bercumbu saat puasa
Halaman 1 dari 1 • Share
bercumbu saat puasa
Bercumbu dengan istri tidak membatalkan puasa selama tidak sampai keluar mani. Begitu juga menciumnya atau memeluknya tidak membatalkan puasa.
Sedangkan hubungan seksual suami istri tentu membatalkan puasa. Dan bila dikerjakan pada saat puasa Ramadhan, maka selain membayar qadha` juga diwajibkan membayar kaffarah. Karena hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan itu.
Padahal kita diperintahkan pada saat-saat itu untuk menahan segala nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan hal-hal yang keji dan mungkar. Tetapi justru pada saat yang semulia itu malah melakukan hubungan seksual di siang hari. Karena itu hukumannya tidak hanya mengganti / mengqadha` puasa di hari lain, tetapi harus membayuar denda / kaffarah sebagai hukuman dari merusak kesucian bulan Ramadhan.
Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal :
Memerdekakan budak
Puasa 2 bulan berturut-turut
Memberi makan 60 orang miskin.
Sedangkan mencium istri pada bibir telah dijelaskan tidak akan membatalkan puasa. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang hal ini, beliau menyamakannya dengan berkumur.
Dari Umar bin Al-Khattab ra berkata,"Aku bernafsu maka aku mencium (istriku) sedangkan aku dalam keadaan puasa, maka aku bertanya,"Wahai Rasulullah, hari ini telah melakukan hal yang besar karena aku telah mencium istriku dalam keadaan puasa.". Rasulullah SAW menjawab,"Bagaimana pendapatmu bila kamu berkumur-kumur sedangkan kamu dalam keadaan puasa ?". Aku menjawab,"Ya tidak mengapa". Rasulullah SAW menjawab lagi,"Ya begitulah hukumnya". (HR. Abu Daud- shahih)
Kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali dan hal itu boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.
Bersetubuh tapi tidak sampai jima ?
Anda berkata bahwa anda bersetubuh tapi tidak sampai jima'. Maksudnya bagaimana ? Bukankah bersetubuh itu adalah jima' ? Atau anda punya pengertian bahwa ada sebuah persetubuhan tanpa jima' ?
Atau barangkali anda ingin mengatakan bahwa anda telah melakukan percumbuan dengan istri namun tidak sampai terjadi penetrasi atau hubungan kelamin. Kalau itu pertanyaan anda, maka para ulama mengatakan bahwa hukum asalnya adalah boleh, asal tidak sampai (inzal) keluarnya mani dan tidak sampai penetrasi.
Namun kita juga mendapatkan riwayat hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang seseorang yang sedang puasa untuk mencumbui istrinya tetapi beliau juga pernah membolehkan yang lain untuk melakukannya. Bagaimana hal itu bisa terjadi ?
Ternyata ketika melarang seseorang untuk mencumbui istrinya, pertimbangan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah karena orang itu tidak mampu menahan dirinya dari dorongan syahwat, sehingga ditakutkan bahwa percumbuannya itu akan membawanya kepada hal yang lebih jauh seperti hubungan kelamin.
Dan ketika beliau membolehkan orang lain untuk bercumbui istrinya, maka pertimbangannya adalah karena orang tersebut mampu menahan dorongan syahwat dan bisa menguasai diri saat bercumbu.
Lebih jelasnya, mari kita baca hadits tersebut :
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang mencumbui wanita bagi orang yang puasa. Rasulullah SAW llau memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang itu. Kemudian datang lagi yang lainnya tapi nabi melarangnya. Ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah tua sdangkan yang dilarang adalah yang masih muda (HR. Abu Daud – shahih)
Bahkan ada atsar yang lebih jelas dari hadits diatas :
Dari Said bin Jubair bahwa seorang bertanya kepada Ibnu Abbas,"Aku baru saja menikah dengan anak pamanku yang sangat cantik dan kami berbulan madu di bulan Ramadhan. Bolehkah aku menciumnya ?". Ibnu Abbas menjawba ,"Bisakah kau kuasai dirimu?". Dia menjawab,"Ya". Ibnu Abbas berkata,"Ciumlah istrimu". Dia bertanya lagi,"Bolehkah aku mencumbuinya ?". Ibnu Abbas menjawba ,"Bisakah kau kuasai dirimu?". Dia menjawab,"Ya". Ibnu Abbas berkata,"Cumbuilah istrimu". Dia bertanya lagi,"Bolehkah aku memegang kemaluannya ?". Ibnu Abbas menjawab ,"Bisakah kau kuasai dirimu?". Dia menjawab,"Ya". Ibnu Abbas berkata,"peganglah ".
Ibnu Hazm berkata bahwa riwayat ini shahih dari Ibnu Abbas dengan syarat dari Bukhari.
Namun bila dalam percumbuan itu sampai terjadi keluarnya mani (inzal) maka para ulama mengatakan bahwa hal itu membatalkan puasa. Karena salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani bila dilakukan dengan sengaja, baik dengan cara istimna' (onani) ataupun dengan percumbuan dengan istri. Itulah yang disebutkan oleh ustaz Assayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid 1 halaman 466.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa bila percumbuan itu sampai keluar mani (inzal) maka tidaklah membatalkan puasa. Yang itu dikatakan oleh Al-Bani dalam Tamamul Minnah dan juga oleh Asy-Syaukani yang conodng kepada pendapat tersebut. Begitu juga dengan Ibnu Hazm, tokoh dari kalangan zhahiri.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sedangkan hubungan seksual suami istri tentu membatalkan puasa. Dan bila dikerjakan pada saat puasa Ramadhan, maka selain membayar qadha` juga diwajibkan membayar kaffarah. Karena hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan itu.
Padahal kita diperintahkan pada saat-saat itu untuk menahan segala nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak makan, tidak minum dan tidak melakukan hal-hal yang keji dan mungkar. Tetapi justru pada saat yang semulia itu malah melakukan hubungan seksual di siang hari. Karena itu hukumannya tidak hanya mengganti / mengqadha` puasa di hari lain, tetapi harus membayuar denda / kaffarah sebagai hukuman dari merusak kesucian bulan Ramadhan.
Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal :
Memerdekakan budak
Puasa 2 bulan berturut-turut
Memberi makan 60 orang miskin.
Sedangkan mencium istri pada bibir telah dijelaskan tidak akan membatalkan puasa. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang hal ini, beliau menyamakannya dengan berkumur.
Dari Umar bin Al-Khattab ra berkata,"Aku bernafsu maka aku mencium (istriku) sedangkan aku dalam keadaan puasa, maka aku bertanya,"Wahai Rasulullah, hari ini telah melakukan hal yang besar karena aku telah mencium istriku dalam keadaan puasa.". Rasulullah SAW menjawab,"Bagaimana pendapatmu bila kamu berkumur-kumur sedangkan kamu dalam keadaan puasa ?". Aku menjawab,"Ya tidak mengapa". Rasulullah SAW menjawab lagi,"Ya begitulah hukumnya". (HR. Abu Daud- shahih)
Kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali dan hal itu boleh dilakukan saat puasa meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai tertelan atau masuk ke dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.
Bersetubuh tapi tidak sampai jima ?
Anda berkata bahwa anda bersetubuh tapi tidak sampai jima'. Maksudnya bagaimana ? Bukankah bersetubuh itu adalah jima' ? Atau anda punya pengertian bahwa ada sebuah persetubuhan tanpa jima' ?
Atau barangkali anda ingin mengatakan bahwa anda telah melakukan percumbuan dengan istri namun tidak sampai terjadi penetrasi atau hubungan kelamin. Kalau itu pertanyaan anda, maka para ulama mengatakan bahwa hukum asalnya adalah boleh, asal tidak sampai (inzal) keluarnya mani dan tidak sampai penetrasi.
Namun kita juga mendapatkan riwayat hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang seseorang yang sedang puasa untuk mencumbui istrinya tetapi beliau juga pernah membolehkan yang lain untuk melakukannya. Bagaimana hal itu bisa terjadi ?
Ternyata ketika melarang seseorang untuk mencumbui istrinya, pertimbangan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah karena orang itu tidak mampu menahan dirinya dari dorongan syahwat, sehingga ditakutkan bahwa percumbuannya itu akan membawanya kepada hal yang lebih jauh seperti hubungan kelamin.
Dan ketika beliau membolehkan orang lain untuk bercumbui istrinya, maka pertimbangannya adalah karena orang tersebut mampu menahan dorongan syahwat dan bisa menguasai diri saat bercumbu.
Lebih jelasnya, mari kita baca hadits tersebut :
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang mencumbui wanita bagi orang yang puasa. Rasulullah SAW llau memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang itu. Kemudian datang lagi yang lainnya tapi nabi melarangnya. Ternyata yang diberi keringanan adalah orang yang sudah tua sdangkan yang dilarang adalah yang masih muda (HR. Abu Daud – shahih)
Bahkan ada atsar yang lebih jelas dari hadits diatas :
Dari Said bin Jubair bahwa seorang bertanya kepada Ibnu Abbas,"Aku baru saja menikah dengan anak pamanku yang sangat cantik dan kami berbulan madu di bulan Ramadhan. Bolehkah aku menciumnya ?". Ibnu Abbas menjawba ,"Bisakah kau kuasai dirimu?". Dia menjawab,"Ya". Ibnu Abbas berkata,"Ciumlah istrimu". Dia bertanya lagi,"Bolehkah aku mencumbuinya ?". Ibnu Abbas menjawba ,"Bisakah kau kuasai dirimu?". Dia menjawab,"Ya". Ibnu Abbas berkata,"Cumbuilah istrimu". Dia bertanya lagi,"Bolehkah aku memegang kemaluannya ?". Ibnu Abbas menjawab ,"Bisakah kau kuasai dirimu?". Dia menjawab,"Ya". Ibnu Abbas berkata,"peganglah ".
Ibnu Hazm berkata bahwa riwayat ini shahih dari Ibnu Abbas dengan syarat dari Bukhari.
Namun bila dalam percumbuan itu sampai terjadi keluarnya mani (inzal) maka para ulama mengatakan bahwa hal itu membatalkan puasa. Karena salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani bila dilakukan dengan sengaja, baik dengan cara istimna' (onani) ataupun dengan percumbuan dengan istri. Itulah yang disebutkan oleh ustaz Assayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid 1 halaman 466.
Namun ada juga yang mengatakan bahwa bila percumbuan itu sampai keluar mani (inzal) maka tidaklah membatalkan puasa. Yang itu dikatakan oleh Al-Bani dalam Tamamul Minnah dan juga oleh Asy-Syaukani yang conodng kepada pendapat tersebut. Begitu juga dengan Ibnu Hazm, tokoh dari kalangan zhahiri.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: bercumbu saat puasa
untung ane belom nikah bro
putramentari- KAPTEN
-
Age : 42
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116
Similar topics
» bersetubuh saat puasa
» bolehkah bersetubuh saat puasa?
» batalkah menghirup inhaler saat puasa?
» menghabiskan waktu untuk nonton TV saat puasa
» mengganti puasa
» bolehkah bersetubuh saat puasa?
» batalkah menghirup inhaler saat puasa?
» menghabiskan waktu untuk nonton TV saat puasa
» mengganti puasa
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik