FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

jika duda atau janda berzina Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

jika duda atau janda berzina Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

jika duda atau janda berzina

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

jika duda atau janda berzina Empty jika duda atau janda berzina

Post by keroncong Sat Sep 01, 2012 4:47 am

Secara hukum Islam dan hukum hudud sebagaimana yang telah diturunkan Allah SWT, seorang yang sudah pernah berhubugan seksual dan menikah secara syar'i, bila melakukan zina, maka termasuk zina muhshan. Dimana hukuman hudud yang Allah SWT tetapkan adalah rajam.

Sedangkan hukuman berupa cambuk 100 kali dan diasingkan setahun ke luar daerah adalah hukuman untuk pezina yang ghairu muhshan, atau belum pernah berhubugan seksual sebelumnya dengan menikah yang resmi.

Namun hukuman itu hanya syah dilakukan oleh sebuah mahkamah syar'iyah dalam sebuah sistem hukum yang mengakui dan menerapkan hukum Islam. Tidak bisa dan tidak syah dilakukan oleh tokoh kiayi, ulama atau jamaah tertentu. Jadi harus dalam format negara Islam yang berdaulat. Atau minimal mengakui penerapan hukum Islam di dalam negara itu secara syah dan resmi.

Yang kedua, hukuman rajam atau cambuk itu harus melalui proses pengadilan dan ada vonis yang dikeluarkan hakim atau qadhi. Dimana untuk sampai kepada penjatuhan vonis diperlukan salah satu dari dua hal :

a. Pengakuan atau ikrar.
Pengakuan sering diseubt dengan ‘sayyidul adillah’, yaitu petunjuk yang paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim bahwa dirinya telah melakukan kejahatan. Bila seorang telah berikrar di muka hakim bahwa dirinya berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.

Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah.

Teknis pengakuan atau ikrar di depan hakim adalah dengan mengucapkannya sekali saja. Hal itu seperti yang dikatakan oleh Imam Malik ra., Imam Asy-Syafi`i ra., Daud, At-Thabarani dan Abu Tsaur dengan berlandaskan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW kepada pelaku zina. Beliau memerintahkan kepada Unais untuk mendatangi wanita itu dan menanyakannya,”Bila wanita itu mengakui perbuatannya, maka rajamlah”. Hadits menjelaskan kepada kita bahwa bila seorang sudah mengaku, maka rajamlah dan tanpa memintanya mengulang-ulang pengakuannya.

Namun Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa tidak cukup hanya dengan sekali pengakuan, harus empat kali diucapkan di majelis yang berbeda. Sedangkan pendapat Al-Hanabilah dan Ishaq seperti pendapat Imam Abu Hanifah ra., kecuali bahwa mereka tidak mengharuskan diucapkan di emapt tempat yang berbeda.

Bila orang yang telah berikrar bahwa dirinya berzina itu lalu mencabut kembali pengakuannya, maka hukuman hudud bisa dibatalkan. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah, Asy-Syafi`iyyah dan Imam Ahmad bin Hanbal ra.

Dasarnya adalah peristiwa yang terjadi saat eksekusi Maiz yang saat itu dia lari karena tidak tahan atas lemparan batu hukuman rajam. Lalu orang-orang mengejarnya beramai-ramai dan akhirnya mati. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah SAW, beliau menyesali perbuatan orang-orang itu dan berkata ,”Mengapa tidak kalian biarkan saja dia lari ?”. (HR. Abu Daud dan An-Nasai).

Sedangkan bila seseorang tidak mau mengakui perbuatan zinanya, maka tidak bisa dihukum. Meskipun pasangan zinanya telah mengaku. Dasarnya adalah sebuah hadits berikut :

"Seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan berkata bahwa dia telah berzina dengan seorang wanita. Lalu Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggilnya dan menanyakannya, tapi wanita itu tidak mengakuinya. Maka Rasulullah SAW menghukum laki-laki yang mengaku dan melepaskan wanita yang tidak mengaku."(HR. Ahmad dan Abu Daud)

b. Saksi yang bersaksi di depan mahkamah
Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasrkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat. Syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan zina adalah :

Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman, ”Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan” (QS. An-Nisa` : 15).

Bila jumlah yang bersaksi itu kurang dari empat, maka mereka yang bersaksi itulah yang harus dihukum hudud. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Umar bin Al-Khattab terhadap tiga orang yang bersaksi atas tuduhan zina Al-Nughirah. Mereka adalah Abu Bakarah, Nafi` dan Syibl bin Ma`bad.

Para saksi ini sudah baligh semua. Bila salah satunya belum baligh, maka persaksian itu tidak syah.
Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya.
Para saksi ini adalah orang–orang yang beragama Islam.
Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina.
Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan.
Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dna dalam satu waktu. Dan bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persksian mereka.
Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.

Di luar kedua hal diatas, maka tidak bisa dijadikan dasar hukuman hudud, tetapi bisa dilakukan hukuman ta`zir karena tidak menuntut proses yang telah ditetapkan dalam syariat secara baku.

Bahkan bila ada seorang wanita hamil dan tidak ada suaminya, tidak bisa langsung divonis telah berzina. Tetap diperlukan pengakuan atau persaksian. Ini adalah pendapat jumhur ulama.

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib bertanya kepada wanita yang hamil di luar nikah,”Apakah kamu dipaksa berzina ?”. “Tidak”. “Barangkali ada laki-laki yang menidurimu saat kamu tidur ? “. . . Hanya Imam Malik ra. yang mengatakan bahwa bila ada wanita hamil tanpa suami dan tidak ada indikasi diperkosa, maka wanita itu harus dihukum hudud.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

jika duda atau janda berzina Empty Re: jika duda atau janda berzina

Post by njlajahweb Tue Mar 20, 2018 8:24 am

resiko orang selingkuh itu selingkuhanya bisa hamil, bisa dikerjain sama siselingkuhanya, bisa diam-diam dibuntutin ama selingkuhanya, dipenjara, rumah tangga bisa hancur, dan lain-lain.

selingkuh bisa membawa nikmat tapi juga bisa membawa maut.

orang yang tidak mau melepas selingkuhanya, bisa sama dengan orang yang tidak mau melepas neraka.
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik