FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menjatuhkan kata talak tidak boleh maen-maen Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menjatuhkan kata talak tidak boleh maen-maen Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

menjatuhkan kata talak tidak boleh maen-maen

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

menjatuhkan kata talak tidak boleh maen-maen Empty menjatuhkan kata talak tidak boleh maen-maen

Post by keroncong Sun Jul 15, 2012 2:14 am

Kata cerai yang diucapkan dengan main-main oleh seorang suami kepada istrinya memang bisa mengakibatkan cerai atau talak. Dengan syarat bahwa lafaznya adalah lafaz yang sharih.

Bedakan Lafaz Sharih Dengan Lafaz Kina’i
Para ulama menetapkan bahwa lafaz yang sharih itu adalah kata : ‘cerai’, ‘talak’ atau ‘firaq’. Bila hal ini disebutkan, maka meski dilakukan dengan main-main, tapi talaknya tetap jatuh. Lafaz yang sharih misalnya,”Aku ceraikan kamu”. Bila lafaz itu diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaq satu. Bahkan meski itu dilakukan dengan main-main.

Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang main-mainnya tetap dianggap serius, yaitu nikah, talak dan rujuk”.

Namun bila tidak secara jelas menyebutkan salah satu dari tiga lafaz itu atau lafaz-lafaz lain yang bisa bermakna ganda, maka harus dikembalikan kepada niatnya terlebi dahulu. Sebab lafaz seperti itu tidak sharih sehingga tidak bisa langsung dianggap mentalak istri. Lafaz seperti ini disebut lafaz Kina’i.

Misalnya seorang suami berkata kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Dalam kasus seperti ini, maka yang menjadi titik acuannya adalah niat dari suami ketika mengucapkannya. Atau `urf (kebiasaan) yang terjadi di negeri itu. Misalnya, kata-kata,”pulanglah ke rumah orang tuamu”. Apakah lafaz ini berarti thalaq atau bukan ?. Jawabannya tergantung niat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bila kebiasaannya lafaz itu yang digunakan untuk mencerai istri, maka jatuhlah thalak itu. Bila tidak, maka tidak. Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami.

Bila Talak Sudah Jatuh
Setiap pasangan suami istri sejak awal menikahnya memiliki 3 buah cadangan talak yang bila dijatuhkan sampai semuanya, akan membuat hubungan mereka menjadi haram. Tiap tiga buah cadangan talak ini bisa dijatuhkan satu persatu dan masing-masing akan menghasilkan sebuah talak. Pertama kali dijatuhkan, maka skornya adalah talak satu. Dijatuhkan lagi maka skornya talak 2 dan bila dijatuhkan lagi maka skornya menjadi talak 3.

Rujuk Dalam Masa Iddah Tidak Perlu Nikah Ulang
Kalau seorang suami menjatuhkan talak untuk pertama kalinya, maka jatuhlah talak satu. Namun tidak lantas otomatis hubungan suami istri itu langsung selesai selamanya.

Sebab sejak hari jatuhnya talak itu, masih ada masa jeda selama 3 kali masa suci dari haidhnya istri untuk melakukan rujuk tanpa nikah ulang.

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS.Al-Baqarah : 228 )

Rujuk dalam masa Iddah istri itu tidak perlu nikah ulang bahkan cukup diniatkan saja dalam hati suami. Maka istrinya itu sudah halal untuk dikumpuli.

Selama masa iddah itu, maka istri masih merupakan hak suami untuk merujuknya dan dia tidak boleh menerima lamaran dari orang lain apalagi menikah dengan orang lain. Hanya saja mereka berdua sudah kehilangan cadangan satu talak. Yang terisa tinggal dua.

Terlambat Merujuk
Tetapi kalau rujuk dari pihak suami itu terlambat hingga selesai masa iddah istri yang 3 kali masa suci dari haidh itu, maka bila ingin rujuk, harus dengan nikah ulang. Dan tentu saja dengan mahar yang baru juga.

Talak Tiga : Tidak Boleh Rujuk Lagi
Barulah bila sudah dua kali kejadian yang sama, jatuhlah thalaq dua. Ini adalah batas terakhir bisa rujuk. Bila menjatuhkan lagi thalaq, maka jatuhlah thalaq tiga yang dengan ini putuslah hubungan suami istri tanpa ada masa iddah atau masa rujuk. Bahkan untuk menikah dari baru pun sudah tidak boleh.

Kecuali bila ada laki-laki lain yang menikahinya dengan nikah yang sah dan sesuai syariah, bukan sekedar menjadi muhallil saja. Bila suatu hari istri dicerai oleh suami barunya itu atau ditinggal mati, barulah boleh suami yang lama itu kembali
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik