FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Halaman 3 dari 3 Previous  1, 2, 3

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by keroncong Mon Oct 01, 2012 8:42 pm

First topic message reminder :

Barangsiapa yang melihat kondisi kaum Muslimin dan mau merenungkan realita kehidupan mereka, maka tidak akan ada perdebatan antara Muslim yang taat (konsis) dalam masalah mendengar dan menikmati lagu yang baik.

Sesungguhnya telinga seorang Muslim pada umumnya telah terikat dengan mendengar sesuatu yang baik, ia menikmati dan merasakannya setiap hari. Yakni bacaan Al Qur'an Al Karim. Telinganya mendengar tartil Al Qur'an dan tajwidnya dengan suara yang merdu dari para Qari' yang terbaik, juga melalui suara adzan yang menyentuh pendengarannya setiap hari lima kali dengan suara yang indah. Ini merupakan warisan dari kenabian, karena Nabi SAW pernah berkata kepada sahabat yang mendapat mimpi tentang adzan, "Ajarkanlah adzan itu kepada Bilal, karena suara bilal itu sangat merdu."

Suara yang indah itu juga bisa didengar melalui acara-acara keagamaan yang dibacakan di dalamnya nasyid-nasyid yang menarik, dengan suara indah, sehingga dapat menyentuh hati dan menggetarkan perasaan.

Selain itu dapat juga didengar melalui pujian-pujian untuk Nabi SAW, sebagaimana diwariskan oleh kaum Muslimin ketika mereka mendengarkan nasyid yang menarik dari anak-anak wanita kaum anshar, sebagai sambutan atas kehadiran Rasulullah SAW:

Terbitlah bulan purnama di tengah-tengah kita,
dari Tsaniyyatil Wada'.
Wajib bagi kita untuk bersyukur,
selama ia berdakwah menyeru ke jalan Allah.

Saya ingat bahwa sejak kurang lebih dua puluh tahun yang lalu saya mendengar nasyid ini dari murid-murid wanita Madrasah Islamiyah di lndonesia, air mata kami bercucuran, karena terasa haru.

Pada masa dahulu kaum Muslimin bisa membuat untuk diri mereka berbagai jenis lagu untuk dinikmati oleh telinga. Mereka dapat menghibur diri mereka dan memperindah nuansa kehidupan dengan lagu-lagu itu, terutama di pedesaan dan kampung-kampung. Kami juga merasakannya pada waktu kecil dan di masa muda. Semuanya merupakan bentuk lagu yang tumbuh dari lingkungan yang sehat, menggambarkan nilai-nilainya, dan tidak menjadi masalah sama sekali.

Di antaranya lagi seni "Al Mawaawil" jenis peralatan musik yang dengan alat ini manusia bernyanyi untuk diri mereka sendiri atau mereka berkumpul untuk mendengarkannya dari orang yang baik suaranya di antara mereka. Kebanyakan mereka berbicara tentang cinta dan persahabatan, sebagian yang lainnya berbicara tentang dunia dan keindahannya, serta mengadu tentang kezhaliman manusia dan hari-hari ... dst.

Kebanyakan mereka menyanyi tanpa alat, sebagian lagi menggunakan "Arghul" (biola), dan di antara para artis ada yang membuat "Al Mawwaf" pada saat yang sama ia menyanyi.

Di antara lagu-lagu yang baik adalah yang didapatkan melalui kisah-kisah yang digubah menjadi lagu-lagu perjuangan para pahlawan bangsa, pahlawan perjuangan yang gigih dan pemberani. Lagu-lagu itu didengar oleh masyarakat, mereka turut menyanyikan dan mengulang-ulangnya. Banyak di antaranya sampai mereka hafal, seperti kisah "Adham Asy Syarqawi," "Syafiqah dan Mutawalli," "Ayyub Al Mishri," kisah "Sa'ad Al Yatim" dan yang lainnya.

Ada juga yang diangkat dari perjuangan bangsa bagi para pahlawan yang terkenal, seperti "Abu Zaid Al Hilali." Orang-orang berkumpul untuk mendengarkan kisah tersebut melalui syair yang dibacakan dengan lagu-lagu. Ini sangat menarik, seperti fiIm berseri atau sinetron pada saat ini.

Didapatkan juga melalui lagu-lagu hari raya, hari-hari gembira dengan acara-acaranya yang menggembirakan, seperti pesta perkawinan, kelahiran anak, acara khitanan, kehadiran tamu yang ditunggu-tunggu, kesembuhan seseorang, berpulangnya orang dari ibadah haji dan lain-lain.

Masyarakat membuat lagu-lagu atau pantun-pantun yang menandai saat-saat dan momen-momen tertentu atau pada acara yang beragam, seperti saat memetik buah atau panen raya dan lainnya. Seperti juga tembangnya para pekerja, buruh yang bekerja di sebuah proyek dan mereka yang bersama-sama mengangkat beban yang berat, kemudian melagukan bersama-sama, "Haila, haila, shalli 'AIa Nabi." Ini mempunyai landasan syar'i dari perbuatan sahabat, yaitu ketika mereka membangun masjid Nabawi dan memikul batu-batu di pundak mereka sambil melagukan:

"Ya Allah sesungguhnya kehidupan (yang hakiki) adalah kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin."

Sampai ibu-ibu pun ketika mengayun-ayun anak-anaknya dan menidurkan mereka mempergunakan lagu-lagu, mereka memiliki kata-kata yang terkenal, seperti, "Ya Rabbi yanam, ya Rabbi yanaam."

Saya masih teringat di setiap bulan Ramadhan Mubarak, masyarakat Islam membangunkan manusia di tengah malam dengan sajak dan irama genderang mereka yang membawa kenikmatan telinga.

Dan yang menarik untuk diceritakan di sini adalah suara pedang-pedang di pasar-pasar dan di jalan-jalan yang ditawarkan berkeliling. Mereka menawarkan barangnya dengan suara dan irama yang teratur, mereka berpacu sambil menyanyi, seperti juga penjual buah dan sayur-sayuran.

Demikianlah kita dapatkan seni ini, yakni seni menyanyi telah menyertai seluruh kehidupan, baik secara agama maupun dunia dan manusia pun menerimanya secara naluriah. Mereka tidak mendapatkan ajaran agama melarang yang demikian itu dan ulama mereka pun tidak memandang budaya bangsa ini sebagai suatu alternatif. Bahkan seringkali lagu-lagu itu dibumbui dengan lirik-lirik yang mengandung nilai-nilai agama, keimanan dan ruhani serta akhlaq yang mulia. Seperti bergabungnya antara jasad dengan ruh, berupa tauhid, dzikrullah, doa, shalawat kepada Nabi SAW dan lainnya

Inilah yang saya saksikan di Mesir, Syam, Maroko dan di negara-negara Arab lainnya.



Silahkan Baca juga Artikel berikut :
Dalil Ulama' yang Memperbolehkan Lagu
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down


hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by SEGOROWEDI Sun Oct 21, 2012 3:16 pm

musicman wrote:
Musik itu bukan sunnah, krn Nabi sendiri tidak pernah memainkan musik. Dalam bbrp kali kesempatan beliau mendiamkan musik tanpa melarang, dengan acuan kondisi itu maka musik dalam batas2 tertentu tidak dilarang.

didiamkan, padahal diharamkannya:
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)

*musicman -> haramman
piss

avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by keroncong Fri Oct 26, 2012 1:42 am

"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan
sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia
niatkan."

Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat
mendorongnya untuk berbuat maksiat kepada Allah Ta'ala
berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian.
Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk menghibur
hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan
menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah
orang yang taat dan baik, dan perbuatannya itu termasuk
dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat
untuk taat juga tidak untuk maksiat, maka mendengarkan
nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak
berfaedah) yang dimaafkan. Misalnya, orang yang pergi ke
taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya dengan
membuka kancing baju, mencelupkan pakaian untuk mengubah
warna, meluruskan kakinya atau melipatnya, dan
perbuatan-perbuatan sejenis lainnya."2

Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang
mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada
satu pun yang terlepas dari celaan, baik mengenai tsubut
(periwayatannya) maupun petunjuknya, atau kedua-duanya. Al
Qadhi Abu Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al
Hakam: "Tidak satu pun hadits sahih yang mengharamkannya."
Demikian juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi
dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu Hazm berkata: "Semua riwayat
mengenai masalah (pengharaman nyanyian) itu batil dan
palsu."

Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah gugur, maka
tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal.
Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash sahih
yang menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan
riwayat dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar
pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika
itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu
Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: "Apakah pantas ada
seruling s*t*n di rumah Rasulullah?" Kemudian Rasulullah
saw. menimpali:

"Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini
adalah hari raya."

Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari
selain hari raya. Makna hadits itu ialah bahwa hari raya
termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan
dengan nyanyian, permainan, dan sebagainya yang tidak
terlarang.

Akan tetapi, dalam mengakhiri fatwa ini tidak lupa saya
kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus dijaga:

1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab
Islam. Nyanyian yang berisi kalimat "dunia adalah rokok dan
gelas arak" bertentangan dengan ajaran Islam yang telah
menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk
perbuatan s*t*n, dan melaknat peminumnya, pemerahnya,
penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan
semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu
sendiri jelas menimbulkan dharar.

Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji
kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang
bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan
oleh Kitab Sucinya:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah
mereka menahan pandangannya ..." (An Nur: 30)

"Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka
menahan pandangannya ..." (An Nur: 31)

Dan Rasulullah saw. bersabda:

"Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu
dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan
pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah
risiko bagimu." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)

Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai
atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.

2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan.
Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak "kotor," tetapi
penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang
sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan
nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan
nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram,
seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan
yang tidak sopan.

Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri
Nabi saw.:

"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya ..."
(Al Ahzab: 32)

3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf
dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana
menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam
permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu,
meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan
bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan
kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang
luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan
manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya
apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa': "Saya tidak melihat
israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti
ada hak yang terabaikan."

Bagi pendengar - setelah memperhatikan ketentuan dan
batas-batas seperti yang telah saya kemukakan - hendaklah
dapat mengendalikan dirinya. Apabila nyanyian atau
sejenisnya dapat menimbulkan rangsangan dan membangkitkan
syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya tenggelam dalam
khayalan, maka hendaklah ia menjauhinya. Hendaklah ia
menutup rapat-rapat pintu yang dapat menjadi jalan
berhembusnya angin fitnah kedalam hatinya, agamanya, dan
akhlaknya.

Tidak diragukan lagi bahwa syarat-syarat atau
ketentuan-ketentuan ini pada masa sekarang sedikit sekali
dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya,
temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan
orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan
nilai-nilai yang ideal. Karena itu tidaklah layak seorang
muslim memuji-muji mereka dan ikut mempopulerkan mereka,
atau ikut memperluas pengaruh mereka. Sebab dengan begitu
berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan.

Karena itu lebih utama bagi seorang muslim untuk mengekang
dirinya, menghindari hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri
dari sesuatu yang akan dapat menjerumuskannya ke dalam
lembah yang haram - suatu keadaan yang hanya orang-orang
tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya.

Barangsiapa yang mengambil rukhshah (keringanan), maka
hendaklah sedapat mungkin memilih yang baik, yang jauh
kenmungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian
saja begitu banyak pengaruh yang ditimbulkannya, maka
menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena masuk
ke dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama
seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos dengan
selamat (terlepas dari dosa).

Khusus bagi seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih
besar. Karena itu Allah mewajibkan wanita agar memelihara
dan menjaga diri serta bersikap sopan dalam berpakaian,
berjalan, dan berbicara, yang sekiranya dapat menjauhkan
kaum lelaki dari fitnahnya dan menjauhkan mereka sendiri
dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari mulut-mulut
kotor, mata keranjang, dan keinginan-keinginan buruk dari
hati yang bejat, sebagaimana firman Allah:

"Hai Nabi katakanIah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu ..." (Al Ahzab: 59)

"... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya
..." (Al Ahzab: 32)

Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan
dirinya untuk memfitnah atau difitnah, juga berarti
menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena
banyak kemungkinan baginya untuk berkhalwat (berduaan)
dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya dengan alasan
untuk mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak,
dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita
yang ber-tabarruj serta berpakaian dan bersikap semaunya,
tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar haram menurut
syariat Islam.

Catatan kaki

1 Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran
dan kesesatan, (ed.)
2 Ibnu Hazm, Al Muhalla.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by keroncong Fri Oct 26, 2012 1:45 am

DALIL-DALIL ULAMA YANG MEMPERBOLEHKAN LAGU

Dalil-dalil yang mereka pergunakan adalah dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan lagu itu juga, dan satu demi satu telah berguguran (mereka tolak). Sehingga tidak ada satu pun dari dalil-dalil itu yang mereka pegang.

Apabila dalil-dalil yang mengharamkan itu sudah tidak berfungsi, maka yang tetap adalah bahwa hukum menyanyi itu dikembalikan pada asalnya yaitu boleh, tanpa diragukan. Dan seandainya tidak ada lagi bersama kita satu dalil pun atas hal itu selain menggugurkan dalil-dalil yang mengharamkan maka bagaimana mungkin, sedangkan kita masih mempunyai nash-nash yang shahih dan sharih. Bersama kita juga ada ruh Islam yang mudah kaidah-kaidah umumnya serta dasar-dasarnya yang pokok. Berikut ini penjelasannya
Pertama, dan segi nash-nash

Mereka berdalil dengan sejumlah hadits shahih, di antaranya adalah hadits tentang menyanyinya dua budak wanita di rumah Nabi SAW di sisi Aisyah RA dan bentakan Abu Bakar terhadap kedua wanita itu beserta perkataannya, "Seruling syetan di rumah Nabi SAW" Ini membuktikan bahwa kedua wanita itu bukan anak kecil sebagaimana anggapan sebagian orang. Sebab kalau memang keduanya anak kecil, pasti tidak akan memancing kemarahan Abu Bakar RA.

Yang menjadi penekanan di sini adalah jawaban Nabi SAW kepada Abu Bakar RA dan alasan yang dikemukakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau ingin mengajarkan kepada kaum Yahudi bahwa di dalam agama kita itu ada keluwesan. Dan bahwa beliau diutus dengan membawa agama yang bersih dan mudah. Ini menunjukkan atas wajibnya memelihara tahsin shuratil Islam (gambaran Islam yang baik) di hadapan kaum lainnya, dan menampakkan sisi kemudahan dan kelonggaran yang ada dalam Islam.

Imam Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari 'Aisyah ra, bahwa ia pernah menikahkan seorang wanita dengan laki-laki dari Anshar, maka Nabi bersabda, "Wahai 'Aisyah mereka tidak ada permainan? Sesungguhnya Anshar itu senang dengan permainan."

Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, 'Aisyah pernah menikahkan salah seorang wanita dari familinya dengan laki-laki Anshar, maka Rasulullah SAW datang dan bertanya, "Apakah kalian sudah memberi hadiah pada gadis itu?" Mereka berkata, "Ya (sudah)." Nabi berkata, Apakah kamu sudah mengirimkan bersamanya orang yang menyanyi? 'Aisyah berkata, "Belum, maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya sahabat Anshar itu kaum yang senang dengan hiburan, kalau seandainya kamu kirimkan bersama gadis itu orang yang menyanyikan, "Kami datang kepadamu... kami datang kepadamu... selamat untuk kami dan selamat untuk kamu."

Hadits ini menunjukkan akan pentingnya memelihara tradisi suatu kaum yang berbeda-beda dan kecenderungan mereka yang beraneka ragam, dan ini berarti tidak bisa memaksakan kecenderungannya kepada semua orang.

Imam Nasa'i dan Hakim meriyawatkan dan menganggap shahih, dari 'Amir bin Sa'ad, ia berkata, "Saya pernah masuk ke rumah Qurdhah bin Ka'b dan Abi Mas'ud Al Anshari dalam pesta perkawinan. Ternyata di sana ada budak-budak gadis wanita yang sedang menyanyi, maka aku katakan, "Wahai dua sahabat Rasulullah SAW ahli Badar, apakah pantas ini dilakukan di rumahmu? Maka kedua sahabat itu berkata, "Duduklah jika kamu berkenan, mari dengarkan bersama kami, dan jika kamu ingin pergi, maka pergilah, sesungguhnya telah diberi keringanan (rukhsah) kepada kita untuk bersenang-senang ketika pesta perkawinan."

Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Sirin, bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu datang kepada Abdullah bin Ja'far dan menawarkan budak-budak itu kepadanya. Maka beliau memerintahkan salah seorang budak wanita untuk menyanyi, sedangkan Ibnu Umar mendengarkan. Maka Abdullah bin Ja'far membelinya setelah ditawar. Kemudian orang itu datang kepada Ibnu Umar sambil mengatakan, "Wahai Aba Abdir Rahman, saya dirugikan tujuh ratus dirham." Maka Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin Ja'far kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya ia merugi tujuh ratus dirham, maka (pilihlah) kamu harus memberinya, atau kamu kembalikan kepadanya" Maka Abdullah bin Ja'far berkata, "Kita akan memberinya."

Ibnu Hazm berkata, "Inilah Ibnu Umar telah mendengar nyanyian (lagu-lagu) dan ikut berusaha untuk menjualkan budak yang menyanyi. Ini sanadnya shahih, bukan seperti hadist-hadist yang palsu." 24)

Mereka juga berdalil dengan firman Allah SWT:

"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, "Apa yang ada di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan," dan Allah sebaik-baik pemberi rizki." (Al Jum'ah: 11)

Disertakannya permainan dengan perniagaan berarti yakin akan halalnya, dan Allah tidak mencela keduanya, kecuali ketika suatu saat sahabat disibukkan dengan permainan dan perniagaan dengan datangnya kafilah kemudian mereka memukul rebana karena gembira. Dengan kesibukan itu sampai mereka lupa dengan Nabi SAW yang sedang berdiri (berkhutbah) di hadapan mereka.

Para ulama juga berdalil dengan riwayat yang datang dari sejumlah sahabat Nabi ra, bahwa mereka itu mendengar langsung atau menyatakan boleh, sedangkan mereka adalah kaum yang paling pantas diikuti sehingga kita mendapat petunjuk.

Mereka juga berdalil dengan ijma' yang dinukil bukan oleh seorang saja, atas bolehnya mendengar nyanyian sebagaimana yang akan kami sebutkan.
Kedua, nyanyian ditinjau dari ruh Islam dan kaidah-kaidahnya

Pertama, Tidak ada masalah mengenai lagu kecuali hanya kebaikan dunia yang dinikmati oleh jiwa dan dianggap baik oleh akal dan fitrah serta disenangi oleh telinga. Ia merupakan kelezatan telinga, sebagaimana makanan yang enak itu kelezatan bagi lidah, pemandangan yang indah itu kelezatan bagi mata dan seterusnya. Lalu apakah kebaikan dan kelezatan yang demikian itu diharamkan di dalam Islam atau dihalalkan?

Sesuatu yang dimaklumi, bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan bagi Bani Israil sebagian kenikmatan dunia, sebagai siksaan atas perbuatan mereka yang buruk, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:

"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulu) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil.. " (An-Nisa': 160-161)

Maka tidak ada dalam Islam sesuatu yang baik artinya dan yang di anggap baik oleh jiwa yang bersih dan akal yang sehat kecuali telah dihalalkan oleh Allah sebagai kasih sayang untuk semua. Karena risalahnya yang universal dan abadi, sebagaimana Allah SWT berfirman,

"Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah. "Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (Al Maidah: 4)

Allah tidak memperbolehkan seorang pun dari hamba-Nya untuk mengharamkan atas dirinya atau atas orang lain sesuatu yang baik-baik dari apa yang diberikan oleh Allah dengan niat yang baik-baik untuk mencari keridhaan Allah, karena masalah halal dan haram itu hak Allah saja, bukan hak hamba-Nya. Allah SWT berfirman:

"Katakanlah, "Teranglanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang hal ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Yunus: 59)

Allah SWT melarang pengharaman terhadap apa yang dihalalkan-Nya dari yang baik-baik, seperti juga penghalalan terhadap sesuatu yang diharamkan-Nya dari kemunkaran-kemunkaran. Keduanya mendatangkan murka Allah dan adzab-Nya, dan menyeret seseorang ke jurang kerugian yang nyata dan kesesatan yang jauh. Allah SWT berfirman dalam mencela perbuatan orang-orang jahiliyah:

"Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang telah Allah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." (Al An'am: 140)

Kedua, Kalau kita renungkan niscaya kita akan mendapatkan bahwa senang terhadap lagu, musik dan suara yang indah itu hampir merupakan instink manusia dan fitrah yang melekat pada mereka. Sehingga kita bisa melihat pada anak kecil (bayi) yang menyusu di ayunan ibunya bisa ditenangkan dengan suara-suara yang indah, dan mengalihkan perhatian dari tangisnya kepada suara itu. Oleh karena itu sejak dahulu kala para ibu yang sedang menyusui selalu mengumandangkan lagu-lagu untuk anak-anaknya. Bahkan kita katakan bahwa burung-burung dan binatang lainnya itu bisa terpengaruh dengan suara yang indah dan alunan suara yang merdu dan teratur. Sampai Imam Al Ghazali mengatakan di dalam kitabnya Ihya', "Barangsiapa tidak tergerak oleh suara yang terdengar, maka ia kurang atau telah keluar dari keseimbangan, jauh dari keindahan dan semakin bertambah keras tabiatnya terhadap keindahan. Karena keindahan dan suara merdu itu berpengaruh, yang dengan pengaruh itu menjadi ringanlah segala sesuatu yang dirasa sangat berat dan jarak yang jauh pun terasa pendek serta dapat membangkitkan semangat baru. Sehingga unta pun apabila mendengar suara yang merdu, dia segera memanjangkan lehernya, memperhatikan dari mana arah suara itu dan cepat untuk menuju suara tersebut, sehingga apa yang dibawanya menjadi bergerak-gerak."

Apabila cinta pada lagu-lagu itu merupakan insting dan fitrah manusia, maka apakah agama ini datang untuk memerangi insting dan fitrah tersebut? Sama sekali tidak! Sesungguhnya agama ini datang justru untuk meluruskannya dan menghargainya dengan baik. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Sesungguhnya para Nabi itu diutus untuk menyempurnakan fithrah dan menetapkannya, tidak untuk mengganti dan merubahnya."

Sebagai bukti dari semua, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW itu datang ke Madinah, sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari istimewa yang mereka pergunakan untuk bermain-main. Maka Nabi bertanya, "Apa dua hari itu?," mereka menjawab, "Kita dahulu bermain-main dalam dua hari itu masa jahiliyah." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari untukmu dengan yang lebih baik, itulah hari raya Idul Adha dan Idul Fithri." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i)

'Aisyah berkata, "Sungguh aku pernah melihat Nabi SAW menutupiku dengan selendangnya, saat itu saya sedang menyaksikan orang-orang Habasyah bermain di masjid, hingga aku merasa bosan dengan permainan itu, maka hargailah gadis muda yang senang untuk bermain-main."

Apabila nyanyian itu termasuk permainan maka permainan atau hiburan tidaklah haram, karena manusia tidak akan tahan untuk hidup serius secara terus-menerus.

Nabi SAW pernah bersabda kepada Handzalah ketika ia mengira bahwa dirinya telah munafik karena bergurau dengan isteri dan anak-anaknya, dan karena perubahan kondisi (keimanan)nya antara di rumahnya dengan kondisinya bersama Rasulullah SAW, "Wahai Handzalah! Sesaat-sesaat (sedikit-sedikit)." (HR. Muslim)

Ali bin Abi Thalib berkata:

"Hiburlah hatimu sedikit demi sedikit, sesungguhnya hati itu apabila tidak suka, menjadi buta."

"Sesungguhnya hati itu bisa bosan sebagaimana fisik juga bisa bosan, maka carilah untuknya keindahan hikmah (kebijaksanaan)."

Abud Darda' berkata:

"Sesunggahnya aku akan menghibur diriku dengan permainan agar lebih kuat untuk memperjuangkan kebenaran."

Imam Al Ghazali telah menjawab orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya lagu atau nyanyian itu termasuk permainan yang sia-sia dengan kata-katanya sebagai berikut, "Memang demikian, tetapi dunia seluruhnya adalah permainan. Seluruh permainan dengan wanita adalah laghwun, kecuali bercocok tanam yang itu menjadi penyebab memperoleh anak. Demikian juga bergurau yang tidak kotor itu hukumnya halal, demikian itu didapatkan dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya."

Permainan manakah yang melebihi permainan orang-orang Habasyah, sungguh telah ditetapkan dengan nash tentang bolehnya. Sekali lagi saya katakan bahwa permainan itu bisa menghibur hati, meringankan beban fikiran, dan hati itu apabila tidak suka maka ia menjadi buta, dan menghiburnya adalah membantu untuk bersungguh-sungguh. Orang yang selalu belajar agama misalnya, maka dia memerlukan libur pada hari Jum at, karena libur sehari itu bisa membantu untuk menambah semangat pada hari-hari yang lainnya. Orang yang selalu shalat Sunnah di seluruh waktunya, dia memerlukan istirahat pada sebagian waktu yang lain. Karena beristirahat itu dapat membantu untuk beramal lebih semangat. Demikian juga permainan itu dapat membantu untuk lebih serius, dan tidak ada yang tahan untuk terus serius dan mempertahankan kebenaran, kecuali para nabi 'alaihimus salam.

Permainan merupakan obat hati bagi penyakit payah dan bosan, maka sewajarnya kalau itu diperbolehkan. Akan tetapi tidak sepatutnya berlebihan, sebagaimana tidak bolehnya berlebihan dalam mengambil obat. Jika demikian, permainan dengan niat seperti ini bahkan bisa berubah menjadi ibadah. Ini bagi orang yang tidak bisa menggerakkan pendengarannya dari hatinya sifat yang terpuji dia dituntut untuk menggerakkannya, tidak sekedar menikmati dan beristirahat saja. Karena itu sangat ditekankan bagi kita untuk berbuat demikian agar sampai pada tujuan yang kita sebutkan. Yakni menunjukkan atas kekurangan untuk mencapai puncak kesempurnaan. Sesungguhnya orang yang sempurna adalah orang yang tidak memerlukan untuk menghibur dirinya dengan selain yang haq. Tetapi kebaikan orang-orang salah itu adalah keburukan orang-orang yang sangat dekat dengan Allah. Maka barangsiapa yang menguasai ilmu mental dan cara-cara melunakkannya serta penggiringannya menuju yang haq, maka ia akan mengetahui secara pasti bahwa sesungguhnya menghibur hati dengan cara-cara seperti ini merupakan obat yang bermanfaat, tidak bisa dipungkiri lagi"25).

Demikian kata-kata Imam Ghazali, yang merupakan perkataan yang menarik dan menggambarkan ruh Islam yang benar.

24) Lihat Al Muhalla 9/63

25) Lihat Al Ihya'hal. 1152, 1153
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by keroncong Fri Oct 26, 2012 1:46 am

DALIL-DALIL ORANG YANG MENGHARAMKAN LAGU (NYANYIAN) DAN BANTAHAN DARI ULAMA LAINNYA

Pertama. Mereka mengharamkan lagu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud dan Ibnu Abbas serta sebagian Tabi'in, bahwa mereka mengharamkan nyanyian berdasarkan firman Allah SWT, "Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. (Luqman: 6)

Mereka menafsirkan "Lahwal Hadits" (perkataan yang tidak berguna) di sini dengan nyanyian (lagu).

Ibnu Hazm mengatakan, "Tak ada alasan untuk mempergunakan ayat tersebut sebagai dalil atas haramnya lagu-lagu karena beberapa alasan:

Sesungguhnya tidak ada alasan (yang paling kuat) bagi siapa pun selain dari Rasulullah SAW.
Pendapat di atas bertentangan dengan pendapat para sahabat yang lainnya dan para tabi'in.
Sesungguhnya keterangan ayat itu sendiri membatalkan hujjah mereka, karena di dalam ayat tersebut terdapat sifat orang berbuat demikian maka kafir tanpa khilaf, yakni apabila menjadikan jalan Allah sebagai pelecehan. Ibnu Hazm mengatakan, "Seandainya ada seseorang yang mempergunakan mushaf untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah dan menjadikannya sebagai ejekan, maka ia kafir, maka inilah yang dicela oleh Allah SWT dan Allah sama sekali tidak mencela orang mempergunakan perkataan yang main-main untuk permainan dan menghibur diri, bukan untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah. Maka batallah hujjah mereka. Demikian juga sebaliknya, orang yang keasyikan membaca Al Qur'an dan hadits atau ngobrol atau kesibukan dengan lagu-lagu dan lainnya sehingga melalaikan shalat, maka dia fasik, dan bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Dan barangsiapa yang tidak menyia-nyiakan sedikit pun dari kewajiban-kewajiban itu karena melakukan apa-apa yang telah kami sebutkan, maka ia seorang yang muhsin (berbuat kebajikan)" (Al Muhalla: 9/60 cet. Al Munirah)

Dalil yang kedua dari orang-orang mengharamkan nyanyian adalah firman Allah SWT dalam memuji orang-orang yang beriman. Allah berfirman:

"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling dari padanya." (Al Qashash: 55)

Dan nyanyian termasuk "Al laghwu" (perkataan yang tidak berguna), maka wajib bagi kita untuk menghindarinya. Pendapat ini dijawab, bahwa secara zhahir dari ayat ini "Al laghwu" adalah perkataan kotor seperti mencaci maki, perkataan yang menyakitkan dan sebagainya. Karena kesempurnaan ayat membuktikan hal itu.

"Dan mereka berkata, "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal-mu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil." (Al Qashash: 55)

Ini mirip dengan firman Allah SWT yang menjelaskan sifat-sifat 'Ibadur Rahman:

"Dan apabila orang-orang jahil itu mengejek mereka, mereka (balas) mengatakan dengan ucapan selamat ." (Al Furqan: 63)

Kalau kita pasrah bahwa sesungguhnya Al laghwu dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, pasti kita mendapatkan ayat itu mendorong kita untuk berpaling dari mendengarkan dan memujinya, padahal tidak demikian.

Kata "Al Laghwu" seperti kata "Al Baathil" yang berarti tidak berguna. Dan mendengarkan apa-apa yang tidak berguna itu tidak haram selama tidak menelantarkan hak atau melalaikan yang wajib.

Diriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa ia memberi keringanan dalam masalah mendengarkan lagu, maka ia ditanya, "Apakah hal itu kelak di hari kiamat akan dimasukkan sebagai kebaikanmu atau keburukanmu?" Beliau menjawab, "Tidak termasuk hasanaat dan tidak termasuk sayyiaat, karena itu mirip dengan Al laghwu." Allah SWT berfirman:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang main-main (yang tidak dimaksud untuk bersumpah)." (Al Baqarah: 225)

Imam Al Ghazali mengatakan, "Apabila menyebut Asma Allah Ta'ala atas sesuatu dengan cara bersumpah, dengan tanpa aqad dan tidak bersungguh-sungguh saja tidak dikenakan sanksi, apa lagi dengan syair dan lagu-lagu.22)

Selain itu kita katakan bahwa tidak semua nyanyian itu termasuk "Al laghwu." Sesungguhnya itu tergantung pada niat orangnya, karena niat yang baik itu bisa merubah suatu permainan menjadi suatu ibadah, dan bergurau menjadi suatu ketaatan sementara niat yang kotor itu bisa menghapus amal kita yang zhahirnya beribadah sementara bathinnya riya, Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya Allah tidak melihat pada rupa kamu dan harta kamu, tetapi Dia melihat pada hati dan amalmu ." (HR. Muslim)

Di sini kita bisa mengutip kata-kata Ibnu Hazm yang baik di dalam kitabnya "Al Muhalla" sebagai sanggahan terhadap orang-orang yang melarang lagu-lagu. Beliau mengatakan, "Mereka yang mengharamkan menyanyi itu berhujjah dan mengatakan, 'Apakah menyanyi itu barang yang haq atau tidak', tidak perlu pendapat yang ketiga, yang jelas Allah SWT sendiri mengatakan,

"Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan" (Yunus: 32)

Maka jawaban kita, Wabillahit Taufiq, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya diterimanya segala amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap (amal) seseorang tergantung pada niatnya ..." (H. Muttafaqun 'Alaih). Maka barang siapa yang mendengarkan lagu-lagu untuk membantu dia bermaksiat kepada Allah, maka dia fasiq. Demikian juga terjadi pada selain lagu-lagu. Tetapi barangsiapa yang dengan lagu itu dia berniat untuk menghibur dirinya dan untuk memperkuat taatnya kepada Allah dan dengan lagu-lagu itu ia bersemangat untuk berbuat kebajikan maka ia termasuk berbuat ketaatan dan kebaikan, dan perbuatannya termasuk barang haq. Dan barang siapa tidak berniat taat atau maksiat maka itu termasuk laghwun yang dimaafkan, seperti orang yang keluar ke kebunnya dan duduk di pintu rumahnya untuk bersenang hati dan mewarnai bajunya dengan warna keemasan atau hijau atau yang lainnya serta memanjangkan betisnya atau menekuknya serta seluruh aktifitasnya." (Al Muhalla: 9/60)

Ketiga. Dalil yang ketiga adalah hadits Rasulullah SAW:

"Setiap permainan yang dilakukan oleh seorang mukmin maka itu suatu kebathilan, kecuali tiga permainan: pemainan suami dengan isterinya, pelatihannya terhadap kudanya, dan melemparkan anak panah dari busurnya" (HR. Ashabus Sunan - Muththarib)

Sementara lagu-lagu adalah termasuk selain tiga permainan yang disebutkan dalam hadits ini.

Orang-Orang yang memperbolehkan menyanyi mengatakan bahwa hadits tersebut dha'if, seandainya shahih pasti menjadi hujjah, bahwa ungkapan Nabi "Itu adalah bathil" itu tidak menunjukkan pengharaman, tetapi menunjukkan tidak berguna. Abu Darda' pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku akan melakukan untuk diriku sedikit dari yang bathil agar diriku kuat untuk melakukan yang haq (kebenaran)." Karena sesungguhnya pembatasan tiga hal dalam hadits tersebut tidak dimaksudkan untuk pembatasan mutlak. Buktinya pernah terjadi orang-orang Habasyah bermain pedang di Masjid Nabawi, itu juga di luar dari tiga hal tersebut, dan ini ditetapkan dalam hadits shahih.

Tidak diragukan lagi bahwa bersenang-senang di kebun dan mendengar suara-suara burung serta berbagai permainan yang dilakukan oleh seseorang itu sama sekali tidak diharamkan, meskipun boleh kita katakan itu bathil (tanpa guna) secara langsung.

Keempat. Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Mu 'allaq), dari Abi Malik atau 'Amir Al Asy'ari, satu keraguan dari perawi, dari Nabi SAW ia bersabda:

"Benar-benar akan ada suatu kaum dari ummatku yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (HR. Bukhari - Mu'allaq)

Hadist tersebut meskipun ada di dalam shahih Bukhari, tetapi ia termasuk "Mu'allaq," bukan termasuk hadits yang sanadnya muttashil (bersambung). Oleh karena itu Ibnu Hazm menolak karena sanadnya terputus, selain hadits ini mu 'allaq, para ulama mengatakan bahwa sanad dan matanya tidak selamat dari kegoncangan (idhtiraab).

Al Hafidz Ibnu Hajar berusaha untuk menyambung hadits ini, dan beliau berhasil untuk menyambung dari sembilan sanad, tetapi semuanya berkisar pada satu perawi yang dibicarakan oleh sejumlah ulama' ahli. Satu perawi itu adalah "Hisyam Ibnu 'Ammar," perawi ini meskipun sebagai Khatib Damascus dan muqri'nya serta muhaddits dan alimnya, bahkan Ibnu Ma'in dan Al 'Ajli men-tautsiq. Tetapi Abu Dawud mengatakan, "Dia meriwayatkan empat ratus hadits yang tidak ada sandarannya (yang benar dari Rasul)."

Abu Hatim juga berkata, "Ia shaduq (sangat jujur), tetapi telah berubah (hafalannya), sehingga Ibnu Sayyar pun mengatakan seperti itu."

Imam Ahmad mengatakan, "Ia thayyasy dan khafif (hafalannya berkurang).' Imam Nasa'i mengatakan, "Tidak mengapa (ini bukan pentautsiq-an secara mutlak)."

Meskipun Imam Adz-Dzahabi membelanya, dengan mengatakan, Shadaq dan banyak meriwayatkan, namun ada kemunkarannya.

Para ulama juga mengingkari karena ia tidak meriwayatkan hadits kecuali memakai upah.

Orang seperti ini tidak bisa diterima haditsnya pada saat-saat terjadi perselisihan pendapat, terutama dalam masalah yang pada umumnya sudah menjadi fitnah.

Meskipun dalil tersebut, katakanlah, ada, tetapi kata-kata "Al Ma'aazil" itu belum ada kesepakatan maknanya secara pasti, apa sebenarnya. Sehingga ada yang mengatakan "permainan-permainan," ini sangat global. Ada juga yang mengatakan alat-alat musik.

Kalau seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud adalah alat-alat musik, maka redaksi hadits yang mu'allaq di dalam Bukhari itu tidak sharih (tidak jelas) di dalam mengartikan haramnya "Al Ma'azif." Karena ungkapan "Yastahilluna" (menghalalkan) menurut Ibnu 'Arabi mempunyai dua makna, pertama meyakini bahwa itu halal, dan yang kedua, suatu majaz (ungkapan tidak langsung) tentang memperlonggar dalam mempergunakan itu semua, karena seandainya itu adalah arti yang sebenarnya maka itu kufur, karena menghalalkan yang haram secara pasti seperti minuman keras, zina itu kufur secara ijma'.

Seandainya kita sepakat atas haramnya itu semua, maka apakah itu berarti pengharaman terhadap seluruh apa yang disebutkan di dalam hadits itu, atau masing-masing ada hukumnya sendiri-sendiri? Maka yang pertama itulah yang rajih, karena pada kenyataannya hadits ini menjelaskan perilaku sekelompok manusia yang tenggelam dalam kemewahan, malam-malam merah dan minuman keras . Mereka yang hidup di antara khamr dan wanita, permainan dan lagu-lagu, zina dan sutera. Karena itulah Ibnu Majah meriwayatkan hadits ini dari Abi Malik Al Asy'ari dengan kata-kata sebagai berikut:

"Sungguh akan ada manusia dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya bukan dengan namanya, kepala mereka dipenuhi dengan alat-alat musik dan biduanita (lagu-lagu dan artis). Sungguh Allah akan memasukkan mereka ke dalam tanah dan akan mengganti rupa mereka dengan kera dan babi." (HR. Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Bukhari dalam Tarikhnya)

Seluruh perawi yang meriwayatkan hadits dari selain Hisyam bin Ammar telah menjadikan ancaman itu pada orang yang meminum minuman keras, dan bukanlah pada ma'azif (alat-alat musik) itu sebagai penyempurna dan yang mengikuti bagi mereka.

Kelima. Mereka juga berdalil dengan hadits dari 'Aisyah RA

"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan biduanita (artis), menjual belikannya, menghargainya, dan mengajarinya."

Sebagai jawabannya sebagai berikut:

Hadits ini dha'if, dan seluruh hadits yang mengharamkan jual beli artis penyanyi adalah dha'if. (Ibnu Hazm dalam Al Muhalla: 9/59-62)
Imam Al Ghazali mengatakan, "Yang dimaksud penyanyi di sini adalah penyanyi wanita yang bernyanyi di hadapan pria dalam majelis khamr, dan menyanyinya para wanita di hadapan laki-laki fasik dan orang yang dikhawatirkan ada fitnah itu haram, mereka tidak bermaksud dengan fitnah itu kecuali dilarang. Adapun menyanyinya budak wanita di hadapan pemiliknya itu tidak difahami haram dari hadits ini. Bahkan kepada selain pemiliknya pun ketika tidak ada fitnah, dengan dalil hadits yang diriwayatkan di dalam Shahihain yaitu nyanyian dua budak wanita di rumah 'Aisyah RA, yang akan kami jelaskan nanti. (Al Ihya':1 148)
Para penyanyi dari budak wanita itu memiliki unsur penting dalam aturan perbudakan, di mana Islam datang untuk memberantasnya secara bertahap. Dan Islam tidak sependapat, hikmah ini menetapkan adanya kelas tertentu pada masyarakat Islam. Maka apabila ada hadits yang melarang memiliki budak penyanyi dan memperjual belikan, itu berarti dalam rangka merobohkan sistem perbudakan yang kokoh.

Keenam. Mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Nafi', bahwa sesungguhnya Ibnu Umar itu pernah mendengar suara seruling penggembala, maka beliau meletakkan kedua jari telunjuknya di dalam telinganya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan, beliau berkata, "Hai Nafi', apakah kamu mendengar?" maka Nafi' berkata, "Ya" lalu berjalan terus sampai Nafi' berkata, "Tidak" maka Ibnu Umar mengangkat tangannya dan mengalihkan kendaraannya ke jalan (lainnya) dan berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah SAW mendengar seruling penggembala maka Nabi berbuat demikian." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Abu Dawud mengatakan, "Ini hadits munkar")

Seandainya hadits ini shahih, maka akan menjadi hujjah yang mengalahkan orang-orang yang mengharamkan, bukan mendukung mereka. Karena seandainya mendengar seruling itu haram, maka Nabi SAW tidak memperbolehkan Ibnu Umar untuk mendengarkannya, dan kalau seandainya Ibnu Umar itu mengharamkan maka tidak akan diperbolehkan kepada Nafi' untuk mendengarkannya. Dan pasti Rasulullah SAW memerintahkan untuk melarang dan merubah kemunkaran itu. Pengikraran Nabi SAW kepada Ibnu Umar sebagai dalil bahwa itu halal.

Tetapi Rasulullah SAW menjauhi untuk mendengar seruling itu sebagaimana beliau menjauhi banyak sekali hal-hal yang diperbolehkan dari masalah dunia, seperti makan sambil bersandar atau beliau tidak suka kalau ada dinar dan dirham yang bermalam di sisinya.

Ketujuh, Mereka yang mengharamkan lagu juga berdalil dengan riwayat yang mengatakan, "Sesungguhnya nyanyian itu dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati," tetapi ini bukan hadits dari Rasulullah SAW, melainkan perkataan sahabat atau tabi'in. Ini adalah suatu pendapat orang yang tidak ma'sum yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sebagian manusia ada juga yang mengatakan, terutama dari kalangan sufi, bahwa sesungguhnya nyanyian itu bisa melunakkan hati, dan dapat membangkitkan perasaan sedih, menyesal atas kemaksiatan serta dapat menjadi sarana untuk memperbarui jiwa dan semangat mereka dan membangkitkan kerinduan. Mereka mengatakan, "Ini tidak mungkin bisa diketahui kecuali dengan perasaan, pengalaman dan kebiasaan, karena itu barangsiapa merasakan maka dia mengetahui, informasi ini tidak bisa ditangkap dengan mata."

Meskipun demikian, Imam Al Ghazali menjadikan hukum kalimat ini bagi si penyanyi, bukan pendengar, karena tujuan penyanyi adalah menampilkan dirinya di hadapan orang lain dan mengkomersialkan suaranya, dan secara terus menerus ia berbuat kemunafikan dan berusaha menarik perhatian manusia agar mereka senang terhadap lagunya. Al Ghazali mengatakan, "Demikian itu tidak menjadikan haram, karena sesungguhnya memakai pakaian serta berbangga-banggaan dengan tanaman, binatang ternak, ladang dan yang lainnya itu juga bisa menimbulkan kemunafikan dalam hati, dan ini bukan berarti haram seluruhnya. Karena bukanlah penyebab munculnya kemunafikan dalam hati itu maksiat, tetapi sesungguhnya hal-hal yang mubah pun ketika menjadi perhatian manusia itulah yang banyak berpengaruh 23).

Kedelapan, Mereka juga berdalil atas haramnya nyanyian wanita dengan alasan bahwa suara wanita itu aurat, padahal ini tidak ada dalilnya, tidak pula ada yang mirip dengan dalil dari agama Allah bahwa suara wanita itu aurat. Karena sahabat wanita dahulu juga bertanya kepada Rasulullah SAW ketika Nabi sedang berada di tengah-tengah para sahabat laki-laki. Dan para sahabat sendiri juga pernah pergi kepada ummahatul mukminin (para isteri Rasulullah) untuk meminta fatwa dan mereka pun memberikan fatwa dan berbicara dengan orang-orang yang datang. Dan tidak ada seorang pun mengatakan, "Sesungguhnya ini dari Aisyah atau selain Aisyah telah melihat aurat yang wajib ditutupi," padahal isteri-isteri Nabi mendapat perintah dengan keras yang tidak pernah dirasakan bagi wanita lainnya Allah SWT berfirman:

"Dan berkatalah kamu (wahai isteri-isteri Nabi) dengan kata-kata yang baik." (Al Ahzab: 32)

Mereka mengatakan, "Itu berkaitan dengan percakapan biasa, bukan dalam nyanyian." Kita katakan, diriwayatkan di dalam Shahihain, bahwa Nabi SAW pernah mendengar nyanyian dua wanita budak dan tidak mengingkari keduanya, dan Nabi bersabda kepada Abu Bakar, "Biarkan mereka berdua." Ibnu Ja'far dan lainnya dari kalangan sahabat dan tabi'in juga pernah mendengar budak-budak wanita menyanyi.

Kesembilan. Mereka juga berdalil dengan hadits Tirmidzi dari Ali, marfu' "Apabila ummatku melakukan lima belas perkara, maka akan mendapat cobaan .. (salah satunya adalah) mengambil biduanita dan alat-alat musik." Hadits ini disepakati atas kedha'ifannya, maka tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

Kesimpulan bahwa nash-nash yang dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan haramnya lagu-lagu itu mungkin shahih, tetapi tidak sharih (jelas), atau sharih tetapi tidak shahih, dan tidak ada satu pun hadits yang marfu' (sampai) pada Rasulullah SAW yang pantas dipakai sebagai dalil untuk mengharamkan. Dan seluruh hadits-hadits yang mereka pergunakan itu didhai'fkan oleh golongan Zhahiriyah, Malikiyah, Hanabilah dan Syafi'iyah.

Al Qadhi Abu Bakar Ibnu 'Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al Ahkaam, tidak benar dalam pengharaman sedikit pun. Demikianlah juga dikatakan oleh Al Ghazali, dan Ibnu Nahwi di dalam kitab "Al 'Umdah."

Ibnu Thahir dalam kitabnya "As-Simaa' " mengatakan "Tidak benar satu huruf pun dari hadist-hadist itu.

Ibnu Hazm berkata, "Tidak benar sedikit pun dalam bab ini, dan setiap riwayat, tentang masalah itu maudhu' (palsu). Demi Allah, kalau seandainya seluruhnya atau salah satu dari riwayat itu disandarkan dari/melalui jalan orang-orang yang tsiqah kepada Rasulullah SAW pasti kita tidak akan ragu untuk mengambilnya."

22) Lihat kitab Al Ihya' 'Ulumuddin, bab. As-Samaa'. hal.1147

23) Lihat Al Ihya Kitabus-Samaa' hal. 1151.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by SEGOROWEDI Tue Oct 30, 2012 3:30 pm


niatnya bermusik, eh ternyata barang haram...

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)
nyerah
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by musicman Wed Oct 31, 2012 9:17 am

SEGOROWEDI wrote:
musicman wrote:
Musik itu bukan sunnah, krn Nabi sendiri tidak pernah memainkan musik. Dalam bbrp kali kesempatan beliau mendiamkan musik tanpa melarang, dengan acuan kondisi itu maka musik dalam batas2 tertentu tidak dilarang.

didiamkan, padahal diharamkannya:
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)

*musicman -> haramman
piss

SEGOROWEDI wrote:
niatnya bermusik, eh ternyata barang haram...

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)
nyerah
atas keuletan anda mengcopas tuh hadits melulu untuk membantah argument saya..saya tinggal tidur dulu deh..

bobo
musicman
musicman
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by SEGOROWEDI Wed Oct 31, 2012 1:27 pm



batasnya itu lho, seperti apa
dan siapa yang menetapkan..

ntar perlu dibuat batasan pula untuk zina, sutera, dan minuman keras
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by musicman Wed Oct 31, 2012 5:39 pm

@Segorowedi

capek ah wed...kalau debat modal urat leher doang
itu artikel dr Ichreza dan berjubel...batasan2nya

bla..ble..blo..bla....

bosen!
musicman
musicman
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by paman tat Mon Jul 08, 2013 2:04 pm

Imam Syaukani berkata di dalam kitabnya "Nailul Authar," "Ahlul Madinah berpendapat dan ulama' yang sependapat dengan mereka dari kalangan Zhahiriyah serta jamaah dari kaum shufi bahwa menyanyi itu diperbolehkan, meskipun dengan gitar dan biola."

Ustadz Abu Manshur Al Baghdadi Asy-Syafi'i menceritakan di dalam kitabnya mengenai mendengar lagu, bahwa sesungguhnya Abdullah bin Ja'far berpendapat bahwa menyanyi itu tidak apa-apa, dan beliau memperbolehkan budak-budak wanitanya untuk menyanyi, dan beliau sendiri ikut mendengarkan getaran suaranya, itu di zaman Amirul Mu'minin Ali RA

Ustadz tersebut juga menceritakan hal itu dari Al Qadhi Syuraih, Said bin Musayyab, 'Atha' bin Abi Rabah, Az-Zuhri, dan Asy-Sya'bi.

Imam Al Haramain dalam kitabnya "An Nihayah" dan Ibnu Abid Dunya mengatakan, "Telah diikut berita dari ahli sejarah bahwa sesungguhnya Abdullah bin Zubair pernah mempunyai budak-budak wanita yang terlatih untuk bermain gitar, dan sesungguhnya Ibnu Umar pernah ke rumah beliau ternyata di sisinya ada 'ud (gitar). Maka Ibnu Umar bertanya, "Apa ini wahai sahabat Rasulullah?," maka Abdullah bin Zubair mengambilkan untuknya, dan Ibnu Umar merenungkannya, dan berkata, "Apakah ini mizan syami (neraca musik) dari Syam?" Ibnu Zubair berkata, "Dengan ini akal seseorang bisa dinilai."

Al Hafidz Abu Muhammad bin Hazm meriwayatkan di dalam risalahnya tentang "mendengarkan nyanyian" dengan sanadnya yang sampai pada Ibnu Sirin, ia berkata, "Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu singgah di rumah Ibnu Umar. Di antara budak-budak wanita itu ada yang memukul alat musik, maka datanglah seorang laki-laki menawarnya, maka ia tidak mempedulikan laki-laki itu. Ia berkata, "Pergilah untuk menemui seseorang yang lebih baik bagimu untuk mengadakan jual beli daripada orang ini." la berkata, "Siapakah orang itu?" Ibnu Umar berkata, "la adalah Abdullah bin Ja'far." Maka orang tersebut menawarkan budak-budak wanitanya kepada Abdullah bin Ja'far. Kemudian Abdullah bin Ja'far memerintahkan salah seorang dari budak itu sambil mengatakan, "Ambillah 'ud (gitar) ini!," maka budak itu mengambilnya lalu menyanyi, dan kemudian beliau membelinya, kemudian datang kepada Ibnu Umar ...." hingga akhir kisah.

Pengarang kitab "Al 'Aqd" Al 'Allaamah Al Adiib Abu 'Umar Al Andalusi meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah masuk ke rumah Abdullah bin Ja'far, ternyata mendapatkan di sisinya ada seorang budak wanita yang di pangkuannya ada gitar. Kemudian Abdullah bin Ja'far berkata kepada Ibnu Umar, "Apakah kamu melihat ini ada masalah?," beliau menjawab, "Tidak ada masalah."

Al Mawardi menceritakan dari Mu'awiyah dan 'Amr bin 'Ash bahwa keduanya pernah mendengar gitar di rumah Abdullah bin Ja'far.

Abul Faraj Al Ashfahani meriwayatkan bahwa sesungguhnya Hassan bin Tsabit pernah mendengar dari 'Izzah Al Mila' lagu-lagu dengan gitar dengan mendendangkan sya'ir. Demikian juga ini diceritakan oleh Abul 'Abbas Al Mubarrad.

Al Adfuwu menyebutkan bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah mendengarkan budak-budak perempuannya sebelum menjadi khilafah. Ibnus Sam'ani pernah menukil tarkhis (dispensasi) dari Thawus, demikian juga Ibnu Qutaibah juga pernah menukil tarkhis dari Qadhi Madinah Sa'ad bin Ibrahim bin Abdur Rahman Az-Zuhri dari tabi'in. Demikian juga Abu Ya'la juga menukil di dalam "Al lrsyad" dari Abdul Aziz bin Salamah Al Majsyun, mufti Madinah.

Imam Ar-Rauyani menceritakan dari Al Qaffal, bahwa sesungguhnya madzhabnya imam Malik bin Anas itu memperbolehkan menyanyi dengan memakai alat musik, demikian juga Ustadz Abu Manshur Al Faurani juga menceritakan dari Imam Malik tentang bolehnya mempergunakan gitar.

Abu Thalib Al Malik di dalam kitab "Qutil Qulub" menyebutkan dari Syu'bah bahwa pernah mendengar suara genderang di rumah Minhal bin Amr, seorang muhaddits masyhur.

Abul Fadhl bin Thahir menceritakan di dalam kitabnya dalam bab "As Sima'" bahwa sesungguhnya tidak ada khilaf di antara ahli Madinah dalam memperbolehkan gitar.

Ibnun Nahwi di dalam kitabnya "Al 'Umdah" dan Ibnu Thahir mengatakan (tentang bolehnya gitar itu) merupakan ijma 'Ahlul Madinah. Ibnu Thahir mengatakan, "Pendapat itu juga didukung oleh golongan Zhahiriyah." Al Adfuwi berkata, "Tidak ada perselisihan riwayat dalam masalah memukul genderang pada Ibrahim bin Sa'ad yang telah kami sebutkan, dia termasuk perawi yang diriwayatkan haditsnya oleh Ashabus-sittah."

Al Mawardi menceritakan bolehnya menggunakan gitar oleh Abdul Fadhl bin Thahir dari Abi Ishaq Asy-Syairazi, demikian juga diceritakan oleh Imam Asnawi di dalam kitab "Al Muhimmat" dari Imam Ar-Rauyani dan Al Mawardi. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Nahwi dari Ustadz Abu Manshur, diceritakan juga oleh Ibnu Mulaqqin di dalam kitab "Al 'Umdah" dari Ibnu Thahir, diceritakan juga oleh Al Adfawi dari Syaikh 'Izzuddin bin Abdus Salam, diceritakan juga oleh pemilik kitab "Al Imta'" dari Abu Bakar Ibnul Arabi, dan imam Al Adhfawi juga telah menegaskan tentang bolehnya.

Mereka semuanya mengatakan halalnya mendengar lagu-lagu, walaupun dengan alat-alat musik.

Adapun menyanyi saja, tanpa memakai alat musik, maka Al Adfuwi mengatakan di dalam kitab Al Imta' "Bahwa sesungguhnya Imam Al Ghazali di dalam sebagian karya fiqihnya telah memindahkan kesepakatan para ulama tentang halalnya." Ibnu Thahir menukil ijma' para sahabat dan tabi'in atas bolehnya lagu-lagu tanpa musik, At-Taj Al Fazaari dan Ibnu Qutaibah menukil ijma' Ahlil Haramain atas hal yang sama. Ibnu Thahir dan Ibnu Qutaibah juga menukil ijma' Ahlul Madinah atas hal tersebut. Al Mawardi berkata, "Ahlul Hijaz memberi keringanan dalam hal itu di dalam hari-hari satu tahun yang paling utama yang diperintahkan di dalamnya untuk beribadah dan berdzikir."

Ibnun Nahwi di dalam kitab "Al 'Umdah" mengatakan, "Menyanyi dan mendengarkannya itu telah diriwayatkan dari sejumlah para sahabat dan tabi'in, di antara sahabat adalah Umar, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dan lainnya. Juga Utsman, sebagaimana dinukil oleh Al Mawardi dan Shahibul Bayan dan Ar-Rafi'i. Juga Abdur Rahman bin 'Auf sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah. Juga Abu 'Ubaidah Ibnu Jarrah sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi. Juga Sa'ad bin Abi Waqqas, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah. Juga Abu Mas'ud Al Anshari sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi. Juga Bilal dan Abdullah bin Arqam dan Usamah bin Zaid, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Hamzah sebagaimana di dalam Shahih, Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Thahir, Bara' bin Malik sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu'aim, Abdullah bin Ja'far sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, Abdullah bin Zubair sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, Hassan bin Tsabit sebagaimana diriwayatkan oleh Abul Faraj Al Ashfahani, Abdullah bin Amr sebagaimana diriwayatkan oleh Zubair bin Bakkar, Qurdzah bin Ka'ab sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Qutaibah, Khawwat bin Jubair dan Rabah sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Thalib Al Makki, 'Amr bin Ash sebagaimana diriwayatkan oleh Al Mawardi, Aisyah dan Rubayyi' sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bhukari dalam shahihnya dan Imam lainnya.

Adapun para tabi'in adalah, "Sa'ad bin Musayyab, Salim bin Abdillah bin Umar, Ibnu Hassan, Khharijah bin Zaid, Syuraih Al Qadhi, Said bin Jubair, 'Amir Asy-Sya'bi, Abdullah bin Abi Atiq, 'Atha' bin Rabah, Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, Umar bin Abdul 'Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim Az-Zuhri.

Dari kalangan tabi'it tabi'in adalah banyak sekali, antara lain imam empat (madzahib), Ibnu 'Uyainah dan Jumhur Syafi'iyah. Selesailah perkataan Ibnu Nahwi. Ini semuanya disebutkan oleh Imam Syaukani di dalam "Nailul Authar." (Nailul Authar, 264-266)



BEBERAPA BATASAN DAN PERSYARATAN YANG HARUS DIPELIHARA
<< Kembali ke Daftar Isi >>

Kita tidak lupa untuk menambahkan selain hukum tersebut beberapa persyaratan yang harus dijaga di dalam mendengarkan lagu, antara lain sebagai berikut:

Pertama. Kita tegaskan bahwa tidak semua lagu itu diperbolehkan. Maka temanya atau isinya harus sesuai dengan adab dan ajaran Islam.

Maka tidak boleh menyanyi dengan kata-katanya Abu Nawas:

"Biarkan aku mencela, sesungguhnya celaanku itu merayu, dan obatilah aku dengan penyakit."

Dan lebih berbahaya lagi adalah kata-katanya Iliya Abi Madhi di dalam qasidahnya, "Ath-Thalaasim":

- Aku datang, tidak tahu dari mana, tetapi aku datang!

- Dan sungguh aku telah melihat di hadapanku ada jalan maka aku berjalan.

- Bagaimana aku bisa datang? Bagaimana bisa melihat jalan, aku tidak tahu.

Ini merupakan tasykik (peraguan) terhadap dasar-dasar keimanan, baik secara prinsip awal permulaan, tempat kembali dan prinsip kenabian.

Di antara lagu-lagu yang dilarang adalah lagu yang berjudul "Dunia adalah Rokok dan Segelas Minuman Keras" lni juga bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menganggap minuman keras sebagai kotoran dari perbuatan syetan. Bahkan Islam telah melaknati orang yang minum minuman keras, yang memproduksi, yang memperjualbelikan, yang membawanya dan setiap orang yang membantu usaha itu. Demikian juga rokok merupakan suatu penyakit yang berbahaya bagi kesehatan fisik dan ekonomi.

Lagu-lagu yang menyanjung orang-orang zhalim, para thaghut, dan orang-orang fasik dari para pengusaha yang menimpa ummat Islam sekarang ini, bertentangan dengan ajaran Islam yang melaknati orang-orang zhalim dan setiap orang yang membantu mereka, bahkan yang membiarkan (mendiamkan) mereka. Maka bagaimana mungkin dibolehkan adanya orang yang menyanjung mereka?!

Demikian juga lagu-lagu yang mengagungkan orang yang bermata keranjang dan yang berhidung belang, laki-laki atau wanita, itu juga bertentangan dengan Islam yang kitabnya selalu mengajak:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka memelihara pandangannya....""katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pendangannya ..." (An-Nur: 30, 31)

Rasulullah SAW berkata kepada Ali, "Wahai Ali, janganlah kamu mengikuti pandangan dengan pandangan berikutaya. Sesungguhnya untukmu pandangan yang pertama, dan tidak boleh untukmu pandangan yang terakhir (kedua)."

Kedua. Kemudian cara melagukan itu sendiri juga menjadi perhitungan. Karena bisa jadi kalau dilihat dari isi lagunya tidak ada masalah, tetapi cara melagukan dari penyanyi itulah masalahnya. Seperti mendesahkan suaranya untuk membangkitkan rangsangan bagi orang-orang yang hatinya sakit. Hal ini dapat mengalihkan lagu-lagu itu dari boleh menjadi haram, syubhat atau makruh. Seperti yang kebanyakan disiarkan atau ditayangkan sebagai permintaan para pendengar radio dari jenis lagu-lagu yang membangkitkan seks, cinta dan kerinduan dengan berbagai variasinya, terutama di kalangan muda-mudi.

Sesungguhnya Al Qur'an telah memberikan wasiat kepada para isteri Rasulullah SAW:

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka Janganlah kamu tunduk (melunakkan) dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucaphanlah perkataan yang baik!." (Al Ahzab: 32)

Maka bagaimana jika di samping suara yang lambat itu, masih disertai dengan sajak, irama dan musik.

Syarat yang ketiga, lagu-lagu itu tidak boleh disertai dengan perbuatan yang diharamkan, seperti minum khamr, tabarruj (menampakkan aurat) atau ikhtilath antara laki-laki dan perempuan, tanpa batas dan persyaratan. Cara yang bersih seperti inilah yang biasa (berlaku, di majelis-majelis nyanyian dan musik di masa dahulu. Inilah gambaran yang ada dalam benak fikiran ketika disebut lagu-lagu, terutama lagu-lagunya budak-budak wanita.

Ketika semua persyaratan ini tidak dipenuhi itulah yang dimaksud dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya, "Sungguh akan ada manusia dari ummatku yang meminum khamr, mereka menamakannya bukan dengan nama yang sebenarnya, kepala-kepala mereka dihiasi dengan alat-alat musik dan para biduanita, Allah akan memasukkan mereka ke dalam tanah dan mereka akan dirubah menjadi kera-kera dan babi." (HR.Ibnu Majah)

Keempat. Hendaklah nyanyian itu jangan berlebihan sebagaimana juga barang-barang lain yang diperbolehkan. Terutama nyanyian yang menyentuh perasaan, yang berbicara tentang cinta dan kerinduan. Karena manusia itu bukan hanya perasaannya saja, dan perasaan bukanlah hanya cinta saja, dan cinta bukanlah hanya kepada wanita saja, dan cinta wanita tidak lain sekedar jasad dan syahwat (fisik dan kesenangan). Oleh karena itu kita harus memperkecil banjir yang dahsyat dari lagu-lagu cinta, dan hendaknya lagu-lagu, acara dan kehidupan kita selanjutnya berjalan secara seimbang. Seimbang antara kebutuhan dunia dan agama, antara hak pribadi dengan hak masyarakat. Dan dalam diri seseorang seimbang antara akal dan perasaannya. Dan di dalam perasaan harus seimbang antara perasaan-perasaan kemanusiaan seluruhnya, baik itu cinta, benci, cemburu, semangat, kebapakan, keibuan, kekanakan dan persaudaraan serta persahabatan dan seterusnya. Karena tiap-tiap perasaan itu ada haknya (pemiliknya).

Adapun berlebihan di dalam menampakkan perasaan cinta secara khusus, berarti itu dapat mengurangi perasaan yang lainnya. Dapat mengurangi fikiran, ruh dan kehendaknya, dan dapat mengurangi hak agama.

Sesungguhnya agama ini telah mengharamkan ghuluw (berlebihan) dan pemborosan di dalam segala hal, sampai pun dalam beribadah. Maka bagaimana pula pendapatmu jika sampai berlebihan di dalam permainan dan menghabiskan waktu dengan permainan itu, walaupun asalnya diperbolehkan?

Ini membuktikan kosongnya fikiran dan hati dari kewajiban-kewajiban besar dan tujuan-tujuan utama. Dan ini juga menunjukkan atas terabaikannya hak-hak yang lainnya yang cukup banyak yang semestinya juga harus mendapat perhatian dari waktu dan usia seseorang yang terbatas. Benarlah apa yang dikatakan oleh Ibnu Muqaffa':

"Saya tidak pernah melihat dalam pemborosan kecuali di situ ada yang terabaikan."

Di dalam hadits juga dikatakan.

"Seseorang yang cerdik tidak akan memperoleh keberuntungan kecuali dalam tiga hal, bergegas dalam mencari ma'isyah, berbekal untuk kembali kehadirat Allah dan menikmati selain yang diharamkan."

Maka hendaklah kita bagi waktu kita antara tiga hal tersebut dengan adil, dan hendaknya kita mengetahui bahwa sesungguhnya Allah akan menanyai setiap insan tentang umurnya dihabiskan untuk apa, dan tentang masa mudanya dia pergunakan untuk apa.

Kelima, Setelah penjelasan ini masih ada beberapa hal, yaitu hendaknya setiap orang yang mendengarkan lagu-lagu mengenal dengan baik dirinya dan mampu memberikan fatwa kepadanya. Jika lagu-lagu itu membangkitkan syahwatnya, menimbulkan fitnah dan membuat ia banyak berkhayal serta menjerumuskan ke sisi hewani lebih banyak daripada sisi rohani, maka dia harus menjauhinya. Dan menutup semua pintu di mana angin fitnah dapat menghembus ke dalam jantung agama dan akhlaqnya, sehingga ia dapat beristirahat dengan baik.
paman tat
paman tat
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by paman tat Thu Jul 11, 2013 10:52 am



Sebenarnya memang sejak lama para ulama berbeda pendapat tentang hukum lagu dan musik. Paling tidak kita bisa memetakan adanya dua pendapat yang saling berbeda. Yang satu mengharamkan secara total apapun bentuk lagu atau musik dan yang lain masih membolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Maka kalau anda sebagai anggota tim nasyid mendapatkan kritik bahwa lagu itu diharamkan hukumnya, ketahuilah memang ada pendapat yang demikian. Untuk itu anda harus maklum dan bisa menerima perbedaan pendapat.

Latar belakang mengapa ada pendapat yang mengharamkan, umumnya mereka berpatokan kepada penafsiran nash Al-Quran maupun al-hadits tentang makna (lahwa hadits) yang berarti "perkataan yang tidak berguna". Mereka menafsirkan l"lahwalhadits" sebagai lagu dan musik. Firman Allah SWT:

Dan di antara manusia orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS Luqman: 6)

Selain itu juga ada beberapa hadits Rasulullah SAW yang juga menjadi dasar pendapat mereka dalam mengharamkan lagu, misalnya hadits berikut ini :

"Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari)

"Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:"Wahai Nafi' apakah engkau dengar?". Saya menjawab:"Ya". Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata:"Tidak". Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini" (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:" Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:"Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?" Rasul menjawab:" Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan" (HR At-Tirmidzi).

Dan masih banyak lagi yang lainnya yang seringkali dijadikan landasan atas pengharaman lagu. Namun pendapat mereka ini tidak selamanya disetujui oleh para fuqaha. Sebab hujjah yang mereka kemukakan sebenarnya tidak sepi dari kritik.

Misalnya kritik atas hujjah yang pertama yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy'ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya. Misalnya :

a. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mu'alaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm.

b. Di samping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab).

c. Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

Hadits kedua pun tidak sepi dari kritik

a. Abu Dawud bahkan mengatakan bahwa haditds kedua itu sebagai hadits mungkar.

b. Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar.

Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.

Lalu mereka yang tidak memutlakkan haramnya lagu kembali kepada hukum asal, yaitu mubah sampai ada madharat yang timbul lalu bisa berubah menjadi makruh atau haram. Tapi sejak awal hukumnya mubah bagi mereka.

Sehingga untuk bisa dikatakan makruh atau haram, mereka membuat kriteria tertentu antara lain sebagai berikut:

1. Jika disertai kemungkaran, seperti sambil minum khomr, berjudi dan lain-lain.

2. Jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta birahi pada wanita atau sebaliknya.

3. Jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya.

4. Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara', maka dilarang.

5. Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

6. Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

7. Akibat yang Ditimbulkan.

Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan) .

8. Aspek Tasyabuh.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda: "Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka" (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Namun kembali kepada peta pendapat, kita harus pahami bahwa hukum lagu, musik dan nasyid itu secara umum diperselisihkan oleh para ulama.
paman tat
paman tat
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by paman tat Mon Jul 22, 2013 1:43 am

Di bawah ini akan kami tampilkan hadits-hadits Nabi yang menunjukkan pengharaman secara jelas (sharih) terhadap berbagai macam alat hiburan dan musik.

Diriwayatkan bahwa Abdurrahman bin Ghanam berkata : Abu Amir atau Abu Malik Al
Asy'ari Radiyallahu 'anhu telah menceritakan kepadaku bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda, "Di kalangan umatku nanti akan ada suatu kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat-alat musik."

Ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Shahihnya, meskipun diriwayatkan secara mu'allaq, namun tetap dijadikan hujjah yang beliau masukkan dalam bab tersendiri, yaitu Bab tentang Orang yang menghalalkan Khamr dan Menamainya dengan Nama Lain. "Hisyam bin Ammar berkata : telah menceritakankepada kami Shadaqah bin Khalid dari Abdurrahman bin Yazid bin Jabir, dari Athiyah bin Qais Al Kilabi, dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari bahwa ia berkata : Amir atau Abu Malik Al Asy'ari, - Demi Allah dia tidak membohongiku - menceritakan kepada bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda : " Sungguh akan ada suatu kaum dari umatku yang menghalalkan perzinaan, sutera, khamr dan alat-alat musik."

Orang-orang yang mencacatkan keshahihan hadits ini tidak dapat beralasan apa-apa, seperti Ibnu Hizam, kecuali hanya untuk membela madzhabnya yang batil dalam hal membolehkan hiburan atau musik dengan menganggap hadits Al Bukhari di atas adalah munqathi' (terputus -red), karena Al Bukhari tidak menyambungkan sanad hadits tersebut.

Jawaban mengenai kerancuan ini adalah sebagai berikut:
Sesungguhnya Al Bukhari telah bertemu Hisyam bin Ammar dan telah mendengarkan
hadits dirinya. Maka jika Al Bukhari mengatakan, "Hisyam telah berkata. " itu berarti sama artinya dengan mengatakan, :Dari Hisyam." Seandainya Al Bukhari belum pernah mendengar hadits itu darinya, maka sudah tentu dia tidak akan membolehkan untuk meyakini hadits itu darinya, kecuali memang shahih bahwa ia (Hisyam) benar-benar pernah mengatakannya. Hal semacam ini banyak digunakan saking banyaknya rawi yang meriwayatkannya hadits dari syaikh tersebut dan karena kemasyhurannya. Lagi pula yang namanya Al Bukhari itu adalah rawi yang paling jauh dari perbuatan tadlis (pemalsuan). Al Bukhari sendiri memasukkan hadits tersebut dalam kitabnya yang diberi nama Shahih, yang dijadikan hujah oleh beliau. Seandainya hadits ini tidak dianggap
shahih oleh beliau, tentu beliau tidak akan memasukkannya dalam kitab Shahih beliau.

Al Bukhari menta'liqnya dengan shighar jazm, bukan shighat tamridh. Ia juga mengambil sikap tawaquf mengenai suatu hadits atau jika hadits yang ada itu tidak memenuhi persyratannya, maka Al Bukhari biasanya mengatakan, "Wa yurwa'an Rasulullah wa yudzkaru'anhu." (Diriwayatkan dari Rasulullah dan disebutkan darinya), atau ungkapan yang sejenisnya.

Namun jika Al Bukhari sudah mengatakan, "Qola Rasulullah " (Rasulullah telah bersabda), maka berarti ia telah menetapkan dan memastikan bahwa hal itu benar-benar dari Nabi. Kalau saja kita buang alasan di atas, maka hadits ini tetap dianggap shahih dan muttasil oleh hadits lainnya. Abu Dawud dalam kitab Al Libas mengatakan : telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab bin Najdah, katanya : Bisyr bin Bakar telah menceritakan kepada kami Athiyah bin Qais yang mengatakan : Aku telah mendengar Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari berkata : Abu Amir atau Abu Malik telah menceritakan kepada kami, lalu disebutkan hadits seperti di atas secara ringkas.

Abu Bakar Al Ismaili juga meriwayatkan dalam kitabnya As Shahih, secara musnad.
Ia mengatakan : Abu Amir tidak dapat diragukan.

Nalarnya, bahwa segala alat musik merupakan alat hiburan atau permainan, dan
hal ini tidak diperselisihkan di antara para ahli bahasa. Seandainya hal itu
halal (dibolehkan), tentu Rasul tidak akan mencela tindakan menghalalkan hal
tersebut, dan tidak mensandingkan dengan khamr dan perzinaan.

Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya mengatakan : Abdullah bin Said telah menceritakan riwayat hadits kepada kami dan Muawiyah bin Shalih, dari Hatim bin Huraits dari Abi Maryam, dari Abdurrahman bin Ghanm Al Asy'ari, dari Abu Malik Al Asy'ari ra bahwa ia berkata : Rasulullah telah bersabda : " Sungguh akan ada manusia-manusia dari umatku yang meminum khamr yang mereka namakan dengan nama lain, kepalanya dipenuhi dengan musik dan penyanyi-penyanyi wanita. Maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan di antara mereka aa kera dan babi.' (sanad hadits ini shahih).

Orang-orang yang menghalalkan musik - dalam hadits tersebut- diancam bahwa Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan merubah bentuk mereka menjadi kera dan babi. Meskipun ancaman ini untuk seluruh perbuatan yang tersebut dalam hadits itu, namun masing-masingnya mendapatkan bagian dari celaan dan ancaman ini.

Dalam hal ini terdapat berbagai riwayat hadits, yaitu hadits dari Sahl bin Sa'ad As Saidi, Imron bin Hushain, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Abu Umamah Al Bahli, 'Aisyah, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abdurrahman bin Sabith dan hadits Al Ghazi bin Rabi'ah. Kami sengaja mengungkapkannya agar para Ahlul Qur'an mendapat kepuasan, di samping agar orang-orang yang suka mendengarkan suara setan itu dapat tergugah hatinya.

1. Hadits Sahal bin Sa'id
Ibnu Abi Dunya berkata : Al Haitsam bin Kharijah telah menceritakan kepada
kami, katanya : telah mencertiakan kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslam
dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'ad As Saidi bahwa ia telah berkata : Rasulullah bersabda : "Di dalam umatku ini akan ada (siksaan yang berupa) pembenaman, pelemparan dan pengubahan bentuk. "Ditanyakan, " Kapan hal itu terjadi ya Rasulullah?" Beliau Menjawab, "Jika telah tampak berbagai alat musik, qainah (budak wanita yang menjadi penyanyi) serta dihalalkannya khamr."

2. Hadits Imran bin Hushain
Hadits ini diriwayatkan oleh At Tarmidzi dari hadits Al A'masy, dari Hilal bin Yisaf, dari Imran bin Hushain yang berkata : Rasulullah telah bersabda : "Pada umatku nanti akan ada (siksaan atau bencana yang berupa) pembenaman, pelemparan dan pengrubahan bentuk." Lalu salah seorang di antara kaum muslimin ada yang bertanya. "Kapan hal itu terjadi, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Jika telah tampak berbagai qainah, alat-alat musik dan diminumnya khamr." At Tarmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib.

3. Hadits Abdullah bin Amru
Imam Ahmad di dalam Musnadnya dan juga Abu Dawud sama-sama meriwayatkan hadits
dari Abdullah bin Amru bahwa Rasulullah telah bersabda, "Sesungguhnya Allah SUBHANAHU WA TA?ALA
telah mengharamkan atas umatku : khamr, judi, kubah (kartu atau dadu; dapat pula diartikan at thibl (genderang; juga termasuk jenis alat musik lainnya) -pent.) dan ghubaira' (minuman keras yang diperas dari jagung yang biasa dibuat oleh orang-orang Habasyah); dan setiap yang memabukkan itu haram. " Dalam lafal Ahmad yang lain disebutkan : "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta?ala telah mengharamkan atas umatku khamr, judi, mizr (sejenis ghubaira', namun ada yang mengatakan terbuat dari gandum), kubah dan qinnin (jenis permainan judi yang dipraktekkan bangsa Romawi; namun ada pula yang mengartikan genderang yang biasa ditabuh oleh
orang-orang Habasyah."

4. Hadits Ibnu Abbas
Di dalam Musnad Ahmad juga disebutkan riwayat dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah telah bersabda : "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta?ala telah mengharamkan khamr, judi dan kubah. Setiap yang memabukkan itu haram."

5. Hadits Abu Hurairah
At Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah telah bersabda :
"Jika harta hanya diedarkan pada kalangan terbatas, amanat jadi barang rampasan, zakat sebagai utang, ilmu dipelajari untuk selain agama, seorang lelaki (suami) mentaati istrinya dan mendurhakai ibunya, mendekatkan temannya dan menjauhkan ayahnya, tampak suara-suara di dalam masjid, orang yang fasik tampil memimpin kabilah, orang yang paling hina menjadi pimpinan suatu kaum, seorang dimuliakan karena ditakui kejahatannya, muncul penyanyi-penyanyi dari budak-budak wanita dan berbagai alat musik, diteguknya khamr dan orang-orang akhir dari umat ini telah melaknat (mengutuk) umat terdahulu; maka ketika itu tunggulah angin merah, gempa, amblesnya bumi, perubahan bentuk, penjerumusan serta tanda-tand lain yang beruntun seperti sebuah jaring tua (usang) yang jika

kawatnya terputus maka akan terus merembet." At Tirmidzi mengatakan hadits ini
hasan gharib.

Ibnu Abi Dunya berkata : Abdullah bin Umar Al Jusyami menceritakan kepada kami,
katanya : telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Salim yaitu Abu Dawud, katanya : Hasan bin Abi Sinan telah menceritakan kepada kami dari seorang laki-laki, dan Abu Hurairah ra yang berkata bahwa Rasulullah telah bersabda : "Suatu kaum dari umat ini pada akhir zaman akan diubah menjadi kera dan babi. "Para sahabat bertanya. "Ya Rasulullah, bukankah mereka itu bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah?" Beliau menjawab. "Ya, bahkan mereka juga menunaikan shalat, puasa dan haji. "Ditanya lagi. "Apa pasalnya mereka itu?" Beliau menjawab, "Mereka hanyut oleh musik, rebana dan qainah (budak yang menjadi biduanita) dan mereka begadang dengan suguhan minuman dan hiburan, lalu pada esok harinya mereka diubah bentuknya menjadi kera dan babi." (hadits dha'if - ed.)

6. Hadits Abu Umamah Al Bahili
Hadits ini dikemukakan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dan juga oleh At Tirmidzi bahwa Rasulullah telah bersabda. "Ada sekelompok dari umatku yang begadang dengan suguhan makanan dan minuman serta hiburan dan permainan, kemudian esok harinya mereka menjadi kera dan babi, lalu dikirimkan angin terhadap orang-orang yang hidup di antara mereka, kemudian angin itu menghamburkan mereka sebagaimana telah menghamburkan orang-orang sebelum kalian lantaran mereka telah menghalalkan khamr, menabuh rebana, dan mengambil budak-budak wanita untuk menyanyi."

Di dalam sanad hadits ini terdapat Farqad As Sabakhi yang termasuk pembesar kaum Shalih, namun demikian ia tidaklah kuat dalam hal hadits. At Tirmidzi mengatakan : "Yahya bin Asa'id melemahkannya naumn ada juga rawi-rawi yang mengambil riwayat darinya."

Ibnu Abi Dunya berkata : Abdullah bin Umar Al Jusyami menceritakan kepada kami,
katanya : telah menceritakan kepada kami Ja'far bin Sulaiman, katanya " Farqad As Sabakhi menceritakan kepada kami : telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Sa'id bin Al Musayyab, katanya : telah menceritakan kepadaku Ashum bin Amru Al Bajali dari Abu Umamah dari Rasulullah bahwa beliau bersabda : "Akan ada suatu kaum dari umat ini yang menghabiskan malamnya di atas makanan, minuman dan hiburan. Lalu pada pagi harinya mereka telah diubah bentuknya menjadi kera dan babi. Dan pasti mereka itu akan ambles ditelan bumi, sehingga pada esok harinya orang-orang pun bercerita, "Kampung si fulan ambles (terbenam) tadi malam, Bani Fulan ambles ditelan bumi tadi malam!" Dan pasti akan dikirimkan (dijatuhkan) bebatuan dari langit terhadap mereka sebagaimana pernah dijatuhkan terhadap kaum Nuh, atas kabilah-kabilah yang ada di dalamnya dan atas kampung-kampung (rumah) yang ada di dalamnya. Pasti akan dikirimkan pula kepada mereka angin pemusnah yang pernah membinasakan bangsa 'Ad, karena mereka
meminum khamr, memakan ribaa, menjadikan budak-budak wanita untuk menyanyi, dan memutuskan tali kekeluargaan." (Hadits dha'if - ed.).

Di dalam Musnad Imam Ahmad disebutkan riwayat hadits dari Ubaidillah bin Zahr, dari Ali bin Yazid, dari Al Qasim, dari Abu Umamah, dari Rasulullah bahwa beliau bersabda : "Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi seluruh alam, dan memerintahku untuk membinasakan seruling, genderang, alat-alat musik senar dan patung-patung (berhala) yang disembah di masa jahiliyah." (Hadits dha'if - ed.).

Al Bukhari mengatakan : "Ubaidillah bin Zahr itu tsiqat (sekian banyak ulama menyatakan dha'if. Lihat At Tahdzib, VII/13 - ed.). Ali bin Yazid adalah dha'if dan Al Qasim bin Abdurrahman Abu Abdurrahman adalah tsiqat.

At Tirmidzi dan Imam Ahmad dalam Musnadnya juga meriwayatkan dengan sanad yang persis seperti ini bahwa Nabi telah bersabda, "Janganlah engkau jual qainah (budak wanita menjadi biduanita), jangan membelinya dan jangan mengajarinya. Tiada kebaikannya dalam memperdagangkannya dan harganya itu haram. Berhubungan dengan hal ini maka turunlah ayat : "Di antara manusia ada orang yang membeli lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah." (Luqman : 6). (Hadits ini dha'if karena kedha'ifan perawinya, yaitu Abdullah bin Zahr dan Ali bin Yazid. Al Albani mendha'ifkannya dalam Dha'iful Jami' (6189) hal. 893 -894.

7. Hadits Aisyah radhiallahu 'anha
Ibnu Abi Dunya berkata : Al Hasan bin Mahbub menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhar yaitu Hasyim bin Al Qasim, katanya : telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar dari Muhammad bin Al Munkadir dari "Aisyah radhiallahu'anha bahwa ia berkata : Rasulullah telah bersabda : "Pada umatku nanti akan terjadi pengamblesan, pengubahan bentuk dan pelemparan,"Aisyah bertanya, "Ya Rasulullah, sedangkan kaum itu masih mengatakan Laa ilaaha ilallah?" Beliau menjawab, "Jika telah tampak biduanita-biduanita, telah muncul perzinaan, diteguknya khamr dan dipakainya kain sutera,maka di sinilah hal itu terjadi." (Ibnu Abi Dunya meriwayatkan hadits ini dalam Dzammul Malalhi, hadits no. 3. Pensanadan hadits ini dha'if, namun banyak syawahid (bukti atau penguat dari hadits lain) yang mengangkat derajat hadits ini ke tingkat hasan lighairihi - ed.).

Ibnu Abi Dunya juga meriwayatkan : telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Nashih, katanya : Baqiyyah bin Al Walid telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abdullah Al Juhani, katanya : telah menceritakan kepadaku Abul A'la dari Anas bin Malik bahwa ia pernah mengunjungi 'Aisyah radhiallahu'anha beserta seorang teman. Orang itu berkata, "Ya Ummul Mukminin, ceritakanlah kami tentang gempa!" 'Aisyah radhiallu'anha menjawab, "Itu merupakan nasehat (pelajaran),rahmat dan berkah bagi orang-orang mukmin serta merupakan hukuman, adzab serta kemurkaan terhadap orang-orang kafir," Anas berkata, "Aku tiada mendengar satu hadits pun setelah Rasulullah (wafat) yang membuatku sangat bergembira daripada hadits ini." (Sanad hadits ini dha'if).


8. Hadits Ali ra.
Ibnu Abi Dunya berkata : telah menceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Tsaqlab, katanya : Farj bin Fadhalah menceritakan kepada kami riwayat dari yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Ali, dari Ali ra, katanya Rasulullah telah bersabda : "Jika umatku telah melakukan lima belas perilaku, maka ia layak mendapatkan bala' (bencana)," Ditanyakan, "Apa saja kelima belas perilaku itu ya Rasulullah" Beliau menjawab, "Jika kekayaan hanya berputar pada kalangan tertentu, amanat menjadi barang rampasan, zakat menjadi utang; seorang lelaki (suami) menurut pada istrinya dan mendurhakai ibunya; berbuat baik kepada teman namun kasar terhadap ayahnya sendiri; ditinggikannya suara-suara di masjid; yang menjadi pemimpin suatu kaum adalah orang yang paling hina di antara
mereka; seseorang dimuliakan karena ditakuti kejahatannya; diminumnya khamr; dipakainya kain sutera, mengambil para biduanita; dan orang-orang akhir dari umat ini telah melaknat orang-orang terdahulu. Maka kalau sudah demikian, tunggulah datangnya angin merah, pengamblesan bumi dan pengubahan bentuk." (Di dalam sanad hadits ini terdapat Al Farj bin Fadhalah yang oleh sebagian ahli hadits dinyatakan dha'if mengenai hafalannya, namun Al Albani menshahihkan hadits ini dalam Takhrijul Misykat (5451) - ed.).

Abdul Jabbar bin Ashim menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Ismail bin Asysy dari Abdurrahman At Tamimi, dari Abbad bin Abu Ali,dari Ali bin Abi Thalib ra dari Nabi bahwa beliau telah bersabda : "Segolongan dari umatmu nanti akan ada yang diubah menjadi kera, ada yang dihantam oleh angin yang membinasakan. Itu semua disebabkan karena mereka meneguk khamr, memakai kain sutera, mengambil biduanita-biduanita, dan bermain musik." (Di dalam sanad hadits ini terdapat Abbad bin Abi Ali yang sebagaimana dikomentari oleh Ibnu Al Qatthan disangsikan adalahnya (Al Mizan, 2 : 370), Ibnu Hajar dalam At Taqrib (7137) hal. 290 menyatakan maqbul (dapat diterima) jika ada penguatnya, dan jika tidak maka ia lemah haditsnya. Juga terdapat Ismail bin Asyasy di mana riwayatnya selain dari ulama Syam adalah dha'if (An Nizab, 1:240), sedangkan dalam riwayat ini bukan dari ulama Syam. Dengan demikian dha'if, - ed.).


9. Hadits Anas ra
Ibnu Abi Dunya berkata : Abu Amru harun bin Umar Al Qursyi menceritakan kepada
kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Al Khasib bin Katsir dari Abu Bakar Al Hudzali, dari Qatadah, dari Anas bin Malik ra yang berkata : Rasulullah ra telah bersabda : "Pada umatku ini akan terjadi pembenaman, pelemparan dan pengubahan bentuk. Itu terjadi jika umat tersebut telah meneguk khamr, mengambil biduanita-biduanita dan bermain musik." (Sanad hadits ini rusak karena ada Abu Bakar Al Hudzali. Disebutkan bahwa namanya adalah Sulami bin Abdullah dan ada yang mengatakannya namanya Rauh. Ia adalah seorang yang
haditsnya ditinggalkan (matrukul hadits) sebagaimana disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Taqrib (8002) hal. 625 - ed.).

Ibnu Abi Dunya juga mengatakan : Abu Ishaq Al Azdi telah memberitahukan kepada
kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Ismail bin Uwais, katanya : telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari salah satu putera Anas bin Malik ra dan juga dari yang lainnya, dari Anas bin Malik ra bahwa ia berkata : Rasulullah ra telah bersabda : "Pada umat ini kelak ada orang-orang yang menghabiskan malamnya dengan makanan, minuman dan musik. Lalu esok harinya mereka diubah bentuk menjadi kera dan babi." (Di dalam sanad hadits ini terdapat Abdurrahman bin Zaid bin Aslam yang dha'if seperti disebutkan dalam Taqribut Tahdzib (3867) hal. 340. Juga terdapat rawi yang tidak jelas, karena tidak ada namanya. Dengan demikian sanad hadits ini dha'if. Namun dengan syawahid yang ada, ia dapat naik derajat menjadi hasan lighairihi - ed.).



10. Hadits Abdurrahman bin Sabith
Ibnu Abi Dunya berkata : Ishaq bin Ismail telah menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Jarir : dari Aban bin Taghlab, dari Amru bin Murrah, dari Abdurrahman bin Sabith, bahwa ia berkata : Rasulullah telah bersabda : "Pada umatku nanti akan terjadi pembenaman (pengamblesan bumi), penglemparan dan pengubahan bentuk."Para sahabat bertanya : "Kapan hal itu terjadi, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Jika mereka telah merajalelakan musik dan menghalalkan khamr." (Hadits ini mursal, karena yang membawakan hadits ini adalah seorang dari kalangan Tabi'in (yang tidak pernah bertemu Nabi), yaitu Abdurrahman bin Sabith, meskipun ia sebenarnya tsiqat. Ia banyak meriwayatkan hadits secara mursal, sebagaimana dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar
dalam At Taqrib (3867) hal. 340 - ed.).


11. Hadits Al Ghazi bin Rabi'ah
Ibnu Abi Dunya berkata : Abdul Jabbar bin Ashim telah menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Ismail bin Ayasy, dari Ubaidullah bin Ubaid, dari Abul Abbas Al Hamdani, dari Umarah bin Rasyid, dari Al Ghazi bin Rabi'ah - yang mengangkat (menyambungkan) hadits ini kepada Nabi - bahwa ia mengatakan, "Suatu kaum nanti pasti akan berubah menjadi kera dan babi sedang mereka masih berada di atas dipan-dipan mereka. Itu disebabkan karena mereka meneguk khamr, bermain musik dan mengambil biduanita." (Hadits mursal, karena Al Ghazi adalah seorang dari kalangan Tabi'in - ed.).

Ibnu Abi Dunya berkata : Abul Jabbar bin Ashim telah menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Al Mughirah bin Al Mughirah dari Shalih bin Khalid - yang mengangkat hadits tersebut kepada Nabi - bahwa ia berkata, "Akan ada manusia dari umatku ini yang menghalalkan sutera, khamr dan musik. Dan pasti Allah akan mendatangkan gunung yang besar sehingga gunung itu
melalap mereka, dan sebagian dari mereka diubah bentuk menjadi kera dan babi." (Hadits mursal - ed.).

Ibnu Abi Dunya berkata : Harun bin Ubaid telah menceritakan kepada kami, katanya : Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami, katanya : telah menceritakan kepada kami Asyras Abu Syaiban Al Hudzali yang berkata : aku pernah berkata kepada Farqad As Sabakhi : Beritahukan kepadaku wahai Abu Ya'qub mengenai kejadian-kejadian aneh yang aku baca dalam Taurat, bahwa akan ada pengubahan bentuk, pembenaman dan penglemparan pada uamt Muhammad ini yang termasuk ahlu kiblat! Wahai Abu Ya'qub, apa sebenarnya perbuatan mereka itu?" Ia menjawab,"Itu disebabkan karena mereka mengambil biduanita- biduanita untuk menyanyi, menabuh rebana (bermain musik) serta memakai pakaian sutera dan emas. Jika kamu hidup hingga dapat melihat tiga perbuatan, maka yakinlah, bersiap-siaplah dan berhati-hatilah!" Aku bertanya,"Apa itu?" Ia menjawab, "Jika kaum laki-laki sama kaum laki-laki dan kaum perempuan sama kaum perempuan dan bangsa Arab sudah suka terhadap bejanan orang A'jam, maka itulah saatnya!" Aku bertanya kepadanya, "Apakah khusus orang Arab?" Ia menjawab, "Tidak, namun seluruh ahlu kiblat." elanjutnya ia berkata : "Demi Allah, orang-orang seperti itu pasti akan dilempari batu dari langit yang akan menghancurkan mereka dalam keadaan sedang di jalanan dan di tengah-tengah kabilah mereka seperti yang pernah menimpa kaum Luth; yang lain diubah bentuk mereka menjadi kera dan babi seperti yang pernah terjadi pada Bani Israil; dan sebagian lagi dari mereka dibenamkan ke dalam bumi seperti yang pernah menimpa Qarun.

Banyak sekali khabar (hadits) yang menjelaskan tentang adanya al maskh (pengubahan bentuk) pada umat ini yang bersifat muqayyad, namun kebanyakan hadits menyebutkan akan menimpa orang-orang yang bergelimang dengan nyanyian dan para peminum khamr, dan sebagaimana bersifat muthlaq.

Salim bin Abu Al Ja'd mengatakan : Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman di mana ketika itu orang-orang berkumpul di depan pintu rumah seorang laki-laki untuk menunggu keluarnya lelaki dari dalam rumahnya untuk menemui mereka lalu mereka eminta keperluan kepadanya, lalu laki-laki itupun keluar dalam keadaan sudah berubah bentuk menjadi kera atau babi. Dan seorang laki-laki akan lewat dan bertemu dengan aki-laki lain di kedainya yang sedang berjualan,lalu ia kembali sudah berubah menjadi kera atau babi."

Malik bin Dinar berkata :"Telah sampai kepadaki bahwa pada akhir zaman nanti akan ada badai dan kegelapan, lalu orang-orang pun meminta tolong kepada ulama-ulama mereka, namun ternyata para ulama itu mendapati mereka telah berubah bentuk."

Sebagian ulama mengatakan,"Jika hati itu telah bersifat dengan makar, tipuan dan kefasikan serta telah tercelup dengan hal itu secara sempurna, maka orangnya telah berperilaku seperti perilaku hewan yang disifati dengan sifat tersebut, diantaranya adalah kera, babi dan sejenisnya. Selanjutnya pensifatan itu terus meningkat sehingga tampaklah di raut mukanya secara remang-remang. Selanjutnya semakin menguat dan bertambah terus sehingga tampak secara jelas di raut muka. Kemudian menguat lagi sehingga paras yang tampak itu terbalik (berubah bentuk) sebagaimana unsur batinnya pun sudah terlebih dahulu
terbalik."

Barangsiapa yang memiliki pandangan yang jeli, maka ia akan dapat melihat behwa
sebenarnya paras manusia itu merupakan metamorfosis dari paras hewan di mana secara batin mereka berakhlak dan berperilaku seperti perilaku hewan tersebut. Maka jika engkau melihat seorang yang curang, suka mengelabuhi, penipu dan pengkhianat, tentu di wajahnya terlihat adanya hasil metamorfosis dari kera. Di raut muka orang-orang Rafidhah (Syi'ah) akan anda lihat wajahnya terlihat adanya hasil metamorfosis dari wajah anjing.

Yang lahir (zhahir) itu selalu terkait dengan yang batin. Maka jika sifat-sifat tercela itu mendominasi jiwa,maka paras yang lahir pun akan kentara pula. Oleh karena itu Nabi menakut-nakuti makmum yang mendahului imam dalam shalat berjama'ah bahwa Allah akan menjadikan parasnya sebagai paras keledai, karena secara batin ia memang menyerupai keledai. Sebab, jika ia mendahului imam, maka shalatnya akan rusak dan pahalanya akan gugur. Maka makmum yang seperti itu, bodohnya seperti keledai.

Jika hal ini sudah dapat dimengerti, maka sebenarnya manusia yang paling layak untuk dimetamorfosis adalah manusia-manusia yang disinyalir oleh hadits-hadits di atas. Merekalah manusia yang paling cepat dimetamorfosis menjadi kera dan babi karena adanya keserupaan batin antara mereka dengan binatang itu.

Hukuman-hukuman Allah Subhanahu wa Ta?ala - na'udzu billah - berjalan sesuai dengan kebijaksanaan dan keadilan-Nya. Telah kami kupas masalah keserupaan orang-orang yang menyanyi serta yang terfitnah dengan mendengarkan lagu-lagu setan serta telah kami hantam habisan- habisan dalam kitab kami yang cukup besar yang mengupas masalah ini. Kami sebutkan pula perbedaan antara apa yang cukup besar bisa digerakkan dari mendengarkan bait-bait dan apa yang bisa digerakkan dari mendengarkan ayat-ayat. Barangsiapa yang ingin lebih jauh lagi memahami hal ini, maka silakan baca buku tersebut. Masalah ini memang sengaja kami kupas sedikit dalam buku ini, karena hal ini termasuk di antara perangkap setan.
paman tat
paman tat
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by mystery Tue Dec 03, 2013 9:18 pm

nandain dulu...

nice info nice info
mystery
mystery
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 1484
Kepercayaan : Islam
Location : yogyakarta
Join date : 22.02.12
Reputation : 28

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by cain Wed May 07, 2014 8:44 pm

SEGOROWEDI wrote:Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)

ternyata bang haji rhoma irama orang ternajis di indonesia bahkan dunia
(menurut muhammad)

mantap tuh  2 good 
cain
cain
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 1408
Kepercayaan : Lain-lain
Location : Indonesia
Join date : 13.10.13
Reputation : 10

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by njlajahweb Thu Aug 10, 2017 8:46 am

tentang hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

kalau menurutku,
kalau mengharamkan nyanyian ataupun musik secara mutlak, maka tidak boleh diberlakukan dalam segala hal juga tidak boleh diberlakukan dalam segala situasi, kecuali dalam hal ataupun situasi yang khusus

dan

jika membolehkan nyanyian ataupun musik, maka tidak boleh membolehkanya dalam segala hal juga tidak boleh membolehkanya dalam segala situasi, kecuali dalam hal-hal ataupun situasi-situasi yang masih bisa dimaklumi
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam - Page 3 Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 3 dari 3 Previous  1, 2, 3

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik