asal-usul tatacara penghitungan zakat
Halaman 1 dari 1 • Share
asal-usul tatacara penghitungan zakat
Al-Quran Al-Karim adalah kitabullah yang memuat semua topik besar dalam kehidupan manusia sehari-hari. Adakalanya Al-Quran Al-Karim berbicara masalah hukum hingga detail sekali, namun tidak jarang dia hanya membahas secara umum saja.
Misalnya dalam masalah harta yang wajib dizakati, Al-Quran Al-Karim hanya mengatakan pokok-pokoknya saja.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.... (QS. Al-Baqarah : 267).
Sedangkan detail dari aturan zakat itu dijelaskan dalam hadits-hadits nabawi. Ada sekian banyak hadits dari Rasulullah SAW yang menjelaskan bagaimana seharusnya kita menghitung harta yang wajib dizakati dan jenis harta yang seperti apa yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Dalam masalah zakat harta, uang atau emas dan perak, ketentuannya adalah 2,5 % dan dikeluarkan setelah adanya masa kepemilikkan selama satu tahun (haul). Ketentuan seperti itu jelas-jelas terdapat dalam hadits Rasulullah SAW. Misalnya hadits berikut ini :
Dari Ali ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu memiliki 200 dirham, dan telah lewat masa satu haul, maka zakatnya adalah 5 dirham. Dan kamu tidak wajib zakat sebelum jumlahnya mencapai 20 dinar dan tealh berlalu masa haulnya, maka zakatnya adalah 1/2 dinar. Dan apa-apa yang lebih, maka zakatnya sesuai dengan kelebihannya. Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta kecuali bila telah lewat satu haul. (HR. Abu Daud dan beliau menghasankannya).
Angka 2,5 % kita dapat dari pengertian bahwa tiap 200 dirham zakatnya adalah 5 dirham, begitu juga dari 20 dinar zakatnya adalah 1/2 dinar. Maka berarti 1/40 dari total harta atau 2,5 %.
Dari Ibnu Umar ,"Siapa yang memiliki harta, tidak ada kewajiban untuk membayar zakatnya hingga telah berlalu masa satu haul(HR. At-Timizy).
Begitu juga dengan ketentuan zakat ternak dan zakat pertanian, ada ketentuan nisab dan haulnya.
Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata,"Tidak ada kewajiban untuk membayar zakat atas perak yang jumlahnya kurang dari 5 uqiyah (40 dirham). Tidak ada kewajiban membayar zakat unta yang jumlahnya kurang dari lima ekor. Tidak ada kewajiban membayar zakat atas biji-biji tumbuhan yang kurang dari 5 wasaq (HR. Muslim).
Keterangan : 1 wasaq sama dengan 60 sha'. Dan 1 sha' sama dengan 40 mud. Dan 1 mud itu sama dengan sejumlah makanan yang bisa tertampung pada dua tapak tangan yang disatukan. Para ulama menakar 5 wasaq itu jumlahnya adalah kira-kira 520 kg beras.
Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya dari Rasulullah SAW berkata,"Kewajiban zakat atas tanaman yang disirami oleh langit, mata air atau atsari adalah sepersepuluh (10 %). Dan kewajiban zakat atas tanaman yang diairi dengan tenaga manusia, zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5 %)(HR. Bukhari ).
Keterangan : yang dimaksud dengan atsari adalah pohon yang mengambil air dengan akarnya lantaran dekat dengan perjalanan air.
Termasuk juga harta temuan dari peninggalan masa lalu dari orang terdahulu, ada ketentuan besar zakatnya dalam hadits nabawi.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Kewajiban zakat atas harta rikaz (harta simpanan orang zaman dahulu yang tertanam dalam bumi) adalah seperlima (20 %).(HR. ).
Sedangkan untuk lebih detailnya lagi, para ulama melakukan kajian yang mendalam atas semua nash Al-Quran Al-Karim mapun hadits serta sumber-sumber syariat Islam lainnya. Dengan itu lalu mereka melakukan penyusunan hukum-hukum zakat secara terinci dan sistematis.
Bahkan dimasa kini, dengan segala perubahan zaman dan realitas sosial, para ulama kontemporer pun tidak berhenti dari melakukan sekian banyak kajian dan ijtihad atas nash-nash dari Al-Quran Al-Karim dan sunnah, agar syariat zakat itu tetap sesuai dengan kondisi di masa kini. Salah satunya adalah apa yang telah dilahirkan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kiab beliau yang fenomenal : Fiqhuz Zakat.
Bahwa tidak semua ulama itu sama jalan berpikirnyam, tentu saja sudah kita pahami. Karena perbedaan pandangan di antara mereka itulah yang membuat syariat Islam ini menjadi sedemikian kaya dan sarat dengan detail-detail yang menarik.
Misalnya dalam masalah harta yang wajib dizakati, Al-Quran Al-Karim hanya mengatakan pokok-pokoknya saja.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.... (QS. Al-Baqarah : 267).
Sedangkan detail dari aturan zakat itu dijelaskan dalam hadits-hadits nabawi. Ada sekian banyak hadits dari Rasulullah SAW yang menjelaskan bagaimana seharusnya kita menghitung harta yang wajib dizakati dan jenis harta yang seperti apa yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Dalam masalah zakat harta, uang atau emas dan perak, ketentuannya adalah 2,5 % dan dikeluarkan setelah adanya masa kepemilikkan selama satu tahun (haul). Ketentuan seperti itu jelas-jelas terdapat dalam hadits Rasulullah SAW. Misalnya hadits berikut ini :
Dari Ali ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu memiliki 200 dirham, dan telah lewat masa satu haul, maka zakatnya adalah 5 dirham. Dan kamu tidak wajib zakat sebelum jumlahnya mencapai 20 dinar dan tealh berlalu masa haulnya, maka zakatnya adalah 1/2 dinar. Dan apa-apa yang lebih, maka zakatnya sesuai dengan kelebihannya. Tidak ada kewajiban zakat atas suatu harta kecuali bila telah lewat satu haul. (HR. Abu Daud dan beliau menghasankannya).
Angka 2,5 % kita dapat dari pengertian bahwa tiap 200 dirham zakatnya adalah 5 dirham, begitu juga dari 20 dinar zakatnya adalah 1/2 dinar. Maka berarti 1/40 dari total harta atau 2,5 %.
Dari Ibnu Umar ,"Siapa yang memiliki harta, tidak ada kewajiban untuk membayar zakatnya hingga telah berlalu masa satu haul(HR. At-Timizy).
Begitu juga dengan ketentuan zakat ternak dan zakat pertanian, ada ketentuan nisab dan haulnya.
Dari Jabir dari Rasulullah SAW berkata,"Tidak ada kewajiban untuk membayar zakat atas perak yang jumlahnya kurang dari 5 uqiyah (40 dirham). Tidak ada kewajiban membayar zakat unta yang jumlahnya kurang dari lima ekor. Tidak ada kewajiban membayar zakat atas biji-biji tumbuhan yang kurang dari 5 wasaq (HR. Muslim).
Keterangan : 1 wasaq sama dengan 60 sha'. Dan 1 sha' sama dengan 40 mud. Dan 1 mud itu sama dengan sejumlah makanan yang bisa tertampung pada dua tapak tangan yang disatukan. Para ulama menakar 5 wasaq itu jumlahnya adalah kira-kira 520 kg beras.
Dari Salim bin Abdillah dari ayahnya dari Rasulullah SAW berkata,"Kewajiban zakat atas tanaman yang disirami oleh langit, mata air atau atsari adalah sepersepuluh (10 %). Dan kewajiban zakat atas tanaman yang diairi dengan tenaga manusia, zakatnya adalah setengah dari sepersepuluh (5 %)(HR. Bukhari ).
Keterangan : yang dimaksud dengan atsari adalah pohon yang mengambil air dengan akarnya lantaran dekat dengan perjalanan air.
Termasuk juga harta temuan dari peninggalan masa lalu dari orang terdahulu, ada ketentuan besar zakatnya dalam hadits nabawi.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Kewajiban zakat atas harta rikaz (harta simpanan orang zaman dahulu yang tertanam dalam bumi) adalah seperlima (20 %).(HR. ).
Sedangkan untuk lebih detailnya lagi, para ulama melakukan kajian yang mendalam atas semua nash Al-Quran Al-Karim mapun hadits serta sumber-sumber syariat Islam lainnya. Dengan itu lalu mereka melakukan penyusunan hukum-hukum zakat secara terinci dan sistematis.
Bahkan dimasa kini, dengan segala perubahan zaman dan realitas sosial, para ulama kontemporer pun tidak berhenti dari melakukan sekian banyak kajian dan ijtihad atas nash-nash dari Al-Quran Al-Karim dan sunnah, agar syariat zakat itu tetap sesuai dengan kondisi di masa kini. Salah satunya adalah apa yang telah dilahirkan oleh Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kiab beliau yang fenomenal : Fiqhuz Zakat.
Bahwa tidak semua ulama itu sama jalan berpikirnyam, tentu saja sudah kita pahami. Karena perbedaan pandangan di antara mereka itulah yang membuat syariat Islam ini menjadi sedemikian kaya dan sarat dengan detail-detail yang menarik.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: asal-usul tatacara penghitungan zakat
memberi zakat itu baik,
tapi janganlah dalam hati kalian mengatakan bahwa aku sudah memberi zakat, pahalaku banyak, jadi aku takperlu ibadah
tapi janganlah dalam hati kalian mengatakan bahwa aku sudah memberi zakat, pahalaku banyak, jadi aku takperlu ibadah
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» asal usul islam
» asal-usul bumi
» asal-usul adzan
» zakat profesi vs zakat mal
» Kisah Asal Usul Hajar Aswad
» asal-usul bumi
» asal-usul adzan
» zakat profesi vs zakat mal
» Kisah Asal Usul Hajar Aswad
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik