FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Pengacara Kenya Gugat Penyaliban Yesus Kristus Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Pengacara Kenya Gugat Penyaliban Yesus Kristus Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Pengacara Kenya Gugat Penyaliban Yesus Kristus

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Pengacara Kenya Gugat Penyaliban Yesus Kristus Empty Pengacara Kenya Gugat Penyaliban Yesus Kristus

Post by Cahaya Islam Mon Sep 09, 2013 11:44 pm

DEN HAAG, KOMPAS.com — Seorang pengacara mengajukan gugatan hukum adalah hal biasa. Namun, jika kasus yang digugat terjadi 2.000 tahun lalu, mungkin jadi hal luar biasa.

Dola Indidis, seorang pengacara asal Kenya, mengajukan sebuah gugatan hukum ke Pengadilan Kriminal Internasional (IJC) di Den Haag, Belanda.

Namun, yang digugat Indidis adalah peristiwa penyaliban Yesus Kristus yang terjadi sekitar 2.000 tahun lalu.

Dalam gugatannya, Indidis menuntut Pemerintah Italia dan Israel atas pengadilan dan penyaliban Yesus yang dinilainya tidak adil.

Dalam berkas gugatan yang dimasukkannya ke IJC, Indidis menggugat Gubernur Yudea Ponsius Pilatus, Raja Yudea Herodes, Kaisar Romawi Tiberius, sejumlah tetua Yahudi, Republik Italia dan Israel.

"Saya memasukkan gugatan karena pengadilannya yang tidak adil dan melanggar hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, dan kecurigaan," kata Indidis.

ICJ dikabarkan sudah membentuk sebuah panel awal untuk memeriksa gugatan Indidis, tetapi panel ini menemukan masalah "kecil".

"ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk kasus semacam ini," kata juru bicara ICJ.

"ICJ menangani kasus persengketaan antarnegara. Dan secara teori kami tidak bisa menerima kasus ini," tambah juru bicara itu.

Bukan kali ini saja Indidis mencoba untuk mengajukan kasus ini. Pada 2007 dia memasukkan gugatan yang sama ke Pengadilan Tinggi Kenya.


http://internasional.kompas.com/read/2013/08/30/2143449/Pengacara.Kenya.Gugat.Penyaliban.Yesus.Kristus
Cahaya Islam
Cahaya Islam
KOPRAL
KOPRAL

Male
Posts : 23
Kepercayaan : Islam
Location : rumah
Join date : 26.08.13
Reputation : 1

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik