Hukum bagi Pemerkosa
Halaman 1 dari 1 • Share
Hukum bagi Pemerkosa
Hukum Bagi Pemerkosa
Maka sangsi hukum bagi pemerkosa, perampok, perompak, dan sebagainya, tercantum pada ayat suci yang maksudnya sebagai berikut:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ
يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ
فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ
تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ
ۚ ذَ*ٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
5/33.: “Bahwasanya balasan orang-orang yang memerangi Allah
dan RasulNYA dan yang berusaha di Bumi dengan perusakan ialah agar
dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan mereka dan kaki mereka
bertentangan, atau diusir dari bumi (negeri). Itulah kehinaan untuk mereka
di dunia, dan untuk mereka di Akhirat adalah siksaan besar.”
مَّلْعُونِينَ ۖ أَيْنَمَا ثُقِفُوا أُخِذُوا وَقُتِّلُوا تَقْتِيلًا
33/61.: “Mereka terkutuk dimanapun mereka (ditagkap)
dan dibunuh dengan pembunuhan.”
إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ
النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَـٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
42/42.: “Bahwasanya garis hukum itu ialah atas orang-orang yang
menzalimi (menganiaya) manusia dan mereka bertindak dengan kekerasan
di Bumi tanpa hal logis. Itulah orang-orang yang untuk mereka siksaan pedih.”
Dalam ketiga ayat suci ini nyatalah bahwa orang yang menganiaya dengan tindakan kekerasan termasuk perkosaan, perampokan, pengrusakan harta benda, begitupun yang melakukan pembatasan kelahiran, 2/205, dan orag-orang yang memerangi Rasul Allah, semuanya harus dibunuh sebagaimana pada ayat 5/33.
Dengan begitu jelaslah bahwa semua kejahatan yang merugikan masyarakat dalam kehidupan harus dihukum dengan hukuman yang tercantum dalam Alquran secara spontan tanpa penjara.
Sementara itu hukuman yang sehubungan dengan kepercayaan agama, akan diberikan langsung oleh Allah berupa peperangan, becana alam, dan sebagainya di dunia kini, sedangkan di Akhirat berupa siksaan neraka.
Re: Hukum bagi Pemerkosa
org bodoh diperintah oleh buku bodoh
gayatri- SERSAN MAYOR
-
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13
Re: Hukum bagi Pemerkosa
gayatri wrote:org bodoh diperintah oleh buku bodoh
kok begitu ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Hukum bagi Pemerkosa
karena tanpa penjara berarti tanpa pengadilan.
Dengan begitu jelaslah bahwa semua kejahatan yang merugikan masyarakat dalam kehidupan harus dihukum dengan hukuman yang tercantum dalam Alquran secara spontan tanpa penjara.
itu hukum rimba namanya.kayak Duterte kali?
islam memang agama terbodoh dan RASIS
gayatri- SERSAN MAYOR
-
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13
Re: Hukum bagi Pemerkosa
kalau pemerkosa dihukum tanpa penjara, harusnya si pemerkosa harus dan wajib dihukum dengan cara dipotong kemaluanya secara total(dengan dibius dulu). mau tidak mau harus begitu, harus ada undang-undang untuk itu, sebagai peringatan yang sangat keras bagi yang lain, agar orang-orang yang mau memperkosa menjadi urung karena takut.
kalau kejahatan semakin menggila, maka hukuman pada pelaku kejahatan juga harus semakin menggila.
untuk koruptor negara, paling pantes dihukum dengan dicungkil kedua matanya.(dengan dibius dulu)
kalau kejahatan semakin menggila, maka hukuman pada pelaku kejahatan juga harus semakin menggila.
untuk koruptor negara, paling pantes dihukum dengan dicungkil kedua matanya.(dengan dibius dulu)
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Hukum bagi Pemerkosa
gayatri wrote:karena tanpa penjara berarti tanpa pengadilan.
Dengan begitu jelaslah bahwa semua kejahatan yang merugikan masyarakat dalam kehidupan harus dihukum dengan hukuman yang tercantum dalam Alquran secara spontan tanpa penjara.
itu hukum rimba namanya.kayak Duterte kali?
islam memang agama terbodoh dan RASIS
Oh begitu maksud anda ... bentar2 ya ... saya kutip kalimat TS
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,(QS 5 : 33)
kalimat TS
TS wrote:Dalam ketiga ayat suci ini nyatalah bahwa orang yang menganiaya dengan tindakan kekerasan termasuk perkosaan, perampokan, pengrusakan harta benda, begitupun yang melakukan pembatasan kelahiran, 2/205, dan orag-orang yang memerangi Rasul Allah, semuanya harus dibunuh sebagaimana pada ayat 5/33.
tentang QS 2 : 205
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.
so .... untuk yang biru underline : katakanlah hukumannya memang harus dibunuh sebagaimana 5/33 >>> tapi kalau lihat yang merah ... ada yang dibunuh dengan disalib, tapi ada juga yang dipotong tangan dan kaki, atau dibuang dari negeri
diluar dari jenis2 hukuman tersebut ... bagaimana memutuskan hukuman mana dan yang mana ... kalau tidak pakai pengadilan ?? >>> yang ini dulu ... nyambung ke orange
>>> untuk kalimat TS yang ada spontan-nya .... misalnya ada perempuan mau diperkosa ... menurut anda boleh atau tidak secara spontan si pemerkosa itu dibunuh oleh calon korban (si perempuan) ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Hukum bagi Pemerkosa
ini kasus yg berbeda.dan akan jadi perdebatan yg berbeda !!
>>> untuk kalimat TS yang ada spontan-nya .... misalnya ada perempuan mau diperkosa ... menurut anda boleh atau tidak secara spontan si pemerkosa itu dibunuh oleh calon korban (si perempuan) ??
sama seperti apakah seseorg yg membunuh seorg pencuri yg masuk kerumahnya
pantas dihukum? saya jawab TIDAK.justru hrs dilindungi dari balas dendam
keluarga pencuri.
saya tidak akan menghukum calon korban perkosaan jika terjadi pembunuhan atas seorg
yg berniat memperkosa.
kenapa tidak dihukum? sebab sikorban melakukan aksinya krn darurat.
artinya bila tdk dilakukan DIA BISA JADI KORBAN!!
tapi dlm kasus DIATAS ,kan semua kasus TANPA PENGADILAN .itu yg salah.
jgn membelokkan kasus.
Terakhir diubah oleh gayatri tanggal Tue Oct 11, 2016 7:30 am, total 1 kali diubah
gayatri- SERSAN MAYOR
-
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13
Re: Hukum bagi Pemerkosa
sekilas info...
seharusnya ada uu yang mengharuskan bahwa korban perkosaan harus ditangani oleh polisi perempuan, karena jika polisi laki yang menangani, mereka cenderung nggak serius, malah bisa-bisa terangsang. jadi seharusnya adalah wajib bagi polwan untuk langsung mengintrogasi korban perkosaan dan menangani dengan segera, karena polwan lebih mengerti tentang perasaan perempuan sehingga mereka cenderung mempunyai empati yang lebih dalam.
seharusnya ada uu yang mengharuskan bahwa korban perkosaan harus ditangani oleh polisi perempuan, karena jika polisi laki yang menangani, mereka cenderung nggak serius, malah bisa-bisa terangsang. jadi seharusnya adalah wajib bagi polwan untuk langsung mengintrogasi korban perkosaan dan menangani dengan segera, karena polwan lebih mengerti tentang perasaan perempuan sehingga mereka cenderung mempunyai empati yang lebih dalam.
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Hukum bagi Pemerkosa
gayatri wrote:ini kasus yg berbeda.dan akan jadi perdebatan yg berbeda !!
>>> untuk kalimat TS yang ada spontan-nya .... misalnya ada perempuan mau diperkosa ... menurut anda boleh atau tidak secara spontan si pemerkosa itu dibunuh oleh calon korban (si perempuan) ??
yeee ... ga dibaca tulisan yang merah >>> coba aja tanya TS ... yang dia maksud dengan kata "spontan" itu kasusnya seperti apa ... jangan2 maksud dia memang seperti kasus yang saya urai
gayatri wrote:sama seperti apakah seseorg yg membunuh seorg pencuri yg masuk kerumahnya
pantas dihukum? saya jawab TIDAK.justru hrs dilindungi dari balas dendam
keluarga pencuri.
saya tidak akan menghukum calon korban perkosaan jika terjadi pembunuhan atas seorg
yg berniat memperkosa.
kenapa tidak dihukum? sebab sikorban melakukan aksinya krn darurat.
artinya bila tdk dilakukan DIA BISA JADI KORBAN!!
tapi dlm kasus DIATAS ,kan semua kasus TANPA PENGADILAN .itu yg salah.
jgn membelokkan kasus.
yang merah : yaeyalah ..... kalau masih niat .. belum ada aksi dan tindakan (artinya tuh pelaku masih siul2 di ujung gang) ... ya ngapain juga si perempuan langsung bunuh dia ??
dibaca dong QS 5 : 33 nya >>> memang ayat itu bicara tentang niat untuk melakukan kerusakan ??? kan jelas dalam ayat itu bawa segala yang dimaksud kerusakan itu SUDAH TERJADI ... SUDAH DILAKUKAN
anda cerita diatas karena tulisan saya yang biru ya ?? >>> hmmmm ... mungkin ada salah paham disini
saya ulang ya :
misalnya ada perempuan mau diperkosa >>> kata "mau" disini ... artinya sudah akan diperkosa ... sudah dicolek2 ... sudah dipaksa2 ... sudah dirobek mungkin baju-nya ... si perempuan sudah dalam kondisi takut, terjepit, atau kalau yang berani sudah berontak dst >>> tapi belum diperkosa (artinya perkosaan itu belum dilakukan)
menurut anda boleh atau tidak secara spontan si pemerkosa itu dibunuh oleh calon korban (si perempuan) >>> maksud kata "calon" ya karena kejadiannya seperti underline diatas ini ...
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Tue Oct 11, 2016 8:46 am, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Hukum bagi Pemerkosa
njlajahweb wrote:sekilas info...
seharusnya ada uu yang mengharuskan bahwa korban perkosaan harus ditangani oleh polisi perempuan, karena jika polisi laki yang menangani, mereka cenderung nggak serius, malah bisa-bisa terangsang. jadi seharusnya adalah wajib bagi polwan untuk langsung mengintrogasi korban perkosaan dan menangani dengan segera, karena polwan lebih mengerti tentang perasaan perempuan sehingga mereka cenderung mempunyai empati yang lebih dalam.
dimana ?? di Indonesia ?? >>> sudah ada say ... namanya RPK (ruang pelayanan khusus) ... isinya polwan semua di setiap polres seluruh Indonesia (lupa2 inget sih ... setiap polres atau polsek gitu)
yang jadi masalah ... banyak korban yang ga mau lapor ke kantor polisi (atau bahkan cerita ke orang lain) karena malu
RPK ini bagus loh ... saya pernah dengar dari teman (dia bukan korban tapi si polwan-nya hehehehe) ...
jadi ketika ada korban perkosaan melapor ... langsung diajak masuk ke satu ruang khusus (ruangan itu dibuat nyaman, santai, perempuan banget) ... supaya si korban tidak merasa "diinterogasi" kaya yang biasanya ada di kantor polisi (ditanya, dijawab, diketik .... ditanya, dijawab, diketik .... ditanya, dijawab, diketik)
setelah korban cerita ... kan sambil dicatat tuh ... bisa langsung diproses kasus kriminalnya
tapi ... kadang kan korban ga bisa cerita (karena trauma dst) ... dalam kondisi seperti ini ... korban dibawa dulu ke dokter, rs, psikolog dsb ... tujuannya untuk ngurusin korbannya dulu ... sampai jiwa raga nya pulih (trauma dihilangkan dsb) >>> ini si polwan masih dampingin terus ...
setelah kondisi korban "beres" ... baru ditanya2 tentang kejadian (mungkin diajak ngeteh biar akrab dsb) ... baru melakukan penyelidikan dst
begitu say ...
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Tue Oct 11, 2016 8:35 am, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Hukum bagi Pemerkosa
sipppppppppp
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Hukum bagi Pemerkosa
gw kira niat berarti sudah melakukan tindakan memperkosa.
masak bersiul dikatakan niat?????
ga usa dibahas yg gini mah...
masak bersiul dikatakan niat?????
ga usa dibahas yg gini mah...
gayatri- SERSAN MAYOR
-
Age : 53
Posts : 666
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 07.06.15
Reputation : 13
Re: Hukum bagi Pemerkosa
gayatri wrote:gw kira niat berarti sudah melakukan tindakan memperkosa.
masak bersiul dikatakan niat?????
ga usa dibahas yg gini mah...
sudah saya edit diatas ....
ya maksudnya kan ada orang yang sudah punya niat perkosa ... tapi masih "ngincer" dulu ... siul2 dulu (sok cool) tapi sudah "dapet target" nya
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Hukum bagi Pemerkosa
njlajahweb wrote:sipppppppppp
ya ... tapi itu dia masalahnya ... balik lagi
yang jadi masalah ... banyak korban yang ga mau lapor ke kantor polisi (atau bahkan cerita ke orang lain) karena malu
kan sebetulnya kasus2 perkosaan itu lebih banyak dilakukan oleh orang sekeliling korban ... at least satu kampung yang punya "story" dengan korban
jadi banyak sebab kenapa korban ga mau lapor ... bisa karena takut karena diancam atau malu sama lingkungan dsb
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Hukum bagi Pemerkosa
mungkin akan lebih jika polwan disebar dan menyamar dengan pakaian preman(pakaian biasa) untuk mendekati korban perkosaan, karena biasanya mereka tertutup dan jarang bisa bergaul mungkin dari gelagat atau gerak-gerik mereka bisa dibaca
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: Hukum bagi Pemerkosa
njlajahweb wrote:mungkin akan lebih jika polwan menyamar dengan pakaian preman(pakaian biasa) untuk mendekati korban perkosaan, karena biasanya mereka tertutup dan jarang bisa bergaul
polwan taunya darimana tuh korban diperkosa ?? ... atau at least ... polwan tau darimana ada perempuan yang diperkosa di kampung A (misalnya) ... kan orangnya tertutup
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Hukum bagi Pemerkosa
kalau dikampung A pernah terjadi kasus perkosaan, atau minta kerjasama warga(yang bisa jadi tetangga siperempuan korban itu) yang curiga terjadi tindakan amoral, disarankan untuk mengubungi polwan yang akan disebar didaerah itu dengan pakaian preman
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» ♀ Kepolisian Swedia Bagi-bagi Jimat Anti Pemerkosa, Keampuhannya Langsung Terbukti!
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» hukum rajam bagi siapa?
» hukum shalat berjamaah bagi wanita
» Hukum haji bagi wanita dalam masa iddah
» hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja
» hukum rajam bagi siapa?
» hukum shalat berjamaah bagi wanita
» Hukum haji bagi wanita dalam masa iddah
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik