FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengenai talak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengenai talak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mengenai talak

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

mengenai talak Empty mengenai talak

Post by keroncong Wed Jul 11, 2012 2:56 am

Talak yang dijatuhkan dari suami kepada istri itu ada dua macam, yaitu talak yang diucapkan secara sharih (jelas) dengan menggunakan lafaz talak dan yang semakna. Yang lainnya adalah talak yang diucapkan dengan bahasa perlambang (kinayah), sehingga membutuhkan penjelas, apakah lafaz itu diniatkan untuk mentalak atau tidak. Penjelas itu sendiri adalah niat yang terbersit saat itu pada diri suami yang mengucapkannya.

Bila dia mengatakan sesautu yang bisa diartikan sebagai talak namun juga bisa diartikan tidak, karena tidak secara eksplisit menyebut talak, maka jatuh tidaknya talak itu sangat ditentukan dari niatnya. Kalau dia berniat untuk mentalaknya, maka jatuhlah talak itu. Dan bila dia tidak berniat untuk mentalaknya, maka bukan merupakan talak.

Yang bisa menjatuhkan talak tanpa diniatkan adalah bila mengucapkannya dengan lafaz talak secara sharih (jelas). Imam As-Syafi'i ra hanya membatasi 3 lafaz saja yaitu Imam Asy-Syafi`i ra.:”Talaq, Firoq dan Saraah”. Lafaz ini bila diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talak satu. Bahkan meski diucapkan dengan main-main. Jadi bila suami berkata,”Kamu saya talak”, maka jatuhlah talak satu kepada istrinya meski saat iti dia main-main saja.

Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang main-main dan seriusnya dianggap serius : Nikah, talak dan rujuk”. HR. Abu Daud, Tirmzi, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny. Adapaun bila dilakukan dengan kondisi marah, maka para ulama membedakan marah itu menjadi tiga macam :

Marah yang menghilangkan akal hingga batas seseorang tidak ingat lagi apa yang diucapkannya. Dalam kasus seperti ini maka bila dia melafazkan kata talak kepada istrinya, tidak jatuh talaknya.
Marah yang masih bisa seseroang untuk mengetahui apa yang diucapkannya. Dalam kasus ini maka bila dia melafazkan talak, jatuhlah talak itu.
Marah yang ada diantara keduanya yaitu antara sebagian akalnya hilang dan sebagian masih ada. Sehingga begitu marahnya mereda, bisa jadi dia merasa menyesal atas apa yang tadi dilakukan. Marah yang jenis ini adalah menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama. Syeikh As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah cenderung mengatakan bahwa bila dia melafazkan talak maka talaknya tidak jatuh.

Sedangkan lafaz yang anda katakan itu jelas jelas bersifat implisit karena bisa ditafsirkan menjadi banyak makna. Jadi harus ditanyakan kembali kepada niat anda. Bila anda tidak berniat, maka tidak jatuh talak.

Seperti seorang suami berkata kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Lafaz ini bisa bermakna memutuskan hubungan suami istri atau talak, namun disisi lain bisa juga bermakna yang sesungguhnya, yaitu suami minta agar istrinya berziarah ke rumah orang tuanya. Contoh lainnya adalah bila suami berkata,”Kamu haram bagi saya”. Lafaz ini bisa bermakna haram dalam hubungan suami istri yang berarti cerai dan bisa pula berarti haram untuk melakukan kemaksiatan.

Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami. Jadi tergantung pada niatnya saat melafalkan lafaz kina’i itu.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

mengenai talak Empty Re: mengenai talak

Post by keroncong Wed Jul 11, 2012 9:08 am

Setiap pasangan suami istri punya tiga talaq yang bisa dijatuhkan. Dua kali kesempatan menjatuhkan talak dan masih bisa rujuk, namun talaq yang ketiga kalinya merupakan talaq yang terakhir, karena tidak mungkin rujuk lagi.

Bila sekali menthalaq istri, maka jatuhlah thalaq satu. Untuk itu suami punya masa jeda selama masa waktu tiga kali masa suci dari haidh. Bila selama itu dia merujuk istrinya yang bentuknya bisa dengan lafaz atau bisa juga dengan perbuatan langsung, maka ruju` telah terjadi dan masih tersisa dua thalaq untuk sampai ke tahalq tiga. Selama masa iddah itu, maka istri masih merupakan hak suami untuk merujuknya dan dia tidak boleh menerima lamaran dari orang lain apalagi menikah dengan orang lain.

Namun bila masa iddah telah habis, bila ingin kembali harus dengan akad nikah baru lagi dengan lamaran dan mahar baru.

Barulah bila sudah dua kali kejadian yang sama, jatuhlah thalaq dua. Ini adalah batas terakhir bisa rujuk. Bila menjatuhkan lagi thalaq, maka jatuhlah thalaq tiga yang dengan ini putuslah hubungan suami istri tanpa ada masa iddah atau masa rujuk. Bahkan untuk menikah dari baru pun sudah tidak boleh.

Kecuali bila ada laki-laki lain yang menikahinya dengan nikah yang sah dan sesuai syariah, bukan sekedar menjadi muhallil saja. Bila suatu hari istri dicerai oleh suami barunya itu atau ditinggal mati, barulah boleh suami yang lama itu kembali menikahinya.

Begitu lafaz itu diucapkan, jatuhlah talak satu. Bila dilakukan lagi, maka jatuh talak dua. Dan bila dilakukan lagi, maka jatuhlah talak tiga. Antara talak satu, dua dan tiga itu bisa saja diselingi dengan masa `iddah yaitu selama tiga kali masa suci dari haidh.

Selama masa suci itu, bila suami istri itu melakukan percumbuan dan hingga kepada hubungan seksual, maka otomatis terjadi rujuk. Tapi bila masa idaah itu sudah lewat, maka rujuk tidak bisa dilakukan dengan sistem ‘otomatis’ begitu saja, tapi harus dengan melakukan akad nikah dari mula. Lengkap dengan proses melamar, membayar mas kawin (mahar), dua orang saksi dan juga wali.

Batas rujuk itu hanya dua kali saja yaitu rujuk dari talak satu dan rujuk dari talak dua. Baik rujuk itu dilakukan selama masa iddah ataupun sesudah masa iddah. Untuk talak tiga tidak ada rujuknya. Mereka selamanya diharamkan untuk menikah lagi, kecuali bila ada muhallil, yaitu porses mantan istri itu menikah dengan laki-laki lain dengan niat nikah selamanya dan selama masa menikah itu mereka melakukan hubungan seksual. Lalu entah karena sebab apa mereka akhirnya bercerai hingga habis masa iddahnya, barulah saat itu suami yang pertama boleh menikahinya lagi.

Berpisah Dengan Istri Selama 6 Bulan
Berpisah dengan istri selama 6 bulan atau lebih tidak menjatuhkan talaq. Shighat ta’liq yang sudah direkayasa oleh pihak KUA itu bukanlah syarat untuk menceraikan, namun syarat yang membolehkan pihak wanita untuk keberatan atas tindakan suaminya yang mendiamkan istrinya selama 6 bulan, lalu istrinya itu mengajukan gugatan cerai kepada pihak pengadilan dan dibenarkan. Maka atas dasar gugatan itu maka jatuhlah talak satu.

Tapi bila istri tidak keberatan dan tidak mengajukan gugatan kepada pihak pengadilan, atau mengajukan gugatan tapi tidak diterima atau tidak dibenarkan oleh pihak pengadilan, maka tidak bisa jatuh talak secara otomatis.

Disisi lain, shighat ta’liq seperti ini bukanlah hal yang baku dan juga tidak wajib dibaca. Katakanlah bahwa itu hanya akal-akalannya pihak KUA saja yang seolah-olah setiap orang ‘dipaksa’ untuk mengucapkan shighat itu, meski mereka tidak tahu apa konsekuensinya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik