bolehkah bersetubuh saat puasa?
Halaman 1 dari 1 • Share
bolehkah bersetubuh saat puasa?
Jima‘ atau hubungan suami istri di bulan Ramadhan haram dilakukan bila pada siang hari saat berpuasa. Namun bila di malam hari, maka Allah membolehkannya.
Bentuk kaffarat atas dilakukannya jima‘ pada siang hari saat puasa Ramadhan adalah seperti yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.
“Ketika kita sedang duduk bersama Nabi SAW tiba-tiba datanglah seorang laki-laki lalau ia berkata: Wahai Rasulullah celaka saya, lalu Rasulullah SAW bersabda: "Ada apa denganmu?". Ia menjawab: Saya berhubungan badan dengan isteri saya dan saya sedang berpuasa. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kamu punya hamba sahaya untuk kamu merdekakan?". Ia menjawab: Tidak. Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kamu mapu untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?". Ia menjawab: Tidak. Rasulullah SAW bersabda: "Dapatkah kamu memberikan makanan untuk enam puluh orang miskin?". Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah menceritakah: Maka Rasulullah SAW diam sejenak. Abu Hurairah menuturkan: Ketika kami dalam keadaan demikian, datanglah seseorang yang membawa wadah yang berisi kurma, lalu Rasulullah SAW bersabda: "Di mana orang bertanya (tadi)?". Lalu ia menjawab: Saya. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Ambillah kurma ini dan bersedekahlah dengannya". Muttafaq ‘alaih.
Dari hadits di atas, bisa dijelaskan bahwa kafarat orang yang senggama di bulan Ramadhan adalah memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud (genggaman dua telapak tangan) gandum, dan dia wajib mengganti hari puasa yang ia batalkan tersebut pada hari yang lain.
Adapun isteri, jika ia rela maka hukumnya seperti hukum suaminya, tapi jika dipaksa maka dia hanya wajib mengqadha saja.
Dasar wajibnya kaffarat (denda) bagi orang yang bersenggama disiang hari bulan Ramadhan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
Adapun dasar wajibnya qadha hari puasa bagi orang yang berhubungan badan dengan isterinya pada siang hari bulan Ramadhan adalah: Hadits yang dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah:
Artinya: "Dan berpuasalah satu hari sebagai ganti hari (batalnya puasa kamu)".
Adapun wajibnya qadha dan kaffarat (denda) adalah bagi wanita yang saat senggama ia rela, maka ia seperti hukum lelaki. Akan tetapi apabila ia dipaksa, maka tidak perlu membayar kaffarat; berdasarkan umumnya sabda Rasulullah SAW
Artinya: "Umatku diampuni dari kesalahan, terlupa dan keterpaksaan". Wallahu a‘lam bis-shawab.
Bentuk kaffarat atas dilakukannya jima‘ pada siang hari saat puasa Ramadhan adalah seperti yang dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW.
“Ketika kita sedang duduk bersama Nabi SAW tiba-tiba datanglah seorang laki-laki lalau ia berkata: Wahai Rasulullah celaka saya, lalu Rasulullah SAW bersabda: "Ada apa denganmu?". Ia menjawab: Saya berhubungan badan dengan isteri saya dan saya sedang berpuasa. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kamu punya hamba sahaya untuk kamu merdekakan?". Ia menjawab: Tidak. Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kamu mapu untuk berpuasa dua bulan berturut-turut?". Ia menjawab: Tidak. Rasulullah SAW bersabda: "Dapatkah kamu memberikan makanan untuk enam puluh orang miskin?". Ia menjawab: Tidak. Abu Hurairah menceritakah: Maka Rasulullah SAW diam sejenak. Abu Hurairah menuturkan: Ketika kami dalam keadaan demikian, datanglah seseorang yang membawa wadah yang berisi kurma, lalu Rasulullah SAW bersabda: "Di mana orang bertanya (tadi)?". Lalu ia menjawab: Saya. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Ambillah kurma ini dan bersedekahlah dengannya". Muttafaq ‘alaih.
Dari hadits di atas, bisa dijelaskan bahwa kafarat orang yang senggama di bulan Ramadhan adalah memerdekakan hamba sahaya, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin, setiap orang miskin satu mud (genggaman dua telapak tangan) gandum, dan dia wajib mengganti hari puasa yang ia batalkan tersebut pada hari yang lain.
Adapun isteri, jika ia rela maka hukumnya seperti hukum suaminya, tapi jika dipaksa maka dia hanya wajib mengqadha saja.
Dasar wajibnya kaffarat (denda) bagi orang yang bersenggama disiang hari bulan Ramadhan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
Adapun dasar wajibnya qadha hari puasa bagi orang yang berhubungan badan dengan isterinya pada siang hari bulan Ramadhan adalah: Hadits yang dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah:
Artinya: "Dan berpuasalah satu hari sebagai ganti hari (batalnya puasa kamu)".
Adapun wajibnya qadha dan kaffarat (denda) adalah bagi wanita yang saat senggama ia rela, maka ia seperti hukum lelaki. Akan tetapi apabila ia dipaksa, maka tidak perlu membayar kaffarat; berdasarkan umumnya sabda Rasulullah SAW
Artinya: "Umatku diampuni dari kesalahan, terlupa dan keterpaksaan". Wallahu a‘lam bis-shawab.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» bersetubuh saat puasa
» bercumbu saat puasa
» batalkah menghirup inhaler saat puasa?
» menghabiskan waktu untuk nonton TV saat puasa
» Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah
» bercumbu saat puasa
» batalkah menghirup inhaler saat puasa?
» menghabiskan waktu untuk nonton TV saat puasa
» Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik