FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

perlukah berwudhu sebelum membaca Qur'an Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

perlukah berwudhu sebelum membaca Qur'an Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

perlukah berwudhu sebelum membaca Qur'an

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

perlukah berwudhu sebelum membaca Qur'an Empty perlukah berwudhu sebelum membaca Qur'an

Post by keroncong Sun Jul 22, 2012 6:34 am

Sebagian ulama mewajibkan kita berwudhu dan berada dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar untuk dibolehkan menyentuh mushaf Al-Quran Al-Kariem.

Dalil yang digunakan adalah ayat berikut ini :

Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. (QS. Al-Waqi'ah : 79)

Tidaklah menyentuh Al Qur’an itu kecuali orang yang suci.” (HR. Ath Thabrani. Lihat Shahihul Jami’ 7880. Al Misykat 465)

Selain itu ada juga hadits dhaif yang sering digunakan dalam melarang seorang yang tidak berwudhu’ untuk menyentuh mushaf Al-Quran Al-Kariem.

Tidaklah menyentuh Al-Quran Al-Kariem kecuali orang yang suci. (HR. Ad-Daruquhtny : hadits dhaif namun Ibnu Hajar mengatakan: Laa ba'sa bihi)

Mereka mengatakan termasuk bila tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis di pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Kariem

Namun pendapat para ulama ternyata tidak selalu sama, sebab ada juga sebagian lainnya yang mencoba memberi tafsir yang berbeda tentang makna ‘suci’ dalam ayat ini. Paling tidak ada lima pendapat yang perlu kita kaji.

Pendapat Pertama
Mayoritas Ahli Tafsir berpendapat bahwa yang diinginkan dengan dlamir (kata ganti) dalam firman Allah Ta’ala : ((Laa Yamassuhu)) adalah ‘Kitab Yang Tersimpan Di Langit’. Sedangkan ((Al Muthahharun)) adalah ‘Para Malaikat’. Ini dipahami dari konteks beberapa ayat yang mulia :

Sesungguhnya dia adalah Qur’an (bacaan) yang mulia dalam kitab yang tersimpan, tidaklah menyentuhnya kecuali Al Muthahharun (mereka yang disucikan).” (Al Waqi’ah : 77-79)

Dan yang menguatkan hal ini adalah firman Allah Ta’ala :

Dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para utusan yang mulia lagi berbakti (yakni para malaikat, pent.). (Abasa : 13-16)

Inilah pendapat mayoritas Ahli Tafsir tentang tafsir ayat ini.

Pendapat Kedua
Tentang tafsir ayat ini bahwasannya yang dimaksud dengan Al Muthahharun adalah kaum Mukminin, berdalil dengan firman Allah :

Hanyalah orang-orang musyrik itu najis. (At Taubah : 28)

Dan dengan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :

Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” (HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116)

Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang bepergian dengan membawa mushaf ke negeri musuh, karena khawatir jatuh ke tangan mereka. (HR. Muslim dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma)

Pendapat Ketiga
Bahwasannya yang dimaksud dengan firman Allah (yang artinya) : “Tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan.” (Al Waqi’ah : 79) adalah tidak ada yang dapat merasakan kelezatannya dan tidak ada yang dapat mengambil manfaat dengannya kecuali orang-orang Mukmin.

Pendapat Keempat
Sebagian Ahli Tafsir walaupun sedikit ada yang berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan Al Muthahharun adalah mereka yang disucikan dari dosa-dosa dan kesalahan.

Pendapat kelima
Al Muthahharun adalah mereka yang suci dari hadats besar dan kecil.

Pendapat Keenam
Al Muthahharun adalah mereka yang suci dari hadats besar (janabah).

Ibnu Hazm
Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla berpendapat: “Membaca Al-Qur’an, dan sujud di dalamnya, menyentuh mushaf dan dzikir kepada Allah boleh dilakukan baik dalam keadaan punya wudhu atau tidak, bagi yang junub maupun wanita haidh. Penjelasan hal tersebut, karena Membaca Al-Qur’an, dan sujud di dalamnya, menyentuh mushaf dan dzikir kepada Allah merupakan perbuatan baik yang disunnahkan dan pelakunya akan diberi pahala. Barangsiapa yang berpendapat adanya larangan melakukannnya dalam keadaan tertentu, maka orang tersebut wajib menunjukkan dalilnya” (Al-Muhalla Bil Aatsaar I/94-95 Masalah No. 116)

Pendapat Asy Syaikh Al Albani
Asy Syaikh Al Albani rahimahullah sendiri ketika menjabarkan hadits di atas beliau menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘thahir’ adalah orang Mukmin baik dalam keadaan berhadats besar atau hadats kecil ataupun dalam keadaan haid.

Syeikh Muhammad bin Utsaimin
Syeikh Muhammad bin Utsaimin setelah memamparkan perbedaan ulama tentang orang yang tidak dalam keadaan suci dan wanita haidh memegang mushaf berkata : “Yang lebih utama, orang yang tidak dalam kedaaan suci tidak boleh menyentuh Al-Mushaf. Adapun jalan keluar bagi perempuan yang sedang haidh adalah mudah -Al-Hamdu Lillahi-, dimungkinkan baginya untuk memakai sarung tangan dan membolak-balikan mushaf dengan kedua tangannya serta memegangnya” (Fatawa Al-Haidh Wal-Istihadhoh Wan-Nifas hal 116-117)
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik