FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Dasar haramnya polandri (?)

Halaman 2 dari 6 Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Dasar haramnya polandri (?)

Post by Guest Fri Nov 22, 2013 5:52 pm

First topic message reminder :

Dari:
http://www.laskarislam.com/t7878-mengapa-poliandri-itu-haram


mutiara wrote:
Banyak kaum feminis yang kebablasan mempertanyakan mengapa poliandri diharamkan, sedangkan poligami masih bisa ditoleransi jika dalam kondisi darurat.
sebenarnya jawabannya simple, karena hasil DNA baru maksimal 90% akurat, tidak bisa 100% akurat. Sehingga dimungkinkan anak dari ibu yag berpoliandri tidak tahu siapa ayah kandungnya,


O... jadi karena hal itu polandri haram.
Btw, apa dasar pernyataan ini, apakah ayat Quran ato hadits nabi ??
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down


Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by Guest Thu Nov 28, 2013 12:17 pm

aajawas25 wrote:Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak.


Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah.

Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.
Nih, gue kutip dulu ayatnya:

QS 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki


Budak yg MASIH BERSUAMI BOLEH DINIKAHI, lalu kamu memberi alasan HARUS MENUNGGU MASA IDDAH.


Lalu apa itu IDDAH?

-------------


ATURAN-ATURAN DALAM `IDDAH
Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati,
.
Berdasarkan keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah 'iddah ini dapat dirinci sebagai berikut :
1. Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya
2. Wanita Yang Diceraikan
3. Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’)

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3668/slash/0/masa-iddah-dalam-islam/

Pertanyaanya:
budak yg MASIH punya suami itu MASUK KATEGORI MANA sehingga HARUS MENUNGGU MASA IDDAH ??
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by Guest Thu Nov 28, 2013 12:20 pm

@aajawas25.
Jadi, berapa lama masa IDDAH dari budak wanita yg MASIH punya suami?
Silahkan beserta ayat Qurannya atau minimal haditslah.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by Guest Thu Nov 28, 2013 12:29 pm

Ibnu Sabil wrote:Tambahan saja
“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (haid atau suci).” (Al-Baqarah: 228)

“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)

Baca kata:
tidak boleh mengawini wanita yg bersuami
kecuali budak budak yg kamu miliki

Lihat post ku diatas.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by frontline defender Thu Nov 28, 2013 12:32 pm

SEGOROWEDI wrote:jadikan wakil ketua 1, 2 dan 3
wakil ketua itu paling banter cuman boleh usul tok, sementara keputusan akhirnya ada di ketua, kalau dah gitu kan posisi mereka nggak ada beda nya dengan posisi istri!

piss


Terakhir diubah oleh frontline defender tanggal Thu Nov 28, 2013 12:34 pm, total 1 kali diubah
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by SEGOROWEDI Thu Nov 28, 2013 12:34 pm


tapi pemimpin juga, kan..
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by frontline defender Thu Nov 28, 2013 12:35 pm

ya nggak lah, wong nggak ada beda nya sama istri kok!piss 


Terakhir diubah oleh frontline defender tanggal Thu Nov 28, 2013 12:37 pm, total 1 kali diubah
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by aajawas25 Thu Nov 28, 2013 12:36 pm

SEGOROWEDI wrote:
aajawas25 wrote:
SEGOROWEDI wrote:
Ibnu Sabil wrote:Tambahan saja
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa` [4] : 24)
ooooo... budak bersuami boleh dikawini, to
At Tabarani meriwayatkan ayat ini turun pada waktu perang hunain dimana kaum muslimin menang dan mendapatkan beberapa tawanan wanita, ketika akan dicampuri mereka menolak dengan alasan bersuami, lalu kaum muslimin bertanya mengenai hal ini kepada Rasulullah saw, lalu turun ayat ini, hadits yang sama diriwayatkan imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Quran dengan jelas menyatakan bahwa haram hukumnya menikahi wanita-wanita yang telah bersuami kecuali wanita yang telah menjadi tawanan perang, mengapa demikian karena wanita yang menjadi tawanan perang terputus hubungannya dengan suaminya karena posisi suaminya adalah sebagai musuh yang memerangi Islam dan kaum muslimin, selain daripada mereka termasuk golongan yang musyrik. “dicampuri” adalah menikahi mereka terlebih dahulu.
saya tanya suami mereka kemana?..
wanita kan tidak ikut perang, kenapa ditawan? dan langsung ditiduri..
dan untuk kepentingan sebejad itu, langsung turun ayat..
itu merampas isteri-isteri orang dan memperkosannya namanya..
- jadi tawanan karena kalah, klo ga mati, ya lari.
- dalam perang hunain mereka turut membawa wanita dan kanak-kanak bertujuan untuk meningkatkan jumlah serta memberikan semangat kepada tentera mereka. (kelihatan dah kamu kurang banyak membaca, asal nulis saja).
- tidak ada kata ditiduri. kamu aja yang mesum.
- yang dibahas kan nikah, boleh tidaknya. dinikahipun jika si wanitanya setuju. (baca yang banyak lagi, jangan asal nulis, ntar malu sendiri)

- menurut pribadi kamu untuk tawanan perang wanita mana yang lebih baik bagi mereka antara , dinikahi, dibiarkan gelandangan, atau ditampung dipenampungan sampai ajal?


avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by Guest Thu Nov 28, 2013 12:42 pm

Ibnu Sabil wrote:Tidak bisa diambil kesimpulan seperti jika belum membaca ini
“Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…)
Budak yang dimaksud ayat diatas tiada lain ditujukan pada yang saya warnai biru
He he, apa itu? ayat Quran, atau hadits? atau tafsir utk membelokkan makna yg sebenarnya?

Btw, gue masih melihat SATU KATA KECUALI disitu, AS-SABAAYAA.

avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by SEGOROWEDI Thu Nov 28, 2013 12:52 pm

frontline defender wrote:ya nggak lah, wong nggak ada beda nya sama istri kok!piss 
isteri kan anggota/yang dipimpin..
pemimpinnya: ketua dan 3 wakil ketua
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by SEGOROWEDI Thu Nov 28, 2013 12:58 pm

aajawas25 wrote:- jadi tawanan karena kalah, klo ga mati, ya lari.
- dalam perang hunain mereka turut membawa wanita dan kanak-kanak bertujuan untuk meningkatkan jumlah serta memberikan semangat kepada tentera mereka. (kelihatan dah kamu kurang banyak membaca, asal nulis saja).
- tidak ada kata ditiduri. kamu aja yang mesum.
- yang dibahas kan nikah, boleh tidaknya. dinikahipun jika si wanitanya setuju. (baca yang banyak lagi, jangan asal nulis, ntar malu sendiri)

- menurut pribadi kamu untuk tawanan perang wanita  mana yang lebih baik bagi mereka antara , dinikahi, dibiarkan gelandangan, atau ditampung dipenampungan sampai ajal?
- bisa juga gak ikut perang, kok isterinya dirampas??
- katanya gak boleh merangi wanita dan anak-anak?? piye to..
malah ditawani lalu diperkosai modal ayat dadakan..
- bikin ayat buat pajangan??
- dirampas untuk ditiduri, supaya legal didikinin ayat dadakan..

- diperlakukan manusiawi: tidak ditawan, apalagi diperkosai..
dan tetap dijamin hak-haknya sebagai manusia merdeka
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by frontline defender Thu Nov 28, 2013 1:15 pm

SEGOROWEDI wrote:isteri kan anggota/yang dipimpin..
pemimpinnya: ketua dan 3 wakil ketua
pemimpin kok nggak pegang keputusan akhir?piss 
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by Guest Thu Nov 28, 2013 1:17 pm

frontline defender wrote:ada, karena yang jadi pemimpin adalah suami, sementara yang namanya pemimpin itu hanya ada satu, tapi kalau anda maunya yang tekstual, ya itu yang ada di QS. 4:24 tadi!
oke, pemimpin cuma satu, lalu kalo pemimpinnya meninggal, cari pengganti atau biarin aja tanpa pemimpin ??

---------


Ya, qs 4.24 MANTAF.
Budak yg MASIH punya suami boleh nikah !
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by SEGOROWEDI Thu Nov 28, 2013 1:18 pm

frontline defender wrote:
SEGOROWEDI wrote:isteri kan anggota/yang dipimpin..
pemimpinnya: ketua dan 3 wakil ketua
pemimpin kok nggak pegang keputusan akhir?piss 
kolektif kolegial
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by frontline defender Thu Nov 28, 2013 1:33 pm

maksudnya?
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by aajawas25 Thu Nov 28, 2013 3:43 pm

emban wrote:@aajawas25.
Jadi, berapa lama masa IDDAH dari budak wanita yg MASIH punya suami?
Silahkan beserta ayat Qurannya atau minimal haditslah.
jadi tawanan karena kalah, suami mati atau lari.

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami Syarik dari Qais bin Wahb dan Abu Ishaq dari Abu Al Waddak dari Abu Sa'id Al Khudri bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang tawanan wanita Authas (nama wilayah), "Tidak boleh menggauli wanita yang hamil sehingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil sehingga ia haid dengan satu kali haid."
HADIST AHMAD NO - 10796

avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by aajawas25 Thu Nov 28, 2013 3:57 pm

SEGOROWEDI wrote:
aajawas25 wrote:- jadi tawanan karena kalah, klo ga mati, ya lari.
- dalam perang hunain mereka turut membawa wanita dan kanak-kanak bertujuan untuk meningkatkan jumlah serta memberikan semangat kepada tentera mereka. (kelihatan dah kamu kurang banyak membaca, asal nulis saja).
- tidak ada kata ditiduri. kamu aja yang mesum.
- yang dibahas kan nikah, boleh tidaknya. dinikahipun jika si wanitanya setuju. (baca yang banyak lagi, jangan asal nulis, ntar malu sendiri)

- menurut pribadi kamu untuk tawanan perang wanita  mana yang lebih baik bagi mereka antara , dinikahi, dibiarkan gelandangan, atau ditampung dipenampungan sampai ajal?
- bisa juga gak ikut perang, kok isterinya dirampas??
- katanya gak boleh merangi wanita dan anak-anak?? piye to..
malah ditawani lalu diperkosai modal ayat dadakan..
- bikin ayat buat pajangan??
- dirampas untuk ditiduri, supaya legal didikinin ayat dadakan..
- tawanan koq = manusia merdeka.
- diperlakukan manusiawi: tidak ditawan, apalagi diperkosai..
dan tetap dijamin hak-haknya sebagai manusia merdeka
- tidak diperangi, buktinya ditawan.
- ayat dadakan? ada aksi, baru ada reaksi.
kenapa pbb dibentuk setelah PD II? pbb =reaksi PDII
- didak ada perkosaan, yang dibahas perkawinan.
- tidak dirampas, yang kalah mati ato lari.
avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by SEGOROWEDI Thu Nov 28, 2013 4:17 pm

frontline defender wrote:maksudnya?
keputusan akhir dibuat bersama oleh seluruh ketua dan wkil-wakilnya
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by SEGOROWEDI Thu Nov 28, 2013 4:21 pm

aajawas25 wrote:- tidak diperangi, buktinya ditawan.
- ayat dadakan? ada aksi, baru ada reaksi.
kenapa pbb dibentuk setelah PD II? pbb =reaksi PDII
- didak ada perkosaan, yang dibahas perkawinan.
- tidak dirampas, yang kalah mati ato lari.
- kalau gak ada perang, gak ada penawanan (yang dilanjutkan perkosaan)
- karena igin memperkosa, maka dibikinlah ayat
- perkosaan dilandasi ayat dadakan jadi perkawinan
- gak ada bukti, adanya fakta perampasan isteri-isteri mereka
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by Guest Thu Nov 28, 2013 4:29 pm

Nyang eneh kok di skip sehhh.....


emban wrote:
aajawas25 wrote:Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak.


Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah.

Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.
Nih, gue kutip dulu ayatnya:

QS 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki


Budak yg MASIH BERSUAMI BOLEH DINIKAHI, lalu kamu memberi alasan HARUS MENUNGGU MASA IDDAH.


Lalu apa itu IDDAH?

-------------


ATURAN-ATURAN DALAM `IDDAH
Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati,
.
Berdasarkan keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah 'iddah ini dapat dirinci sebagai berikut :
1. Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya
2. Wanita Yang Diceraikan
3. Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’)

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3668/slash/0/masa-iddah-dalam-islam/

Pertanyaanya:
budak yg MASIH punya suami itu MASUK KATEGORI MANA sehingga HARUS MENUNGGU MASA IDDAH ??
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by aajawas25 Thu Nov 28, 2013 5:02 pm

emban wrote:Nyang eneh kok di skip sehhh.....


emban wrote:
aajawas25 wrote:Sabab nuzul di atas menegaskan dilarangnya menikahi wanita yang telah bersuami. Larangan itu memperoleh pengecualian bagi wanita yang menjadi budak.


Namun demikian, menikahi wanita budak yang telah bersuami itu diperbolehkan setelah berlalunya masa iddah.

Dari sini bisa dipahami bahwa wanita, baik ia sebagai wanita merdeka maupun sebagai budak, tidak diperkenankan memiliki suami lebih dari satu orang, atau yang disebut dengan poliandri.
Nih, gue kutip dulu ayatnya:

QS 4:24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki


Budak yg MASIH BERSUAMI BOLEH DINIKAHI, lalu kamu memberi alasan HARUS MENUNGGU MASA IDDAH.


Lalu apa itu IDDAH?

-------------


ATURAN-ATURAN DALAM `IDDAH
Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati,
.
Berdasarkan keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah 'iddah ini dapat dirinci sebagai berikut :
1. Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya
2. Wanita Yang Diceraikan
3. Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’)

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3668/slash/0/masa-iddah-dalam-islam/

Pertanyaanya:
budak yg MASIH punya suami itu MASUK KATEGORI MANA sehingga HARUS MENUNGGU MASA IDDAH ??
#40
avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by oglikom Thu Nov 28, 2013 5:06 pm

@ Atas

Sepertinya hanya modal cuapan asal-asalan tanpa dasar dalil.
avatar
oglikom
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by aajawas25 Thu Nov 28, 2013 5:11 pm

oglikom wrote:@ Atas

Sepertinya hanya modal cuapan asal-asalan tanpa dasar dalil.
#40 tanpa dalil?

kamu dikasih dalil, ga ada gunanya. toh kamu gak percaya.
avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by oglikom Thu Nov 28, 2013 5:14 pm

aajawas25 wrote:
oglikom wrote:@ Atas

Sepertinya hanya modal cuapan asal-asalan tanpa dasar dalil.
#40 tanpa dalil?

kamu dikasih dalil, ga ada gunanya. toh kamu gak percaya.
Anggap saja anda sedang BERDAKWAH dan membela agama Alloh, kan tidak ada salahnya!?

Sedangkan TS sudah menuliskan dalil yang sangat jelas bahwa BUDAK tidak diHARAMkan berpoliandri.
avatar
oglikom
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2360
Kepercayaan : Lain-lain
Location : sidoarjo
Join date : 05.10.12
Reputation : 17

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by Guest Thu Nov 28, 2013 6:49 pm

@oglikom.
Ciri khas muslim kalo lagi membela agamanya:
1. Berputar putar sampe 10 postingan.
2. Di posting ke 11 dia akan bilang: udah dijawab di post ke 4.

Cepe deh....
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by Ibnu Sabil Thu Nov 28, 2013 6:58 pm

emban wrote:
Ibnu Sabil wrote:Tidak bisa diambil kesimpulan seperti jika belum membaca ini
“Wanita-wanita yang bersuami –baik wanita merdeka atau budak— diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang, yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya)… (bi-anna dzawaat al-azwaaj min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ‘ala ghairi azwaajihinna hatta yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi nikahin illa as-sabaayaa…)
Budak yang dimaksud ayat diatas tiada lain ditujukan pada yang saya warnai biru
He he, apa itu? ayat Quran, atau hadits? atau tafsir utk membelokkan makna yg sebenarnya?

Btw, gue masih melihat SATU KATA KECUALI disitu, AS-SABAAYAA.

Ini tafsir dari Imam Syafi'i.....kenapa heran ya?
Kenapa dengan AS-SABAAYYA?
Ibnu Sabil
Ibnu Sabil
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Age : 84
Posts : 1795
Kepercayaan : Islam
Location : JAYA - RAYA
Join date : 28.07.13
Reputation : 36

Kembali Ke Atas Go down

Dasar haramnya polandri (?) - Page 2 Empty Re: Dasar haramnya polandri (?)

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 2 dari 6 Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik