FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja Empty hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja

Post by keroncong Sun Sep 02, 2012 2:53 pm

Tasyri' (hukum) Islam tidak hanya terbatas pada hudud (hukum pidana) sebagaimana difahami oleh kebanyakan orang atau dilakukan oleh sebagian orang. Sesungguhnya hukum Islam berfungsi untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya dan manusia dengan sesamanya; antara keluarga dan masyarakatnya; antara pemerintah dengan rakyatnya; antara orang-orang kaya dan para fakir; antara pemilik modal dengan pelaku usaha dan lain sebagainya, baik dalam keadaan damai ataupun perang. Ia merupakan undang-undang (aturan) modern dan administratif, ia merupakan dustur daulah selain juga merupakan hukum agama. Dia adalah hukum yang menjangkau seluruh aspek dan segi kehidupan masyarakat.

Oleh karena itu Fiqih Islam itu meliputi ibadah dan muamalah, hukum nikah dan waris, peradilan dan dakwaan, had, qishash dan ta'zir, jihad dan mu'ahadaat (perjanjian), halal dan haram, sunnah dan adab. Ia mengatur kehidupan manusia dari mulai tata cara buang hajat bagi seseorang, hingga bagaimana menegakkan khilafah dan imamah 'uzhma (imam yang agung) bagi ummat.

Sesungguhnya hudud (hukuman dalam Islam) itu hiasan, ia menandakan bahwa masyarakat Islam menolak perbuatan kriminal, kapan pun dan dalam keadaan apa pun.

Hudud, sebagaimana disyari'atkan oleh Islam bukanlah perbuatan kejam dan sadis (di luar perikemanusiaan) sebagaimana difahami atau digambarkan oleh orang-orang Kristen dan kaum Orentalis.

Sesungguhnya orang-orang Barat menganggap hukuman itu suatu kekejaman dari dua sebab. Sebagaimana yang disebutkan oleh Al Maududi dalam pembahasannya tentang hukuman bagi pezina dalam kitabnya "Al Hijab." Beliau mengatakan:

"Sesungguhnya hati nurani orang Barat itu menjadi terkejut (ngeri) terhadap hukuman seratus cambukan. Hal ini tidak disebabkan mereka tidak suka untuk menyakiti fisik manusia. Tetapi sebab yang sebenarnya adalah lebih karena kekurang sempurnaan pertumbuhan akhlaq mereka, yang semula zina itu dianggap suatu kehinaan yang kotor sekarang telah dianggap permainan yang menyenangkan, di mana dua insan bila mengumbar syahwatnya dalam waktu sesaat. Perbuatan itu dimanfaatkan dan tidak dihisab (diperhitungkan) kecuali jika perbuatan tersebut melanggar kebebasan orang lain atau terkena hak-hak secara hukum mereka. Bahkan ketika terjadi demikian pun, perzinaan itu tidak mendapat hukuman kecuali di anggap kesalahan kecil yang tidak mempengaruhi hak-hak seseorang, sehingga cukup diberikan sanksi ringan atau denda.

Wajar bahwa kalau orang memahami zina dengan cara seperti itu merasa jika hukuman seratus jilid dianggap suatu kezhaliman dan kekejaman. Kalau saja syu'ur akhlaq (kepekaan akhlaq) dan rasa sosial mereka meningkat dan mengetahui bahwa sesungguhnya zina -baik di lakukan dengan suka rela atau terpaksa, baik dengan wanita yang sudah menikah atau yang masih gadis- adalah merupakan kriminalitas sosial yang bahayanya akan kembali pada masyarakat dengan seluruh keluarganya, niscaya pandangan mereka tentang hukuman itu akan berubah dan mengakui wajibnya melindungi masyarakat dari bahaya tersebut. Karena faktor yang mendorong seseorang untuk berbuat zina itu kuat sekali, bahkan mengakar dalam tabiat hewani mereka, sehingga tidak mungkin karakter itu dihilangkan hanya dengan hukuman tahanan dan denda. Tidak akan ada hasilnya memberantas zina dengan menggunakan berbagai aturan itu semua. Adalah sesuatu yang tidak diragukan bahwa melindungi berjuta-juta manusia dari berbagai bahaya penyakit moral dengan menyakiti satu orang atau dua orang dengan keras itu lebih baik daripada memanjakan para pelaku kriminal dengan menjerumuskan seluruh ummat pada bahaya yang tak terhingga besarnya, bahkan diwarisi oleh generasi yang akan datang yang mereka tidak turut berbuat dosa.

Ada lagi sebab yang membuat mereka menganggap bahwa hukuman seratus cambukan itu sebagai hukuman yang kejam dan zhalim. Yakni bahwa peradaban Barat, sebagaimana telah kami terangkan, lebih mementingkan individu daripada masyarakat, dan unsur-unsur yang ada padanya terangkai dengan persepsi yang berlebihan terhadap hak-hak individu. Meskipun kezhaliman individu terhadap kelompok dan masyarakat telah demikian terasa dan Barat sendiri tidak mengingkari semua fakta ini, tetapi setiap ada sanksi yang ditetapkan atas individu yang berbuat salah demi untuk memelihara hak-hak masyarakat, maka mereka justru merasa khawatir dan tidak rela. Sehingga seluruh nasihat dan semangat mereka adalah atas nama individu, bukan masyarakat.

Kemudian yang menjadi ciri khas orang-orang jahiliyah Barat sebagaimana pada setiap zaman adalah bahwa mereka itu lebih memperhatikan hal-hal yang bisa dilihat, daripada perhatian mereka terhadap hal-hal yang logis meski tidak terlihat. Oleh karena itu mereka menganggap kejam bahaya yang menimpa kepada individu karena terlihat di depan mata mereka dengan gambaran yang nyata, tetapi mereka tidak mampu memahami bahaya besar yang akan menimpa masyarakat dan generasi mendatang secara merata, dalam ruang lingkup yang luas."

Saya ingin mengingatkan di sini bahwa sesungguhnya Islam bersikap tegas dalam menghukumi kriminalitas dengan kekerasan yang luar biasa, terutama dalam masalah zina. Namun itu pun di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak langsung ditetapkan kecuali dengan adanya iqrar (pengakuan) dari pelakunya. Sebagaimana dibuka kesempatan untuk bertaubat, maka barangsiapa yang taubatnya sungguh-sungguh maka gugurlah darinya hukuman menurut pendapat rajih (terkuat). Gugurnya hukuman bukan berarti menggugurkan hukuman secara keseluruhan, karena bisa jadi berpindah menjadi ta'zir (hukuman yang mendidik) yang sesuai.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja Empty Re: hukum islam tidak hanya sebatas hukum pidana saja

Post by MBA Tue Dec 11, 2012 2:02 am

Ichreza wrote:Saya ingin mengingatkan di sini bahwa sesungguhnya Islam bersikap tegas dalam menghukumi kriminalitas dengan kekerasan yang luar biasa

Islam itu bukan agama tegas tapi agama primitif yang masih saja menggunakan sistem kekerasan, keadilan yang dipaksakan, mengumbar ketakutan massal dan juga mempraktekan cara-cara barbar yang sudah tidak sesuai dengan peradaban maju dan kehidupan modern sekarang ini

Hukum bukan hanya bertitik tolak pada pembalasan atau efek jera saja, namun ada unsur edukasi yang dapat membuat banyak orang sadar akan pentingnya norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat!

Hukum Islam cuma untuk manusia yang malas berpikir bijak dan hanya tau beres.. Islam hanya bisa menghakimi saja tapi tidak bisa mengajar dan memperbaiki, yang ada hanya menciptakan degradasi moral karena hukum itu dipaksakan..

MBA
MBA
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Age : 29
Posts : 309
Kepercayaan : Lain-lain
Location : Jalan Petamburan 3/17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.Telp: 021-534-1250
Join date : 09.10.12
Reputation : 15

http://indonesia.faithfreedom.org/forum/alasan-kuat-mengapa-musl

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik