Roh , tapi di sisi lain anda bilang seluruh makhluk hidup mempunyai Roh

Jadi mana sebenarnya yang benar menurut Bibel....?

Satu lagi.....

Pos #101

malaikat dan iblis itu roh
Allah juga adalah ROH

Lalu apa bedanya Malaikat, Iblis dan Allah, kalo sama sama Roh....?
apa tulisannya doang yang beda....? ehmm
by ngayarana
on Mon Apr 06, 2015 1:53 pm
 
Search in: DISKUSI EKSKLUSIF
Topik: Ruh,dalam pandangan Bibel
Balasan: 267
Dilihat: 10465

Ruh,dalam pandangan Bibel

ngayarana wrote:@SW....
Saya ingin coba menyimpulkan keterangan kamu, tapi kok saya liat ada kontradiksi antara 1 keterangan dengan keterangan lain.....?
saya ambil contoh :
pada Pos #97 kamu mengatakan:

Roh merupakan salah satu dari 3 aspek dalam diri kita selain tubuh dan jiwa. Roh adalah bagian dari diri kita yang paling dalam, bagian yang mempunyai potensi untuk memahami dan berhubungan dengan Allah. Allah menciptakan manusia dengan memberikan tiga unsur utama ini di dalam diri manusia.

Tubuh/raga (dijadika dari tanah liat), jiwa (ialah kehidupannya/nyawa), sedang roh (yang dapat merasa, mendengar, melihat, memikirkan dsb.) 1 Tesalonika 5:23; Kejadian 2:17; Bilangan 16:22.

Jiwa terdiri dari emosi, kehendak, dan pikiran kita. Tubuh semua orang mengetahui apa yang dimaksud dengan tubuh. Kita berbeda degan binatang karena kita dalah makhluk yang memiliki roh. Binatang memiliki jiwa, walaupun tidak semaju sebagaimana jiwa manusia. Tentu saja binatang mempunyai emosi, kehendak, dan akal budi yang berbeda tingkatannya. Manusia adalah makhluk yang memiliki roh, yang mampu mengenal Allah.

anda mengatakan pada yang biru, manuasia terdiri dari 3 unsur yang seperti kamu terangkan di atas (biru)

Manusia berbeda dengan Binatang, karena binatang hanya memiliki jiwa, tapi tidak memiliki Roh (merah)

Tapi dalam kesempatan lain kamu bicara juga roh, dengan pengertian berikut:
Pos #110
Para penulis Alkitab menggunakan kata Ibrani ruʹakh atau kata Yunani pneuʹma sewaktu menulis tentang ”roh”. Alkitab sendiri menunjukkan arti kata-kata itu. Misalnya, Mazmur 104:29 mengatakan, ”Apabila Engkau [Yehuwa] mengambil roh [ruʹakh] mereka, mereka mati, dan mereka kembali kepada debu.” Dan, dalam Yakobus 2:26 dikatakan bahwa ”tubuh tanpa roh [pneuʹma] adalah mati”. Maka, dalam ayat-ayat itu, ”roh” memaksudkan sesuatu yang memberikan kehidupan kepada tubuh. Tanpa roh, tubuh mati. Karena itu, dalam Alkitab kata ruʹakh tidak hanya diterjemahkan sebagai ”roh” tetapi juga sebagai ”tenaga”, atau ”daya kehidupan”. Misalnya, mengenai Air Bah pada zaman Nuh, Allah menyatakan, ”Aku akan mendatangkan air bah ke atas bumi untuk membinasakan dari bawah langit semua makhluk yang memiliki daya [ruʹakh] kehidupan yang aktif.” (Kejadian 6:17; 7:15, 22) Jadi, ”roh” memaksudkan daya yang tidak kelihatan (pancaran kehidupan) yang memberikan kehidupan kepada semua makhluk hidup.

Disini kamu mendefinisikan Roh dengan Daya hidup atau tenaga, dan semua makhluk memiliki Roh itu (daya hidup atau tenaga) itu (ungu), dan di pertegas dengan Bold

Coba kamu bandingkan, satu sisi Binatang tidak mempunyai Roh , tapi di sisi lain anda bilang seluruh makhluk hidup mempunyai Roh

Jadi mana sebenarnya yang benar menurut Bibel....?

Satu lagi.....

Pos #101

malaikat dan iblis itu roh
Allah juga adalah ROH

Lalu apa bedanya Malaikat, Iblis dan Allah, kalo sama sama Roh....?
apa tulisannya doang yang beda....? ehmm


dalam konteks roh sebagai daya kehidupan, semua mahluk punya
tetapi roh dalam konteks pemahaman dan pengenalan akan Allah, hanya manusia yang punya
artinya roh (dan jiwa) pada binatang tidak semaju/sesempurna roh manusia..

Roh Allah
roh setan/iblis/malaikat
roh manusia ngayarana

semua itu roh, tapi bukan roh yang sama
by SEGOROWEDI
on Wed Apr 01, 2015 7:10 am
 
Search in: DISKUSI EKSKLUSIF
Topik: Ruh,dalam pandangan Bibel
Balasan: 267
Dilihat: 10465

Ruh,dalam pandangan Bibel

@SW....
Saya ingin coba menyimpulkan keterangan kamu, tapi kok saya liat ada kontradiksi antara 1 keterangan dengan keterangan lain.....?
saya ambil contoh :
pada Pos #97 kamu mengatakan:

Roh merupakan salah satu dari 3 aspek dalam diri kita selain tubuh dan jiwa. Roh adalah bagian dari diri kita yang paling dalam, bagian yang mempunyai potensi untuk memahami dan berhubungan dengan Allah. Allah menciptakan manusia dengan memberikan tiga unsur utama ini di dalam diri manusia.

Tubuh/raga (dijadika dari tanah liat), jiwa (ialah kehidupannya/nyawa), sedang roh (yang dapat merasa, mendengar, melihat, memikirkan dsb.) 1 Tesalonika 5:23; Kejadian 2:17; Bilangan 16:22.

Jiwa terdiri dari emosi, kehendak, dan pikiran kita. Tubuh semua orang mengetahui apa yang dimaksud dengan tubuh. Kita berbeda degan binatang karena kita dalah makhluk yang memiliki roh. Binatang memiliki jiwa, walaupun tidak semaju sebagaimana jiwa manusia. Tentu saja binatang mempunyai emosi, kehendak, dan akal budi yang berbeda tingkatannya. Manusia adalah makhluk yang memiliki roh, yang mampu mengenal Allah.

anda mengatakan pada yang biru, manuasia terdiri dari 3 unsur yang seperti kamu terangkan di atas (biru)

Manusia berbeda dengan Binatang, karena binatang hanya memiliki jiwa, tapi tidak memiliki Roh (merah)

Tapi dalam kesempatan lain kamu bicara juga roh, dengan pengertian berikut:
Pos #110
Para penulis Alkitab menggunakan kata Ibrani ruʹakh atau kata Yunani pneuʹma sewaktu menulis tentang ”roh”. Alkitab sendiri menunjukkan arti kata-kata itu. Misalnya, Mazmur 104:29 mengatakan, ”Apabila Engkau [Yehuwa] mengambil roh [ruʹakh] mereka, mereka mati, dan mereka kembali kepada debu.” Dan, dalam Yakobus 2:26 dikatakan bahwa ”tubuh tanpa roh [pneuʹma] adalah mati”. Maka, dalam ayat-ayat itu, ”roh” memaksudkan sesuatu yang memberikan kehidupan kepada tubuh. Tanpa roh, tubuh mati. Karena itu, dalam Alkitab kata ruʹakh tidak hanya diterjemahkan sebagai ”roh” tetapi juga sebagai ”tenaga”, atau ”daya kehidupan”. Misalnya, mengenai Air Bah pada zaman Nuh, Allah menyatakan, ”Aku akan mendatangkan air bah ke atas bumi untuk membinasakan dari bawah langit semua makhluk yang memiliki daya [ruʹakh] kehidupan yang aktif.” (Kejadian 6:17; 7:15, 22) Jadi, ”roh” memaksudkan daya yang tidak kelihatan (pancaran kehidupan) yang memberikan kehidupan kepada semua makhluk hidup.

Disini kamu mendefinisikan Roh dengan Daya hidup atau tenaga, dan semua makhluk memiliki Roh itu (daya hidup atau tenaga) itu (ungu), dan di pertegas dengan Bold

Coba kamu bandingkan, satu sisi Binatang tidak mempunyai Roh , tapi di sisi lain anda bilang seluruh makhluk hidup mempunyai Roh

Jadi mana sebenarnya yang benar menurut Bibel....?

Satu lagi.....

Pos #101

malaikat dan iblis itu roh
Allah juga adalah ROH

Lalu apa bedanya Malaikat, Iblis dan Allah, kalo sama sama Roh....?
apa tulisannya doang yang beda....? ehmm
by ngayarana
on Tue Mar 31, 2015 5:02 pm
 
Search in: DISKUSI EKSKLUSIF
Topik: Ruh,dalam pandangan Bibel
Balasan: 267
Dilihat: 10465

Kembali Ke Atas

Navigasi: