FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

stagnasi pemikiran hukum islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

stagnasi pemikiran hukum islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

stagnasi pemikiran hukum islam

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

stagnasi pemikiran hukum islam Empty stagnasi pemikiran hukum islam

Post by keroncong Wed Aug 01, 2012 7:20 am

Kita telah membicarakan garis perkembangan pemikiran sistem
hukum Islam --yang kemudian dikenal dengan (ilmu) fiqh-- sejak
dari pertumbuhannya di masa para Sahabat, kemudian para
Tabi'in dan pengikut mereka, dan akhirnya pertumbuhannya di
masa para imam madzhab. Sampai dengan masa itu, yang kita
saksikan dalam sejarah perkembangan fiqh ialah dinamika dan
kreativitas, yang senantiasa disertai dengan kegaduhan polemik
dan kontroversi, namun dalam suasana saling menghargai dan
tenggang rasa yang besar. Keadaan demikian itu dilukiskan K.H.
Muhammad Hasyim Asy'ari dari Tebuireng:

Telah diketahui bahwa sesungguhnya telah terjadi perbedaan
dalam furu' (makalah rincian) antara para Sahabat Rasulullah
saw (semoga Allah meridlai mereka semua), namun tidak seorang
pun dari mereka memusuhi yang lain, juga tidak seorang pun
dari mereka yang menyakiti yang lain, dan tidak saling
menisbatkan lainnya kepada kesalahan ataupun cacat. Demikian
pula telah terjadi perbedaan dalam furu' antara Imam Abu
Hanifah dan Imam Malik (semoga Allah meridlai keduanya) dalam
banyak masalah yang jumlahnya mencapai sekitar empatbelas ribu
dalam bab-bab ibadat dan mu'amalah, serta antara Imam
al-Syafi'i dan gurunya, Imam Malik, (semoga Allah meridlai
keduanya) dalam banyak masalah yang jumlahnya mencapai sekitar
enam ribu, demikian pula antara Imam Ahmad ibn Hanbal dan
gurunya, Imam al-Syafi'i, dalam banyak masalah, namun tidak
seorang pun dari mereka yang menyakiti yang lain, tidak
seorang pun dari mereka mencerca yang lain, tidak seorang pun
dari mereka mendengki yang lain, dan tidak seorang pun dari
mereka menisbatkan yang lain kepada kesalahan dan cacat.
Sebaliknya mereka tetap saling mencintai, saling mendukung
sesama saudara mereka, dan masing-masing berdoa untuk segala
kebaikan mereka itu.[1]

K.H. Hasyim Asy'ari juga menyebut, terjadi banyak perbedaan
pendapat antara para tokoh intern madzhab sendiri pada
saat-saat permulaan perkembangannya, seperti antara Imam
al-Rafi'i dan Imam al-Nawawi, juga antara Imam Ahmad ibn Hajar
dan Imam al-Ramli dan para pengikut mereka, namun "tidak
seorang pun dari mereka memusuhi yang lain, tidak seorang pun
dari mereka menyakiti yang lain, dan tidak seorang pun dari
mereka menisbatkan yang lain kepada kesalahan dan cacat,
bahkan sebaliknya mereka selalu saling mencintai,
berpersaudaraan, dan saling menolong." [2]

Setelah masa-masa para imam madzhab lewat, yaitu mulai sekitar
abad keempat Hijri, maka yang terjadi ialah pertumbuhan dan
perkembangan madzhab itu sendiri. Jalan pikiran para imam itu
menjadi titik tolak, tapi kemudian dikembangkan begitu rupa
sehingga yang terwujud ialah sebuah aliran yang meluas dan
mendalam dan cukup pada dirinya sendiri (self-sufficient).
Maka dari titik tolak pemikiran Imam al-Syafi'i, misalnya,
tumbuh dan berkembang pemikiran yang lebih meluas dan
mendalam, yang serba berkecukupan. Karena itu yang ada
bukanlah pemikiran Imam al-Syafi'i itu an sich, melainkan
pemikiran yang meskipun tetap berwatak "kesyafi'ian" namun
dalam banyak hal Imam al-Syafi'i sendiri mungkin tidak lagi
tersangkut paut. Inilah yang dimaksudkan dengan istilah
"madzhab," yaitu suatu kesatuan pemikiran yang tumbuh dan
berkembang, bertitik tolak dari produk intelektual satu orang,
namun belum tentu orang tersebut sepenuhnya dapat dipandang
sebagai ikut bertanggungjawab. Penilaian ini lebih-lebih
beralasan, karena para tokoh pemikir yang menjadi pangkal
pengembangan madzhab tersebut semasa hidupnya sendiri sering
mengisyaratkan keengganan menjadi pusat pengikutan. Jadi
sesungguhnya seorang pemikir seperti al-Syafi'i menjadi imam
madzhab adalah secara post factum, yaitu setelah fakta
perkembangan pemikiran yang bertitik tolak dari dia itu,
menjadi kenyataan, setelah dia sendiri lama tiada.

Pertumbuhan madzhab itu dengan sendirinya terjadi melalui para
pengikut tokoh yang kelak disebut "imam madzhab" tersebut.
Mula-mula masih terdapat sisa-sisa kreativitas dan keberanian
intelektual yang menghasilkan karya-karya tersendiri dengan
tingkat orisinalitas yang memadai, seperti yang banyak
dilakukan oleh misalnya, al-Za'farani, al-Karabisi, al-Rabi',
al-Buwaythi, al-Muzni, dan lain-lain dari kalangan para
penganut madzhab Syafi'i. Demikian pula tokoh-tokoh dari
madzhab-madzhab yang lain.

Tetapi masa itu segera diikuti oleh masa dengan tingkat
kreativitas dan orisinalitas intelektual yang lebih rendah.
Inilah masa syarah (penjabaran) dan hasyiyah (penjabaran atas
syarah). Ciri umum masyarakat Muslim saat itu ialah suasana
traumatis terhadap perpecahan dan perselisihan, sehingga yang
muncul sebagai dambaan atau obsesi utama masyarakat, ialah
ketenangan dan ketenteraman. Agaknya dambaan mereka tercapai,
tapi dengan ongkos yang amat mahal, yaitu stagnasi atau
kemandekan. Sebab ketenangan dan ketenteraman itu mereka
"beli" dengan menutup dan mengekang kreativitas intelektual
dan penjelasan, atas nama doktrin taqlid dan tertutupnya
ijtihad. Ketidakberanian mengambil risiko salah dalam
penelitian dan penjelajahan itu kemudian dirasionalisasikan
dengan argumen: Apa yang telah dihasilkan para imam madzhab
dan pendukung-pendukung mereka itu seolah-olah sudah "final,"
dan apapun produk pemikiran mereka harus diterima sebagai
berlaku "sekali dan untuk selamanya". Ditambah lagi dengan
keadaan politik negeri-negeri Muslim yang telah mulai
kehilangan "elan vital"-nya antara lain karena banyaknya
serbuan-serbuan militer dari Asia Tengah seperti dari kalangan
bangsa-bangsa Turki dan Mongol, maka dambaan kepada ketenangan
dan ketenteraman menjadi semakin beralasan, yang kemudian
lambat laun berkembang menjadi semacam etos di kalangan kaum
Muslim di seluruh dunia. Karena orisinalitas pemikiran tidak
berkembang lagi, maka yang terjadi ialah pengulangan dan
penghafalan yang sudah ada. Dan karena pemikiran kritis juga
terkekang, maka tercipta suasana bagi tumbuhnya mitos-mitos.
Jadi tidak berlebihan jika masa itu sering ditunjuk sebagai
permulaan kemunduran peradaban Islam, yang kemudian kelak,
berakhir dengan kekalahan mereka oleh ummat-ummat lain,
khususnya bangsa-bangsa Eropa.

SYARAH DAN HASYIYAH

Mulai saat itulah kurang lebih muncul ide tentang keharusan
seorang Muslim memilih salah satu dari madzhab-madzhab yang
ada sebagai anutan. Logika keharusan ini ialah ide tentang
taqlid, yang taqlid itu, sebagaimana telah disinggung,
merupakan dinamik dambaan kepada ketenteraman. Dari beberapa
sudut pandang tertentu, seperti dari sudut keprihatinan karena
situasi politik yang tidak mantap, keharusan memilih suatu
madzhab seperti itu dapat dibenarkan. Begitu pula larangan
mencampuradukkan lebih dari satu madzhab, yang kemudian
dikenal sebagai talfiq, juga sangat dicela, karena dalam
praktek serupa itu mudah sekali masuk unsur oportunisme dalam
paham (seperti, misalnya, mengenai suatu hukum tertentu
seseorang cenderung mencari yang mudah dan ringan dari
berbagai madzhab, tanpa kesungguhan meneliti bagaimana pangkal
sebenarnya hukum itu).

Keharusan memilih salah satu madzhab sekaligus larangan
mencampur lebih dari satu madzhab --betapapun tulusnya hal itu
dilakukan-- secara tersirat mengandung doktrin bahwa suatu
pemikiran madzhab adalah suatu kesatuan organik yang tidak
boleh dipisah-pisah. Pemisahan itu akan menghasilkan
inkonsistensi, dan yang terakhir ini tentu berakibat kepada
masalah istiqamah atau keteguhan dan keikhlasan dalam
beragama. Tapi konsekuensi yang lebih jauh ialah --sebagaimana
telah disinggung tadi-- hilangnya kreativitas dan orisinalis
intelektual, dan bersamaan dengan itu hilang pula kemampuan
memberi responsi pada keadaan masyarakat nyata (historis) yang
senantiasa berkembang dan berubah.

Pada saat itulah sejauh mengenai kegiatan intelektual yang
muncul, ialah karya-karya syarah, yaitu karya tulis berupa
kitab yang mengelaborasi karya lain yang lebih orisinal, yang
dipandang sebagai matan (teks inti). Kegiatan pseudo-ilmiah
serupa ini paling banyak terjadi dalam pemikiran judisial,
tetapi sesungguhnya juga merambah ke berbagai cabang ilmu
keislaman yang lain, seperti, dan terutama, Ilmu Kalam.

Tapi syarah bukanlah akhir perjalanan tradisi pseudo-ilmiah
dalam masa kemandekan intelektual ini. Sebuah karya sparah
membuka peluang kepada bentuk elaborasi lebih lanjut, sehingga
merupakan "elaborasi atas elaborasi," yang biasanya disebut
hasyiyah.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

stagnasi pemikiran hukum islam Empty Re: stagnasi pemikiran hukum islam

Post by njlajahweb Sat Oct 14, 2017 10:47 pm

jangan lupa juga bahwa mempelajari agama harus dengan hati yang bersih yang tidak membenci agama lain, supaya jangan sampai karena kebencianmu kepada suatu kaum lalu kalian tidak berbuat adil.
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik