FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengadopsi pemikiran islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengadopsi pemikiran islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mengadopsi pemikiran islam

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

mengadopsi pemikiran islam Empty mengadopsi pemikiran islam

Post by keroncong Wed May 31, 2017 11:27 am

Sebuah pemikiran tidak jarang dinisbahkan kepada bangsa yang menyebarkan dan mengadopsinya sehingga dinyatakan, misalnya, pemikiran Eropa atau pemikiran Rusia; kadang-kadang juga dinisbatkan kepada peletak dasar pemikiran itu sehingga sering dinyatakan pemikiran Marxis, pemikiran Plato, atau pemikiran Hegel.
Suatu pemikiran juga acapkali disandarkan pada kaidah dasar (al-qaidah al-asasiyyah) yang menjadi landasan pemikiran tersebut sehingga dinyatakan,misalnya pemikiran Islam. Disebut demikian karena kaidah dasar yang membangun pemikiran tersebut adalah kaidah Islam. Kaidah Isalam bukan berasal dari orang Arab atau manusia lainnya. Kaidah Islam berasal dari Allah swt. Dialah yang telah memberi nama bagi ideologi (mabda) dan agama ini dengan nama Islam. Allah swt berfirman :

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam (TQS Ali Imran (3):19).
Pemikiran Islam baik yang dinukil dari orang Arab atau dari selain orang Arab, tetap dipandang sebagai pemikiran Islam. Oleh karena itu tidak ada perbedaan antara pemikiran yang dinukil dari Imam Syafi’I yang berkebangsaan Arab, Imam al-Bukhari yang berkebangsaan Uzbekistan, Muhammad Asad an-Namsawi dari Austria atau Abul A’la al-Mawdudi daeri India, atau pemikiran Syaikh Nawawi AL jawi dari Banten, pun pemikiran Hamka atau Muhammad Natsir dari Indonesia. Semuanya adalah pemikiran Islam, meskipun terdapat keragaman ras atau bahasa pada individu-individu yang melakukan ijtihad atau yang menukilnya.
Akan tetapi, pemikiran orang Arab sebelum datangnya Islam, bukannya pemikiran Islam. Baik pemikiran itu diungkap di zaman jahiliyah pra Islam dulu, maupun di zaman jahiliyah modern sekarang. Misalnya saja, pemikiran nasionalisme Arab yang dikembangkan oleh George Habbas yang kemudian melahirkan pemberontakan bangsa Arab kepada Khilafah Utsmaniyah, merupakan pemikiran yang tidak Islami.
Oleh karena itu, pemikiran Islam merupakan penyebutan sebuah pemikiran dengan sebuah sebutan yang sempurna, tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan. Dengan demikian, semua pemikiran yang bersumber dari Islam, bersumber dari Al Quran dan As Sunnah, disebut dengan pemikiran Islam. Siapa pun yang mengemukakannya.

Definisi Pemikiran Islam
Sebuah definisi yang benar harus memenuhi dua hal: menyeluruh (jami’an) sekaligus mencegah (mani’an). Yang dimaksud dengan menyeluruh (jami’an) yaitu mencakup seluruh bagian-bagian sifat-sifat dari sesuatu yang didefinisikan. Yang dimaksud dengan mencegah (mani’an) yaitu mencegah masuknya makna asing kedalam sesuatu yang didefinisikan. Berdasarkan alasan di atas, Muhammad Husain Abdullah dalam kitab Dirasaat fil fikri al Islami mendefinisikan pemikiran Islam sebagai berikut:
Pemikiran Islam adalah upaya menilai fakta dari sudut pandang Islam

Dengan demikian, pemikiran Islam mengandung tiga hal, yakni: (1).Fakta (al-waqi); (2). Hukum (justifikasi); (3). Keterkaitan fakta dengan hukum.
Fakta dapat berupa benda maupun perbuatan. Fakta berupa benda hanya memiliki dua macam hukum, yakni mubah (halal) dan haram. Buah anggur, misalnya hukum mubah, sedangkan khamer (perasan buah anggur yang telah diperlakukan dengan diproses fermentasi, sehingga menjadi minuman keras, beralkohol) hukumnya haram. Dalam konteks benda ini, ada sebuah kaidah syariat yang diambil dari nash-nash al-Quran dan al-Hadis:
اَلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اَلإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّحْرِيْمِ
Hukum asal setiap benda adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam hal ini halalnya buah anggur tidak lagi memerlukan dalil khusus dari Al Quran dan Sunnah, sebagaimana halalnya buah apel, daging ayam, tempe, tahu, sayur bayam, rumah, mobil, perahu, pesawat terbang, komputer, mesin cetak, dan benda-benda lainnya yang ada di daratan, lautan, maupun udara berdasarkan keumuman makna ayat:
اللَّهُ الَّذِي سَخَّرَ لَكُمُ الْبَحْرَ لِتَجْرِيَ الْفُلْكُ فِيهِ بِأَمْرِهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ(12)وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ(13)
(Tolong terjemahnya ditulis: QS. AL Jatsiyah 12-13)

Sebaliknya, haramnya sesuatu harus ada dalil khusus yang mengharamkannya.
Misalnya, haramnya minuman khamer secara khusus adalah berdasarkan firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90)
(Tolong terjemahnya ditulis, QS. AL Maidah 90).

Sedangkan jika fakta itu berupa perbuatan, maka hukumnya ada lima, yakni fardhu (wajib), mandub (sunnah), mubah, makruh dan haram. Misalnya, shaum Ramadhan hukumya wajib, shadaqah hukumnya sunah (mandub), makan roti mubah, berbicara di WC makruh, dan bermuamalah dengan riba itu haram. Kaidah Syara’nya adalah:
اَلأَصْلُ فِي ْالأَفْعَالِ اَلَّتقَيُّدُ بِأَحْكَامِ الشَّرْعِ
Hukum asal setiap perbuatan adalah terikat dengan hukum syara.

Hukum atas fakta harus diambil dari dalil-dalil syariat yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul, Ijma’ Sahabat dan Qiyas.
Pemikiran Islam ada dua macam, yaitu pemikiran yang berkaitan dengan akidah, seperti keimanan kepada Allah, kepada Rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan iman hari akhir.
Dan pemikiran yang berkaitan dengan hukum syariat yang bersifat praktis, seperti shalat, puasa, zakat, haji, jihad, jual beli, sewa menyewa, akad nikah, akad perusahaan, akad khilafah, pengembangan pertanian dan perindustrian, dan lain-lain.

Asas-Asas Pemikiran Islam
Pemikiran Islam dibangun atas dua asas, yakni akal dan syariat.
1.Akal
Islam telah memerintahkan manusia untuk mempergunakan akalnya. Allah mendorong manusia untuk memperhatikan alam semesta dan apa saja yang ada didalamnya dengan cermat, sehingga dapat menghantarkan kepada keimanan tentang adanya al-Khalik, yang menciptakannya. Allah swt berfirman:
وَفِي أَنْفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُونَ(21)

Pada dirimu sendiri apakah kamu tidak memperhatikan? (TQS. Adz-dzariaat (51): 21)
فَلْيَنْظُرِ الْإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ(5)

Perhatikan manusia itu dari apa dia diciptakan. (TQS. al-Thariq (86):5)

أَوَلَمْ يَنْظُرُوا فِي مَلَكُوتِ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا خَلَقَ اللَّهُ مِنْ شَيْءٍ
Apakah mereka tidak memperhatikan pada kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah. (TQS. al-Araf (7):185)

Dengan pengamatan seperti ini manusia, manusia bisa membuktikan adanya al-Khaliq Yang Maha Kuasa.
Dengan akalnya, manusia bisa menjangkau keberadaan al-Khaliq Yang Maha Esa yang telah menciptakan makhluq. Dengan akalnya pula, manusia bisa membuktikan bahwa al-Quran adalah kalamullah, dan Muhammad adalah Rasulullah. Oleh karena itu, akal merupakan asas bagi akidah Islam. Sekaligus menunjukan bahwa akidah Islam adalah akidah aqliyyah. Akidah yang menjadi asas bagi pemikiran Islam. Akidah yang dibangun berdasarkan akal.

2. Syariat
Sumber pemikiran Islam, dengan seluruh bagiannya, adalah hukum syariat yang bersumber dari wahyu, yaitu al-Quran dan as-Sunnah yakni Ijma sahabat dan Qiyas. Syariat merupakan asas pemikiran Islam. Sampai kapanpun, pemikiran Islam tidak akan keluar dari syariat. Agar suatu pemikiran dianggap sebagai pemikiran Islam maka harus digali dari dalil-dalil syariat, misalnya jihad, syura, dan iman kepada jin.. Semuanya adalah pemikiran Islam yang datang dari dalil-dalil kitabullah dan Sunah Rasul. Adapun imperialisme, teori darwin, ataupun pemikiran sosialism, bukanlah pemikiran Islam. Bahkan pemikiran Islam telah menjelaskan sikapnya terhadap pemikiran-pemikiran semacam ini.
Ciri khas pemikiran Islam akan hilang jika terpisah secara keseluruhan atau sebagian dari wahyu. Allah melarang kita untuk melakukan pemisahan ini. Firman Allah :
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barang siapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima darinya dan dia pada Hari Akherat termasuk orang yang merugi. (TQS. Ali Imran (3):85)

Pemikiran Islam tidak menerima tambal sulam sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang mengambil perekonomian Marxis atau kapitalism, sedangkan akhlak atau interaksi sosialnya diambil dari pemikiran barat. Bahkan mereka terpesona dengan setiap perkara baru dan asing kemudian menyisipkannya kepada pemikiran Islam. Padahal yang seharusnya seorang muslim mengadopsi pemikiran Islam secara bulat dan menyeluruh. Sebagaimana pesan Allah SWT dalam firman-Nya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
(Tolong terjemahnya ditulis: QS:208).
Seorang muslim mengadopsi pemikiran secara kaffah dengan sepenuh keyakinan bahwa pemikiran islam itu adalah pemikiran yang paling jernih dan paling tinggi sebab sumbernya berasal dari Yang Maha Tinggi lagi Maha Mengetahui. Wallahu a’lam !


keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik