FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by Ichwanzein Fri Oct 14, 2011 9:48 am

RAMBUT GIMBAL, gaya rambut yang tenar di belahan afrika yang mulanya di kaitkan dengan 'kaum sufi' aliran kepercayaan RasTaffari. RAMBUT GIMBAL berkembang bukan hanya sebagai ciri khas kaum tertentu, gaya rambut ini semakin lama di identikkan dengan gaya menolak kemewahan. Memang tidak dipungkiri kemunculan gaya rambut ini di iringi dengan para Sufi Afrika dengan kebiasaanya menghisap rokok Marijuana. dan kemudian para senima musik kebeasan yang beristilah REGGAE pun di identikan dengan gaya rambut ini, meskipun 'Reggae ga harus gimbal, gimbal ga selalu reggae. Reggae ga harus baganjo, Baganjo ga selalu reggae'.

Menurut para Maestro di sini, gimana nih! menanggapi Rambut Gimbal dan musik (reggae)!
mohon di cerahkan...
Wassalam..
Ichwanzein
Ichwanzein
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Male
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 14, 2011 10:17 am

Syahadattein wrote:RAMBUT GIMBAL, gaya rambut yang tenar di belahan afrika yang mulanya di kaitkan dengan 'kaum sufi' aliran kepercayaan RasTaffari. RAMBUT GIMBAL berkembang bukan hanya sebagai ciri khas kaum tertentu, gaya rambut ini semakin lama di identikkan dengan gaya menolak kemewahan. Memang tidak dipungkiri kemunculan gaya rambut ini di iringi dengan para Sufi Afrika dengan kebiasaanya menghisap rokok Marijuana. dan kemudian para senima musik kebeasan yang beristilah REGGAE pun di identikan dengan gaya rambut ini, meskipun 'Reggae ga harus gimbal, gimbal ga selalu reggae. Reggae ga harus baganjo, Baganjo ga selalu reggae'.

Menurut para Maestro di sini, gimana nih! menanggapi Rambut Gimbal dan musik (reggae)!
mohon di cerahkan...
Wassalam..

Bob Marley wrote:
NO WOMEN NO CRY......
NO GIMBAL NO CRY......

ketawa guling ketawa guling ketawa guling
tau dagh bro... ane cuman santri kecil,yg jelas santri kaga bole gimbal,coz rambut gimbal susah bersihinnya n kalo susah bersihinnya sama dengan kotor dan kalo kotor gimana sholatnya....? lol lol lol
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 35
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by Ichwanzein Fri Oct 14, 2011 11:01 am

BAKUL KOPI wrote:
Syahadattein wrote:RAMBUT GIMBAL, gaya rambut yang tenar di belahan afrika yang mulanya di kaitkan dengan 'kaum sufi' aliran kepercayaan RasTaffari. RAMBUT GIMBAL berkembang bukan hanya sebagai ciri khas kaum tertentu, gaya rambut ini semakin lama di identikkan dengan gaya menolak kemewahan. Memang tidak dipungkiri kemunculan gaya rambut ini di iringi dengan para Sufi Afrika dengan kebiasaanya menghisap rokok Marijuana. dan kemudian para senima musik kebeasan yang beristilah REGGAE pun di identikan dengan gaya rambut ini, meskipun 'Reggae ga harus gimbal, gimbal ga selalu reggae. Reggae ga harus baganjo, Baganjo ga selalu reggae'.

Menurut para Maestro di sini, gimana nih! menanggapi Rambut Gimbal dan musik (reggae)!
mohon di cerahkan...
Wassalam..

Bob Marley wrote:
NO WOMEN NO CRY......
NO GIMBAL NO CRY......

ketawa guling ketawa guling ketawa guling
tau dagh bro... ane cuman santri kecil,yg jelas santri kaga bole gimbal,coz rambut gimbal susah bersihinnya n kalo susah bersihinnya sama dengan kotor dan kalo kotor gimana sholatnya....? lol lol lol
Masuk Kang Opininya!!
Lah soal fatwa haramnya ??
sekarang kan ada tehnik gimbal, dg perawatannya dan sebagainya, ini gimana ???
Ichwanzein
Ichwanzein
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Male
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by abu hanan Fri Oct 14, 2011 5:32 pm

al mendasar berbusana dan berdandan ala syariah adalah ;
1.yg pantas menurut khalayak sosial..
>>bisah diterimah?
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 14, 2011 9:25 pm

abu hanan wrote:al mendasar berbusana dan berdandan ala syariah adalah ;
1.yg pantas menurut khalayak sosial..
>>bisah diterimah?

bisah..... (bagi saya) :3:
tapi masih ada yg mau saya tanyakeun mbah..... bukan masalah dfatwa,tapi masalah rambut, bukan masalah gimbal tapi masalah cat rambut.... :3:

pernah denger dari seorang ustadz kalo mewarnai rambut itu boleh asal jangan warna item....
waktu saya tanya alasannya, pak ustadz bilang "ya karena warna item akan menyamai ciptaan Alloh"
*buset dagh,lah emang Alloh nyiptain manusia cuman di Indonesia.?
nah ntu si bule2 siapa yg nyiptain tadz.? (dalem ati)
berhubung saya kaga enak ama ntu ustadz (takut tersinggung) tolong dong ustadz2 disini utk beri saya pencerahan
satu2 dulu ya jelasinnya....

1. mewarnai rambut itu boleh kah....?
2. apa bener warna item ga bole.? apa bener alasannya gitu.?

wassalam
:surban: :surban:
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 35
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by Admin Fri Oct 14, 2011 9:56 pm

Menjawab pertanyaan Pertama, ''Apakah boleh mengecat rambut..??
Jawabannya adalah Boleh dengan syarat bahan/zat dari pewarna Rambut tersebut tidak menutupi permukaan Rambut, sehingga air wudhu terhalang olehnya..
Jadi gunakanlah bahan/zat yang tidak menutupi permukaan kulit luar rambut semisal inai dan katam... :)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.
(HR. Tirmizi dan Ashabussunan)
:surban:

Nah,..untuk pertanyaan no. 2..
Sebenarnya larangan untuk menggunakan cat rambut berwarna hitam ditujukan bagi orang tua yang sudah beruban, dimana ubannya sudah merata...

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar pernah membawa ayahnya, Abu Quhafah, menghadap Nabi saw.. Hal itu terjadi pada hari penaklukkan kota Mekkah. Maka, Nabi pun bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.
(HR. Muslim)

Dari sini, dapat difahami bahwa bagi orang yang belum beruban seperti Abu Quhafah, dibolehkan untuk menggunakan warna hitam, seperti yang dikatakan oleh Az-Zuhri: “Saat wajah kami masih terlihat muda, kami menyemir rambut dengan warna hitam. Tetapi setelah wajah kami terlihat mengerut dan gigi kami sudah tidak utuh, kami menghindari warna hitam.”

Dalam kaitannya dengan hukum mengecat rambut dengan warna hitam tersebut, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama.

Berikut saya sebutkan pendapat-pendapat tersebut:
• Imam Hanbali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam makruh hukumnya kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan kebolehannya.
• Imam Abu Yusuf (dari madzhab Hanafi) berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi saw.: “Sebaik-baik warna yang digunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena ia lebih menarik bagi istri-istri kalian dan (dengannya) kalian terlihat lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.”
(Tuhfatul Ahwadzi, 5/436)
• Sedangkan Imam Syafi’i mengharamkan pemakaian warna hitam kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Pendapatnya itu didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Pada pada akhir zaman nanti, akan ada orang-orang yang mengecat rambut mereka dengan warna hitam. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 14, 2011 11:59 pm

Admin wrote:Menjawab pertanyaan Pertama, ''Apakah boleh mengecat rambut..??
Jawabannya adalah Boleh dengan syarat bahan/zat dari pewarna Rambut tersebut tidak menutupi permukaan Rambut, sehingga air wudhu terhalang olehnya..
Jadi gunakanlah bahan/zat yang tidak menutupi permukaan kulit luar rambut semisal inai dan katam... :)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.
(HR. Tirmizi dan Ashabussunan)
:surban:

Nah,..untuk pertanyaan no. 2..
Sebenarnya larangan untuk menggunakan cat rambut berwarna hitam ditujukan bagi orang tua yang sudah beruban, dimana ubannya sudah merata...

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar pernah membawa ayahnya, Abu Quhafah, menghadap Nabi saw.. Hal itu terjadi pada hari penaklukkan kota Mekkah. Maka, Nabi pun bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.
(HR. Muslim)

Dari sini, dapat difahami bahwa bagi orang yang belum beruban seperti Abu Quhafah, dibolehkan untuk menggunakan warna hitam, seperti yang dikatakan oleh Az-Zuhri: “Saat wajah kami masih terlihat muda, kami menyemir rambut dengan warna hitam. Tetapi setelah wajah kami terlihat mengerut dan gigi kami sudah tidak utuh, kami menghindari warna hitam.”

Dalam kaitannya dengan hukum mengecat rambut dengan warna hitam tersebut, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama.

Berikut saya sebutkan pendapat-pendapat tersebut:
• Imam Hanbali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam makruh hukumnya kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan kebolehannya.
• Imam Abu Yusuf (dari madzhab Hanafi) berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi saw.: “Sebaik-baik warna yang digunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena ia lebih menarik bagi istri-istri kalian dan (dengannya) kalian terlihat lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.”
(Tuhfatul Ahwadzi, 5/436)
• Sedangkan Imam Syafi’i mengharamkan pemakaian warna hitam kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Pendapatnya itu didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Pada pada akhir zaman nanti, akan ada orang-orang yang mengecat rambut mereka dengan warna hitam. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

:lkj: :lkj:

mantaf gan admin.....

kamsia.... ketiwi ketiwi
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 35
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by Ichwanzein Sat Oct 15, 2011 12:42 pm

BAKUL KOPI wrote:
Admin wrote:Menjawab pertanyaan Pertama, ''Apakah boleh mengecat rambut..??
Jawabannya adalah Boleh dengan syarat bahan/zat dari pewarna Rambut tersebut tidak menutupi permukaan Rambut, sehingga air wudhu terhalang olehnya..
Jadi gunakanlah bahan/zat yang tidak menutupi permukaan kulit luar rambut semisal inai dan katam... :)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam.
(HR. Tirmizi dan Ashabussunan)
:surban:

Nah,..untuk pertanyaan no. 2..
Sebenarnya larangan untuk menggunakan cat rambut berwarna hitam ditujukan bagi orang tua yang sudah beruban, dimana ubannya sudah merata...

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Bakar pernah membawa ayahnya, Abu Quhafah, menghadap Nabi saw.. Hal itu terjadi pada hari penaklukkan kota Mekkah. Maka, Nabi pun bersabda: “Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.
(HR. Muslim)

Dari sini, dapat difahami bahwa bagi orang yang belum beruban seperti Abu Quhafah, dibolehkan untuk menggunakan warna hitam, seperti yang dikatakan oleh Az-Zuhri: “Saat wajah kami masih terlihat muda, kami menyemir rambut dengan warna hitam. Tetapi setelah wajah kami terlihat mengerut dan gigi kami sudah tidak utuh, kami menghindari warna hitam.”

Dalam kaitannya dengan hukum mengecat rambut dengan warna hitam tersebut, ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama.

Berikut saya sebutkan pendapat-pendapat tersebut:
• Imam Hanbali, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam makruh hukumnya kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma’ (kesepakatan ulama) yang menyatakan kebolehannya.
• Imam Abu Yusuf (dari madzhab Hanafi) berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan pada sabda Nabi saw.: “Sebaik-baik warna yang digunakan untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena ia lebih menarik bagi istri-istri kalian dan (dengannya) kalian terlihat lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian.”
(Tuhfatul Ahwadzi, 5/436)
• Sedangkan Imam Syafi’i mengharamkan pemakaian warna hitam kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Pendapatnya itu didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Pada pada akhir zaman nanti, akan ada orang-orang yang mengecat rambut mereka dengan warna hitam. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

:lkj: :lkj:

mantaf gan admin.....

kamsia.... ketiwi ketiwi
nyang punya saya belom ke jawab niiiih
:mon2: :mon2: :mon2:
Pegimana pandangan Islam tentang menggimbal rambut!

beginih...
saya mempunyai seorang kenalan, dia laki-laki, Gimbal, Rastaman sekali (Jamaican, tau lah!), dia merokok Ganja (tidak hanya merokok, dia pun menggunakannya untuk memasak dsb), dia ISLAM, di sholat 5 waktu, di membaca al-Qur'an ketika selesai sholat. Ketika saya tanya, apakah anda mengagumi Bob Marley? "ya, hanya sebatas musikalitas dan ideologinya tentang pemusnahan perbudakan-Manusia yang menjadi panutan hanya satu di Dunia, dia Muhammad SAW", apakah anda penganut Rastafarri? "kalo gw Rastaffari, gw ga sholat lah Tong!!" kenapa gimbal? "karena dengan ini gw merasa jadi diri gw sendiri" apakah ISLAM mengatur ituwh? "kalo urusan dengan tuhan, Silahkan anda cari tahu dengan orang yang berIlmu, kalo gw kasih tau alasan gw, terus NT ga bisa nerima, malah jadi rawud. Jadi mending NT minta pandangan orang yg beriLmu setelah itu NT bisa memutuskan sendiri" menurut anda, apa ISLAM membolehkan merokok Ganja? "ISLAM itu berdasarkan Qur'an-Hadits-dan Ijtihadnya Ulama, nah dari ketiga hukum itu, gw belom mendengar/membaca kalau jenis tumbuhan berkhasiat dari Alloh ini mudhorrot/HARAM, tapi NT ga usah ikutin jalan pikiran saya yah!" apakah anda tidak mabuk, ketika merokok ITU? "heheheh, Khomer, itulah barang Haram! kalo itu maksud NT.."

Kang Admin, saya masih penasaran dengan pengalaman di atas barusan...
1. Pegimana dengan Gimbal itu sendiri menurut ISLAM
2. Merokok Ganja ?? tidak mabuk?? tidak hilang akal??--segala sesuatu yang berlebihan saja bisa menjadikan hukumnya Haram mis: makan nasi sebakul, sampe kekenyangan sampe ga bisa jalan/bangun dari duduk dengan normal--Haram.
3. Apa ada dalil-dalil yang merujuk dengan hal tersebut di atas ?

Mohon di teurangkeun......
Wassalam..
Ichwanzein
Ichwanzein
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Male
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by abu hanan Sat Oct 15, 2011 2:16 pm

@syahadatain
abu hanan wrote:hal mendasar berbusana dan berdandan ala syariah adalah ;
1.yg pantas menurut khalayak sosial..
>>bisah diterimah?
sambil sanatai ajah...karenah ilmuh yg dibahas di mall inih bejibun banged.
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by BAKUL KOPI Mon Oct 17, 2011 12:27 pm

:lul:
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 35
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by njlajahweb Fri Nov 17, 2017 11:17 pm

rambut gimbal itu berpotensi banyak kutu rambut, jadi lebih baik jangan berambut gimbal
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA??? Empty Re: FATWA MUI: HARAMKAN RAMBUT GIMBAL-ALASANYA???. BAGAIMANA SEBENARNYA HUKUM MEMELIHARA RAMBUT BAGI PRIA???

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik