FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum rajam bagi siapa? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum rajam bagi siapa? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum rajam bagi siapa?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum rajam bagi siapa? Empty hukum rajam bagi siapa?

Post by keroncong Sun Jul 22, 2012 5:11 am

I. Siapakah Yang Harus Dihukum Zina
Dalam pengertian zina, terkandung beberapa hal yang menentukan apakah sebuah perbuatan itu termasuk zina secara syar`i atau tidak, antara lain :

Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
Dilakukan dengan manusia yang masih hidup . Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita. Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal, yaitu di negeri yang ‘adil’ atau ‘darul-Islam’. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.

Islam membagi dua jenis hukuman buat pezina. Pertama, hukuman bagi pelaku zina yang belum pernah menikah sebelumnya secara syar`i. Pelakunya disebut ghairu muhshan. . Kedua adalah hukuman buat pelaku zina yang sudah pernah menikah sebelumnya secara syar`i yang disebut muhshan.

a. Hukuman Zina Ghairu Muhshan
Hukuman zina ghairu muhshan adalah jalad atau cambuk dan diasingkan selama setahun. Dalilnya adalah firman Allah SWT :

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)

b. Hukuman Zina Muhshan
Pelaku zina muhshan dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu,

“Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal : orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah”.

Dalam prakteknya, selama masa hidup Rasulullah SAW paling tidak tercatat 3 kali beliau merajam pezina yaitu Asif, Maiz dan seorang wanita Ghamidiyah.

Asif berzina dengan seorang wanita dan Rasulullah SAW memerintahkan kepada Unais untuk menyidangkan perkaranya dan beliau bersabda,”Wahai Unais, datangi wanita itu dan bila dia mengaku zina maka rajamlah”.
Kisah Maiz diriwayatkan dari banyak alur hadits dimana Maiz pernah mengaku berzina dan Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya.
Kisah seorang wanita Ghamidiyah yang datang kepada Rasulullah SAW mengaku berzina dan telah hamil, lalu Rasulullah SAW memerintahkannya untuk melahirkan dan merawat dulu anaknya itu hingga bisa makan sendiri dan barulah dirajam.

Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman yang maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam.

II. Pengertian Zina Yang Mewajibkan Hukum Hudud
Para ulama fiqih memberi batasan bahwa zina yang dimaksud adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita tanpa nikah atau syibhu nikah (mirip/setengah nikah).

Dari sini kita bisa pahami bahwa bila belum terjadi penetrasi penis laki-laki ke dalam Liang Lahir wanita, maka belumlah termasuk pengertian zina yang mewajibkan hukum hudud yang pilihannya hanya cambuk 100 kali atau rajam.

Meski demikian, bagi hakim masih ada lagi jenis hukuman di luar hudud yang bisa dikanakan, yaitu hukuman ta’zir. Sehingga bukan berarti orang yang berzina tanpa penetrasi bisa lolos dari hukum, karena hakim berhak menghukumnya dengan hukuman ta’zir seperti cambuk dan lainnya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum rajam bagi siapa? Empty Re: hukum rajam bagi siapa?

Post by keroncong Thu Dec 13, 2012 9:19 pm

Dalam banyak literatur sering disebutkan bahwa zina dalam hal ini adalah proses masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita di luar nikah atau syibhunnikah.

Bahkan ulama Al-Hanafiyah memberikan definisi yang jauh lebih rinci lagi yaitu: hubungan seksual yang haram yang dilakukan oleh mukallaf (aqil baligh) pada kemaluan wanita yang hidup dan musytahah dalam kondisi tanpa paksaan dan dilakukan di wilayah hukum Islam (darul Islam) di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah

Bila kita breakdown definisi Al-Hanafiyah tentang batasan zina yang mewajibkan hukum cambuk atau rajam ini, maka kita bisa melihat lebih detail lagi:

Hubungan seksual : sedangkan percumbuan yang tidak sampai penetrasi bukanlah dikatakan sebagai zina.

Yang haram : maksudnya pelakunya adalah seorang mukallaf (aqil baligh). Maka orang gila atau atau anak kecil tidak masuk dalam definisi ini.

Pada kemaluan : sehingga bila dilakukan pada dubur bukanlah termasuk zina oleh Al-Imam Abu Hanifah. Sedangkan oleh Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah meski dilakukan pada dubur sudah termasuk zina.

Seorang Wanita : bila dilakukan pada sesama jenis atau pada binatang bukan termasuk zina.

Yang Hidup: bila dilakukan pada mayat bukan termasuk zina.

Musytahah: maksudnya adalah bukan wanita anak kecil yang secara umum tidak menarik untuk disetubuhi.

BukanPaksaan : perkosaan yang dialami seorang wanita tidaklah mewajibkan dirinya harus dihukum.

Di wilayah hukum Islam (darul Islam). Bila zina itu dilakukan di luar wilayah hukum yang memberlakukan hukum hudud, maka pelakunya tidak bisa dipaksa untuk dihukum sesuai hukum hudud, baik cambuk atau pun rajam.

Di luar hubungan kepemilikan (budak) atau nikah atau syubhat kepemilikan atau syubhat nikah

Semua syarat ini bisa kita baca pada kitab-kitab fiqih khususnya pada bab tentang Zina. Misalnya kitab Al-Bada’i jilid 7 halaman33 dan juga kitab Al-Bidayah Syarhul Hidayah jilid 4 halaman 138.

Para ulama memang mensyaratkan adanya ghiyabul hasyafah atau hilangnyaataumasuknya bagian dari kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita. Hal itu didasari oleh pertanyaan Rasulullah SAW kepada Maiz yang mengaku berzina:
”Barangkali kami hanya memegang atau hanya melihat?”. Maiz menjawab,”Tidak hanya itu ya Rasulullah”. Rasulullah SAW bertanya lagi secara detail, ”Seperti masuknya almurud ke dalam mikhalah? Dan seperti masuknya ember ke dalam sumur?’. Maiz menjawab dengan mantap, ”Benar!!!”.

Mikhalah adalah tempat menyimpan celak mata yang biasanya berupa wadah dan almurud adalah semacam batangan yang bisa masuk ke dalam wadah itu.

Maka bila posisi sekedar menempel saja memang belum sampai kepada apa yang ditetapkan sebagai bentuk zina berdasarkan hadits di atas, karena belum ada peristiwa masuknya bagian penis ke dalam Liang Lahir.

Namun semua ini sudah termasuk bagian dari zina meski belum sampai kepada keajiban hukum rajam. Dan hakim meski tidak boleh menjatuhkan vonis zina secara hudud, tetap punya peluang untuk memberi 'pelajaran berharga' kepada pelakunya. Dan sisi ini di dalam fiqih Islam disebut dengan istilah ta'zir. Bentuknya terserah kepada hakim, yang penting hukuman itu bisa membuatnya jera dan kapok tidak akan pernah lagi melakukannya.

Misalnya, pelaku perbuatan 'nyaris zina' itu dihukum dengan cambuk sebanyak 50 kali. Sebagai ganti dari hukum hudud cambuk yang harus 100 kali buat yang belum menikah atau rajam bagi yang sudah pernah menikah.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik